HUKUM ORANG BERBUAT ZINA
Posted by Farid Ma'ruf pada 18 Januari 2007
Soal: Di daerah tempat saya tinggal, ada orang (Mukhson) yang pernah berbuat maksiyat perzinaan, namun waktu disidang di tingkat RT/RW, dia mengaku salah dan ingin bertobat dan sekarang ia rajin sekali ibadah di masjid. Namun ternyata perzinaan itu diulang lagi, konon menurut pengakuan korban beberapa kali. Orang itu tidak mengakui perbuatannya, sebelumnya pernah tanda tangan berjanji untuk tidak mengulanginya. Tapi sang korban (familinya sendiri yang sejak kecil dinafkahi si pelaku) bersaksi dan membeberkan bukti visum dokter. Saat ini orang tersebut dianggap cukup meresahkan warga walaupun aktif di masjid tapi oleh warga dikucilkan bahkan hampir diusir.
1) Bagaimana solusi Islami terhadap kasus ini?
2) Bagaimana menghukumi seorang pezina dizaman sekarang yang tidak ada Kholifah (Daulah Islam yang berwenang)?
3) Bagaimana kaifiyat menghakimi pezina dalam peradilan Islam?
4) Bagaimana bila saksi tidak ada atau kurang dari 4 orang, tapi ada pengakuan korban?
5) Bagaimana menurut Syariah, kalau warga masyarakat memberikan hukuman dengan mengucilkan (tidak ditanya/tidak dilibatkan di masyarakat) atau mengusirnya?
6) Bagaimana hukumnya kalau pelaku zina kemudian dinikahkan?
Jawab: 1. Dalam pandangan Islam, zina merupakan perbuatan kriminal (jarimah) yang dikatagorikan hukuman hudud. Yakni sebuah jenis hukuman atas perbuatan maksiat yang menjadi hak Allah SWT, sehingga tidak ada seorang pun yang berhak memaafkan kemaksiatan tersebut, baik oleh penguasa atau pihak berkaitan dengannya. Berdasarkan Qs. an-Nuur [24]: 2, pelaku perzinaan, baik laki-laki maupun perempuan harus dihukum jilid (cambuk) sebanyak 100 kali. Namun, jika pelaku perzinaan itu sudah muhson (pernah menikah), sebagaimana ketentuan hadits Nabi saw maka diterapkan hukuman rajam.
2. Yang memiliki hak untuk menerapkan hukuman tersebut hanya khalifah (kepala negara Khilafah Islamiyyah) atau orang-orang yang ditugasi olehnya. Jika sekarang tidak ada khalifah, yang dilakukan bukan menghukum pelaku perzinaan itu, namun harus berjuang menegakkan Daulah Khilafah terlebih dahulu.
3. Yang berhak memutuskan perkara-perkara pelanggaran hukum adalah qadhi (hakim) dalam mahkamah (pengadilan). Tentu saja, dalam memutuskan perkara tersebut qadhi itu harus merujuk dan mengacu kepada ketetapan syara’. Yang harus dilakukan pertama kali oleh qadhi adalah melakukan pembuktian: benarkah pelanggaran hukum itu benar-benar telah terjadi. Dalam Islam, ada empat hal yang dapat dijadikan sebagai bukti, yakni: (1) saksi, (2) sumpah, (3) pengakuan, dan (4) dokumen atau bukti tulisan. Dalam kasus perzinaan, pembuktian perzinaan ada dua, yakni saksi yang berjumlah empat orang dan pengakuan pelaku. Tentang kesaksian empat orang, didasarkan Qs. an-Nuur [24]: 4.
Sedangkan pengakuan pelaku, didasarkan beberapa hadits Nabi saw. Ma’iz bin al-Aslami, sahabat Rasulullah Saw dan seorang wanita dari al-Ghamidiyyah dijatuhi hukuman rajam ketika keduanya mengaku telah berzina. Di samping kedua bukti tersebut, berdasarkan Qs. an-Nuur: 6-10, ada hukum khusus bagi suami yang menuduh isterinya berzina. Menurut ketetapan ayat tersebut seorang suami yang menuduh isterinya berzina sementara ia tidak dapat mendatangkan empat orang saksi, ia dapat menggunakan sumpah sebagai buktinya. Jika ia berani bersumpah sebanyak empat kali yang menyatakan bahwa dia termasuk orang-orang yang benar, dan pada sumpah kelima ia menyatakan bahwa lanat Allah SWT atas dirinya jika ia termasuk yang berdusta, maka ucapan sumpah itu dapat mengharuskan isterinya dijatuhi hukuman rajam. Namun demikian, jika isterinya juga berani bersumpah sebanyak empat kali yang isinya bahwa suaminya termasuk orang-orang yang berdusta, dan pada sumpah kelima ia menyatakan bahwa bahwa lanat Allah SWT atas dirinya jika suaminya termasuk orang-orang yang benar, dapat menghindarkan dirinya dari hukuman rajam. Jika ini terjadi, keduanya dipisahkan dari status suami isteri, dan tidak boleh menikah selamanya. Inilah yang dikenal dengan li’an.
