Konsultasi Islam

Mengatasi Masalah dengan Syariah

Arsip untuk Januari 13th, 2007

PERCAMPURAN PRIA WANITA

Posted by Farid Ma'ruf pada 13 Januari 2007

Hukum Tentang Ikhtilath

Publikasi 29/11/2004
hayatulislam.net – Soal: Bagaimana pandangan Islam terhadap ikhtilath, dan dimana saja kita bisa berikhtilath? Misalnya boleh ndak kita berikhtilath di sekolahan, pasar/tempat-tempat umum, dan seterusnya?

Jawab: Ikthtilath adalah percampuran antara laki-laki dan wanita. Ikhtilat adalah lawan dari infishal (terpisah). Pada dasarnya, Islam telah mewajibkan pemisahan antara wanita dan laki-laki. Pemisahan ini berlaku umum dalam kondisi apapun, baik dalam kehidupan umum maupun khusus, kecuali ada dalil-dalil yang mengkhususkannya. Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Pergaulan Pria-Wanita | 2 Komentar »

HUKUMAN BAGI PEZINA

Posted by Farid Ma'ruf pada 13 Januari 2007

HUKUM ORANG BERBUAT ZINA

Publikasi 07/05/2004
hayatulislam.net – Soal: Di daerah tempat saya tinggal, ada orang (Mukhson) yang pernah berbuat maksiyat perzinaan, namun waktu disidang di tingkat RT/RW, dia mengaku salah dan ingin bertobat dan sekarang ia rajin sekali ibadah di masjid. Namun ternyata perzinaan itu diulang lagi, konon menurut pengakuan korban beberapa kali. Orang itu tidak mengakui perbuatannya, sebelumnya pernah tanda tangan berjanji untuk tidak mengulanginya. Tapi sang korban (familinya sendiri yang sejak kecil dinafkahi si pelaku) bersaksi dan membeberkan bukti visum dokter. Saat ini orang tersebut dianggap cukup meresahkan warga walaupun aktif di masjid tapi oleh warga dikucilkan bahkan hampir diusir.

1) Bagaimana solusi Islami terhadap kasus ini?

2) Bagaimana menghukumi seorang pezina dizaman sekarang yang tidak ada Kholifah (Daulah Islam yang berwenang)?

3) Bagaimana kaifiyat menghakimi pezina dalam peradilan Islam? Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Sanksi dan Hukum | 6 Komentar »

WANITA HAID BERDIAM DI MASJID

Posted by Farid Ma'ruf pada 13 Januari 2007

Publikasi 11/04/2004
hayatulislam.net – Soal: Apakah kalau wanita haid sudah pakai pembalut, boleh berdiam di masjid? Lalu apa batasan masjid? Apakah teras masjid termasuk masjid?

Jawab: 1. Hukum Wanita Haid Berdiam di Masjid

Jumhur ulama, di antaranya imam madzhab yang empat, sepakat bahwa wanita yang haid tidak boleh berdiam (al-lubts) di dalam masjid, karena ada hadits Nabi Saw yang mengharamkannya.*1) Imam Dawud Azh-Zhahiri membolehkan wanita haid dan orang junub berdiam di masjid.*2) Namun pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur yang mengharamkannya. Dalilnya adalah sabda Rasulullah Saw: Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Wanita | Bertanda: | Tinggalkan sebuah Komentar »

Kedudukan Orang Kafir Dalam Sistem Pendidikan Islam

Posted by Farid Ma'ruf pada 13 Januari 2007

Publikasi 09/05/2004

hayatulislam.net – Soal: Dalam sistem pendidikan Islam, apakah selain orang Islam wajib untuk mempelajari Islam? Jika iya, sejauh mana mereka harus mempelajari Islam? Tolong memberi penjelasan tentang sistem pendidikan Islam yang terkait dengan warga non-muslim.

Jawab: Pada dasarnya, warga negara Khilafah Islamiyyah –muslim maupun kafir– wajib terikat dengan kurikulum pengajaran yang telah ditetapkan oleh negara. Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Pendidikan | 1 Komentar »

Hukum Isbal

Posted by Farid Ma'ruf pada 13 Januari 2007

Publikasi 16/06/2004

hayatulislam.net – Soal: Ustadz yang terhormat, saya mau nanya tentang hukum isbal. Ada sebagian orang yang mengatakan bahwa isbal dianggap salah satu dosa besar yang diancam dengan ancaman yang keras. Mohon penjelasannya.

Jawab: Dari Ibnu ‘Umar diriwayatkan bahwa Rasulullah Saw bersabda: Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Pakaian-Penampilan | 122 Komentar »

HUKUM SHINYOKU

Posted by Farid Ma'ruf pada 13 Januari 2007

SOAL :

Bagaimanakah hukum Shinyoku ? Shinyoku adalah merek suatu alat pembunuh nyamuk dengan aliran listrik (setrum). Alat ini bentuknya sepeti raket bukutangkis, tapi senarnya berupa kawat yang dialiri aliran listrik dari baterai. Jika nyamuk melintasi senar tersebut, ia akan kesetrum dan terbakar. (Multazim, Yogya)

 

JAWAB :            Hukum menggunakan alat tersebut adalah haram, sebab syariat Islam mengharamkan penggunaan api untuk membunuh atau menyiksa binatang. Termasuk di dalam kategori api adalah segala sarana yang mempunyai khasiat membakar seperti api, misalnya listrik. Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Kesehatan | Bertanda: , | Tinggalkan sebuah Komentar »

Menanyakan Keluarga dan Pemahaman Agama Calon Isteri

Posted by Farid Ma'ruf pada 13 Januari 2007

SOAL :
Bolehkah dalam rangka ta’aruf (saling mengenal) seorang pria menanyakan perihal keluarga dan pemahaman Islam calon isterinya? Apakah sebaliknya juga dibolehkan, yaitu pihak perempuan menanyakan perihal keluarga dan pemahaman Islam calon suaminya? (Eksi, Yogyakarta).

JAWAB :
Upaya untuk mengenal lebih dalam calon isteri, dengan tujuan mengetahui apakah ia mempunyai sifat-sifat ideal yang ditunjukkan syara’, hakikatnya boleh (mubah) secara syar’i. Namun disyaratkan bahwa cara yang dilakukan tidak bertentangan dengan syara’. Dengan kata lain, tidak boleh dilakukan dengan cara yang haram, misalnya berkhalwat (berdua-duaan secara menyendiri). Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Pernikahan dan Seks | Tinggalkan sebuah Komentar »

SEBELUM KHITBAH, LIHATLAH DULU

Posted by Farid Ma'ruf pada 13 Januari 2007


SOAL:
Melihat calon isteri, dilakukan sebelum atau sesudah khitbah (melamar/meminang)? Apakah hanya dibolehkan setelah khitbah? (Syahidah Mufidah, Yogya)

JAWAB:Melihat calon isteri pada dasarnya hukumnya mandub (sunnah) menurut pendapat jumhur ulama (Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, jld. III, hal. 113). Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Pernikahan dan Seks | 1 Komentar »

 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 138 pengikut lainnya.