HUKUM KB
Ditulis oleh Farid Ma'ruf di/pada 13 Maret 2007
Tanya : Ustadz mohon diterangkan apa hukumnya KB (Keluarga Berencana)?
Jawab :
Sebelum dijawab, perlu dipahami lebih dulu fakta (manath) yang dimaksudkan dengan KB. KB dapat dipahami dalam dua pengertian :
Pertama, KB dapat dipahami sebagai suatu program nasional yang dijalankan pemerintah untuk mengurangi populasi penduduk, karena diasumsikan pertumbuhan populasi penduduk tidak seimbang dengan ketersediaan barang dan jasa. Dalam pengertian ini, KB didasarkan pada teori populasi menurut Thomas Robert Malthus. KB dalam pengertian pertama ini diistilahkan dengan tahdid an-nasl (pembatasan kelahiran).
Kedua, KB dapat dipahami sebagai aktivitas individual untuk mencegah kehamilan (man’u al-hamli) dengan berbagai cara dan sarana (alat). Misalnya dengan kondom, IUD, pil KB, dan sebagainya. KB dalam pengertian kedua diberi istilah tanzhim an-nasl (pengaturan kelahiran).
Hukum Tahdid An-Nasl
KB dalam arti sebuah program nasional untuk membatasi jumlah populasi penduduk (tahdid anl-nasl), hukumnya haram. Tidak boleh ada sama sekali ada suatu undang-undang atau peraturan pemerintah yang membatasi jumlah anak dalam sebuah keluarga. (Lihat Prof. Ali Ahmad As-Salus, Mausu’ah Al-Qadhaya Al-Fiqhiyah Al-Mu’ashirah, [Mesir : Daruts Tsaqafah – Maktabah Darul Qur`an], 2002, hal. 53).
KB sebagai program nasional tidak dibenarkan secara syara’ karena bertentangan dengan Aqidah Islam, yakni ayat-ayat yang menjelaskan jaminan rezeqi dari Allah untuk seluruh makhluknya. Allah SWT berfirman :
“Dan tidak ada satu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rizkinya.” (QS Huud [11] : 6)
Selain itu, dari segi tinjauan fakta, teori Malthus batil karena tidak sesuai dengan kenyataan. Produksi pangan dunia bukan kurang, melainkan cukup, bahkan lebih dari cukup untuk memberi makan seluruh populasi manusia di dunia. Pada bulan Mei tahun 1990, FAO (Food and Agricultural Organization) mengumumkan hasil studinya, bahwa produksi pangan dunia ternyata mengalami surplus 10 % untuk dapat mencukupi seluruh populasi penduduk dunia (Prof. Ali Ahmad As-Salus, ibid., hal. 31).
Teori Malthus juga harus ditolak dari segi politik dan ekonomi global. Karena ketidakcukupan barang dan jasa bukan disebabkan jumlah populasi yang terlalu banyak, atau kurangnya produksi pangan, melainkan lebih disebabkan adanya ketidakadilan dalam distribusi barang dan jasa. Ini terjadi karena pemaksaan ideologi kapitalisme oleh Barat (negara-negara penjajah) atas Dunia Ketiga, termasuk Dunia Islam. Sebanyak 80 % barang dan jasa dunia, dinikmati oleh negara-negara kapitalis yang jumlah penduduknya hanya sekitar 25 % penduduk dunia (Rudolf H. Strahm, Kemiskinan Dunia Ketiga : Menelaah Kegagalan Pembangunan di Negara Berkembang (Jakarta : Pustaka Cidesindo, 1999).
Hukum Tanzhim an-Nasl
KB dalam arti pengaturan kelahiran, yang dijalankan oleh individu (bukan dijalankan karena program negara) untuk mencegah kelahiran (man’u al-hamli) dengan berbagai cara dan sarana, hukumnya mubah, bagaimana pun juga motifnya (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham al-Ijtima’i fi Al-Islam, hal. 148).
Dalil kebolehannya antara lain hadits dari sahabat Jabir RA yang berkata,”Dahulu kami melakukan azl [senggama terputus] pada masa Rasulullah SAW sedangkan al-Qur`an masih turun.” (HR Bukhari).
Namun kebolehannya disyaratkan tidak adanya bahaya (dharar). Kaidah fiqih menyebutkan : Adh-dhararu yuzaal (Segala bentuk bahaya haruslah dihilangkan) (Imam Suyuthi, Al-Asybah wa An-Nazha`ir fi Al-Furu`, [Semarang : Maktabah Usaha Keluarga], hal. 59).
Kebolehan pengaturan kelahiran juga terbatas pada pencegahan kehamilan yang temporal (sementara), misalnya dengan pil KB dan kondom. Adapun pencegahan kehamilan yang permanen (sterilisasi), seperti vasektomi atau tubektomi, hukumnya haram. Sebab Nabi SAW telah melarang pengebirian (al-ikhtisha`), sebagai teknik mencegah kehamilan secara permanen yang ada saat itu (Muttafaq ‘alaih, dari Sa’ad bin Abi Waqash RA). Wallahu a’lam.
