Konsultasi Islam

Mengatasi Masalah dengan Syariah

Hukum Foto dan Gambar

Posted by Farid Ma'ruf pada 3 Oktober 2007

Pertanyaan :

Assalamu`alaikum,
Afwan ya akhi, ana mau tanya.Karena situs ini mengatas namakan syari`ah, namun sepertinya tampilannya tidak syar`i, ada gambar dan foto makhluk bernyawa. apakah hukumnya menggambar makhluk bernyawa?
ada hadits mengatakan :
Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari harga darah, harga anjing, dan dari penghasilan budak perempuan (yang disuruh berzina). Beliau melaknat wanita yang membuat tato dan wanita yang minta ditato, demikian juga pemakan riba dan orang yang mengurusi riba. Sebagaimana beliau melaknat tukang gambar.”

Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu berkata kepada Abul Hayyaj Al-Asadi: “Maukah aku mengutus-mu dengan apa yang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku? (Beliau mengatakan padaku):

أَلاَّ تَدَع تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ

“Janganlah engkau membiarkan gambar kecuali engkau hapus dan tidak pula kubur yang ditinggikan kecuali engkau ratakan.”

Jabir radhiallahu ‘anhu berkata:

نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الصُّوْرَةِ فِي الْبَيْتِ وَنَهَى أَنْ يَصْنَعَ ذلِكَ

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengambil gambar (makhluk hidup) dan memasukkannya ke dalam rumah dan melarang untuk membuat yang seperti itu.”

Seseorang pernah datang menemui Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma. Orang itu berkata: “Aku bekerja membuat gambar-gambar ini, aku mencari penghasilan dengannya.” Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata: “Mendekatlah denganku.” Orang itupun mendekati Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma. Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata: “Mendekat lagi.” Orang itu lebih mendekat hingga Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma dapat meletakkan tangannya di atas kepala orang tersebut, lalu berkata: “Aku akan beritakan kepadamu dengan hadits yang pernah aku dengar dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku mendengar beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ، يَجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُوْرَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسًا فَتُعَذِّبُهُ فِي جَهَنَّمَ

“Semua tukang gambar itu di neraka. Allah memberi jiwa/ ruh kepada setiap gambar (makhluk hidup) yang pernah ia gambar (ketika di dunia). Maka gambar-gambar tersebut akan menyiksanya di neraka Jahannam.”
Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata kepada orang tersebut: “Jika kamu memang terpaksa melakukan hal itu (bekerja sebagai tukang gambar) maka buatlah gambar pohon dan benda-benda yang tidak memiliki jiwa/ ruh.”

Semoga blog ini insya4JJ1 syar`i sebagaimana mottonya.

Barakallahu fiik..

abu_wildan Al padangi | abu_wildan@plasa.com | IP: 202.127.104.106 | Okt 1, 6:08 AM

Jawaban :

Kami ucapkan terima kasih atas perhatian, masukan, dan kritikan dari saudara terkait tampilan blog Konsultasi Islam. Masukan dari saudara dan pengunjung yang lain Insya Allah sangat bermanfaat bagi kemajuan blog dakwah ini.

Tampilan di blog kami tidak ada gambar seperti yang saudara maksudkan, yang ada adalah foto. Gambar berbeda dengan foto. Gambar dibuat dengan cara menggambar, sementara foto dibuat dengan alat-alat fotografi. Gambar juga berbeda dengan menggambar. Gambar adalah benda sementara menggambar adalah perbuatan. Hukum-hukum yang berkaitan dengannya pun berbeda. Lebih detailnya, mari kita simak penjelasan berikut (diambil dari Taqiyyuddin An-Nabhani, Kepribadian Islam – Jilid II, bab Tashwir. Terjemah : Rizki S Saputro)

Menggambar (Tashwir)

Tashwir adalah menggambar bentuk (shurah) sesuatu. Di antara tashwir adalah membuat patung-patung. Dan tercakup di dalamnya juga pahatan. Gambar atau patung dinamakan shurah. Jamaknya shuwar. Di dalam bahasa disebut juga tashawir. Tercakup di dalamnya tamatsil (patung-patung). Di dalam bahasa dikatakan tashawir adalah tamatsil.

Menggambar yang dilarang

Syara’ telah mengharamkan menggambar sesuatu yang di dalamnya terdapat ruh, seperti manusia, binatang dan burung. Sama saja, apakah gambar tersebut pada kertas, kulit, pakaian, perkakas, perhiasan, uang, atau lainnya. Semuanya adalah haram. Karena, sekedar menggambar sesuatu yang di dalamnya terdapat ruh adalah haram, pada barang apa pun gambar ini dibuat. Sedangkan menggambar sesuatu yang di dalamnya tidak terdapat ruh, maka itu boleh, tidak ada larangan di dalamnya. Syara’ telah menghalalkan menggambar pohon, gunung, bunga, dan lainnya yang di dalamnya tidak terdapat ruh.

