Hukum Menjatuhkan Talak dalam Keadaan Marah
Posted by Farid Ma'ruf pada 13 November 2010
Tanya :
Ustadz, bagaimana hukumnya suami menjatuhkan talak dalam keadaan marah? Apakah jatuh talaknya?
Jawab :
Menurut Wahbah Zuhaili marah (ghadhab) ada dua. Pertama, marah biasa yang tak sampai menghilangkan kesadaran atau akal, sehingga orang masih menyadari ucapan atau tindakannya. Kedua, marah yang sangat yang menghilangkan kesadaran atau akal, sehingga seseorang tak menyadari lagi ucapan atau tindakannya, atau marah sedemikian rupa sehingga orang mengalami kekacauan dalam ucapan dan tindakannya. (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 9/343).
Para fuqaha sepakat jika suami menjatuhkan talak dalam keadaan marah yang sangat (kategori kedua), talaknya tidak jatuh. Sebab ia dianggap bukan mukallaf karena hilang akalnya (za`il al-aql), seperti orang tidur atau gila yang ucapannya tak bernilai hukum. Dalilnya sabda Nabi SAW,“Diangkat pena (taklif) dari umatku tiga golongan : anak kecil hingga baligh, orang tidur hingga bangun, dan orang gila hingga waras.” (HR Abu Dawud no 4398). (Ibnul Qayyim, Zadul Ma’ad, 5/215; Sayyid Al-Bakri, I’anah al-Thalibin, 4/5; Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 9/343; Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 29/9).
Namun fuqaha berbeda pendapat mengenai talak yang diucapkan dalam keadaan marah biasa (thalaq al-ghadbaan). Pertama, menurut ulama mazhab Hanafi dan sebagian ulama mazhab Hambali talak seperti itu tak jatuh. Kedua, menurut ulama mazhab Maliki, Hambali, dan Syafi’i, talaknya jatuh. (Hani Abdullah Jubair, Thalaq al-Mukrah wa al-Ghadbaan, hal. 19; Ibnul Qayyim, Ighatsatul Lahfan fi Hukm Thalaq al-Ghadban, hal. 61).
Pendapat pertama antara lain berdalil dengan hadits ‘A`isyah RA bahwa Nabi SAW bersabda,”Tak ada talak dan pembebasan budak dalam keadaan marah (laa thalaqa wa laa ‘ataqa fi ighlaq).” (HR Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah). (Musthofa Al-‘Adawi, Ahkam Al-Thalaq fi al-Syari’ah al-Islamiyah, hal. 61).
Pendapat kedua antara lain berdalil dengan riwayat Mujahid, bahwa Ibnu Abbas RA didatangi seorang lelaki yang berkata,”Saya telah menjatuhkan talak tiga kali pada isteriku dalam keadaan marah.” Ibnu Abbas menjawab,”Aku tak bisa menghalalkan untukmu apa yang diharamkan Allah. Kamu telah mendurhakai Allah dan isterimu telah haram bagimu.” (HR Daruquthni, 4/34). (Hani Abdullah Jubair, Thalaq al-Mukrah wa al-Ghadbaan, hal. 24).
Menurut kami, yang rajih (kuat) adalah pendapat kedua, yakni talak oleh suami dalam keadaan marah tetap jatuh talaknya. Alasannya, hadits ‘A`isyah RA meski menyebut talak orang yang marah tak jatuh, tapi yang dimaksud sebenarnya bukan sekedar marah (marah biasa), melainkan marah yang sangat. Imam Syaukani menukilkan perkataan Ibnu Sayyid, bahwa kalau marah dalam hadits itu diartikan marah biasa, tentu tidak tepat. Sebab mana ada suami yang menjatuhkan talak tanpa marah. (Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 1335).
Kesimpulannya, suami yang menjatuhkan talak dalam keadaan marah dianggap tetap jatuh talaknya. Sebab kondisi marah tidak mempengaruhi keabsahan tasharruf (tindakan hukum) yang dilakukannya, termasuk mengucapkan talak. Kecuali jika kemarahannya mencapai derajat marah yang sangat, maka talaknya tidak jatuh. Wallahu a’lam.
