Konsultasi Islam

Mengatasi Masalah dengan Syariah

Hukum Ikut MLM

Ditulis oleh Farid Ma'ruf di/pada 22 Januari 2007

Soal : Di tengah himpitan krisis ekonomi yang parah, menjadi anggota MLM menarik minat banyak ora. Harapan kaya mendadak serta mendapatkan pasif income menjadi daya tarik. Bagaimana pandangan Islam tentang MLM? Apakah kita boleh menjadi anggota MLM?

Jawab :

Pengantar

Multilevel marketing secara harfiah adalah pemasaran yang dilakukan melalui banyak level atau tingkatan, yang biasanya dikenal dengan istilah up line (tingkat atas) dan down line (tingkat bawah). Up line dan down line umumnya mencerminkan hubungan pada dua level yang berbeda atas dan bawah, maka seseorang disebut up line jika mempunyai down line, baik satu maupun lebih. Bisnis yang menggunakan multilevel marketing ini memang digerakkan dengan jaringan, yang terdiri dari up line dan down line. Meski masing-masing perusahaan dan pebisnisnya menyebut dengan istilah yang berbeda-beda. Demikian juga dengan bentuk jaringannya, antara satu perusahaan dengan yang lain, mempunyai aturan dan mekanisme yang berbeda; ada yang vertikal, dan horisontal. Misalnya, Gold Quest dari satu orang disebut TCO (tracking centre owner), untuk mendapatkan bonus dari perusahaan, dia harus mempunyai jaringan; 5 orang di sebelah kanan, dan 5 orang di sebelah kiri, sehingga baru disebut satu level. Kemudian disambung dengan level-level berikutnya hingga sampai pada titik level tertentu ke bawah yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Masing-masing level tersebut kemudian mendapatkan bonus (komisi) sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh perusahaan yang bersangkutan. Meski perusahaan ini tidak menyebut dengan istilah multilevel marketing, namun diakui atau tidak, sejatinya praktek yang digunakan adalah praktek multilevel marketing.

Demikian halnya dengan praktek pebisnis yang lainnya dengan aturan dan mekanisme yang berbeda. Misalnya, dari atas ke bawah, tanpa ditentukan struktur horizontalnya, tetapi langsung dari atas ke bawah. Setelah itu, masing-masing level tadi mendapatkan bonus dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang dipatok oleh masing-masing perusahaan yang diikutinya.

Untuk masuk dalam jaringan bisnis pemasaran seperti ini, biasanya setiap orang harus menjadi member (anggota jaringan) —ada juga yang diistilahkan dengan sebutan distributor— kadangkala membership tersebut dilakukan dengan mengisi formulir membership dengan membayar sejumlah uang pendaftaran, disertai dengan pembelian produk tertentu agar member tersebut mempunyai point, dan kadang tanpa pembelian produk. Dalam hal ini, perolehan point menjadi sangat penting, karena kadangkala suatu perusahaan multilevel marketing menjadi point sebagai ukuran besar kecilnya bonus yang diperoleh. Point tersebut bisa dihitung berdasarkan pembelian langsung, atau tidak langsung. Pembelian langsung biasanya dilakukan oleh masing-masing member, sedangkan pembelian tidak langsung biasanya dilakukan oleh jaringan member tersebut. Dari sini, kemudian ada istilah bonus jaringan. Karena dua kelebihan inilah, biasanya bisnis multilevel marketing ini diminati banyak kalangan. Ditambah dengan potongan harga yang tidak diberikan kepada orang yang tidak menjadi member.

Namun, ada juga point yang menentukan bonus member ditentukan bukan oleh pembelian baik langsung maupun tidak, melainkan oleh referee (pemakelaran) —sebagaimana istilah mereka— yang dilakukan terhadap orang lain, agar orang tersebut menjadi member dan include di dalamnya pembelian produk. Dalan hal ini, satu member Gold Quest harus membangun formasi 5-5 untuk satu levelnya, dan cukup sekali pendaftaran diri menjadi membership, maka member tersebut tetap berhak mendapatkan bonus. Tanpa dihitung lagi, berapa pembelian langsung maupun tak langsungnya. Pada prinsipnya tidak berbeda dengan perusahaan lain. Seorang member/distributor harus menseponsori orang lain agar menjadi member/distributor dan orang ini menjadi down line dari orang yang menseponsorinya (up line-nya). Begitu seterusnya up line “harus” membimbing down line-nya untuk mensponsori orang lain lagi dan membentuk jaringan. Sehingga orang yang menjadi up line akan mendapat bonus jaringan atau komisi kepemimpinan. Sekalipun tidak ditentukan formasi jaringan horizontal maupun vertikalnya.

Fakta Umum Multilevel Marketing

Dari paparan di atas, jelas menunjukkan bahwa multilevel marketing —sebagai bisnis pemasaran— tersebut adalah bisnis yang dibangun berdasarkan formasi jaringan tertentu; bisa top-down (atas-bawah) atau left-right (kiri-kanan), dengan kata lain, vertikal atau horizontal; atau perpaduan antara keduanya. Namun formasi seperti ini tidak akan hidup dan berjalan, jika tidak ada benefit (keuntungan), yang berupa bonus. Bentuknya, bisa berupa (1) potongan harga, (2) bonus pembelian langsung, (3) bonus jaringan –istilah lainnya komisi kepemimpinan. Dari ketiga jenis bonus tersebut, jenis bonus ketigalah yang diterapkan di hampir semua bisnis multilevel marketing, baik yang secara langsung menamakan dirinya bisnis MLM ataupun tidak, seperti Gold Quest. Sementara bonus jaringan adalah bonus yang diberikan karena faktor jasa masing-masing member dalam membanguan formasi jaringannya. Dengan kata lain, bonus ini diberikan kepada member yang bersangkutan, karena telah berjasa menjualkan produk perusahaan secara tidak langsung. Meski, perusahaan tersebut tidak menyebutkan secara langsung dengan istilah referee (pemakelaran) seperti kasus Gold Quest, —istilah lainnya sponsor, promotor— namun pada dasarnya bonus jaringan seperti ini juga merupakan referee (pemakelaran).

Karena itu, posisi member dalam jaringan MLM ini, tidak lepas dari dua posisi: (1) pembeli langsung, (2) makelar. Disebut pembeli langsung manakala sebagai member, dia melakukan transaksi pembelian secara langsung, baik kepada perusahaan maupun melalui distributor atau pusat stock. Disebut makelar, karena dia telah menjadi perantara —melalui perekrutan yang telah dia lakukan— bagi orang lain untuk menjadi member dan membeli produk perusahaan tersebut. Inilah praktek yang terjadi dalam bisnis MLM yang menamakan multilevel marketing, maupun refereal business.

Dari sini, kasus tersebut bisa dikaji berdasarkan dua fakta di atas, yaitu fakta pembelian langsung dan fakta makelar. Dalam prakteknya, pembelian langsung yang dilakukan, disamping mendapatkan bonus langsung, berupa potongan, juga point yang secara akumulatif akan dinominalkan dengan sejumlah uang tertentu. Pada saat yang sama, melalui formasi jaringan yang dibentuknya, orang tersebut bisa mendapatkan bonus tidak langsung. Padahal, bonus yang kedua merupakan bonus yang dihasilkan melalui proses pemakelaran, seperti yang telah dikemukakan.

Hukum Syara’ Seputar Dua Akad dan Makelar

Dari fakta-fakta umum yang telah dikemukakan di atas, bisa disimpulkan bahwa praktek multilevel marketing tersebut tidak bisa dilepaskan dari dua hukum, bisa salah satunya, atau kedua-duanya sekaligus:

1. Hukum dua akad dalam satu transaksi, atau yang dikenal dengan istilah shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah. Akad pertama adalah akad jual-beli (bay’), sedangkan akad kedua akad samsarah (pemakelaran).

2. Hukum pemakelaran atas pemakelaran, atau samsarah ‘ala samsarah. Up line atau TCO atau apalah namanya, adalah simsar (makelar), baik bagi pemilik (malik) langsung, atau tidak, yang kemudian memakelari down line di bawahnya, dan selanjutnya down line di bawahnya menjadi makelar bagi down line di bawahnya lagi.

Mengenai kasus shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah, telah banyak dinyatakan dalam hadits Nabis Saw, antara lain, sebagai berikut:

1. Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, an-Nasa’i dan at-Tirmidzi, dari Abu Hurairah ra. Yang menyatakan:

“Nabi Saw, telah melarang dua pembelian dalam satu pembelian.”*1)

Dalam hal ini, asy-Syafi’i memberikan keterangan (syarh) terhadap maksud bay’atayn fi bay’ah (dua pembelian dalam satu pembelian), dengan menyatakan:

Jika seseorang mengatakan: “Saya jual budak ini kepada anda dengan harga 1000, dengan catatan anda menjual rumah anda kepada saya dengan harga segini. Artinya, jika anda menetapkan milik anda menjadi milik saya, sayapun menetapkan milik saya menjadi milik anda.”*2)

Dalam konteks ini, maksud dari bay’atayn fi bay’ah adalah melakukan dua akad dalam satu transaksi, akad yang pertama adalah akad jual beli budak, sedangkan yang kedua adalah akad jual-beli rumah. Namun, masing-masing dinyatakan sebagai ketentuan yang mengikat satu sama lain, sehingga terjadilah dua transaksi tersebut include dalam satu aqad.

2. Hadits dari al-Bazzar dan Ahmad, dari Ibnu Mas’ud yang menyatakan:

“Rasululllah Saw telah melarang dua kesepakatan (aqad) dalam satu kesepakatan (aqad).”*3)

Hadits yang senada dikemukan oleh at-Thabrani dalam kitabnya, al-Awsath, dengan redaksi sebagai berikut:

“Tidaklah dihalalkan dua kesepakatan (aqad) dalam satu kesepakatan (aqad).”*4)

Maksud hadits ini sama dengan hadits yang telah dinyatakan dalam point 1 di atas. Dalam hal ini, Rasulullah Saw, dengan tegas melarang praktek dua akad (kesepakatan) dalam satu aqad (kesepakatan).

3. Hadits Ibn Majah, al-Hakim dan Ibn Hibban dari ‘Amr bin Syuyb, dari bapaknya, dari kakeknya, dengan redaksi:

“Tidak dihalalkan salaf (akad pemesanan barang) dengan jual-beli, dan tidak dihalalkan dua syarat dalam satu transaksi jual-beli.”*5)

Hadits ini menegaskan larangan dalam dua konteks hadits sebelumnya, dengan disertai contoh kasus, yaitu akad salaf, atau akad pemesanan barang dengan pembayaran di depan, atau semacam inden barang, dengan akad jual-beli dalam satu transaksi, atau akad. Untuk mempertegas konteks hadits yang terakhir ini, penjelasan as-Sarakhsi —penganut mazhab Hanafi— bisa digunakan. Beliau juga menjelaskan, bahwa melakukan transaksi jual-beli dengan ijarah (kontrak jasa) dalam satu akad juga termasuk larangan dalam hadits tersebut.*6)

Dari dalalah yang ada, baik yang menggunakan lafadz naha (melarang), maupun lâ tahillu/yahillu (tidak dihalalkan) menunjukkan, bahwa hukum muamalah yang disebutkan dalam hadits tersebut jelas haram. Sebab, ada lafadz dengan jelas menunjukkan keharamannya, seperti lâ tahillu/yahillu. Ini mengenai dalil dan hukum yang berkaitan dengan dua transaksi dalam satu akad, serta manath hukumnya.

Mengenai akad (shafqah)-nya para ulama’ mendefinisikannya sebagai:

Akad merupakan hubungan antara ijab dan qabul dalam bentuk yang disyariatkan, dengan dampak yang ditetapkan pada tempatnya.*7)

Maka, suatu tasharruf qawli (tindakan lisan) dikatakan sebagai akad, jika ada ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan), ijab (penawaran) dari pihak pertama, sedangkan qabul (penerimaan) dari pihak kedua. Ijab dan qabul ini juga harus dilakukan secara syar’i, sehingga dampaknya juga halal bagi masing-masing pihak. Misalnya, seorang penjual barang menyakan: “Saya jual rumah saya ini kepada anda dengan harga 50 juta”, adalah bentuk penawaran (ijab), maka ketika si pembeli menyakan: “Saya beli rumah anda dengan harga 50 juta”, adalah penerimaan (qabul). Dampak ijab-qabul ini adalah masing-masing pihak mendapatkan hasil dari akadnya; si penjual berhak mendapatkan uang si pembeli sebesar Rp. 50 juta, sedangkan si pembeli berhak mendapatkan rumah si penjual tadi. Inilah bentuk akad yang diperbolehkan oleh syara’.

Di samping itu, Islam telah menetapkan bahwa akad harus dilakukan terhadap salah satu dari dua perkara: zat (barang atau benda) atau jasa (manfaat). Misalnya, akad syirkah dan jual beli adalah akad yang dilakukan terhadap zat (barang atau benda), sedangkan akad ijarah adah akad yang dilakukan terhadap jasa (manfaat). Selain terhadap dua hal ini, maka akad tersebut statusnya bathil.

Adapun praktek pemakelaran secara umum, hukumnya adalah boleh berdasarkan hadits Qays bin Abi Ghurzah al-Kinani, yang menyatakan:

“Kami biasa membeli beberapa wasaq di Madinah, dan biasa menyebut diri kami dengan samasirah (bentuk plural dari simsar, makelar), kemudian Rasulullah Saw keluar menghampiri kami, dan menyebut kami dengan nama yang lebih baik daripada sebutan kami. Beliau menyatakan: ‘Wahai para tujjar (bentuk plural dari tajir, pedagang), sesungguhnya jual-beli itu selalu dihinggapi kelalaian dan sesumpah, maka bersihkan dengan sedekah’.”*8)

Hanya, yang perlu dipahami adalah fakta pemakelaran yang dinyatakan dalam hadits Rasulullah Saw sebagaimana yang dijelaskan oleh as-Sarakhsi ketika mengemukakan hadits ini adalah:

”Simsar adalah sebutan untuk orang yang bekerja untuk orang lain dengan kompensasi (upah atau bonus). Baik untuk menjual maupun membeli.”*9)

Ulama’ penganut Hambali, Muhammad bin Abi al-Fath, dalam kitabnya, al-Mutalli’, telah meyatakan definisi tentang pemakelaran, yang dalam fiqih dikenal dengan samsarah, atau dalal tersebut, seraya menyakan:

“Jika (seseorang) menunjukkan dalam transaksi jual-beli; dikatakan: saya telah menunjukkan anda pada sesuatu —dengan difathah dal-nya, dalalat(an), dan dilalat(an), serta didahmmah dalnya, dalul(an), atau dululat(an)— jika anda menunjukkan kepadanya, yaitu jika seorang pembeli menunjukkan kepadanya, maka orang itu adalah simsar (makelar) antara keduanya (pembeli dan penjual), dan juga disebut dalal.”*10)

Dari batasan-batasn tentang pemakelaran di atas, bisa disimpulkan, bahwa pemakelaran itu dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain, yang berstatus sebagai pemilik (malik). Bukan dilakukan oleh seseorang terhadap sesama makelar yang lain. Karena itu, memakelari makelar atau samsarah ‘ala samsarah tidak diperbolehkan. Sebab, kedudukan makelar adalah sebagai orang tengah (mutawassith). Atau orang yang mempertemukan (muslih) dua kepentingan yang berbeda; kepentingan penjual dan pembeli. Jika dia menjadi penengah orang tengah (mutawwith al-mutawwith), maka statusnya tidak lagi sebagai penengah. Dan gugurlah kedudukannya sebagai penengah, atau makelar. Inilah fakta makelar dan pemakelaran.

