APAKAH BUNGA BANK TERMASUK RIBA?
Ditulis oleh Farid Ma'ruf di/pada 2 Februari 2007
Pertanyaan :
Assalamu’alaikum wr. wb
Saya saat ini bekerja pada salah satu bank swasta nasional (konvesional). Total masa kerja saya ± 14 tahun di bidang perbankan (merskipun bukan pada satu institusi). Pada suatu malam di bulan Ramadhan 1427 yang lalu saya mengikuti ceramah tarawih dengan materi tentang Ekonomi syariah. Sejak itu sampai sekarang saya selalu gelisah apabila mengingat salah satu inti ceramah itu yang menyebutkan bhwa bunga Bank adalah termasuk Riba yang dilarang oleh Allah swt.
Saya saat ini telah berencana untuk berpindah pekerjaan ke sektor non perbankan karena saya takut apabila bunga Bank benar termasuk Riba, maka alangklah dosanya saya karena selama ini telah memberikan kepada istri anak dan keluarga saya rezeki yang tidak halal meskipun setiap kali berangkat bekerja saya selalu meniatkan beribdah memenuhi kewajiban saya sebagai keluarga untuk mencari rezeki yang halalan thoyiban.
Billahi taufiq wal hidayah.
Wassalamu’alaikum wr. wb
Yon (xxx@yahoo.com)
Jawab :
BUNGA BANK ADALAH RIBA
Oleh : Ir. Muhammad Ismail Yusanto, MM
Sabda Rasululullah SAW, “Akan datang kepada umat ini suatu masa nanti ketika orang-orang menghalalkan riba dengan alasan: aspek perdagangan” (HR Ibnu Bathah, dari Al ‘Auzai).
Pengantar
Dalam kehidupan kaum Muslimin yang semakin sulit ini, memang ada yang tidak memperdulikan lagi masalah halal dan haramnya bunga bank. Bahkan ada pendapat yang terang-terangan menghalalkannya. Ini dikarenakan keterlibatan kaum Muslimin dalam sistem kehidupan Sekularisme-Kapitalisme Barat serta sistem Sosialisme-Atheisme. Bagi yang masih berpegang teguh kepada hukum Syariat Islam, maka berusaha agar kehidupannya berdiri di atas keadaan yang bersih dan halal. Namun karena umat pada masa sekarang adalah umat yang lemah, bodoh, dan tidak mampu membeda-bedakan antara satu pendapat dengan pendapat lainnya, maka mereka saat ini menjadi golongan yang paling bingung, diombang-ambing oleh berbagai pendapat dan pemikiran.
Dalam tulisan yang singkat ini, ada beberapa aspek yang ingin diketengahkan tentang seputar masalah riba :
Pertama, bunga riba dalam tinjauan sejarah. Akan dijelaskan secara singkat peran Bani Israil dan tingkah laku mereka dalam masalah riba.
Kedua, diketengahkan kelakuan orang-orang Yahudi dalam mengubah syariatnya sendiri (Hukum Allah SWT). Secara singkat akan dipaparkan peran kaum Yahudi dalam menghalalkan riba.
Ketiga, masih dalam kerangka tingkah laku kaum Yahudi, diceritakan juga serba sedikit usaha-usaha mereka dalam membangun jaringan kehidupan dalam bidang ekonomi dan keuangan dunia, khususnya dalam bidang moneter dan perbankan.
Keempat, mengetengahkan bagaimana bank pada awalnya berdiri, serta keterlibatan umat Islam Indonesia dalam masalah perbankan pada dekade awal abad XX sampai sekarang.
Kelima, mengetengahkan usaha-usaha para tokoh masyarakat Islam (intelektual dan kaum modernis) dalam menghalalkan riba (bunga) bank.
Keenam, mengetengahkan hukum riba yang tetap haram sampai Hari Kiamat.
Riba dan Yahudi dalam Tinjauan Sejarah
Sejak dahulu, Allah SWT telah mengharamkan riba. Keharamannya adalah abadi dan tidak boleh diubah sampai Hari Kiamat. Bahkan hukum ini telah ditegaskan dalam syariat Nabi Musa as, Isa as, sampai pada masa Nabi Muhammad saw. Tentang hal tersebut, Al Qur-aan telah mengabarkan tentang tingkah laku kaum Yahudi yang dihukum Allah SWT akibat tindakan kejam dan amoral mereka, termasuk di dalamnya perbuatan memakan harta riba. Firman Allah SWT:
“….disebabkan oleh kezhaliman orang-orang Yahudi, maka Kami telah haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) telah dihalalkan bagi mereka; dan (juga) karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah; serta disebabkan mereka memakan riba. Padahal sesungguhnya mereka telah dilarang memakannya, dan mereka memakan harta dengan jalan yang bathil (seperti memakan uang sogok, merampas harta orang yang lemah. Kemudian) Kami telah menyediakan bagi orang-orang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih” (QS An Nisaa’ : 160-161).
Dalam sejarahnya, orang Yahudi adalah kaum yang sejak dahulu berusaha dengan segala cara menghalangi manusia untuk tidak melaksanakan syariat Allah SWT. Mereka membunuh para nabi, berusaha mengubah bentuk dan isi Taurat dan Injil, serta menghalalkan apa saja yang telah diharamkan Allah SWT, misalnya menghalalkan hubungan seksual antara anak dengan ayah, membolehkan adanya praktek sihir, menghalalkan riba sehingga terkenallah dari dahulu sampai sekarang bahwa antara Yahudi dengan perbuatan riba adalah susah dipisahkan. Tentang eratnya antara riba dengan gerak kehidupan kaum Yahudi, kita dapat mengetahuinya di dalam kitab suci mereka:
“Jikalau kamu memberikan pinjaman uang kepada umatku, yaitu kepada orang-orang miskin yang ada di antara kamu, maka janganlah kamu menjadikan baginya sebagai orang penagih hutang yang keras, dan janganlah mengambil bunga daripadanya” (Keluaran, 22:25).
Dalam kitab Imamat (orang Lewi), tersebut pula larangan yang senada. Pada kitab tersebut disebutkan agar orang-orang Yahudi tidak mengambil riba dari kalangan kaumnya sendiri:
“Maka jikalau saudaramu telah menjadi miskin dan tangannya gemetar besertamu ….., maka janganlah kamu mengambil daripadanya bunga dan laba yang terlalu (besar)…… jangan kamu memberikan uangmu kepadanya dengan memakai bunga …..” (Imamat 35-37).
Jelaslah di dalam ayat-ayat tersebut bahwa orang-orang Yahudi telah dilarang memakan riba (bunga). Namun dalam kenyataannya, mereka membangkang dan mengabaikan larangan tersebut. Mengapa mereka demikian berani melanggar ketentuan hukum Taurat itu? Dalam hal ini, Buya Hamka (alm) mengutip dari buku Taurat pada kitab Ulangan pasal 23 ayat 20 :
“Maka dari bangsa lain, kamu boleh mengambil bunga (riba). Tetapi dari saudaramu, maka tidak boleh kamu mengambilnya supaya diberkahi Tuhan Allahmu, agar kamu dalam segala perkara tanganmu mampu memegang negeri, (seperti) yang kamu tuju (cita-citakan) sekarang adalah hendaklah (kamu) mengambilnya sebagai bagian dari harta pusakamu”.
Berdasarkan kutipan di atas, Buya Hamka menarik kesimpulan bahwa ayat tersebut telah menjadi pegangan kaum Yahudi sedunia sampai sekarang. Mereka, biarpun tidak duduk pada kursi pemerintahan di suatu negeri, tetapi merekalah yang justru menguasai pemerintahan negeri tersebut melalui bentuk pinjaman ribawi (membungakan uangnya) yang menjerat leher.
Yahudi dan Penguasaan Moneter Internasional
Dalam sebuah penggalan naskah Protokolat, yaitu berupa strategi jahat Yahudi, disebutkan bahwa kebangkrutan berbagai negara di bidang ekonomi adalah hasil kreasi gemilang mereka, misalnya dengan kredit (pinjaman) yang menjerat leher negara non-Yahudi yang makin lama makin terasa sakit. Mereka katakan bahwa bantuan luar negeri yang telah dilakukan boleh dikatakan laksana seonggok benalu yang mencerap habis segenap potensi perekonomian negara tersebut.
Memang dalam kenyataannya pada masa sekarang, orang-orang Yahudi telah berhasil menguasai sistem moneter internasional, khususnya dalam bidang perbankan. Misalnya, penguasaan mereka terhadap pusat keuangan di Wallstreet (New York). Tempat ini merupakan pangsa bursa (uang) terbesar di dunia. Sirkulasi keuangan di Amerika Serikat telah dikuasai oleh orang-orang Yahudi sejak awal abad XX sampai sekarang.
Di samping itu, mereka juga menguasai bidang-bidang industri (yang umumnya dibutuhkan oleh orang banyak), perdagangan internasional (dalam bentuk perusahaan-perusahaan raksasa), yang tersebar di seluruh Amerika, Eropa dan negeri-negeri di Asia dan Afrika. Sebagai misal, di Amerika, orang-orang Yahudi menguasai perusahaan General Electric, Fairstone, Standard Oil, Texas dan Mobil Oil. Dalam perdagangan valuta asing, maka setiap 10 orang broker, sembilan di antaranya adalah orang-orang yahudi.
Di Perancis, sebagian saham yang tersebar di berbagai bidang kehidupan adalah milik orang-orang Yahudi. Dalam menghancurkan moral di suatu negeri, orang-orang Yahudi dan antek-anteknya ikut andil; misalnya mengelola usaha Kasino, Nigth Club, atau perdagangan obat bius.
Umat Islam Indonesia dan Perbankan
Sistem perbankan telah muncul di dunia Islam sejak kedatangan penjajah Barat menyerbu ke berbagai negeri Islam. Di negeri-negeri jajahannya, mereka menerapkan sistem ekonomi Kapitalisme yang bertumpu kepada sistem perbankan (riba).
Di Indonesia muncul bank pertama, yaitu Bank Priyayi, tahun 1846 di Purwokerto, dengan pendirinya Raden Bei Patih Aria Wiryaatmaja dari kalangan keraton. Kemudian secara meluas di berbagai daerah, berdiri Bank Rakyat (Volksbank); antara lain di Garut (1898), Sumatera Barat (1899), dan Menado (1899).
Dalam menanamkan sistem perbankan ini, penjajah Belanda mendirikan Sentral Kas, tahun 1912, yang berfungsi sebagai pusat keuangan. Dari kalangan intelektual, didirikanlah Indonesische Studie Club di Surabaya tahun 1929. Kemudian Belanda, dalam menyuburkan sistem riba, mendirikan Algemene Volkscredit Bank (AVB) tahun 1934.
