Konsultasi Islam

Mengatasi Masalah dengan Syariah

WALI TIDAK MAU MENIKAHKAN, BOLEHKAH NIKAH DENGAN WALI HAKIM?

Posted by Farid Ma'ruf pada 18 Januari 2007

SOAL:

Ada kawan saya (perempuan) yang ingin menikah dengan seorang laki-laki, tetapi tidak disetujui oleh keluarganya dengan berbagai alasan, misalnya wajah calon suaminya tidak “cakep”. Kawan saya tersebut terus berusaha melobi keluarganya selama 4 bulan agar dinikahkan tapi keluarganya tetap tidak mau menikahkan. Pertanyaannya :   

  1. Bolehkah perempuan tersebut menikah dengan wali hakim, mengingat usahanya untuk mendapatkan wali nikah tidak berhasil?
  2. Apa itu wali hakim? Bagaimana mendapatkan wali hakim itu?  (Ymn, Yogyakarta).

 

JAWAB :

 

Jika wali tidak mau menikahkan, harus dilihat dulu alasannya, apakah alasan syar’i atau alasan tidak syar’i. Alasan syar’i adalah alasan yang dibenarkan oleh hukum syara’, misalnya anak gadis wali tersebut sudah dilamar orang lain dan lamaran ini belum dibatalkan, atau calon suaminya adalah orang kafir (misal beragama Kriten/Katholik), atau orang fasik (misalnya pezina dan suka mabok), atau mempunyai cacat tubuh yang menghalangi tugasnya sebagai suami, dan sebagainya. Jika wali menolak menikahkan anak gadisnya berdasarkan alasan syar’i seperti ini, maka wali wajib ditaati dan kewaliannya tidak berpindah kepada pihak lain (wali hakim) (Lihat HSA Alhamdani, Risalah Nikah, Jakarta : Pustaka Amani, 1989, hal. 90-91)

 

Jika seorang perempuan memaksakan diri untuk menikah dalam kondisi seperti ini, maka akad nikahnya tidak sah alias batil, meskipun dia dinikahkan oleh wali hakim. Sebab hak kewaliannya sesungguhnya tetap berada di tangan wali perempuan tersebut, tidak berpindah kepada wali hakim. Jadi perempuan itu sama saja dengan menikah tanpa wali, maka nikahnya batil. Sabda Rasulullah SAW,”Tidak [sah] nikah kecuali dengan wali.”  (HR. Ahmad; Subulus Salam, III/117).

 

Namun adakalanya wali menolak menikahkan dengan alasan yang tidak syar’i, yaitu alasan yang tidak dibenarkan hukum syara’. Misalnya calon suaminya bukan dari suku yang sama, orang miskin, bukan sarjana, atau wajah tidak rupawan, dan sebagainya. Ini adalah alasan-alasan yang tidak ada dasarnya dalam pandangan syariah, maka tidak dianggap alasan syar’i. Jika wali tidak mau menikahkan anak gadisnya dengan alasan yang tidak syar’i seperti ini, maka wali tersebut disebut wali ‘adhol.  Makna ‘adhol, kata Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani, adalah menghalangi seorang perempuan untuk menikahkannya jika perempuan itu telah menuntut nikah. Perbuatan ini adalah haram dan pelakunya (wali) adalah orang fasik (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham Al-Ijtima’i fi Al-Islam, hal. 116). Firman Allah SWT :

 

“…maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma’ruf.” (TQS Al-Baqarah : 232)

 

Jika wali tidak mau menikahkan dalam kondisi seperti ini, maka hak kewaliannya berpindah kepada wali hakim (Imam Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab, II/37; Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, IV/33). Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW,”…jika mereka [wali] berselisih/bertengkar [tidak mau menikahkan], maka penguasa (as-sulthan) adalah wali bagi orang [perempuan] yang tidak punya wali.” (Arab : …fa in isytajaruu fa as-sulthaanu waliyyu man laa waliyya lahaa) (HR. Al-Arba’ah, kecuali An-Nasa`i. Hadits ini dinilai shahih oleh Ibnu ‘Awanah, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim, Subulus Salam, III/118).

 

Yang dimaksud dengan wali hakim, adalah wali dari penguasa, yang dalam hadits di atas disebut dengan as-sulthan. Imam Ash-Shan’ani dalam kitabnya Subulus Salam II/118 menjelaskan, bahwa pengertian as-sulthan dalam hadits tersebut, adalah orang yang memegang kekuasaan (penguasa), baik ia zalim atau adil (Arab : man ilayhi al-amru, jaa`iran kaana aw ‘aadilan). Jadi, pengertian as-sulthaan di sini dipahami dalam pengertiannya secara umum, yaitu wali dari setiap penguasa, baik penguasa itu zalim atau adil. (Bukan hanya dari penguasa yang adil). Maka dari itu, penguasa saat ini walaupun zalim, karena tidak menjalankan hukum-hukum Islam dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara,  adalah sah menjadi wali hakim, selama tetap menjalankan hukum-hukum syara’ dalam urusan pernikahan. Demikianlah pemahaman kami, wallahu a’lam.

 

Untuk mendapatkan wali hakim, datanglah ke Kepala KUA Kecamatan tempat calon mempelai perempuan tinggal. Hal ini karena di Indonesia sejak 14 Januari 1952 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1952, wali hakim dijalankan oleh Kepala KUA Kecamatan, yang dilaksanakan oleh para Naib yang menjalankan pekerjaan pencatatan nikah dalam wilayah masing-masing. Peraturan ini berlaku untuk wilayah Jawa dan Madura. Sedang untuk luar Jawa dan Madura, diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1952 dan mulai berlaku mulai tanggal 1 Juli 1952 (Lihat HSA Alhamdani, Risalah Nikah, Jakarta : Pustaka Amani, 1989, hal. 91). [ ]

 

Yogyakarta, 25 Agustus 2003

Muhammad Shiddiq Al-Jawi

 

86 Tanggapan to “WALI TIDAK MAU MENIKAHKAN, BOLEHKAH NIKAH DENGAN WALI HAKIM?”

  1. dilla said

    saya juga mengalami hal yang sama, terimakasih untuk ulasannya..wassalam

  2. Melly said

    assalamualaikum…

    saya sedang mengalami masalah yg sama. orang tua saya tidak menyetujui pernikahan saya.. karena saya masih kuliah.. beliau mewajibkan saya untuk lulus kuliah dulu baru menikah.. saya sudah punya calon pendamping.. kami sudah 2 tahun menjalin hubungan.. selama itu pula saya terus memohon kepada kedua orang tua saya untuk menikahkan kami.. tapi hati beliau begitu keras.. tetap saja beliau tidak menyetujui pernikahan saya dengan calon.. pokoknya saya harus lulus kuliah & jadi sarjana baru menikah.. apa yg harus saya lakukan? saya tak ingin berlama2 menjalin hubungan ini tanpa ikatan sah.. saya takut berlama2 pacaran.. tapi saya juga tidak bisa berpisah dengan calon pendamping saya ini.. berhubung saya tidak punya saudara kandung laki2 dan sodara2 ayah saya tinggal di kampung yg jauh dan tidak dekat kekeluargaan, apakah saya bisa meminta wali hakim untuk menikahkan saya? terima kasih…

