Hukum Mencukur Dan Memelihara Jenggot
Ditulis oleh Farid Ma'ruf di/pada 18 Januari 2007
Soal: Ustadz yang terhormat, apa hukum memelihara jenggot, sunnah atau wajib? Terus hukum mencukur jenggot apa?
Jawab: Hukum Memotong Jenggot
Para ‘ulama berbeda pendapat mengenai hukum memotong sebagian jenggot. Sebagian besar ‘ulama memakruhkan, sebagian lagi membolehkannya (lihat Ibn ‘Abd al-Barr, al-Tamhîd, juz 24, hal. 145). Salah seorang ‘ulama yang membolehkan memotong sebagian jenggot adalah Imam Malik, sedangkan yang memakruhkan adalah Qadliy ‘Iyadl.
Untuk menarik hukum mencukur jenggot dan memelihara jenggot harus diketengahkan terlebih dahulu hadits-hadits yang berbicara tentang pemeliharaan jenggot dan pemangkasan jenggot. Berikut ini adalah riwayat-riwayat yang berbicara tentang masalah pemeliharaan jenggot.
Imam Bukhari mengetengahkan sebuah riwayat dari Ibnu ‘Umar, bahwasanya Rasulullah Saw bersabda:
“Berbedalah kalian dengan orang-orang musyrik, panjangkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis. Adalah Ibnu ‘Umar, jika ia menunaikan haji atau umrah, maka ia menggenggam jenggotnya, dan memotong kelebihannya.”
Imam Muslim juga meriwayat hadits yang isinya senada dengan riwayat Imam Bukhari dari Ibnu ‘Umar, namun dengan menggunakan redaksi yang lain:
“Berbedalah kalian dengan orang-orang musyrik, pendekkanlah kumis, dan panjangkanlah jenggot.”
Riwayat-riwayat sama juga diketengahkan oleh Abu Dawud, dan lain sebagainya. Imam An-Nawawi, dalam Syarah Shahih Muslim menyatakan, bahwa dhahir hadits di atas adalah perintah untuk memanjangkan jenggot, atau membiarkan jenggot tumbuh panjang seperti apa adanya. Qadliy Iyadl menyatakan:
“Hukum mencukur, memotong, dan membakar jenggot adalah makruh. Sedangkan memangkas kelebihan, dan merapikannya adalah perbuatan yang baik. Dan membiarkannya panjang selama satu bulan adalah makruh, seperti makruhnya memotong dan mengguntingnya.[/i]” (Imam An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, juz 3, hal. 151).
Menurut Imam An-Nawawi, para ‘ulama berbeda pendapat, apakah satu bulan itu merupakan batasan atau tidak untuk memangkas jenggot (lihat juga penuturan Imam Ath-Thabari dalam masalah ini; al-Hafidz Ibnu Hajar, Fath al-Bârî, juz 10, hal. 350-351).
Sebagian ‘ulama tidak memberikan batasan apapun. Namun mereka tidak membiarkannya terus memanjang selama satu bulan, dan segera memotongnya bila telah mencapai satu bulan.
Imam Malik memakruhkan jenggot yang dibiarkan panjang sekali. Sebagian ‘ulama yang lain berpendapat bahwa panjang jenggot yang boleh dipelihara adalah segenggaman tangan. Bila ada kelebihannya (lebih dari segenggaman tangan) mesti dipotong. Sebagian lagi memakruhkan memangkas jenggot, kecuali saat haji dan umrah saja (lihat Imam An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, hadits no. 383; dan lihat juga Al-Hafidz Ibnu Hajar, Fath al-Bârî, hadits. No. 5442).
Menurut Imam Ath-Thabari, para ‘ulama juga berbeda pendapat dalam menentukan panjang jenggot yang harus dipotong. Sebagian ‘ulama tidak menetapkan panjang tertentu, akan tetapi dipotong sepantasnya dan secukupnya. Imam Hasan Al-Bashri biasa memangkas dan mencukur jenggot, hingga panjangnya pantas dan tidak merendahkan dirinya.
Dari ‘Atha dan ‘ulama-‘ulama lain, dituturkan bahwasanya larangan mencukur dan menipiskan jenggot dikaitkan dengan tasyabbuh, atau menyerupai perbuatan orang-orang kafir yang saat itu biasa memangkas jenggot dan membiarkan kumis. Pendapat ini dipilih oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar. Sedangkan Imam An-Nawawi menyatakan, bahwa yang lebih tepat adalah membiarkan jenggot tersebut tumbuh apa adanya, tidak dipangkas maupun dikurangi (Imam An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, juz 3, hal. 151).
Pendapat Imam An-Nawawi ini disanggah oleh Imam Al-Bajiy. Beliau menyatakan, bahwa yang dimaksud dengan memanjangkan jenggot adalah bukan membiarkan jenggot panjang seluruhnya, akan tetapi sebagian jenggot saja. Sebab, jika jenggot telah tumbuh lebat lebih utama untuk dipangkas sebagiannya, dan disunnahkan panjangnya serasi. Imam At-Tirmidzi meriwayatkan sebuah hadits dari ‘Amru bin Syu’aib, dari bapaknya dari kakeknya, bahwasanya Rasulullah Saw memangkas sebagian dari jenggotnya, hingga panjangnya sama. Diriwayatkan juga, bahwa Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar memangkas jenggot jika panjangnya telah melebihi genggaman tangan. Ini menunjukkan, bahwasanya jenggot tidak dibiarkan memanjang begitu saja –sebagaimana pendapat Imam An-Nawawi–, akan tetapi boleh saja dipangkas, asalkan tidak sampai habis, atau dipangkas bertingkat-tingkat (Imam Zarqâniy, Syarah Zarqâniy, juz 4, hal. 426).
Al-Thaiyyibiy melarang mencukur jenggot seperti orang-orang A’jam (non muslim) dan menyambung jenggot seperti ekor keledai. Al-Hafidz Ibnu Hajar melarang mencukur jenggot hingga habis (Ibid, juz 4, hal. 426).
Kami berpendapat bahwa memangkas sebagian jenggot hukumnya adalah mubah. Sedangkan mencukurnya hingga habis hukumnya adalah makruh tidak sampai ke derajat haram. Adapun hukum memeliharanya adalah sunnah (mandub). [Syamsuddin Ramadhan]





Muflih berkata
Memanjangkan jenggot sudah tidak tepat lagi untuk saat ini. Memiliki kepribadian muslim sejati yang bisa menyejukkan siapa saja, baik muslim dan bahkan non muslim, di mana saja dan kapan saja, adalah cara yang tepat untuk memiliki perbedaan penampilan. Untuk itu, memanjangkan jenggot secara hukum, tidak memiliki kekuatan apa2, artinya tidak bisa dihukum sunnah ataupun wajib. Tapi, menunjukkan kepribadian muslim itulah yang menjadi WAJIB.
——————————————————————————
Benarkah sudah tidak tepat? Sejarah membuktikan bahwa memang Yahudi/Nasrani tidak suka memanjangkan jenggot, buktinya James Bond tidak pernah berjenggot, Presiden AS tidak ada yang berjenggot. Sejauh ini saya meyakini bahwa Rasulullah telah menyabdakan sesuatu yang berlaku sepanjang masa.
Saya sering mengalami entah itu di kendaraan umum atau di tempat keramaian, seseorang yang sama sekali tidak saya kenal langsung mengucap salam dan bersalaman karena melihat saya berjenggot dan tidak isbal. Memang sih pada awalnya orang2 dekat menganggap aneh, tp lambat laun memahami.