Pengharaman menggambar sesuatu yang di dalamnya terdapat ruh tetap dengan nash-nash syar’i. Bukhari mengeluarkan dari hadits Ibnu Abbas, dia berkata: “Ketika Nabi saw. melihat gambar-gambar yang ada di dalam Rumah (Ka’bah), beliau tidak masuk sampai memerintahkan untuk menghapusnya.”

Diriwayatkan dari Aisyah bahwa dia memasang tirai yang padanya terdapat gambar-gambar. Lalu Rasulullah saw. masuk dan melepasnya. Aisyah berkata: “Lalu aku memotongnya menjadi dua bantal. Dan beliau dulu bersandar pada keduanya.” (Diriwayatkan oleh Muslim).

Dalam lafadz Ahmad: “Lalu aku melepasnya dan memotongnya menjadi dua sandaran (bantal). Sungguh aku telah melihat beliau bersandar pada salah satu dari keduanya, sedang padanya terdapat gambar.”

Muslim dan Bukhari mengeluarkan dari hadits Aisyah, dia berkata: “Rasulullah saw. memasuki ruanganku sedang aku telah menutup sebuah sahwah (semacam rak) milikku dengan qiram yang padanya terdapat gambar-gambar. Ketika beliau melihatnya, beliau melepaskannya, sedang wajah beliau telah berwarna (marah). Beliau berkata: “Wahai Aisyah, manusia yang paling pedih siksanya pada hari kiamat adalah orang-orang yang menyamai penciptaan Allah.” Qiram adalah tabir tipis yang padanya terdapat warna-warna, atau tabir yang padanya terdapat garis-garis atau lukisan.

Dalam hadits Muslim, diriwayatkan dari Aisyah, dia berkata: “Rasulullah tiba dari perjalanan, sedang aku telah menutup pintuku dengan durnuk yang padanya terdapat kuda yang memiliki sayap. Maka beliau menyuruhku untuk melepasnya.” Durnuk adalah sejenis kain.

Bukhari mengeluarkan dari hadits Ibnu Abbas, dia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa menggambar sebuah gambar, maka Allah akan mengazabnya dengan gambar tersebut pada hari kiamat, sampai dia meniupkan (ruh) padanya, pahahal dia tidak dapat meniupkan (ruh).

Dia juga mengeluarkan melalui Ibnu Umar, bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar-gambar ini akan disiksa pada hari kiamat. Dikatakan kepada mereka: Hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa seorang laki-laki mendatanginya lalu berkata: “Sesungguhnya aku telah menggambar gambar-gambar ini dan membuat gambar-gambar ini. Maka berilah fatwa padaku tentangnya.” Ibnu Abbas berkata: “Mendekatlah padaku.” Lalu dia mendekat pada Ibnu Abbas, sampai Ibnu Abbas meletakkan tangannya di atas kepala laki-laki tersebut. Ibnu Abbas berkata: “Aku beritahukan kepadamu tentang apa yang aku dengar dari Rasulullah saw. Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: ‘Setiap penggambar ada di dalam neraka. Kepada setiap gambar yang digambarnya diberikan jiwa. Gambar tersebut menyiksanya di jahanam. Maka, jika kamu harus menggambar, gambarlah pohon dan apa yang tidak memiliki jiwa.’”

Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah saw. bersabda: Jibril as. mendatangiku lalu berkata: “Sesungguhnya aku telah mendatangiku tadi malam. Dan tidak ada yang menghalangiku untuk memasuki rumah yang kamu ada di dalamnya kecuali bahwa di dalam rumah tersebut terdapat patung seorang laki-laki, di dalam rumah tersebut terdapat qiram berupa tabir yang padanya terdapat gambar-gambar, dan di dalam rumah tersebut terdapat anjing. Maka perintahkanlah agar kepala patung tersebut dipotong dan dibuat seperti bentuk pohon, perintahkanlah agar tabir tersebut dipotong dan dijadikan dua bantal yang diinjak, dan perintahkanlah agar anjing tersebut dikeluarkan.” Lalu Rasulullah saw. melakukan itu. Dan qiram adalah tabir tipis dari wool yang memiliki warna.

Bukhari meriwayatkan melalui Abu Juhaifah, bahwa dia membeli seorang budak ahli bekam, lalu dia berkata: “Sesungguhnya Nabi saw. melarang harga darah, harga anjing, dan pendapatan pelacur. Dan beliau melaknat pemakan riba dan orang yang mewakilkannya, pembuat tatto dan orang yang minta dibuatkan, serta penggambar.”

Hadits-hadits ini secara keseluruhan memuat perintah untuk meninggalkan menggambar dengan perintah yang tegas. Ini adalah dalil bahwa menggambar adalah haram. Dan ini umum, mencakup semua gambar. Sama saja, gambar yang memiliki bayangan atau tidak memiliki bayangan. Dan sama saja, gambar sempurna atau separuh. Tidak ada perbedaan dalam pengharaman menggambar antara gambar yang memiliki bayangan dan gambar yang tidak memiliki bayangan, serta antara gambar sempurna yang mungkin hidup dan gambar separuh yang tidak mungkin hidup. Semuanya haram, berdasarkan keumuman hadits-hadits di atas. Juga, karena hadits Ibnu Abbas tentang Rumah menunjukkan bahwa gambar-gambar yang ada di Ka’bah adalah yang dilukis dan tidak memiliki bayangan. Karena, Rasul tidak memasukinya sampai gambar-gambar tersebut dihapus. Dan hadits Aisyah menunjukkan bahwa tabir tersebut padanya terdapat gambar yang tidak memiliki bayangan.