Hukum Dua Akad Dan Makelar Dalam Praktek MLM

Mengenai status MLM, maka dalam hal ini perlu diklasifikasikan berdasarkan fakta masing-masing. Dilihat dari aspek shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah, maka bisa disimpulkan:

1. Ada MLM yang membuka pendaftaran member, yang untuk itu orang yang akan menjadi member tersebut harus membayar sejumlah uang tertentu untuk menjadi member —apapun istilahnya, apakah membeli posisi ataupun yang lain— disertai membeli produk. Pada waktu yang sama, dia menjadi referee (makelar) bagi perusahaan dengan cara merekrut orang, maka praktek MLM seperti ini, jelar termasuk dalam kategori hadits: shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah. Sebab, dalam hal ini, orang tersebut telah melakukan transaksi jual-beli dengan pemakelaran secara bersama-sama dalam satu akad. Maka, praktek seperti ini jelas diharamkan sebagaimana hadits di atas.

2. Ada MLM yang membuka pendaftaran member, tanpa harus membeli produk, meski untuk itu orang tersebut tetap harus membayar sejumlah uang tertentu untuk menjadi member. Pada waktu yang sama membership (keanggotaan) tersebut mempunyai dampak diperolehnya bonus (point), baik dari pembelian yang dilakukannya di kemudian hari maupun dari jaringan di bawahnya, maka praktek ini juga termasuk dalam kategori shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah. Sebab, membership tersebut merupakan bentuk akad, yang mempunyai dampak tertentu. Dampaknya, ketika pada suatu hari dia membeli produk –meski pada saat mendaftar menjadi member tidak melakukan pembelian– dia akan mendapatkan bonus langsung. Pada saat yang sama, ketentuan dalam membership tadi menetapkan bahwa orang tersebut berhak mendapatkan bonus, jika jaringan di bawahnya aktif, meski pada awalnya belum. Bahkan ia akan mendapat bonus (point) karena ia telah mensponsori orang lain untuk menjadi member. Dengan demikian pada saat itu ia menandatangani dua akad yaitu akad membership dan akad samsarah (pemakelaran).

3. Pada saat yang sama, MLM tersebut membuka membership tanpa disertai ketentuan harus membeli produk, maka akad membership seperti ini justru merupakan akad yang tidak dilakukan terhadap salah satu dari dua perkara, zat dan jasa. Tetapi, akad untuk mendapad jaminan menerima bonus, jika di kemudian hari membeli barang. Kasus ini, persis seperti orang yang mendaftar sebagai anggota asuransi, dengan membayar polis asuransi untuk mendapatkan jaminan P.T. Asuransi. Berbeda dengan orang yang membeli produk dalam jumlah tertentu, kemudian mendapatkan bonus langsung berupa kartu diskon, yang bisa digunakan sebagai alat untuk mendapatkan diskon dalam pembelian selanjutnya. Sebab, dia mendapatkan kartu diskon bukan karena akad untuk mendapatkan jaminan, tetapi akad jual beli terhadap barang. Dari akad jual beli itulah, dia baru mendapatkan bonus. Dan karenanya, MLM seperti ini juga telah melanggar ketentuan akad syar’i, sehingga hukumnya tetap haram.

Ini dilihat dari aspek shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah, yang jelas hukumnya haram. Adapun dilihat dari aspek samsarah ‘ala samsarah, maka bisa disimpulkan, semua MLM hampir dipastikan mempraktekkan samsarah ‘ala samsarah (pemakelaran terhadap pemakelaran). Karena justru inilah yang menjadi kunci bisnis multilevel marketing. Karena itu, dilihat dari aspek samsarah ‘ala samsarah, bisa dikatakan MLM yang ada saat ini tidak ada yang terlepas dari praktek ini. Padahal, sebagaimana yang dijelaskan di atas, praktek samsarah ‘ala samsarah jelas bertentangan dengan praktek samsarah dalam Islam. Maka, dari aspek yang kedua ini, MLM yang ada saat ini, prakteknya jelas telah menyimpang dari syariat islam. Dengan demikian hukumnya haram.

Kesimpulan

Inilah fakta, dalil-dalil, pandangan ulama’ terhadap fakta dalil serta status tahqiq al-manath hukum MLM, dilihat dari aspek muamalahnya. Analisis ini berpijak kepada fakta aktivitasnya, bukan produk barangnya, yang dikembangkan dalam bisnis MLM secara umum. Jika hukum MLM dirumuskan dengan hanya melihat atau berpijak pada produknya —apakah halal ataukah haram— maka hal itu justru meninggalkan realita pokoknya, karena MLM adalah bentuk transaksi (akad) muamalah. Oleh karenanya hukum MLM harus dirumuskan dengan menganalisis keduanya, baik akad (transaksi) maupun produknya. Mengenai akad (transaksi) maupun produknya. Mengenai akad (transaksi) yang ada dalam MLM telah dijelaskan dalam paparan di atas.

Adapun dari aspek produknya, memang ada yang halal dan haram. Meski demikian, jika produk yang halal tersebut diperoleh dengan cara yang tidak syar’i, maka akadnya batil dan kepemilikannya juga tidak sah. Sebab, kepemilikan itu merupakan izin yang diberikan oleh pembuat syariat (idzn asy-syari’) untuk memanfaatkan zat atau jasa tertentu. Izin syara’ dalam kasus ini diperoleh, jika akad tersebut dilakukan secara syar’i, baik dari aspek muamalahnya, maupun barangnya.

Dengan melihat analisis di atas maka sekalipun produk yang diperjual-belikan adalah halal, akan tetapi akad yang terjadi dalam bisnis MLM adalah akad yang melanggar ketentuan syara’ baik dari sisi shafqatayn fi shafqah (dua akad dalam satu transaksi) atau samsarah ‘ala samsarah (pemakelaran atas pemakelaran); pada kondisi lain tidak memenuhi ketentuan akad karena yang ada adalah akad terhadap jaminan mendapat diskon dan bonus (point) dari pembelian langsung; maka MLM yang demikian hukumnya adalah haram.

Namun, jika ada MLM yang produknya halal, dan dijalankan sesuai dengan syariat Islam; tidak melanggar shafqatayn fi shafqah (dua akad dalam satu transaksi) atau samsarah ‘ala samsarah (pemakelaran atas pemakelaran). Serta ketentuan hukum syara’ yang lain, maka tentu diperbolehkan. Masalahnya adakah MLM yang demikian?!

Hafidz Abdurrahman

112 Tanggapan ke “Hukum Ikut MLM”

  1. FN berkata

    Assalamu’alaikum Wr. Wb.

    Ada yang bilang gini:

    Saudi mengharamkan MLM, Majma’ Fiqh Sudan dalam keputusan rapat nomor 3/23 tertanggal 17 rabi akhir 1424, 17 -6-2003, sepakat mengharamkan jenis jual beli MLM.
    Namun sebagian orang masih menafikkan hukumnya, mereka bilang,

    “Fatwa yang ditukil dari Lajnah Daimah Saudi nomor 22935, sangat bersikap khusus, artinya Sistem MLM yang diharamkan adalah system MLM yang umum dipakai,dan belum mengalami modifikasi, misalnya modifikasi dengan menghilangkan uang muka MLM.

    (Kutipan ini diambil dari pernyataan seseorang salah satu website diinternet(lupa websitenya apa)

    Apakah yang dibilang kutipan ini benar? Apakah di Negara Arab sana juga masih ada MLM? Di Sebuah negara Islam, Malaysia juga menghalalkan MLM itu.Kenapa itu bisa terjadi? Selain itu juga ada di negara kita(Indonesia) ada ulama kondang yang mendukung salah satu MLM? Apakah itu berarti ada MLM yang mengikut Syari’ah Islam atau ulama tersebut yang yang tidak mengikuti syari’ah Islam itu? Bagaimana itu bisa terjadi?Apakah perlu kita tentang atau kita dukung?
    Dulunya Sebagian aktivis berdemo menentang produk luar negeri.Kenapa sekarang koq yang ikutan demo juga ada yang ikut bisnis produk MLM luar negeri itu?Bahkan ada juga Akhwat/Ikhwan yang ikut bisnis itu.Apakah para Murobinya tidak melarangnya?Ataukah mereka setuju?Bagaimana nasib muslim negara kita jika banyak yang ikut MLM itu nanti?Jika ada MLM YANG HARAM itu, bagaimana sikap kita untuk menanggapi sehinggga tidak terjadi dikalangan kaum muslimin?

  2. dix berkata

    menarik, tp koq diposting 2x ya..jadi makin panjang artikelnya :(

  3. adinda berkata

    jika tidak di perbolehkan atau di haramkan MLM yang tidak sesuai dgn syariat islam.mengapa di biarkan masuk??apa donk jalan keluarnya?
    kan kita semua sudah mengetahui bahwa kemiskinan dan pengangguran di indonesia sangat tinggi,bagai mana mengatasi itu semua??coba di ciptakan MLM yang sesui dengan syariat islam??

  4. Alfa berkata

    apakah K Ling nama salah satu MLM malaysia yang ada di indonesia termasuk MLM yg bisa dibilang halal

  5. Nur Gunawan berkata

    Mungkin ada baiknya semua MLM yg terdaftar di Indonesia ini dibuat Daftarnya, lalu setelah dianalisa oleh yang berkompeten, langsung saja sebutkan mana MLM yang Haram dan mana MLM yang HALAL. Dengan demikian, masyarakat jadi ngak bingung.

    • fikri berkata

      sudah koq mas.
      Organisasinya aja udah ada dari dulu.
      APLI namanya.
      yang sudah dapet sertifikat halal MUI juga sudah ada.

  6. SN berkata

    saya juga sampai saat ini sudah dua kali ditawari bisnis MLM dan oleh perusahaan yang sama namun beda promotornya..
    Nah kali pertama, saya tidak berminat sama sekali..
    kali kedua, saya mulai bingung karena saya lihat yg menjalankan bisnis ini juga ada yang akhwat jadi awalnya hampir saya ingin bergabung..Lalu ada temen saya anak ekonomi,beliau bilang ke saya kalau bisnis ini gak sesuai dengan Islam …wah pikiran saya makin bingung…Tapi akhirnya setelah saya baca artikel ini..bisnis MLM masih dipertentangkan mengenai hukumnya..bisa haram jika..dan bisa halal jika..masih belum pasti.
    Jadi, buat temen-temen yang ditawari lebih baik hindari aja bisnis ini..tolak.. karena hukumnya aj masih ada pertentangan lebih baik cari usaha lain yang sudah jelas halal hukumnya..

  7. abu farsya berkata

    Memang MLM ini banyak mengusik pemikiran. Apalagi faktanya banyak jurudakwahpun ikut dlm MLM tsb…setelah ditabayun mereka berasalan bahwa MLM yg mereka jalani lain dari yg biasa…dan katanya juga MLM ini akan menunjang dakwah…wah, gimana nih Pak…Juru dakwah aja bilang begitu….gimana orang awam????? :-) akhirnya alih2 kontak tokoh malah kontakannya menjadi member MLM….
    Af1 kalo perkataan kurang berkenan…

    • gina berkata

      makanya lo semua kudu belajar agama khususnya hukum islam, usul fikih. memang ada mlm yang halah dan haram. kalo sudah sesuai aturan syari ya halal dan jika tidak sesuai ya tetap haram meskipun ada ulama yang menyeponsori anda. sekarang banyak kyai gadungan coe jadi hati2. ikuti kyai yang benar2 paham agama.

  8. abu farsya berkata

    Faktanya banyak jurudakwahpun ikut dlm MLM tsb…setelah ditabayun mereka berasalan bahwa MLM yg mereka jalani lain dari yg biasa…dan katanya juga MLM ini akan menunjang dakwah…wah, gimana nih Pak…Juru dakwah aja bilang begitu….gimana orang awam????? :-) akhirnya alih2 kontak tokoh malah kontakannya menjadi member MLM….
    Af1 kalo perkataan kurang berkenan…

    • gina berkata

      tulabul ilmu faridhotin kuli muslimin walmuslimatin
      menuntut ilmu wajub bagi muslim laki2 maupun muslim perempuan

  9. Den_Maz_Ugie berkata

    MLM

    Sejak kecil kita sudah diajarkan untuk menggantungkan cita-cita setinggi langit, dan hampir semua orang punya atau setidaknya pernah punya cita-cita tinggi tersebut. Apakah cita-cita yang anda miliki masih tingi..?? Sebagai netwoker, saya sangat bangga bahwa sebagian besar netwoker adalah orang-orang yang memiliki cita-cita tinggi, tujuan hidup besar dan visi yang jauh kedepan.

    Hal itu membuat para netwoker selalu mempunyai semangat yang berkobar-kobar. “Bikin HIdup Lebih Hidup” begitulah kira-kira.
    Banyak kesaksian dari para netwoker sukses, yang menyatakan bahwa faktor penting dalam meraih suksesnya adalah mempunyai cita-cita. Perjuangan mereka disemangati oleh cita-citanya itu yang membuat mereka selalu bertahan sampai sukses.

    Jangan sia-siakan perjuangan anda, tentukan cita-cita sekarang juga dan pastikan sekuat tenaga untuk mencapainnya.

    AMIN.

  10. Pino berkata

    Saya seorang network builder perusahaan Alticor(Amway). Sudah hampir 3 tahun. Sekarang sudah tidak aktif lagi. MLM bukan merupakan jawaban atas kendala kehidupan yang berhubungan dengan segala2nya perlu uang. 10 orang terkaya di dunia adalah bukan orang yang menjalankan bisnis mlm. Hanya beberapa % (tidak sampai 10%) saja perusahaan yang menjalankan sistem mlm. Jadi anda bisa survive kan tanpa mlm? Mau tahu jawaban dari masalah kemaslahatan seluruh kehidupan anda? Kembalilah kepada Al-Qur’an dan hadist. Dengan ummah yang berada dalam sistem islam yang kaffah. DKI (Daulah Khilafah Islamiyah)

  11. Black_Chameleon berkata

    heheh.. gitu aja kok reepot..!!
    sebenernya kembali ke masing2 aja lah.., yg mo ikutan ya ikut aja.., yg ga mo ikut ya udah.sampe kapan indonesia mo maju klo masalah sepele aja di besar2in? ini kan masalah khilafah kali yee (heheh bener ga yah)
    kunut aja ga selesai2 gimana yg bginian?
    gitu aja kok reeepoot (gusdur)

    • Achmad berkata

      Ane setuju2 aza,,,kembali aza ke masing2 individunya dan niatannya tp jgn ngerugiin orng laen ya oke2 aza….pusing2 amat c amat aza ga pusing,,, PISS AHHH!!!!

      • ferdyan berkata

        waaahhh….
        kamu ikut y??
        :-)

      • gina berkata

        lo kok gtu. ya namanya ilmu itu harus ditularkan amar ma’ruf nahi mungkar.
        bukan maslah sepele. anda mengatakan sepele karena pole pikir anda henya dunia. itu menyangkut dunia akhirat. kalo merasa muslim belajarlah agama agar tahu..