Menunjukkan kepribadian muslim memang wajib, dan tidak malu menggunakan identitas muslim juga wajib.
Sesuatu yang sudah jelas pemahamannya tidak perlu ditakwil2kan…
Bukankah lebih mulia menjalankan sunnah, daripada makruh atau mubah…
Wallahu a’lam.
arif berkata
memanjangkan jenggot adalah sunnah (pada waktu zaman nabi) karena untuk membedakan dengan golongan yahudi dan nasrani yg memiliki ciri/identitas kumis yg panjang dan tidak memelihara jenggot. tujuannya hanyalah sebagai pembeda saja waktu di madinah.
tapi untuk saat sekarang ini, rasanya tradisi itu sudak tidak kontekstual lagi dengan perkembangan zaman. kita akan repot apabila mengikuti tradisi2 yg sudah gak relevan. seorang muslim sejati tidak akan pudar kemuslimannya tanpa memiliki jenggot.
saya melihatnya orang yang tidak berjenggot saat ini lebih rapi dan bersih dari pada yan berjenggot. bukan kah islam cinta kebersihan?
kesimpulannya sih kita harus bersikap “fleksibel dan “kontekstual”
Ripai Mahdar berkata
saya ingin mengomentari “seorang muslim sejati tidak akan pudar keislamannya tanpa memiliki jenggot”.
Islam : Pelaksanaan ketaatan kepada Allah dan rasulnya secara lahiriah mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki.
termasuk dengan berjenggot adalah bagian dari islam, menurut saya tidak ada hubungannya jenggot dengan perkembangan zaman, kalau soal rapi dan bersihnya itu tergantung kita bagaimana merawatnya.
Iman : Keyakinan dalam hati.
Jadi kita harus memiliki Islam dan Iman agar sempurna kedekatan kita kepada Allah.
Kesimpulannya kalau kita menghapuskan salah satu sunnah nabi hanya karna perkembangan zaman berarti sejatinya keislaman kita sudah mulai pudar.
bhq berkata
#Muflih
Nampaknya anda harus melihat lebih luas lagi, tidak hanya James Bond dst. Saya hidup di negara non Muslim dg populasi yahudi sangat banyak. Saya pun melihat tiap hari Sabtu orang-orang Yahudi merayakan Hari Sabat. Laki-perempuan keluar rumah semua. Yang perempuan memakai pakaian tertutup, hitam-hitam. Yang Laki-laki dewasa umumnya Berjenggot Panjang, ada yang berkumis ada yang tidak. Memakai topi seperti topi haji tapi ukuran kecil cukup nempel dikepala.
Jadi saya setuju, dg penulis artikel ini, ruh nyalah yang lebih penting.
andi berkata
ruh dan isi dalam hemat saya sama-sama penting.sejauh yang saya tahu kaum salaf tidak pernah mengkategorikan islam dengan ruh dan tampilan atau tektual dengan kontekstual atau sampul dengan isi. islam adalh kesatuan utuh yang pemisahananya tidak dikenal kecuali oleh ulama kalaf.
andi berkata
ruh dan isi dalam hemat saya sama-sama penting.sejauh yang saya tahu kaum salaf tidak pernah mengkategorikan islam dengan ruh dan tampilan atau tektual dengan kontekstual atau sampul dengan isi. islam adalh kesatuan utuh yang pemisahananya tidak dikenal kecuali oleh ulama kalaf. adapaun orang yahudi sekarang yang memanjangkan jenggot berarti mereka telah beralih dari budaya mereka dan mengikuti syariat kita.
antosalafy berkata
Kesimpulan dari pembahasan di atas adalah “Kami berpendapat bahwa memangkas sebagian jenggot hukumnya adalah mubah. Sedangkan mencukurnya hingga habis hukumnya adalah makruh tidak sampai ke derajat haram. Adapun hukum memeliharanya adalah sunnah (mandub).” [Syamsuddin Ramadhan]
Kesimpulan tersebut murni dari Syamsuddin Ramadhan yang mengambil hukum atas dasar pemikirannya sendiri tanpa melihat nash dan mengembalikan kepada kitabullah dan sunnah. Dan meskipun sebelumnya dia telah menukil pendapat ulama, tetapi kesimpulan Syamsuddin ini justru menyelisihi hadist shahih dan atsar para salafuna shalih serta pendapat yang benar dari para ulama. Semoga Allah menunjuki dia dan kita semua. Hadist yang berkaitan dengan ini (coba dilihat di atas lagi), yakni masalah jenggot yang shohih semua menunjukkan perintah. Dan hukum asal perintah adalah wajib. Demikian yang telah ma’ruf di kalangan ahli fikih.
abu abdussalam berkata
apa yg kikataakn autosalafi kurang tepat, karena tidak memahami hukum syara’ (fikhiyah) berdasarkan metode (istinbath), selain masalah ini merupakan persoalan furu’iyah yg didalamnya memungkinkan terjadi perbedaan (ikhtilaf)
Sayangnya akhi autosalafi, hanya memahami hadist secara lahiriah, padahal di dalamnya terdapat pembahasan yg berkaitan dg fikih.
Rhosyied berkata
Nih orang klo ngomong selalu mbulet emank…Selalu saja membuat org awam bingung dg kalimat2nya. Dia kira salafiyyun tidak mempelajari hal2 yg terkait demikian, sperti tafsir, fiqh dll.Saya kira dia hanya mencoba mebingungkan org membaca komen dia aja.Sehingga terkesan dia menang dg argumen “islaminya”
Istinbath dia (Syamsuddin Ramadhan) itu menyelishi istinbath para jumhur ulama. Bahkan 4 Imam madzhab telah mengistinbath hadits2 ttg jenggot yang sampai pada kesimpulan HARAM memangkas jenggot (lihat koment saya no.39)
Memahami hadits yang sudah jelas maknanya secara lahir, gak perlu ‘dibatin’ lagi(*mungkin yg dimaksud Abu Abdussalam ini di akalin pake otak!!). Coba lihat makna kata perintah dalam hadits tsb, dalam kaidah ushul fiqh bahwa asal perintah HUKUMNYA WAJIB sehingga ada indikator yang memalingkan isinya!! Seperti Alloh Ta’ala berfirman :”Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah”(QS. Al Hasyr 7)
alfaizi berkata
Sudah jelas dalam simpulan bahwa memelihara jenggot itu sunnah artinya jika dilakukan akan mendapat pahala. sama hukumnya dengan orang yang shalat sunnah rawatib, orang yang tidak memelihara jenggot = orang yang tidak shalat sunnah rawatib. Yang melakukan mendapat pahala, yang tidak melakukan tidak mendapat apa-apa. Kita tinggal memilih mana yang paling baik bukan?
Mengapa tidak ada yang menggugat orang yang tidak melakukan shalat sunnah rawatib? harusnya orang yang tidak memelihara shalat sunnah juga digugat sebagaimana orang menggugat ‘orang’ yang tidak memelihara jenggot.
Ahmad Abu Faza berkata
“Kalian menyangkanya remeh, padahal hal tersebut dalam pandangan Allah adalah penting.” (An Nur: 15)
Hukum memelihara jenggot adalah wajib atas setiap muslim laki-laki, baligh dan berakal. Karena Nabi shallallahu’alaihi wa sallam telah mewajibkannya, memerintahkan untuk memeliharanya, serta melarang untuk mencukur dan merapikannya.
“Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu’anhu berkata, dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam sungguh beliau memerintahkan untuk mencukur kumis dan memelihara jenggot.” (HR. Muslim)
Ketika kisra (penguasa persia) mengutus dua orang untuk menemui Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Mereka menemui beliau dalam keadaan jenggot tercukur dan kumis lebat. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam tidak suka melihat keduanya. Beliau bertanya, “Celaka kalian! Siapa yang memerintahkan kalian seperti ini?.” Keduanya berkata, Rabb kami (kisra) memerintahkan kami seperti ini”. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda “akan tetapi Rabbku memerintahkan untuk memelihara jenggotku dan menggunting kumisku.” (HR. Thabrani, hasan)
Wahai orang yang mencukur jenggot renungkanlah…
Bagaimana pendapatmu apabila Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melihatmu dalam keadaan jenggotmu tercukur, lalu dia berkata kepadamu “Celaka kamu! Siapa yang memerintahkan kamu seperti ini?
Apakah kalian juga akan menjawab “Kami melihat pemimpin-pemimpin kelompok kami mencukur jenggot, maka kamipun mengikutinya.” Sungguh ini adalah jawaban yang sangat buruk, itu sama saja engkau mempertuhankan pemimpinmu.
barakallaufiik
Rahman berkata
kalau tidak bisa tumbuh jenggot gimana ya? kayak saya ini, tumbuh paling cuma dua helai.
yonno berkata
Assalammu’alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh
Hendaklah kalian ingat Allah berfirman “Apa yang diberikan oleh Rasul maka hendaklah kamu ambil (patuhi) dan
apa yang dilarangnya bagi kamu (dari melakukannya) maka hendaklah kamu tinggalkan”.AL HASYAR, 59:7
Ayat ini sangat jelas sekali, semua yang Rasullullah perintahkan atau suruh maka hendaklah kita ambil ( artinya wajib), baik masalah jenggot ataupun masalah lain. Akibatnya sangat fatal sekali bila kita mengabaikan perintah Rasullulah SAW.
Harusnya kita melihat sejarah pada kekalahan perang uhud, yang Rasulullah memerintahkan kepada pasukan panah agar tetap di bukit uhud baik dalam kondisi menang atau kalah, tetapi pasukan panah melanggar perintah tersebut karena melihat ghanimah di bawah yg sangat banyak, akhirnya mereka turun ikut berebut ghanimah. Pasukan Quraisy melihat kekosongan bukit uhud dan menempatinya maka terjadilah kekalahan dalam perang uhud.
Itu adalah suatu contoh,bagi yg melanggar ucapan Rasulullah SAW, sangat FATAL SEKALI akibatnya. Kita jangan melihat karena Rasulullah SAW tidak menjelaskan hukuman orang yang memotong
jenggot maka hukumnya tidak apa – apa,di dalam perang uhud pun Rasulullah tidak menjelaskan akibat dari pasukan panah turun dari bukit akan mengakibatkan kekalahan.
Oleh karena itu kita harus terima baik itu ucapan, perbuatan, larangan, perintah dari Rasulullah SAW.
Jauhkan lah ucapan ucapan yang syubhat yang menyalahi syariat.
Bagi yang tidak mempunyai jenggot, atau sedikit biarkanlah apa adanya, karena Allah memberikan keringanan bagi yang tidak mampu karena alasan SYAR’I.
Oleh karena itu hukum berjenggot adalah Wajib menurut para Ulama Ahlussunnah, tidak berbeda pendapat dalam masalah ini.
Najib berkata
Saya bukan ahli agama. Yang mau jenggot, silahkan. Yang mau polos ya silahkan. Itu prinsip saya. Agama Islam itu, mestinya menjadikan urusan jadi mudah bukan malah jadi sulit. Masih banyak tugas kewajiban lain yang bukan masalah jenggot. Saya amati, orang-orang yang mewajibkan jenggot, biasanya, orang yang wawasannya sempit.
Sabil berkata
buat Najib : terlalu naif jika anda mengatakan bahwa orang yang mewajibkan jenggot adalah orang yang berwawasan sempit. Apakah anda mengira bahwa anda jauh lebih mulia, lebih berilmu dan lebih takut kepada Allah daripada ulama-ulama yang menganjurkan memelihara jenggot? Silahkan anda memilih untuk tidak memelihara jenggot tapi jangan menghakimi, apalagi menghakimi hanya dengan nafsu dan kadar keilmuan yang dangkal.
Najib berkata
Mohon kepada pemilik atau pengelola situs //konsultasi.wordpress.com, jika bersedia, agar men-delete komentar no. 13 ( 20 Jul 2007 ) untuk menghindari ekses yang tidak baik. Saya mohon maaf kepada semua pihak yang tidak berkenan dengan komentar saya tersebut. Selanjutnya, anggap saja tulisan / komentar tersebut tidak pernah ada.
Wassalam w. w.
Najib berkata
Maaf lagi, bukan no. 13 tetapi no. 12.
wangi berkata
Saya mempertanyakan kesimpulan artikel di atas. Setelah mengutip dalil2 di atas penulis menyimpulkan bahwa memelihara jenggot itu sunnah, kenapa bukan wajib?? lalu mencukur habis itu makruh, kenapa bukan haram??? Tolong diuraikan alasan2nya.
Tapi saya mau tanya, mudah2ah ada yang memberi tanggapan.
Apa manfaat memanjangkan jenggot dan apa mudaratnya mencukur jenggot?
Saat ini saya berpendapat tujuan dari perintah itu sifatnya kontekstual (maaf saya tidak uraikan di sini, terlalu panjang)sesuai dengan kondisi pada zaman itu di daerah Arab, dan terjadi kontak yang sifatnya khusus dengan kaum musyrikin, yahudi, majusi dll karena Islam baru tumbuh. Apakah perintah tersebut masih relevan dengan kondisi sekarang??
Apakah sedemikian pentingnya memelihara jenggot hingga diwajibkan?? (sodaqah aja tidak diwajibkan, cuma zakat 2,5% yang wajib, padahal jelas betapa pentingnya kekuatan ekonomi bagi umat), (beberapa etnis secara genetik tidak mempunyai bulu wajah; misalnya beberapa etnis di RRC, bagaimana mereka bisa mengamalkan perintah tsb?..)
Bin Wisnu berkata
Assalamu’alaikum saudara-saudaraku seiman.
Baru sekitar 3 tahun ini saya menjadi seorang mualaf, yaitu berpindah dari seorang “Islam KTP” menjadi seseorang yang (insya Allah) bertekad untuk menjalankan Islam secara kaffah berdasarkan Kitabullah dan as-Sunnah.
Sehingga dalam 3 tahun ini saya memahami betul proses perpindahan / transisi dari seorang yang awam menjadi seseorang yang sedikit demi sedikit mengetahui ilmu-ilmu dan perkara-perkara dalam Islam.
Dari komentar-komentar diatas, menurut hemat saya pemberi komentar tsb dapat dikategorikan menjadi 2, yaitu orang Islam yang berilmu dan orang Islam yang awam. Yang tentu saja tdk akan pernah nyambung dan akan tetap berdebat.
Maka tepatlah yang dikatakan seorang ulama besar (saya lupa namanya) bahwa seorang muslim harus mengikuti kaidah-kaidah sbb:
Hak ilmu adalah amal, yg artinya jika kita berilmu maka kita harus mengamalkan.