Diriwayatkan bahwa Nabi saw. mengirim Ali dalam sebuah sariyyah. Beliau berkata kepadanya: “Janganlah kamu meninggalkan sebuah patung kecuali kamu hancurkan, tidak pula sebuah gambar kecuali kamu hapus, dan tidak pula sebuah kuburan yang dimuliakan kecuali kamu ratakan dengan tanah.

Di sini beliau menyebutkan kedua jenis: yang memiliki bayangan yaitu patung, dan yang tidak memiliki bayangan yaitu gambar yang dihapus. Jadi, pembedaan antara yang memiliki bayangan dan yang tidak memiliki bayangan tidak benar dan tidak memiliki dasar. Juga, karena keberadaan gambar tersebut bisa hidup atau tidak bisa hidup bukanlah ‘illah pengharaman. Dan tidak ada dalil yang mengecualikan itu dari pengharaman.

Menggambar yang diperbolehkan

Sedangkan bolehnya menggambar sesuatu yang tidak terdapat ruh di dalamnya, berupa pohon, gunung, dan lainnya, itu disebabkan karena pengharaman dalam hadits-hadits yang mengharamkan menggambar dibatasi dengan gambar yang di dalamnya terdapat ruh. Ini adalah batasan (qaid) yang diakui dan memiliki mafhum yang diterapkan. Dan mafhumnya adalah bahwa gambar yang di dalamnya tidak terdapat ruh tidak haram. Benar bahwa sebagian hadits berbentuk muthlaq (tanpa batasan). Tapi sebagian yang lain berbentuk muqayyad (memiliki batasan). Dan kaedah Ushul menyatakan bahwa yang muthlaq disamakan dengan yang muqayyad. Sehingga, pengharaman hanya berlaku pada gambar yang di dalamnya terdapat ruh, yaitu manusia, binatang dan burung. Sedangkan selain itu, tidak haram menggambarnya, tapi boleh.

Di samping itu, pembolehan menggambar sesuatu yang di dalamnya tidak terdapat ruh, berupa pohon dan lainnya, telah disebutkan dengan jelas dalam hadits-hadits tersebut. Dalam hadits Abu Hurairah: “Maka perintahkanlah agar kepala patung tersebut dipotong dan dibuat seperti bentuk pohon.” Ini berarti bahwa patung pohon tidak apa-apa. Dan dalam hadits Ibnu Abbas: “Maka, jika kamu harus menggambar, gambarlah pohon dan apa yang tidak memiliki jiwa.”

Hadits-hadits yang mengharamkan menggambar tidak memiliki ‘illah. Tidak terdapat penjelasan ‘illah menggambar dengan illah apa pun. Karena itu, janganlah mencari ‘illah untuknya. Sedangkan apa yang diriwayatkan dari Ibnu Umar berupa perkataan Rasul: “Hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan”, apa yang terdapat dalam hadits Ibnu Abbas: “sampai dia meniupkan (ruh) padanya, pahahal dia tidak dapat meniupkan (ruh)”, dan apa yang terdapat hadits Aisyah tentang gambar: “manusia yang paling pedih siksanya pada hari kiamat adalah orang-orang yang menyamai penciptaan Allah”; semua itu tidak disebutkan sebagai penjelasan ‘illah. Lafadz-lafadz dan kalimat-kalimat yang ada dalam hadits-hadits ini darinya tidak dapat dipahami ‘illah. Segala yang terjadi hanyalah bahwa Rasul menyerupakan menggambar dengan penciptaan, dan para penggambar dengan Sang Pencipta. Dan penyerupaan (tasybih) bukanlah penjelasan ‘illah dan tidak bisa menjadi ‘illah. Karena, penyerupaan sesuatu dengan sesuatu yang lain tidak menjadikan sesuatu yang diserupai (musyabbah bih) sebagai ‘illah bagi sesuatu yang diserupakan (musyabbah). Dia hanya menjadi penjelasan baginya. Dan penjelasan bagi sesuatu bukanlah ‘illah baginya.

Apakah ada Illatnya?

Dengan demikian, tidak dapat dikatakan bahwa menggambar haram karena di dalamnya terdapat perbuatan menyamai penciptaan Allah. Karena, Allah Ta’ala menciptakan manusia, binatang dan burung, serta menciptakan pohon, gunung dan bunga-bunga. Dengan demikian, ‘illah ini terdapat juga dalam pohon, gunung, bunga-bunga dan lainnya. Karena, semuanya adalah ciptaan Allah juga. Sehingga, menggambarnya haram, karena adanya ‘illah di dalamnya. Dan ‘illah berputar bersama hukum, dari segi ada dan tidaknya. Padahal, nash-nash menyebutkan pembolehan menggambar pohon dan semua yang di dalamnya tidak terdapat ruh. Dengan demikian, menggambar manusia dan binatang haram berdasarkan nash-nash yang mengharamkannya, bukan karena adanya ‘illah tertentu. Dan menggambar pohon, gunung dan semua yang di dalamnya tidak terdapat ruh boleh, tidak ada larangan tentangnya, berdasarkan nash-nash yang membolehkannya.