    • Klo bapa saya tidak menganggap saya anak gimana dong🙃dia pernah Ngomong mau keadaan kamu gimana2 kamu nikah juga walau banyak yg Membujukku untuk datang kepernikahanmu aku tidak Sudi,aku tidak Sudi juga punya anak sepertimu kata dia,jadi gimana ya:))

  3. sisi said

    saya mengalami masalah yang sama, namun kasus saya begini:
    Ibu saya tidak menyetujui pernikahan kami dikarenakan pekerjaan calon suami saya adalah SATPOL PP beliau berkata bahwa pekerjaannya tersebut sering mendapatkan sumpahan dari masyarakat. padahal calon suami saya masih punya hati nurani dalam menangani pekerjaannya. sedangkan bapak saya setuju akan calon suami yang saya pilih, namum beliau belum punya keberanian utuk menikahkan saya dengan alasan bahwa ibu saya mengancam ingin pisah dengan bapak saya andaikata beliau menikahkan saya.
    jadi jalan satu2 nya agar rumah tangga ortu saya tidak terjadi perpisahan saya berniat menikah dengan bantuan wali hakim

  4. bee said

    Assalamualikum wr.wb
    Bismillahiirrahmanirrahim..Bapak/ibu ustadz maaf mungkin surat ini membuat bapak/ibu terkejut..karena saya yakin bapa/ibuk tdk mengenal saya, sy yakin bapak/ibu adalah orang yg paling bijaksana dlm menyikapi suatu masalah..terpaksa saya kirim email yg panjang ini untuk minta bantuan bapak/ibu mencarikan solusi terbaik buat keponakan perempuan saya yang sangat ingin menikah dengan pria yang sudah dikenalnya cukup lama..pak saya mempunyai keponakan perempuan berusia 27 tahun bernama indah sudah bekerja .anak pejabat pemerintah, dia mengenal seorang pria yang biasa2 saja bernama ari dan juga sudah bekerja. Mereka bertemu di awal 2006 dan hubungan mereka berlanjut tanpa ada halangan, orangtuanya juga awalnya tidak mempermasalahkan pilihannya.. keponakan saya sdh sgt ingin bekeluarga, krn mengingat umurnya yg semakin tua, lagi pula keponakan saya adalah seorang wanita yang sangat sukar untuk jatuh hati pada pria..dia pernah bilang sama saya jika bertemu dgn pria yg pas di hatinya dia ingin segera menikah.lalu dia bertemulah dgn pria yang pas dihatinya..dan semenjak dia kenal dengan pria tsb dia merasakan bahwa dia sudah menemukan pilihan hidupnya, ..si pria juga merasakan hal yang sama dan dia mengutarakannya pd saya..semenjak dia mengenal keponakan saya banyak hal yang membuatnya hidupnya berubah menjadi lebih baik, terutama dalam hal agama..dia merasakan hidupnya lebih teratur..dan dia mengatakan pada saya bahwa keponakan saya adalah pilihan yg tepat utk mjd pendamping hidupnya..dan dia ingin menikahi keponakan saya..karena mereka merasakan kecocokan satu sama lainnya..mendengar si pria ingin menikahi keponakan saya..keponakan saya sangat bahagia sekali dia sgt bersyukur bahwa niatnya untuk menikah dan segera mempunyai keluarga terkabul..kemudian si pria mengutarakan niatnya kepada orang tua keponakan saya..alhamdulillah niatnya diterima..tapi entah kenapa sampai suatu saat setelah orang tua yaitu bapaknya keponakan saya, 2 minggu setelah lamaran dari pria tsb tiba-tiba menyuruh menunda rencana pernikahan karena belum saatnya keponakan saya utk menikah..dengan alasan yang sangat tidak jelas..mulai dari diguna guna, masalah pendidikan, pekerjaan, keimanan, akhlak, umur akhirnya semakin tdk jelas.. malah bapak keponakan saya menyuruh keponakan saya untuk memutuskan pria tsb dengan alasan pria tsb bukanlah jodoh keponakan saya dan pria tsb diyakini tdk akan bisa membahagiakan keponakan saya..alasan bapak keponakan saya semakin tidak jelas..dan akhirnya hubungan mereka putus..keponakan saya stres krn bingung kenapa bapaknya bersikap spt itu..dan pria tsb juga tidak tahu alasan kenapa dia diputuskan keponakan saya..krn dia merasakan tdk ada melakukan kesalahan yang fatal baik itu thd keponakan saya ataupun pd keluarga..pdhl keluarga pria tsb sudah sangat senang dengan rencana pernikahannya apalagi pria tsb anak yatim piatu dari kecil..pria tsb juga stress berat..dia bingung hrs gimana, dia ingin sekali ketemu dengan bapak keponakan saya utk minta maaf kalau dia ada salah tapi dia takut di amuk atau takut malah dibunuh..kemudian saya mendapatkan cerita dari bapak keponakan saya bahwa pria pilihannya beriman rendah, berakhlak rendah, pendidikan rendah dll,.hal ini dia dengar dari mulut orang2..ntah itu benar atau tidak tapi saya punya keyakinan pria pilihan keponakan saya tdklah spt itu..pria tsb sgt bertanggung jawab thd diri keponakan saya..dan ktnya lagi pria seperti itu tidak akan bisa membahagiakan anaknya..bapak ustadz yang terhormat memang setiap manusia pasti mempunyai sisi kelam tapi bukan berarti manusia tersebut tidak bisa mjd lebih baik bukan?..saya belum melihat hal buruk pada pria pilihan keponakan saya..krn saya pikir manusia pst bisa berubah..bapak apakah seorang manusia bisa menentukan iman seseorang itu tinggi atau rendah??Dan bapak keponakan saya mengancam jika keponakan saya masih berhubungan dgn pria tsb, bapak keponakan saya menyumpahkan dirinya lebih baik dia mati..dan atau membuat hancur pria tsb..dia siap masuk penjara..begitu keponakan saya mendengar hal ini dia tambah stress berat..dia menjadi ketakutan..dan semakin takut jika melihat bapaknya..dan keponakan saya sudah berubah..kemungkinan besar bapaknya tdk memperdulikan dampak psikologis yg dialaminya anaknya..dia hanya memikirkan bahwa keputusannya adlah tepat..keponakan saya dulunya sangat periang tapi sekarang menjadi seorang yg sangat pendiam..dia sgt tertekan atas cara bapaknya menyikapi masalahnya..dia kecewa krn selama ini dia belum pernah mengecewakan kedua orangtuanya, dia selalu mematuhi keinginan orangtuanya..tapi kenapa dia tdk bisa menentukan pilihan hidupnya?kenapa dia tdk boleh bahagia??kenpa dia tdk boleh menentukan masa depannya??bapak ustadz, saya ingin lihat keponakan saya bahagia dan kembali spt dulu..