Hak amal adalah ilmu, yg artinya jika kita beramal/melakukan sesuatu harus ada dasar ilmunya.
Selalu jadikanlah dirimu sebagai 2 jenis pelaku ini: sebagai orang yang mengajarkan ilmu, dan atau sebagai orang yang menuntut ilmu.
Jadi saran saya kepada saudara-saudara yang masih awam, hendaklah jadikan dirimu sebagai jenis yang kedua, yaitu sebagai orang yang menuntut ilmu, dan lebih baik jaga lisan-lisanmu hingga engkau mempunyai dasar ilmunya.
Wallahua’lam
Wa salam
wangi berkata
Justru itulah, orang awam pasti bertanya karena belum berilmu. Tugas orang berilmulah memberi penjelasa pada yang awam.
mr. wake up berkata
assalamu’alikum
saudaraku….
mari bersama sama kita tilik kembali adanya hadist tersebut……….
mari kita tilik kembali dengan hati yan bersih………
dengan niat yan baik tanpa menyakitioranglain apa lagi kita seiman……..
saya orang awam,tolong saudara2q yang lebih tau ilmuna sampaikan dengan baik…….
dan bagi yang masih awam seperti saya mari sikapi dengan bijak……..
perbedaan pendapat itu wajar……
tapi para salafus shalihin dulu tidak sampai saling merendahkan……….
mereka menyampaikan dengan kasih sayang……….
saudara2q sampikanlah sesuatu yang baik dengan kebaikan pula karna akan lebih mudah diterima bagi yang belum mengerti……….
dan perlu dicatat, mempelajari ilmu itu perlu dipahami…dan memahamiitu juga perlu sedikit waktu……
umat islam sudah terpecah……
akankah kita saling merendahkan seperti ini……..
bukankah rosululloh mengedepankan kasih sayang…….
saudaraku….
memelihara jenggot itu dari dulu ada syariatnya…
bagi yang tumbuh jenggotnya ya nggak ada salahnya kalo dipelihara, karna rosul pun jg memelihara…
bagi yang tidak punya ya disyukuri saja karna rosul mengajarkan kita untuk tidak berlebih-lebihan..
bagi yang mau merapikan jenggot juga ada nashnya tapi bagi yang mau mencukur jenggot, seandainya jenggot itu tidak membahayakan nyawa anda kenapa harus di cukur?? wong roulpun juga berjenggot……
dan yang terpenting adalah akhlak kita terhadap orang lain karna islamitu agama yang rahmatallil’alamin….
saudaraq……….islamitu adalah jiwa umat manusia yang menghamba pada satu Tuhan yaitu Allah SWT dan membenarkan Rosul Muhammad SAW sebaigipenyampainya……….
sudah cukup kita saling merendahkan sesama muslim………..
mari kita bersatu kembali dan menjadi rahmat bagi sekalian alam……….
tebarkanlah kasih sayang pada setiap muslim, karna rosulpun jg melakukannya………
heroe berkata
Assalamu’alaikum Wr.Wbb
Urun komentar ana
Ya akhi semuanya, setelah membaca semua tanggapan di atas, ana bisa simpulkan bahwa perbedaan itu semua karena adanya perbedaan cara memaknai suatu kalimat. Tapi ana salut atas tanggapan yang begitu beragam yang menunjukkan kepedulian kita.
Menurut hemat ana, yang harus dibahas dulu adalah makna kalimatnya bukanlah topiknya. Misalkan saja sebuah hadist yang berbunyi ” hendaklah kalian xxxx, memang secara jenis kata, hendaklah itu adalah suatu perintah. Namun ingat suatu perintah itu apakah semuanya dihukumi wajib??? seperti hendaklah kalian sholat 2 rekaat tahyatul masjid xxx. Apakah perintah itu bisa dihukumi wajib??? ada juga perintahx2 yang lain.
Demikian juga makna kata ” janganlah kalian xxxx” apakah semuanya yang berawal dengan kata janganlah itu berarti haram??
Jadi itu dulu menurut hemat ana, harus tau betul makna kata “hendaklah” dan “janganlah”
Bukanlah ana membela siapa siapa, cuma ana pingin mencoba mencari jalan yang lurus yang diridhoi Alloh, SWT
Ana mohon tanggapan dari saudara2x ku seiman, sekeyakinan semuanya
Wassalam
Heroe
jati kumoro h berkata
apakah boleh jenggot itu direka-reka. seperti dibuat bercabang 3 dll.
Yulisar berkata
Mengenai komentar:
“(beberapa etnis secara genetik tidak mempunyai bulu wajah; misalnya beberapa etnis di RRC, bagaimana mereka bisa mengamalkan perintah tsb?..)”
menurut yang saya lihat dari nash, kita diperintah untuk memelihara.
Jadi walaupun tidak sampai 5 helai jenggot, itu sudah dapat dipelihara.
Nah bila tidak ada samasekali, maka tidak ada yang dipelihara. Dan Allah tidak membebankan sesuatu diluar kemampuan kita.
Yang jelas, sudah ada karunia jenggot, malah dipotong…, yang jelas sudah ada suruhannya dengan kata “Peliharalah..”.
dari dalil:
“Potonglah kumis dan peliharalah jenggot”
[Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]
Oiya saudaraku, coba anda sebutkan “satu” saja dari yang anda sebutkan “beberapa” nama etnis dari RRC yang secara genetik tidak mempunyai bulu wajah.
Inipun perlu diperinci, apakah termasuk jenggot dan apakah tidak satu helaipun tidak dapat tumbuh di wajah etnis ini?
Imam Nawawi rahimahullah dan yang lain berkata :
· Jenggot adalah perhiasan laki-laki dan merupakan kesempurnaan ciptaan.
· Dengan jenggot, Allah membedakan antara laki-laki dan perempuan dan termasuk tanda-tanda kesempurnaan, maka mencabut pada awal tumbuhnya adalah menyerupai anak laki-laki yang belum tumbuh jenggotnya dan merupakan kemungkaran yang besar.
hamba ALLAH berkata
assalamualikum, saya percaya hanya Allah yg esa, muhammad utusannya, menurut saya sih yg penting tuh imann……dan aklak, itu lahh islam dan bukan jenggot sama sorban……..!!!
bkhairi berkata
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Saya tertarik dengan perdebatan di blog ini yaitu tentang hukumnya memotong/memanjangkan jenggot.
saya berpendapat kita tidak bisa menetapkan bahwa memanjangkan jenggot “wajib” atau memotong jenggot “haram”.
coba kita simak ayat berikut ini:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.
(5:87)
Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (16:116)
Katakanlah: “Terangkanlah kepadaku tentang rezki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal.” Katakanlah: “Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah ?”
(10:59)
kenapa kita harus memperdebatkan masalah jenggot??? sampai-sampai kita bertengkar tentangnya?
Allahu al-jamal,wa yuhibbu al-jamil (Allah itu indah dan menyukai keindahan)
So yang penting sekarang ini buatlah wajah kita/diri kita itu kelihatan indah/cantik/ganteng biar orang senang melihat, apa susahnya?
toh kalo kita jelek itu juga akan membuat orang lain berdosa karena mengatakan kita jelek.
wallahu a’lam
Diana berkata
Wasslamu’alaikum wr wb
maaf, mau ikut rembuk. mungkin ada yg dapat membantu saya.
semua yg menyampaikan komentar di atas setahu saya laki2..mudah2an ada yg dpt memahami saya saat ini. namun saya tetap ingin memperoleh jawaban ygberdasarkan syar’i, bukan pendapat logika atau bias kepentingan.
suami saya memelihara dan mebiarkan jenggotnya sejak 3 bulan lalu. Awalnya saya hanya complain tidak suka, dan menganggap itu hanya soal selera suami saya saja. Suami saya juga belum menjelaskan alasannya..mungkin masih menunggu waktu yg tepat, agar saya bisa menerimanya.