Hukum Fotografi

Menggambar yang diharamkan oleh Allah Ta’ala adalah melukis, memahat dan lainnya, yang langsung dilakukan oleh manusia dengan dirinya sendiri. Sedangkan “menggambar” dengan menggunakan alat fotografi, tidak termasuk ke dalamnya, dan tidak termasuk menggambar yang diharamkan, tapi itu mubah. Karena, pada hakekatnya dia bukan menggambar, tapi memindahkan bayangan dari realita menuju film. Dia bukanlah menggambar orang yang dilakukan oleh penggambar. Jadi, penggambar dengan alat fotografi tidak menggambar orang, tapi memantulkan bayangan orang pada film dengan menggunakan alat. Itu adalah memindahkan bayangan, bukan menggambar; dengan perantaraan alat, bukan dilakukan langsung oleh penggambar. Sehingga, itu tidak masuk ke dalam larangan yang terdapat dalam hadits-hadits. Hadits-hadits mengatakan: “orang-orang yang membuat gambar-gambar ini”, “Sesungguhnya aku telah menggambar gambar-gambar ini”, “Setiap penggambar”, dan “para penggambar”. Dan orang yang mengambil gambar orang atau binatang dengan alat fotografi tidak membuat gambar-gambar ini, dan tidak menggambar. Dia bukanlah penggambar, tapi alat fotografilah yang memindahkan bayangan ke film. Dia tidak melakukan sesuatu kecuali menggerakkan alat. Karena itu, dia bukan penggambar, dan tidak mungkin dialah yang menggambar, tidak dengan satu atau lain alasan. Dengan demikian, larangan sama sekali tidak mencakupnya.

Selain itu, menggambar yang disebutkan pengharamannya di dalam hadits-hadits di atas telah dijelaskan dan dibatasi jenisnya, yaitu yang menyerupai penciptaan dan yang di dalamnya penggambar menyerupai Sang Pencipta, dari sisi bahwa itu adalah pengadaan sesuatu. Jadi menggambar di sini berarti mengadakan gambar, baik dengan melukisnya dari hayalannya atau melukisnya dari aslinya yang ada di hadapannya. Dalam kedua kondisi ini, dia adalah pengadaan gambar. Karena, dialah yang di dalamnya terdapat kreasi. Sementara menggambar dengan alat fotografi tidak masuk jenis ini. Karena, dia bukanlah pengadaan gambar, dan di dalamnya tidak terdapat kreasi.

Dia hanyalah memantulkan sesuatu yang ada ke film. Karena itu, dia tidak dianggap sebagai jenis menggambar yang pengharamannya disebutkan dalam hadits-hadits tersebut. Hadits-hadits tersebut tidak berlaku padanya, dan dia tidak masuk ke dalam cakupan hadits-hadits tersebut dalam pengharaman.

Hakekat seni bagi gambar yang dilukis menggunakan tangan dan gambar fotografi menguatkan itu dengan sangat sempurna. Keduanya adalah dua jenis yang sama sekali berbeda. Gambar seni adalah gambar yang dilukis dengan tangan. Dan itu berbeda dengan gambar fotografi dari sisi seni dan dari sisi kreasi. Dari sini, menggambar dengan alat fotografi adalah boleh, tidak ada larangan di dalamnya.

Hukum Memiliki Gambar

Ini yang berkaitan dengan menggambar itu sendiri. Sedangkan memiliki gambar-gambar yang telah digambar, jika itu di tempat yang disediakan untuk ibadah, seperti masjid, mushala, dan lainnya, maka haram secara pasti. Dasarnya adalah apa yang disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas bahwa Rasul saw. menolak untuk memasuki Ka’bah sampai gambar-gambar yang ada padanya dihapus. Ini adalah perintah yang tegas untuk meninggalkan, sehingga menjadi dalil pengharaman.

Sedangkan memiliki gambar-gambar tersebut di tempat yang tidak disediakan untuk beribadah, seperti rumah, perpustakaan, sekolah, dan lainnya, di dalamnya terdapat perincian dan penjelasan. :

1. Jika gambar dipasang di tempat yang di dalamnya terdapat penghormatan terhadap gambar tersebut, maka makruh, tidak haram.

  1. Jika gambar dipasang di tempat yang di dalamnya tidak terdapat penghormatan terhadap gambar tersebut, maka boleh, tidak apa-apa.