    Bapak/ibu ustadz yang terhormat..setengah tahun kemudian keduanya bertemu lagi dan perasaan sayang mereka tumbuh lagi dan malah rasa sayang mereka semakin kuat termasuk keinginan mereka utk menikah timbul lg..hal ini disampaikan mereka melalui tlp ke saya..si pria berniat ingin bertemu dan bersilatuhrahmi ke rumah keponakan saya..dan ingin mengutarakan niatnya untuk bisa bersama keponakan saya lagi..sebelum pria tsb datang kerumah..keponakan saya menyampaikan terlebih dahulu ke bapaknya..tapi alangkah kagetnya apa yg didapatkan keponakan saya..ternyata bapaknya menolak mentah-mentah niat baik pria tsb.. malah bapaknya mengancam akan membunuh pria tsb jika berani menginjakkan kakinya ke rumah..ya Allah..saya tdk menyangka hal ini bisa tjd..sampai-sampai bapak keponakan saya mengirim seorang preman ke pria tsb, kemudian mendatangi abang ipar pria tsb guna menyuruh pria tsb untuk tidak berhubungan dengan anaknya..dan mengatakan bahwa pada abang ipar pria tsb bhw pria tsb tidak cocok, tdk sederajat dll serta tidak akan bisa membahagiakan anaknya..sungguh sangat ironis..saya tdk tahu kenapa bapak keponakan saya bisa berbicara hal yang belum pasti..apakah krn mempertahankan harga dirinya? yang bikin tambah hati saya miris bapaknya selalu mengancam untuk membunuh pria tsb dan keluarganya..dia tdk pernah mencari jalan keluar..tdk pernah mencari solusi..malah solusi yg terbaik buat bapaknya adalah mati..dan bapaknya berusaha dengan cara apapun utk memutuskan lg hubungan mereka..sampai-sampai bapak keponakan saya datang ke kantor pria tsb untuk bertemu pimpinan perusahaan tempat pria tsb bekerja..akhirnya hal ini mjd pembicaraan di kantor pria tsb..kejadian ini memperparah stres keponakan saya..dan tdk hanya di kantor pria tsb tetapi dikantor keponakan saya juga sdh menjadi perbincangan..bisa bapak bayangkan seperti apa dampak psikologis keponakan saya dan pria tsb..tetapi hal ini tdk menyurutkan perasaan cinta dan sayang mereka..krn mereka tdk bisa membohongi perasaan mereka..saya mjd iba dengan mereka.. apa salah mereka?kenapa mereka tdk bisa bahagia.. Apakah tidak ada jalan keluar terbaik utk mengatasi masalah mereka?krn niat mereka baik, niat utk menikah, karena memang sdh saatnya dan mereka sudah mampu utk melaksanaknnya..krn keponakan saya takut mjd anak durhaka akhirnya mereka putus lagi..tapi hal ini membuat psikologis keponakan sy tambah parah..dia semakin takut berada dirumah, krn dia sll teringat ancaman-ancaman yg didapatnya..dan bapaknya mengancam lagi jika ketahuan mereka bertemu, pria tsb akan dibunuhnya..
    Bapak/ibu ustadz yg terhormat..saya sdh berusaha utk memberikan pengertian kpd bapak keponakan saya dan sdh menyarankan utk bisa memberikan kesempatan bagi mereka..krn menurut saya tdk ada salahnya dan ini merupakan jalan keluar yg terbaik..krn saya pikir yg menjalani hidup adalh mereka..resiko apapun hrs dihadapinya..hanya merekalah yg bisa merasakan bahagia atau tdk..Allah yg maha pengasih masih memberikan kesempatan kpd umatnya utk bertaubat mjd lbh baik..tp kenapa seorang manusia tdk bisa memberikan kesempatan kpd manusia lain utk mjd lebih baik?toh jika memang mereka tdk jodoh mereka bisa putus dengan sendirinya tanpa perlu dipaksa apalagi dibunuh..bapak yg terhormat..kita tahu setiap orang tua pasti ingin yg terbaik buat anaknya, tp tdk spt ini caranya, msh bnyk cara yg lbh manusiawi..krn saya juga punya anak perempuan..hanya saya melihat cara bapak keponakan saya sangat tidak bijaksana dlm menyikapi masalah anaknya..menurut saya tdk ada salahnya mereka diberikan kesempatan untuk menjadi lbh baik dan membuktikan bhw mereka mampu untuk hidup bersama..apalagi ini masalah perasaaan sayang dn cinta..yg tumbuh alami dgn sendirinya dari diri mereka..kita juga tdk bisa memaksakan utk menghilangkan perasaan tsb..saya pikir jodoh tdk bisa dipaksakan..
    Setelah putus hubungan mereka yg kedua..Keponakan saya sudah kehilangan semangat hidup.., niatnya ingin menikah terhambat lagi, saya sgt khawatir pak apa yg akan tjd pada keponakan saya, dia benar-benar depresi berat tdk tahu apa yg hrs diperbuatnya, dia ingin menemukan kebahagiannya tp dia jg ingin semua orang-orang yg disayangnya bahagia ..dia hanya bisa berdoa dan berdoa terus..bapak yg terhormat, kalau sy perhatikan, yang bisa buat dirinya tersenyum jika mendapat kabar dari pria yg disayanginya..keponakan saya benar-benar depresi berat..keponakan saya ingin sekali bertemu dengan pria yg disayanginya..tp dia takut akan ncaman..ancaman bapaknya inilah yg membuatnya semakin depsesi dan sgt tertekan..dia hanya bisa pasrah dan berdoa semoga ada jalan keluar terbaik utk masalah yg mereka hadapi..
    Bapak ustadz yang terhormat..dari pihak keluarga pria tsb sdh bertemu dgn saya dan minta bantuan saya, mereka menceritakan semua apa yg tjd pd pria tsb..mereka ingin keponakan saya dan pria tsb bisa menikah, bisa bahagia..saya bingung..krn sebenarnya seluruh keluarga kami tdk ada masalah dengan plihan keponakan saya,,hanya bapaknya saja yg bersikeras..
    Bapak/ibu ustadz yg terhormat saya ingin minta bantuan bapak untuk mencarikan jalan keluar terbaik bagi keponakan saya dan pria yg disayanginya..keponakan saya hanya ingin menikah dgn pilihannya..begitu juga dgn pria tsb..mereka sudah yakin dgn niat mereka utk menikah..mereka ingin bertemu tapi mereka sangat takut jika mereka bertemu, bapak keponakan saya akan membunuh keluarga pria tsb..keponakan saya ingin menyampaikan niatnya tk menikah tp Cuma satu yg ditakutinya yaitu bpknya akan membunuh calon pendamping hidupnya atau bpknya akan bunuh diri..mohon bantuannya pak..
    saya mohon dgn sangat kpd bapak/ibu agar bijaksana dlm melihat masalah yg dihadapi keponakan saya dan pria tsb..krn sampai sekarang tdk ada jalan keluarnya..saya ingin mereka bisa bahagia juga orangtuanya tanpa ada yg harus dikorbankan atau dibunuh…. mereka ingin bisa menyelesaikan masalah mereka yg sgt rumit ini..terutama keponakan saya yg ingin sekali melepaskan masa lajangnya..dan saya pun ingin mereka bisa menikah..krn mereka sdh sgt yakin dgn keputusan mereka..terimakasih banyak atas perhatian bapak/ibu..wassalamualaikum..

