Pertanyaan:
Sebuah perusahaan perdagangan produk kesehatan melakukan muamalah dengan pelanggannya sebagai berikut: Apabila pelanggannya membeli produk kesehatan darinya, maka pelanggan itu memiliki hak untuk mendapatkan umûlah (komisi) dari dua orang pembeli yang dia ajak kepada perusahaan. Berikutnya, kedua orang yang diajak itu –dengan sekadar membeli produk kesehatan dari perusahaan– masing-masing juga memiliki hak untuk mengajak dua orang lagi dan berhak mendapatkan komisi dari dua orang yang diajak. Karena digabungkan kepada hak pembeli pertama, maka dia pun mendapatkan komisi jaringan (umûlah mukhfadhah) dari empat orang yang diajak oleh dua orang; yang keduanya itu diajak oleh pembeli pertama. Demikian seterusnya. Apakah hal itu boleh? Baca entri selengkapnya »