Pemakruhan di tempat yang di dalamnya terhadap penghormatan terhadapnya adalah berdasarkan hadits Aisyah bahwa Rasul melepas tabir yang padanya terdapat gambar. Juga berdasarkan hadits Abu Hurairah bahwa Jibril menolak untuk memasuki rumah karena di dalamnya terdapat patung, gambar dan anjing. Sedangkan bahwa pemakruhan ini khusus bagi gambar yang diletakkan di tempat yang di dalamnya terdapat penghormatan terhadapnya, dan bahwa tidak apa-apa jika gambar tersebut diletakkan di tempat yang di dalamnya tidak terdapat penghormatan terhadapnya, adalah karena hadits Aisyah menyebutkan bahwa Rasul melepas tabir yang padanya terdapat gambar ketika gambar itu ditegakkan, dan bahwa beliau bersandar pada bantal yang padanya terdapat gambar. Juga, karena dalam hadits Abu Hurairah, Jibril berkata kepada Rasul: “perintahkanlah agar tabir tersebut dipotong dan dijadikan dua bantal yang diinjak”. Ini menunjukkan bahwa larangan mengarah pada meletakkan gambar di tempat yang di dalamnya terdapat penghormatan terhadapnya, dan tidak mengarah pada memiliki gambar tersebut.

Sedangkan bahwa meletakkan gambar di tempat yang di dalamnya terdapat penghormatan terhadapnya adalah makruh bukan haram, adalah disebabkan karena larangan yang terdapat dalam hadits-hadits tersebut tidak disertai qarinah yang menunjukkah penegasan, seperti ancaman terhadap orang yang memiliki gambar, atau celaan terhadapnya, atau semacamnya, sebagaimana yang disebutkan dalam larangan menggambar. Larangan tersebut hanyalah berupa perintah untuk meninggalkan. Dan terdapat hadits-hadits lain yang melarang memiliki patung dan membolehkan memiliki gambar yang dilukis. Ini menjadi qarinah bahwa larangan tersebut tidak tegas.

Dalam hadits Abu Thalhah milik Muslim diriwayatkan dengan lafadz: “Malaikat tidak memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing atau gambar.

Dalam riwayat lain dari jalan yang diriwayatkan oleh Muslim, beliau bersabda: “Kecuali lukisan di baju”.

Ini menunjukkan pengecualian gambar yang dilukis di baju. Mafhumnya adalah bahwa malaikat memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar yang dilukis di baju. Jika hadits ini digabungkan dengan hadits-hadits larangan lainnya, maka dia menjadi qarinah bahwa perintah untuk meninggalkan di sini tidaklah tegas. Dengan demikian, memiliki gambar di tempat yang di dalamnya terdapat penghormatan terhadapnya adalah makruh, bukan haram.

Bahan Bacaan :

  1. Hukum Menggambar Makhluk Bernyawa; Tim Konsultan Ahli Hayatul Islam (TKAHI)
  2. Taqiyyuddin An-Nabhani, Kepribadian Islam – Jilid II, bab Tashwir. Terjemah : Rizki S Saputro.
About these ads

37 Tanggapan to “Hukum Foto dan Gambar”

  1. RIEZA berkata

    Berarti kalau menjual kaos yang ada fotonya tidak apa-apa ya??
    kan sekarang banyak yg menjual kaos dengan motif foto si pembeli??ada juga yg motifnya foto artis atau capres..itu bagaimana hukumnya..?
    terimakasih

  2. RIEZA berkata

    Assalamualaikum wr.wb.
    tolong dijawab ya pak..kalau bisa dikirim ke email saya..
    jazakumullah khairon katsiro..

  3. [...] Artikel terkait : Hukum Foto dan Gambar [...]

  4. wong dheso berkata

    Sekarang yang anti di foto atau anti gambar bahkan ada yang benci pada gambar di pamflet malah sekarang tampil facebook gimana ?

  5. listio berkata

    Pesen saya, kalau mau buku tentang fatwa ulama baca tuh buku FATWA-FATWA TERKINI JILID 1,2 DAN 3 TERBITAN DARUL HAQ. Bukunya bagus demikian juga dengan isinya tanpa basa basi to the point, kita jadi tidak ragu2 lagi.

  6. Abu ikram berkata

    Dalil tentang haramx GAMBAR TELAH JELAS DENGAN DALIL2 YANG SHAHIH,Yang menjadi keharaman gambar adalah bentuk gambarnya,bukan cara pengambilan(entah mau digambar langsung,atau melalui pengambilan bayangan/foto)maka hukumx MUTLAK HARAM! Kecuali dalam hal yang darurat dan ada yg mewajibkanx seperti KTP,SIM,PASP0R..Apa yang antum katakan diatas adalah SYUBHAT! Dan pernyataan seperti ini pernah dibntah oleh Al Muhaddits Al Alamah Asy Syaikh Al Albani rahimahullah..Oleh karna itu ahsanx antum merujuk atas pendapat antum,dan buat yg lainx agar hati2 terhadap Syubhat2 seperti ini.

    • liyan berkata

      saya rasa, meskipun foto dlm keadaan darurat seperti foto KTP,SIM,PASPOR..hukumnya tetep harom, & yg akan menanggung dosa itu semua kelak adalah pemerintah……………

  7. Joe berkata

    Sya ga jdi buka studio foto donk pdhal udh ada rencana

  8. wong dheso berkata

    HUKUM MEMASANG FOTO DI FACEBOOK

  9. Adetya berkata

    Mohon klarifikasi, jika antum menghalalkan fotografi lantaran alat yang berbeda dengan dulu, lalu bagaimana jika saya mencuri melalui ATM, berjudi menggunakan internet, atau membunuh menggunakan remote Bom.