    • jusni fadly said

      saya jg mengalami hal ini. org tua saya bersumpah akan meminum darah calon suami saya bila saya tetap menikah. ortu saya bersumpah demi alquran bila tdk dilaksanakannya brarti dia kafir. sdgkan hati saya lbh berat ke calon saya. saya stress di rumah. tdk bisa kemana-mana. saya mau urus nikah dimana? kota mana yg sebaiknya saya tuju. alhamdulilah saya masih tetap shalat dan memohon ke Allah. tp saya merasa makin hari makin tdk tahan. saya takut kehilangan akal sehat alias gila. apa yg sebaiknya saya lakukan? saya benar-2 ketakutan di rumah. kemana saya harus lari??? apakah saya harus berani ambil resiko calon suami saya di bunuh?

    • jusni fadly said

      bapak saya bukan org yg taat agama, shalat kapan dia mau saja. terkadang shalat subuh setelah matahari terbit. kapan dia bangun. puasa ramadhan cuma 2 hari pertama. bpk saya pandai bicara kalo masalah agama. kayaknya dia paham betul. tp shalat jumat bisa di hitung pake jari dalam setahun. alasan dia gak setuju karna suku dan harta. tlg sapa yg bisa ksh saran kirim ke email saya jusnifadly@yahoo.com.
      thanks semoga kebaikan saudara dibalas Allah. amin

    • tiyus said

      Assalamualaikum, wr.wb.

      Bapak yang baik, saya membaca tulisan bapak cukup ‘melelahkan’apalagi bila mengalaminya….Semoga Bapak dan keluarga terutama adik Indah selalu dalam lindungan Allah SWT.
      Mungkin ada baiknya orang tua Indah diajak bicara dari hati ke hati tentang penolakan mereka pada calon suami Indah dan untuk Indah, maaf ya….anda kan lebih dahulu mengenal orang tua daripada calon anda, tidakkah sebaiknya mendengar dan menyimak dulu keberatan orang tua anda (mungkin ada benarnya). Saya lihat anda ‘terlalu’ ngotot untuk memperjuangkan calon anda….Allah telah menerangkan dalam Al Qur’an di surat Al Israa ayat 23-24 : Berbuat baiklah pd ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya jd bkn dg sekedarnya
      Dan bila masalah ini masih berlarut maka bacalah surat Ali Imran ayat 109 : Kepunyaan Allah segala di langit dan di bumi dan kepada Allah lah segala urusan dikembalikan….
      Jadi, jgn ngotot sendiri dan merasa benar sendiri, mintalah Allah campur tangan dengan masalah adik, yakinlah Dia Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui…
      Wassalamualaikum, Wr.wb

      • g said

        qta tau ndah pasti jauh lebih dulu mrngrnal bapaknya.,.,tp sebagai orto jg tidak boleh hanya pendapatnya saja yg benar.,,harus mementingkan psikologis c anak ban mengerti kinginan c anak,.,.toh sang lelaki saya liat dr cruta tantenta baik,.,.mereka sudah cukup dewasa untuk ,mengambil keputusan itu,..,,.

  5. ayu said

    saya juga mempunyai masalah yang sama, hanya saja status saya janda. ceritanya begini, setelah saya bercerai dgn suami saya, saya kenal dgn seorang pria yang ternyata sudah beristri.dia dpt memberikan kasih sayang yang belum pernah saya dptkan dan saya rasakan dari mantan suami saya.saya menerima dirinya apapun keadaannya,dia mempunyai 2 orang anak,gajinya pun pas-pasan, istrinya tidak mau bekerja dgn alasan malu, bahkan untuk biaya sekolah anaknya saya yg tanggung. ini saya terima dgn lapang dada karna saya sayang dia dan saya selalu berusaha untuk meringankan bebannya. tapi berbeda dgn orang tua saya, mereka tidak setuju saya menikah dgnnya, dgn alasan sudah beristi dan pekerjaannya satpam selain itu wajahnya jelek. padahal saya tidak pernah mengeluh kepada orangtua saya mengenai kesulitan ekonomi calon suami saya. apakah boleh saya menikah dgn bantuan wali hakim? saya tidak mau berpisah dgnnya begitupun dia, merasa berat meninggalkan saya karna kami sudah sejalan.mohon di bantu bagaimana menyelesaikan masalah saya ini, saya bingung harus bagaimana? atas waktu dan jawabannya saya ucapkan terima kasih.

  6. nina said

    Assalamu’laikum permasalahan yang dihadapi keponakan Bee ( 3 juli 2007), sama dengan yang saya alami saat ini, betapa sedihnya saya, sudah 2 tahun tertunda untuk menikah karna menunggu restu orang tua hingga detik ini belum direstui. Orang tua saya tidak menyetujui dengan alasan, karna tidak sederajat dan percaya dengan ramalan bahwa kalo saya menikah dengan pria pilihan saya tsb akan miskin. bapak saya juga mengancam, jika pernikahan ini terjadi maka saya dan calon suami saya akan dibunuh. sedangkan saat ini saya berumur 30 tahun, PNS dan calon suami saya berumur 33 tahun, wiraswasta.walaupun begitu saya dari hari ke hari terus mencari info tentang apakah boleh menikah dengan wali hakim,dari buku agama, ustadz, internet, uu di Indonesia. Alhamdulillah ternyata uu di Indonesia, buku soal-jawab karangan A. Hasan dengan hadist yg shahih membenarkan menikah dengan wali hakim. saya juga lega membaca tanggapan ustadz Farid Ma’ruf, yang juga membolehkan menikah dengan wali hakim. Permasalahan yang saya hadapi sekarang seperti dua sisi mata uang, saya tidak tega menikah tanpa kehadiran orang tua takut dianggap durhaka (padahal selama ini saya selalu mematuhi orang tua, ntah kenapa masalah yang ini saya tidak mau mengikuti orang tua)disisi yang lain saya yakin dengan pria pilihan saya. Wassalam.

  7. Aly Hasny said

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

    Untuk semuanya… Kalau untuk wanita yang belum pernah menikah, memang hukum syar’i nya adalah harus dinikahkan oleh yang memegang kewaliannya (ayah yang nomor 1). Dan memang apabila sang pemegang kewalian menolak calon anak permempuannya karena alasan yang tidak dapat dibenarkan oleh syariah, maka si anak harus berusaha semaksimal mungkin sebanyak 3 kali dengan cara yang ma’ruf untuk membujuk ayahnya agar merestuinya, seandainya tidak disetujui juga, boleh menunjuk orang lain yang berhak menikahkan. Namun itu ditinjau dari hukum syariah.