Pada tahun-tahun pertama setelah terusirnya pejajah Belanda dari Indonesia, didirikanlah Yayasan Pusat Bank Indonesia tahun 1945, yang menjadi cikal bakal Bank Indonesia sekaligus memberikan rekomendasi pendirian bank-bank yang ada. Melalui PP No.1, tahun 1946, lahirlah Bank Rakyat Indonesia (BRI). Pada tahun yang sama, menyusul berdirinya Bank Negara Indonesia (BNI) 1946. Kemudian jumlah bank semakin bertambah banyak. Di antaranya Bank Industri Negara (BIN, 1952), Bank Bumi Daya (BBD, 19 Agustus 1959). Bank Pembangunan Industri (BPI, 1960), Bank Dagang Negara (BDN, 2 April 1960), Bank Export-Import Indonesia (Bank Exim) yang dinasionalisasikan pada 30 Nopember 1960. Pada tahun-tahun berikutnya sampai sekarang, dunia perbankan tumbuh seperti jamur di musim hujan.
Secara garis besar, dunia perbankan di Indonesia didominasi oleh bank-bank yang menjadi Badan Usaha Milik Negara/BUMN (misalnya BNI 1946, BRI, BDN) dan bank-bank milik swasta. Untuk yang pertama, jumlahnya tidak terlalu banyak. Tetapi untuk yang kedua, ia terbagi ke dalam tiga kategori; yaitu swasta asli Indonesia (misalnya Bank Susila Bakti, Bank Arta Pusara, Bank Umum Majapahit), swasta merger bank luar (misalnya Lippo Bank, BCA, Bank Summa), dan bank luar tulen (misalnya Chase Manhattan, Deutsche Bank, Hongkong Bank, Bank of America).
Untuk melihat perkembangan perbankan di Indonesia, saat ini telah dibangun sejumlah 2652 bank (tidak termasuk BRI dan BRI Unit Desanya). Menurut standard Amerika ditilik dari jumlah penduduk Indonesia, maka negeri ini masih memerlukan 7800 bank lagi.
Sistem Perbankan dan Organisasi Keagamaan
Sebelum tahun 1990-an umat Islam Indonesia belum terlibat langsung. Sistem ini sejak dahulu hanya diminati oleh kalangan konglomerat. Namun sejak diadakan penandatangan kerja sama antara Bank Summa dengan Organisasi keagamaan NU tanggal 2 Juni 1990, maka umat Islam Indonesia telah mulai dilibatkan langsung dalam praktek perbankan. Dalam perjanjian kerjasama tersebut telah disepakati untuk didirikan sebanyak 2000 buah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di seluruh Indonesia. Namun sebelumnya BPR telah berdiri tanggal 25 Februari 1990. BPR ini memberikan pinjaman kredit sebesar antara 100.000 sampai 500.000 rupiah dengan bunga 2,25% per bulan, untuk pengusaha /pedagang kecil, petani, dan untuk umum kredit tersebut berkisar antara 25 sampai 200 juta rupiah.
Rencana NU untuk mendirikan BPR sesungguhnya bukan masalah baru lagi. Ide itu telah ada dan dibahas berulang-ulang dalam berbagai kesempatan kongres besar NU. Pada awalnya NU mengharamkannya; kemudian memberikan alternatif fatwa yaitu haram, halal dan subhat; dan terakhir tanggal 22 Juli 1990, NU melalui Abdurrahman Wahid sebagai PB NU telah menghalalkannya.
Fatwa NU ini lalu diikuti oleh Muhammadiyah melalui AS Projokusumo (sebagai PB Muhammadiyah). Alasan yang dikemukannya adalah karena fatwa tersebut diputuskan melalui perdebatan para ulama yang dikenal telah mendalami masalah-masalah hukum Islam. Majelis Ulama Indonesia, melalui KH Hasan Basri, menyambut baik keputusan NU ini. Menurut beliau, keputusan tersebut dikeluarkan atas dasar musyawarah para ulama yang memahami hukum Islam.
Fatwa ini menimbulkan reaksi antara yang pro dan kontra di kalangan ulama dan intelektual Muslim. Dari kubu yang tidak setuju, muncullah pernyataan dari Dekan Fakultas Syariah IAIN Jakarta, Dr Peunoh Daly. Ia berkata bahwa bank yang dibentuk oleh NU maupun Muhammadiyah seharusnya bank yang Islami, bukan bank yang hanya menjadi alat untuk pemerataan riba. Beliau menandaskan bahwa sampai sekarang belumlah ada bank yang bersifat Islami di Indonesia. Ia merasa heran mengapa sistem muamalah yang telah diatur oleh Islam, yaitu sistem muamalah mudlarabah, qiradh dan salam itu tidak dihidupkan. “Akibatnya, umat Islam terjerat ke dalam sistem bank yang mengandung riba”, celanya.
Di kalangan NU sendiri, ternyata ada suara yang tidak puas atas fatwa ini. Kalangan fungsionaris Syuriah PB NU, misalnya, menilai bahwa fatwa tersebut tidak sejalan dengan garis kebijakan mereka. Sebab, menurut mereka, NU seharusnya membentuk bank muamalah mudlarabah (berdagang bersama yang saling menguntungkan), bukan bank umum yang lebih cenderung menganut sistem rente.
Bagaimana silang pendapat di kalangan intelektual dan ulama modernis di negeri ini? Sesuaikah pendapat mereka dengan ketentuan syara’? Dapatkah pendapat mereka diterima? Lebih jauh dari itu, apakah mereka boleh disebut mujtahid atau lebih baik disebut sebagai muqallid?
Pendapat Intelektual dan Ulama Modernis
Di antara pekerjaan yang dikelola bank, maka yang menjadi topik permasalahan dalam Fikih Islam adalah soal bunga (rente) bank. Sebab, secara umum tujuan usaha bank adalah untuk memperoleh keuntungan dari perdagangan kredit. Bank memberikan kredit kepada orang luar dengan memungut bunga melalui pembayaran kredit (yang jumlahnya lebih besar dari besarnya kredit). Selisih pembayaran yang biasanya disebut bunga, itulah yang menjadi keuntungan usaha bank.
Dalam masalah ini, para intelektual dan ulama modernis mempunyai pendapat yang berbeda-beda, tergantung dari sudut pandang mereka. Ada segolongan dari mereka yang mengharamkannya karena bunga bank tersebut dipandang sebagai riba. Tetapi segolongan lainnya menghalalkannya.
Ke dalam kubu pertama (yang mengharamkan bunga bank), tersebutlah Mahmud Abu Saud (Mantan Penasehat Bank Pakistan), berpendapat bahwa segala bentuk rente (bank) yang terkenal dalam sistem perekonomian sekarang ini adalah riba. Lalu kita juga mendengar pendapat Muhammad Abu Zahrah, Guru Besar Hukum Islam pada Fakultas Hukum Universitas Cairo yang memandang bahwa riba Nasi’ah sudah jelas keharamannya dalam Al Qur-aan. Akan tetapi banyak orang yang tertarik kepada sistem perekonomian orang Yahudi yang saat ini menguasai perekonomian dunia. Mereka memandang bahwa sistem riba itu kini bersifat darurat yang tidak mungkin dapat dielakkan. Lantas mereka mena’wilkan dan membahas makna riba. Padahal sudah jelas bahwa makna riba itu adalah riba yang dilakukan oleh semua bank yang ada dewasa ini, dan tidak ada keraguan lagi tentang keharamannya. Buya Hamka secara sederhana memberikan batasan bahwa arti riba adalah tambahan. Maka, apakah ia tambahan lipat-ganda, atau tambahan 10 menjadi 11, atau tambahan 6% atau tambahan 10%, dan sebagainya, tidak dapat tidak tentulah terhitung riba juga. Oleh karena itu, susahlah buat tidak mengatakan bahwa meminjam uang dari bank dengan rente sekian adalah riba. (Dengan demikian) menyimpan dengan bunga sekian (deposito) artinya makan riba juga.
Ke dalam kubu kedua (yang menghalalkan bunga bank), peminatnya kebanyakan berasal dari kalangan intelektual dan ulama modernis. Mereka memandang bahwa bunga bank yang berlaku sekarang ini dalam batas-batas yang wajar, tidaklah dapat dipandang haram. Tersebutlah A. Hasan, salah seorang pemuka Persatuan Islam (Persis), yang mengemukakan bahwa riba yang sudah tentu haramnya itu ialah yang sifatnya berganda dan yang membawa (menyebabkan) ia berganda. Menurut beliau, riba yang sedikit dan yang tidak membawa kepada berganda, maka itu boleh. Ia menambahkan bahwa riba yang tidak haram adalah riba yang tidak mahal (besar) dan yang berupa pinjaman untuk tujuan berdagang, bertani, berusaha, pertukangan dan sebagainya, yakni yang bersifat produktif.
Drs Syarbini Harahap berpendapat bahwa bunga konsumtif yang dipungut oleh bank tidaklah sama dengan riba. Karena, menurutnya, di sana tidak terdapat unsur penganiayaan. Adapun jika bunga konsumtif itu dipungut oleh lintah darat, maka ia dapat dipandang sebagai riba. Sebab, praktek tersebut memberikan kemungkinan adanya penganiayaan dan unsur pemerasan antarsesama warga masyarakat, mengingat bahwa lintah darat hanya mengejar keuntungan untuk dirinya sendiri. Adapun jika bunga tersebut dipungut dari orang yang meminjam untuk tujuan-tujuan yang produktif seperti untuk perniagaan, asalkan saja tidak ada dalam teknis pemungutan tersebut unsur paksaan atau pemerasan, maka tidaklah salah dan tidak ada keharaman padanya.
Pernyataan Syarbini Harahap ini dalam perkembangan selanjutnya, ternyata sama nadanya dengan apa yang difatwakan NU via Abdurrahman wahid, atau lewat pernyataan Syafruddin Prawiranegara, Muhammad Hatta, Kasman Singodimejo, dan lain-lain.
Bertolak dari alasan bahwa transaksi kredit merupakan kegiatan perdagangan dengan uang sebagai komoditi, Dawan Rahardjo, mengatakan bahwa kalau transaksi kredit dilakukan dengan prinsip perdagangan (tijarah), maka hal tersebut dihalalkan. Riba yang tingkat bunganya berlipat ganda dan diharamkan itu perlu digantikan dengan mekanisme perdagangan yang dihalalkan.
Berbagai pendapat dan fatwa yang berani tersebut dalam upaya menghalalkan riba dalam bentuk bunga bank telah melibatkan jutaan kaum Muslimin ke dalam kegiatan perbankan. Walaupun demikian masih terdapat jutaan lainnya yang membenci praktek dan menjauhi dari memakan harta riba. Kebencian mereka terhadap praktek riba tersebut sama halnya dengan kebencian mereka memakan daging babi. Oleh karena itu masih banyak kalangan kaum Muslimin yang tidak mau meminjam dan menyimpan uang di bank karena takut terlibat riba, walaupun di kalangan kaum Muslimin tidak banyak mengerti sejauh mana aspek hukum dan kegiatan perbankan, serta banyak pula di antara mereka yang bingung terhadap hukum yang sebenarnya tentang riba (bunga) bank. Itulah fakta tentang keadaan umat Islam setelah umat ini diragukan dan dikaburkan pengertian mereka terhadap riba (bunga) bank.
