Hukum Aqiqah Setelah Dewasa
Posted by Farid Ma'ruf pada 13 Mei 2009
Tanya :
Kalau kita dulu waktu lahir belum diaqiqahi, wajibkah aqiqah ketika kita dewasa selagi mampu? (Harun, Bandung)
Jawab :
Ada 2 (dua) pendapat fuqaha dalam masalah aqiqah setelah dewasa (baligh). Pertama, pendapat beberapa tabi’in, yaitu ‘Atha`, Al-Hasan Al-Bashri, dan Ibnu Sirin, juga pendapat Imam Syafi’i, Imam Al-Qaffal asy-Syasyi (mazhab Syafi’i), dan satu riwayat dari Imam Ahmad. Mereka mengatakan orang yang waktu kecilnya belum diaqiqahi, disunnahkan (mustahab) mengaqiqahi dirinya setelah dewasa. Dalilnya adalah hadis riwayat Anas RA bahwa Nabi SAW mengaqiqahi dirinya sendiri setelah nubuwwah (diangkat sebagai nabi). (HR Baihaqi; As-Sunan Al-Kubra, 9/300; Mushannaf Abdur Razaq, no 7960; Thabrani dalam Al-Mu’jam al-Ausath no 1006; Thahawi dalam Musykil Al-Atsar no 883).
Kedua, pendapat Malikiyah dan riwayat lain dari Imam Ahmad, yang menyatakan orang yang waktu kecilnya belum diaqiqahi, tidak mengaqiqahi dirinya setelah dewasa. Alasannya aqiqah itu disyariatkan bagi ayah, bukan bagi anak. Jadi si anak tidak perlu mengaqiqahi dirinya setelah dewasa. Selain itu, hadis Anas RA yang menjelaskan Nabi SAW mengaqiqahi dirinya sendiri dinilai dhaif sehingga tidak layak menjadi dalil. (Hisamuddin ‘Afanah, Ahkamul Aqiqah, hlm. 59; Al-Mufashshal fi Ahkam al-Aqiqah, hlm.137; Maryam Ibrahim Hindi, Al-’Aqiqah fi Al-Fiqh Al-Islami, hlm. 101; M. Adib Kalkul, Ahkam al-Udhiyyah wa Al-’Aqiqah wa At-Tadzkiyyah, hlm. 44).
Dari penjelasan di atas, nampak sumber perbedaan pendapat yang utama adalah perbedaan penilaian terhadap hadis Anas RA. Sebagian ulama melemahkan hadis tersebut, seperti Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani (Fathul Bari, 12/12), Imam Ibnu Abdil Barr (Al-Istidzkar, 15/376), Imam Dzahabi (Mizan Al-I’tidal, 2/500), Imam Ibnu Al-Qayyim Al-Jauziyah (Tuhfatul Wadud, hlm. 88), dan Imam Nawawi (Al-Majmu’, 8/432). Imam Nawawi berkata,”Hadis ini hadis batil,” karena menurut beliau di antara periwayat hadisnya terdapat Abdullah bin Muharrir yang disepakati kelemahannya. (Al-Majmu’, 8/432).
Namun, Nashiruddin Al-Albani telah meneliti ulang hadis tersebut dan menilainya sebagai hadis sahih. (As-Silsilah al-Shahihah, no 2726). Menurut Al-Albani, hadis Anas RA ternyata mempunyai dua isnad (jalur periwayatan). Pertama, dari Abdullah bin Muharrir, dari Qatadah, dari Anas RA. Jalur inilah yang dinilai lemah karena ada Abdullah bin Muharrir. Kedua, dari Al-Haitsam bin Jamil, dari Abdullah bin Al-Mutsanna bin Anas, dari Tsumamah bin Anas, dari Anas RA. Jalur kedua ini oleh Al-Albani dianggap jalur periwayatan yang baik (isnaduhu hasan), sejalan dengan penilaian Imam Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawa`id (4/59).
Terkait penilaian sanad hadis, Imam Taqiyuddin An-Nabhani menyatakan lemahnya satu sanad dari suatu hadis, tidak berarti hadis itu lemah secara mutlak. Sebab bisa jadi hadis itu mempunyai sanad lain, kecuali jika ahli hadis menyatakan hadis itu tidak diriwayatkan kecuali melalui satu sanad saja. (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Syakhshiyyah Al-Islamiyah, 1/345).