Hingga suatu saat saat suami saya menjelaskan, bahwa berdasarkan ilmu yg diperolehnya, dari ustad dan buku2 yg dibacanya…ternyata memelihara jenggot itu wajib dan memotongnya adalah suatu bentuk aktivitas yg diharamkan. Katanya semua ulama sepakat, tidak ada perdebatan disitu.
Lalu saya coba brows internet, untuk mencari informasi lain seputar jenggot. Terus terang, motivasi utamanya adalah untuk menemukan argumentasi lain berdasarkan ilmu syar’i yg menunjukkan bahwa memelihara jenggot itu tidak wajib dan memotong jenggot itu tidak haram. Namun ternyata, hamper semua situs/artikel yg saya temukan (sekitar 20 an) justru menjelaskan hukum jenggot sesuai dengan yg suami saya katakan. Ada beberapa memang yg berpendapat berbeda, seperti dari JIL dan situs inilah. Namun semua yg berbeda itu, berdasarkan telaah saya disimpulkan melalui pendapat masing2, kurang menjelaskan dalam kaitannya dengan ilmu penafsiran Alquran dan hadist. Dan itu tidak memuaskan saya.
Terus terang saya agak (sangat sih sebetulnya) shock pada saat itu. Saya tahu, bahwa kita sebagai muslim diperintahkan untuk tidak menolak kebenaran berdasarkan AlQuran dan sunnah. Perihal kita belum dapat menunaikan semua perintah, itu adalah tahapan kedua. Yg penting kita tidak memungkirinya sebagai suatu keharusan. Karena kalau sudah begitu, kita bisa digolongkan kepada orang-orang yg munafik. Tapi…pada kenyataannya saya merasa tidak nyaman melihat suami saya berjenggot. Maaf, saya harus berkata bahkan minat seksual saya, dalam melayani suami menjadi berkurang dengan penampilan dia sekarang.
Mungkin beberapa teman akan berkata saya adalah istri yg durhaka, 2 durhaka sekaligus: durhakan terhadap Allah dan rasul karena tidak dapat ikhlas menerima perintahNya, serta durhaka terhadap suami karena tidak dapat ikhlas menerima penampilannya yg sebenarnya sesuai dengan perintah Allah. Tapi tolong pahami… saya tidak dapat merekayasa perasaan dan hasrat saya.
Saya minta pendapat teman2. Namun bukan, sekali lagi bukan minta dukungan kubu2an. Saya juga sedih kalau membaca tulisan yg saling hardik satu sama lain. Saya hanya minta masukan jalan keluar atas persoalan yg saya hadapi. Dengan dasar syar’i, bukan logika semata.
Terima masih untuk perhatiannya.
Wassalam
N.B. Oya, saya juga minta pendapat soal Isbal. Suami saya skr juga membiarkan celana panjang yg digunakannya si atas mata kaki. Untuk alas an yg sama, sya minta input dari teman2. karena saya memang belum bias ikhlas melihat penampilan suami saya sekarang.
Bashor berkata
kan jenggot dalam waktu sebulan belum bisa tumbuh sepanjang genggaman tangan (maksudnya dari plontos). trus gimana cara merawatnya????
apa perlu dibiarkan dulu supaya lebih dari satu bulan??? hingga mencapai sepanjang genggaman tangan.
Mohon diberikan solusinya??? bingung nih…??? ^_^!!!!
Bashor berkata
oh ia, satu lagi, aku juga ikut beladiri.
trus kalo waktu FIGHTING, lawanku menarik jenggotku kan rasanya juga sakit….
tolong cari juga solusinya….
piko_jogja berkata
untuk mas bashor … Rosulalloh sholallohu ‘alayhi wasalam selain Rosul dan Nabi, beliau adalah panglima perang dalam banyak ekspedisi dan peperangan seperti perang tabuk, perang uhud atau perang Badr. Dalam perang salah satu syarat dan rukun adalah ‘memepersiapkan’ segala hal terutama persiapan ‘bela diri’ / fight.
Padahal Rosulalloh sholallohu ‘alayhi dan para Shohabat jami’ah memelihara jenggot mereka karena perinta dari Alloh Shubhanahu wata’ala. Lihat Shiroh Nabawiyah, atau kitab Bidayah wa Nihayah Imam ibnu Katsir. bagaimana mereka berperang ber-Fight. Allohu a’lam
zen berkata
Assalamualaikum…
Ana hanya ingin ngasih saran sedikit buat Akhi Syamsuddin Ramadhan dan teman-teman disitus ini semoga ALLAH Merahmati Antum semua,Mohon kalau ngasih kesimpulan jangan dengan kesimpulan antum pribadi tetapi sebisa mungkin dengan pendapat ulama. kalau ana lihat dari tulisan antum sudah bagus, sebenarnya InsyaAllah orang yang membacaya sudah paham karena setiap ucapan ulama yang ada itu sudah cukup.akan tetapi antum memberikan kesimpulan tersendiri (Kami berpendapat bahwa memangkas sebagian jenggot hukumnya adalah mubah. Sedangkan mencukurnya hingga habis hukumnya adalah makruh tidak sampai ke derajat haram. Adapun hukum memeliharanya adalah sunnah (mandub). [Syamsuddin Ramadhan]) yang antum maksud Kami disini siapa ? Ulama kah…, Ahli Hadis Kah ? Atau Siapa ?
ya Akhi Ana minta maaf apabila ada perkataan yang kurang berkenan
Wassalamualaikum…
indra rismawan berkata
sebetulnya menjalankan ketentuan Allah Swt itu memang berat,Begitulah para Nabi dan Rosul menjalankannya karena tidak ada jalan lain untuk menggapai ridhonya.Jenggot dan pakaian itu bagian kecil yang harus di ikuti oleh pengikut agama Allah Swt dan masih banyak lagi bagian lain yang lebih berat contoh sodaqoh akan sangat berat buat orang yang bakhil/pelit,senyum buat orang yang kecut jadi menurut saya tergantung kesiapan kita untuk menerima ketentuan Allah Swt dan Allah Swt tidak akan menyia-nyiakan pengorbanan mahluknya.wallohu alam,semoga kita semua mendapatkan rahmat Allah Swt.wassalamualaikum warrahmatullah
Lutfi berkata
Assalamu alaikum wr.wb
Mohon maaf mungkin sudah agak terlambat mengikuti diskusi ini. Memahami nash dengan akal, akan menghasilkan pemahaman yang bervariasi dan subyektif. Alih2 hendak mencari kebenaran, malahan kebingungan yang didapat. Komunitas islam liberal adalah contoh konkrit.
Buat Mbak Diana, kasus suami mbak itu sama persis dengan yang saya lakukan. Sikap istri saya tidak jauh berbeda dengan yang mbak pertanyakan. Argumentasi saya adalah bahwa saya tidak akan menggunakan logika saya pada saat telah datang berita yang shahih. Sami’na wa a’tona (saya mendengar dan saya jalankan). Apakah wawasan saya sempit? Kembali bahwa ini justifikasi yang relatif dari orang per orang.
