Konsultasi Islam

Mengatasi Masalah dengan Syariah

Hukum Menjatuhkan Talak dalam Keadaan Marah

Posted by Farid Ma'ruf pada 13 November 2010

Tanya :

Ustadz, bagaimana hukumnya suami menjatuhkan talak dalam keadaan marah? Apakah jatuh talaknya?

Jawab :

Menurut Wahbah Zuhaili marah (ghadhab) ada dua. Pertama, marah biasa yang tak sampai menghilangkan kesadaran atau akal, sehingga orang masih menyadari ucapan atau tindakannya. Kedua, marah yang sangat yang menghilangkan kesadaran atau akal, sehingga seseorang tak menyadari lagi ucapan atau tindakannya, atau marah sedemikian rupa sehingga orang mengalami kekacauan dalam ucapan dan tindakannya. (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 9/343).

Para fuqaha sepakat jika suami menjatuhkan talak dalam keadaan marah yang sangat (kategori kedua), talaknya tidak jatuh. Sebab ia dianggap bukan mukallaf karena hilang akalnya (za`il al-aql), seperti orang tidur atau gila yang ucapannya tak bernilai hukum. Dalilnya sabda Nabi SAW,“Diangkat pena (taklif) dari umatku tiga golongan : anak kecil hingga baligh, orang tidur hingga bangun, dan orang gila hingga waras.” (HR Abu Dawud no 4398). (Ibnul Qayyim, Zadul Ma’ad, 5/215; Sayyid Al-Bakri, I’anah al-Thalibin, 4/5; Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 9/343; Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 29/9).

Namun fuqaha berbeda pendapat mengenai talak yang diucapkan dalam keadaan marah biasa (thalaq al-ghadbaan). Pertama, menurut ulama mazhab Hanafi dan sebagian ulama mazhab Hambali talak seperti itu tak jatuh. Kedua, menurut ulama mazhab Maliki, Hambali, dan Syafi’i, talaknya jatuh. (Hani Abdullah Jubair, Thalaq al-Mukrah wa al-Ghadbaan, hal. 19; Ibnul Qayyim, Ighatsatul Lahfan fi Hukm Thalaq al-Ghadban, hal. 61).

Pendapat pertama antara lain berdalil dengan hadits ‘A`isyah RA bahwa Nabi SAW bersabda,”Tak ada talak dan pembebasan budak dalam keadaan marah (laa thalaqa wa laa ‘ataqa fi ighlaq).” (HR Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah). (Musthofa Al-‘Adawi, Ahkam Al-Thalaq fi al-Syari’ah al-Islamiyah, hal. 61).

Pendapat kedua antara lain berdalil dengan riwayat Mujahid, bahwa Ibnu Abbas RA didatangi seorang lelaki yang berkata,”Saya telah menjatuhkan talak tiga kali pada isteriku dalam keadaan marah.” Ibnu Abbas menjawab,”Aku tak bisa menghalalkan untukmu apa yang diharamkan Allah. Kamu telah mendurhakai Allah dan isterimu telah haram bagimu.” (HR Daruquthni, 4/34). (Hani Abdullah Jubair, Thalaq al-Mukrah wa al-Ghadbaan, hal. 24).

Menurut kami, yang rajih (kuat) adalah pendapat kedua, yakni talak oleh suami dalam keadaan marah tetap jatuh talaknya. Alasannya, hadits ‘A`isyah RA meski menyebut talak orang yang marah tak jatuh, tapi yang dimaksud sebenarnya bukan sekedar marah (marah biasa), melainkan marah yang sangat. Imam Syaukani menukilkan perkataan Ibnu Sayyid, bahwa kalau marah dalam hadits itu diartikan marah biasa, tentu tidak tepat. Sebab mana ada suami yang menjatuhkan talak tanpa marah. (Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 1335).

Kesimpulannya, suami yang menjatuhkan talak dalam keadaan marah dianggap tetap jatuh talaknya. Sebab kondisi marah tidak mempengaruhi keabsahan tasharruf (tindakan hukum) yang dilakukannya, termasuk mengucapkan talak. Kecuali jika kemarahannya mencapai derajat marah yang sangat, maka talaknya tidak jatuh. Wallahu a’lam.