Bolehkah Kita Menghalalkan Riba ?
Orang Islam yang awam sekalipun pasti tahu bahwa memakan harta riba adalah dosa besar. Bahkan dalam sebuah hadits disebutkan bahwa memakan harta riba termasuk dosa yang paling besar setelah dosa syirik, praktek sihir, membunuh, dan memakan harta anak yatim. Malah dalam sebuah Hadits lainnya disebutkan bahwa perbuatan riba itu derajatnya 36 kali lebih besar dosanya dibandingkan dengan dosa berzina. Rasul SAW bersabda :
“Satu dirham yang diperoleh oleh seseorang dari (perbuatan) riba lebih besar dosanya 36 kali daripada perbuatan zina di dalam Islam (setelah masuk Islam)” (HR Al Baihaqy, dari Anas bin Malik).
Oleh karena itu, tidak ada satupun perbuatan yang lebih dilaknat Allah SWT selain riba. Sehingga Allah SWT memberikan peringatan yang keras bahwa orang-orang yang memakan riba akan diperangi (QS Al Baqarah : 279).
Jika pada awalnya riba yang diharamkan hanya yang berlipat ganda, akan tetapi sebelum Rasulullah saw wafat, telah diturunkan yaitu ayat-ayat riba (QS Al Baqarah dari ayat 278-281) yang menurut asbabun nuzul-nya merupakan ayat-ayat terakhir dari Al Qur-aan. Dalam rangkaian ayat-ayat tersebut ditegaskan bahwa riba, baik kecil maupun besar, berlipat ganda atau tidak, maka ia tetap diharamkan sampai Hari Kiamat. Lebih dari itu, melalui ayat 275 dari rangkaian ayat-ayat tersebut, Allah SWT telah mengharamkan segala jenis riba, termasuklah di antaranya riba (bunga) bank:
“Mereka berkata (berpendapat bahwa) sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba; padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan telah mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepada mereka larangan tersebut dari Rabbnya lalu berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya (dipungut) pada waktu dulu (sebelum datangnya larang ini) dan urusannya (terserah) Allah. Sedangkan bagi orang-orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang-orang tersebut adalah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya” (QS Al Baqarah : 275).
Dalam hal ini, Ibnu Abbas berkata:
“Siapa saja yang masih tetap mengambil riba dan tidak mau meninggalkannya, maka telah menjadi kewajiban bagi seorang Imam (Kepala Negara Islam) untuk menasehati orang-orang tersebut. Tetapi kalau mereka masih tetap membandel, maka seorang Imam dibolehkan memenggal lehernya”.
Juga Al Hasan bin Ali dan Ibnu Sirin berkata:
“Demi Allah, orang-orang yang memperjualbelikan mata-uang (money changer) adalah orang-orang yang memakan riba. Mereka telah diingatkan dengan ancaman akan diperangi oleh Allah dan RasulNya. Bila ada seorang Imam yang adil (Kepala Negara Islam), maka si Imam harus memberikan nasehat agar orang tersebut bertaubat (yaitu meninggalkan riba). Bila orang-orang tersebut menolak, maka mereka tersebut wajib diperangi”.
Apa sesungguhnya riba itu? Secara global dapatlah disebutkan bahwa definisi riba adalah :
“Tambahan yang terdapat dalam akad yang berasal dari salah satu pihak, baik dari segi (perolehan) uang, materi/barang, dan atau waktu, tanpa ada usaha dari pihak yang menerima tambahan tersebut”.
Definisi ini kiranya mampu mencakup semua jenis dan bentuk riba, baik yang pernah ada pada masa jahiliyah (riba Fadhal, riba Nasi’ah, riba Al Qardh), maupun riba yang ada pada masa sekarang ini, seperti riba bank yang mencakup bunga dari pinjaman kredit, investasi deposito, jual-beli saham dan surat berharga lainnya, dan atau riba jual-beli barang dan uang. Untuk riba yang terakhir ini contohnya banyak dan dapat berkembang pada setiap masa.
Berdasarkan definisi ini, maka walaupun nama dan jenisnya berbeda namun riba dapat mencakup banyak macam yang kiranya melebihi 73 macam menurut keterangan dari Hadits Rasulullah saw. Rasulullah saw melalui penglihatan ghaib yang bersandarkan kepada wahyu, telah mengetahui bahwa suatu saat nanti umat Islam akan menghalalkan riba dengan alasan perdagangan (bisnis), seperti yang tertera pada hadits pembuka tulisan ini. Lebih dari itu, beliau telah diberitahukan bahwa riba pada masa yang akan datang (misalnya zaman sekarang dan seterusnya) akan meliputi berbagai aktivitas bidang kehidupan ekonomi dan keuangan yang akhirnya akan melibatkan seluruh kaum Muslimin. Sabda Rasulullah saw:
“Riba itu mempunyai 73 macam. Sedangkan (dosa) yang paling ringan (dari macam-macam riba tersebut) adalah seperti seseorang yang menikahi (menzinai) ibu kandungnya sendiri…” (HR Ibnu Majah, hadits No.2275; dan Al Hakim, Jilid II halaman 37; dari Ibnu Mas’ud, dengan sanad yang shahih).
Juga sabda Rasulullah saw:
“Sungguh akan datang pada manusia suatu masa (ketika) tiada seorangpun di antara mereka yang tidak akan memakan (harta) riba. Siapa saja yang (berusaha) tidak memakannya, maka ia tetap akan terkena debu (riba)nya” (HR Ibnu Majah, hadits No.2278 dan Sunan Abu Dawud, hadits No.3331; dari Abu Hurairah).
Semua dalil di atas menunjukkan bahwa segala bentuk dan jenis riba adalah haram tanpa melihat lagi apakah riba tersebut telah ada pada masa jahiliyah atau riba yang muncul pada zaman sekarang. Pengertian ini ditegaskan pada ayat 275 surat Al Baqarah tersebut isinya bersifat umum, yakni hukumnya mencakup semua bentuk dan jenis riba; baik yang nyata maupun tersembunyi, sedikit persentasenya atau berlipat ganda, konsumtif maupun produktif.
Lafazh yang bersifat umum menurut kaidah Ushul Fiqih tidaklah boleh dibatasi dan disempitkan pengertiannya. Kaidah Ushul itu berbunyi:
“Lafazh umum akan tetap bersifat umum selama tidak terdapat dalil (syar’iy) yang mentakhsishkannya (yang mengecualikannya)”.
Dalam hal ini tidak terdapat satu ayat maupun hadits yang menghalalkan sebagian dari bentuk dan jenis riba (misalnya riba produktif), dan atau hanya mengharamkan sebagian yang lainnya (misalnya riba yang berlipat ganda, konsumtif, riba lintah darat). Dengan demikian, telah jelas bagi kita bahwa semua bentuk dan jenis riba adalah haram dan tetap haram sampai Hari Kiamat. Oleh karena itu, atas dasar apa para intelektual dan ulama modernis sampai berani menghalalkan riba bunga bank? Mereka telah berani membeda-bedakan halal-haramnya berdasarkan sifat konsumtif dan produktif, padahal Allah SWT dan Rasul-Nya tidak pernah membeda-bedakan bentuk dan jenis riba. Tidak ada satupun illat (sebab ditetapkannya hukum) bagi keharaman riba. Apakah kaum intelektual dan ulama modernis ingin mengubah hukum Allah SWT dari haram menjadi halal hanya karena faktor kemaslahatan, semisal untuk pembangunan, mengatasi kemiskinan; atau karena pada masa sekarang kegiatan perbankan yang berlandaskan kepada aktivitas riba sudah merajalela dalam masyarakat kaum Muslimin?
Barangkali kaum intelektual dan ulama modernis tidak takut lagi kepada ancaman dan siksa dari Allah SWT:
“Bila muncul perzinaan dan berbagai jenis dan bentuk riba di suatu kampung, maka benar-benar orang sudah mengabaikan (tak perduli) sama sekali terhadap siksa dari Allah yang akan menimpa mereka (pada suatu saat nanti)” (HR Thabrani, Al Hakim, dan Ibnu Abbas; Lihat Yusuf An Nabahani, Fath Al Kabir, Jilid I, halaman 132).
Pendapat dan fatwa yang muncul dari kalangan intelektual dan ulama modernis sesungguhnya tidak pada tempatnya dan tidak pula memenuhi syarat bagi orang yang berwenang untuk berijtihad serta tidak layak disebut sebagai ulama mujtahid. Oleh karena itu mereka tidak berhak mengeluarkan fatwa, apalagi untuk mengubah hukum Allah SWT dan Rasul-Nya !
Umat Islam diperintahkan untuk menolak setiap fatwa yang tidak berlandaskan kepada syariat Islam. Kita wajib menolaknya, bahkan wajib dicegah setiap hukum yang berlandaskan kepada akal dan hawa nafsu. Sebab, manusia tidak berhak menentukan satu hukumpun. Ia harus tunduk kepada hukum Allah SWT dan RasulNya semata. Bila kita menaati intelektual dan ulama modernis yang menghalalkan riba, maka itu sama artinya kita menjadikan mereka sebagai Tuhan yang disembah. Itulah yang pernah dikatakan oleh Rasulullah saw kepada ‘Adiy bin Hatim, ketika beliau menyampaikan firman Allah SWT:
“Mereka mengangkat pendeta-pendeta dan rahib-rahibnya sebagai Tuhan selain Allah, dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putra Mariyam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Satu: Tiada Tuhan kecuali Dia. Maha Suci (Allah SWT) dari yang mereka persekutukan” (QS At Taubah : 31).
Kemudian Adiy bin Hatim berkata :
“Kami tidak menyembah mereka (para Rahib dan Pendeta) itu”. Rasulullah menjawab: “Sesungguhnya mereka telah menghalalkan apa yang telah dahulu diharamkan, mengharamkan apa yang telah dihalalkan, lalu kalian menaati mereka. Itulah bentuk penyembahan kalian terhadap mereka” (HR Imam Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Jarir, dari ‘Adiy bin Hatim. Lihat Tafsir Ibnu Katsir, Jilid I, halaman 349).
Apakah umat Islam ingin menjadikan ulama seperti di atas sebagai Tuhan sesembahan yang berhak menentukan halal dan haramnya sesuatu perbuatan?