4. Karena syaratnya harus ada empat orang saksi, seseorang tidak dapat dijatuhi hukuman. Pengakuan dari salah satu pihak tidak dapat menyeret pihak lainnya untuk dihukum. Dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah diceritakan bahwa ada seorang budak laki-laki yang masih bujang mengaku telah berzina dengan tuannya perempuan. Kepada dia, Rasulullah menetapkan hukuman seratus camnukan dan diasingkan selama satu tahun. Namun demikian Rasulullah Saw tidak secara otomatis juga menghukum wanitanya. Rasulullah Saw memerintahkan Unais (salah seorang sahabat) untuk menemui wanita tersebut, jika ia mengaku ia baru diterapkan hukuman rajam (lihat Bulugh al-Maram bab Hudud). Hasil visum dokter juga tidak dapat dijadikan sebagai bukti perbuatan zina. Hasil visum itu dapat dijadikan sebagai petunjuk saja.
5. Tuduhan perzinaan harus dapat dibuktikan dengan bukti-bukti di atas. Tidak boleh menuduh seseorang melakukan zina, tanpa dapat mendatangkan empat orang saksi.
6. Berzina termasuk perbuatan kriminal yang harus dihukum. Jenis hukumannya hanya ada dua, yakni jilid dan rajam. Bagi pezina ghaoiru muhson yang dijatuhi hukuman jilid, bisa saja mereka dinikahkan setelah menjalani hukuman. Al-Qur’an dalam Qs. an-Nuur [24]: 3 memberikan kebolehan bagi pezina untuk menikah dengan sesama pezina. Tentu saja, ini berbeda dengan pezina muhson yang dijatuhi hukuman rajam hingga mati, kesempatan untuk menikah bisa dikatakan hampir tidak ada. [Tim Konsultan Ahli Hayatul Islam (TKAHI)]





Adjeng berkata
well its sooo not fair for women. what if they had been raped, and there’s no 4 witness?
Farid Ma'ruf berkata
Jangan disalah pahami. Zina berbeda dengan perkosaan, khususnya bagi korban. Bagi pemerkosa, maka ia telah berzina. Tetapi bagi korban, tentu ia tidak dianggap berzina.
Saya rasa semua orang bisa membedakan antara zina dengan perkosaan.
Ibnu Azka berkata
Lalu bagaimana hukumnya yang diperkosa, kalau it tidak dikategorikan berzina. sbb, sepengetahuan ane Zina itu “ketemunya dua khitanan (laki-laki & perempuan) yang blm ada ikatan pernikahan.”
ichsan berkata
kalau yang namanya diperkosa itu kan dipaksa….
lha kalau zina itu sendiri lebih mengarah pada persetujuan kedua belah fihak.(laki-laki & perempuan) tersebut..
lalu kalaupun ditanya hukumnya yang diperkosa ……
mereka kan hanya jadi korban.dan kewajiban kita sebagai seorang muslim untuk menolong saudara kita yang kesusahan.bukan mempertanyakan apa hukumnya……
mohon difikirkan lagi ya……
FAIZ berkata
Saya rasa kita juga harus memperhitungkan pertobatan para pezina dan itu menggugurkan had, dan hakim pun berhak menggugurkan bila terlihat tanda-tanda tobat dari pelaku. dan ini merupakan pendapat ibnu taimiyah, ibnu qoyim dan yusuf qardhawi. dan itulah yang mendekati kebenaran dan nurani.
Fatih berkata
Mikum,,hukumnya zina tu gmn dlm islam?
Denger2,,amal ibadahnya ga diterima selama 40 tahun,,benrkah demikian?Ato ada hukuman lain?Krn saya pgn zina
asep berkata
kuprettttttttt…
Lilies Andri Andiansyah berkata
laaaaaahh ko kupret siiiiiiii.. dasar lo.. kasih jwbn yg bisa d mengerti dunk,,
mujiono berkata
hukuman berzina dgn pelacur apa?dan hukuman selain rajam ada ga?
Engong berkata
Bagaimana kalo zina berkali-kali tanpa hukuman/tanpa diketahui orang lain. Terus menikah, tapi nanti. Soalnya pacarku pengen banget, gituan.
aisyah berkata
saya rasa itulah yang digelar penzina khoiri mukhsin,,,penzina yg mlkkn persetubuhan scre hala melalui akad nikah yg sah mnurut syariat islam..x silap saya ia dkenakn 100 kali sebatan..x silap saya la,,
aisyah berkata
pmbetulan,,secare halal
aisyah berkata
tetapi kesimpulannya..sesungguhnya Allah itu Maha Pengampun……..marilah sama2 kita bertobat..
