Konsultasi Islam

Mengatasi Masalah dengan Syariah

Arsip untuk ‘Ushul Fikh’ Kategori

Bolehkah Fakta Dijadikan Sumber Hukum

Posted by Farid Ma'ruf pada 1 Mei 2010

Penyesatan Oleh Kelompok Liberal, Mencatut al-Imam ath-Thufi

Soal:

Bolehkah menjadikan fakta/realitas sebagai sumber hukum? Benarkah menggunakan maslahat sebagai dalil, sama dengan menggunakan fakta/realitas sebagai sumber hukum? Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Ushul Fikh | Bertanda: | Tinggalkan sebuah Komentar »

Bagaimana Menyikapi Perbedaan Mazhab

Posted by Farid Ma'ruf pada 27 November 2007

Soal:

Bagaimana menyikapi perbedaan mazhab di antara sesama Muslim? Sejauh manakah perbedaan mazhab yang dibenarkan, dan tidak? Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Ushul Fikh | Bertanda: | 4 Komentar »

Perintah “Nabi” dari Alam Mimpi

Posted by Farid Ma'ruf pada 17 Juli 2007

Pertanyaan :

JURU KUNCI SAYYIDINA MEKKAH BERMIMPI BERTEMU RASULULLAH SAW BELIAU BERPESAN ! KUATKAN AQIDAH DALAM BERIBADAH KARENA DUNIA INI SUDAH GOYAH DAN TUA.

Mas td dpt sms spt itu, nomor tdk kenal. Bener gak mas? Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Ushul Fikh | Bertanda: , | 7 Komentar »

Illat dan Ijmak Sahabat

Posted by Farid Ma'ruf pada 22 Juni 2007

Pertanyaan: Kita tahu bahwa qiyas membutuhkan ‘illat syar’iyah, yakni ‘illat yang termaktub di dalam dalil. Lalu apakah itu akan terpenuhi atas dalil yang berupa Ijmak Sahabat? Jika ya, apakah ada qiyas yang ‘illat-nya termaktub di dalam Ijmak Sahabat? Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Ushul Fikh | Bertanda: , | 1 Komentar »

Mendudukkan Fatwa

Posted by Farid Ma'ruf pada 19 Januari 2007

Soal:

Beberapa waktu lalu masyarakat ramai membicarakan tentang fatwa MUI mengenai riba (bunga bank). Bagaimana sebenarnya kedudukan fatwa dalam jurisprudensi Islam? Apakah dibenarkan fatwa yang menyalahi teks-teks nash yang qath‘î (pasti)? Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Ushul Fikh | Bertanda: | Tinggalkan sebuah Komentar »

 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 138 pengikut lainnya.