Ditulis oleh Farid Ma'ruf di/pada 29 November 2008
Oleh : M. Shiddiq Al-Jawi**
Ringkasan
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) memandang bahwa : 1. Penentuan awal bulan kamariyah tidaklah dilakukan kecuali dengan rukyatul hilal, baik dengan mata telanjang maupun dengan bantuan alat, bukan dengan hisab; 2. Rukyatul hilal yang dimaksud adalah rukyatul hilal yang berlaku global (berlaku untuk seluruh kaum muslimin), bukan rukyatul hilal yang berlaku secara lokal atau regional atas dasar konsep mathla’; 3. Khusus untuk penentuan awal bulan Dzulhijjah, rukyatul hilal yang menjadi patokan adalah rukyatul hilal penguasa Makkah, bukan rukyatul hilal secara mutlak. Kecuali jika penguasa Makkah tidak berhasil merukyat hilal, barulah rukyat dari negeri yang lain dapat dijadikan patokan; 4. Persoalan-persoalan teknis yang terkait dengan rukyatul hilal, misalnya masalah irtifa’, hendaknya dapat diselesaikan dengan musyawarah para pakar dengan mengambil pendapat yang paling benar (shawab); 5. Tidak benar pendapat yang mengatakan bahwa jika rukyat bertentangan dengan hisab maka yang diambil adalah hisab. Yang benar, yang diterima tetap adalah rukyat, selama kesaksiannya memenuhi syarat-syarat kesaksian (muslim, dan adil/tidak fasiq); 6. Diperlukan sebuah institusi politik yang dapat mempersatukan umat Islam, yaitu Khilafah, yang keputusan Khalifahnya akan dapat menghilangkan perbedaan pendapat, sesuai dengan kaidah fikih “amrul Imam yarfa’ul khilaf.” (perintah Imam/Khalifah menghilangkan perbedaan pendapat). Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Ibadah | 3 Komentar »
Ditulis oleh Farid Ma'ruf di/pada 22 November 2008
Pandangan Ulama’
Menikahi atau menikahkan perempuan di bawah umum, sebelum haid atau usia 15 tahun, dalam pandangan Islam sah. Dalam hal ini, tidak ada ikhtilaf di kalangan ulama’. Demikian, penjelasan Ibn Mundzir, sebagaimana yang dikutip oleh Ibn Qudamah. Dalam penjelasannya, Ibn Mundzir menyatakan: Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Pernikahan dan Seks | 1 Komentar »
Ditulis oleh Farid Ma'ruf di/pada 20 November 2008
Definisi Riba
Secara literal, riba bermakna tambahan (al-ziyadah). Sedangkan menurut istilah; Imam Ibnu al-‘Arabiy mendefinisikan riba dengan; semua tambahan yang tidak disertai dengan adanya pertukaran kompensasi. Imam Suyuthiy dalam Tafsir Jalalain menyatakan, riba adalah tambahan yang dikenakan di dalam mu’amalah, uang, maupun makanan, baik dalam kadar maupun waktunya. Di dalam kitab al-Mabsuuth, Imam Sarkhasiy menyatakan bahwa riba adalah al-fadllu al-khaaliy ‘an al-‘iwadl al-masyruuth fi al-bai’ (kelebihan atau tambahan yang tidak disertai kompensasi yang disyaratkan di dalam jual beli). Di dalam jual beli yang halal terjadi pertukaran antara harta dengan harta. Sedangkan jika di dalam jual beli terdapat tambahan (kelebihan) yang tidak disertai kompensasi, maka hal itu bertentangan dengan perkara yang menjadi konsekuensi sebuah jual beli, dan hal semacam itu haram menurut syariat. Dalam Kitab al-Jauharah al-Naiyyirah, disebutkan; menurut syariat, riba adalah aqad bathil dengan sifat tertentu, sama saja apakah di dalamnya ada tambahan maupun tidak. Perhatikanlah, anda memahami bahwa jual beli dirham dengan dirham yang pembayarannya ditunda adalah riba; dan di dalamnya tidak ada tambahan. Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Ekonomi | 2 Komentar »
Ditulis oleh Farid Ma'ruf di/pada 18 November 2008
Pada dasarnya para ulama berbeda pendapat mengenai kebolehan wanita Muslimah menampakkan auratnya di depan wanita-wanita kafir. Jumhur ulama berpendapat, seorang wanita Muslimah dilarang terlihat auratnya di depan wanita-wanita kafir. Sedangkan ulama lain berpendapat, sebaliknya, yakni bolehnya seorang wanita Muslimah terlihat auratnya di depan wanita kafir.
Ditulis dalam Pakaian-Penampilan, Wanita | 1 Komentar »
Ditulis oleh Farid Ma'ruf di/pada 17 November 2008
Tanya :
Ustadz, bolehkah seorang laki-laki dewasa menikahi seorang anak perempuan yang masih kecil dan belum haidh (seperti kasus Syekh Puji)? Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Pernikahan dan Seks | 6 Komentar »
Ditulis oleh Farid Ma'ruf di/pada 9 November 2008
Soal:
Bagaimana hukum memutus hubungan (muqatha’ah) dengan sesama Muslim? Apakah dengan muqatha’ah tersebut berarti sama dengan mengkafirkan seseorang? Jika tindakan tersebut dinisbatkan kepada tindakan Nabi terhadap Ka’ab dan kawan-kawan, apakah ini hanya hak kepada negara, atau hak semua orang? Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Sanksi | 14 Komentar »