Sid Nov berkata
hall klw untk mnjdi suami istri yng di pkk sterusnya bkn kwn kontrak
Engong berkata
Bagaimana hukum islam tentang pencabulan hewan?
yayat berkata
Wah kebangetan sm hewan mah….
Toh msh bnyk wanita yg rido……
Kasian hewannya, tar klo jd anak gmn?
Zhen moto sepuren berkata
Orang yg dilaknat Allah dipagi dan petang hari adl org yg brzina dgn sesama jenis,dan orang yg berzina dgn binatang…yg lain ane lupa…hehe
ahmad berkata
apa benar bagi orang yang berzina tidak diterima amal ibadahnya selama 40 hari 40 malam
ayi berkata
Saya ada masalah…macam ni,saya sudah bezina dengan teman wanita saya.Ibu bapanya sudah mengetahui perbuatan kami.sekarang saya ingin bertanggung jawap terhadap apa yang telah saya lakukan.cuma ibu bapa teman wanita saya tidak ingin saya bertanggung jawap.Sekarang saya sudah tidak melakukan perbuatan itu.Apa yang perlu saya lakukan?apa hukum dari segi islam terhadap ibu bapanya?
titiz berkata
yaah…. gmn ea….
natalia amir berkata
kenapa orang di indonesia banyak sekali yang berbuat zina? padahal sudah tahu bahwa zina itu sangant besar dosanya. tapi negara indonesia yang mayoritas muslim, seolah menganggap zina itu sebagai hal yag wajib dilakukan antar sesama pasangan. sunggu miris, mereka tidak pernah peduli dengan hukum akhirat.
Add_ji berkata
Asskum wr.wb
klo mnurt q, km hrs meyakinkn org tua tmn anda, akn alsn2 yg logis (dgn kaidh2 islam).
Mslahx, ortu tmn anda bkan yg mnentukn bsar kcilx dosa anda.
Smoga bs mmbantu,
Wasalm wr.wb
Ria intran berkata
itu lh keadaan masyarakat dinegara ini yg sbenarnya,,,,bnyak diantra mereka yg tdak tau akan hukum islam,,mereka sudah mengikuti budaya barat yg mereka anggap itu baik,
surya berkata
Aslm. wr.wb
saya ingin bertanya detail nya mengenai zina…
yg sudah termasuk zina had (farji/kemaluan) itu apakah antara kemaluan cwo dgn kemaluan cwe yg menyentuh itu sudah dianggap zina atau kemaluan cwo yg sudah masuk seluruhnya br dianggap zina ???
lalu misalkan bagaimana kemaluan cwo br msuk sdikit(1 cm dr ujung kemaluannya) lalu dicabut….
apakah itu sudah termasuk zina had ????
dan hrus dihukumi sesuai dgn syariat yg ada atau ada ijtihad2 tertentu dlm hal itu.
setahu saya pasangan yg berzina itu dlm syariat islam memang tdk boleh menikah dgn pasangan yg melakukan nya. mohon dikoreksi apabila saya salah…
wahyudi berkata
ya iyalah
phanjie berkata
bagaimana cara-cara bertobat untuk org yang pernah berzina..?
ukhie yochi berkata
mati jowwwwwwwwww
Iman Lukman el-bughury berkata
negakin hukum allah (di rajam u/muhshon & di cambuk 100x + asingin 1 taoen u/ghoiru muhshon) ,taubat nasuha & mnta samahah ma korban
ok.ahmadkhuzairi berkata
asalamualikum saya punya cerita dan pertanyaan, ada seorang janda mempunyuai anak seorang perempuan/laki2, kemudian sang janda melakukan perjinaan dengan si B yang notabane si B ini sudah mempunyai istri dan anak jua , sejak mereka berjina mereka tidak pernah melakukan pernikahan sampai saat ini, stelah mereka dewasa, anak-anak mereka mau melakukan pernikahan,dan anak-anak mereka tidak mengetahui bahwa ibunya telah berjina dengan ayahnya, yang menjadi pertanyaan saya, bagaimana setatus perkawinan anak2 mereka. mohon petunjuk
wassalam
aisahisnaeni2008 berkata
kalau udah usaha buat bertanggung jawab atas perbuatan itu,artinya menjalaninya atau dengan menikahinya kelak tetapi cewe itu tidak mau gimana?
aisahisnaeni2008 berkata
bolehkah ke duanya itu menikah? dan kalau tidak menikah apa yang harus di lakukan keduanya? sedang siperempuan tidak mau bertanggung jawab atas perbuatanya itu?
Rusdiansyah berkata
Bagaimana status anak hasil perzinahan…?