    Tapi seandainya ditinjau dari hukum etika / akhlak kita kepada orang tua kita, maka tidaklah pantas kita melawan orang tua kita… Selama orang kita tidak menyuruh kita pada perbuatan yang menjurus pada kekafiran.

    Sungguh orang tua hanya menginginkan yang terbaik untuk kita, seandainya kita ridha dengan keputusannya, insyaAllah, Allah pun akan ridha pada kita… Ridhallah fi Ridha Al walidain. Sesakit apapun hal yang harus kita tanggung akibat dari keputusan orang tua kita, semakin besar pula ganjaran baik menanti kita nantinya insya4JJ1, amin. Jangan tertipu dengan dunia.. Sungguh dunia adalah anak perempuan akhirat, barang siapa yang menikahinya (dunia), haram baginya ibunya (akhirat).

    Boleh berusaha di dunia, tapi ingat.. hanya berusaha, hasil semata-mata hanya Allah yang menentukan… Jangan berpanjang-panjang angan-angan akan hasil, nanti kecewa loh.. Usaha…usaha…usaha…

    Semangat
    Wassalam

    • anonim said

      bagaimana dengan orang tua yang tidak akan pernah mau merestui hub. anaknya dengan alasan fisik semata, karena cowok pilihan anaknya tidak cakep, pendek bahkan dari keluarga yang biasa2 saja. sementara anaknya sudah sangat cocok dan merasakan kebahagian bersama cowok itu, bahakan kebahagian itu tidak pernah dirasakan si anak mengingat keluarganya adalah keluarga yang broken. apakah si anak harus rela tidak menikah seumur hidupnya, bagaimana jika si anak tidak tahan dan akhirnya menjadi stres berat. padahal si anak dan cowok pilihannya sudah mapan, siap nikah, dan cowok itu juga seagama dan baik sifatnya

    • ogami said

      psikolog anak juga harus di fikirkan karna manusia di lahirkan sudah memiliki takdir masing2 ingat seorang anak hanya titipan aja dan mereka berhak mempunyai pilihan masing2 bukan cm karna alasan orang tua yang gag masuk akal.

      setiap manusia mempunyai kehidupan sendiri2. sesuai takdir yang mreka pilih

  8. icha said

    assalamu’alaikum

    saya setuju dengan tanggapan ini.karna hal ini sama dengan yang saya alami.keluarga saya tidak mau menikahkan saya.dengan alasan calon suami saya cacat(sumbing)………….alhamdulillah………..ternyata allah memberikan kebebasan yang bisa dijalankan………..

  9. misya said

    ya, sebenarnya saya juga anak yatim, karena mama dan papa saya sudah pisah, meski begitu saya masih arab dengan mama ataupun papa.

  10. uvwxyz said

    komennya rame juga, he he 🙂

  11. satya said

    ass…mau nanya boleh khan??
    wali adhal itu sebenarnya bertentangan ngak sie sama undang-undang no.1 tahun 74 tentang perkawinan dan bertentangan juga ngak sie dengan hukum islam???terima kasih..mohon dijawab secepatnya.

  12. Noni said

    Kalau tidak boleh menikah karena si perempuan mau dijadikan istri kedua gimana donk?

  13. Lya said

    adik saya 2 bulan lagi insya Allah akan menikah tetapi ada masalah dalam keluarga saya, yang menyebabkan kedua orang tua saya menginginkan perceraian karena orang ketiga. ayah lebih memilih orang ketiga tersebut, ia mengatakan ingin pergi dari rumah, dan ia juga mengatakan tidak mau menjadi wali nikah dari adik saya, ia malah menuruh wali hakim yang menjadi wali nikah adik saya. yang menjadi pertanyaan buat saya, apakah boleh hal tersebut dilakukan, sementara wali nikah (bapa)masih ada? kalau boleh dinamakan wali apakah itu?

  14. Lya said

    saya sekedar menanyakan saja, tapi apabila tidak boleh apa yang harus kami lakukan?

  15. hanta said

    apa g durhaka anak yg melwan ortunya utk menikah dengan pilihanya

  16. alap said

    durhaka ???

    khan dah bisa dilihat diatas dimana alasan orangtua menolak calon pilihan anaknya itu syari’ ato tidak,..

    kadang orangtua jg suka menggunakan kata “durhaka” untuk sekedar melegalkan ego dan gengsi pribadinya padahal alasan untuk melarang keputusan anak bukan berdasarkan hukum yang kuat (Agama+UU), dan sebatas rasa suka dan tidak suka serta tidak didasari pemerikasaan lebih lanjut atas keputusannya

    • yup, Allah Dan RasulNya yang lebih berhak kita ikuti, tapi ttap jaga akhlaq kita dihdapan mereka, Walaupun ortu kita kafir, maka Rasulullah ttap memerintahkan agar kita menjaga tali silaturahim. lihat sabda Nabi saw kepada Asma’ Binti Abu Bakar dan KIsah Abu Hudzaifah

  17. 3ndah said

    ass wr.wb
    saya juga mengalami hal yang sama, kemarin sudah konsultasi ke KUA dan bisa wali adhol. dan bisa langsung mengurus persyaratan Nikah N7,N1-4. dan masalahnya harus minta persyaratan tersebut ke kelurahan, karena bapak saya merupakan orang yg punya pengaruh di desa maka pihak kepala desa tidak berani menandatangani surat tsb. minta didiskusikan dulu, dan itu akan memakan waktu yg lama lagi ketika saya mencoba melobi bpk lagi tambah beliau marah dan mengancam akan membunuh calon suami. sekarang saya bingung krn pihak keluarga calon suami menghendaki kita untuk ridho mengikhlaskan hubungan ini demi kebaikan bersama. dan alasan bapa tidak setuju menurut kami tidak syari. misalnya dari suku, pendidikan, fisik (pendek), tidak sepadan dengan keluarga kami, ditambh masalah materi. kami saat ini memperjuangkan pernikahan ini. mohon masukkannya, kami juga tidak ingin menjadi anak durhaka.

  18. sitHie said

    assalamualaikum…
    saya mau nanya…
    untuk persetujuan surat kuasa wali hakim, bagemanna prosedurnya…
    siapa yang harus di datangi duluan..?
    apakah keluarahan?
    ato KUA kecamatan?
    mohon penjelasannya….
    dikirm bia email juga boleh….ke sithie.k@gmail.com

  19. ahmad said

    bisa gak wali nikah ayah angkat, karna ayah kandung nya non muslim.

  20. Garcia said

    maksih banyak ama artikelnya karena aku juga sekarang sedang mengalami hal seperti itu dan untuk saat ini aku sedang mencari jalan keluarx buat kehidupan kelak.