      • A.H.Lesmana berkata

        Alhamdulillah, masalah ini ada yang bahas. saya mensyukuri hal ini.
        Sebaiknya sikap kita jangan tergesa-gesa menolak dan jangan tergesa-gesa menerima.
        Memang kita diberi kebebasan untuk memilih, memilih untuk taat ataupun tidak taat. Oleh karena itu mari kita Pahami dulu dengan kebersihan hati dan tidak saling menyakiti, baru ambil sikap dengan saling menghormati walaupun berbeda yang penting sikap yang diambil ada dasarnya dari yang ahli tentunya.
        Mohon maaf terima kasih.

    • ibnuyunan berkata

      wah mas ni bukan masalah sepele… bahkan berpele-pele… urusannya duit… duit dibelanjain buat makan, makanan dimakan jadi daging, nah klo daging itu kita bentuk dari yang haram seluruh tubuh kita jadi haram lalu gimana ibadah kita bisa diterima. ALLAH itu Maha Baik dan mencintai sesuatu yang baik….

  12. Black_Unicorn berkata

    ane ga stuju ma Black Chameleon, justru ini bukan masalah kunut, tapi masalah perdagangan dan sistemnya, tapi bagi gw, selama ga ada yg memfatwakan mlm itu haram, gw akan trus menjalani bisnis ini, yg jelas gw ga pake sistem pemakelaran ko, smua sistem perdagangan jg pasti pake sistem pemakelaran lah, dari pabrik ke distributor trus ke agen trus ke konsumen, mangnya itu bukan yak? ato kita langsung aja bli ke pabrik, heuheuheuue…. manusia… manusia
    sory yg tersinggung

    • Hadi berkata

      hati2 dengan kehidupan dunia yg hanya sesaat, maaf karna kita semua saudara dan baik saling mengingat kn. akan kita lebih berhati-hati dalam bermuamalah jgn sampai kita terjerumus kepada dalam sesuatu yg belum tahu dasarnya, dan membuat kita menyesal di kemudian hari….

      Kalo fatwa dari MUI itu tolong dicek langsung MUI, apakh benar MUI telah mengeluarkn Fatwa halal untuk salah satu MLM??? mngkn hnya tipuan dari MLM

      • fikri berkata

        maaf mas mungkin sebaiknya anda yang cek.
        fatwa itu benar adanya.

      • gina berkata

        mlm yang seperti apa bos. itu aja tinjoan dari akad dan pemaklaran sudah haram. belum lagi ditinjau dari pengambilan keuntungan n harga produk. cobalah konsultasi pada ulama tidak hanya satu, buka Al-Qur’an dan hadis agar tahu.

        yang namanya agen sudah ada akad dengan produsen jadi tetap halal. bagai manapun lain boss

  13. abu hamzah berkata

    kalau MLM TIENS yng sekarang berkembang menurut anda gmn termasuk Halal/haram?MLM jika suad memenuhi hukum perdagangan islam berarti boleh dong?

  14. asukowe berkata

    —>>> Soal MLM

  15. adri berkata

    allah berfirman “apa yang baik menurutmu belum tentu baik menurutku dan apa yang buruk menurutmu belum tentu buruk menurutku”
    maaf kalo ada salah penulisan.

  16. boelank berkata

    ehmm…….????????
    mlm itu banyak macamnya maksud ane sistem dalam marketing dari tiap mlm itu berbeda-beda nah kalau kita memutuskan haram atau tidak kita selidiki dan kita lihat // pelajari getooo…!!!!
    nah dari situ nanti kita bisa menilai apa itu haram atau tidak…!!!
    toh itu semua tergantung dari diri kita masing2…

    tapi saran ane… kalau ada pekerjaan yang jelas ngapain pilih pekerjaan yang g jelas….

    getooo… aja ko repot…

    “jangan dijadikan perdebatan ya,, boleh tapi jangan sampai merusak hubungan persaudaraan kita sebagai umat islam…”

    mohon maaf bila ada pendapat yang salah
    salam “assalamualaikum” dari saya untuk semua –boelank–

  17. syihabuddin berkata

    menurutku tidak ada yang bertentangan dengan MLM baik dalam alqur’an maupun hadis. justru itu adalah usaha yang paling sosialis. saya bukanlah pengikut MLM tapi banyak teman saya yang sudang mengajak saya mejadi anggota mlm terutama Tien’s. memang produknya ada yang belum jelas halal haramnya. namun dilihat dari proses kegiatannya, MLM tidak bertentangan dengan syara’. (yang saya ketahui dalam hal ni adalah tien’s). alasan:
    1. MLM itu lazim seperti perdagangan biasa. hanya saja pemasarannya itu dilakukan dalam bentuk jaringan.
    2. pemakai dan distributor bukanlah termasuk dalam 2 akad yang dijadikan satu. bagaiimana dengan penjual kopi nasi yang juga makan nasi yang dijualnya.
    3. adanya jejaring dimana Up line mendapatkan komisi itu masih dalam koridor keadilan. karena Up line juga sebelumnya bersusah payah memasarkan barang sehingga barang tersebut dikenal dan dikonsumsi oleh orang yang merasakan manfaat dari barang tersebut. istilah gampangnya adalah ia telah membuka toko-toko, cuman dalam hal ini tokonya bukanlah bangunan khusus tetapi manusia itu sendiri.

    • gina berkata

      tabi bos. harga barangnya kan mahal. islam tidak memperbolehkan mengambil keuntungan yang melampoi batas. dari niatnya juga gak ada niat beli barang tapi bisnis jadi sama ja monye game dan itu tidak sah menurut akad.bukan seperti perdagangan biasa.

  18. sumber uang berkata

    1. Ada yang mengatakan MLM menganut sistem piramid jadi haram, downline kerja capek2 sedangkan upline tinggal menikmati asetnya. Bukankah hal ini juga berlaku untuk bisnis konvensional lainnya, misal dipabrik, tentu saja kerja buruh lebih berat daripada ownernya, dan jumlah buruh tentu saja lebih banyak dari owner/direkturnya.
    2. MLM haram karena merugikan yang gabung belakangan, jadi dilarang juga dong misalnya buka konter hape, karena akan merugikan/membuat sulit yang akan membuka konter hape belakangan.
    3. MLM haram karena beli produk hanya dari brosur dan tidak melihat langsung barangnya, sekarang banyak kok stokis tempat kita bisa beli produk MLM. Bagaimana dengan blanja di internet? Semuanya hanya untuk memudahkan saja.
    4. MLM selalu mikirin duit, dengan MLM secepatnya kita bisa menikmati kebebasan finansial/pasif income dan tidak usah kerja lagi. Bagaimana dengan pegawai biasa yang seumur hidup harus kerja cari duit.bukannya malah seumur hidup mikirin duit tuh?! dan di kantor-kantor juga banyak dilakukan seminar2 motivasi yg kayak MLM punya.
    5. Menurutku ga ada yg aneh/misterius dengan MLM, kita jualan produk, kita kerja dapet duit kan, dan mengapa bonus para member MLM besar? karena biaya produksi produk yaitu iklan dan distribusi dihilangkan dimana biaya ini kalau dipsarkan secara konvensional mencapai 60% dari harga pabrik.

    Komentar Redaksi :
    Sebaiknya anda membaca terlebih dahulu penjelasan dalam artikel di atas. Haramnya MLM tidakn seperti persangkaan anda. Bacalah terlebih dahulu sebelum berkomentar.

    • gina berkata

      iya bener baca dulu sebelum berkomentar. anda menjawab demikian karena takut donline anda pada kabur ya. akhirat juga harus dipikirkan boss. kita hidup sementara. harta juga tidak dibawa mati. orang yang memberitahu seperti diatas yang dapat pahala dan ganjaranya dibawa mati. amal ma’ruf nahi mungkar

  19. bambang berkata

    Mas, ane mau tanya tentang bisnis pulsa elektrik dg MLM halal atau haram?

    • gina berkata

      Kalo yang biasa itu halal menurut saya. yang haram jika ada uang pendaftaran yang gede, dan ada money gamnya

  20. networker berkata

    sbg seorang networker, sy setuju dg pendapat bpk syihabudin diatas.
    seorang pakar bisnis robert T kiyosaki berkata:
    “utk mengatasi masalah keuangan pd saat pensiun seseorang yaitu,
    melakukan investasi, membuat perusahaan, atau jika tidak cukup modal, mainkan instrumen bisnis jaringan”
    sy cukup menjalani bisnis ini yg penting ga bertentangan dg islam, sy ga nipu, produk yg sy jual ga haram, didapatnya pun ga haram, dah gitu terbukti dpt membantu pnyembuhan (bermanfaat). downline2 sy ga merasa dirugikan, gitu aja deh. gmn tuh pa ustad?
    hehehe….

  21. Karyoharto berkata

    Ayo melek kabeh, aku coba berbagi sharing. Didebat yo kalo salah, ojo manut wae lan ojo ngimpi wae.
    Dalam MLM si A membuka jaringan dengan si B , terus si B dengan si C , terus si C dengan si D , terus ke si E . Si E mengambil barang dari gudang/outletnya MLM dan menjual barang ke Karyoharto . Penjualan E dan Karyoharto syah dan halal. Tetapi si A sampe si D, tidak terlibat transaksi, tapi kok menerima komisi. Si A sampe D tidak tahu transaksi, tidak tahu ada perpindahan barang dan tidak punya barang. Si A sampe D tidak ikut sumbang dana di perusahaan tsb (mudhorobah), tidak sumbang tenaga dan pikiran dalam transaksi (musyarokah). Cuek dalam pemasaran, senengnya lihat testimoni.Lha kok tahu-tahunya dapat untung dalam rekeningnya.
    Perannya hanya pernah membuat jaringan, yang penting (bagi member MLM) jaringan dan jualan barang (murabahah)menjadi nomor dua atau bahkan lupa tidak lagi jualan.
    Bahasa agama samsarah ala samsarah (makelar atas makelar) yang dilarang. Mohon maaf dan mohon dikoreksi bila pendapat ini keliru.

    • alie berkata

      saya setuju sekali atas ilustrasi yang disampaikan mas karyoharto. coba kita pikirkan. alangkah enaknya up line yang paling atas yo. dan alangkah sengsaranya down line yang paling bawah. dia berkeringat hanya untuk mengisi rekening atasannya.

  22. Akang berkata

    Saya pernah membeli produk dari sebuah perusahaan yang sangat terkenal yang sistem penjualannya hanya melalui MLM. Kualitas produk mereka klaim sebagai yang terbaik, dibuktikan dengan berbagai pengakuan dari lembaga sertifikasi internasional.
    Setelah membeli, saya sering bertanya-tanya dalam hati, “kok mahal sekali ya harga produk ini?” Saya menyadari sebagai konsumen yang telah memutuskan membeli produk tersebut dengan segenap konsekuensinya. Namun, belakangan saya menemukan produk sejenis di pasar dengan kualitas kurang lebih sama, tetapi harganya hanya sepertiganya. Gradasi level dalam MLM memang menyebabkan harga bagi konsumen akhir menjadi relatif tinggi.
    Diluar konteks halal atau haram dalam sistem transaksinya,adakah sebenarnya tanggungjawab moral dari sebuah perusahaan untuk menjual produk dengan marjin yang wajar? Ini pertanyaan yang naive dari sudut pandang bisnis, tapi bukankah ajaran luhur mengajak kita untuk tidak berperilaku eksploitatif….

  23. TimSuksesSBY berkata

    Ane pusiiiing…tapi menurut ane MLM itu tidak cocok dengan kaum muslimin.
    cari duit yg jelas aja asal usulnya.
    kerja…kerja…kerja!!!!!

  24. afwan berkata

    kalo boleh saya tahu mlm yang halal itu, yang di kategorikan seperti apa?

  25. fajri berkata

    tindak tegas donk mlm yang haram?!!!!

  26. CugX_02 berkata

    Assalamualaikum semuanya,

    Wah rame juga ternyata bahasannya,,, ane cuma ngelanjutin apa yang diketik sama mas Fajri,, lebih bagus MUI turun tangan dalam hal ini supaya kita2 sebagai orang Islam gak kebingungan. Kalo emang ada MLM yg halal or haram, sebaiknya segera di klasifikasi sam MUI. Kalo misalkan MLM tuh haram, ya musti ditegasin juga kalo perlu ditolak.

    Ane jg lg ikutan sistim gitu, tapi katanya sih namanya franchise,,, apa cuma kedok ya ????

    wasalam

  27. gadisdesa berkata

    Saya setuju dengan adinda yang membahas tentang pengangguran
    di indonesia.Saya juga sempat melihat sebuah presentasi yang memuat berita dari TVRI, yang mengatakan bahwa seebuah perusahaan
    yang menggunakan sistem MLM (tanshi)telah berhasil membantu menga
    ngkat ekonomi indonesia. Memberikan lapangan pekerjaan untuk
    para distributornya.Akhir2 ini saya menemukn ternyata tidak hanya tianshi, tapi juga mlm lain. Mereka telah mengangkat orang2
    ke status sosial yang lebih tinggi. Misalnya, seorang tukang ojek
    yang sekarang memiliki mercy. Seorang tkw yang berhasil merubah hidup.Seorang pemulung sampah yang menjadi sarjana etc etc…….
    Dan saya juga mendengarkan kaset yang di buat oleh seorang ustadz yangmenyatakan halal dan haramnya mlm.Dan kesimpulannya
    pak ustadz mengatakan bahwa mlm terutama tianshi adalah halal.
    Dan produknya pun mendapatkan sertifikat halal dari malaysia dan juga indonesia.Apa mungkin yang di haramkan itu adalah piramid bisnis? Karena dari informasi yang saya dapatkan piramid bisnis bukan cuma harm tapi juga illegal secara hukum.
    Dan indonesia di kenal sebagai negara yg berpenduduk islam terbesar di dunia,kenapa baru sekarang di perdebatkan?
    Kalau memeng di haramkan, kenapa di ijinkan masuk ke indonesia
    sedangkan 90% penduduk di indonesia adalah muslim…
    Segalanya kembali pada diri kita sendiri, menurut sebuah buku yang saya baca, jika pikiran anda positif tapi perasaan tidak nyaman itu berarti negatif. And vice versa… Jadi untuk para networker, bagaimana perasaan anda saat anda bertemu prospek baru dan kemudian melakukan presentasi, follow up, sampai menjadi sponsor? Apakah anda merasa nyaman? Adakah (meskipun sedikit) perasaan guilty? Segalanya tergantung pada niat kita, menipu atau membantu? Hanya Allah SWT dan anda sendiri yang tahu isi hati anda..

  28. Bujank berkata

    Assalamu’alaikum,

    Ada Fatwa MUI bahwa MLM itu Halal dan penjelasannya tidak njlimet spt diatas. Bagaimana mas..?
    MUI juga mengatakan bahwa kredit motor/rumah itu halal.
    Nah… tergantung kita ikut manhaj yang mana. maaf jika uraian saya yg dhoif ini.. yang jelas MLM boleh dan bisa masuk ke Indonesia karena HALAL, dan sudah bertahun2 ini toh tidak ada rame2/ribut2 masalah MLM halal ataw haram. Wassalam

  29. Abah berkata

    Repot ya kalau system pemakelaran hanya bisa diterima satu level saja yaitu dari pemilik usaha, makelar, dan pembeli. Sementara di satu sisi perusahaan juga ingin memangkas ongkos operasional/distribusi tapi pemasaran dituntut bisa semakin luas. Rumus seperti apa kira-kira yang jitu untuk mengatasi kemelut ini?

