Hukum Tentang Ikhtilath
Publikasi 29/11/2004
hayatulislam.net – Soal: Bagaimana pandangan Islam terhadap ikhtilath, dan dimana saja kita bisa berikhtilath? Misalnya boleh ndak kita berikhtilath di sekolahan, pasar/tempat-tempat umum, dan seterusnya?
Jawab: Ikthtilath adalah percampuran antara laki-laki dan wanita. Ikhtilat adalah lawan dari infishal (terpisah). Pada dasarnya, Islam telah mewajibkan pemisahan antara wanita dan laki-laki. Pemisahan ini berlaku umum dalam kondisi apapun, baik dalam kehidupan umum maupun khusus, kecuali ada dalil-dalil yang mengkhususkannya. Baca entri selengkapnya »