  21. arie said

    sekedar berbagi….
    saya juga sedang mengalami masalah yang sama, alhamdulillah ada saudara yg kerja di KUA, jadi kami diberi petunjuk jika ingin melangsungkan pernikahan yang sah secara negara (UU) dan Agama(Syari’ah)
    yang harus dilakukan adl:
    untuk calon pengantin pria
    – mengurus surat pengantar RT dan RW untuk ke kelurahan
    – di kelurahan,mengurus dokumen N1,N2,N3,N4
    – mendaftar di KUA setempat sesuai kecamatan domisili, dan akan di keluarkan surat numpang nikah dari KUA tsb.
    untuk calon pengantin wanita
    – mengurus surat pengantar RT dan RW untuk ke kelurahan.
    – di kelurahan,mengurus dokumen N1,N2,N3,N4
    – mendaftar di KUA setempat sesuai domisili wali calon pengantin wanita dengan menyerahkan semua dokumen tersebut (N1,N2,N3,N4 calon pengantin pria + N1,N2,N3,N4 calon pengantin wanita + surat numpang nikah dari KUA calon pegantin pria)
    – setelah dokumen diserahkan maka KUA melalui penghulu menyerahkan dokumen N7, dan rekomendasi nikah untuk melangsungkan pernikahan,
    – saat bertemu penghulu, sampaikan saja masalah yg kita hadapi, dan mereka akan membantu memberikan penjelasan ke wali ( ortu calon pengantin wanita), bisa dgn penghulu dtg ke rumah wali atau memberikan surat panggilan ke wali untuk datang ke KUA.
    – jika masih belum ada restu juga, maka penghulu akan menolak permohonan menikah dengan mengeluarkan dokumen N8, dan memberikan dokumen N9 kepada calon pengantin untuk mengadukan masalah tsb ke pengadilan agama.
    – calon pengantin akan menghadapi persidangan dengan dihadapkan langsung dg wali, insya’Allah klo alasannya jelas niatnya udah mantab untuk menikah, pengadilan akan memenangkan calon pengantin dan akan menunjuk wali hakim ‘Adhol untuk menjadi wali nikahnya.

    kira2 begitulah yg saya ketahui, jika ada kekurangan, mohon maaf…..

    • Ahmad said

      Asslakm,

      Mas Arie, sedemikian panjangkah prosedurnya..? Adakah cara yang lebih singkat tanpa menjalani persidangan dll.

      Saya juga sedang mengalami hal yang sama. Salah satu kendala tambahan buat kami berdua adalah domisili pada kota yang berbeda. Kadang terlintas oleh kami untuk lari saja. Karena kalau mengikuti prosedur seperti yang mas Arie utarakan akan menyita waktu dan bisa saja calon istri saya disembunyikan/dipindahkan saat prosesnya sedang berjalan

    • anonim said

      mas arie,,, gimana kalo wali tidak mau dtg ke persidangan ???

  22. Faisol said

    Ass.w.w. Mencermati artikel saudara ttg wali hakim dengan alasan adlol ada yang kurang memmenuhi prosedur. Yang kami ketahui tentang wali adlol adalah seorang perempuan yang mau nikah tapi walinya tidak mau/mogok. Setelah diperiksa oleh PPN/Penghulu ternyata walinya mogok, maka PPN menerbitkan surat N9, N9 tersebut dipergunakan untuk mendaftar di Pengadilan Agama (PA). Jadi yang menentukan wali itu adlol adalah PA. Kepala KUA baru bisa menjadi WALI HAKIM karena amar putusan PA. Jika pas hari/jam akad nikah wali nasabnya berubah pikiran mau menikahkan otomatis wali hakim gugur/ tidak jadi. Demikian. Wass.w.w.

  23. agung said

    Assalamu’alaikum wrwb

    saya pria jawa mau nikah dengan calon istri keturunan arab,menghadapi masalah yang sama..orang tua calon istri tidak bisa nerima mantu yg bukan Arab..tp saya tetap komit akan tetap menikah dengan calon istri saya tsb. namun melihat prosedur wali hakim yang panjang tsb, mau niat ibadah kok sulit banget????
    apa ada jalan keluar lain?terima kasih

    Wassalamu’alaikum WrWb

  24. saya ingin bertanya,saya ingin menikah,,tetapi tidak di terima,dan teman wanita saya di paksa berkahwin dengan lelaki pilihan keluarga,dan lelaki itu bukan islam,tetapi teman wanita saya tidak bersetuju dengan hal ni,,kerana dia tidak suka dengan lelaki pilihan keluarganye,,yang memaksa berkahwin dengan lelaki itu,adakah pernikahan saya dengan teman wanita saya,boleh di wali kan oleh wali hakim,dalam keadaan sebegini.?

  25. Ichal said

    Assalamu’alaikum wr. wb.

    Saya seorang laki2 keturunan jawa, sudah hampir 5 tahun saya menjalin hubungan dengan wanita arab, kami berencana untuk menikah tapi dari orang tua menghalangi karena saya bukan keturunan arab. Bahkan keluarga pihak perempuan mengancam akan mengawinkan secara paksa dengan laki2 yang tidak dikenalnya, kami berdua tidak ingin terus2an menjalin hubungan yang bisa mengarah ke perbuatan dosa. Kemudian kami berencana untuk menikah dengan wali hakim tanpa sepengetahuan dari wali perempuan dengan tujuan agar terhindar dari dosa (zina). apa tindakan kami ini bisa betulkan?? Apakah ada jalan keluarnya?? Terima Kasih

    Wassalamu’alaikum WrWb

  26. tyas said

    ass.wr’wb

    saya juga mempunyai hal yang sama semua keluarga sudah menyetujui saya yang ingin menikah tapi hanya ayah saya yang tidak mengizinkan dengan asalan yang tidak masuk akal.setiap ditanyakan alasannya saya tidak diberi tahu.
    apakah pernikahan saya bisa diwalikan oleh paman atau kakek saya yang disaksikan oleh ibu dan keluarga yang lainnya.
    wassallam.
    tyas

  27. hamid said

    sepupu saya pernah mengalami hal serupa, dimana ayah kandungnya sudah meninggal dan hanya seorang paman yg bisa menjadi wali nikahnya. namun sang paman tidak mau menikahkan dengan alasan yg sangat tidak syar’i dan cenderung mengada-ada. bagi calon pengantin yg mengalami hal serupa, saya bisa mengatakan jangan takut menggunakan wali hakim bila memang wali nikah tidak memungkinkan (mau, bersedia) sepanjang alasannya memang tidak syar’i. yang perlu diketahui, proses mendapatkan wali hakim lumayan lama, karena pihak KUA selalu mengupayakan proses mediasi pada wali nikah terlebih dahulu. semoga bermanfaat

  28. Alviansah said

    Gak tau arti kafir aja berani buat Konsultasi
    Udah lebih baik kamu sekolah lagi aja
    jangan malu malu in orang Islam
    Kafir aja Gak Tau !!!!!!!!!!!!!!