    Padahal di dalam MLM members dianggap sebagai usahawan mandiri yang bertanggungjawab penuh atas kepentingan usahanya. Dia bisa menjual produk-produk perusahaan atau mengkonsumsinya sendiri, juga bisa mempromosikan peluang usahanya sehingga bisa menghasilkan keuntungan berlipat karena dengan pengembangan jaringan itu berarti jalur distribusi semakin luas. Dan perusahaan memandangnya sebagai omset orang tersebut.

    Yang saya tangkap dari pembicaraan-pembicaraan MLM ini … telah terjadi dua pengertian dalam memandang members MLM. Satu dari fungsi dan yang lain dari perannya.

    Dari fungsi, perusahaan menganggap siapapun membersnya adalah bagian dari mata rantai distribusi maka mereka berhak mendapatkan komisi secara proporsional apakah mereka bekerja secara nyata atau hanya melamun saja.
    Dari peran, sebagian orang melihat members adalah makelar/agen/sponsor/distributor dan lain-lain sehingga akhirnya sampai pada kajian halal tidaknya urusan seperti itu. Intinya, makelar tidak boleh memakelari seorang makelar. Atau mungkin halusnya, seorang makelar tidak boleh mempromosikan bisnisnya karena pemakelaran hanya bisa diterima satu level saja.

    Benarkah tidak ada kegiatan bisnis lain yang tidak menggunakan makelar memakelari makelar? Bank Niaga menggunakan Member Get Member, Affiliate program (SFI misalnya) menggunakan system yang mirip dengan MLM dan istilahnya bisa disebut sebagai powerline; Dan ini lebih hebat karena powerline sudah diatur secara otomatis; kita tidurpun downline tumbuh dengan sendirinya; sehari bisa ratusan downline; tidak usah dimotivasi; tidak usah ikut pelatihan dll; free lagi, System Viral Marketing juga sama (Pulsa elektronik). Para anggotanya bisa mempromosikan peluang usahanya dengan mengirimkan link yang mengarah pada perekrutan dan kemudian system komisi berlangsung kembali yang dihitung dari hasil pengembangan jaringan sebagi buah jasanya. Bukankah ini juga sama tekniknya dengan MLM?.

    Tidak adakah system Islam yang lebih hebat dari semua itu sehingga tidak menjadikan kepala-kepala kaum muslimin berpaling kepada hal-hal tersebut jika itu memang haram? Di mana mereka para syeikh, doktor dan ulamanya yang lulusan universitas-universitas ternama? Bukankah mereka sepatutnya bisa memberikan kontribusi yang nyata bagi kebangkitan perekonomian umat. Dengan menciptakan satu system perdagangan yang hebat, aman (halal), berlaku bagi semua orang dengan tawaran kesempatan yang sama dan bisa dicapai dalam waktu relatif singkat?. Adakah? Dan yang pasti modalnya harus kecil, supaya para buruh kasarpun bisa termotivasi untuk bisa sukses seperti kaum berada.

    Urusan Bank saja masih berkutat dengan halal/haram dan para ulama terpecah pada beberapa pendapat. Asuransi juga demikian … dan sekarang MLM …. :( … cape deh.

    Udah ah abah mah jadi frustasi … umat ini gontok-gontokkan terus tanpa solusi :( ((.

  30. zulf berkata

    bagaimana dgn sistem viral marketing? ada slh satu bisnis pulsa elektrik yg g perlu bayar uang pndftaran, g harus cari donline, cuma perlu stor uang utk deposit pulsa, jd bisa isi plsa sndiri, tp walaupun ga cari donline tp tetp bs dpt donline krn dicarikan scra online lwat situs yg dibuat perusahaan trsbut. cthnya sperty Dynasys. apa ini jg tetap haram?
    emang pemerintah trlaknat. bikin rkyat tmbah susah. klo ga sush cari nafkah gini. ga bakaln ngelirik mlm cs yg g jelas. harap advicenya ustad2 spya sy g trsesat tp tetap pgn mncari nafkah

  31. adi22indah21 berkata

    Salammualaikoem

    Mas Saya minta yach tuk teman2 Saya yang ikut bisnis ini.. saya bener bingung mas. Bisnis ini sangat menggiurkan tapi saya pernah liat satu tema pada majalah islam Salafy yang mnegatakan bahwa MLM itu haram tapi teman Saya bilang ketua MUI dan MUI sendiri membolehkannya..sukron mas..

  32. Suhendra berkata

    Assalamu’alaikum.
    Saya mau tanya. Apakah semua MLM itu haram tanpa melihat terlebih dulu sistem yang digunakan. teman saya menjalankan bisnis MLM namun tidak ada yang bersiam diri merauk untung. yang tingkat atas tetap bekerja dengan memberikan peltihan-pelatihan kepada “downlinenya”. yaklo gak bekerja ya gak dapet bonus. itu gemana…..? dan lagi gak ada kegiatan saling menjatuhkan. memang yang saya liat selama ini ada juga orang yang gagal di bisnis ini ya karena sistem yang ada di perusahaan itu gak menguntungkan kedua belah pihak. Mohon pnjelasan dari rekan-rekan ke suhendrakusnanto@yahoo.com trim’s

  33. pencari ilmu berkata

    Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, an-Nasa’i dan at-Tirmidzi, dari Abu Hurairah ra. Yang menyatakan:

    “Nabi Saw, telah melarang dua pembelian dalam satu pembelian.”*1)
    Dalam hal ini, asy-Syafi’i memberikan keterangan (syarh) terhadap maksud bay’atayn fi bay’ah (dua pembelian dalam satu pembelian), dengan menyatakan:

    Jika seseorang mengatakan: “Saya jual budak ini kepada anda dengan harga 1000, dengan catatan anda menjual rumah anda kepada saya dengan harga segini. Artinya, jika anda menetapkan milik anda menjadi milik saya, sayapun menetapkan milik saya menjadi milik anda.”*2)

    Tanggapan saya> Dalam konteks ini, maksud dari bay’atayn fi bay’ah adalah melakukan dua akad dalam satu transaksi, akad yang pertama adalah akad jual beli budak, sedangkan yang kedua adalah akad jual-beli rumah. Namun, masing-masing dinyatakan sebagai ketentuan yang mengikat satu sama lain, sehingga terjadilah dua transaksi tersebut include dalam satu aqad.

    Dalil ini tidak cocok diterapkan di MLM karena dalam dalil ini karena pada hadits di atas, transaksi penjualan dari A ke B (akad jual beli budak) diikuti dengan penjualan dari B ke A (jual beli rumah). Pada MLM yang saya ketahui, yang terjadi hanya penjualan dari A (perusahaan) ke B (distributor), sedangkan B(distributor) tidak menjual apapun ke A (perusahaan). Tidak ada dua pembelian dalam satu pembelian sebagaimana dimaksud hadits di atas, hanya ada satu pembelian dalam transaksi MLM. Dengan demikian konsep bay’atayn fy bay’ah kurang cocok diterapkan di sini.

    Bila dilihat dari unsur kewajaran, maka sangat benar hadits 1, 2 dan 3 karena bila ada 2 aqad dalam satu transaksi, (A jual B beli, dan B jual A beli) dapat terjadi ketidakwajaran, dan ketidakadilan karena persyaratan yang mungkin akan membebankan salah satu pihak, dan menimbulkan perselisihan di kemudian hari setelah transaksi dilakukan, yang tidak diinginkan dalam transaksi muamalah dalam Islam.

    Mengenai hadits ketiga, bila itu dimaksudkan untuk transaksi salaf (aqad pemesanan barang, inden) dengan transaksi jual beli, pada dasarnya karena Islam mensyaratkan transaksi yang jelas termasuk dalam hal pemindahan kepemilikan, ini akan berpengaruh misalnya pada siapa yang akan mengeluarkan biaya untuk pemeliharaan barang yang dijual tersebut?. Bila pemesanan dilakukan, namun juga jual beli dilakukan, maka pemindahan hak menjadi tidak jelas, apakah barang telah menjadi hak pembeli setelah di jual (seperti transaksi jual beli biasa), atau masih menjadi milik penjual (seperti dalam inden).

    Hal ini bisa jadi menyebabkan tidak bolehnya dilakukan 2 aqad (inden dan jual beli) pada saat yang sama. Wallahu ‘alam.

    Mengenai samsarah ‘ala samsarah (pemakelaran atas pemakelaran), bila dilihat dari pembahasan di atas :
    ”Simsar adalah sebutan untuk orang yang bekerja untuk orang lain dengan kompensasi (upah atau bonus). Baik untuk menjual maupun membeli.”*9)

    Ulama’ penganut Hambali, Muhammad bin Abi al-Fath, dalam kitabnya, al-Mutalli’, telah meyatakan definisi tentang pemakelaran, yang dalam fiqih dikenal dengan samsarah, atau dalal tersebut, seraya menyakan:

    “Jika (seseorang) menunjukkan dalam transaksi jual-beli; dikatakan: saya telah menunjukkan anda pada sesuatu —dengan difathah dal-nya, dalalat(an), dan dilalat(an), serta didahmmah dalnya, dalul(an), atau dululat(an)— jika anda menunjukkan kepadanya, yaitu jika seorang pembeli menunjukkan kepadanya, maka orang itu adalah simsar (makelar) antara keduanya (pembeli dan penjual), dan juga disebut dalal.”*10)

    Dari batasan-batasn tentang pemakelaran di atas, bisa disimpulkan, bahwa pemakelaran itu dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain, yang berstatus sebagai pemilik (malik). Bukan dilakukan oleh seseorang terhadap sesama makelar yang lain. Karena itu, memakelari makelar atau samsarah ‘ala samsarah tidak diperbolehkan

    Hal ini juga tidak cocok bila diterapkan dalam MLM, karena pada dasarnya, distributor tidak memakelari distributor yang lain. ”Simsar adalah sebutan untuk orang yang bekerja untuk orang lain dengan kompensasi (upah atau bonus)”. Yang terjadi adalah setiap Makelar (distributor) menjadi makelar (distributor) dari perusahaan, dan bukan makelar (distributor) dari makelar (distributor) lain, sebagaimana dimaksud dalam larangan di atas.

    Sederhananya, siapakah yang membayar makelar? Tentunya pemilik barang yang menjual (perusahaan). Di MLM, seorang distributor tidak membayar distributor lain seperti yang secara implisit terkandung dalam samsarah ‘ala samsarah, dimana makelar membayar makelar lain, yang dilarang berdasarkan hadits tersebut. Hal ini dilarang karena membuka peluang curangnya salah satu makelar dalam melakukan pembagian uang dari barang yang dimakelarinya.

    Hal ini tidak terjadi pada MLM, dimana semua harus dengan jelas diinformasikan kepada setiap makelar (tidak ada yang disembunyikan), dan transaksi makelar hanya antara distributor dan perusahaan, bukan dengan distributor lain.

    Dengan demikian kesimpulan yang diberikan di pembahasan tersebut menurut kami menjadi kurang tepat diterapkan di MLM.

  34. frxs berkata

    yang pasti kaga usah ikut MLM deh…anda semua selaku orang islam mustinya harus menghindari perkara-perkara syubhat kaya begini… menghindari perkara syubhat kan berarti telah menyelamatkan agamanya…..
    jangan alasan himpitan ekonomi…sayapun miskin… namun saya tetap tidak mau AQIDAH saya dipreteli… masih banyak kok usaha yang jelas halalnya.. kenapa masih mau yang syubhat??

  35. frxs berkata

    yang pasti MLM itu haram, karena pada dasarnya anda tidak berniat mbeli produknya, tapi hanya berniat dapet rewardnya… itukan JUDI…. tanya deh ulama’ yang jujur…

  36. umbar solikah berkata

    wah…. dari dulu emang ga minat untuk jadi anggota or masuk jaringan bisnis yang namanya MLM, tapi klo pake produknya pernah sech. Semua MLM bilang jaringan mereka paling bagus (biasa dech semua kecap maunya nomor satu).
    Semua MLM menjanjikan yang terbaik untuk upline mau pun downlinenya tapi semua itu balik lagi ke personalnya, klo emang dia masuk ke MLM dengan benar-benar bekerja artinya menjual produk kayaknya sech sah-sah aja, tapi kalo yang cuma masuk tanpa bekerja cuma nunggu dari downlinenya aja nah…. itu sech dah ga bener. Orang lain yang bekerja dia yang nikmati hasilnya…

    MLM…… oh….. MLM……

  37. Tolong fatwa tentang mlm Tianshi. Banyak yang menyatakan sesuai syariah. benarkah? ,mohon mui bisa menjelaskan. terima kasih

  38. Ali murni berkata

    Viral marketing tidak haram. Tidak mungkin islam yang sangat rahmatan lil alamin mengharamkan usaha yg jelas-jelas baik dan bisa berpihak kepada konsumen. Yg mana selama ini konsumen tidak berkutik dg harga yg ditetapkan oleh penjual. Tapi di viral marketing tidak, Malah Konsumen di beri bonus apabila Bisa mengajak org berbelanja di perusahaan vm. Tidak ada hadis mengharamkan konsumen dapat bonus dari penjual. Apa bila si pembeli mengajak org belanja di tempat dia beli. Kalau ada mungkin hadis palsu untuk menghancurkan sistim viral marketing.

  39. Ali murni berkata

    Hukum Islam tidaklah mempersulit kehidupan manusia di muka bumi. Islam adalah mengatur kehidupan manusia kepada jalan kebaikan. Islam hanya mengharamkan sistim yang merusak dan membuat kacau kehidupan dunia akhirat. Kalau sistemnya baik dan tidak membikin panik atau memfitnah sistim org lain. Nggak masalah. Viral marketing tidak merusak tatanan bisnis. Hanya berusaha dg sistem saling bantu. Bukan saling menjatuhkan. Kalau anda berfikir anda bisa membedakan mana yg salah dan mana yg benar. Mana halal dan mana yg haram.

  40. zulfy berkata

    hmm…..MLM

    memank agak rancu antara meng iyakan dan melarang bisnis sperti ini…
    aq perna ditawari MLM dan anehnya mereka bisa menunjukkan bukti bhwa bisnis sperti ini diperbolehkan oleh lembaga fatwa di indonesia…
    dan aq pikir2 mereka hanya memakai 1 akad yaitu mereka hanya menawarkan qt untuk menjadi membernya saja…dan membeli produk itupun sesuai kemauan kita,dan dilakukan setelah akad yg pertama yaitu akad untuk menjadi member..
    mungkin dalam benak qt sempat berpikir klo qt meng ekploitasi down line…,tp hal itu tidak saya temukan sewaktu saya ditwari bisnis ini krena up line ato down line mereka membuat suatu ikatan ato bisa dinamakan team work,jadi tidak harus down line susah payah merekrut orang lain karena tiap anggota diberikan tugas sesuai kemampuannya..

    saya ga luput akan dosa dan kesalahan…mohon maaf jika da salah ucapan

  41. erryrevell berkata

    Dalam MLm dari revell Global ada ketentuan Seperti ini :

    Akad Pertama Adalah Anda akan mendapatkan keuntungan 20% penjualan secara langsung tanpa embel embel harus rekrut downline. Ini adalah standard dagang eceran dan ini halal!