Silhouette berkata
Yang jelas bukan anak haram, tapi anak hasil perbuatan haram
ade berkata
yang haram itu orang tua yang melakukan itu sebelum nikah
eko berkata
bagaimana klo di indonesia tidak berlaku hukum zina. kita harus menggunakan hukuman apa sebagai penggantinya?
pelaku zina berkata
hahah hukum islam itu gak sesuai dengan hati nurani..masak katanya dari Allah tapi hukumnya kejam semua, ..Allah kejam banget.. kenapa hukum dari Allah tidak sesuai dengan hati nurani kita …??? heran aku..poligami boleh, tapi anak kiai boleh gak dipoligami..jawabnya pasti gak boleh..hahahah lucu. …
Oke berkata
Klo kamu gak tau dengan jelas ttg islam jangan komentar,kelihatan kalau pengetahuanmu dangkal sekali Ok…perbanyak belajar!!!
afifah berkata
YA BENAR SY STUJU DENGAN ANDA, KLU SEKIRA NYA TDK PAHAM TENTANG ISLAM JGN LAH KAMU SE ENAK MULUT MU, MNGELUAR KAN KT KT YG JLS2 KMU TDK PAHAM? BNYK2 LAH ISTIGFAR YA MAA….S???
deta berkata
yg di atas aq…. mas /mbak, km umur brapa ? bsa d pikir dlo sblum ngomong ? plajari dlu, d mengerti, baru komentar yaa……
saya yg umur 15 aja bsa ngomong gini, masa km yg lbih tua dari saya ngomongnnya gt….
hihihiih… malu atuh mas/mbak…..
element berzina : agama apapun + jauh dari ajaran agamanya + pihak ke 3 ( setan ) + pergaulan = perzinahan….. jangan pernah melupakan smua element itu…
kalo, dy zina trus d hukum….. pikir aja sendiri knapa dy d hukum ( liat element )
kiayi berkata
ya ini lgi tdk paham tentang hukum islam lbih baik diem saja anda? banyak banyak lah anda istigfar
kiayi berkata
eh knpa gue harus malu mang lu siapa? justru itu jawaban gue mateng buat km yg kurang paham tentang islam? bagai mana anda tau klu umur saya tua dari anda ngaco situ yah?
ichsan berkata
jangan salah,apa dasarnya antum sampai-sampai bilang kalau “islam tidak sesuai dengan hati nurani” mungkin yang lebih tepat “islam tidak pernah sesuai dengan hati dan nurani antum yang mungkin cuma butuh mengumbar yang namanya …maaf…”
“Allah tidak pernah kejam pada hambanya.”
kalau antum mandi dengan bensin dan bermain api.
maka antum sendiri yang akan terbakar oleh mainan antum sendiri…..
mungkin satu lagi……….
seumur hidup antum.
“berapa kali antum khatam baca Al-Qur’an…..?????
sampai-sampai mau nantang mempoligami anak kiai segala…..?????
abdul berkata
Semoga yg menamakan diri “Pelaku Zina” segera mendapatkan hidayah dan segera memiliki hati nurani.
Fatah Yasin berkata
baca dulu baik2, orang membahas masalah perzinahan, kok ngelantur ke poligami. apapun alasannya, perzinahan tetap aja haram……!!!
kalo pelaku zina tidak dihukum, apa jadinya dunia ini?
Latif berkata
yang jelas penulis diatas “pelaku zina” tidak tau apa itu Islam, dan hanya ingin hedonsm saja..
mawan berkata
“pelaku zina” pasti atheisme ya agama anda….astagfirullah…
Zhen moto sepuren berkata
Kalau misalnya adik/istrimu di zina i orang,apa kamu iklas/rela.
Mana yg lbih kejam,membunuh org yg meniduri adik/istrimu,atau meniduri adikprempuan/istrimu? Pikir baik2,dn jgn asal jeplak kalau istri/adik/ibumu tdk ingin ditiduri(dizinai) orang lain
eko berkata
apa benar kalok orang ciuman dengan pacar ibadahnya tidak diterima selama 40 hari/malam????????
aishah berkata
askom… kalau umor dlam linkungn belasan tahun? slpas mreka lakukn pnzinaan? adkah mreka d masukan ke pemulihan akhlak? hm… prmpuan dan lelaki yg brumur blasan tahun. atau kne hukuman?
ichsan berkata
belasan tahun…..?????
sudah baligh…..?????
setahu ana tidak ada pengecualian atau peringanan hukuman dalam masalah perzinahan selama mereka sudah baligh…..
cepatlah bertaubat saudara/saudariku…..
tetap lah ingat “Allah itu dzat yang maha pengampun dan maha penyayang”.pada semua hamba yang senantiasa mengintrospeksi diri dan mengingat mati…..
Pandangan Daulah Islam Atas Kasus Video Porno [Artis] « “sometimes words are much sharper than swords” berkata
[...] Hukum Orang Berbuat Zina Zina Menurut Hukum Islam Larangan Menuduh Wanita Baik-Baik Lagi Mukminah Berbuat Zina Kitab Al-Hudud Jinayah dan Hudud [...]