  29. adi said

    klo kasusnya gini gimana.?

    wali (ayah kandung) masih ada, masih bs dhubungi, kadang masih mau ngomong enak klo g ngomongin duwit, tp lama gak pulang krn sdh tidak cocok dgn keluarga besar ibu n kluarga besar ayah sendiri..krn dianggap sudah banyak merepotkan keluarga, tidak pernah memberi nafkah, bahkan klo pulang hanya tuk minta jatah uang dari hasil kerja ibu. (banyak hutang, punya istri lagi, pndah kota, dst)..

    sekarang si calon perempuan menghubungi kembali tuk minta menjadi restu dan klo tidak mau hadir mohon ijin tuk diwakilkan ke adik laki-laki.
    dalam proses ijin ke ayah tersebut menyetujui tetapi dengan syarat ayah minta jatah uang sekian juta rupiah tuk dbawanya menafkahi keluarga barunya..(klo duwitnya diminta yaaa gak jadi nikah)..

    apakah wali tersebut bisa digolongkan fasik dan otomatis adik laki2(kakek tidak ada) bisa sah menjadi wali.(tanpa persetujuan ayah kandung)? dasar hukumnya apa? terima kasih..

  30. zeni budi cahyono said

    Assalamungalaikum wr.wb
    Saya juga mengalami hal yang sama….namun sedikit berbeda,yang pertama calon istri saya adalah mualaf,dengan kepindahan agama tersebut menyebabkan orang tua calon istri saya tidak merestui hubungan kami, yang kedua saya berpfofesi sebagai anggota Polri. Sedangkan ayah dari calon istri saya tidak menyukai profesi saya. yang ketiga Ibu dari calon istri saya beranggapan bahwa pendidikan saya kurang tinggi, kehidupan ekonomi saya kurang mapan, sehingga hal-hal tersebut dijadikan alasan untuk tidak merestui hubungan kami. apakah sah apabila saya ingin menikah dengan wali hakim? trimakasih

    Wasalamungalaikum Wr.Wb

    Tanggapan :
    Ayah calon istri kafir, maka ia tidak boleh menjadi wali nikah. Sebab orang kafir tidak berhak menjadi wali bagi muslimah. Penjelasan selengkapnya di sini : https://konsultasi.wordpress.com/2007/01/22/ayah-ahli-kitab-menjadi-wali-nikah/

  31. bahrun syabab solo said

    tulisan ini secara formalitas semata membuka kesempatan kepada wali hakim dari kalangan penguasa yg menerapkan hukum kufur lagi zalim. Saya berhusnudzon kepada penulis tidak mengetahui fakta-fakta yg terjadi di lapangan (KUA). Beberapa yg perlu dicermati adalah:
    1. Meski mengakui sebagai hukum syariat, namun mereka memperolok-olok hukum syariat dan seringkali tabdil hukum. Karena banyak fakta yg terjadi justru pernikahan dengan wali hakim (yg ditolak / a’dhol ) bukanlah karena alasan syara’. Bisa dihitung dan diteliti lebih jauh sejauh mana ketundukan mereka terhadap syara’ bilamana yg dihitung adalah nilai materi dan syarat materi bagi pengurusan wali hakim.
    2. Penguasa difahami sebatas ja-iran (zalim) terhadap penegakan hukum syariat yg ada. Pertanyaannya, apakah penguasa sebatas zalim, sedangkan mereka menegakkan syariat hanya sebatas formalitas semata. Bisa dilihat dari prasyarat materi yg telah ditetapkan secara detail dan surat edaran dari Menteri Agama yg membatasi kasus Nikah-Talak-Rujuk maksimal 3 bulan semata. Perkara ini difahami sebagai tabdil hukum yg jelas, sejelas-jelasnya. Karena tidak semata menghukumi dengan zalim, namun peraturan-peraturan yg bukan dari Islam yang diakui sebagai aturan Islam.

    Berikut perkataan Ibnu Arobi terhadap penguasa yg melakukan tabdil hukum. “Jika dia berhukum dengan hukum dari dirinya sendiri dengan anggapan bahwa ini adalah dari Alloh maka itu adalah tabdil (mengganti) yang mewajibkan kekufuran baginya, dan jika dia berhukum dengan hukum dari dirinya sendiri karena hawa nafsu dan maksiat maka dia adalah dosa yang masih bisa diampuni sesuai dengan pokok ahli sunnah tentang ampunan bagi orang-orang yang berdosa”. (Ahkamul Qur’an 2/624)

    Terkait perkara landasan pokok perkara yg berujung kepada materi, memang dalam Roudlotut Thalibin, mengutip Syeikh Abu Hamid, dijelaskan, jika pun kas negara tidak cukup dana (rizki) untuk menggaji para hakim, maka diperkenankan meminta rizki kepada pihak-pihak bermasalah dan disepakati sebelum permasalahan disidangkan. Penjelasan serupa juga ditemukan dalam kitab I’anatut Tholibin. Pertanyaannya justru dibalik, kejadian saat ini bukanlah kas negara yg menerapkan syariat Islam yg tidak cukup untuk menggaji para hakim. Namun uang itulah yg telah menjadi penentu dari setiap keputusan-keputusan.

    Oleh karenanya, adanya mafia kasus dan makelar kasus (marksus) di setiap PA (dan departemen agama termasuk lembaga terkorup) merupakan indikasi tidak semata pemerintah dzalim terhadap umat. Namun telah menjadikan Materi sebagai landasan keputusannya. Mereka mengatakan inilah syariat, namun sejatinya tabdil hukum telah mereka lakukan tanpa mereka sadari. Wallahu a’lam/

  32. hendro said

    ass wr wb.

    1.Bagaimana prosedur mencari wali hakim yang benar dan apa landasan hukumnya

    jawab via email saja.
    terima kasih,

  33. ali said

    Ass. Ust
    saya mau tanya, bagaimana wali perempuang yang sudah janda? apakah sama dengan yang masih gadis, apakah perempuan janda bisa diwalikan dengan wali hakim tanpa persetujuan bapaknya atau wali lainnya?
    terimakasih wass

  34. ahda said

    kl alasan, calon yg diajukan pernah diketahui berbohong dan menutupi identitas dirinya?

  35. shalvia said

    assalamualaikum,
    Saya seorang gadis yg ingin menikah tapi ayah kandung saya tidak mau memberikan restunya kepada kami karena baru2 ini ayah saya menikah secara siri dg perempuan lain tanpa restu ibu saya. Saya merasa sangat kecewa dg beliau, dan saya sudah berusaha mengingatkan beliau atas perbuatannya menyakiti hati & fisik ibu saya. Sejak itu ayah saya menjadi benci sekali dg saya, beliau tidak menganggap saya sebagai putrinya. Perasaan saya benar2 hancur, selama ini untuk biaya hidup & makan saya berjuang sendiri tidak mengandalkan sepeserpun uang ayah. Motor yg saya beli dari ayah saya tidak diberikan STNK & Plat nomornya diambil oleh beliau> padahal saya sudah mengangsur sebanyak 5x600rb. Saya sangat bingung sekali harus bagaimana karena saya dan calon saya ingin segera menikah. Apakah kami bisa menikah dengan tanpa restu dari ayah saya??

  36. SAFI said

    assalamualaikum …
    saya seorang anak luar nikah dan sudah tentu bila menikah saya akan menggunakan wali hakim , saya sudah bercadang ingin menikah dengan kekasih saya namun keluarganya tidak merestui hubungan kami . kami buntu memikirkannya , apakah dia boleh menggunakan wali hakim seperti saya ? saya perlukan jawapan segera .