    Bukannya perintah nabi tersebut tentang taswir/penyerupaan pada perbuatannya? lagi pula bagaimana munkin nabi terang2an melarang fotografi sementara waktu itu tidak ada foto. yang ada nabi melarang perbuatannya entah alatnya pake apa sebagaimana nabi melarang mencuri, membunuh, berzina tanpa melihat apa alatnya.

  10. Aisyharamadhani berkata

    WaDuHh pArAh nHy…wKtU kEcIL gUa mAh sUka bGeEd gMbaR mNuSiA” mUdAh2aN ALLAH SWT mNGamPuNi sYa.aMiN sOaLnYa bRu tAu kLo iTu tDk d’bOleHkAn

  11. hari santoso berkata

    mungkin sang ustadz tidak ingin dirinya tidak dikenal, makanya dia mencari cari dalil dalil yang kira kira bisa membolehkan perbuatanya( yakni berfoto ria dan memajangnya difacebook) wallahu a’lam, mungkin supaya jadi terkenal kali yah???ckckckck
    padahal dulu terjadi penyembahan penyembahan dijaman jahiliyah diakibatkan karena patung patung orang shaleh, awalnya patung itu hanya utk mengingatkan ttg amal2 mreka tpi lambat laun patung patung itu disembah sembah. sebagaimana gambar, Allah & Rasulnya mengharamkan gambar juga pasti ada alasannya, dan pastinya itu bisa dilihat mudharatnya ketika peraturan itu dilanggar. bagaimana jika dahulu sudah ada foto seperti sekarang, apakah boleh mengambil foto gambar Rasulullah?? cobalah berpikir lagi wahai orang orang yg pandai, kalian jangan seenaknya mencari cari dalil kemudian utk dicocokkan dengan hawa nafsu kalian?? apa jawaban dari pertanyaanku ini?? bukan kah tetap haram mengambil foto Rasulullah?? karena apa? karena dengan adanya foto tersebut bisa jadi Rasulullah disembah sembah sbgaimana kaum terdahulu, dan itu sekarang terjadi lagi.. bagaimana tidak, bisa kalian lihat bagaimana foto foto habib kaum sufi yg disembah sembah. apakah anda tidak pernah berfikir, dengan memajang foto anda sendiri, kemudian ada wanita atau laki-laki yang cenderung terhadapmu, kemudian karena sebab fotomu itu lantas dia menjadikan foto fotomu itu tempat melampiaskan kerinduanya terhadapmu, dia memandangi foto fotomu, dia tidak ingat tentang kewajibanya akan dzikrullah, akan tetapi karena sebab dari foto fotomu itu dia malah justru hanya mengingat ingatmu. foto fotomu hanya menjadisarana bermaksiat pada Allah, apakah pernah anda berpikir demikian?Allahul musta’an, sadar lah saudaraku. foto fotomu itu bisa membawa fitnah bagi orang lain!! maka ingatlah larangan Rasulullah tentang haramnya gambar!!!

  12. bunda diva berkata

    klo kita memajang foto foto pribadi semacam foto keluarga, bersama family dirumah, apa hukumx haram juga? tolong infox

  13. kri berkata

    mohon penjelasannya lebih detail, karna saya seorang yang berprofesi photografer dan sering mengutak atik fhoto orang lewat computer, demi tuntutan profesi kerja saya dan apa hukumnya juga jikalau shooting video apakah sama juga hukumnya dengan gambar.

  14. Mujahid berkata

    Jk memang pada zaman Rasul gambar makhluk bernyawa diperbolehkan dg sebab tidak dipajang (di tempat terhormat),bukankah itu juga sama sj artinya dg memperbolehkan menggambar?bukankah gambar2 yg dijadikan bantal itu juga digambar dg tangan?
    Bukan Rasul yg salah dlm bersabda,ttpi lebih ke penafsiran.apakah tdk terfikir bhw perintah menjadikan gambar sbg bantal itu agar kain yg terdapat gambar tdk dibuang sia2 (mubadzir)?

  15. Zap berkata

    @Hari santoso:
    Ealah mas mas, kalo comment ya harus saling menghormati. Entah kepada sang penulis ataupun orang lain. Hargai orang lain dong…

  16. zip berkata

    @Hari santoso
    setuju banget sama anda

  17. putu berkata

    wah parah ni orang islam. kaya teroris kejem2 ga ada perikemanusiaan commentnya. babad abis… sama sesamanya aja gitu, apalagi ke yg non islam yah?

  18. Danial Holimin berkata

    Bingung juga bagi guru gambar di sekolah-sekolah. Begitu juga fakultas seni rupa; bagaimana nasibnya?

