APAKAH SUARA WANITA AURAT?
Posted by Farid Ma'ruf pada 18 Januari 2007
SOAL : Bolehkan akhwat menyanyi pada waktu masiroh (long march/demo damai), padahal di situ ada ikhwan. Apalagi nyanyinya merdu. Suara wanita itu ‘kan aurat. (Addina, Palangkaraya).
JAWAB :
Menurut pemahaman kami, suara wanita bukanlah aurat, selama tidak disuarakan dengan cara yang melanggar syara’, misalnya dengan suara manja, merayu, mendesah, dan semisalnya. Maka dari itu, boleh akhwat bernyanyi dalam sebuah masirah, dengan syarat tidak disertai perbuatan haram dan maksiat, seperti ikhtilath (campur baur pria wanita), membuka aurat, dan sebagainya.
Dalil bahwa suara wanita bukan aurat, adalah Al-Qur`an dan As-Sunnah. Dalil dari Al-Qur`an terdapat dalam dalil-dalil umum yang mewajibkan, menyunnahkan, atau memubahkan berbagai aktivitas, yang berarti mencakup pula bolehnya wanita melakukan aktivitas-aktivitas itu. Wanita berhak dan berwenang melakukan aktivitas jual beli (QS 2: 275; QS 4:29), berhutang piutang (QS 2:282), sewa menyewa (ijarah) (QS 2:233; QS 65:6), memberikan persaksian (QS 2:282), menggadaikan barang (rahn) (QS 2:283), menyampaikan ceramah (QS 16:125; QS 41:33), meminta fatwa (QS 16:43), dan sebagainya. Jika aktivitas-aktivitas ini dibolehkan bagi wanita, artinya suara wanita bukanlah aurat sebab semua aktivitas itu adalah aktivitas yang berupa perkataan-perkataan (tasharrufat qauliyah). Jika suara wanita aurat, tentu syara’ akan mengharamkan wanita melakukannya (Muhammad Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf An-Nas, hal. 106).
Adapun dalil As-Sunnah, antara lain bahwa Rasulullah SAW mengizinkan dua wanita budak bernyanyi di rumahnya (Shahih Bukhari, hadits no. 949 & 952; Shahih Muslim, hadits no. 892). Pernah pula Rasulullah SAW mendengar nyanyian seorang wanita yang bernazar untuk memukul rebana dan bernyanyi di hadapan Rasulullah (HR. Tirmidzi, dinilainya sahih. Imam Asy-Syaukani, Nailul Authar, VII/119). Dalil As-Sunnah ini menunjukkan suara wanita bukanlah aurat, sebab jika aurat tentu tidak akan dibiarkan oleh Rasulullah (Abdurrahman Al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 69-70).
Namun demikian, syara’ mengharamkan wanita bersuara manja, merayu, mendesah, dan semisalnya, yang dapat menimbulkan hasrat yang tidak-tidak dari kaum lelaki, misalnya keinginan berbuat zina, berselingkuh, berbuat serong, dan sebagainya. Firman Allah SWT (artinya) : “…maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS Al-Ahzab [33] : 32).
Suara wanita yang seperti itulah yang diharamkan, bukan suara wanitanya itu sendiri. Jadi, suara wanita itu bukanlah aurat yang tidak boleh diperdengarkan.
Maka dari itu, boleh hukumnya wanita bernyanyi dalam acara masirah tersebut, sebab suara wanita bukanlah aurat. Namun dengan 2 (dua) syarat. Pertama, suara itu dalam batas kewajaran, bukan sengaja dibikin mendesah-desah, mendayu-dayu, merayu, dan semisalnya. Kedua, perbuatan itu tidak disertai perbuatan-perbuatan haram dan maksiat, seperti ikhtilath, membuka aurat, dan sebagainya. Wallahu a’lam [ ]



rOZMA berkata
Ass.saya sependpat dengan artikel diatas!KArena walau bagaimana pun jika suara wanita itu aurat ,maka Rasulullah mungkin tidak akan pernah m,endengar suara wanita yang bukan Muhrimnya,makasih atas informasinya,jazakallah!
wangi berkata
assalamualaikum. Kalau suara merayu, mendesah dan sejenisnya, bukan suara wanita saja yang tidak boleh, laki-laki juga tidak boleh, karena sama mudaratnya.