Masalah hukumnya apakah itu wajib, sunnah, makruh, dll, biarlah para ahli fiqih yang menentukan. Dalam rangka kehati2an, saya akan menjalankan apa yang dicontohkan oleh Nabi apalagi diperintahkan, dan tidak akan mengamalkan amalan yang tanpa contohnya. Menjalankan sunnah Nabi, bukan berarti harus bagus dipandang, nyaman dikenakan, dll, tapi lebih ke arah mengikuti Nabi apa adanya sebagai wujud penghambaan kita kepada Allah. Hanya Nabi Muhammadlah yang patut diikuti.
Apalah artinya hidup kita yang sebentar di dunia ini, sementara di akherat kekal abadi. Apalah artinya ketampanan karena akan dikikis oleh umur. Apalah artinya kepantasan dibanding pahala yang akan kita peroleh.
gayenklo berkata
Allahu Akbar …..
Ternyata orang orang islam hanya senang berdebat dalam hal Furu’
Sebenarnya Kanjeng Rasulullah itu menganjurkan kita berjenggot supaya kita tidak menyerupai orang Kafir / musyrik.(tasbuh)
Mau jenggotan atau mau gundul ….. kalo hal yang sifatnya Furu’ jangan lah kita berdebat.
Malu …Malu… Kiayi -kiayi sepuh yang faqih ahli fiqih Ahli thariqoh yang meqorrabuun … banyak yang tidak memelihara , ada juga yang memelihara sampai panjang … mereka enjoy aja … datang saling mengucap salam alangkah indahnya . lihat – lihat … sikapi dengan kebijaksanaan.
wawan berkata
Allah Akbar,
kok jadi ribut mempermasalhkan jenggot saja.
zaky berkata
jangan menjadikan kita ujub dan sombong ya akhi…. jika pakaian yang antum pakai dan jenggot yang panjang dan lebat sudah pasti mengikuti sunah rosullulah, apakah antum golongan yang sesuai dengan sunah rosullulah?… yang Allah lihat bukan lah penampilan kamu hai manusia tapi ahlak dan amal-amal mu yang akan sampai ke Allah.
merenunglah
Wasalam.
Abu Hanifah Sofyan berkata
Assalamu ‘alaikum,
Hukum jenggot termasuk ikhtilaf fiqih. Ini realita, bahwa para ulama tidak ada kesepakatan. Yang mengharamkan memotong dan yg membolehkan masing2 punya argumentasi. Dan kesimpulan hukum dlm wilayah furu’ itu hanyalah besifat dzan (dugaan kuat) bukan yakin, karena itulah terjadi ikhtilaf.
Maka bagi yg mau pelihara jenggot, silakan pelihara, dan yg tdk mau memelihara, teu naon-naon. Yg lebih penting diingat, hanya Allah Yang Maha Mengetahui haq. Ketika kita merasa paling benar dan menganggap org lain sdh pasti salah, berarti kita sdh takabbur di hadapan Allah.
Sangat aneh, pada saat ini kok jenggot dan isbal selalu jadi perdebatan bahkan terkadang menimbulkan pertengkaran dan permusuhan. Padahal hukumnya saja ikhtilaf, sedangkan permusuhan, penghinaan dan merendahkan sesama muslim itu sdh pasti keharamannya.
Kalau benar2 mau da’wah menganjurkan sunnah, kenapa tdk berdakwah jg dlm hal2 lain yg hukumnya sdh pasti. Seperti zakat mal yang wajib, sodaqah yg sunat, menyantuni anak yatim yg sangat dianjurkan. Kenapa yg suka memelihara jenggot tdk bersikap galak juga kpd org yg tdk shalat sunat rawatib? padahal ini sdh pasti hukumnya.
Terkesan Islam adalah jenggot dan isbal saja. Jika memang berpendapat spt ini, berarti telah mengkerdilkan Islam itu sendiri.
Sekali lagi, ini adalah masalah ikhtilaf dimana para ulama juga selalu sling menghargai, knp kita org awam malah ribut?
Mudah2an bermanfaat
Allahumma arinal haqqa haqqan, warzuqnat tiba’ah
wa arinal bathila bathilan, warzuqnat tinabah
ammiin
Wassalam
umar berkata
Assalamu’alaikum,..
Seru sekali diskusi di bagian ini.
Saya setuju dengan pendapat bahwa kita harus mengurangi “jidal”, perdebatan, karena perdebatan akan membawa kepada lemahnya iman.
Saya juga sependapat bahwa kebenaran itu harus terus dicari, dan al haq itu hanya satu tidak berbilang. salah satu yang bisa mendeteksi al haq adalah hati yang bersih.
Bersihkan hati kita dari kekotoran syirik, bid’ah, khurofat dan lain-lain. Insyaalloh kebenaran akan menghampiri kita dengan baik, dan dada kita akan lebih plong.
Sampaikanlah dalil dengan hikmah, dengan bashiroh, dengan ilmu, dan tidak dengan hawa nafsu, logika sempit, dan sekedar pendapat pribadi saja.
Semoga kita semua dapat mendapatkan kebenaran itu. Terus berdoa dan berdoa.
wassalamu’alaikum
Pipit Wahyu Nugroho berkata
Selama diskusi ini tidak dilakukan dengan emosional, tidak ada caci maki merasa paling benar dan penuh persaudaraan, saya kira akan bermanfaat.
Dalil hadits2 tentang “perintah memelihara jenggot dan memotong pendek kumis” saya kira sudah cukup banyak. Hanya saja ketika jatuh pada tahap ‘vonis’, apakah hukumnya wajib, sunnah maupun mubah, para ulama telah berbeda pendapat, seperti sebagian telah diuraikan oleh penulis blog ini. Saya kira kita tinggal mengambil dan mengikuti pendapat yang mana, dan tentu seyogyanya diiringi alasan dan dalil yang dapat dipertanggungjawabkan. Yang penting adalah kita jangan terjebak untuk terburu2 dan mudah sekali memvonis orang yang tidak sepihak dengan kita, karena ikhtilafat ini terjadi bukan pada permasalahan ushul (pokok). Kita tidak dapat memastikan bahwa amal2 yang telah kita lakukan yang mana akan diterima Allah ‘Azza wa Jalla, tetapi kita hanya bisa berharap mudah2an akan diterima Allah. Barangkali si A telah mengamalkan memelihara jenggot dengan sungguh tetapi mungkin ada amal sunnah yang lain belum dilakukan, tetapi sebaliknya si B sudah mengamalkan beberapa amalan sunnah tetapi tidak memelihara jenggot. Mudah2an amal2 kita diterima Allah ‘Azza wa Jalla, diampuni dosa kita atas kekurangan2 kita.
Mudah2 bermanfaat
Ahabbul a’mal indalLah adwamuha wa inqalla.
WalLahu a’lam.
Wassalam
Ahmad berkata
Saya setuju dengan komentar no.15. Tolong kita perbanyak ilmu sehingga tahu hukum sesungguhnya. percuma pertentangan diteruskan karena tidak ada penengah yang bisa di TAATI penjelasannya kecuali saat Nabi MUHAMMAD masih ada. Meskipun orang berilmu menjelaskan sampai panjang lebar, karena yang diajak bicara tidak berilmu maka tidak akan nyambung, kecuali kita mutawarik dengan Sami’na wa Ato’na ( kami mendengar dan kami taat ) kepada hukum ALLOH DAN ROSUL.