ABAH ODIH berkata
pertanyaan dan jawaban kurang memuaskan…..mslhnya yg nanya ingin berzina dan sbnrnya dia sdh tau hukumnya dan berusaha untuk membwt hkm sendr,bgimana klo kita nikahi dulu pasangan kita lalu gauli dia sepuas2nya
Deni berkata
Yg brzina wajib d razam biar ga ada yg brani mlakukan’y lg…
Salam ukhuwah…
zul berkata
Bagaimana dgn kasus ariel, cut tari & luna maya ? Apakah setelah minta maaf sudah selesai ?
ardi berkata
1). Apakah benar stelah melakukan zina,amal ibadah kita tidak di terima oleh allah selama 40 tahun????
mohon dijelaskan pengertianya??
masih cupu berkata
walah…. saya orang awam,,, tapi kira2 seperti ini; Zina = Dosa Besar(titik)
saya fikir iman dari masing2 individu yg hrs dipertanyakan/dikaji oleh diri sendiri… Tulus gak menjalani perintah Allah s.w.t ?
emang berat klo melawan kebutuhan biologis (bagi yg belum menikah… :p), wayahna juragan…..
matak kudu gawe cing baleg, trus kawin (nikah),….. “mama rela melakukan apa aja buat papah…!!!” asoooyyyy….
Putrie berkata
misi..misi.. ikut nimbrung ya?? kata tmenku, zina itu bisa diampuni kalo si pelakunya bertanggung jawab (menikah) kelak. Apa ntu bener?
Cepot berkata
Aslm. Salam KeNAL sahabat. Bahasan yang menarik, coba kita kaji lagi kenapa terjadi zina dan kenapa hukumnya begitu keras. Buat mbak Putri, dalam hukum islam dosa zina akan diampuni setelah dihukum cambuk 100x bagi yang belum menikah dan rajam sampai mati bagi yang sudah menikah. Dosa besar hanya akan diampuni dengan taubatan nasuha mbak Putri. Jadi jangan ngerasa aman dengan berzina loh.he..saya juga tidak sebaik tulisan saya.
titiz berkata
hemh . . .
stuju tuch . . .
tpi susah ea bwt tobat nasuha . . .
low Q tobat’y tobat sambel. . . .
hehehehehe . . .
pangeranislam berkata
assalamu alaikum?:jika kita telah meng menggawuli seorang perempuan dengan sama2 mau:kemudian kita ingin bertanggung jawab(menikahinya) tapi dia meng hindar itu apa hukuman nya buat kita?dan untuk nya yg menhindar?
abdoel berkata
Mas atau Mbak, inget MATIIIIIIIIIIIIIIIIII.
2010 in review « Konsultasi Islam berkata
[...] TERMASUK RIBA?Hukum Menonton Film PornoSEPUTAR JODOH DAN PERNIKAHANEuthanasia Menurut Hukum IslamHUKUM ORANG BERBUAT ZINAHukum RebondingHukum Ikut [...]
oia berkata
mw nanya, caranya tobat karana zina g5n y? tys yang katanya amal an yang di lakukan oleh orang yang pernah berzina g d ampuni selama 40 thun 2 g5n?, apakah Allah masih mw mengampuni dosa2 orang2 yang dah ngelakuin perbuatan ithu? mohon di jwab
Awife berkata
Assalamualaikum,
Pak apa hukumnya kalau saya mengetahui suami saya berzinah? kalau kita bicara saksi 4 orang pastinya tidak ada, tapi secara tidak sengaja saya melihat rekaman video handphone adegan perzinahan yg direkam suami saya sendiri. Perempuan yang ditiduri suami saya pun adalah istri orang. Dosa kah saya Pak kalau saya tidak membawa kepihak yang berwajib? saya minta suami saya sholat taubat… Apakah saya harus menikahkan suami saya dengan wanita yg dizinahi ini? karena wanita tersebut kemudian mengajukan perceraian terhdp suaminya dgn menyampaikan delik aduan yg isinya fitnah… Mohon bantuannya Pak, karena saya betul-betul bingung… Wassalam,
Mama Mimi berkata
Dosa hamba lebih banyak dari butir pasir di pantaiMu ya Rabb
Lebih banyak dari buih di SamudraMu ya Ilahi
Lebih besar dari gunung yang menjulang..
Kalau Engkau tidak mengampuni hamba ya Aziz
Tentulahlah hamba akan merugi di kampung akhirat nanti.
prayogo berkata
lalu gmana jika kita melakukan zina lalu bertaubat, tapi kita melakukan lagi dan ingin bertaubat dengan sebenar-benarnya taubat(Taubat Nasuha)
one_d berkata
taubat nasuha boleh2 saja dan bagus, tapi jangan lupa hukum Allah berlaku di dunia dan di akhirat, kita bisa minta maaf tapi hukum Allah pasti berlaku,
Yang Perlu di ingat sebelum melakukan zinah adalah, :
Sahabat, Berhati-hatilah dengan perbuatan zina karena zina adalah hutang, coba kita cermati baik-baik nasehat dari Imam Syafi’i
Imam Syafi`i yang mengatakan, “BERHATI-HATILAH DENGAN ZINA, SEBAB ZINA ADALAH HUTANG. BARANGSIAPA YANG BERZINA MAKA TUNGGULAH PEREMPUAN-PEREMPUANNYA (IBU, SAUDARA, ISTRI, ANAK, DLL) AKAN DIZINAHI WALAUPUN LEWAT LUBANG DINDING RUMAHNYA.”