Ya Allah, kami sudah menyampaikannya. Saksikanlah ! [ ]






satuhati berkata
Assalamualaikum
Bunga Bank Sudah Jelas Ribawi nya
semoga kita segera hijrah dari Bank Ribawi menuju Bank yang tidak Ribawi
Syariah Publications » BAGAIMANA JIKA BUNGA BANK DISODAQOHKAN? berkata
[...] bank adalah riba yang hukumnya haram (baca artikel yang berjudul ”Apakah Bunga Bank Termasuk Riba?”). Harta yang diperoleh dari aktivitas riba dan aktivitas lain yang diharamkan Allah adalah haram. [...]
latiaf berkata
Bismilahirrhamnirrahiim
Saya berikan respondsingkat saja, nanti akan lengkapi dengan sebuah jurnal saya tentang Riba yang diharamkan..
Riba yang diharamkan oleh ALLAH dlm al Quran tersebut adalah meminjamkan uang kepada seseorang untuk keperluan konsumtif yang terdesak dengan bunga yang tinggi..dia menggunaka kesmptan dlm kesempitan seseorang…sehingga orang yang meminjam menjadi bertambah susah…sistem pinjam meminjam seperti ini masih ada di kampung2 yang bernama dimana petani diberi pinjaman oleh tangkulak2 kemudina dibayar waktu masa panen akirnya petani tetap miskin karena bunga yangsangat tinggi…bunga ini haram..menggunakan kesempitan untuk mencari untung…
Sedangkan dlm Al Quran sudah dijelaskanoleh ALLAH hendaklah orang2 beriman berbuat kebajikan2 untuk menolong orang…makin banyak kebajikan2 makinbanyak pahala2…orang2 yang berbuat kebajikan adalah syurga menunggunya…bukankah begitu?
Bunga Bank yangdiberikann oleh Bank kovensional sekarang ini, dilakukanndgn hukum yang jelas, tranfarant, ada jaminan, dankegunaannya pun di selidiki agar si peminjam jangan sampai merugi…kalau sepeminjam merugi maka Bank pun ikut merugi.
Bunga Bank yangdiberikan pada umunya bukan untuk konsumtif tapi untuk pengembangan usaha2 untuk membuka lapangan kerja,untuk meingkatkan kesejahteraan umat dll.
Terbukti apa yang di berikan oleh Bank kepada si peminjam pada umumnya menguntungkan sekali kepada si peminjam…bank juga mendapat untung sedikit antara 5-15%.
Ringkasnya Bank2 yang meberikan bunga rendah kepada si peminjam dengan peraturan2 yangjelas,danbukan untuk konsumtif..mempunyai jaminan yang bagus..amanah dlm berjanji…jelaslah bunga Bangk ini adalahmenguntungkan kedua lah pihak dengan kata lain HALAL.
Jadi kita harus dapat membedakan bunga Bank yang haram dan bunga bank yang memberi manfaat kepada masarakat.
Setipa perbutan2 yang bermanfaat untuk masarakat adalah halal,dibenarkan,dianjurkan sekali.Terbukti2 orang2 yang menggunakan uang Bank Konvensional membawa faedah yang banyak.
Bunga2 pinjaman dari tangkulak2 di kampung2 dgn bunga yang tinggi du=igunakanuntuk konsumtif, akan merugikan petani2,bunga ini HARAM.
Demikian semoga ada manfatanya dlm mengupasa hukum Riba.
wassalam
Syariah Publications » GAJI PNS DITABUNG DI BANK, DAPAT BUNGA berkata
[...] bank jelas haramnya (baca artikel : Apakah Bunga Bank Termasuk Riba?). Dengan alasan apapun, bunga bank tidak boleh dimanfaatkan (baca : Bagaimana Jika Bunga Bank [...]
GAJI PNS DITABUNG DI BANK, DAPAT BUNGA « Konsultasi Islam berkata
[...] Terbaru Syariah Publications » GAJI PNS DITABUNG DI BANK, DAPAT BUNGA pada APAKAH BUNGA BANK TERMASUK RIBA?masluhah hamid pada Kirim Pertanyaanadinda pada Hukum Ikut MLMbhq pada Hukum Mencukur Dan Memelihara [...]
orido berkata
untuk informasi tambahan seputar bunga bank..
silahkan klik link berikut:
http://orido.wordpress.com/2006/11/17/hotd-syariah-dan-riba/
semoga berguna..
wassalam.
Syariah Publications » Blog Archive » BAGI HASIL USAHA KOPERASI RIBA berkata
[...] hukumnya menerima bagi hasil dari usaha bisnis yang berbasis riba. Silakan baca hukum tentang riba di sini. Haram pula menerima bagi hasil usaha koperasi karena koperasi adalah suatu perseroan yang batil, [...]
BAGI HASIL USAHA KOPERASI RIBA « Konsultasi Islam berkata
[...] Terbaru Syariah Publications » Blog Archive » BAGI HASIL USAHA KOPERASI RIBA pada APAKAH BUNGA BANK TERMASUK RIBA?vendika pada Hukuman Mati Bagi Orang Yang Murtadakmar pada Kirim Pertanyaananna pada Kirim [...]
Mr. Fulus berkata
Bingung ya, sementara nilai uang naik turun. Sebenarnya riba itu masalah siapa sih? Jika itu kebijakan makro negara, individu seperti kita ini apa harus memikul beban memikirkannya juga? Bahkan ada yang sampai berhenti bekerja di bank? Wah, jangan sampai menghindari bahaya kecil lantas masuk bahaya besar (pilih yang lebih ringan, akhaffu’dh-dhararayn).
Saya setuju dengan pendapat Latiaf. Dan sebaiknya kita tidak perlu masuk terlalu jauh dalam membahas hal ini, ini kan tugasnya ulama, ekonom muslim, dan aparat negara untuk memasukkannya dalam undang-undang positif. Kita tunggu saja sampai nanti Dinar menjadi nilai tukar yang stabil dan sampai nanti hukum ini menjadi konvensional (diterapkan secara positif). Jadi, sebagai orang lemah, ikut arus saja, sambil terus mawas diri.
BAGI HASIL USAHA KOPERASI RIBA « Farid Ma’ruf berkata
[...] hukumnya menerima bagi hasil dari usaha bisnis yang berbasis riba. Silakan baca hukum tentang riba di sini. Haram pula menerima bagi hasil usaha koperasi karena koperasi adalah suatu perseroan yang batil, [...]
ririt berkata
Riba menurut pandangan orang awam seperti saya adalah memanfaatkan / mengambil keuntungan dari kesusahan orang lain. Apapun bentuknya adalah riba. Bisa uang, kehormatan dan sebagainya.
Kalau bagi hasil dan bunga di katakan riba, di mana bentuk kesusahan yg ditimbulkannya. bunga kredit yg tinggi jelas itu riba, karena menyusahkan orang untuk mengangsurnya. Tapi kalo bunganya sangat rendah sehingga orang tersebut tidak merasakan sama sekali sulitnya dalam membayarnya, apakah disebut riba juga. Apakah riba itu seperti daging babi dan hamar? sedikit atau banyak adalah haram. Kalau memang begitu maka masuk nerakalah kita semua, karena kita sudah menggunakan uang. Uang itu asalnya dari BANK INDONESIA. BANK yang mengatur peredaran uang. Uang yang keluar masuk BANK yang ada bunga dan bagi hasil di dalamnya. Seperti Benda yang terkena Barang Najis, maka najis pula benda tersebut. Naik haji pakai uang juga haram. Karena uang itu di masukkan/ dibayarkan pada BANK yang mengeluarkan bunga. Membeli beras adalah haram, karena pakai uang yang disimpan oleh BANK yang mengeluarkan bunga. Gaji PNS juga haram karena disimpan oleh BANK yang mengeluarkan bunga. Lalu kita mau jadi apa kalau semua itu haram? Beli baju jadi haram karena pakai uang yang disimpan oleh bank yg katanya bagi hasil atau memberikan bunga. Nggak bisa beli baju apa harus telanjang? Nggak bisa beli makan karena pakai uang.
UANG…UANG…kenapa kau harus diciptakan?
Riba…Riba…kenapa manusia harus diciptakan dengan sifat riba?
Apakah salah kami ya ALLAH yang maha SEMPURNA.
Kenapa manusia selalu mengagungkan dan membesar – besarkan suatu keanehan?
Ayam berkaki satu dibilang ayam ajaib dan jadi jimat.
Manusia berkaki satu dibilang manusia cacat dan dipandang rendah.
Pohon bungkuk dibilang seperti orang sedang ruku.
Pelepah pisang berbuah lalu kami heboh. Ajaib katanya.
Apakah salah kami ya ALLAH yang MAHA SEGALANYA.
Kami mengerti ya ALLAH, bahwa semua ini terjadi atas ijin MU ya ALLAH. Bila tidak ENGKAU ijinkan, mana mungkin pembunuhan pertama di dunia ini bisa terjadi. Mana mungkin perang DUNIA bisa terjadi. Takdir atau jalan cerita yang telah ENGKAU buat dari bangkitnya dunia hingga kiamat nanti. Bukankah ENGKAU yang membuatnya ya ALLAH.
ENGKAU telah membuat kami memiliki SIFAT yang baik. Namun ENGKAU pula yang mengijinkan kebalikannya. Engkau telah mengijinkan SETAN/IBLIS hidup di dunia ini untuk menggoda kami. menggoda kami dengan meributkan apakah ini haram atau halal. Sehingga kami berbeda pendapat, bertengkar dan akhirnya bermusuhan satu dengan yang lain. Bukankah ini adalah TAKDIR/ jalan cerita yang telah ENGKAU buat ya ALLAH.
Ampuni kami ya ALLAH, yang telah berperan sebagai pemain dalam jalan cerita MU. Bila kami salah dalam memainkan jalan cerita MU, kami mohon maaf ya ALLAH.
budi berkata
saya sangat menjadi tergugah untuk memahami artikel ini dan menambah pengetahuan saya, karena saat ini saya dalam kebimbangan,selama6 th saya mencari cari info mengenai hukum bekerja di bank. perlu diketahui saat ini saya juga bekerja di bank. hati saya sangat berontak dengan pekerjaan yg saya geluti. mau keluar dr pekerjaan saya belum berani kr untuk mendpt penggantinya belum dapat. tapi hati kecil saya sangat bertekat untuk keluar dr bank. saya sangat takut dengan siksaan Allah. dan saya merasa bersalah & berdosa dengan anak istri saya yg selama 6 th saya beri nafkah dg hasil riba.semoga saya artikel anda bisa memberikan penyelesaian masalah yg saya hadapi. terima kasih.