Jadid berkata
Saya jadi bingung, yang menyebabkan perselisihan, dan pertengkaran siapa? Kalau dirunut nanti bisa-bisa kita menyalahkan Rosulullah saw dan Allah swt Sang pembuat hukum.
rhosyied berkata
*Koreksi atas komen yang pertama*
Ibnu Jarir meriwayatkan dari Zaid bin habib kisahnya 2 utusan Kisra (kaisar), berkata Zaid bin Habib :”Telah masuk dua utusan tersebut kepada Rasulullah dan sungguh keduanya telah mencukur jenggot dan memelihara kumisnya, maka Rasulullah memandang dengan benci kepada keduanya dan bersabda “Celakalah kalian berdua! Siapakah yang menyuruh kalian dengan ini. Yang memerintahkan kami adalah Rab kami (yaitu kaisar)
Maka Rasulullah bersabda :”Akan tetapi Rabbku MEMERINTAHKAN untuk memelihara jenggotku dan memotong kumisnya”
Dalam riwayat lain dari Ibnu ‘Abi Syaibah : “Akan tetapi pada agama kami yaitu memangkas kumis dan membiarkan jenggot”
Muslim meriwayatkan dari Jabir rhodliyallahu ‘anhu berkata :”Adalah Rasulullah banyak bulu jenggotnya”
Diriwayatkan oleh Tirmidzi dari Umar rhodliyallahu’anhu, “(Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam) itu tebal jenggotnya”, dan dalam suatu riwayat “banyak jenggotnya” dan dalam riwayat lain “lebat jenggotnya”.
Dalam shahih Muslim dari Ibnu ‘Umar rhodliyallahu’anhuma dari Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam, sesungguhnya beliau bersabda : “Kami DIPERINTAHKAN untuk memangkas kumis dan MEMBIARKAN tumbuh jenggot”
[Dari Kitab terjemahan "Biarkan Jenggot Anda Tumbuh" Syeikh Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim Al'Asihmi, Penerbit : Cahaya Tauhid Press]
Komentar saya : HUJJAH adalah riwayat BUKAN pendapat, tidak ragu lagi bahwa sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih benar dan lebih utama untuk diikuti daripada perkataan dan perbuatan selain beliau dari manusia yang ada. “Maka sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah(al quran) dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam”(HR. Muslim, Nasa’i, Imam Ahmad). ALLAHU AKBAR!!
Para pembaca sekalian rahimahullah, bisa Anda lihat siapa yang sebenarnya taqlid(fanatik)/membeo kepada ulama tertentu Hizbut Tahrir atau salafiyyun??! Ternyata mereka (HT) lebih memilih pendapat manusia selain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam guna melegitimasi pendapat yang sesuai dengan hawa nafsunya!!. Wallahul musta’an
PENDAPAT MAYORITAS ULAMA TENTANG MEMELIHARA JENGGOT
Mayoritas Ulama dan ahli fiqh secara tegas menyatakan bahwa mencukur jenggot itu HARAM. Imam Ibnu Hazm berkata dalam Maratibul Ijma’ hal. 157 : “Para ulama sepakat bahwa mencukur jenggot merupakan perbuatan mutslah (memperburuk) yang terlarang”
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata dalam Al Ikhtiyarat Al-Ilmiyyah hal. 10 : “Diharamkan mencukur jenggot berdasarkan hadits-hadits yang shahih dan tidak ada seorang ulama pun yang membolehkannya”
Syaikh Ali Mahfudh berkata dalam Al-Ibda’ fii Madhoril Ibtida’ hal. 384 : “Empat madzhab telah bersepakat tentang wajibnya memelihara dan HARAMNYA mencukur jenggot” :
a.Dari kalangan madzhab Hanafiyyah, Ibnu Abidin berkata dalam Raddul Mukhtar : “Diharamkan bagi laki-laki memotong jenggot”
b.Dari kalangan Syafi’iyyah, Imam Asy-Syafi’I menegaskan dalam Al-Umm haramnya mencukur jenggot. Demikian pula Imam Nawawi dalam Syarah Muslim 3/493-494, Al-Ghozali dalam ‘Ihya Ulumuddin I/125
c.Dari kalangan Malikiyyah, Al-‘Adawi menukil pernyataan Imam Malik, “Itu termasuk perbuatan orang-orang Majusi”. Ibnu Abdil Bar dalam At-Tahmid berkata : “Diharamkan mencukur jenggot. Tidak ada yang melakukannya kecuali laki-laki yang bergaya seperti perempuan”
d.Dari kalangan Hanabilah, para Ulama mereka bersepakat tentang wajibnya memelihara jenggot dan haramnya mencukur jenggot dengan tiada perselihan di dalamnya sebagaimana ditegaskan oleh penulis Al-Inshaf. Dalam Kasyful Qona’ fi Fiqhil Hanabilah I/54 dinyatakan: “Dan haram hukumnya mencukur jenggot”
Syeikh Ali Mahfudh berkomentar : “Dengan penjelasan dimuka, maka nyatalah bahwa memelihara jenggot termasuk agama Alloh dan syariat-Nya yang telah digariskan untuk hamba-Nya. Menyelisihinya merupakan ketololan, kesesatan, kefasikan, kejahilan, penyimpangan dari petunjuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam”
Demikian pula Ulama salaf kontemporer, mereka menyatakan keharaman mencukur jenggot, diantaranya Imam Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu’ Fatawa-nya 4/33, Al-Muhaddits Al-Albani dalam Adab Zifaf hal. 135-140, Al-Allamah Shalih Al-Utsaimin dalam Fatawanya 4/33.
[Lihat semua keterangan di atas di Majalah Al-Furqon Edisi : 1 Tahun IV Sya’ban 1425]
TAMBAHAN
Berikut keterangan yang tidak jelas dari tulisan di atas. Mana bukti otentiknya??!!
“Menurut Imam Ath-Thabari, para ‘ulama juga berbeda pendapat dalam menentukan panjang jenggot yang harus dipotong. Sebagian ‘ulama tidak menetapkan panjang tertentu, akan tetapi dipotong sepantasnya dan secukupnya. Imam Hasan Al-Bashri biasa memangkas dan mencukur jenggot, hingga panjangnya pantas dan tidak merendahkan dirinya.”
Perhatikan pula pendapat orang ini yaitu Syamsuddin Ramadhan
”Kami berpendapat bahwa memangkas sebagian jenggot hukumnya adalah mubah. Sedangkan mencukurnya hingga habis hukumnya adalah makruh tidak sampai ke derajat haram. Adapun hukum memeliharanya adalah sunnah (mandub). [Syamsuddin Ramadhan]”
Memangnya dia (Syamsuddin Ramadhan) siapa kalau dibandingkan dengan mayoritas (jumhur) Ulama sunnah yang telah mengharamkan mencukur jenggot??!!
Dan hanya Allah Ta’ala jualah yang memberi taufiq. Wallahul musta’an
ilyas berkata
Sesungguhnya pendapat yang ini lebih menentramkan.
Saya ingin menambahkan bahwa saya mengutip dari ”Ringkasan Minhajus Sunnah Ibnu Taimiyah” disebutkan ada dua jenis ucapan:
1. Apa yang dinashkan oleh Al Quran dan As-Sunnah, maka wajib atas setiap muslim untuk membenarkannya.
2. Apa yang tidak mempunyai dasar dari nash maupun ijma’, maka tidak wajib untuk diterima dan tidak pula dibantah sampai diketahui maknanya.
rezza berkata
kenapa ya orang suka skali berdebat? padahal semuanya dah jelas, dan org suka mempersulit agama padahal Tuhan sendiri dah meringankan dengan kasih sayang-Nya,, kerjakan jika banyak manfaatnya, tinggalkan klo lebih banyak mudharatnya, selesai.. hindari perdebatan, yang di wajibkan bagi kita itu adalah musyawarah untuk mufakat.