Yogyakarta, 12 Nopember 2010
Muhammad Shiddiq Al-Jawi



Indah Lestari berkata
Ustadz…..
Gimana jika setiap ada masalah seorang istri selalu mengucapkan kata-kata “CERAI”
Mohon penjelasan
cut berkata
belom jatuh talak a krna yg lbih hak suami mentalakkan istri kcuali dia memfasah di pengadilan apabila dikabulkan maka telah jatuh talak/cerai a
Marz zea berkata
Assalammualaikum…
Ustaz,
Suami saya mengatakan bahawa akan jatuh talak 3 sekiranya suami saya meminum arak lagi dan dia telah meminum arak. Adakah talak 3 yang dikatakannya itu jatuh secara sah?
ust abdur rohim berkata
telah jatuh talaq 3 kali secara sah.
INDOVISION berkata
Bagaimanakah hukumnya jika seorg suami yg dgn marah luar biasa & pula dg pengetahuan agama yg minim & melakukan thalaq 3 dlm wktu bersamaan?
Mhn pencerahannya, trims….
joko berkata
Assalammualaikum…
Ustad
saya mau tanya….
jika suami dalam 1 hari mengucapkan talak sampai 3X karna sang istri yang tidak bisa diajak untuk menyelesaikan masalah dengan tenang & istri malah membuka pintu supaya orang disekitar tau….
pada saat itu sang istri sedang mengandung….
apakah masih disebut mukrim dalam islam ustad….?????
mohon penjelasannya……
trimakasih….
iq berkata
Suami saya sudah 4 kali mengucapkan talak sepanjang perkawinan kami. Namun kita balikan lagi tanpa ada lafaz rujuk. Bagaimana status kami? Menurut dia karena lagi emosi jadi gak pikir panjang. Malah yg terakhir kata cerai diucapkan 3 kali berturut2. Bagaimana dg status kami?sejak kapan talak itu sudah jatuh?
lukman berkata
ustad :
saya seorang suami,saya belum pernah mengucapkan talak atau cerai,,tetapi saya sering berkata kasar contohnya ketika marah dan istri g berusaha untuk menenangkan malah terlihat binggung dan cuek saya berkata”jangan lagi urusin kerjaan aku,urusan kamu ya kamu, urusan aku ya aku” apa sikap sya yang seperti itu termasuk Talak/cerai..
mellanie aprianie berkata
bagai mana hukum talak ketika haji atau umrah
beti berkata
Assalamualaikum…..
Ustadz….
saat saya hamil suami saya pernah menyuruh saya untuk tidak pulang ke rumah melainkan menyuruh saya untuk pulang ke orang tua namun saya tetap pulang ke rumah suami karena saya tidak tau lagi harus kemana karena tidak mungkin saya pulang ke rmh ortu saya..
kemudian setelah anak saya lahir suami sms kata pisah karena saya lom mau di ajak pindah dari rumah ortu dengan alasan saya habis melahirkan otomatis saya masih dalam kondisi lemah. isi sms sempat saya bawa ke kantor kua dan kata penghulu setempat tu sdh jtuh talak 1 dan suami harus minta maaf sama istri+ortunya baru isa rujuk kembali dan akhirnya kami rujuk kembali.
lalu yang ke-3 dia mengucapkan kata “semua sdh berakhir dan kita ketemu di kantor agama” karena saat itu saya minta mertua saya menjemput saya dari rmh ortu untuk di bawa pulang ke rmh suami.
bagaimana dgn status saya….???apakah sudah jatuh talak….???sampai sekarang kami pisah karena saya takut bahwa pa yang di ucapkannya merupakan talak… mohon di beri masukan agar kami tidak menyalahi aturan Allah…..