Rasulullah SAW telah bersabda: menceritakan pengalamannya saat diisra`kan:
“Pada malam aku diisra`kan, aku dibawa pergi melihat sekumpulan manusia yang sangat banyak jumlahnya, terdiri dari kaum wanita, ada yang digantungkan pada payudaranya dan ada pula yang digantungkan pada kedua kakinya dalam keadaan terjungkir. Mereka mengeluarkan suara jeritan dan rintihan kesakitannnya. Aku bertanya: ‘Hai Jibril, siapakah mereka?’ Jibril menjawab:’Mereka adalah wanita-wanita yang suka berzina, tega membunuh anak-anak mereka dan menyerahkan diri mereka kepada selain suami mereka.”
kisana berkata
apakah orang yg mlakukan zina apabila sdah dhukum rajam dosanya sdah terampuni oleh Allah.?
arjayanto berkata
gmn caranya agar qta terhndar dri brbuat zina
hamba Allah berkata
Saudara-saudaraku,
Saya ingin bertobat dari perbuatan zina!
Tapi kalau menunggu Daulah Khilafah saya tidak pernah akan bersih selama-lamanya.
Ataukah saya perlu pindah kewarganegaraan ke negeri yang menggunakan hukum Islam, agar saya bisa dihukum secara Islam.
Mohon dibantu… dan berikan saya dalil-dalilnya, karena saya yakin hukum Islam sangat adil.
Sebagai catatan: saya seorang intelektual muslim, jadi bukan orang bodoh yang sama sekali tidak memahami Islam – hanya pengetahuannya saja tidak seluas samudera. (untuk mereka yang menganggap hukum Islam hanya membodohi orang-orang awam)
Terima kasih saudara-saudaraku.
Listi Ani berkata
Semoga Allah memberi petunjuk bagi hambaNya yang hendak bertobat. Banyaklah mendengar ceramah agama atau mengikuti majelis ta”lim atau membaca buku tentang agama Islam dan berteman dengan orang-orang shaleh. Insya Allah akan menemukan yang kita cari. Di balik kesukaran pasti ada kemudahan. Amin…..amin ya Robb.
sedikit tahu berkata
Hukum islam itu dah sempurna. sblm diterapkan, qadhi harus membuktikan dengan adanya 4 orang saksi, Bila saksi membenarkan maka sangsi hukum dijalankan. di sebat 100x bagi yg belum kawin dan hukum rajam bagi yg telah kawin.Tapi kalau tidak ada saksi, maka sipelaku di minta bersumpah dg atas nama Allah kalau telah melakukan zina. Bila mau bersumpah maka hukuman dilaksanakan. Tetapi kalau dia mengingkari (padahal dia jelas2 berzina) dan tdk ada saksi yg melihatnya maka dia terbebas dari hukum dunia, tetapi hukum akherat lebih berat. Kalau tdk ada pemerintahan islam yg berhak menerapkan hukum islam (tdk ada khilafah), padahal dia ingin menebus dosa/hukuman di akhirat dg hukum islam, ini perkecualian, ya bertobat aja dg sungguh2. Kira2 begitu yg anna pahami. mohon maaf bila masih ada yg salah ada yg salah.
hasan9053 berkata
zina adalah dosa besar.
jangan dekati zina,..
no free sex berkata
lo tau gag? manusia itu udah enak ? Udah d kasi tau pedoman yg bener lwat alquran n hadist. Tapi kalo masih ada manusia yg bego, otak’a ga dipake.. Cuma nurutin nafsu doank.. Ya begini ini jadinya kawin.. Tanpa mau ada ikatan.. Melakukan perzinahan, persis kaya binatang malahan mungkin manusia kaya gini lebih rendah dari binatang. Klo binatang wajar kawin tanpa adanya ijab kabul lah.. Manusia punya akal masa langsung nyosor aja tanpa ijab kabul. BUAT PARA PEZINA MUNGKIN NEGERI INI TIDAK MENGUTAMAKAN HUKUM ISLAM JADI GA ADA HUKUMAN DERA CAMBUK ATAU RAJAM BAGI YG MUHSON. TAPI INGET HUKUM AKHERAT MASIH BERLAKU KETIKA SEMUA YANG DITUTUPI AKAN DIBONGKAR KELAK DI HARI KIAMAT NANTI.
muhammad syuhada berkata
saya masih bingung nih, kan !! begitu banyak hukuman dari ajaran islam tentang zina. apakah dengan kita bertaubat dengan khusu semua bisa diampuni oleh Allah Swt. yah walaupun saya tau Allah Swt maha pengampun dan penyayang. .