    Ada Akan mendapatkan Bonus Jika Anda Berhasil membina Jaringan Pemasaran Sampai Quantity tertentu ini juga Beda Akadnya. Jadi Syarat pertama Saya untung 20% tidak ditentukan oleh Syarat Kedua.

    Untuk Bonus Jaringan In Beda Akad Pa.!!!! Walaupun diperngaruhi oleh omset penjualan eceran analoginya seperti ini. Saya akan mendapatkan bonus sekian Juta kalo seandainya bisa membuka peluang pasar seluas luasnya dengan omset sekian…

    Ini Tidak bisa diartikan dua transaksi dalam 1 akad pak. Bonus Pembinaan adalah transksi tersendiri.

    Untuk diskon juga transaksi tersendiri. Saya akan mendapatkan diskon sekian kalo total omset di jaringan saya mencapai sekian, apa bedanya dengan saya akan memberikan diskon 10% kalo anda beli barang lebih banyak. Ini identik dan in halal

  42. erryrevell berkata

    Mengenai Pemakelaran . Saya kira bukan sesuatu hal yang bathil ketika seorang makelar memakelari makelar lain tetapi perusahaan yang bayar bukan makelar itu. karena apa karena Rule atau aturannya sudah jelas jadi tidak akan ada yang bisa di curangi. Di Revel Global tidak ada Bonus Langsung terhadap jasa pemakelaran. Namun lebih kepada Bonus Pembinaan. Dan ini Sangat Wajar semakin banyak dia membina jaringan, maka peluang mendapatkan bonus semakin besar karena yang dagangnya juga lebih banyak. Misalnya begini ada satu upline tidak aktif 2 downlnennya aktif semua, maka di Revell global diberi kesempatan untuk pindah jaringan kalo tidak cocok atau bekerjasama sama dengan upline, dalam berdagang juga ada prinsip kerelaan kalau seandainya dua downline tersebut rela upline nya tidak aktif sehingga upline dapet bonsu dari hasil kerja downline maka hal ini juga bukan suatu hal yang bathil tos sudah memenuhi prinsip ke relaan. anggap saja sebagai ucapan terimakasih karena memperkenalkan bisnis ini kepada dua bawahannya.

  43. Kang Erry berkata

    Kalau masalah Kita memakan hak ornag lain secara bathil ini tidak terjadi di dunia MLM. Kita Boleh memakan Hak orang Lain selama orang itu mengizinkan kita. Dan izin orang itu sudah tercantum di dalam akad ketika kita gabung jadi distributor. Kalo kita sudha setuju sama aturannya maka tiada kedzaliman disini. toh sudah sama sama rela aatu dianggap rela karena sudah mengatakan IYA kepada Aturan yang berlaku di perusahaan.

  44. Ali Murni berkata

    Memang ada suatu sekte dalam Islam, yang memahami Alquran dan hadis berdasarkan leterleknya saja. Dan gol ini mudah sekali berfatwa menetapkan hukum bahwa ini haram, itu haram dsb. Tetapi mereka sendiri tidak memahami ilmu bahasa arab. Memang munkin kiaynya orang arab. Tapi belum tentu semua arab mengerti tata bahasa dan sastra arab. Hanya mengerti luarnya saja. Bahasa sehari-hari saja dia bisa. Begitu juga hadis yg berhubungan dg fiqih jual beli. Banyak syaratnya untuk bisa berfatwa dlm hukum jual beli ini. Terutama harus mengerti nahu sharaf untuk memahami bahasa hadis, juga harus ahli ekonomi dan menekatkan diri kepada Allah. Supaya orang lain tidak tersesat. Maka seorang mujtahid harus memenuhi banyak syarat tsb.

  45. DK berkata

    Assalaamu`alaikum warohmatulloh.
    Saya mo sharing aja.. Para ulama sdh berfatwa ttg haramnya mlm.
    Fatwa tersebut tentu saja mudah dipahami org awam. Fatwanya ada yg umum, ada yang detail.
    Saya memutuskan untuk bergabung dengan tianshi setelah mempelajari
    fatwa2 yg detail. point per point kenapa mlm diharamkan ternyata tidak ada di tianshi. Jadi saya berkesimpulan selama tidak ada yang berani mengatakan tianshi itu haram maka kembali ke hukum asal perdagangan yang termasuk urusan dunia itu halal.
    Demikian pengalaman saya. jadi kalau ada yang tahu, yang mengharamkan tianshi. Tolong hubungi saya agar dapat berdiskusi dg beliau yg mengharamkannya.
    Syukron jazakumullohu khoiron.

  46. Mas aan berkata

    Mlm emang menarik,bg mrk yg udah mdapatkan komisi maka menerima fakta bhw mlm haram adalah sbuah knyataan pahit yg harus dibantah,sdgkn bg mrk yg ga2l maka jelas2 mlm adalah fakta usaha haram yg hrs dberantas.sekedar mengingatkan saja bhw faktanya tdk semua orang bs bdagang,dan fakta pula bhw marketing mlm selalu mberikan,menanam,memupuk harapan akan indahnya ksuksesan yg dpt dcapai dgn mudah,tenttnya agar mrk dpt menutup poinx shp komisi cpt cair.hal mdasar cr marketing spt inilah yg mbuat orang yg ga2l d mlm marah.iming2 mdapatkan uang dgn mudah dpupuk sblm bgabung,dan fakta bhw uang hnya bs ddpt dgn kerja keras dsadari stlh mereka mhabiskan uang&wktu mereka yg tbuang.so mlm-ers ,stop promising 4 marketing.apa yg baik smg nampak&yg buruk sgr mhilang.salam….

  47. DK berkata

    Assalaamu`alaikum warohmatulloh.
    Mas Aan… maaf sblm nya. Tolong para pelaku mlm jangan digeneralisisr juga mlm nya jangan digeneralisir. hrs dibahas satu per satu. toh para ulama (syaikh salim diantaranya) sudah membuat batasan2. tinggal kita melihat apakah di mlm yg kita geluti termasuk yang di dlm fatwa beliau atau tidak… Saya berkesimpulan Tianshi tidak haram sebelum dapat komisi lho… ;-} Terimakasih.

  48. Dk berkata

    Assalamu’alaikum warohmatulloh. Maaf sblm nya, mas Aan, stlh saya yakin bhw tianshi halal maka saya baru mulai menjalankannya. Artinya saya yakin tianshi halal sblm dpt komisi (jadi jangan dipukul rata ya.. ;-) ). Saya juga kecewa dg komentar2 yg mengharamkan bahkan dg tulisan awal diatas. Mereka semua merasa cukup dg data2 yg global, umum. Padahal untuk memvonis sesuatu halal atau haram diperlukan data2 yg detail (demikian yg diajarkan para ulama). Kita memang tdk blh menghalalkan yg haram, tapi ingat lebih bahaya MENGHARAMKAN YG HALAL. Bisa jadi sekelompok org merasa samar thdp sesuatu, tapi bisa jadi sesuatu tsb JELAS BAGI YG LAINNYA.
    Carilah informasi sedetail mungkin, krn bicara mlm tdk bs lepas dari ’support system’ (kalo ada yg gak ngerti ’support system’ keterlaluan juga ya.. ;-) ).
    Kebenaran hanya dtg dr Alloh ta’ala, kesalahan dtg dari kelalaian saya pribadi. Wallohu ‘alam.

  49. toni berkata

    memeng kebanyakan orang dari tianshi bakal mengomentari “orang negatif” bagi orang-orang yang berkomentar miring pada bisnis tianshi.
    namun tidak dapat dipungkiri Tianshi (gk tau bisnis MLM yg laen)
    bakal merugikan orang laennya.
    karena sistemnya adalah bisnis piramid.
    ORANG YANG JOIN DULU PASTI LEBIH UNTUNG.
    jangan bilang tidak,karena anda yang sudah join tianshi bakal menggunakan kata-kata ini untuk membujuk Si Prospek.
    Dan Si Prospek pasti dengan segera akan join.

    Bagi kalian yang mengatakan bisnis ini halal,
    coba kalian fikirkan 100 thn mendatang.
    orang pada bingung cari prospek…dan mungkin malah rebutan prospek anatara groupnya ini dgan groupnya itu…!!!
    apa kalian gak terfikir kalau terus demikian akan kiamat.

    yang jelas bakal merugikan orang lain…!!!!!

  50. Dien berkata

    assalmualaikum,
    setiap orang mempunyai jalan sukses yang berbeda, tidak harus lewat mlm. saya seorang distributor,saya sadar betul bahwa tidak mungkin semua orang bergabung dengan bisnis saya, allah telah memilih siapa2 ja yang akan gabung dengan kita, rezeki sudah habis dibagikan, sekarang tinggal bagaimana cara kita menjemputnya. Yang mengatakan mlm tu haram, coba tabayyun lagi!!tidak semua mlm tu haram,saran saya, silahkan anda lakukan penelitian kepada mlm2 yang ada di indonesia, setelah itu baru anda simpulkan hukumnya.kepada saudara2ku yang distributor mlm, jiwai bisnis kalian dengan semangat ibadah,orang merasa capek di bisnis ini karena hanya niat mencari harta bukan mencari allah.Sebagai referensi silahkan baca buku AA Gym dan Andrew Ho yang berjudul”The Power of Network Marketing”,kalo anda tau,bisnis mlm tu sangat indah…kalo ada yang ingin diskusi lebih lanjut,silahkan hubungi 085724525179,mohon maaf apabila ada yang salah,wassalam

  51. Nasir berkata

    Mohon tanggapan tentang status bisnis Tianshi yang sudah mendapat predikat halal dari LPPOM-MUI untuk kategori perusahaan network marketing (Tianshi adalah perusahaan MLM pertama di dunia yang mendapat sertifikat ini untuk kehalalan produk, sistem produksi, dan sistem marketing). Sertifikat ini langsung diserahterimakan oleh Direktur LPPOM-MUI kepada Owner Tiens Internasional Mr. Li Jin Yuan di Jakarta pada 24 Agustus 2008 di acara Awakening Seminar yang dihadiri juga oleh Sultan HB X, Menkop RI, A.M. Fatwa.
    Silahkan disimak di:
    http://www.tiens.com/tiens/group/en/About/news_200809081326197.htm
    dan beritanya di http://dokternasir.web.id/tianshi-juara/

  52. Nas berkata

    Saya setuju dengan sdr. Dien, yang bilang MLM itu haram, segera tabayyun lah, tidak bisa semua digeneralisir seperti demikian. Coba baca ini http://www.sagainbiz.web.id/HukumMLMdalamIslam.html
    Jangan pernah memvonis segala sesuatu secara general, mungkin istilah bisa sama, karena didunia ini segala istilah bisa relatif pengertiannya. Pelajarilah dulu satu persatu dengan teliti dan baik. Minta orang yang sudah ahli dan pengalaman menjelaskan secara detil dari sisi netral. Apakah semua MLM itu haram.
    Jika saya boleh mengilustrasikan, bukankah penyebaran agama (baik Islam maupun lainnya) juga merupakan bukti network marketing. Simak saja, jika Allah/Tuhan adalah owner perusahaan raksasa yaitu alam semesta dan seisinya (dunia dan akhirat), kemudian mengeluarkan produk seperti manusia, tumbuhan, hewan, jin, malaikat dsb. Lalu menerbitkan produk unggulannya yaitu agama. Bukankah yang menjadi frontline yang pertama adalah para utusannya baik dari kalangan malaikat dan para Nabinya? Setelah itu dengan segala teladannya, mereka menduplikasikan tuntunan agama ini kepada ummatnya, yaitu yang pertama kepada keluarga dan sahabatnya, lalu sahabatnya juga menduplikasikan tuntunan ini juga kepada keluarga dan kerabatnya, dan begitu seterusnya hingga berkembang ke seluruh dunia dengan spektakuler dari mulut ke mulut, dari pengajian ke pengajian, dan sebagainya. Lalu apa yang mereka tawarkan? ya agama itu. Lalu dengan apa mereka mau menerima dan melaksanakan begitu saja? ya dengan iman atau keyakinan atas keteladanan dan petunjuk atau manual book/guidance book/starter pack yaitu kitabullah (AlQuran jika Muslim). Nah, bagaimana kita bisa meyakini, menjalankan dan menyebarkan agama ini bila tanpa petunjuk.
    Soal komisi antar level, saya pikir ini sama dengan pahala kebaikan yang Allah berikan kepada kita. Anda mungkin pernah diajarkan tentang shadaqah jariyah. Bayangkan, jika kita mengajarkan (presentasi) AlQuran atau tentang shalat kepada anak kita atau orang lain, kemudian orang/anak yang kita ajar itu mengajarkan lagi pada yang lain sambil dia juga melakukannya, begitu seterusnya. Bukankah pahalanya juga akan selalu mengalir kepada kita yang pertama mengajarkan? Apakah ini tidak sama dengan prinsip MLM yang juga memberikan komisi/reward yang tidak berkeputusan kepada orang pertama yang menduplikasikan/mengajarkan kepada jaringannya sebagai penghargaan dan rasa terimakasih perusahaan kepadanya? Asal sudah ada kesepakatan dan kerelaan semua pihak baik perusahaan supply, distributor, produsen, dsb. saya kira itu sudah sesuai dengan ilustrasi di atas dimana Allah pun rela membagi-bagikan pahala kebaikan kepada siapapun yang dia kehendaki atau yang mau bekerja keras beribadah kepada-Nya (ini transparan dijelaskan dalam kitab petunjuk).
    Bagaimana menurut Anda? Silahkan bayangkan lebih jauh, ini sudah saya bayangkan dan deskripsikan di atas kertas, sambil berdiskusi dengan orang yang arif. Jangan ambil kesimpulan sendiri secara general hanya karena tidak tertarik dengan bisnis ini dan takut gagal.
    Kalo menurut saya, permasalahan mungkin hanya pada transparansi sistem bisnis atau marketing plan yang kadang disembunyikan oleh beberapa prusahaan MLM, tapi sejujurnya saya sudah mempelajari dengan detil bahwa Tianshi sangat terbuka, adil dan transparan dalam membagikan komisi kepada seluruh distributornya. Bahkan dengan kerelaan penuh perusahaan melalui ownernya Mr. Li Jin Yuan, distributor yang aktif dan berhasil membangun jaringan dengan mendapatkan omzet besar sudah banyak yang diberikan reward yang tidak tanggung-tanggung secara cuma-cuma. Ini sangat berbeda jika dibandingkan beberapa perusahaan yang mengaku mengadopsi MLM tapi tanggung-tanggung memberi komisi kepada distributor yang jelas-jelas sudah berjasa memasarkan produknya.
    Begitupun dengan pendaftaran yang hanya sekali seumur hidup, sama halnya dengan jika ingin memasuki Islam kita cukup diminta untuk bersyahadat dan itu berlaku seumur hidup tanpa diperlukan registrasi ulang setiap tahun. Lihatlah faktanya, mengapa distributor Tianshi menjadi pemasar terbesar di dunia MLM, adalah karena selain keterbukaan sistem marketingnya dan komisinya, juga adalah karena kesungguhan tekad mereka bergabung tidak hanya ingin menjadi orang kaya, tetapi juga bisa membantu orang lain di sekitarnya. Hanya salah satu fakta dari banyak fakta, jaringan Tianshi terbesar di dunia yang tergabung ke dalam UNICORE telah berulangkali menyumbangkan sebagian komisinya kepada korban bencana banjir di Jakarta (2007) sebesar Rp.1Miliar, bencana gempa bumi di Yogya, dan sebagainya. Bahkan Mr. Li sebagai owner yang juga adalah aktivis Palang Merah Internasional, adalah penyumbang terbesar untuk beberapa aksi kemanusiaan Intenasional. Jika bukan karena berkah sedekah mereka bisa mencapai sukses, jika bukan karena berkah ketulusan mereka membantu orang lain untuk hidup lebih baik, lalu apa lagi dalihnya?
    Silahkan direnungkan…!!!