Berdasarkan ini, kami cenderung pada pendapat pertama, yaitu orang yang waktu kecilnya belum diaqiqahi, disunnahkan mengaqiqahi dirinya sendiri setelah dewasa. Sebab dalil yang mendasarinya (hadis Anas RA), merupakan hadis sahih, mengingat ada jalur periwayatan lain yang sahih. Wallahu a’lam. [ ]
Yogyakarta, 11 Mei 2009
Muhammad Shiddiq Al-Jawi



Arrahmanh berkata
Pak Shiddiq dr Jawi, jk ada pertentangan para ulama thdp kesahihan suatu hadits apakah tdk sebaiknya, menurut kaidah fiqh, lbh selamat jk kita tinggalkan saja amalan yg disebutkan dlm hadits tsb. Dlm hal ini adl aqiqah stlh dewasa & pd rubrik yg lain ad. sholat dhuha berjama’ah, sholat tasbih dsb. Selain itu banyak sekali amalan2 sunnah yg disepakati oleh seluruh ulama akan kesahihan haditsnya sehingga tdk perlu mengambil pendapat atas suatu haditsmana yg lebih sesuai menurut pikiran kita sendiri.
mala berkata
Assalamualaikum wr wb.
Maaf Ustadz saya mau tanya. Bagaimana hukumnya jika kita melakukan pemesanan aqiqah secara online namun nama bayi kita salah tulis? Bagimana hukumnya? Terimakasih pak atas jawabannya.
Wassalamualaikum wr wb
mukhlis habari berkata
seingat saya ketika kita beraqiqah/mengaqiqahi disunnahkan untuk menyaksikan pemotongan hewan tersebut, seperti halnya qurban. kalau kita melakukan aqiqah secara online dan kita betul-betul menyakini kalau aqiqah tersebut dilaksanakan hukumnya boleh/sah,dan jika ada kesalahan menulis nama anak ,insyaallah aqiqahnya tetap sah karena sudah kita niatkan untuk anak kita. wallahu’alam
iekma berkata
Assalamualaikum..saya mau bertanya tentang apakah keharusan dalam aqiqoh dirupakan dalam bentuk sembelih kambing?? apakah bisa diganti dengan memberikan amal jariyah (seharga dengan kambing) kepada orang terdekat yang saat ini terlilit hutang karena sakit keras???
terima kasih untuk jawabannya. Wasalamualaikum
ogie berkata
Subhanallah, Sarana modern ini benar2 berguna, pengetahuan apa yg kita inginkan insyaAllah didapat dari Internet, Namun afwan, bagi kami yg biasa diminta bantuan untuk menyampaikan pada masyarakat namun kurang referensi kadang kecewa juga, karena yg kami inginkan Hadits-nya, bukan sekedar artinya. semoga untuk hal-hal yg lain dapat ditampikan bukan sekedar artinya.
semoga Allah meridhoi,amiin
Miftahur berkata
Terima Kasih…
Jadi ngerti nih…
fitria berkata
assalamuallaikum wr wb
maaf saya ingin bertanya, apakah boleh orang yang sudah meninggal di aqiqahkan, krn semasa bayinya, orangtua belum mengakikahkan almarhum,ditunggu tanggapan secepatnya,ditunggu
terima kasih sebelumnya,wslm
iriani lubis berkata
assallamualaikum. ustad saya mau betanya soal aqiqah. apabila kita mengaqiqahkan anak kemudian kia panggil sanak saudara untuk makan bersama, kemudian pada saat saudara kita itu pulang dia memberi kado ataupun amplop berisi uang kepada anak kita atau disalamkan kepada kita, bagaimana hukumnya ustad?
balas
idha berkata
assalamu’alaikum..pak ustadz saya mau bertanya..kalo anak di aqiqah terus tidak di potongkan kambing,,hanya doa syukuran saja..itu bagaimana ustadz? sedangkan anak itu sudah besar.
Bos berkata
Kalo gak potong kambing namanya bukan aqiqah,.
baehaqi Darussalam berkata
hehe maaf, iya bener stadz, kalo gak potong kambing, namanya bukan aqiqah,.
radith berkata
Assalamu’alaikum, Maaf p ustadz, sebentar lagi InsyaALLAH anak saya lahir dan diperkirakan lelaki, saya hendak melaksanakan aqiqah, tapi saya dan istri belum pernah di aqiqah-i, apakah harus aqiqah untuk kami dulu atau anak kami saja?
Dhani Mulyana berkata
Assalamu’alaikum, p ustadz,
Teman saya berniat mau aqiqah tetapi tidak pada hari ke-7 ato ke-40
kurang lebih 50 hari si bayi lahir,
bagaimana hukumnya atau aturannya?
terus cukuran bayi nya bagaimana?..
sebelumnya saya ucapkan banyak terikamasih atas jawabannya.
cheluz berkata
thx infonya
rinaldi berkata
syukran ya akhi…
semoga ilmu kita semakin bertambah dalam ruangan tanya jawab ini.