silakan !! dijawab, semoga yang menjawab selalu mendapatkan hidayahnya dari Allah Swt. Amin.. .
cipz berkata
gimna caranya bisa bertaubat dengan khusu????????????
tlnog jwb????????????
rhy berkata
kan ktany ada toleransi bagi pezina yaitu mnikh dgan sesama pezina..
mksudnya sesama pezina itu,,,org lain ato org yg brsetubuh dgan dr kita,,,,?
verly berkata
bagaimana jika wanita diperkosa dan ditengah proses kimpoy nya wanita itu malah merasakan “kenikmatan hubungan intim” ? apa itu termasuk zina bagi si wanita?
fadamaho berkata
bagaimana jika wanita diperkosa dan ditengah proses kimpoy nya wanita itu malah merasakan “kenikmatan hubungan intim” ? apa itu termasuk zina bagi si wanita? dan wanita itu malah mimnta lagi sama si “pengocok” untuk ngentot lagi? dan malahan si “pengocok” gak mau karena “gawuknya” udah lower, gimana tu masalahnya?
janu berkata
kita berlindung kepda Allah dr perbuatan keji dn mungkar, smua orng tdk ingin dihukum dn masuk neraka, mereka melakukn kemaksiatan krn kebodohan mereka sndri, smoga kita semua selamat dunia akherat
anton berkata
semoga anak-anak muda sekarang pada sadar, jangan mengikuti budaya barat.,
Ach Mad Syaifuddin berkata
mdh”ja mereka” cpt toubat yg melakukan nya,,,
ingt dunia sdh tuA Jd jgn lahh dunia ne d slimuti dengan dosa,,,,
Peringatan Keras: “Jangan Coba-coba Meninggalkan Sholat dan Melakukan Riba!” | APPWI berkata
[...] *) http://konsultasi.wordpress.com/2007/01/18/hukum-orang-berbuat-zina/ [...]
arga berkata
apakah berzina itu sholat kita tidak di terima allah?
Listi Ani berkata
Urusan amal ibadah sholat itu urusan Allah menerima atau tidak , manusia tak seorangpun yang tau karena ilmu kita keciiiiiil sekali. Zinah dan sholat lain hukumnya walau saling berkaitan. Yang jelas Allah itu Maha Pengampun dan Maha Penyayang pada hambanya yang berusaha berjalan di jalan yang lurus. Ada kisah pelacur bertobat makamnya begitu wangi ketika meninggal . Itu kuasa Allah dan rahasia Allah. Wallahu Alam bissawab . Semoga kita mengambil pelajaran dari yang terjadi di sekitar kita dan semoga kita selalu menjadi hamba yang selalu diberi petunjuk ke jalan yang benar. Amin…. Y Robbal alamiiin
yayat berkata
Tdk dipungkiri di indonesia bnyk yg berbuat zina. Pdhl sudah tahu itu dosa besar dan hukumnya haram (bagi muslim).
Tdk cukup hanya tobat, berzina itu ada hukumannya, tinggal pilih apa mau dihukum di dunia (cambuk atau rajam, hak Allah yg diberikan pd hasil persidangan), apa nanti aja di akhirat….(hukuman di akhirat tentunya berlipat drpd hukuman di dunia). Tobat yg sebenar2nya tobat tentu ada prosesnya, termasuk di dlmnya adalah menjalani hukuman yg ditetapkan oleh syara’.
Hukum islam tentang zina ditegakkan di dunia bukan untuk melawan hak asasi manusia. Tp untuk mendidik manusia supaya memiliki derajat yg mulia, tdk diperbudak setan yg bisa menjadikan kita sederajat dengan hewan…
Nafsu birahi itu hak yg melekat pd setiap manusia, baik tukang becak, kiyai, bahkan pejabat tinggi negara. Hanya saja bagaimana kita mengendalikannya, itu yg membedakan kita apakah kita sederajat dengan hewan atau tidak.
ANGGA berkata
Kayak hewan ya mas, pas pengen tinggal cari layannya…. Hhhehehe…….
Kalo ga nemu yg gratisan, bayar pun ga masalah asal nafsu terpuaskan………
Pdhl semua ada waktunya, klo ML tp blm nikah itu dosa, coba ML-nya udah nikah, jdnya ibadah……
mudjar berkata
klau org yg brbuat zina tp gk smpek hamil di luar nikah.. stlah itu kduanya mnikah, stlah menikah dan di kruniai anak, apakah anak itu di sebut anak haram?
herdi berkata
bagaimana dengan hukum d indonesia ?? d indonesia kan tidak ada hukum cambuk .. apakah boleh langsung menikah si penzina dgn psangan zina nya tanpa d cambuk
??