Yogyakarta, 12 Nopember 2010

Muhammad Shiddiq Al-Jawi

22 Tanggapan to “Hukum Menjatuhkan Talak dalam Keadaan Marah”

  1. Indah Lestari berkata

    Ustadz…..
    Gimana jika setiap ada masalah seorang istri selalu mengucapkan kata-kata “CERAI”
    Mohon penjelasan

  2. Marz zea berkata

    Assalammualaikum…
    Ustaz,
    Suami saya mengatakan bahawa akan jatuh talak 3 sekiranya suami saya meminum arak lagi dan dia telah meminum arak. Adakah talak 3 yang dikatakannya itu jatuh secara sah?

  3. INDOVISION berkata

    Bagaimanakah hukumnya jika seorg suami yg dgn marah luar biasa & pula dg pengetahuan agama yg minim & melakukan thalaq 3 dlm wktu bersamaan?
    Mhn pencerahannya, trims….

  4. joko berkata

    Assalammualaikum…
    Ustad
    saya mau tanya….
    jika suami dalam 1 hari mengucapkan talak sampai 3X karna sang istri yang tidak bisa diajak untuk menyelesaikan masalah dengan tenang & istri malah membuka pintu supaya orang disekitar tau….
    pada saat itu sang istri sedang mengandung….
    apakah masih disebut mukrim dalam islam ustad….?????
    mohon penjelasannya……
    trimakasih….

  5. iq berkata

    Suami saya sudah 4 kali mengucapkan talak sepanjang perkawinan kami. Namun kita balikan lagi tanpa ada lafaz rujuk. Bagaimana status kami? Menurut dia karena lagi emosi jadi gak pikir panjang. Malah yg terakhir kata cerai diucapkan 3 kali berturut2. Bagaimana dg status kami?sejak kapan talak itu sudah jatuh?

  6. lukman berkata

    ustad :
    saya seorang suami,saya belum pernah mengucapkan talak atau cerai,,tetapi saya sering berkata kasar contohnya ketika marah dan istri g berusaha untuk menenangkan malah terlihat binggung dan cuek saya berkata”jangan lagi urusin kerjaan aku,urusan kamu ya kamu, urusan aku ya aku” apa sikap sya yang seperti itu termasuk Talak/cerai..

  7. bagai mana hukum talak ketika haji atau umrah

  8. beti berkata

    Assalamualaikum…..
    Ustadz….
    saat saya hamil suami saya pernah menyuruh saya untuk tidak pulang ke rumah melainkan menyuruh saya untuk pulang ke orang tua namun saya tetap pulang ke rumah suami karena saya tidak tau lagi harus kemana karena tidak mungkin saya pulang ke rmh ortu saya..
    kemudian setelah anak saya lahir suami sms kata pisah karena saya lom mau di ajak pindah dari rumah ortu dengan alasan saya habis melahirkan otomatis saya masih dalam kondisi lemah. isi sms sempat saya bawa ke kantor kua dan kata penghulu setempat tu sdh jtuh talak 1 dan suami harus minta maaf sama istri+ortunya baru isa rujuk kembali dan akhirnya kami rujuk kembali.
    lalu yang ke-3 dia mengucapkan kata “semua sdh berakhir dan kita ketemu di kantor agama” karena saat itu saya minta mertua saya menjemput saya dari rmh ortu untuk di bawa pulang ke rmh suami.
    bagaimana dgn status saya….???apakah sudah jatuh talak….???sampai sekarang kami pisah karena saya takut bahwa pa yang di ucapkannya merupakan talak… mohon di beri masukan agar kami tidak menyalahi aturan Allah…..