Contoh cerita :
A :kmana kita pergi liburan?
B :Kita pergi ke bali, disana pantai,y indah
c :iya bali indah, pantai yang mirip dengan keindahan bali ada juga didekat daerah kita ini
A : o, Bagus, bagaimana klo kita pergi kepantai yg mirip bali itu?
B ; Usul yg bagus, bisa irit biaya,
c: baik klo gtu, aku akan hubungi teman ku disana untuk penginapan kita…
“tidak ada perdebatan, hasil di dapat”
muktie berkata
Ikut nimbrung, berikut saya nukilkan permasalahan tentang memelihara jenggot
Pertanyaan:
Apakah memelihara jenggot wajib hukumnya atau hanya boleh? Apakah mencukurnya berdosa atau hanya merusak Dien? Apakah mencukurnya hanya boleh bila disertai dengan memelihara kumis?
Jawaban:
Mengenai pertanyaan-pertanyaan di atas, kami katakan, terdapat hadits yang shahih dari Nabi shollallaahu’alaihi wasallam- yang dikeluarkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim di dalam kitab Shahih keduanya dari hadits Ibnu Umar rodhiallaahu’anu, dia berkata, Rasulullah sholallaahu’alaihi wasallam bersabda,
“Selisihilah orang-orang musyrik; potonglah kumis (hingga habis) dan sempurnakan jenggot (biarkan tumbuh lebat-penj.).”
Di dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah rodhiallaahu’anhu, dia berkata, Rasulullah rodhiallaahu’anhu bersabda (artinya), “Potonglah kumis dan biarkanlah jenggot memanjang, selisihilah orang-orang Majusi.”
Imam an-Nasa’i di dalam Sunannya mengeluarkan hadits dengan sanad yang shahih dari Zaid bin Arqam rodhiallaahu’anhu, dia berkata, Rasulullah shollallaahu’alaihi wasallam
bersabda,
“Barangsiapa yang tidak pernah mengambil dari kumisnya (memotongnya), maka dia bukan termasuk dari golongan kami.”
Al-’Allamah Besar dan al-Hafizh terkenal, Abu Muhammad bin Hazm berkata, “Para ulama telah bersepakat bahwa memotong kumis dan membiarkan jenggot tumbuh adalah fardhu (wajib).”
Hadits-hadits tentang hal ini dan ucapan para ulama perihal memotong habis kumis dan memperbanyak jenggot, memuliakan dan membiarkannya memanjang banyak sekali, sulit untuk mengkalkulasi kuantitasnya dalam risalah singkat ini.
Dari hadits-hadits di muka dan nukilan ijma’ oleh Ibnu Hazm diketahui jawaban terhadap ketiga pertanyaan di atas, ulasan ringkasnya; bahwa memelihara, memperbanyak dan membiarkan jenggot memanjang adalah fardhu, tidak boleh ditinggalkan sebab Rasulullah memerintahkan demikian sementara perintahnya mengandung makna wajib sebagaimana firman Allah subhanahu wata’ala (artinya), “Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” (Al-Hasyr: 7).
Demikian pula, menggunting (memotong) kumis wajib hukumnya akan tetapi memotong habis adalah lebih afdhal (utama), sedangkan memperbanyak atau membiarkanya begitu saja, maka tidak boleh hukumnya karena bertentangan dengan sabda Nabi shollallaahu’alaihi wasallam, ……….. (potonglah kumis); ………. (potonglah kumis sampai habis); …………. (potonglah kumis); …………… (Barangsiapa yang tidak mengambil dari kumisnya (memotongnya) maka dia bukan termasuk dari golongan kami).
Keempat lafazh hadits tersebut, semuanya terdapat di dalam riwayat-riwayat hadits yang shahih dari Nabi shollallaahu’alaihi wasallam, sedangkan pada lafazh yang terakhir tersebut terdapat ancaman yang serius dan peringatan yang tegas sekali. Hal itu kemudian mengandung konsekuensi wajibnya seorang Muslim berhati-hati terhadap larangan Allah dan RasulNya dan bersegera menjalankan perintah Allah dan RasulNya.
Dari hal itu juga diketahui bahwa memperbanyak kumis dan membiarkannya merupakan suatu perbuatan dosa dan maksiat. Demikian pula, mencukur jenggot dan memotongya termasuk perbuatan dosa dan maksiat yang dapat mengurangi iman dan memperlemahnya serta dikhawatirkan pula ditimpakannya kemurkaan Allah dan azabNya.
Di dalam hadits-hadits yang telah disebutkan di atas terdapat petunjuk bahwa memanjangkan kumis dan mencukur jenggot serta memotongnya termasuk perbuatan menyerupai orang-orang majusi dan orang-orang musyrik padahal sudah diketahui bahwa menyerupai mereka adalah perbuatan yang munkar, tidak boleh dilakukan berdasarkan sabda Nabi shollallaahu’alaihi wasallam,
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari golongan mereka.”
Saya berharap jawaban ini cukup dan memuaskan. Wallahu wa-liyyut taufiq. Washallallahu wa sallam ‘ala Nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbih.
Kumpulan Fatwa-fatwa, Juz III, hal. 362, 363 dari Syaikh Bin Baz.
Sumber:
Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, Penerbit Darul Haq.
dinukil dari
http://fatwaulama.wordpress.com/2007/01/10/hukum-memelihara-jenggot/
anto ahmad berkata
Ketika kisra (penguasa persia) mengutus dua orang untuk menemui Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Mereka menemui beliau dalam keadaan jenggot tercukur dan kumis lebat. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam tidak suka melihat keduanya. Beliau bertanya, “Celaka kalian! Siapa yang memerintahkan kalian seperti ini?.” Keduanya berkata, Rabb kami (kisra) memerintahkan kami seperti ini”. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda “akan tetapi Rabbku memerintahkan untuk memelihara jenggotku dan menggunting kumisku.” (HR. Thabrani, hasan)
Wahai orang yang mencukur jenggot renungkanlah…
Bagaimana pendapatmu apabila Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melihatmu dalam keadaan jenggotmu tercukur, lalu dia berkata kepadamu “Celaka kamu! Siapa yang memerintahkan kamu seperti ini?
Apakah kalian juga akan menjawab “Kami melihat pemimpin-pemimpin kelompok kami mencukur jenggot, maka kamipun mengikutinya.” Sungguh ini adalah jawaban yang sangat buruk, itu sama saja engkau mempertuhankan pemimpinmu.
Searcher,, berkata
Assalamualaikum wr wb
waduh kok malah pada berantem sih? sudah jalankan yang wajib dengan baik??kalau belum usahakan lah,,.wah, jadi bingung neh>Peace…sesama muslim gak boleh berantem yaks!!
ed berkata
Situs ini jadi gak bermutu … kalo cuma diskusi jenggot, kenapa gak motivasi untuk lebih mendekatkan diri ke YME? Simbol dan basa basi menjadi semakin basi, akhirnya hilang nilai inti Islam.
aan berkata
jangan debat trus….,, kalo udah ada keterangn yang sahih g’ ada masalah lagi kan?? rebeeessssss