  19. Roony Widhasakti berkata

    Subhanallah, terimakasih atas penjelasannya ustadz. Ana sangat setuju sekali bahwa menggambar dengan tangan dan dengan pantulan itu berbeda. Karena kalau semua gambar mutlak diharamkan, baik lewat lukisan tangan atau pantulan, maka bercermin juga sudah pasti haram, karena dengan bercermin kita akan menciptakan gambar pantulan kita. Demikian juga ana setuju bahwa larangan gambar itu adalah tashwir (pekerjaan menggambarnya). Sedangkan gambarnya sendiri tidak memiliki hukum apa-apa, sebagaimana Khamr (Arak), yg terkena hukum haram adalah pelakunya bukan araknya itu sendiri. Dan pemasangan gambar dihukumi makruh ditempat yg dihormati juga ana setuju, asalkan gambar itu bukan dijadikan media keharaman, semisal untuk menyembah, dll. Karena dari dalil-dalilnya memang benar tiada ketegasan yg menjurus keharaman, yg paling fatal adalah tidak mau masuknya Malaikat Jibril di tempat yg ada gambarnya. Wallahu A’lam

  20. Deni berkata

    Assalamu’alaikum.
    Resapi dan simaklah hal berikut ini :
    “Katakanlah (wahai Muhammad): “Kalau kalian mencintai Allah maka ikutilah aku, niscaya Allah akan mencintai kalian dan mengampuni dosa-dosa kalian.” (Ali Imran: 31)
    Sebaik-baik ucapan adalah kalamullah ( Al Quran) dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah, dan sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan, dan setiap yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah kesesatan.” (HR. Muslim)
    kalau kita cinta Allah cintailah rasulnya, perkataan rasul adalah perkataan Allah. ya hukum Allah itu sudah jelas!!! HARAM YA HARAM, tapi Allah itu sangat cinta pada umatnya memperbolekan untuk kepentingan yang darurat.
    Mudah-mudahan kita bukan termasuk golongan yang sesat

  21. Ahmad faisal berkata

    Bagaimana dg gambar yg ada pd baju,celana,kalender,buku tulis,penghapus, dan benda-benda lain yg biasa digunakan dl kehidupan sehari-hari ?

  22. ANDY berkata

    Alhamdulillah Terimkasih atas penjelasan pak ustadz, akhirnya saya mendapatkan jawaban yang selama ini saya cari, dari semula saya yakin islam tidak sesempit itu yang melarang semua gambar termasuk foto dan video tanpa kecuali

  23. Moch Sol'skjaer berkata

    kalo menggambar pake komputer atau alat elektronik lain harah juga ga??
    terus kalo gitu nyimpen komik di rumah makruh hukumnya ya pak???

  24. Dyka berkata

    assalmualaikum wr.wb.saya mau tanya sejak kecil saya suka menggambar, sampai skrg pun saya masih suka.terutama menggambar
    makhluk yang beryawa.
    saya juga bercita-cita menjadi komikus.
    pertanyaannya: apakah saya harus meninggalkan dunia gambar? apakah Allah masih mengampuni saya?satu lagi
    bagaimana dengan para kartunis indonesia yang juga beragama islam?
    mohon pencerahannya, saya sedang merasa susah karena mengetahui tentang haram menggambar yang bernyawa.
    makasih, assalamualaikum

  25. lgsial berkata

    pengharaman hanya dalam Hadits, tp tidak ada hukumnya di Quran, mungkin yg dimaksud Gambar disini adalah gambar2 sesembahan bukan gambar2 biasa, Ibn sina pun membuat gambar tubuh manusia dlm buku kedokteranya….

  26. dkonquerror berkata

    untuk kaum yang mengharamkan fotografi kemana2 tak boleh bawa uang, ktp, sim dan identitas lainnya. masa kemana2 bawa benda haram. o_O

  27. abdullah ts berkata

    Asww.

    Cara Anda menyampaikan dalil, menunjukkan kekurangan ilmu hadits Anda. Dalam ilmu hadits dikenal hadits2 yang bisa diterima karena termasuk benar (shahih) dan yang tidak bisa diterima karena termasuk lemah kebenarannya (dlaif). Lalu hadits2 yang Anda pakai di atas termasuk yang mana dan dari kitab apa? Kalau dalil/hadits yang dipakai saja tidak jelas asal dan kelasnya, bagaimana kita bisa mendapatkan kebenaran?

    Dalam Kitab Hadits Shahih Bukhari bisa kita ketemukan, bahwa:
    1. Allah akan menyiksa pembuat gambar/patung makhluk bernyawa (yaitu dia dipaksa-Nya untuk menghidupkan gambar/patungnya itu).
    2. Malaikat tidak akan masuk rumah yang didalamnya ada gambar tersebut.

    Jadi berdasarkan hadits tersebut, yang dilarang Allah adalah: membuat gambar/patung makhluk yang bernyawa dan keberadaan gambar itu sendiri (ditunjukkan dengan kata Nabi bahwa malaikat tidak akan masuk rumah yang didalamnya ada gambar tersebut, padahal malaikat adalah makhluk Allah yang dimuliakan-Nya (Qur’an, Al-Anbiya 26-28)).