  9. Jamhari berkata

    Ass.wr.wb Saya berkata cerai kepada istri dalam keadaan marah via telepon tetapi saya menyadari yg saya ucapkan di luar kendali mohon saran dan petunjuknya jika saya menyesali semua itu dan bolekah saya berhubungan badan dgn istri saya bgm hukumny.terimakasih wassalam

  10. nor asmak binti ismail berkata

    ustaz…
    bagaimana pula hukum si suami meletakkn talak..contohnye,kami bergaduh melalui sms.d phujung pergaduhan kami si suami mengatakan skiranya si isteri td keluar dari rumah 2 maka jatuh la talak.kmudian si isteri keluar juga kerana marah dengan sikap si suami yang menganggap perkataan talak tu mainan.keesokan harinya bila si isteri bertanyakn sekali lagi kepada si suami berkaitan talak yang di tulis dalam sms tu,si suami mengatakn sekadar ugutan dan tanpa niat sama sekali…boleh tolong jawab dengan kadar segera…terima kasih.

  11. sundari berkata

    Assalamualaikum Wr.Wb
    ustad :
    suami saya setiap kali marah selalu mengucapkan kata talak,tanpa dia kasih tau apa alasan dia marah.dan kemarin waktu di marah lagi dia mengucapkan kata “tidak usah talak 3 talak 1000 kamu sekarang q kasih” jadi sekarang bagaimana degan status saya .mohon penjelasannya…terima kasih…

  12. darsilah berkata

    suami sy paernah mengatakan talak 2x,dalam keadaan marah.kami ingin baikan lagi,ap syaratnya?

  13. ve2n berkata

    ustadz saya ingin bertanya…klu seandainya suami mengucapkan cerai/pisah dlm keadaan marah 1x. lalu 1 jam setelah reda amarahnya..dia menyadari kehilafannya dan minta maaf. lalu bagaimana menurut islam? apakah bisa langsung rujuk begitu saja ataw ada syarat tertentu yg harus dilaksanakan?

  14. feby berkata

    singkat saja.bgni pak,bila suami mengatakan cerai 2x.apa termasuk talak 2 ? trimakasih

    • Budi berkata

      Talak yang diucapkan dua atau tiga kali sekaligus dalam satu majelis adalah terhitung talak satu dan masih dapat rujuk kembali.

  15. aby berkata

    Asslkm,

    ustad saya mau bertanya, saya sedang dalam permasalahan dengan istri, lalu kami bicara baik2…dan permasalahan tersebut berujung pada permintaan istri utk menceraikannya, saya tetap tidak berucap talak…..kemudian istri terus mendesak dan mendesak….hingga saya seperti sadar dan tidak sadar….karena saat itu jg saya sedang kurang enak badan dan pembicaraan tersebut sudah jam 01.00 dini hari sedang ngantuk – ngantuknya….kemudian saya di desak utk ucapkan talak….lalu sadar atau tidak sadar saya ber ucap ” saya hari ini menceraikan kamu” itu pun sambil di tuntun istri untuk berucap demikian,

    dan saat itu saya tetap tdr satu ranjang terpisahkan anak kami yg masih kecil, kemudian esok harinya karena kami masih merasa suami istri entah kenapa, istri saya merayu saya untuk berhubungan. lalu kami melakukan hubungan tentunya dgn keraguan dlm diri saya apakah saya sudah menjatuhkan talak atau tidak.

    saya ingin tanyakan:
    1.apakah sudah jatuh talak bagi istri saya

  16. Kiru berkata

    Jika dalam keadaan sadar suami berkata “Loe, Gue, End”, apakah itu termasuk talak atau tidak?

  17. Harumi berkata

    Ustad.yang ingin saya tanyakan adalah…. jika suami mengatakan saya tinggalkan engkau kepada istri lebih dari 3x dan menelpon orang tua istri…silahkan jemput anak bapak karena saya ingin memulangkan dia ke bapak, tapi tidak mengucapkan kata cerai. apakah itu termasuk talak atau tidak. ?? terima kasih ustad.

  18. siti rohaida berkata

    salam ustaz, bagaimanakah hukumnya sekiranya pada talak pertama dijatuhkan,seseorang tidak membuat aduan ke pejabat agama.kemudian,mereka merujuk semula dan hidup sebagai suami isteri semula.kemudian,mereka bercerai semula untuk kali kedua…….

  19. Budi berkata

    Maaf saya salah kolom. Yg sy mksd adlh utk menjawab pertanyaan sundari, darsilah dan Jamhari diatas, skli lg afwan jiddan, syukron katsiron

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 138 pengikut lainnya.