  53. Nas berkata

    Silahkan Anda telaah lebih dalam http://agustianto.niriah.com/2008/05/16/multi-level-marketing-dalam-perspektif-fiqih-islam/

  54. Rafly berkata

    Assalamu’alaikum Wr. Wb.

    Pak Ustad yang budiman.
    Anda telah menyatakan MLM adalah haram dengan dalil dan keterangan yang anda sertakan.
    jika ternyata apa yang anda sampaikan adalah salah,..(anda manusia tokh?) dan keterangan serta dalil itu ternyata tidak se-maksud dengan kenyataan, kemudian pendapat anda itu mempengaruhi keputusan orang…sama-sama mengharamkan yang halal dan terus menyebar hingga jutaan orang melakukan anggapan yang sama (anda telah meng-MLM-kan fatwa yang salah)…begitu besar bonus dosa anda,berlipat-lipat.

    anda siap bertanggung jawab kelak di akherat??

    punten aja inimah..mohon dipikirkan.
    Wasslam.

  55. adit berkata

    MLM haram?
    hmmmm gini deh sekarang coba berikan contoh bisnis yang halal atau kerja yang halal
    mau dagang? halal atau haram?
    bisa jadi dagang sangat haram jauuuh lebih haram daripada MLM
    kenapa?
    karena persaingan bisnis di perdagangan konvensional sangat keras. contohnya saja pedagang komputer atau warnet.apa yang dilakukan ketika warnet sudah menjamur di wilayah mereka? mereka akan banting harga.nah itu kan sama saja membunuh mitra anada yang lain?
    beda dengan MLM yang sistemnya sudah jelas dan tidak ada permainan harga dari disrtibutornya

    semua itu kembali ke niat kita.kita niat bisnis MLM untuk apa?pastinya untuk mencari Ridho Allah kan? apakah kaya dari MLM haram? tentu saha tidak. ada banyak sekali contoh sahabat Rosulullah yang sangat luar biasa kaya dari bisnis seperti Abu bakar,saidina Ali dll. apakah mereka berdosa berbisnis? Tidak! justru Allah menjamin mereka masuk surga. memang bisnis yang dijalani di jaman itu berbeda dengan jaman ini (MLM) tetapi inti dari MLM kan tetap sama yaitu BERDAGANG DENGAN SISTEM!!!

    insyaAllah Allah tidak melarang umatnya untuk kaya.yang dilarang adalah apabila kita kaya lalu KITA SOMBONG !!!

    ituuuuuu dia…
    mudah mudahan bisa membantu

  56. den berkata

    aduh, makin bingung aja,

  57. baskara berkata

    Assalamu’alaikum..

    dikatakan dalam Al-Qur’an bahwasannya :

    “kebahagiaan itu ukurannya bukan harta,pangkat,ataupun kedudukan tapi suasana hati.Dan kebahagiaan atau ketenangan hati hanya dapat dicapai dengan senantiasa dzikrullah.”
    (Q.S : Ar-Ra’du 28)

    ikhwatifillah..
    dari sini toh bisa qt ambil kesimpulan kalau hendaknya qt utamakan akhirat qt yg memang itu jelas2 lebih kekal dan nyata..
    kalau emang bisnis MLM ini g jelas..
    qt tinggalin aja kn lebih baik..?

    bukannya qt masih bisa mencari penghasilan yg lebih jelas halal-haramnya..
    lagi pula MLM ini masih meragukan.

    MasyaAllah..
    jangan sampai masalah ini jadi perpecahan qt sebagai umat..

    mohon maaf jika ada kesalahan..

    Wassalamu’alaikum wr.wb

    • alie berkata

      betul ya akhi
      akhirat yang lebih utama dari pada dunia.
      mari kita cintai akhrat yang kekal abadi dengan mempersiapkan bekal sebanyak mungkin

  58. Dede Kurnia berkata

    Kami mendapatkan artikel ini dari surfing di internet, Semoga menjadi dasar pertimbangan Kita bagi yang masih ragu-ragu atau segan terjun di bisnis ini

    MLM dalam literatur Fiqh Islam masuk dalam pembahasan Fiqh Muamalah ataubab Buyu’ (Perdagangan). MLM adalah menjual/memasarkan langsung suatu produk baik berupa barang atau jasa kepada konsumen. Sehingga biaya distribusi barang sangat minim atau sampai ketitik nol.

    MLM juga menghilangkan biaya promosi karena distribusi dan promosi ditangani langsung oleh distributor dengan sistem berjenjang (per levelan). Dalam MLM ada unsur jasa, artinya seorang distributor menjualkan barang yang bukan miliknya dan ia mendapatkan upah dari prosentasi harga barangdan jika dapat menjual sesuai target dia mendapat bonus yang ditetapkanperusahaan.

    MLM banyak sekali macamnya dan setiap perusahaan memiliki spesifikasi tersendiri. Sampai sekarang sudah ada sekitar 200 perusahaan yang mengatas namakan dirinya menggunakan sistem MLM. Untuk menilai satu persatu perusahaan yang menggunakan sistem ini rasanya tidak mungkin, kecuali jika perusahaan tersebut memberikan penjelasan utuh baik melalui buku yang diterbitkan atau presentasi langsung tentang perusahaan tersebut.

    Oleh karena itu kami akan memberi jawaban yang bersifat batasan-batasan umum sebagai panduan bagi umat Islam yang akan terlibat dalam bidang MLM.

    Allah SWT berfirman:
    Artinya:”Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”(QS AlBaqarah 275). Artinya:”Tolong menolonglah atas kebaikan dan taqwa dan jangan tolongmenolong atas dosa dan permusuhan” (QS Al Maidah 2).

    Rasulullah SAW bersabda:
    Artinya:” Perdagangan itu atas dasar sama-sama ridha”.(HR al-Baihaqi danIbnu Majah). Artinya:” Umat Islam terikat dengan persyaratan mereka”(HR Ahmad, AbuDawud dan al-Hakim)

    1. Pada dasarnya sistem MLM adalah muamalah atau buyu’ dan muamalah ataubuyu’ prinsip dasarnya boleh (mubah) selagi tidak ada unsur: – Riba’ -Ghoror (penipuan) – Dhoror (merugikan atau mendholimi fihak lain) -Jahalah (tidak transparan).

    2. Ciri khas sistem MLM terdapat pada jaringannya, sehingga perludiperhatikan segala sesuatu menyangkut jaringan tersebut:

    - Transparansi penentuan biaya untuk menjadi anggota dan alokasinya dapat dipertanggung jawabkan. Penetapan biaya pendaftaran anggota yang tinggi tanpa memperoleh kompensasi yang diperoleh anggota baru sesuai atau yang mendekati biaya tersebut adalah celah dimana perusahaan MLM mengambil sesuatu tanpa hak. – Transparansi peningkatan anggota pada setiap jenjang (level) dankesempatan untuk berhasil pada setiap orang. Peningkatan posisi bagisetiap orang dalam profesi memang terdapat di setiap usaha. Sehingga peningkatan level dalam sistem MLM adalah suatu hal yang dibolehkan selagi dilakukan secara transparan, tidak menzhalimi fihak yang ada di bawah, setingkat maupun di atas.

    - Hak dan kesempatan yang diperoleh sesuai dengan prestasi kerjaanggota. Seorang anggota atau distributor biasanya mendapatkan untungdari penjualan yang dilakukan dirinya dan dilakukan down line-nya.Perolehan untung dari penjualan langsung yang dilakukan dirinya adalahsesuatu yang biasa dalam jual beli, adapun perolehan prosentase keuntungan diperolehnya disebabkan usaha down line-nya adalah sesuatu yang dibolehkan sesuai perjanjian yang disepakati bersama dan tidak terjadi kedholiman.

    3. MLM adalah sarana untuk menjual produk (barang atau jasa), bukan sarana
    untuk mendapatkan uang tanpa ada produk atau produk hanya kamuflase. Sehingga yang terjadi adalah Money-Game atau arisan berantai yang sama dengan judi.

    4. Produk yang ditawarkan jelas kehalalannya, karena anggota bukan hanya konsumen barang tersebut tetapi juga memasarkan kepada yang lainnya. Sehingga dia harus tahu status barang tersebut dan bertanggung-jawab kepada konsumen lainnya. Demikian batasan-batasan ini barangkali dapat bermanfaat untuk kaum muslimin Indonesia dan dapat menjadi salah satu jalan keluar dari krisis ekonomi

    Ust. Iman Sulaiman Lc

    ” JIKA INGIN KAYA MAINKANLAH INSTRUMENT INVESTASI… JIKA TIDAK CUKUP MODAL…MAINKAN BISNIS JARINGAN ”

    “AA’GYM DAN MLM”

    Pandangan Aa’ Gym tentang MLM

    “…Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka mer\ngubah keadaannya yang ada pada diri mereka sendiri.”

    MLM boleh saja berasal dari barat. Namun, dalam praktek dan implementasinya, bisnis ini penuh nuansa Islam, baik silaturahmi, tolong menolong dan tawakal dalam merubah nasib.

    Islam, sebagai agama rahmatan lil alamin, tidak melulu mengatur hubungan antara manusia dengan pencipta-Nya (hablum minallah). Melainkan hubungan antara manusia dan sesamanya (hablum minannas). Kedua hal tersebut tak dapat dipisahkan. Lebih-lebih dalam menjalankan tugasnya sebagai khalifah untuk memakmurkan bumi, suatu tugas yangt ak dapat diemban oleh malaikat, hamba Allah yang paling taat menjalankan perintah-Nya.

    Dalam melaksanakan kekhalifaannya itu, Ilahi menyiapkan beberapa perangkat kepada manusia, sesuatu yang tak diberikan sempurna kepada mahluk lainnya, seperti akal, nafsu, naluri, budi, ilmu dan agama. Karena itu, manusia merupakan mahluk paling sempurna diantara mahluk ciptaan-Nya. Dan perangkat-perangkat tadi digunakan, setelah manusia menjalankan shalat (hablum minallah), seperti diamanatkan dalam Al Qur’an surat Al Jumu’ah, ayat 62: Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kami di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya supaya kamu beruntung. Carilah karunia Allah pada ayat tersebut – banyak menyebut kewajiban manusia untuk bekerja dan berusaha – bukan semata-mata uang. Kata K.H Abdullah Gymnastiar, dalam tulisannya di Republika, rubrik Taushiyah, alat ukur keuntungan dalam berbisnis atau bekerja itu ada lima.

    Pertama, keuntungan amal shaleh.

    Kedua, keuntungan membangun nama baik.

    Ketiga, keuntungan menambah ilmu, pengalaman dan wawasan.

    Keempat, keuntungan membangun tali silahturahmi atau relasi yang baik.

    Kelima, keuntungan yang tidak sekadar mendapatkan manfaat bagi diri sendiri, melainkan bagi banyak orang dan memuaskan orang lain.

    Ternyata, dari lima alat ukur itu, semua terakomodir dalam bisnis MLM. Misalnya, keuntungan membangun relasi dan silaturahmi, merupakan hal pokok dalam bisnis MLM. Sebab, dalam bisnis MLM, dibangun atas dasar dua prinsip: menjual dan mensponsori orang lain ke dalam bisnis ini.

    Kedua hal tersebut, hanya dapat dilakukan dengan melakukan silaturahmi (dalam MLM disebut home sharing, home meeting). Dalam silaturahmi itu, pelaku bisnis ini mempresentasikan tentang keunggulan produk maupun peluang bisnisnya untuk menjadi jutawan.

    Silaturahmi, dalam bisnis MLM, dianjurkan dari orang-orang terdekat dahulu, seperti anggota keluarga dan sahabat. Kepada merekalah, kunjungan dilakukan untuk memperkenalkan bisnis ini. Lalu, dilanjutkan dalam aspek yang lebih luas, tetangga, relasi, maupun kenalan-kenalan baru.

    Lagi-lagi dalam perspektif Islam, silaturahmi dan menjual, juga dianjurkan. Silaturahmi dalam hadis nabi yang diriwayatkan oleh Bukahri, “Siapa yang ingin murah rezekinya dan panjang umurnya maka hendaklah ia mempererat hubungan silaturahmi”. Begitupun saat ditanya oleh sahabatnya tentang usaha yang terbaik, Rasullah menjawab: kerja dengan seseorang dan semua jual beli yang mabrur. Kebetulan, sebelum diangkat menjadi rasul, profesi nabi adalah berdagang yang dilakukannya sejak usia 12 tahun.

    Dalam berdagang, nabi dikenal jujur, sehingga dijuluki Al Amin (orang yang daoat dipercaya). Kejujuran nabi dalam berdagang –samapai ke negeri Sjam – membuat investornya konglomerat Siti Khadijah, jatuh cinta. Keduanya menikah dalam usia yang terpaut jauh: Siti Khadijah berusia 40 tahun, sedang nabi 25 tahun.

    Setelah berhasil mensponsori, maka peran upline selaku “orang tua” kepada downline dilakukan. Layaknya orang tua, upline memberikan pengarahan, bimbingan dan mengajarkan tentang seluk beluk bisnis ini. Ataupun mengikuti training dan pelatihan yang dilakukan perusahaan maupun para leader, yang dalam Islam, dikenal Taushyiah (saling berbuat kebaikan) Dalam kegiatan ini, seperti dikatakan oleh Aaa Gym – demikian sebutan akrab K.H Abdullah Gymnastiar – diperoleh keuntungan menambah ilmu, pengetahuan dan wawasan.

    Katanya, jika punya banyak uang, tapi tidak berilmu, sebentar saja uang itu bisa hangus. Tidak sedikit orang punya uang, tetapi tidak memiliki banyak pengalaman, sehingga mereka mudah tertipu. “Sebaliknya, misalkan uang kita habis dirampok, kalau kita memiliki ilmu, kita bisa mencarinya lagi dengan mudah,” demikian cuplikan dari surat kabar.

    Sumber: http://totalwellness.blogsome.com/2006/08/06/aa-gym-tentang-mlm/

    ” JIKA INGIN KAYA MAINKANLAH INSTRUMENT INVESTASI… JIKA TIDAK CUKUP MODAL…MAINKAN BISNIS JARINGAN “

    • Hadi berkata

      Maaf saudara q, berhati2 lah dalam membawa nama2 ustadz, janganlah kita menjual agama, nama ustadz hanya untuk mengambil keuntungan peribadi….

      mdh2an dosa kita d ampuni Allah SWT, amin….

