Pertanyaan : Di tengah masyarakat ada parktik jual beli dengan sistem ijon? Apakah hukum jual-beli dengan sistem ini?
Jawaban :
أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ بَيْعِ الثَّمَرِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلاَحُهُ
Sesungguhnya Nabi saw. telah melarang untuk menjual buah hingga mulai tampak kelayakannya (HR Muslim, an-Nasa’i, Ibn Majah dan Ahmad). Baca entri selengkapnya »