Jamhari berkata
Ass.wr.wb Saya berkata cerai kepada istri dalam keadaan marah via telepon tetapi saya menyadari yg saya ucapkan di luar kendali mohon saran dan petunjuknya jika saya menyesali semua itu dan bolekah saya berhubungan badan dgn istri saya bgm hukumny.terimakasih wassalam
nor asmak binti ismail berkata
ustaz…
bagaimana pula hukum si suami meletakkn talak..contohnye,kami bergaduh melalui sms.d phujung pergaduhan kami si suami mengatakan skiranya si isteri td keluar dari rumah 2 maka jatuh la talak.kmudian si isteri keluar juga kerana marah dengan sikap si suami yang menganggap perkataan talak tu mainan.keesokan harinya bila si isteri bertanyakn sekali lagi kepada si suami berkaitan talak yang di tulis dalam sms tu,si suami mengatakn sekadar ugutan dan tanpa niat sama sekali…boleh tolong jawab dengan kadar segera…terima kasih.
sundari berkata
Assalamualaikum Wr.Wb
ustad :
suami saya setiap kali marah selalu mengucapkan kata talak,tanpa dia kasih tau apa alasan dia marah.dan kemarin waktu di marah lagi dia mengucapkan kata “tidak usah talak 3 talak 1000 kamu sekarang q kasih” jadi sekarang bagaimana degan status saya .mohon penjelasannya…terima kasih…
darsilah berkata
suami sy paernah mengatakan talak 2x,dalam keadaan marah.kami ingin baikan lagi,ap syaratnya?
ve2n berkata
ustadz saya ingin bertanya…klu seandainya suami mengucapkan cerai/pisah dlm keadaan marah 1x. lalu 1 jam setelah reda amarahnya..dia menyadari kehilafannya dan minta maaf. lalu bagaimana menurut islam? apakah bisa langsung rujuk begitu saja ataw ada syarat tertentu yg harus dilaksanakan?
feby berkata
singkat saja.bgni pak,bila suami mengatakan cerai 2x.apa termasuk talak 2 ? trimakasih
Budi berkata
Talak yang diucapkan dua atau tiga kali sekaligus dalam satu majelis adalah terhitung talak satu dan masih dapat rujuk kembali.
yandhie berkata
mas budi_mohon sebutkan dasar hukumnya..soalnya banyak yang bertanya seperti itu tapi saya ragu untuk menjelaskan kareba belum tau dalil hadits yang menguatkannya..trimakasih
NU berkata
Maaf pa budi,yg di maksud satu majlis gmana?coz kalu dah jelas adad nya ,misal talak 3.maka dia jatuh 3..mohon pencerahanya .trnuhun
aby berkata
Asslkm,
ustad saya mau bertanya, saya sedang dalam permasalahan dengan istri, lalu kami bicara baik2…dan permasalahan tersebut berujung pada permintaan istri utk menceraikannya, saya tetap tidak berucap talak…..kemudian istri terus mendesak dan mendesak….hingga saya seperti sadar dan tidak sadar….karena saat itu jg saya sedang kurang enak badan dan pembicaraan tersebut sudah jam 01.00 dini hari sedang ngantuk – ngantuknya….kemudian saya di desak utk ucapkan talak….lalu sadar atau tidak sadar saya ber ucap ” saya hari ini menceraikan kamu” itu pun sambil di tuntun istri untuk berucap demikian,
dan saat itu saya tetap tdr satu ranjang terpisahkan anak kami yg masih kecil, kemudian esok harinya karena kami masih merasa suami istri entah kenapa, istri saya merayu saya untuk berhubungan. lalu kami melakukan hubungan tentunya dgn keraguan dlm diri saya apakah saya sudah menjatuhkan talak atau tidak.
saya ingin tanyakan:
1.apakah sudah jatuh talak bagi istri saya
Kiru berkata
Jika dalam keadaan sadar suami berkata “Loe, Gue, End”, apakah itu termasuk talak atau tidak?
Budi berkata
Hati-hati dalam ucapan, karena kalimat talak walau sambil bercanda sekalipun akan tetap jatuh hukumnya.
Harumi berkata
Ustad.yang ingin saya tanyakan adalah…. jika suami mengatakan saya tinggalkan engkau kepada istri lebih dari 3x dan menelpon orang tua istri…silahkan jemput anak bapak karena saya ingin memulangkan dia ke bapak, tapi tidak mengucapkan kata cerai. apakah itu termasuk talak atau tidak. ?? terima kasih ustad.
siti rohaida berkata
salam ustaz, bagaimanakah hukumnya sekiranya pada talak pertama dijatuhkan,seseorang tidak membuat aduan ke pejabat agama.kemudian,mereka merujuk semula dan hidup sebagai suami isteri semula.kemudian,mereka bercerai semula untuk kali kedua…….
