Konsultasi Islam

Mengatasi Masalah dengan Syariah

Arsip untuk ‘Ekonomi’ Kategori

Nizhamul Iqtishodi fil Islam

Hukum Asuransi Syariah

Posted by Farid Ma'ruf pada 22 Mei 2012

Pertanyaan :

Hukum asuransi konvensional adalah haram. Lantas bagaimana dengan asuransi syariah? Apakah produk asuransi syariah ini sudah benar-benar sesuai syariah, ataukah hanya labelnya saja? Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Ekonomi | Tinggalkan sebuah Komentar »

Hukum Gadai Syariah

Posted by Farid Ma'ruf pada 3 Mei 2012

Soal :

Ustadz, apa hukumnya gadai syariah, baik yang ada di pegadaian syariah maupun di berbagai bank syariah sekarang? Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Ekonomi | Bertanda: , , , , | Tinggalkan sebuah Komentar »

Mudharabah

Posted by Farid Ma'ruf pada 1 Mei 2012

Pertanyaan :

Mohon dijelaskan tentang kerjasama bisnis Islami yang sering disebut mudharabah. Apa pengertiannya dan bagaimana ketentuan-ketentuannya. Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Ekonomi | Bertanda: , , | Tinggalkan sebuah Komentar »

Menggunakan Barang yang Dibeli secara Kredit sebagai Jaminan, Bolehkah?

Posted by Farid Ma'ruf pada 6 April 2012

Soal:

Bolehkah menggunakan barang yang dibeli dengan kredit sebagai jaminan, sebagaimana yang dilakukan oleh bank syariah? Lalu jika status jaminan sebagai istitsaq (bukti kepercayaan), bagaimana hukum menjual barang agunan tersebut untuk melunasi hutang? Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Ekonomi | Bertanda: , | Tinggalkan sebuah Komentar »

Hukum MLM

Posted by Farid Ma'ruf pada 3 Maret 2012

Pertanyaan :

  1. Apa hukum menjadi anggota MLM dengan tujuan untuk mendapatkan harga murah? Tidak ada maksud untuk mengembangkan jaringan, juga tidak ada maksud untuk menjual kembali produk-produknya.
  2. Bolehkah menjadi pelanggan/pembeli produk-produk MLM?
  3. Benarkah satu aqad dua transaksi itu haram? Karena ada hadis yang menyebutkan, ketika Nabi melakukan jual-beli unta di luar kota Madinah, ternyata si penjual mensyaratkan bahwa dirinya mau menjual jika si pembeli membolehkannya untuk menumpang sampai kota Madinah.
  4. Jika MLM memang bisnis yang haram, bisakah dibersihkan unsur-unsur haramnya? Misalnya : tidak ada satu aqad dua transaksi, tidak ada pemakelaran atas makelar, tidak ada penipuan harga yang keji, juga tidak ada pemberian bonus yang mengikat. Jika bisa, apakah kemudian MLM tersebut menjadi boleh kita ikuti? Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Ekonomi | Bertanda: , | 2 Komentar »

Tabungan dengan Aqad Wadî’ah di Bank Syariah

Posted by Farid Ma'ruf pada 2 Maret 2012

Pertanyaan :

Ketika membuka tabungan di bank syariah, kita ditawari beberapa macam aqad. Ada wadi’ah, ada juga mudharabah. Jika aqadnya wadi’ah, kita diberi bonus, sementara jika aqadnya mudharabah kita diberi nisbah (bagi hasil). Sebenarnya apa yang disebut dengan wadi’ah tersebut? Apa bedanya dengan mudharabah? Apakah praktik kedua aqad tersebut sudah sesuai ketentuan syariah? Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Ekonomi | Bertanda: , | 1 Komentar »

Murabahah

Posted by Farid Ma'ruf pada 4 Februari 2012

Pertanyaan :

Di BMT atau bank syariah, sering kita temui adanya penawaran kredit konsumtif dengan aqad murabahah. Apakah yang dimaksud dengan murabahah itu? Apakah praktik murabahah di BMT dan bank syariah sudah benar-benar sesuai syariah? Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Ekonomi | Bertanda: , | 2 Komentar »

Bolehkah Menukar Barang dengan Jasa?

Posted by Farid Ma'ruf pada 2 Januari 2012

Soal:

Dalam kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah (II/318) karya al-‘Allamah as-Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dinyatakan:

[فإنه لا يجوز أن يبيع دابة بسكنى دار سنة مثلاً، ولكن يصح أن يستأجر بستاناً بسكنى دار. لأن البيع هو مبادلة مال، فمبادلة المال بالمنفعة لا تعتبر بيعاً، بخلاف الإجارة فهي عقد على المنفعة بعوض، وهذا العوض لا ضرورة لأن يكون مالاً، بل قد يكون منفعة] Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Ekonomi | Bertanda: , , , | Tinggalkan sebuah Komentar »

 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 138 pengikut lainnya.