Konsultasi Islam

Mengatasi Masalah dengan Syariah

Arsip untuk Januari 18th, 2007

MENERIMA SUMBANGAN NON MUSLIM

Posted by Farid Ma'ruf pada 18 Januari 2007

Soal : Bagaimana hukumnya menerima sumbangan dari non muslim untuk disumbangkan ke saudara kita sesama muslim? (Idham, Majene)

Jawab :

Boleh hukumnya seorang muslim menerima sumbangan dari non muslim. Dalilnya adalah hadits-hadits yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah menerima hadiah dari non muslim. Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Umum | Tinggalkan sebuah Komentar »

ANTARA MANI DAN MADZI

Posted by Farid Ma'ruf pada 18 Januari 2007

Tanya :

Ustadz yang harus mandi itu kalau keluar mani atau madzi? Seperti apa bedanya antara mani dan madzi itu? (0274-7407580)

Jawab :

Yang mengharuskan mandi itu adalah jika keluar mani, bukan madzi, baik mani itu keluar karena bersenggama (jima’), mimpi, maupun onani (istimna`). Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Umum | 7 Komentar »

Kerudung Wajib Diulurkan ke Atas Dada, Tidak Boleh Diikat ke Belakang atau Dimasukkan ke dalam Baju

Posted by Farid Ma'ruf pada 18 Januari 2007

Soal :

Ustadz, di tivi sering sekali saya lihat selebritis atau presenter yang kerudungnya diikat ke belakang atau dimasukkan ke dalam baju. Jadi, kerudungnya tidak diulurkan ke dada. Apakah ini dibolehkan? (N, Yogyakarta)

Jawab :

Sebenarnya memakai kerudung dengan cara seperti itu, yakni kerudungnya tidak diulurkan ke dada, adalah tidak benar dan tidak boleh. Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Pakaian-Penampilan | Bertanda: | 35 Komentar »

Hukuman Mati Bagi Orang Yang Murtad

Posted by Farid Ma'ruf pada 18 Januari 2007

Soal: Ustadz yang terhormat, saya mau nanya tentang hukum seputar orang murtad. Bagaimana pandangan Islam terhadap orang-orang murtad, kapan seorang bisa dianggap murtad, dan gimana dengan hartanya?

Jawab: 1. Definisi Riddah Dan Hukumnya

Riddah dan irtidad menurut al-Raghib, adalah, “al-ruju’ fi al-thariq al-ladziy jaa minhu” (kembali ke jalan dimana ia datang). Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Sanksi dan Hukum | 36 Komentar »

HUKUM ORANG BERBUAT ZINA

Posted by Farid Ma'ruf pada 18 Januari 2007

Soal: Di daerah tempat saya tinggal, ada orang (Mukhson) yang pernah berbuat maksiyat perzinaan, namun waktu disidang di tingkat RT/RW, dia mengaku salah dan ingin bertobat dan sekarang ia rajin sekali ibadah di masjid. Namun ternyata perzinaan itu diulang lagi, konon menurut pengakuan korban beberapa kali. Orang itu tidak mengakui perbuatannya, sebelumnya pernah tanda tangan berjanji untuk tidak mengulanginya. Tapi sang korban (familinya sendiri yang sejak kecil dinafkahi si pelaku) bersaksi dan membeberkan bukti visum dokter. Saat ini orang tersebut dianggap cukup meresahkan warga walaupun aktif di masjid tapi oleh warga dikucilkan bahkan hampir diusir. Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Sanksi dan Hukum | 91 Komentar »

MENGAJAR PRIVAT SEORANG MURID PEREMPUAN

Posted by Farid Ma'ruf pada 18 Januari 2007

SOAL :
Saya seorang guru mempunyai murid privat seorang perempuan. Bagaimana hukum mengajar privat kepadanya? Untuk diketahui bahwa saya mengajar di ruang tamu (Ali Mu’tashim)

JAWAB :
Aktivitas seperti itu adalah perkara yang syubhat, yaitu perkara yang halal tapi sangat berdekatan dengan yang haram Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Pergaulan Pria-Wanita | Tinggalkan sebuah Komentar »

Hukum Syara’ Atas Mushafahah

Posted by Farid Ma'ruf pada 18 Januari 2007

Soal: Saya ingin menanyakan apakah boleh berjabat tangan dengan lawan jenis, mohon penjelasan yang detail berikut pendapat-pendapat yang muncul dan tarjihnya.

Jawab: Pembahasan hukum berjabat tangan antara lawan jenis yang bukan mahram memerlukan kajian yang kritis dan mendalam sebelum menyimpulkan, karena terdapat cukup banyak dalil-dalil syara yang digunakan untuk membahas permasalahan ini. Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Pergaulan Pria-Wanita | 14 Komentar »

Hadits Ummu ‘Athiyyah

Posted by Farid Ma'ruf pada 18 Januari 2007

Soal: Begini ya Ustadz, pada situs www.salafy.or.id pernah terdapat artikel yang sangat panjang dengan judul “Membongkar Selubung Hizbut Tahrir”. Pada artikel yang ketiga terdapat paragraf sebagai berikut:

Tapi riwayat Ummu ‘Athiyah ini adalah mursal, yang berarti dha’if. Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Pergaulan Pria-Wanita | 1 Komentar »

 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 138 pengikut lainnya.