Kenapa selalu wanita saja yang menjadi objek?????.
ahmad berkata
ga’ gitu mbak. masak smua wanita tahu hukumnya kan ga’ gitu!!!!!ni kan untuk kebaikan bolehlah,,,,malah wajib diingatkan “_”
idul berkata
mengapa selalu wanita yang menjadi objek????? sebab lelaki adalah makhluk yang paling mudah tergoda…..
Aly Hasny berkata
Assalamu’alaikum
Sepakat saya dengan artikel akhina Farid Ma’ruf.
Wassalam
alin berkata
salam!!!!!!!!!!!!!!
hmm ana juga setuju banget dengan artikel di atas.,
tapi, bagaimana dengan suara ikhwan?
apakah sama aurat?????????
kenapa selalu akhwat sich?????????????
perikecil berkata
assalamu’alaikum,,
saya mau nanya, klo seorang akhwat tergabung dalam group nasyid(hanya sebagai penyanyi)
yang anggotanya(pemain musiknya)adalah ikhwan, itu boleh atau tidak ya??
Maftuch Wafa' berkata
setuju mb’
way berkata
Alin !!!!!laki suaranya bukan aurat
Suara Wanita, aurat? « Yovin Chronicles berkata
[...] (http://konsultasi.wordpress.com/2007/01/18/apakah-suara-wanita-aurat/) [...]
bungaran S nadeak berkata
enjoi
yati berkata
kalau suara wanita yg mendayu- dayu tu haram..jd.. sudah semestinya menyanyi pun hukumnya haram.. sebab nya .. mana aa org nak nyanyi guna suara mendatar je.. mesti time dia nak nyanyi dia guna suara mendayu-dayu untuk menarik perhatian penonton..
noorshin berkata
yups!
setuju aku sama YATI!
cicit berkata
setuju aku sma yati juga
MAFRUHAH berkata
Pendapatku, selama itu tidak mengajak maksiat, suara perempuan bukan aurat. Misalnya, ia ceramah agama Islam, ia nyanyi keesaan Allah, dll. Nahhh…, sebagai wanita gunakan suara demi kebaikan biar gak dihukum maksiyat.
Quru' Entrepreunership berkata
PendapatQ..
Selama wanita itu mengeluarkan suaranya dengan sesuatu yang bermanfaat,,itu bukanlah aurat.. Tetapi klo di gunakan dengan hal2 yang tidak berguna,,seperti berteriak karena ingin di puji(cari perhatian) dan lain sebagainya,,itu adalah aurat menurutQ.. karena kebanyakan wanita sekarang melakukan sesuatu karena ingin di puji(mencari perhatian)..
cicit berkata
nyanyi juga kan ingin dipuji “inilohhh suaraku cakeppp ” iyakan ????? jadi ya nyanyi ya g boleh juga laHHH
Sizar berkata
Ustad..
kLo wanita nyanyi di depan pria dan wanita,,namun diantara penontonnya dikasih hijab/nggak campur baur. Apakah itu boleh?
MUHAMMAD RIZAL LANGSA ACEH berkata
sepakat dan sesuai dengan muqtadhal hal selama tidak bertentangan dgn syari’at…
Maftuch Wafa' berkata
Ustadz, saya mahu bertanya,, lha terus gimana hukumnya kalo seorang wanita bernyani senandung islam? dan itu mendayu-dayu!! semisal sholawat…
kuntum berkata
cmna pula ckap tlfon dgn lelaki??
nisa ul fatimah berkata
assalamualaikum wr.wb
akh,,tpi jika kita berbicara dengan lawan jenis tanpa adanya unsur tersebut tetap termasuk aurat tidak?
Yahya Muhammad AL Madani berkata
kalo suara wanita bukan aurot???? mengapa tdk di blh kan azan???
Nursa'adah berkata
Assalamu’alaikum,.
saya, kebetulan adalah seorang qori’ah, yang tentunya sering bersuara keras saat membacakan Al-Qur’an di depan orang banyak,. baik ikhwan ataupun akhwat,.
yang ingin saya tanyakan,
apakah suara saya itu termasuk aurot ?