fitri berkata
ustadz…mohon jawabannya,jika seorang suami mengancam cerai istrinya jika terus2an susah diatur, apakah itu sudah termasuk talak?
kemala berkata
uztad bagaimana jika seorang suami dalam keadaan marah sangat mengatakan ” saya dan dia akan bercerai” didepan orang tuanya. apakah perceraian itu sah ?? mohon jawabannya
otong berkata
ass. wr. wb.
ustz. apakah sah? perkawinana seorang wanita yg hamil di luar nikah. dan lalu jatuhin kata talak beberapakali oleh suami dlm keadadan marah dan bimbang/curiga lantaran (benarkah ank yg di kand. itu anak’y) kemudian di setelah itu di campuri kembali oleh suaminya dalam waktu beberapa jam tanpa ada kata rujuk, bagaimana hukumnya? haruskah mereka menikah kembali?
sukhron..
bowo berkata
sy mau tanya,jika pernikahan yg tidak sah ketika suami mengatakan cerai kepada istrinya,apa talak itu sudah jatuh???karena ketika menikah dulu sang istri dulu sudh pernah menikah dan ketika menikah dengan suami yg kedua sang istri belum mendapatkan surat cerai dr suami pertamanya.bagaimana apa talak itu sah terucap dr suami yg kedua??thanks di tunggu pengertiannya
dhany berkata
ustad bgai mna hkum nya saat kita bertengkar n ribut sama istri,,,di dlam hati udah tersbut kata cerai tpi blum di utara kan lwat kata2,apa kah talak kita sudah jatuh,n msih bsa kah kita mlnjut kan rumah tngga kita…mhon pnjelsan nya ……?????
nhaia berkata
salam uztad..
lgsung sja saya mau brtanya jika suami telah mengeluarkan kata talak sbenyak 2x dlm kurun wktu 2blan apakah itu sdah trmasuk cerai??? dan bgaimana jika kami ingin brhbungan kmbli sbgai suami istri? mhon panjlasanx krena orgtua saya sdah mendesk saya untuk segera menceraikan suami saya..
shida berkata
salam uztad…
langsung saja saya mau bertanya waktu sy bertengkar sama suami sy sempat suami sy bilang mau pisah sama sy tpi itu dia katakan dalam keadaan emosi…apakah itu berarti sudah jatuh talak ke saya….tpi waktu itu sy dalam keadaan haid….apakah kami harus nikah ulang??? makasih sebelumnya….
riziq berkata
asalamualaikum..?salam hormat buat pa,ustad maap pa ustad sy mau nanya…..saya punya temen yg udah punya istri tp dia sering bilang sama perempuan lain kalu dia masih sendiri…yg ingin saya katakan apakah dengan cara berbohong seperti itu jatuh talak apa tidak…?
Suta berkata
Asalamualaikum Wr. Wb,…..
Saya sudah menjatuhkan talak 1 pada istri saya. tetapi saya sudah 3 kali minta rujuk pada istri saya, Istri saya tidak menjawab/tidak dapat mengambil keputusan, tetapi Ibu istri saya yang menolaknya.
Tetapi melalui via SMS istri saya ingin rujuk tetapi ingin mendapat restu lagi dari ibunya.
Apa yang saya harus lakukan Ustad ?
Mohon dijawab krn saya tidak ingin lama-lama jauh dari anak-istri saya.
Ari Priyono berkata
Assalamualaikum … kalau menurut saya semarah-marahnya manusia,kalau di tanya namanya sendiri pasti dia ingat. lalu apakah ini yg namanya hilang kesadaran?tp dia masih ingat namanya dan nama istrinya atau hal yg lain. Kalau yg sudah hilang kesadaran menurut sy dia mungkin di rasuki jin. jd dia tidak ingat sama sekali tentang keadaan apapun. lalu bagaimana mengkatagorikan keadaan marah seperti ini?
cut berkata
asslm gmn pndpat ustd jika suami dlm keadaan marah dia mngucapkan ” udah kutalak km
1000″
dia berkata
ustad saya punya anak 1masih usia 1th suami saya kalau marah sring mengucapkan cerai dan menyuruh pulang ke rumah orang tua q tpi q g mau ustad di cerai karena kasian anak q dan suamiku apakah itu udah termasuk talak dan apakah saya masih di perbolehkan berhubungan suami istri masih halalkah q untuk suamiq
Rany berkata
Suami ku sll mengucap thalaq d saat dy mrah bsr maupun kcil,aq muak dan aq pun menantang ny,meskipun ssungguh ny aq blm siap untk brpisah,aq g tau ap yg hrs aq lakukan,hrs bertahankah aq?