Wage Wardana berkata
Assalamualaikum…. Saya punya masalah dan sekiranya saya perlu bantuan saran harus bagaimana tindakan saya…. saya mohon kebijaksanaan nya dalam membaca permasalahan yg saya hadapi ini,… dan mohon menanggapis ecara seadil2nya…
Saya mempunyai seorang istri yangs aya nikahi pada tahun 2004,.. dan setahun kemudian kami dikaruniai seorang putra,… saya bukan lelaki yang kaya dan hanya berprofesi sebagai tukang dagang minuman ringan ( saat menikah ). setelah menikah saya di beri cobaan, usaha saya bangkrut dan saya harus kerja serabutan untuk menafkahi anak istri yang ga mau ikut saya tinggal dengan saya di jakarta… istri saya hanya ingin tinggal di bandung bersama orang tuanya,… Dan setiap saya dapat rezeki saya selalu pulang ke bandung,.. Awalnya dia ga permasalahkan, namun akhirnya dia mulai “panas” karena adiknya selalu di kirimin duit oleh suaminya yang berprofesi sebagai anggota polisi perairan, seminggu dikirimin 2 juta, dan setiap bulan 2 juta oleh suaminya itu,… sedangkan saya hanya kerja kuli bangunan yang punya penghasilan 27.500 sehari.
Dan hari2 berikutnya mulai deh terasa menyesakan,.. dia minta cerai,.. dan saya coba menahan,.. sampai 3 kali dia minta cerai,… dan pada pertengahan 2006,.. awal Ramadhan saya datang ke bandung berniat menengok istri saya dan membawa rezeki 400 ribu hasil kerja kuli saya,… ternyata saya di sana tak dianggap,.. karena adik ipar istri saya ( yg berprofesi sebagai polisi ) itu membawa duit 5 juta dan oleh2 yang banyak sekali.
Sedikitpun saya ga dianggap,… sampai akhirnya istri saya naik pitam, dia maki2 saya, dan minta cerai,.. dia bilang, “kita pisah baik2 atau saya ajukan ke KUA” saya hanya menjawab,.. “saya datang kemari untuk nengokin kamu dan anak kita,.. salah saya apa sampai kamu minta cerai? mabuk ngga, main perempuan juga ngga, judi ngga, cuma kerja dan cari nafkah yang saya lakukan selama ini” Dan dia tetep ngotot. Akhirnya saya kembali pulang ke jakarta,… pagi2 sekali.
Dan seminggu sebelum Hari Raya, saya datang lagi karena hendak memberikan duit untuk anak istri saya berlebaran,… tapi saya ga datang ke rumahnya karena pernah di “usir” secara halus,… rezeki saya pernah disebut DUIT PANAS. DUIT GA SEBERAPA dan BUKAN DUIT PANGKAT.
dan saat itu saya dapat berita dari tetangga2nya yang ada disitu,.. katanya dia dah berhubungan dengan lelaki lain,.. Wallahu a lam tentang berita itu,..saya hanya bisa bersabar aja,…
dan selanjutnya saya ga bisa datang lagi ke rumah nya,.. karena selalu di usir,.. dan rezeki yang saya berikan pun selalu di tolak,…
Beberapa tahun berjalan, dan selama itu juga saya selalu berusaha mengirimkan rezeki saya untuk anak saya, walaus ering di tolak dan dihina,…
Hingga akhirnya tahun 2011 kemarin saya dapat khabar, kalo istri saya telah dinikahi oleh lelaki lain,… dan dia di bohongi oleh lelaki itu, yang mengaku duda cerai mati ternyata masih punya anak istri,…
Jujur , saya menangis,… namun saya ga mampu berbuat apa2,.. ingin hati saya menuntut mereka,.. tapi keadaan saya ga memungkinkan hal itu,… alasan mereka, karena saya dah sekian tahun ga menafkahi,…
hingga kini, mereka telah di karuniai seorang putri…
Apa yang saya harus saya lakukan? memberinya THALAQ? sedangkan mereka dah menikah di bawah tangan ( nikah syiri ) …
Saya dah mencoba untuk ikhlas,… namun hati ini selalu aja menangis,… terakhir kali saya jumpa anak saya waktu anak saya berusia 11 bulan, dan kini 2012 usianya sudah 6 tahun,.. selama itu saya ga bisa jumpa,..
Apa yg harus saya lakukan,.. bagaimana hukum islam tentang ini semua? saya mohon penjelasan nya.
Terima kasih
Wassalamualaikum wr wb
buat smuanya,ak pengen tanya,gmana hukum seorang istri berzina dgan swami orang laen,tp mereka sama2 cnta ,tapi mereka berdua g pengen rumah tangga mereka berdua hancr,jd hbngan perzinahan in semata2 cuma untk menghlangkan rasa kesepian batin kami.mhon sy berkata
aSkm,gmana hukumx zina kalo seorg istri yg jauh dr swami yg berzina ma swami orang tp mereka sama2 membthkan,tp mereka g mw hbngn pernhan mereka masing2 berantakan.jd hbngnx berjalan dgn sndrix tanpa da yg tau.mta syaranx y