Mau Nikah Tidak Punya Uang
Ditulis oleh Farid Ma'ruf di/pada 18 Maret 2009
Tanya :
Ustadz, saya ingin menikah tapi ada hambatan dana. Orang tua saya juga tidak bisa membantu. Saya sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mengumpulkan dana. Bagaimana solusinya ustadz?
Jawab :
Islam bukan agama yang mempersulit, melainkan memberi kemudahan (yusrun), termasuk bagi orang miskin yang ingin menikah. Nabi SAW bersabda,”Sesungguhnya agama (Islam) itu mudah, dan tidaklah seseorang memperberat urusan agama, kecuali dia akan dikalahkan oleh agama.” (HR Bukhari, no. 38).
Kemudahan itu nampak dalam solusi berikut :
Pertama, Islam menetapkan kemiskinan bukan penghalang (mani’) bagi orang miskin untuk menikah. Menikah hukumnya boleh bagi orang miskin, tidak haram. Kepada mereka, Allah SWT berfirman (artinya) : “Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya.” (QS An-Nuur : 32). Imam Ath-Thabari menafsirkan ayat ini bahwa,”Kemiskinan mereka tidaklah mencegah mereka untuk dinikahkan.” (Tafsir Ath-Thabari, 19/166).
Kedua, Islam menganjurkan agar mahar seringan mungkin. Nabi SAW bersabda,”Sebaik-baik mahar, adalah yang paling ringan [bagi laki-laki].” (HR Al-Hakim, Al-Mustadrak no. 2692). Mahar boleh berbentuk benda (‘ain), atau dalam bentuk jasa (manfaat). Nabi SAW pernah bersabda kepada lelaki miskin yang akan menikah,”Carilah [mahar] walau hanya cincin besi.” Namun lelaki itu tak mendapatkannya. Lalu Nabi SAW bertanya,”Apakah kamu punya hafalan Al-Qur`an?” Lelaki itu menjawab,”Ya, surat ini dan surat itu.” Lalu Nabi SAW menikahkan lelaki itu dengan mahar berupa hafalan surat yang dia miliki. (HR Malik no. 968, Bukhari no. 4740, An-Nasa`i no. 3306, Ahmad no. 21783).
Ketiga, Islam membolehkan berutang (istiqradh) untuk mengatasi persoalan ini. Berutang hukumnya jaiz (boleh), karena Nabi SAW juga pernah berutang (istiqradh) kepada orang lain. (An-Nabhani, An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam, h. 259).
Keempat, Islam juga membolehkan akad dhoman (jaminan), yaitu akad yang dilakukan seseorang untuk menggabungkan tanggungan pihak lain kepada tanggungan orang itu. (Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughah Al-Fuqaha, h. 213). Kalau ada orang lain yang menjamin pembayaran mahar untuk isteri Anda, ini dinamakan akad dhoman, dan ini boleh menurut syara’. (An-Nabhani, An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam, h. 185).
Kelima, Islam memberikan solusi berupa puasa, sebagai upaya menjaga kesucian diri (iffah). (An-Nabhani, An-Nizham Al-Ijtima’I fi Al-Islam, h. 97). Firman Allah (artinya) : “Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.” (QS An-Nuur : 33). Sabda Nabi SAW,”Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kamu sudah sanggup menikah, menikahlah. Karena menikah itu lebih menjaga pandangan mata dan memelihara kemaluan. Kalau ia belum sanggup, hendaklah ia berpuasa karena puasa itu perisai baginya.” (HR Bukhari no. 4677, Muslim no. 2485)
Inilah sebagian solusi Islam, yang jika diamalkan akan dapat mengurangi beban biaya nikah. Yang kami cermati, kadang seseorang memperberat dirinya dengan sesuatu yang di luar kemampuannya, padahal itu tidak diwajibkan syara’. Misalnya walimahan, padahal walimahan hukumnya sunnah, tidak wajib. Demikian pula memberikan srah-srahan (hadiah) kepada calon isteri, hukumnya mubah, tidak wajib. Wallahu a’lam. [www.konsultasi-islam.com]
Yogyakarta, 16 Maret 2009
Muhammad Shiddiq Al Jawi





abigibran berkata
hmm .. tergantung pribadinya x ya ..
omiyan berkata
sekarang ini orang menikah dengan pesta intinya demi jaga gengsi, padahal Islam tidak seperti itu
muslim berkata
Alhamdulillah, islam bukan agama yang mempersulit umatnya.
Billy Koesoemadinata berkata
wah.. masukan buat saya nih..
*sambil ngeliat target untuk nikah 2011 — amin..
Mau Nikah Tidak Punya Uang | Formula Bisnis berkata
[...] Here is the original: Mau Nikah Tidak Punya Uang [...]
Taufik berkata
Saya tinggal didaerah yang semuanya serba mahal. saya juga ingin nikah saya juga sudah ihtiar dan berdo’a tapi sangat susah cari uang sampai 25 juta gimana yah
Tanggapan :
antum tinggal dimana? kok butuh dana sampai 25 juta?
hendri dunan berkata
Hanya sebagai gambaran untuk ikhwah…Sungguh!Sayapun saat memutuskan menikah tiada memiliki persiapan dana…Tetapi dengan keyakinan Allah adalah dzat yang maha Kaya dan dengan usaha serta perhitungan yang detail maka jalan rizqi itupun datang..oleh sebab itu maka yakinlah setiap hal yang kita niatkan ibadah pasti Allah berikan jalan…nikah adalah bagian dari ibadah,..dan satu hal yang harus senantiasa kita ingat! Pesta yang besar bukanlah sunnah dalam pernikahan, justru kemaksiatn,mubazir dan dosa akan berpeluang terjadi pada pesta-pesta yang besar…
Tanggapan :
keyakinan ttg rizki harus kita miliki. btw, kita juga tetap memperhatikan kaidah kausalitas.
farkhan berkata
Pertanyaan yang bermanfaat untuk mereka yang mempunyai niat nikah tapi terhalang dana,,,kan bisa ngutang dulu,,,insyaAllah setelah nikah akan dimudahkan rejekinya oleh Allah,,,amin
ade sodikin berkata
saya seorang hamba Allah yg sudah lama ingin menikah, akan tetapi ada kk perempuan saya. saya tahu bahwa dalam islam tak ada yg namanya larangan untuk melangkahi kk wanita. saya minta solusi bgimana caranya agar kk keluarga saya dapat mengerti akan niat dan keingnan saya untuk menikah?
honey berkata
oke dech….minta doanya semoga calon suamiku segera melajutkan hubungan kami menuju pernikahan. rencana 10-10-10.