Ibu Menyusui Membayar Fidyah
Posted by Farid Ma'ruf pada 3 Oktober 2007
Pertanyaan :
Aww.Pak kalau kadang puasa kadang tidak, membayar fidyahnya bagaimana?
Ismargiyanta; 081329109236; 13 Sept 2007; 03:16:59
(keterangan : istri sedang menyusui).
Jawaban :
Fidyah adalah memberikan makan kepada orang miskin, karena tidak mengerjakan puasa disebabkan ada alasan-alasan syar’i. Allah SWT berfirman:
“…Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” (Qs. al-Baqarah [2]: 184).
Berdasarkan ayat di atas, orang-orang yang tidak mampu mengerjakan puasa maka ia wajib membayar fidyah yang diberikan kepada orang miskin.
Siapa yang wajib membayar fidyah?
Orang yang terkategori orang yang tidak mampu yaitu ;
(1) orang hamil,
(2) orang yang sedang menyusui,
(3) orang yang sudah sangat tua.
Mereka diberi keringanan (rukhshah) untuk tidak melaksanakan ibadah puasa dengan kompensasi membayar fidyah. Ini didasarkan pada firman Allah SWT:
“…Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” (Qs. al-Baqarah [2]: 184).
Ibn ‘Abbas berkata, “Ayat ini walaupun dimansukhkan, namun hukumnya tetap untuk orang yang sangat tua, lelaki atau perempuan, yang tidak mampu berpuasa, maka ia harus memberi makan seorang miskin setiap harinya.” [HR. Bukhâri].
Diriwayatkan dari ‘Ikrimah bahwa Ibn ‘Abbas berkata:
“Ayat tersebut diberlakukan bagi wanita hamil dan yang sedang menyusui.”
Termasuk golongan yang tidak mampu berpuasa adalah orang yang memiliki sakit yang sangat akut, menahun, dan tidak bisa diharapkan sembuh.
Diriwayatkan oleh Ibn Hazm dari Hammad Ibn Salah dari Ayub dari Nafi’ bahwa seorang perempuan Quraisy yang sedang hamil bertanya kepada Ibn Umar, tentang hal puasanya. Ibn Umar menjawab,
“Berbukalah dan berilah makan seorang miskin setiap harinya, dan tidak usah mengqadha’nya.”
Berapa yang dibayarkan?
Fidyah adalah memberikan makanan kepada fakir miskin setiap hari, dengan takaran sebanyak 1 mud. Mud adalah ukuran takaran (bukan berat) yang setara dengan takaran 544 gram gandum (al-qamhu). (Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah, hal. 62). Menurut jumhur ulama, fidyah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok yang dominan pada suatu negeri (ghaalibu quut a-balad). (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, II/687). Jadi untuk Indonesia, fidyah dibayarkan dalam bentuk beras, yang takarannya satu mud. Untuk hati-hati, berikan dalam berat 1 kg beras.
Ketentuan ini berdasarkan sebuah riwayat dari Ibn ‘Abbas, “Barangsiapa telah sangat tua yang tidak sanggup berpuasa Ramadhan, maka ia memberi fidyah sehari sebanyak 1 mud gandum.” [HR. Bukhâri]. Riwayat senada dikeluarkan oleh Imam al-Baihaqi dari shahabat Ibn Umar.
Jika tidak berpuasa sehari, membayar fidyah satu mud. Jika dua hari, fidyahnya dua mud, dan seterusnya. Dalam kitab Al-Muhadzdzab I/178, Imam Asy-Syirazi meriwayatkan perkataan Ibnu Abbas RA, “Barangsiapa yang menjadi orang tua renta lalu dia tidak mampu berpuasa Ramadhan, maka wajiblah untuk setiap-tiap hari [dia tidak berpuasa] satu mud gandum.”(Farid Ma’ruf; www.syariahpublications.com)
Bahan Bacaan :
- Fikh Puasa Praktis, karya Muhammad Ramadhan al-Muhtasib
- Naskah konsultasi “Sakit Radang Prostat Tak Kuat Puasa, Bagaimana Membayar Fidyahnya?” karya M Shiddiq Al-Jawi



Winda Jacobs berkata
Assalamu’alaikum ustadz,
jadi Fidyah dibayarkan satu hari tidak puasa = 1 kg beras ? dan orang2 fakir miskin mana yg dikategorikan miskin, jika saya punya saudara yg tidak mampu bolehkan saya memberikan ke saudara saya ?
terima kasih dan Wassalam
Winda
singgihs berkata
Ustadz, pendapat yang lebih baik tercantum dalam kitab al jami’ li ahkami ash shiyaam. Berdasarkan hadits, ibu menyusui yang khawatir dihukumi mengqodlo’ puasa yang ditinggalkan. Sedangkan makna berat adalah diduga kuat tidak akan mungkin berpuasa dalam sisa hidupnya.
ardhi berkata
Ustadz, saya mau tanya: Membayar fidyah itu apakah wajib di hari yang sama dengan hari kita tidak berpuasa?atau boleh di lain hari, bahkan setelah bulan ramadhan. Saya juga ingin tau apa jawaban ustadz terhadap pertanyaan sodara singgihs di atas. Terima kasih
vivin berkata
assalamuallaikum..
tahun ini saya tidak berpuasa sebulan penuh karena saya harus menyusui..
dikatakan sebelumnya bahwa membayar fidyah 1 hari 1kg beras..berarti apakah saya harus membayar fidyah 1kg x 30 hr = 30kg beras…
apakah seperti itu??
asmin berkata
bagaimana membayar fidyahnya orang yang miskin? apa harus mengqada puasa jika sudah membayar fidyah?
Budi Mulyanto berkata
Bagaimana cara membayar fidyah apakah boleh di bayar per hari/ sekaligus sesuai dengan keadaan ketika kita tidak berpuasa
ismaya sari berkata
saya ibu menyusui dan ketika ramadhan saya masih dalam masa nifas sehingga tidak bisa berpuasa….apakah saya boleh membayar puasa saya dengan puasa lagi tanpa membayar fidyah?karena ada ustad yang mengatakan kalau saya kuat untuk membayar puasa,maka saya tidak diwajibkan untuk membayar fidyah lagi….apakah benar???