  59. somp3l berkata

    @dede kurnia
    sedikit komentar..
    anda mencantumkan tulisan aa gym dalam komen anda..
    seperti
    Pertama, keuntungan amal shaleh.

    Kedua, keuntungan membangun nama baik.

    Ketiga, keuntungan menambah ilmu, pengalaman dan wawasan.

    Keempat, keuntungan membangun tali silahturahmi atau relasi yang baik.

    Kelima, keuntungan yang tidak sekadar mendapatkan manfaat bagi diri sendiri, melainkan bagi banyak orang dan memuaskan orang lain.

    saya melihat hal ini tidak cocok untuk bisnis MLM.. kenapa???
    karena fakta yang ada adalah.. member MLM hampir mayoritas mengidam-idamkan bonus yang diberikan uplinenya.. entah mobil mewah.. kapal pesiar.. pesawat pribadi… dan laen sebagainya..

    padahal dalam islam mengejar impian duniawi, bahkan berlebihan seperti itu sangat tidak dianjurkan (bukan haram) dan apa yang dituliskan aa gym dalam bukunya tersebut lebih tepat untuk bisnis MLM DAKWAH (BUKAN UANG orientasinya namun PAHALA)

    contoh saja, ketika kita memiliki usaha, katakanlah usaha kripik tempe yang masih muda umurnya, otomatis kita membutuhkan biaya untuk promosi demi keuntungan perusahaan kripik kita.
    disini saya mengambil 2 opsi dalam pemasarannya.. MLM ataukah promosi secara konvensional. Promosi konvensional jelas membutuhkan biaya besar, so kita belum bisa menggunakannya. opsi ke 2 MLM, MLM saya bagi menjadi 2 lagi (untuk lebih enaknya saya menyebut dengan MLM, biarpun tidak tepat dari segi arti MLMnya)
    1. MLM yang sifatnya promosi mudah serta murah dan menggiurkan dari sisi harta (bonus bagi distributor)
    2. MLM yang sifatnya Dakwah islamiyah namun disisi lain kita bisa memasarkan produk kita

    untuk opsi MLM jenis 1 mungkin seperti yang kita lihat umumnya.. pro dan kontra.. mungkin karena masih subhat hukumnya so, kenapa tidak bersikap wara’ saja sebagai seorang muslim..
    namun untuk opsi ke 2 bisakah anda bayangkan hebatnya? selain kita berbisnis kita masih aktif berdakwah kemasyarakat.. berkeliling mensyiarkan Islam, kontak dengan masyarakat.. ketika ikatan terjadi maka itulah yang dimaksud dengan hubungan silaturahim, hal ini bermanfaat karena selain kita menjalankan bisnis kripik tadi kita juga mensyiarkan Islam yang sudah jelas bermanfaat, menambah ilmu dan pengalaman kita setelah bertemu dengan bermacam-macam tingkah laku masyarakat. perlu diingat pula berdakwah bukan untuk memperbesar keuntungan bisnis kita, namun memperbesar keuntungan kita di hadapan Allah SWT keuntungan bisnis adalah efek sampingnya saja.

    jika anda berorientasi MLM sebagai sumber rejeki yang tatacaranya patut dipertanyakan.. kenapa tidak menggunakan yang sudah jelas halal dan keuntungannya tidak akan habis (suatu kebaikan dapat turun temurun selama masih dapat dimanfaatkan [Shodaqoh jariyah])

    last.. anda dapat menyimpulkan.
    Benarkah tulisan aa gym tersebut cocok untuk mendasari MLM sebagai kegiatan bisnis yang tidak patut dipertanyakan?

    kurang lebihnya mohon maaf
    wassalamualaikum

  60. mancib berkata

    Subhanallah…
    Keep smart en syar’i….
    Allahuakbar!!!

  61. iansyah berkata

    Assalammu’alaikum…

    Sy dulu ikut mlm… Peringkat sy pun melesat dengan cepat.. Tapi ada suatu titik dimana sy merasa harus merenungkan lagi mengenai cara sy mencari nafkah.. Ada beberapa hal yg sangat sy sesali karena sy lakukan di bisnis tersebut.. Salah satunya perasaan bersalah karena telah mengajak orang untuk membantu sy memasarkan produk dan dia ikut karena iming2 bonus yang dijanjikan oleh perusahaan. Bagaimana pun mereka tetap butuh modal untuk transportasi dan ikut pelatihan motivasi atau mengembangkan jaringan. Di suatu titik ternyata dia tidak berhasil mendapatkan apa yang sudah saya janjikan atas janji perusahaan kepada saya. Memang bonus semakin tinggi tingkatan kita secara nilai persentasi menjadi lebih kecil. Tetapi secara nilai uang menjadi jauh lebih besar. Bagaimana sy bisa bilang diri sy berhasil, padahal orang yang menjadi tanggung jawab sy malah kesulitan.

    Kemudian, cara berbicara atau mempengaruhi orang lain. Terkadang seperti menghalalkan semua cara. Ada yang namanya “White Lie”. Apapun namanya, menurut sy, bohong itu tidak dibenarkan.

    Kemudian, pada saat gathering. Begitu gegap gempitanya kami bertepuk tangan dan bernyanyi serta meneriakkan kata2 pembakar semangat. Sampai… kami lupa bahwa pada saat itu hampir masuk shalat maghrib dan kami telah melewatkan shalat ashar… Dan pada saat sy mencari tempat untuk shalat, sy menemukan tempat yang tidak memenuhi syarat shalat.. Dimana sy harus berdiri di hadapan Allah swt kelak… Dimana sy bisa bersembunyi dari amarah-Nya.. Padahal Rosulullah saw telah mengingatkan kita pada saat sakaratul mautnya.. Ummatiii… Ummatiii… Ummatiii…, Shallu… Shallu… Shalluu… Rosulullah sangat khawatir pada nasib kita.. Terutama shalat kita.. Sy sendiri sampai saat ini terus berjuang untuk shalat dengan benar..

    Cukup untuk sy mengetahui konsep syar’i. Bahwa berdagang adalah menjual barang yang kita miliki kepada orang lain. Jadi, kalau barang itu belum dalam kepemilikan kita, haram hukumnya untuk dijual. Atau kalau menjual jasa, sy memiliki kemampuan untuk menjual jasa sy kepada orang lain. Sy tidak menjual mimpi dan tidak boleh menjual mimpi. Semua usaha dl hukum syar’i harus dibeberkan fakta2 resiko yang menyertainya. Apakah dalam menjalankan bisnis MLM, anda, sudah membeberkan segala resikonya pada saat merekrut pemasar untuk anda? Hanya anda yang bisa menjawab.. :-)

    Bagi sy, jauh lebih baik apabila sy menghindari perkara2 syubhat apabila sy tidak mengetahui ilmunya dengan jelas. Rasulullah saw sdh mengancam terhadap orang2 yang menggunakan perkataannya tapi tidak mempelajarinya dengan seksama, sehingga mengerti tentang maksud perkataannya, adalah sama dengan berbohong menggunakan namanya. Jadi bagi anda para pembela maupun penolak MLM, mari kita pelajari Diinul Islam ini dengan benar, semampu maksimalnya kemampuan kita, baru kita tetapkan dimana kita akan berdiri. Kalau sy sudah menetapkan pilihan sy :-)

    Wassalammu’alaikum

  62. noni berkata

    tanya ya langsung sebutin bran aj deh daripada bingung

    penjualan produk kosmetik oriflame itu juga bentuk MLM apakah itu jg haram ???????

  63. wanridu berkata

    sahabat-sahabatku kaum muslimin
    jk ingin tw kbenaran hakiki dr suatu hal,gunakanlah suara hatimu,karena suara hati manusia adalah kunci spiritual,karena ia pancaran sifat-sifat illahi,ketika kita akan melakukan tindakan bohong,mencuri ataupun melakukan tindakan lain yg dilarang agama ..pasti kawan..pasti dr suara hatimu yg plig dalam akan menolak…akan mengatakan tidak untuk itu..merasa tidak nyaman dan tidak tentram akan hal itu…jk itu yang terjadi jgn lakukan jgn ikuti tindakan itu kawan …apapun namanya macam-macam MLM itu..gunakanlah suara hatimu insyaallah suara hatimu akan berkata apakah hal itu benar ato tidak…yang jelas prinsip hidup yang harus dipegang …suatu hasil,pestasi,cita-cita…pasti membutuhkan perjuangan ..pasti..dan perjuangan pasti membutuhkan pengorbanan …sesuai dg hukum Faksi=Freaksi,tidak ada yg serba instan di dunia ini karena allah maha adil,dan banyak jalan untuk mendapatkan rizki yang dirhidoi oleh YME..mohon maaf jk ada salah…wassalam

  64. HambaAllah berkata

    Assww
    saya setuju ama Bung Iansyah,, sy jg pernah ikutan MLM, cuma dalam lingkungannya, seakan hedonis, dan melupakan Sholat,, sy wakt itu jg pernah diundang sharing dengan upline tertinggi dan beberapa org rekan di jaringan,,, dari magrib ampe Isya trus2an aja dilewat,,, ya intinya lebih baik meninggalkan syubhat, sy jg udah menghindarinya skrg, dan sedang menjalani bisnis lain yg sy sudah yakin kehalalannya,,, dan kebanyakan pelaku2 MLM tuh gak ngerti agama, dulu sy juga waktu nganggap halal bisnis ini gak tau ada dalil yg mengharamkannya,,, sy tidak menganggap halal bisnis MLM, karena berbagai dalil yg saya tau, dan sy pun tidak benar2 mengharamkannya karena ada MLM yg tdk spt itu,, tapi lebih baik sy tinggalkan, coz sy bisa lebih sukses tanpa MLM,,
    wassww

  65. HambaAllah berkata

    assww oh iya sy mau komentar lg,,, kita liat aja, 10 org terkaya di indonesia juga bukan dari MLM khan,,,
    Islam memang mengajarkan kita utk kayaraya, Coz Nabi dan sahabat2nya jg dulu kaya raya, tapi jalan untuk menuju kaya raya bukan hanya melulu MLM,,,
    sy punya cerita, wkt sy ikut seminar MLM, lalu sang pembawa seminar itu bertanya kepada seluruh hadirin “siapa yg setuju waktu adalah uang?” lalu hampir semua (walaupun tidak semua) peserta seminar MLM itu nunjuk tangan, bahkan saya liat wanita berjilbab lebar yg duduk di depan saya nunjuk tangan,,, Astagfirullah sy berkata dalam hati,, bagi kita seorang muslim, waktu tuh terlalu berharga klo cuma untuk Uang,,, bagi kita waktu adalah ibadah, itu tepatnya,,, sy mau ngasih hadist sedikit :
    “Barangsiapa yg menjadikan dunia ini sebagai satu-satunya tujuan akhir (yg utama), niscaya Allah akan menyibukkan dia dengan (urusan dunia itu), Allah pun AKAN MEMBUATNYA MISKIN SEKETIKA, dan ia akan tercatat (ditakdirkan) merana di dunia ini. Namun barangsiapa yg menjadikan akhirat sebagai tujuan akhirnya, Allah akan mengumpulkan teman2 untuknya, Allah akan membuat hatinya kaya, dan dunia akan takluk serta menyerah padanya (HR Ibnu Majah dan Turmudzi)

    wassww

  66. DIEN berkata

    Aslmlkm,.sahabat2 bisnis yang baik adlah bisnis yang bisa membuat kita semakin dekat dengan Allah…luruskan niat,sempurnakan ibadah,sempurnakan ikhtiar dan tawakal….tenang ja….!!!rezeki tuh dah habis dibagikan n ga akn tertukar ko….saran saya,dekatkan terus diri kita kepada yang maha kaya,agar setiap langkah2 kita dalam menjemput rezeki selalu ada dalam bimbingan Nya, wallahu a’lam

  67. walid berkata

    bagaimanakah dengan hukum orang yang jual pulsa?
    kmudian jika dia mengajak orang lain sebagai agen,maka dia dapat bonus dari perusahaan?
    ada beberapa ketentuan,bahwa pendaftaran gratis,tidak ada sistem target,dan benar2 jual pulsa?
    halalkah bisnis tersebut?

  68. Hasan berkata

    MUI gimana menanggapi masalah MLM ini???kayanya ga ada fatwa MUI tentang halal haramnya MLM. padahal MLM udah menjamur di Indonesia. belum lagi bisnis yang mirip MLM yang beredar di internet, such as “mesin pencetak uang” etc…..gimana donk????

  69. Bismillah berkata

    Subhanallah….

    Saya orang yang sangat-sangat awam numpang lewat, sebenarnya TIDAK TERTARIK…., tidak tertarik dengan pro kontra, tidak tertarik dengan debat yang adu kacamata, adu argument, saya justru tertarik dengan posting artikel ini yang menurut saya cukup lama, Ditulis oleh Farid Ma’ruf di/pada Januari 22, 2007 sampai Februari 8, 2009 pada 8:33 pm.

    Saya coba baca2 komentar, tapi gak semuanya dibaca karena perlahan-lahan ketertarikan saya menurun, PERANG MULUT…PERANG DALIL…PERANG VERSI, PERANG LOGIKA, PERANG PEMAHAMAN, padahal saya yakin sebenarnya yang comment pro dan kontra, yang bawa2 Aa Gym dan yang nentang di atas semuanya sudah punya kesimpulan.
    Kalau masih ada yang mengganjal, saya menemukan blog tambahan (masih baru sepertinya) yang membuat pertanyaan semakin terjawab.

    Semoga dapat membantu, silahkan baca referensi di bawah ini:
    http://pohonbodhi.blogspot.com/

    Kesimpulan di otak kecil saya:
    Tidak adil untuk digeneralisir, dipukul rata, harus cari data2 sedetail mungkin, Pengertian MLM, Bisnis MLM apa? MLM model bagaimana? unsur ke-JUJUR-annya gimana? unsur ke-ADIL-annya gimana?
    Kalau pengertian MLM adalah MULTI LEVEL MARKETING (bukan asal sebut MLM-MLM), dengan baca artikel di web tadi jelas semua yang telah comment di sini BISA MENJAWAB.

    Saya haqqul yaqiiien kita semua sama, berusaha dan berupaya mencari rizki yang halal dengan niat mendapat ridho Allah SWT.

    Wassalam
    ================================================================================

  70. danny berkata

    Assalamualaikum Wr. Wb.

    ana tidak terlalu faham dengan semua yang ditulis di atas

    halal atw haram ???
    kaLAU memang haram, bagaimana dengan yang punya cabang usaha
    (hampir semua usaha punya) apakah usaha semacam itu dikategorikan haram ?
    karna perekrutan tidak dilakukan oleh yang memiliki usaha tapi yang menjadi karyawan.
    haramkah itu.

    luruskan niat….
    usaha apapun yang sedang digeluti saat ini tujuannya adalah
    1. membantu diri sendiri
    untuk hidup yang lebih berkualitas – hablumminallah & hablumminannas
    2. Membantu orang lain
    untuk hablumminallah & hablumminannas
    Amin

    jika seseorang meminta ikan dari kita untuk makan maka berikanlah dia pencing untuk mendapatkan ikan untuk dirinya sendiri dan orang lain yang membutuhkan ikan. karna dengan pancing dia akan berusaha dan sukses mendapatkan ikan dengan usahanya sendiri.