Amrin sunar berkata
Ass.wr wb. Pak ustad saya lapas talak 1 baru2 hari,bagai cara mau rujuk ustad, dari sunar ,pekan baru
musthafa berkata
assalamualaikum.. pa uztad mau tanya nih jika suami menyuruh si istri pulang pada org tua.y karena masalah si istri yg belum siap menjadi istri dan tak tau apa2 ttg kewajiban.y ! apakah itu sudah talak?
kata2 nya paling jelas gini “pulang saja pada org tua.mu jika kamu sudah siap maka kembali padaku”
ega berkata
dear ustadz,
jika seorang istri sdg dalam kadaan hamil muda (-+2/3 bulan),seoramg suami mengucapkan kata2 “saya akan menceraikan kamu jika anak ini telah lahir” kepada istrinya hingga 2x pengucapan bagaimana hukumnya dan penyelesaiannya,dikala itu sang suami sdg marah dng istrinya…dan smp selang kehamilan tua (-+6bulan) sang suami tdk mengucapkan permintaan maaf atau rujuk sekalipun dng istrinya.
mohon bantuan jawaban dan infonya,terima kasih…
khairan berkata
Assalamualaikum wr wb…
Suami saya sering sekali mengucapkan kata cerai tp kami msh hidup satu rumah Dan melakukan hub suami istri..saya bingung dgn semua ini..sebab persoalan kecil pun suami suka sekali ucap cerai..apakah hubungan saya jinah atau bgimana??mohon penjelasannya ustad….wasslam
arya berkata
Assalamualaaikum..wr.wb
Pak ustadz yg terhormat..
saya telah berumahtangga selama 7 tahun dan telah di karunia sorang anak perempuan umur 6 tahun, Langsung saja ya pak ustadz..
Dulu saya pernah bertengkar dgn istri saya. istri saya minta cerai..Sehingga secara spontan saya melafaskan kalimat di bawah ini dalam keadaan marah tanpa niat dan pada waktu yang berbeda-beda….
seingat saya begini :
kejadian 1. suami : baik-baiklah..layani saya elok2 (Mohon maaf pak ustad)
istri : diam (Muka muram, marah)
suami : kalau macam ni terus cerai aja dah (tanpa Niat Spontan)
kejadian 2. istri : ceraikan aku
Suami : saya ceraikan dikau nanti (Tanpa Niat spontan)
kejadian 3. istri : ceraikan aku
suami : Memang dikau nak aku ceraikan (Tanpa Niat spontan)
kejadian 4. istri : aku mau pisah
suami : yuk kita urus kepengadilan dlm hati menyerahkan semua ke pengadilan tetapi tidak sampai ke pengadilan (Tanpa Niat spontan)
kejadian 5. istri : aku mau pindah ke rumah mamaku
suami : Pergilah,,, seminggu dua minggu
istri : aku tak mau balik lagi
Suami : pergilah, 1 bulan 2 bulan,, tak usah harap2 aku lagi.. (tanpa niat utk cerai, dlm keadaan marah)
Dari masing2 kalimat di atas apakah jatuh talak pak ustadz…??? mohon penjelasannya. Terima kasih pak ustadz
Wassalamualaikum wr. wb
lina berkata
ass.wr wb
ustad saya mw bertanya jika suami menyerahkan istrinya kepada orang tua nya dan keesok hari nya dia menyesal dan ingin rujuk,apa perlu melakukan ijab kabul lagi..???dan itu jatuh talak berapa ustad…???
terima kasih atas wktu nya …
wss.wr.wb
Budi berkata
Maaf saya salah kolom. Yg sy mksd adlh utk menjawab pertanyaan sundari, darsilah dan Jamhari diatas, skli lg afwan jiddan, syukron katsiron