Yogyakarta, 12 Maret 2007
Muhammad Shiddiq Al-Jawi
http://www.khilafah1924.org/index.php?option=com_content&task=view&id=355&Itemid=33





Sastro berkata
Salam kenal dari kami salafyindonesia.wordpress.com
DEWI berkata
Menurut saya,KB tidak haram sebab dengan ber KB kita bisa memperhatikan anak kita dengan sebaik-baiknya,mulai dari pertumbuhan,pendidikan dsbnya. Jika semua kewajiban sebagai orang tua sudah tercukupi maka kita bisa menambah anak lagi dengan melepas alat kontrasepsi yang kita gunakan.
iqbal berkata
menurut saya bahwa KB itu adalah makruh karena rasulullah telah menjelaskan dalam hadisnya bahwa “nikahilah wanita yang memiliki banyak keturunan” olehnya itu KB merupakan perbuatan yang sama halnya melanggar as-sunnah.
DEDE berkata
BAGUSSSSSSSSSSSSSSS
Yuli berkata
Menurut hemat saya berbicara tentang fiqh haruslah mempunyai prasyarat keluasan ilmu, sehingga tidak memandang suatu masalah secara sempit dengan kacamata kuda, seseorang harus mampu untuk mengupas secara komprehensif dengan menggunakan seluruh dalil dari Al-Qur’an dan hadits yang ada, dan yang paling penting tidak meresa benar sendiri, termasuk dalam masalah KB ini…..
uvwxyz berkata
sepakat……
kank-di berkata
saya setuju tulisan ini, kita memang harus fleksibel, jangan terlalu kolot, menganggap dirinya paling benar sendiri…!
Nur Laila berkata
Menurut saya KB boleh saja asalkan kita tidak berniat memberhentikan untuk memiliki anak kalau niat kita agar si ibu bisa mengembalikan kondisinya agar bisa siap kembali saat kehamilan selanjutnya baik secara fisik atau mental dan juga bisa merawat dan mencurahkan kasih sayang pada buah hatinya. Kuantitas memang perlu tetapi kualitas juga diperlukan bagaimana bila umat Islam banyak tetapi kualitasnya jauh tertinggal dengan non muslim memang benar hewan saja dibiarkan dibumi mendapatkan rezeki dari Allah tetapi kita sebagai manusia menanggung amanah menjadi khalifah di muka bumi ini yang bukan hanya lahir dan makan tanpa harus diberi pendidikan untuk bekal sebagai pemimpin walaupun hanya menjadi pemimpin untuk diri sendiri.
Rianto berkata
Bagusssssss
hasbullah berkata
apanya yang bagus,yg jelas donk………..
putri berkata
makasih buat artikelnya.. bermanfaat sekali..
Ima maftuhah berkata
that’s right
dadi berkata
bigitu indah adanya perbedaan…
dan tidak harus menjadi permusuhan …
muhamad al-hayati berkata
…….y begitulah namanya juga hidup……
Abu Afifah berkata
Wahai saudaraku seiman, janganlah menetapkan hukum halal haram dengan kata-kata pasaran “Menurut Saya”. hati-hatilah menetapkan hukum halal haram, kembalilah kepada Al Qur’an dan Hadis serta penjelasan para ulama-ahli ilmu tentang suatu masalah. Kita ini siapa, dengan enteng mengatakan ; menurut saya..menurut saya…untuk ilmu keduniaan saja harus diserahkan kepada ahlinya, apalagi dalam menentukan hukum agama harus diserahkan kepada ahlinya-ulama.
Kalau di saudi ada lembaga fatwa yang beranggotakan para ulama-ulama besar (guru besar/profesor-profesor syariah) , di indonesia ada MUI, dsb
Al ilmu qabla qaul wal amal (ilmu sebelum berbicara dan beramal). Sekali lagi, siapa kita
bunefey berkata
jadi intinya KB HARAM dong..trus bagaimana solusinya/jalan keluarnya soalnya kalo g KB tiap tahun pasti hamil dan punya anak?? smp usia tidak produktif(monopouse). tolong jawabannya. wass
muhamad al-hayati berkata
…knp anda tkt akn hal itu?bukankh allah swt telah menjanjikan dalam al-qur’an bahwa setiap mahkluk yang da di muka bumi ini telah diberikan rizkinya….
martha berkata
wallahu a’lam.
Ali berkata
Bleh tidaknya KB tinggak lihat alasan.
Ali berkata
KB haram,bisa juga diperbolehkan dengan alasan2 tertentu,
masjonk banten berkata
sesuai dgn rambu2 Islam:
Tanzhim al-nasl (pengaturan kelahiran) brrti dibolehkan…
tapi klw Tahdid al-nasl (pembatasan kelahiran) itu tdk dibolehkan..
…jd program KB yg mencanangkan 2 anak cukup, laki2/perempuan sama saja, adlh Tahdid al-nasl dunkz…
muhamad al-hayati berkata
……..cm mo tanya?klo emang KB haram knp dindonesia sangat digalakan…..ko para ulama nya diem ja….klo emang ga haram knp msh jd kontroversi di antara kita…..
tika berkata
waLLahU”alam