  71. danny berkata

    untuk bung sompel

    menanggapi tulisan dia atas saya sangat setuju dengan anda, bahwa semua mlm butuh modal karena semua usaha memang butuh modal, dan saya sangat senang anda memberika contoh bisnis kerupuk. tapi berapa banyak bisnis kerupuk anda yang membantu seorang yang lapar menjadi kenyang dengan memberikannya pancing untuk emndapatkan ikan untuk dirinya ???? dan berapa banyak waktu yang akan dihabiskan ??? yang ingin saya sampaikan disini bahwa tidak semua mlm jelek. maka carilah mlm yang menjunjung tinggi nilai silahturrahmi, nilai ibadah, tidak membuang banyak waktu, memiliki pendidikan yang diberikan tidak semuanya berlandaskan duniawi, ada juga mlm yang selalu mengingatkan MATI, membangun kepribadian islami, dan memberikan pemahaman MENGAPA MANUSIA DICIPTAKAN!!!! Tolong jawab saya di lineworks_studio@ yahoo.com untuk apa Allah menciptakan manusia ??? mengapa bayi menangis saat dilahirkan (menangis sedih atau bahagiakah ?)Uang bukan segalanya tapi degan uang kita bisa membantu banyak orang. Pertanyaan lagi, jenis bidang apa yang bisa membantu benyak orang mendapatkan ikan dengan memberikan mereka pancing ??? bukan perusahaan kerupuk yang memberikan gaji yang pas-pasan untuk karyawannya. saran saya carilah MLM yang baik, membangun anda menjadi sebagimana anda dilahirkan ke muka bumi.

  72. komeng berkata

    kpn2 lek ketemu, tak ke’i fakta2 yang membuat MLM itu terpuruk. yang selama ini ga disadari oleh pelaku2 MLM…

  73. kiki berkata

    klo bicara masalah fiqih mending yang pasati-pasti aja deh. selama belum ada hukum yang melarangnya saya kira boleh2 saja koq.

    Prinsipnya gini;
    segala sesuatu yang berhubungan dengan ibadah hukumnya haram kecuali ada yang mengaturnya. jadi kita tidak boleh sembarangan menambahkan gerakan dalam sholat kita, dll.

    yang kedua segala sesuatu yang berhubungan dengan muamalah hukum dasarnya boleh kecuali ada yang melarangnya.

    wis gitu aja.

    karena jika kita membahas fiqih yang tidak tahu landasannya malah ga menyelesaikan masalah dan sampe kapanpun ga akan pernah selseai.

    contoh: qunut, sholat qobliyah jumat, dll

  74. INDIAR berkata

    MLM dalam ISLAM by Ustadz Ihsan Tanjung

    pengisi rubrik Depan > Suara Langit > Menuju Kehidupan Sejati di ERAMUSLIM

  75. Andi berkata

    Saya ingin tahu hadis atau firman mana yang mengharamkan MLM apakah sahih? Apa Tolak ukurnya? Dan tolong berikan contoh yang identik dan kalau bisa contoh itu juga merupakan hadis atau keterangan sahabat.

  76. Some One berkata

    Assalamu’alaikum. Saya sendiri ikut bisnis DBS yaitu suatu perusahaan yang menjual pulsa dmn ada pilihan bagi member yaitu jadi agen pulsa atau membangun jaringan (MLM) atau keduanya. Untuk pendaftaran membayar sjumlah uang dan sebagai imbalan mendapat hak usaha, asuransi, diskon2, buku&CD dsb tapi tidak mendapat pulsa. Untuk marketing nya bsa klik DBS

    Saya ingin tahu apakah bisnis ini sesuai dengan syariah islam??
    Terima kasih atas pendapat2 anda.

  77. Aa shef berkata

    MasyaAllah…..
    Memang benar setan itu cerdik,kita sebagai umat islam telah dibutakan akan indahnya dunia..Hanya dengan 3 huruf saja (MLM) setan sudah bisa membuat umat menuju perpecahan…
    Subhanallah….
    Adakah yang lebih penting dari semua itu…Bagaimana dengan agama ALLAH,bagaimana dengan saudara kita yang masih belum mendapat Hidayah,Adakah yang peduli…Apakah itu bukan tanggung jawab kita bersama…
    Jika kita ingin berbisnis maka berbisnislah dengan ALLAH….
    Kelemahan bersumber dari saya,dan kesempurnaan hanya milik ALLAH semata…

  78. paijo berkata

    “berikanlah orang lain ikan,maka kamu memberinya makan sehari….dan berikanlah orang lain pancing maka kamu memberinya makan seumur hidup”.

    MLM adalah salah satu cara orang untuk mencari nafkah…salahkah?
    Ada yg bilang bisnis gak jelas….kita punya warung jg gak jelas hari ini ada yg beli atau tidak,ya to?

    Pengangguran jutaan orang diindonesia,mau diapakan?

    Kalo ada yg bilang MLM hanya memanfaatkan kerja keras downline nya aja,gak tahukah kalo upline2 itu jg pernah kerja keras bahkan mungkin lebih parah dari down line nya?

    kalo saya hari ini atau sampai setahun mendatang gak ada biaya buat hidup,ada yg mau menanggung?

  79. fikri berkata

    Tolong dibedakan MLM dengan Money Game.
    MLM itu sama dengan perdagangan biasa,malah lebih bagus.
    Coba bedakan.
    Konvensional : Produsen –> Agen Wilayah –> Agen besar –> Agen kecil –> Pedagang eceran —> konsumen.
    Panjang Bukan?????
    MLM : Produsen —> distributor —> konsumen.
    simple dan lebih menghemat kan???
    Tidak ada kesuksesan yang dicapai tanpa kerja keras.
    saya juga ikut MLM dan yang sangat bermanfaat itu adalah pengembangan dirinya. Its not always about money.
    Mau tau MLM yang paling bagus. Terdaftar di APLI (Asosiasi Pedagang Langsung Indonesia). Dan yang penting telah mendapatkan sertifikat Halal dari MUI. Hub saya di fikri_wifi@yahoo.com.

  80. Fauzi. berkata

    Assalamu’alaykum
    mengenai MLM ambil saja manfaat sama mudhorotnya lebih banyak mana.
    Kenapa rokok bisa diharamkan.karena mudhorot sama manfaat banyak mudhorotnya.
    kenapa Alloh SWT mengharamkan bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha penyanyang(Q.S An Nahl:115) karena lebih banyak mudhorotnya dari pada manfaatnya. Begitu juga dengan MLM..silahkan tanyakan pada diri sendiri lebih banyak mana antara manfaat sama mudhorot,bagi kita dan rekan-rekan.

    afwan banyak kesalahan kepada semuanya.

    wassalamu’alaykum warrahmatullahi wabarrakatu.

  81. Siti berkata

    Assalamualaikum…

    jadi gmana c sebener na???
    dan bila itu emang bagian dari MLM, tapi kita tidak mempermasalahkan MLM na gmna? maksudya bila kita hanya jualan barang2nya ja…

    tolong dunk di bales…
    biar gak salah…

    afwan…

    wassalamualaikum

    • ikotubagus berkata

      assalamualaikum wr. wb

      menurut saya yang masih awam tentang agama, tetapi melihat dari segi baik dan buruknya bisnis mlm,
      kita contohkan MUI JABAR menghalalkan sebuah mlm bahkan tokoh agama seperti AA GYM ikut serta menjadi member mlm,
      disini pasti ada orang yang dirugikan oleh mlm tersebut, misalkan seorang sebut saja si A masuk mlm dengan mambayar sejumlah uang terus sekian bulan bahkan tahun orang tersebut tidak mendapatkan penghasilan sepeserpun sedangkan dia sudah membuang uangnya dengan masuk menjadi anggota, nah disini si A menjadi dirugikan, sedangkan hukum jual beli berdasarkan islam tidak boleh ada yang dirugikan kalau ada yang dirugikan berarti hukumnya HARAM. wallahualam semoga kita selalu diridhoi Allah SWT …AMIN
      wassalamualaikum wr wb

  82. bibh berkata

    skrg sya mau tny untuk para ustadz-ustadzah yang berbudiman

    saya mau tanya tentang hukum bisnis DBS ? ? ? ?

    Tolong dikirim beserta dalil-dalil yang menguatkan iman saya !!!!

    dari pada saya miskin terus ????

    toh saya juga membantu orang lain ?????

    terima kasih jazakumullahu khairan Li L ‘alamin

    • cak hadi berkata

      Ass.
      Cak Bibh….
      Pendek saja tentang DBS ya ?

      apakah betul DBS mengatakan perusahaan franchise ?

      apakah jumlah bonus yang didapat lebih banyak dari perekrutan orang atau dari jualan pulsa ?

      apakah betul semua yang ikut dbs sukses dan kaya cepat ?

      apakah betul dbs mengatakan bisa membuat kebebasan finansial ( passive income ) ?

      adakah video streaming ( testimoni asli ) dari pak syafii antonio ?

      berapa orang dari dbs yang benar2 sukses dan kaya ?

      bagaiamana dengan ribuan yang lainnya ?

      DBS mengatakan menciptakan enterepreneur ? yang dijual apa ? pulsa atau cara dapat uang banyak dari merekrut orang ?

      Mernurut anda cara kaya dengan melakukan perekrutan member atau orang apakah itu bisnis money game atau tidak ?

      Saya mengerti pertanyaan anda adalah bermaksud untuk melakukan pembenaran atas bisnis dbs karena secara kasat dari pertanyaan anda anda adalah salah satu member dbs.Apkah benar ?

      nah jika anda benar dari anggota dbs.MOhon dijawab kegalauan hati saya ini ?

      Terima kasih.

  83. afri berkata

    Pengalaman pribadi, saya pernah hampir ikut salah satu mlm yg lumayan terkenal diajak teman, karena iming-iming keuntungan besar dan faktanya teman saya dan keluarganya berhasil sukses dalam mengikuti mlm. saya pernah diajak keluarganya ke acara seperti kongres besar mlm tersebut di ragunan, di acara tersebut saya agak takut waktu sesi seperti pemberian motivasi dan pembacaan doa, saya heran pembacaan doa tersebut dilakukan dua kali secara islam dan kristen dan semua peserta mengikuti, saya lebih heran ketika pemberian motivasi oleh beberapa motivator (upline) hanya seorang yang katanya dulunya tukang sol sepatu kini punya mercedes yang selalu dijunjung. ketika saya tanya teman saya, sudah berapa kali acara seperti ini katanya sering dan apa motivatornya diganti katanya tidak pasti tuakn sol itu yang dikedepankan untuk menarik minat. Sistem mlm tersebut yaitu mendapatkan point dan jumlah downline yang menghasilkan poin untuk kita. Kalau mau cepet belanja aja sebanyak-banyaknya, itu kenapa dari beberapa motivator hanya satu yang berhasil karena yang lainnya adalah dokter, pengacara, dosen yang mendapatkan poin dari hanya membeli produk. lain halnya downline yang harus banting tulang, bicara sampai berbusa, bahkan sampai bohong dalam memasarkan produk. sampai saat itu saya rada ngilu denger kata-kata MLM dan luar biasa , karena menurut saya mereka hanya berbohong dan picik dengan cara cuma mengorbankan satu tetapi mendapatkan sepuluh dengan menghalalkan segala cara membohongi orang awam.

    menurut saya MLM yang haram karena promosinya berbohong dan sistem perbudakan

  84. ahmad berkata

    semoga niat baik untuk ikut didasari pada berapa besar manfaat yg didapat.. kalo emang gak manpaat jangan diikuti…. maap kalo saya salah… gak ada yg mjamin kita selamat dr apa yg kita lakukan kan kecuali yg Yang Maha Segalanya….maka sebelum atau sesudah kita ikut… banyaklah mohon ampunan kepadaNYa… Dialah yang akan Menyelamatkan Kita Semua….. dari sesuatu yg tak berguna….

  85. taufik berkata

    kalo bisnis yang sifatnya online, atau promosi lewat internet gimana??? seperti punya joko susilo yang udah terkanal sampai saat ini. mohon penjelasannya..

  86. UcokMedan berkata

    Bisnis MLM tidak diragukan lagi keharamannya, berdasarkan fatwa para ulama.
    Bagi yang masih meyakini bahwa MLM tidak haram, setidaknya coba lah renungkan hadist nabi berikut.

    Sabda Rasulullah saw :
    “semua yg halal telah jelas, semua yg haram telah jelas, dan diantara keduanya terdapat hal yg syubhat (kurang jelas halal dan haramnya), kebanyakan orang tidak jelas mengetahuinya, maka barangsiapa yg menjauhi yg syubhat maka sungguh ia telah bersuci untuk agamanya dan harga dirinya, dan barangsiapa yg terjebak pada hal yg syubhat, adalah bagaikan penggembala yg menggembala didekat batas tanah larangan maka ia dirisaukan masuk kedalam tanah larangan, Ketahuilah bahwa setiap Penguasa memiliki batas larangan, dan batas larangan Allah di Bumi Nya (swt) adalah hal hal yg diharamkan Nya,Ketahuilah pada tubuh terdapat satu gumpalan daging, jika gumpalan daging itu baik maka baiklah seluruh tubuhnya, jika gumpalan daging itu buruk maka buruklah seluruh tubuhnya, maka ketahuilah bahwa gumpalan daging yg dimaksud adalah hati ” (Shahih Bukhari)

  87. sandydyto berkata

    Ikut nimbrung ya…

    Menurut saya kalo niatnya baik, ga masalah. Contohnya: Kita menjadi member suatu MLM karena kita sering memakai produk MLM yang bermanfaat {suplemen}. Daripada beli di distributor, lebih baik join, jadi harga bisa lebih murah. Tanpa kita niat mendapat poin, insya Allah akan mendapat poin. Tapi tadi, niat kita untuk memperoleh harga istimewa, bukan bonus istimewa.

    Tapi, kalo niatnya untuk mencari keuntungan pribadi, seperti mencari member baru agar bonusnya tambah banyak, beli produk, dsb. menurut saya sebaiknya dihindari, soalnya kita tega mengajak orang untuk membeli produk {biasanya mahal} hanya untuk membuat kita bonusnya bertambah. Kita jangan membuat orang lain menderita.

  88. aditya berkata

    Saya sangat paham sekali dengan mlm karena saya juga yang membuat skema komisi MLM, namun saya juga paham perdangan konvensional karena dulu saya pernah bekerja di perusahaan distribusi.

    Saya katakan bahwa MLM itu memang ada yang skemanya money game atau menguntungkan yang gabung lebih dulu, tapi ada juga yang bukan money game alias MLM betulan, yaitu yang tujuannya adalah mendistribusikan barang melalui jaringan berjenjang, aturan mengenai komisinya juga persis seperti diperdagangan konvensional.

    Namun yang ada di Indonesia kebanyakan adalah yang money game, lah.. mestinya masyarakat lapor bila mengetahui, deperindag mengawasi/membina/mengedukasi masyarakat dan polisi menindak money game.

  89. Donny berkata

    Bagaimana dengan francise?, ini sama symtemnya. ambil barang satu produk untuk dijual. dan pejual pokok tetap dpt untung meskipun tidak ikut jualan. Begitu juga seorang pembeli francise kalo bisa mengembangkan. dia akan menjualnya kembali.

Tinggalkan Balasan

XHTML: Anda dapat gunakan tag ini: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>