“ALLAH menciptakan sesuatu itu tak pernah sia-sia,” apalagi dengan izin Allah yang telah memberikan hidayah kepada orng yg bisa memikirkan bagaimana supaya islam ini tersebar ke mana-mana, melaui media yang canggih ini.. dengan kita menaggapi atau menggunakan media ke arah yang popsitif.. Allah akan terus sayang kepada kita..
andi sofian berkata
assalamu’alaikum…
pak ustadz,saya mau tanya,bagaimana hukumnya seorang anak yang sudah meninggal,tapi belum di aqiqahi.apakah masih sah di aqiqah? mohon penjelasannya…terima kasih.
rahmat berkata
Assalamu’alaikum, p ustadz,
Bagaimana seseorang yang sudah mampu, tapi belum aqiqoh, sedang sekarang ingin berqurban, mana yang harus didahulukan !
Apakah dengan berqurban bisa mengganti aqiqohnya atau bisa mengugurkan aqiqohnya ? Mohon penjelasan, bagaimana yang terbaik…!
Terima kasih…pak….
Bos berkata
Bnyk kali perbedaan pendapat
sri haryati berkata
assalamualaikum pa ustadz,
saya punya nazar, kalo suami saya diterima kerja, saya mau bikin akikah untuk suami, alhamdulillah sudah 6bln ini diterima krj.
tapi sampai sekarang saya belum melasanakan nya karena masih bnyk keperluan lain,jd uang untuk akikah blm ada
apa yang harus saya lakukan, apakah nazar nya harus saya lakukan segera, atau bisa dilakukan nanti setelah uangnya tersedia????
saprin hutagalung berkata
assalamualaikum wr wb
berbagai pertanyaan telah dipaparkan dalam ruang ini akan tetapi jawabannya tidak disertakan bersama pertanyaannya atau memang saya yang tidak menemukanya, jika memang jawabannya hanya dikirimkan ke email penanya, saudara saudara kita yang membaca pertanyaan tersebut tidak bertambah ilmunya dari pertanyaan tersebut setelah diberika jawaban. termasuk saya. tolong penjelasan terima kasih wassalam
Tanggapan :
Perlu diketahui bhw byk sekali pertanyaan yg belum ada jawabannya di blog ini.
Arik berkata
ªª hukumnya apabila orang tua tidak mengaqiqahi anak-anaknya tetapi berkali-kali melakukan korban di hari Raya Idul Adha. Mohon penjelasannya.
Dan saat ini anak tersebut ingin kurban tetapi di satu sisi ternyata sama orang tuanya belum diaqiqahi. ªª yg harus dilakukan anak tersebut. ªª lebih baik mengaqiqahi dirinya sendiri sebelum melakukan kurban.
Pada intinya orang tuanya merasa tidak mampu untuk mengaqiqahi anak-anaknya. Tapi mereka lebih giat kurban di hari Raya Idul Adha. Bahkan mereka juga sudah melakukan persiapan untuk naik haji thn 2015. Sekali lagi mohon penjelasannya…
Bos berkata
Aslm.
Kalo gitu jadi wajib donk hukum aqiqah?
MISWANDI berkata
MENURUT PENDAPAT SAYA,AQIQOH ITU YANG BERHAK ORANG TUANYA MERUPAKAN TEBUSAN SEBELUM ANAK DEWASA,KALAU ORANG TUANYA TDK MAMPU SAMPAI ANAK DEWASA BERARTI,SUNAH AQIQOH GUGUR,LEBIH BAIK KALAU SDAH DEWASA BERKURBAN..SAYA CENDERUNG PENDAPAT KEDUA…TRIMS.
Yusrie berkata
Ass,ustadz
sy mau tanya…anak sy sdh 4 dan smpai saat ini blm ada yg di aqiqah karna sy merasa blm sanggup,dan utk idul adha tahun dpn sy lg swadaya utk qurban..mana yg hrs didahulukan,mhn penjelasannya..wlkmslm
hasan berkata
asslmu’alaikum ust.kaifa haluk ya ust? langsung saja sya mo nanya mengenai aqiqah untuk anak.anak saya pertama berumur 3 tahun ke 2 berumur 6 bulan kluar tpi dah smpt napas kemudian kedua anak trsbut mninggal dalam ke adaan belum di aqiqahi,pertanyaanya ” bagaimana cara mengaqeqahinya ust?mohon penjelasanya ust.trimakasih wassalam
akikah berkata
Salam. Terima kasih ustadz atas informasinya. Izin share…