Dion berkata
untuk riba memang seperti Pak Latiaf sebutkan pengertian riba adalah memberatkan salah satu pihak.. bila ada seseorang meminjamkan uang kepada orang lain dengan meminta bunga.. hal tersebut sudah mengandung riba.. karena pihak yang meminjam uang tersebut akan merasa terbebani … sedangkan untuk bunga di bank.. selama ini menurut pandangan saya bunga bank ” sangat memberatkan” karena saya mempunyai perusahaan dengan kredit dari bank.. terus terang kredit bank sangat berat karena bunga sangat lah besar.. akan lebih baik jika syariah ( sistem bagi hasil dengan jaminan yang sesuai akan lebih bagus… semoga bank syariah memberikan pinjaman dengan sistem syariah ke perusahaan yang notabene perusahaan milik orang muslim dan karyawannya orang muslim… karena syariah sistem ekonomi yang tidak memberatkan salah satu pihak..
La Sali mangari weru berkata
saya punya uang katakanlah sebanyak 30 juta rupiah dan ingin membuka usaha.
tetangga saya punya tanah seluas +/- 3 hektar.
atas persetujuan bersama, saya dan tetangga saya mengikat sebuah agreement dimana saya menyerahkan uang saya kepada tetangga saya tersebut karena dia ingin menggunakannya untuk usahanya dan hasil dari usahanya itu akan menjadi milik dia, sementara tetangga saya tersebut menyerahkan tanahnya pada saya untuk diolah dan hasil dari tanah itu akan menjadi milik saya.
Bagaimana hukumnya bentuk transaksi seperti ini.
Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.
wassalam
muslim berkata
Islam itu mudah dan menghilangkan segala kesulitan.
Sepertinya semua sepakat bahwa riba adalah dilarang.
tetapi ada perbedaan dalam kontekstualisasinya.
Perbedaan kontekstualisasi syariat bukan masalah yang baru. hal ini sudah terjadi sejak pembentukan syariat itu sendiri pada zaman nabi.
Menyikapi perbedaan dalam masalah ini sudah banyak pula didiskusikan, sehingga dalam hal ini saya hanya mengingatkan sesuatu hal yang menjadikan suatu perbuatan manusia itu terjadi, yaitu kehendak yang dimulai dari lintasan2 dalam hati, azam, niat, dan akhirnya terealisasikan dalam perbuatan.
Lintasan2 dalam hati yang berupa jalan keburukan dan ketakwaan hanya Allah yg mengilhamkannya pada setiap hati manusia. oleh karena itu proses tazkiyatun nafs adalah satu2nya jalan. sehingga output yang dihasilkan yaitu perbuatan manusia, adalah mencerminkan kebersihan hati, niat, dan maksud Allah itu sendiri.
Dan yang terakhir adalah berserah diri pada Allah …
jameilah berkata
macam mane pula orang yang meminjam?dia amat2 memerlukan duit itu.kalau tidak dipinkam,tidak cukup untuk perbelanjaan pelajaran dan sebagainya. itu melibatkan riba,kalau dia tidak terlibat dengan riba(peminjaman duit),dia akan mendapat susah untuk menjelaskan yuran pengajian dan sebagainya…
harap dapat respon…
riki berkata
Saya sangat setuju kalau bunga bank yang dikeluarkan oleh bank konvensional adalah riba. yang ingin saya tanyakan, Bagaimana dengan nasib karyawan Yg telah lama bekerja dan hidup dari bunga bank….?
Bank indonesia adalah bank yg mnegakomodir bank syariah dan bank konventional. Apakah dengan bekerja di Bank Indonesia bisa dikategorikan dengan “hidup dari bunga bank”…?
Terima kasih
Riki
BAGI HASIL USAHA KOPERASI RIBA « A S A L T U L I S berkata
[...] hukumnya menerima bagi hasil dari usaha bisnis yang berbasis riba. Silakan baca hukum tentang riba di sini. Haram pula menerima bagi hasil usaha koperasi karena koperasi adalah suatu perseroan yang batil, [...]
puhaba berkata
Assalamu alaykum wrwb
Saya mempunyai utang (kredit) di suatu bank di luar negeri, sementara saya mempunyai diposito di dalam negeri sejumlah kredit, yang bunganya sama dengan bunga kredit(di luar negeri). Dengan kata lain bunga kredit di bayar oleh bunga diposito. saya tidak mendapatkan keuntungan
pertanyaan : apakah bunga yang hanya berpindah dari bank ke bank itu termasuk riba?
apakah saya juga termasuk dalam pelaku dalam kegiatan Riba?
terima kasih
Ali Nardi berkata
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Soal ini dulu dengan munculnya Bank Syari’ah seakan sudah ada jalan keluarnya, tetapi setelah membaca banyak tulisan/komentar dari beberapa situs yang ‘mengaku’ bermanhaj salafi, jadinya mundur lagi, karena disebut-sebut Bank Syari’ah juga belum bertransaksi sesuai syari’ah. Oleh sebab itu menurut saya kita kembalikan saja kepada hati nurani masing-masing, karena kalau soal pendapat terbukti masih saja berbeda-beda. Ini artinya merupakan lapangan ijtihadi, tidak perlu ada yang saling menyalahkan, sampai ditemukan ijma’ secara menyeluruh. Kita tahu dalam hal ini tidak ada ijma’ sahabat, apa bukan memang sudah skenario Allah agar kita terus berusaha menyikapi dan memaknai semua ini dengan ikhlas dan tolerans?
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
ajigerok berkata
Riba sudah jelas2 haram dalam bentuk apapun, tapi manusia tetap saja mencari pembenaran agar isa halal. ckckckck ….
budak rasau berkata
riba………mengapa harus kita perdebatkan,kalau riba ya dosa.supaya tidak dosa ya jangan riba….jangan takut tidak dapat makan kalau tidak riba.ingat!! allah menyebarkan rezeki yang halal dimuka bumi ini,tinggal kita bekerja dan berusaha.
iwan berkata
menurut saya sekarang, bank konvensional boleh. karena sama-sama ikhlas bukan, kalo gak ikhlas ya ngapain ke bank. memangnya ada yang mau minjamkan uang dalam jangka waktu yang lama dengan jumlah yg besar tanpa mengharap keuntungan? gak ada, coba kalo ada aku mau pinjam. kalo pinjam uang kita tidak kasih keuntungan kpd peminjam saya rasa itu dholim. Nah kan? Jadi di bank itu cuma menetapkan keuntungannya itu supaya jelas, tahu sama tahu, sehingga bisa terjadi kesepakatan. kalo gak jelas keuntungannya (bunganya) dari awal bagaimana bisa sepakat?
agama itu mudah, yang mempersulit diri akan hancur.
Inti dari riba yang diharamkan itu adalah penindasan. Apakah bank menindas… Saya rasa bahkan membantu.
Bagi yang merasa bank itu dholim ya udah gak usah hubungan dengan bank.
Saya bukannya melawan dalil-dalil agama. Cuma terkadang yang membawakan dalil2 itu … terbawa ego nya tanpa sadar merasa diri paling benar.
Daripada mendengar orang saling berdebat mending mengikuti apa kata hati. Kita diberi akal untuk berfikir …
Tapi akalku kadang berbeda dengan akalmu. Tidak apa2. Tanggung jawab kan sendiri-sendiri. Apa aku harus pakai akalmu?
Maaf atas segala khilaf. Aku mohon ampun kepada Allah jika tersalah. Astaghfirullah. Kullu bani adama khottoun.
Tanggapan :
Anda memakai logika untuk mengomentari suatu hukum Islam. Itu tidak tepat. Jika kita memakai logika, akan ada banyak ajaran agama yang terlihat aneh dan tidak masuk akal.
jeary rizki berkata
assalamualaikum..
mungkin komentar ini hanya menambahkan artikel yang menyatakan hukum bunga bank hukumnya RIBA, hemat pandangan saya komentar ini ditujukan kepada sebagian umat islam yang mengHALALkan bunga bank..
riba dalam pandangan islam sudah jelas HARAM hukumnya
tidak ada tawar menawar mengenai itu
ajaran atau hukum macam apa, apabila didalamnya terdapat tawar menawar dengan dalih menguntungkan berbagai pihak..
kurang jelaskah bagi saudara ayat-ayat allah dan sabda rasul yang menyatakan riba HARAM hukumnya, al-quran dan hadist adalah kebenran mutlak yang tidak bisa di ganggu gugat.
hukum apa yang akan saudara sekalian jadikan pedoman selain Quran dan hadist yang sudah jelas jelas mengharamkan riba dalam bentuk apapun. saya tekankan sekali lagi bahwa hukum di dalam islam tidak mengenal tawar menawar.
ISLAM TETAP ISLAM.
BUNGA BANK TETAP RIBA.
RIBA TETAP HARAM.
DIHARAMKAN TAWAR MENAWAR UNTUK KETETAPAN INI.
Bams As Sholihin berkata
Assalamualaikum.
Saya keberatan dengan komentar LATIAF dan MR FULUS.
Komentar anda sungguh mencerminkan ketidaktahuan anda tentang hukum Islam, parahnya hal ini ditambah sikap ngeyel anda. Islam tidaklah diturunkan selin sebagai rahmat semesta alam, yakni mengajak semua umat manusia menuju keridhoan Allah. Ada ulama-ulama yang mengkaji ilmu Islam hingga menjadi ahlinya, lalu mengapa kita menjadi seorang ahli tanpa ada yang kita pelajari dari ilmu tersebut. Kecuali sauara LATIAF dan MR FULUS memang bercita-cita masuk neraka ya monggo saja komitmen mengkonsumsi riba.
wawan berkata
asalamualaikum
apa yang disebut riba itu adalah haram????????
riba sangat mencekiki orang sulit dan memakmurkan orang kaya….
kita lihat ke bank2 konbvensional,,,,,,
banyak orang yang meminjam uang dengan bunga yang besar…..sementara yang meminjam adalah orang yang sedang berusaha untuk mencari usaha..tapi banyak orang kaya yang sudah nabung dan di depositkan agar uang mereka berkembang,,sementara tentangga dan saudra2nya yang membutuhkan tidak di kasih atas nikmat yang ia (orang kaya)punya,,,jadi dalam hal ini uang di bank konvensional hanya menguntungkan orang yang mendepositokan uangnya,sementara orang yang meminjam harus membayar bunga untuk memberi keuntungan kepada yang mendepositokan uangnya,,
jadi riba HARAM HUKUMNYA,,,,(BUNGA BANK HARAAAAAAMMMMMM)
yunus hidayat berkata
Ass.alaikum wr.wb.
Saya pinjam modal ke Bank untuk usaha, dari usaha ini, alhamdulillah, saya yang dulu tidak punya banyak uang, sekarang bisa memberi bantuan ke saudara saya yang membutuhkan meskipun sebagian sudah saya gunakan untuk membayar cicilan.
selain itu, dari usaha saya, saya bisa memberi insentif (gaji) kepada 2 orang karyawan, plus efek samping nya, saya bisa memberi tempat usaha bagi sebuah keluarga untuk menjalankan mata pencahariannya.
Alhamdulillah, semua banyak manfaatnya. Meskipun saya sendiri masih bingung tentang bunga bank, namun dilihat dari manfaat yang saya peroleh, semuanya baik.
Toh, Bank pun sebelum memberikan kredit, mereka men-survey tempat usaha saya, menyelidiki omset usaha saya, men-survey tanah milik calon mertua yang saya jadikan sebagai jaminan
Semua dilakukan transparan, semua dilakukan demi kebaikan bersama, semua dilakukan demi kesejahteraan masyarakat. Saya yakin, kalau pihak Bank menilai usaha saya tidak baik atau berresiko (yang tentunya akan menjadi masalah bagi kedua belah pihak), maka bank tidak akan mencairkan kredit nya.
Sekali lagi, manfaatnya nyata bagi saya pribadi, bagi karyawan-karyawan saya, bagi orang yang terimbas manfaatnya dari usaha kami.
Jadi…??
Wallahu alam….
Wassalamu’alaikum wr.wb.
============================================================
SELALU BELAJAR DARI SETIAP LANGKAH
h a b i b berkata
assalamu’alaikum.
simpulan sudah didapatkan. riba adalah haram. masalahnya sekarang, bagaimana solusi bagi masyarakat (muslimin) berkaitan dengan masalah ini (keuangan). misalnya adakah bank yang sudah menjalankan sistim non riba? adakah pemerintah sudah menyediakan fasilitas penunjang semisal undang-undang atau peraturan pemerintah. yang barangkali bisa dijadikan acuan bagi muslimin untuk mengembangkan dananya dengan jalan halal dan ‘tenang’ serta aman.
wawan berkata
lha terus anda semua yang ngomong dari atas sampai bawah ini punya solusi apa untuk mengubah pandangan masyarakat indonesia yang banyak berhubungan dengan bank konvensional.
Jangan cuma ngomong kalau bunga bank itu haram!!!
beri solusinya jangan sok suci dengan hanya telah meninggalkan bunga bank.
okelah bunga bank itu haram…..
trus kita mau pindah ke bank syariah???di indonesia gitu loh…
lha wong saya pernah tanya langsung dengan customer service bank syariah mandiri, apakah bani syariah mandiri sudah 100 % halal???
di jawab ” (sambil tersenyum ragu)..”insya Allah”
lhadalah
wawan berkata
Soal Bunga Bank, Muhammadiyah dan NU Tidak Berubah
07 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyepakati fatwa haram bunga bank yang dikeluarkan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia tidak mengubah sikap Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama (NU), yang tetap berpegang pada keputusan sebelumnya.
Sekretaris Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nasir, menyatakan bahwa pihaknya tetap berpegang kepada keputusan Majelis Tarjih Muhammadiyah yang sampai saat ini menetapkan hukum bunga bank adalah syubhat (belum jelas halal-haramnya).
Sementara Ketua Lajnah Bahsul Masail Nadhatul Ulama, Masdar F Masudi, menyatakan NU tetap berpegang pada hasil sidang sebelumnya yang belum bisa menyepakati status hukum bunga bank.
“Walaupun demikian, kita tidak ingin dan tidak akan mementahkan ijtihad hukum yang telah dibuat MUI itu, yang bagaimanapun tetap harus dihargai,” kata Haedar ketika dihubungi Tempo News Room, Rabu (7/1) sore.
Menurutnya, PP Muhammadiyah menyerahkan sepenuhnya kepada umat untuk mengikuti pendapat yang dirasakan lebih sesuai. “Ini kan proses yang terus berjalan dan kita tidak akan membuat umat lebih bingung lagi,” kata Haedar.
Majelis Tarjih Muhammadiyah, lembaga yang memutuskan hukum, dalam beberapa kali sidangnya tahun 1968, 1972, 1976 dan 1989, tidak berhasil menetapkan secara tegas keharaman bunga bank. Walaupun menyatakan bahwa bank dengan sistem riba itu haram, tetapi majelis berpandangan bahwa bunga yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlaku termasuk perkara musytabihat (tidak tentu halal-haramnya).
Sikap serupa disampaikan Masdar. “Kami mempersilakan warga NU untuk memilih. Fatwa itu pendapat dan setiap orang bebas untuk memilih pendapat sesuai dengan pemikirannya,” ujarnya.
Masdar mengatakan NU menyambut baik adanya fatwa MUI yang mengharamkan bunga bank. “Sebagai suatu upaya alternatif untuk mendorong perkembangan perbankan syariah, upaya itu patut dihargai,” katanya.
Lajnah Bahsul Masail, lembaga ijtihad milik NU yang memutuskan status hukum terhadap berbagai masalah kemasyarakatan, dalam sidangnya di Bandar Lampung tahun 1982 tidak berhasil menyepakati hukum bunga bank itu haram.
Dalam sidang tersebut, terdapat tiga pandangan para ulama NU. Pertama, yang mempersamakan antara bunga bank dan riba secara mutlak sehingga hukumnya haram. Kedua, yang tidak mempersamakan bunga bank dengan riba sehingga hukumnya boleh, dan ketiga, yang menyatakan hukumnya syubhat (tidak identik dengan haram).
saefudin berkata
tulisan di atas masing ngambang karena belum menyentuh persoalan yang sebenarnya tentang riba. mayoriatas ulama keleru dalam memaknai riba.menurut mereka riba didefinisikan sebagai tambahan, tumbuh, berkembang. sehingga bunga sama dengan riba dan haram hukumnya.
Menurut saya persoalan riba tidak sekedar bunga dan tidak sama dengan riba.Sehingga ketika bank syariah tidak menerapkan bunga berarti suadah telah terbebas dari riba ??? Cara berifikir begini jelas salah kaprah dan menyesatkan.Dalam tataran praktis, bank syariah kadang lebih ribawi dan lebih mencekik ketimbang bank konvensional. Selanjutnya baca buku saya MENGGUGAT PRAKTEK BANK SYARIAH DI INDONESIA.
Yusuf berkata
Janganlah kita selalu menyoroti kepada kegiatan lembaga ke-uangan,coba saja anda buka kitab shahih Bulughul Maram(Ibnu Hajar),disana jelas pada bab mengenai Riba dicontohkan perbuatan yang masuk pada perbuatan riba itu yang bagaimana,saya sebutkan saja,diriwayatkan pada kitab itu(hadits) tentang seorang sahabat yang meminjam se gantang kurma kelas satu dari sahabat yang lain,kemudian dia mengembalikannya dalam jumlah yang sama namun kurmanya lebih jelek kualitas dari ketika dia meminjam,kemudian dia datang kepada Rasul menceritakan hal ini,maka apa komentar nabi tentang hal ini:”sesungguhnya
engkau telah melakukan Riba”,jadi dari hadits ini jelas yang terkena perbuatan Riba itu bukan selalu yang meminjamkan melainkan juga si peminjam,dari hadits ini jelas,bahwa si peminjam telah berbuat tidak adil dan terselubung kepada si pemberi pinjaman,hadits ini bisa dijadikan acuan bagi kita untuk membuat definisi mengenai perbuatan Riba,bukan berdasarkan teory yang panjang lebar tapi tidak objektif,malah terkesan ada unsur pesan sponsornya(bank syariah),dari hadits pada kitab bulughul Maram itu kalau boleh saya simpulkan bahwa Riba itu ialah” sebuah transaksi yang keluar dari kesepakatan awal(akad),yang didalamnya ada unsur kesengajaan salah satu fihak untuk membuat rugi/exploitasi fihak lain”.
Kalau menurut anda,negara2 Timur tengah(Arab Saudi) yang menguasai minyak dunia,lalu mereka memainkan harga minyak dunia hingga spt sekarang ini,apakah itu tidak termasuk perbuatan Riba ?
Apakah kegiatan bank konvensional juga termasuk kategori Riba?sementara ketika orang atau badan usaha yng hendak meminjam uang di awalnya jelas-jelas ada akad(kesepakatan dua fihak) pula disertai jaminan,pertanyaannya apakah bank syariah ketika meminjamkan uang(istilahnya bagihasil)tidak meminta jaminan(borg)?
Masalah Riba sudah terjadi di jaman Rasul,maka jika kita hendak membuat definisinya ya harus kembali kepada keterangan2 hadits yang shahih dong,jangan hadits2 lemah atau mungkin juga palsu.
Bagaimana menurut anda orang yang lari dari hutang,apakah itu perbuatan Riba? karena kenyataannya orang cenderung tidak mau bayar hutang alias kabur.
Kita tidak bisa menentukan suatu hukum berdasarkan sedang berada di fihak mana kita sekarang ini,kita harus menentukan suatu hukum berdasarkan Al-quran dan Hadits yang shahih serta adil.kita jangan mendalili perbuatan dalam artian ketika kita hendak jualan Bakso kita katakan bakso sebelah warung saya itu Haram karena pakai daging babi(padahal tidak),kita jangan mengatakan bank itu,bank ini Haram karena Riba,sementara kita hendak membuka bank syariah,tahukah anda bahwa Bank syariah itu tidak ada komitmen bunga dari awal !itu artinya ketika anda datang ke bank syariah untuk meminjam modal usaha,maka anda akan diminta bagi hasil dari keuntungan anda(50-50)faktanya 50-50 itu lebih besar dari bunga bank konvensional yang di bawah 20%/annum,jadi jika anda butuh 100jt untuk modal usaha 1 bulan proyek yang bisa menghasilkan 50jt,maka ketika anda pinjam dari bank konvensional paling hanya 2%X 100jt selama 1 bulan,yang anda bisa lunasi beserta pinjamannya total hanya 102jt,sementara jika anda pinjam ke bank syariah keuntungan di bagi dua,itu artinya setelah satu bulan anda harus mengembalikan 100jt+50%provit=125jt,itupun bukan tanpa agunan(agunan tetap diminta)jaga2 kalau2 anda bangkrut)setahu saya agunannya pun minimal harus setara dng pinjaman.
Fakta yang saya temukan adalah:semua bank berlomba2 membuka bank syariah tidak terkecuali bank asing,kenapa? karena keuntungan bank syariah itu jauh lebih besar ketimbang bank konvensional,karena apa? karena tidak ada komitmen awal bunga bagi si penabung dan bagi keuntungan 50-50 bagi si peminjam juga tidak menghilangkan unsur jaminan(Borg) jadi bank syariah itu lebih amat menguntungkan fihak Bank tetapi tidak bagi Penabung dan Debitur.
Coba saja amati apa yng saya katakan ini.
Wallahu a’lam
Mohon sanggahan mengenai tanggapan saya ini.