    Kemudian bagaimanapun cara membuat gambar itu, apakah dengan melukis, memahat atau dengan kamera adalah sama saja, yaitu hasilnya adalah gambar. Dan jika gambar itu adalah gambar makhluk bernyawa maka dilarang (berdasar hadits tersebut di atas). Maka dengan alasan apapun foto, video, tv yang menampilkan gambar makhluk bernyawa adalah dilarang, haram dan berdosa berdasar hadits tersebut di atas.

    Jangan menganggap remeh hukum tentang gambar, sebab pertolongan Allah terhalang oleh gambar2 makhluk bernyawa ini. Bagaimana mungkin Allah akan menolong kepada orang2 yang membuat-Nya marah dan malaikat menjauhi mereka? Maka 1000 tahun berjuang pun tak akan ada hasil, sebab Allah tiada menolong. Maka terhalanglah kita untuk mencapai janji Allah dalam surat An Nur 55 sebagai jalan untuk menjalankan perintah/aturan2 Allah secara menyeluruh. Maka celaka dan berdosalah kita gara2 gambar2 itu.

    “Ya Allah telah hamba sampaikan kebenaran dari-Mu. Dan menangkanlah kami di dunia dan akhirat. Dan kalahkanlah orang2 yang menyalahi-Mu dan melemahkan perjuangan kami yang ingin mencapai janji-Mu di dunia dan akhirat.”

    Wasww.

    • sol9okt berkata

      berabti anda ga pernah nntn tv ya pak??? kalo nntn pengajian d tv haram jg ya??

    • Tree Haryanti berkata

      Asstaghfirullah ,,,, saya makin bingung ,,, yang bener yg mana neyy ,,, bener kata Rosulullah , setelah beliau wafat akan banyak perbedaan ,,,, gambar , foto , video dan TV juga haram, tapi knp banyak ustadh/ulama yang nongol di TV ??? klo gk ada gambar , gmn KPK mau cari koruptor,,, gmn polisi mau cari penjahat ,,, gmn kita mau tau wajah presiden atau pimpinan kita ???

    • Pratama berkata

      “Maka dengan alasan apapun foto, video, tv yang menampilkan gambar makhluk bernyawa adalah dilarang, haram dan berdosa berdasar hadits tersebut di atas.”….. bagaimana dengan alasan pendidikan??? atau untuk syi’ar sekalipun???

    • Febysaputra berkata

      Sebenernya gambar bikinan manusia dan foto itu berbeda
      kalau gambar bikinan dari manusia itu sendiri ialah haram seperti hadist yang sudah dijelaskan diatas, tetapi ! kalau foto yang hanya hasil jepretan kamera yang hasilnya hanya berupa pemindahan hasil yang asli ke dalam bentuk gambar suatu foto itu “mubah” atau diperbolehkan seperti hadist diatas !
      Kalau foto itu juga haram, berarti didalam hidup ini sungguh sepi dan sunyi tanpa ada foto,tv, dan video dll .

  28. aboe al-fadhil berkata

    Jika fotografi haram, maka bercermin juga haram. Fotografi tidak beda prinsipnya denagn cermin

  29. aboe al-fadhil berkata

    Fotografi hakikatnya adalah mengabadikan pantulan cahaya melalui alat yang disebut kamera. fotografi berbeda dengan menggambar atau melukis atau memahat. Hasil fotografi bukanlah “Ciptaan Baru” yang menandingi ciptaan Tuhan, tapi hanya duplikasi dari ciptaan Tuhan. “Shurah” berarti gambar atau bentuk yang diciptakan melalui menggambar, melukis atau memahat, menyerupai makhluk ciptaan Tuhan melalui kreasi manusia. sedangkan fotoghrafi tak sedikitpun ada kreasi manusia. orang buta pun dapat membuat gambar melalui kamera.

    • lingga berkata

      Assalamu’alaikum wr wb
      ni mas sepengetahuan saya ,, menurut saya berfoto sama aja melukis atau menggambar ,, contoh: ada orang membuat patung dengan cara menekan tombol pada mesin, sebut saja mesin CNC yg sekarang udah canggih, dengan hanya menekan tombol ratusan bahkan ribuan patung tercetak, dulu hanya beralatkan pahat sama palu aja, lama2 krn kecanggihan teknologi orang sudah bisa bikin otomasinya, itu sama aja orang mahat tp sekarang alatnya udah canggih. begitupula dengan kamera, dulu alatnya cuma pensil dengan tangan manual trus lama2 ada alat namanya mal ,, nah sama aja dengan kamera foto, kalo anda mencetak ato cm menyimpan bisa dikatakan penggambar ato pelukis., seumpama mas foto trus mencetak/tidak dicetak ibaratnya ada 2 wujud mas, satu asli satu fotonya, trus gimana kalo disuruh masukin nyawa ke foto yg mirip sama mas?? apapun alasanya kita tidak usah mencari2 celah ,, buat apa fotografi, cari pekerjaan yg lain bisa insya Allah,, kalo pengen liat pemandangan ato orang liat langsung aja lebih asik ,
      wassalam

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 483 pengikut lainnya.

%d bloggers like this: