Konsultasi Islam

Mengatasi Masalah dengan Syariah

SUAMI ISTERI MASUK ISLAM, HARUSKAH MENGULANGI AKAD NIKAH?

Posted by Farid Ma'ruf pada 18 Januari 2007

SOAL :

Apakah muallaf suami isteri yang baru masuk Islam, akad nikahnya harus diulang secara Islam? Saya baru saja menuntun mereka bersyahadat. (Ahmad Wahyudi, Sleman)

 JAWAB :

            Jika suami isteri kafir masuk Islam secara berbarengan, maka akad nikah sebelum keduanya masuk Islam, adalah sah dalam pandangan syariat Islam. Demikianlah pandangan seluruh madzhab tanpa ada perbedaan pendapat lagi (Lihat Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, Juz II/39; Abu Ishaq Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab, Juz II/52; As-Sayyid Al-Bakri, I’anatuth Thalibin, Juz III/296; Syaikh Al-Humaidy, Kawin Campur dalam Syariat Islam (Ahkam Nikah Al-Kuffar ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah), hal. 39 & 42).

            Jadi, akad nikah suami isteri sebelum masuk Islam adalah sah menurut syara’, meskipun keduanya dahulu menikah tanpa wali atau tanpa saksi. Sebab pada masa Nabi SAW telah banyak suami isteri yang masuk Islam dan Nabi SAW telah mengesahkan pernikahan mereka sebelum masuk Islam dengan taqrir-nya (persetujuannya), tanpa menanyakan lagi syarat-syarat nikah menurut Islam kepada mereka, seperti syarat wali dan dua saksi yang adil (Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab, Juz II/52).

            Di antara taqrir Nabi SAW yang mengesahkan pernikahan suami isteri yang masuk Islam bersamaan, adalah hadits dari Salim RA, dari bapaknya, bahwa Ghaylan bin Salamah telah masuk Islam dan dia mempunyai sepuluh isteri, lalu mereka masuk Islam bersama Ghaylan. Maka Nabi SAW memerintahkan Ghaylan untuk memilih empat orang di antara mereka. (HR. Ahmad, At-Tirmidzi, dan dipandang sahih oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim; lihat Ash-Shan’ani, Subulus Salam, Juz III/132). Hadits ini menunjukkan, bahwa pernikahan Ghaylan dengan 10 isterinya adalah sah, sebab kalau tidak sah pasti Nabi SAW akan memerintahkan Ghaylan untuk membubarkan (mem-fasakh) pernikahannya dengan kesepuluh isterinya itu. Faktanya, Nabi tidak memerintahkan hal itu dan hanya memerintahkan untuk memilih empat orang di antara mereka. Selain itu, jika Nabi SAW memerintahkan memilih empat orang di antaranya, berarti enam orang lainnya adalah diceraikan (di-thalaq). Padahal, tidak ada cerai (thalaq), kecuali telah ada akad nikah yang sah. Dari segi ini, hadits tersebut juga menunjukkan sahnya pernikahan sebelum suami isteri masuk Islam.

            Dalam kitab I’anatuth Thalibin, Juz III/296, As-Sayyid Al-Bakri menyebutkan dalil yang seperti itu, yaitu sebuah hadits sahih yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, bahwa ada seorang laki-laki yang datang [kepada Nabi SAW] dalam keadaan muslim, kemudian datang pula isterinya dalam keadaan muslim. Laki-laki itu lalu berkata,”Wahai Rasulullah isteriku itu dulu masuk Islam bersamaku.” Maka Rasulullah lalu menyerahkan perempuan itu kepada lelaki tersebut. (As-Sayyid Al-Bakri, I’anatuth Thalibin, Juz III/296). Ini menunjukkan bahwa jika suami isteri berbarengan masuk Islam, maka akad nikahnya tetap sah.

Namun yang dianggap sah adalah pernikahan yang memang dibolehkan oleh syariah Islam di antara laki-laki dan perempuan (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, Juz II/39). Maksudnya, jika di antara suami isteri muallaf ada hubungan mahram, misalnya isteri adalah ibu atau saudara perempuan atau saudara sepersusuan bagi suami, maka pernikahan itu dibatalkan oleh syara’ dan mereka berdua wajib dipisahkan (fasakh) dan tidak boleh meneruskan pernikahannya (Syaikh Al-Humaidy, Kawin Campur dalam Syariat Islam, hal. 42).

            Kesimpulannya, jika suami isteri masuk Islam secara bersamaan, maka akad nikahnya yang terjadi sebelum masuk Islam adalah  tetap sah dalam pandangan Islam. Jadi, tidak perlu diadakan akad nikah ulang secara Islam. [  ]

 

 
Yogyakarta, 28 September 2004

 
Muhammad Shiddiq Al-Jawi

9 Tanggapan to “SUAMI ISTERI MASUK ISLAM, HARUSKAH MENGULANGI AKAD NIKAH?”

  1. apsari said

    Saya Apsari mualaf dari bali.Saya pergi dari rumah agar bisa diislamkan.Karena saya meyakini bahwa islam adalah agama saya.Apakah yang harus saya lakukan agar bisa diislamkan dan dosakah perbuatan saya yang meninggalakan keluarga?

  2. apsari said

    Saya Apsari ingin menanyakan saya perempuan dari bali.Saya mempunyai pacar yang muslim sedangkan saya hindu.Saya pun sudah sangat cinta pada pemuda muslim itu.Orang tuanya pun mengijinkan kita nikahtetapi harus islam dulu.Saya pun menyetujuinya karena sebelumnya saya sudah ingin masuk islam.Karena islam menurut saya agama yang indah.Tetapi kluarga saya di bali tidak mengijinkan saya menikah dengan pemuda itu.Dan saya pun memutuskan untuk pergi dari rumah.Dan pemuda itu mengajak saya pergi ke rumah orang tuanya di blitar.Saya pun pergi demi bisa menjadi mualaf.Bagaimana cara agar saya bisa diislamkan,apakah nama saya sebagai orang bali harus dirubah,apakah perlengkapan umat islam perempuan,pantangan umat islamdan apakah perbuatan saya termasuk perbuatan dosa?

  3. abi said

    tindakan apsari utk masuk islam dulu baru kemudian nikah dgn pemuda muslim secara islam sudah tepat,karena islam mengharamkan bagi mukmin baik laki2 maupun perempuan menikah berlainan agama dgn pasangannya.tindakan anda utk pergi dari rumah(keluarga) anda supaya bisa masuk islam karena keluarga anda menentang tidaklah dosa,& islam dgn ikatan aqidahnya adalah lebih kuat sekalipun dibandingkan dgn ikatan keluarga.Justru hal tersebut memang harus anda tempuh untuk menjemput hidayah&ampunan Allah,agama yg haq yaitu islam dgn meninggalkan kekafiran(agama anda yg lama),itulah makna hijrah dlm konteks kehidupan anda,sehingga apabila anda yakin&ikhlas dgn keimanan kpd islam(allah&rosulNya) insyaAllah akan dihapuskan dosa2 anda yg tlh lalu seperti bayi yg baru lahir.wallahu a’lam.

  4. Yanto said

    Pada waktu akan menikah, calon istri saya adalah muslim dan saya di-islamkan dengan mengucapkan kalimat syahadat didepan saksi, kemudian kami dinikahkan secara islam.
    Setelah menikah saya belum dapat sepenuhnya mendalami islam bahkan beberapa kali masih mengunjungi ibadah di gereja. Setelah sekian waktu berlalu, saya mendapat hidayah dan bersungguh-sungguh menjadi mualaf, saya telah berpuasa di bulan ramadhan dan menjalankan shalat serta mempelajari lebih mendalam mengenai ajaran-ajaran islam.
    Pertanyaan: apakah kami perlu melakukan nikah ulang ? atau apalah sejenisnya ?
    Terima kasih

  5. haff said

    Assalamualaikum..
    Nama Sy haff, mau menanyakan, dulu kami (sy dan istri ) adalah non-muslim, setelah menjalani kehidupan suami istri secara normal hingga kami dikaruniai anak, alhamdulillah sy mengenal agama islam, sy banyak belajar dari buku buku islam, mendengarkan tauziyah islam, hingga seiring berjalannya waktu sy putuskan dan sy yakin agama islam agama yang haq, dan sy masuk islam, pertanyaannya, bagaimana hukum pernikahan sy saat ini, dengan kondisi sy muslim dan istri sy non muslim, mohon pencerahannya dan apakah pernikahan kami masih sah?
    Terima kasih..

    Tanggapan :
    Non muslimnya agama apa?

  6. assalamualaikum…..
    nama saya Muhammad tashar ingin bertanya:
    jika suami istri telah keluar dari islam secara berasamaan sebelumnya mereka telah melakukan akad pernikahan secara islam dahulunya namun beberapa tahun perjalanan pernikahannya dan telah memiliki beberapa orang anak , nah bagaimana status pernikahan keduanya dalam islam.????

    terimakasih…
    kasih jawabanya y….

  7. assalamualaikum…..
    nama saya Muhammad tashar ingin bertanya:
    jika suami istri telah keluar dari islam secara berasamaan sebelumnya mereka telah melakukan akad pernikahan secara islam dahulunya namun beberapa tahun perjalanan pernikahannya dan telah memiliki beberapa orang anak mereka keluar dari islam, nah bagaimana status pernikahan keduanya dalam islam.????

    terimakasih…
    kasih jawabanya y….

Tinggalkan Balasan ke apsari Batalkan balasan