Wassalam..
ummuhanah berkata
saya ada satu kemuskilan…
apa pulak bentuk penyelesaian bagi sebuah kerajaan yang baru menang pilihanraya dan mengambil alih tampuk pemerintahan.Ia menangung hutang beserta riba dari kerajaan terdahulu. Mengikut perjanjian dgn pihak yang memberi hutang…hutang beserta riba ini harus dijelaskan…jika tidak dijelaskan, riba(bunga) akan bertambah dan kerajaan itu secara domentasinya akan lebih banyak menanggung hutang.Hutangnya semakin bertambah……kerajaan baru ini tertekan, tiada pilihan…demi keselamatan negeri dan kerajaan yg dipimpinnya, dia harus jelaskan hutang dan riba itu…
Dalam keadaan tidak berdaya ini adakah dia dikira berdosa kerana terpaksa membayar riba …???
saya mohon sangat diberi pandangan…
Iwan berkata
Assalamu’alaikum wr. wb
Kepada Saudara Penanya [Yon (xxx@yahoo.com)]Yang semoga Dimuliakan Alloh.
Saya tidak berniat mengomentari pro-kontra di atas karena keterbatasan ilmu saya.
Saya hanya ingin memberikan sedikit pengalaman saya kepada saudara penanya walaupun pertanyaannya sudah terjadi hampir 2 tahun yang lalu yaitu Februari 2, 2007. Semoga antum telah mendapatkan hidayah Alloh dengan memutuskan keluar dari pekerjaan sebagai karyawan Bank.
Pada waktu yang hampir bersamaan dengan tanggal di atas yaitu +- tanggal 1 Februari 2007 saya berhenti sebagai karyawan Bank Mandiri Cabang Cilegon karena saya dan istri sudah “ainul yaqin” bahwa pekerjaan saya tersebut adalah HARAM!!!
Ilmu saya sangat terbatas untuk memberikan penjelasan di sini. Saya hanya ingin memberikan sedikit nasihat kepada antum bahwa kembalikan semua permasalahan kepada Alloh(Al-Qur’an) dan rosul-Nya (As-sunnah=hadits shohih,atsar para shohabat).
Untuk itu saya menyarankan antum membaca majalah-majalah yang mengajak pemurnian Islam seperti yang “HANYA DIAJARKAN OLEH ROSULULLOH SAW” tidak yang ditambah-tambahi berdasarkan kepentingan kelompok-kelompok. Bacalah majalah majalah : Al-Furqon, As-Sunnah, Nikah, dll yang mengajak pemurnian ajaran Islam.
Gunakan fatwa-fatwa dari lembaga fatwa ‘LAJNAH AD-DAIMAH LIL BUHUTS WAL IFTA’ (Lembaga Fatwa Kerajaan Saudi)sebagai hujjah. Insya Alloh, kita akan selamat dunia dan Akhirat.
Wallohu ‘alam.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
andi berkata
klo boleh..saya mau nanya….emang ada ya koperasi bunganya sampai 80%?? saya pinjam uang 3jta diangsur Rp.450.000,-selama 1thn.tapi teman yg ambilkan bukan saya n dia tidak mau perlihatkan saya slipnya.trus sy mau tanya apa memang wajar ambil kredit 85jt di bank sul-sel angsurannya Rp.1.700.000,-/bln selama 9 thn?? makasih…
Syukron Ma'mun berkata
kita lihat dulu nisbat bunga dan riba. bunga mah bunga, riba mah riba, jadi tidak ada nisbat antara bunga dan riba.
adapun yang di sebut ziyadah ( riba menurt bahasa ), kita kasih contoh..andai kata kita berdagang, dari pabriknya Rp. 5000, kita jual seharga Rp. 6000, apakah yang Rp. 1000 disebut riba ?? karena iru ziyadah ?!! jadi, tidak setiap ziyadah itu riba.
prim berkata
wah. saya juga jadi ikut komentar.. karena artikelnya menarik
1. Yang menyatakan haram, sebaiknya harus ngasih solusinya, jangan hanya bisa ngomong bahwa itu HARAM titik.
2. Kalau berprinsip bahwa sebaiknya menghindari kegiatan yang berbau riba, akhiranya banyak orang muslim yang akhirnya keluar bekerja di bank. Memang kalau secara personel ya, bagus, karena kita juga diajarkan hindarilah kaum yang akan menjerumuskan kita ke dalam kesesatan. Tapi apakah kita tidak berpikir secara umum, kalau nanti banyak orang muslim yang tidak bekerja di bank, otomatis semua bank akan dikuasai oleh orang kafir, Kalau di suatu negeri ada minoritas kaum muslim, apakah dia harus pindah ke yang mayoritas muslim.
3. Terus bagaimana kalau kredit rumah, kredit motor, kredit mobil apakah ini semua juga haram. Kalau haram, wah ..terpaksa rumah harus dijual nih, terus kalau rumah nya dijual, uangnya juga haram, kalau uangnya disumbangkan ke masjid juga gak halal. TErus rumahnya apa harus di tinggal gitu aja. Mohon penjelasannya…!
Fuji berkata
Ass.
Artikelnya bagus namum masih membingungkan bagi saya,
Dan saya lihat banyak pertanyaan yg tidak di jawad.
Maksudnya saya cuma butuh jawaban2 di atas?
Terimakasih
Wss.
SaiFudin berkata
Menurut pendapat saya Bunga belum tentu Riba dan Riba juga tidak terbatas hanya pada bunga.kita sering melihat sesuatu itu dari METODE bukan SISTEMnya.jadi bunga itu netral.yang salah adalah yg menyalahkan gunakan sistem bunga itu.
saya yakin sekali Alloh melarang riba karena dalam riba itu ada kezaliman.jadi intinya agar tidak ada ketidakadilan..jadi bukan soal bunga. menurut saya, selama bunga itu tidak melanggar beberapa prinsip berikut dalam bermuamalah:
1.kejujuran
2.Tidak mengeksploitasi satu pihak kepada pihak lain
3.tidak menzalimi org/pihak lain
4.Adil
5.saling Ridlo
maka bunga tidak riba..
kalo boleh saya analogikan.jika bunga itu ibarat pisau..ketika pisau itu sering disalahgunakan untuk menodong orang dan berbuat kejahatan, yg kita salahkan pisaunya padahal yg salah kan yg menyalahgunakan pisau itu..
org selalu menggunakan ayat Al Qur’an surat al Baqoroh sebagai dalil pengharaman Riba..padahal situasi sosial ekonomi pada saat turunnya ayat itu sangat berbeda konteksnya dengan sekarang.saya sangat sepakat bahwa kita tidak boleh menzalimi org lain,tapi apakah bunga selalu dan otomatis begitu?hanya karena kita melihat praktek perbankan seperti ini?apa yg dipraktekkan perbankan itu adalah metodenya bukan sistemnya.sistem boleh sama,tp metode bisa berbeda samasekali.
dalam konteks mmoneter, uang yang ada sekarang sangat berbeda dengan pada jamnnya Nabi dulu..pada zaman Nabi Muhammad, uang yg di pakai adalah uang emas dan perak.apa konsekuensinya?uang semacam itu (full bodied money) tidak kena efek inflasi..ini berbeda dengan uang kertas(fiat money) yg tiap tahun tergerus oleh inflasi.alangkah tidak adilnya misal saya punya uang 10 milyar lalu saya depositokan di bank konvensional..sama bank uang itu di pinjamkan kepada debitor dan debitor dapat untung besar (misal 50%)trus saya sebagai pemilik uang tidak kebagian (tidak boleh) sama sekali hanya karena bunga itu riba, sedangkan uang saya tergerus inflasi.apakah ini adil? apakah dengan alasan riba hal semacam ini dibenarkan? apakah berarti boleh tidak adil asal tidak riba?
Alloh melarang riba kan dalam konteks untuk kepentingan manusia, bukan kepentingan Alloh (ini berbeda dengan ibadah Mahdoh/langsung kepada Alloh).
jadi intinya bukan bunga atau bukan bunga,tapi seperti lima prinsip yg saya sebutkan diatas.selama tidak melanggar itu ya bukan riba.
Kita terlalu sempit dalam memahami riba ini hanya berdasarkan praktek bank konvensional yang ada selama ini.padahal itu hanya METODE bukan SISTEMnya. saya sendiri kurang sepakat dengan praktek bank konvensional yang ada selama ini.Misal bank tidak mau mengambil resiko jika terjadi kerugian.jadi bank tidak mau tahu apakah si debitor itu untung apa bangkrut pokoknya dia harus membayar pokok plus bunga.jadi ini sebuah ketidak adilan, bukan soal bunganya yg kita persoalkan.sebab dalam sistem bagi hasil pun tidak otomatis langsung adil.mau contoh konkret?oke..dulu waktu jaman orde baru PT.freeport pun menggunakan sistem bagihasil (Indonesia dapat royalty,tp cuma 1,5%) apakah ini adil?
adalagi soal bagi hasil antara pemerintah dengan perusahaan minyak dan gas asing. dalam sistem itu ada inefisiensi besar karena pemerintah harus menanggung biaya recovery yg tinggi.apakah ini adil?
jadi bunga tidak otomatis riba dan tidak adil
sedangkan sistem bagi hasil juga tidak otomatis adil dan tidak riba.
wallahua’lam bissowab
iqbal berkata
Dulu saya tidak yakin dengan haramnya bunga bank, jual beli uang (kurs)tetapi hati saya tergugah dan merasa bersalah telah menafkahi keluarga dengan uang yang ada unsur ribanya setelah membaca MUI mengharamkan riba atas bunga bank..saya juga kurang menguasai hukum islam, kemudian saya search semua artikel mengenai Riba. sekarang saya yakin 100% bahwa kegiatan bank konvensional itu mengandung unsur Riba. Saudaraku semua memang punya pendapat dan keyakinan masing-2, akan tetapi berusahalah sebisa mungkin menghindarinya. saya 12 tahun bekerja di salah satu bank BUMN sehingga saya paham betul sistem bunga bank. contoh u kredit memang kedua belah pihak setuju akan tetapi jika suatu saat nasabah tdk sanggup membayar alias macet, maka bunga kredit nya akan menjadi bunga berbunga yg mana akhirnya menjerat nasabah seperti yg di lakukan oleh rentenir begitu juga kartu kredit, transaksi kurs jual beli uang (mengakibatkan krisis, lihat kasus george soros). sekarang saya sdh hampir setiap hari mengirimkan lamaran ke perusahaan lain yg non Bank. Insya Allah rejeki nya ada wlpn kecil akan tetapi lebih berkah. itu lebih baik. karena berapa lama sih kita hidup di dunia ini? lebih baik mencegah daripada menyesali di akhirat nanti tiada guna. Jika kita betul-2 bertekad untuk keluar dari lembaga bank pasti ada jalannya cepat atau lambat kecuali kl kita dengan sadar atau tidak menikmati riba tersebut. memang pada suatu masa akan terjadi kondisi seperti ini dimana kaum muslimin pun ada yg sebagian “secara langsung” menghalalkan riba di bank konvensional dikarenakan besar dan kuatnya pengaruh dari kaum musyrikin dengan sistem kapitalisme nya sehingga membingungkan sebagian besar kaum muslimin yg kurang mengerti hukum islam seperti saya.
