Soal : Bagaimana hukum Islam terhadap pembunuhan yang dilakukan secara berkelompok?
Jawab :
Pada dasarnya, Islam telah melarang kaum Muslim melakukan pembunuhan tanpa ada alasan yang dibenarkan oleh syariat. Baca entri selengkapnya »
hukum
Ditulis oleh Farid Ma'ruf di/pada 23 Juni 2009
Soal : Bagaimana hukum Islam terhadap pembunuhan yang dilakukan secara berkelompok?
Jawab :
Pada dasarnya, Islam telah melarang kaum Muslim melakukan pembunuhan tanpa ada alasan yang dibenarkan oleh syariat. Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Sanksi | Bertanda: pembunuhan, qishaash | Leave a Comment »
Ditulis oleh Farid Ma'ruf di/pada 9 November 2008
Soal:
Bagaimana hukum memutus hubungan (muqatha’ah) dengan sesama Muslim? Apakah dengan muqatha’ah tersebut berarti sama dengan mengkafirkan seseorang? Jika tindakan tersebut dinisbatkan kepada tindakan Nabi terhadap Ka’ab dan kawan-kawan, apakah ini hanya hak kepada negara, atau hak semua orang? Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Sanksi | 14 Komentar »
Ditulis oleh Farid Ma'ruf di/pada 26 Januari 2007
Soal :
Angka kriminalitas di Indonesia semakin meningkat. Salah satu yang sering terjadi adalah perampokan. Bagaimana hukum Islam dalam masalah ini ? Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Sanksi | Leave a Comment »
Ditulis oleh Farid Ma'ruf di/pada 26 Januari 2007
Soal :
Tindakan apa saja yang dijatuhi sanksi ?
Jawab:
Tindakan Yang Dijatuhi Sanksi
Publikasi 08/11/2003
hayatulislam.net – Kejahatan adalah perbuatan-perbuatan tercela (al-qabih). Sedangkan tercela adalah apa yang dicela oleh syari’ (Allah). Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Sanksi | Leave a Comment »
Ditulis oleh Farid Ma'ruf di/pada 26 Januari 2007
Soal :
Apa saja bentuk-bentuk hukuman dalam sistem Islam?
Jawab :
Bentuk Hukuman dalam Islam
Jenis-jenis hukuman dalam Islam ada empat, yakni: (1) hudûd; (2) jinâyat; (3) ta‘zîr; (3) mukhâlafat. Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Sanksi | 4 Komentar »
Ditulis oleh Farid Ma'ruf di/pada 18 Januari 2007
Soal: Ustadz yang terhormat, saya mau nanya tentang hukum seputar orang murtad. Bagaimana pandangan Islam terhadap orang-orang murtad, kapan seorang bisa dianggap murtad, dan gimana dengan hartanya?
Jawab: 1. Definisi Riddah Dan Hukumnya
Riddah dan irtidad menurut al-Raghib, adalah, “al-ruju’ fi al-thariq al-ladziy jaa minhu” (kembali ke jalan dimana ia datang). Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Sanksi | 15 Komentar »
Ditulis oleh Farid Ma'ruf di/pada 18 Januari 2007
Soal: Di daerah tempat saya tinggal, ada orang (Mukhson) yang pernah berbuat maksiyat perzinaan, namun waktu disidang di tingkat RT/RW, dia mengaku salah dan ingin bertobat dan sekarang ia rajin sekali ibadah di masjid. Namun ternyata perzinaan itu diulang lagi, konon menurut pengakuan korban beberapa kali. Orang itu tidak mengakui perbuatannya, sebelumnya pernah tanda tangan berjanji untuk tidak mengulanginya. Tapi sang korban (familinya sendiri yang sejak kecil dinafkahi si pelaku) bersaksi dan membeberkan bukti visum dokter. Saat ini orang tersebut dianggap cukup meresahkan warga walaupun aktif di masjid tapi oleh warga dikucilkan bahkan hampir diusir. Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Sanksi | 14 Komentar »
Ditulis oleh Farid Ma'ruf di/pada 18 Januari 2007
Soal: Ana ingin menanyakan mengenai sistem peradilan dalam islam, apakah ada hukum pembuktian terbalik didalamnya?, jikalau ada apakah pembuktian tersebut dalam kasus tertentu ataukah berlaku umum.
Kemudian yang kedua jikalau negara khilafah nanti berdiri apakah kasus-kasus lama akan dibongkar kembali atau kah diberikan opsi rekonsiliasi seperti kasus yang terjadi di Afrika selatan dengan apartheid nya. Mohon dijelaskan dengan detail. Syukron Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Sanksi | 1 Komentar »