Semoga Allah SWT mengampuni dosa-2 saya dan keluarga.
fathurrahiem berkata
bismillahirrahmanirrahiem.
assalamu’alaikum warahmatullahiwabaraktuh.
dengan keterbatasan pengetahuan saya mencoba menanggapi uraian uraian tentang riba. mengutip firman Allah SWT. dlm firman-Nya : telah saya halalkan jual beli dan saya haramkan riba. secara nash qurani dua hal tersebut dengan jelas dan tegas dipaparkan kepada kita status hukumnya. nah,Al-qur’an, selain sebagai kitab suci juga sebagai pedoman untuk mengharahkan dan membimbing setiap kelakuan umat islam sesuai dengan ketentuan ketentuan Allah. melaksanakan terhadap apa yang menjadi kandungan isi Al-Qur’an harus dengan pemahaman pemahan yang tepat dan benar yang dalam hal ini banyak difasilitasi oleh mufassir mufassir yang telah banyak menafsirkan isi dari kandungan Al-Qur’an.salah satunya masalah RIBA. secara Nahs/Teks status hukum nya HARAM. jikalau merujuk kepada KONTEKS (baca:realitas kehidupan)ibarat GALAH dan BUAH yang ada diketinggian pohon. artinya, bagi pemodal kecil yang berada dalam segmentasi pasar yang luas dituntut modal yang mumpuni untuk mengimbangi laju arus perdagangan supaya mendapatkan keuntungan yang luas pula. sebuah contoh si-Fulan pedagang ikan musiman yang memiliki modal 1juta sementara omzet pasar 10juta,kalau tidak dilakukan upaya PINJAMAN (GALAH)sangat sulit si-Fulan bisa mengimbangi pasar(BUAH diketinggian pohon) yang ada kalau tidak memiliki tambahan modal, dalam hal ini si- Fulan menggantungkan pada PINJAMAN. Faktanya, PINJAMAN tidak akan diperoleh tanpa ada JAMINAN dan KEUNTUNGAN (dari Peminjam),berangkat dari kronologi realita yang ada,saya berkesimpulan bahwa RIBA/BUNGA dilakukan atas dasar kebijakan demi kebajikan dalam artian terhindar dari upaya PEMERASAN terhadap kaum lemah(SAYA LAKUKAN)dalam arti lain bunga yang dipinta oleh si Peminjam dalam batas kewajaran untuk dikelola oleh yang Meminjam upaya menopang usaha perdagangannya. saya mencoba menganalisa RIBA lewat pendekatan matematik. dalam nominal 1juta dengan bunga 2% sampai 3%( 20 sampai 30ribu )perbulan adalah kisaran kewajaran yang dapat dikelola oleh setiap pedagang,namun ketika sudah 5%(50 ribu ) atau melebihi dari angka tersebut sudah diluar kemampuan tata cara pengelolaan keuntungan,dalam hal ini lekat dengan status RENTENIR atau LINTAH DARAT.analisa tersebut upaya menertibkan kapasitas riba yang terlanjur melekat pada kaum kecil/lemah dengan niatan :1.membatu mereka dalam konsep lil-ibadah dan saling menguntungkan antar kedua belah pihak dengan standart kemampuan bunga seminimal mungkin 2.ikut melancarkan usaha kaum kecil/lemah untuk kemaslahatan dan keberlangsungan hidup yang bahagia dan sejahtera. 3.menghindarkan kaum kecil/lemah dari jeratan RENTENIR dengan bunga yang tinggi (baca:mencekik leher). dari tanggapan saya bukan berarti saya mau menghalalkan RIBA, tetapi saya juga melakukan dengan sikap kebijakan dan kebajikan terhadap diri saya dan orang lain demi kemaslahatan dan kelancaran dalam keberlangsungan usaha perdagangan. terlepas dari hal tersebut saya selalu beristighfar memohon ampunan kepada Allah SWT.dari setiap dosa dosa yang betul betul saya lakukan disetiap keseharian saya. (dari hamba yang doif)
jessy berkata
assalamu’alaikum.
saya pun bekerja di perusahaan index sebagai staff administrasi
bukan broker, hukum nya menurut Islam juga gimana yah..
ada Alim Ulama yang bilang Index tidak Haram
ada juga Alim Ulama yang mengharamkan Index, saya jadi agak bingung,
saya jg ga mau nanti pekerjaan saya ini ternyata penghalang saya
untuk masuk surga… he he.. (bukankah tujuan kita hidup ini hanya untuk kembali kepada -Nya.)..
minta comment nya yah…
ato silahkan jawab di email saya : rifan.jessy@gmail.com
ilmuna berkata
Bunga bank dari pemikiran orang awam secara sederhana :
1. Ijma’ ulama internasional sudah mengharamkan bunga bank.
(sampai skrg belum ada yg menandingi ijma’ tsb)
2. MUI, Muhammadiyah dll sudah memfatwakan hal yang sama.
3. Yang berkata bahwa bunga bank adalah halal hanya pendapat
segelintir ulama saja.
4. Praktek bunga bank sekarang SAMA PERSIS dengan praktek riba
jaman Rosul. Tidak peduli untuk keperluan konsumtif /
produktif.
5. Bank syariah, BPR syariah, Koperasi syariah sudah ada dimana2,
dengan produk kompetitif.
6. Kalau toh ada yg berpendapat bahwa bank syariah belum 100%
halal, itu masih mending dari pada yang 80% haram.
(menurut saya bank konven. tidak 100% haram, krn ada transaksi2
disana yang halal, mis : transfer uang)
7. Dari sisi fiqih, resiko menggunakan bank konv. terlalu besar
Karena riba adalah dosa besar. Ancaman dosanya lebih keras dari
pada makan daging babi yang semua sudah sepakat haram.
8. Yang berpendapat bahwa bank konv. sudah membantu (mis : dari
pemberian kredit) itu hanya pendapat dari sisi mikro saja
(individu orang yg dpt kredit). Tetapi secara makro jelas
bahwa adanya dominasi sistem bank konv. (Bunga) sudah membawa
bubble economic.. ujung2nya adalah krismon, krisis global.
Jadi… sejak tahun 2004 saya memilih untuk berbank syariah saja.
Alhamdulillah rejeki jadi lebih lancar… (sudah terbukti) !!
ilmuna123@yahoo.com
nurhasanah berkata
menurut saya,kita harus mengetahui apa pengertian dari riba itu sendiri.setelah itu baru kita sangkut pautkan dengan kejadian yang di anggap riba.apakah sama pebandingannya dengan apa yang kita permasalahkan.apabila ada sedikit saja perbedaan,berarti masih belum bisa didefinisikan sama.
Doni berkata
Sebenarnya riba seperti apa yang diharamkan oleh al-Qur’an. Al-Qur’an mengatakan bahwa riba itu haram apabila berlipat ganda. Misalkan si A meminjam uang 100 ribu kepada si B dan si B mensyaratkan bahwa uangnya itu harus kembali menjadi 200 ribu, maka riba seperti ini haram karena ada unsur berlipat ganda. dan apabila si B mensyaratkan kembali unagnya hanya 120 ribu misalkan, maka riba tersebut boleh artinya halal.
dank el-qodry berkata
assalamu’alaikum…
syukron,,, info ini sangat bermanfaat.. karena saya di kampus si suruh meneliti bank syariah tentang bunga bank.. n ini sanagat bermanfaat banget.. soal jelasnya sepert ini “kenapa bank syariah tidak bekerja dengan menggunakan bunga?
aone berkata
Bunga Bank jelas Haram , anda bisa melihat link ini http://www.mui.or.id/mui_in/fatwa.php?id=130
indhie berkata
bagaimanapun juga,bunga perbankan tidak akan pernah dihapuskan.malahan setiap perbankan akan berusaha menaikan suku bunga agar para nasabah berdatangan.Dan hanya orang2 yang takut akan dosa yang tak akan mau makan bunga.
rofik berkata
Tidak ada yang bisa menjamin bahwa kalau kita membuka usaha sendiri akan pasti berhasil atau sukses atau untung. Pengusaha yang menggunkan modal dari bank dengan sistem riba, ketika usahanya rugi maka rugi nya menjadi berlipat-lipat. Kerugian berupa tenaga, pikiran, waktu, dan mempunyai hutang ke bank. Sedangkan bank tidak perduli apakah pengusaha itu untung atau rugi. Kalau untung, maka bank akan menawarkan modal lebih besar lagi, kalau rugi maka bank akan mengejar-ngejar si pengusaha tersebut. Hukum riba tidak mengenal konsumtif atau produktif. Riba tidak mengenal besar atau kecil bunga. Besar atau kecil itu relatif.
Bagi para pengusaha yang belum mendapatkan modal dari bank, sebaiknya jangan coba-coba mendapatkan kredit ke bank, dan bagi yang sudah terlanjur memakai uang bank, sebaiknya segera lunasi dan jangan pinjam lagi.
Bagi para karyawan yang bekerja di bank, sebaiknya segera berusaha mencari usaha lain. Bekerja apa saja di mana saja adalah bukan masalah selagi halal. Kita tidak bisa membodohi hati kita sendiri.
Saya pribadi adalah seorang pengusaha yang sedang merintis usaha, dan saya sedang mengalami sendiri “terjebak oleh riba”, dan selama bertahun-tahun sampai saat ini saya sedang berusaha melepaskan diri dari riba. Pertama kali saya terjebak riba adalah pada saat saya kesulitan mencari modal usaha dengan system syari’ah, dan kemudian ada referensi dari “ustadz” yang mengatakan bahwa meminjam uang ke bank “boleh” asal untuk dipakai usaha dengan alasan darurat.
Dan bagi para pengusaha muslim yang sudah maju dan mudah-mudahan tidak tidak menggunakan uang riba, mungkin bisa membantu teman-teman pengusaha lainnya dalam hal permodalan dengan menggunakan sistim syari’ah, dengan cara menyisihkan sebagian dari keuntungannya.
Bantulah sesama pengusaha dengan hanya mengharapkan keridhoan Allah semata. Bantuan modal bisa dengan cara hibah, pinjaman hasanah, atau kalau usahanya memungkinkan bisa menggunakan sistim bagi hasil.
Ternyata saya baru menyadari beberapa tahun lalu, bahwa di indonesia belum ada bank yang syari’ah, walau pun namanya memakai bank syari’ah. Selalu terjadi perdebatan di mana-mana mengenai hukum bunga bank ini.
Sampai saat ini, setiap bulannya saya mengumpulkan rupiah demi rupiah untuk membayar hutang-hutang saya ke bank.
Mudah-mudahan pengalaman saya ini ada manfaatnya.
Mohon maaf bila ada kata-kata yang salkah dan tidak berkenan.
Muchamad Rofik
Bandung