  37. KHAIRUL IKSAN said

    YANG DIMAKSUD WALI HAKIM MENURUT KESIMPULAN SAUDARA ADALAH PEMERINTAH ATAU NAIB-NYA. BAGAIMANA KALAU BPK KYAI ATAU USTADZ YG BUKAN PEGAWAI KUA ? APA MEREKA TDK BISA MENIKAHKAN DLM KEDUDUKAN SBG WALI HAKIM ?

  38. nervi said

    Mawar
    Assalamualaikum…..
    Saya seorang gadis saya ingin menikah tetapi ayah saya tidak mau merestuinya/ menjadi walinya alasanya calon saya beda suku dan pekerjaannya di lingkungan katholik tetapi calon saya muslim 100% dan sebelom da masalah ini ayah saya juga tidak merestui dengan alasan sperti itu. apalagi sekarang pernah ada masalah sama sepupu saya dan emang masalahnya agak berat sehingga semua keluarga saya tidak merestui saya dengan calon saya, tapi saya juga tidak bisa pisah dengan dy.. apa yang harus saya lakukan.. apakah boleh pakai wali hakim ?

  39. agung said

    Ass.wrwb.
    Saya ingin menikah sementara ortu dari calon istri saya sudah meninggal. Sementara Kakak Laki-lakinya tidak bisa hadir dikarenakan tugas atau pekerjaan mereka yang tidak dapat ditinggalkan. Sebelumnya sudah ada rundingan keluarga via telephone bahwa pihak calon mempelai wanita menikah di tempat / domisili keluarga calon mempelai pria. Syarat sdh dipenuhi. Kendalanya hanya pada keluarga calon mempelai wanita yang tidak bisa datang.
    Yang ingin saya tanyakan bagaimana dan seperti apa konsep surat kuasa dari pihak calon mempelai wanita kepada wali hakim ? Selain surat tersebut apakah perlu ada lampiran lain seperti mungkin KTP dari si pembuat surat kuasa tersebut. APakah jg harus di cap / stempel untuk mengesahkan dari KUA tempat calon mempelai wanita ? Mohon jawabannya dapat dikirim ke alamat email saya.
    Terima kasih. Wass

  40. wahyudi said

    apakah nikah dengan anak dari guru kita itu tidak sah atau dilarang?

  41. sekar wangi said

    saya mau bertanya: sy ingin menikah, tapi ayah ibu tidak menyetujui nya karena calon suami saya sudah mempunyai istri , tp si istrinya menyetujui jika suaminya mau menikahi saya, harus bagai mana KAH saya ? bagai mana saya bisa menikah dengan Nya…. mohon sekali atas petunjuknya…

  42. Linar said

    Ass.Wr.Wb. Kaitannya dengan tulisan di atas, saya lebih ingin memperoleh jawaban syar’i atau tidak syar’i alasan/kisah dibalik seorang wali menolak menikahkan adalah sbb (saya pribadi lebih cenderung utk menganggap bohong semua ini, tetapi si wanita tetap dengan keyakinannya bhw si p ria adalah jodoh yang sudah ditentukan Allah) :

    Si wanita adalah seorang yatim. Si wanita dikenalkan kpd si pria oleh kerabat dari si wanita. kemudian dalam waktu singkat si pria menetapkan bahwa waktu pernikahan akan dilakukan 3 minggu kemudian. dgn berbagai pertimbangan pihak keluarga wanita, termasuk wali, menyetujui hal tersebut.

    Dalam waktu terjadi beberapa hal yang tidak diinginkan. Si pria mengatakan ingin mengunjungi saudara alm ayah si wanita, tetapi tidak datang pada hari yang ditentukan dengan alasan yg baru disampaikan di penghujung hari yang telah dia tentukan karena alasan sakit. Beberapa hari kemudian dia menjanjikan bahwa keluarganya akan bersilaturahmi mengunjungi keluarga si wanita, tetapi hal ini juga tidak terjadi. Bahkan si pria sama sekali tidak dapat dihubungi baik hari itu maupun keesokan harinya.

    Si pria baru memberikan khabar 2 hari kemudian bahwa saat itu dia sedang di rumah sakit karena pada hari minggu tidak ada keluarganya yang mau mengantar dia datang ke pihak si wanita, sehingga dia memutuskan untuk mencoba bunuh diri dengan meminum 50 butir obat.

    Keluarga si wanita sdh memutuskan untuk membatalkan pernikahan. Tetapi si wanita masih bersikukuh minta keikhlasan walinya (yang menjadi wali adalah adik laki-laki si wanita) untuk bisa menikahkan mereka jika (menurutnya) Allah menghendakinya.

    Selain pertanyaan syar’i atau tidaknya alasan di atas, saya juga perlu menanyakan tindakan terbaik apa yang harus dilakukan si wali dan keluarga untuk masalah ini? karena si wanita bersikukuh bahwa ini adalah jodohnya.

    Demikian. Kiranya Bpk Farid Ma’ruf dapat membantu. Terimakasih sebelumnya

  43. reva said

    ass..
    sya reva
    kurang 3 bulan lagi saya akan menikah
    yang menjadi ganjalan saat ini adalah masalah wali nikah saya nanti
    orang tua saya sangat menyetujui pernikahan saya dengan calon saya
    tapi ayah kandung saya tidak siap menjadi wali nikah saya,
    ibu saya pun menjelaskan alasanya kenapa
    ayah saya sama sekali tidak pernah menjalankan perintah Allah
    tidak pernah shalat kecuali shalat idul fitri dan idul adha
    tidak pernah puasa
    tidak bisa membaca Al-quran

    kata ibu saya, biar adik kandung laki2 saya saja yang menjadi wali nikahnya
    dah ayah saya pun menyetujuinya
    dan adik saya pun menyetujui juga

    apakah boleh pernikahan saya di walikan oleh adik kandung saya padahal ayah kandung saya masih ada?
    apakah bila saya menikah yang menjadi wali adalah adik saya apakah pernikahan saya sah di mata agama?

    terima kasih

    wassalam…

  44. Ricma ariya ningsih said

    Saya juga mengalami hal yang sama , tetapi kami belum menikah ..
    Apa yang harus kami lakukan jika calon kk ipar saya tidak merestui hubungan kami

  45. orang fakir said

    Assalamualikum,
    Bagaimana kalo wali/pihak keluarga tidak mau menikahkan karena tau anak perempuannya kena guna-guna/pelet dari Dukun atau yang sejenisnya ? Apakah alasan itu masuk Syar’i atau tidak ? Sedang si anak tidak/belum tau/sadar kondisi yang sebenarnya.
    Walaikumsalam.

  46. shalihah_abidin@yahoo.com said

    saya juga mengelami masalh seperti ini sekarang..cam mana saya nak buat..saya sedih dengan sikap family saya yang kejam itu..saya mahu dgn pasangan saya..mereka pos kan surat AKUAN SUMPAH TIDAK MEMBENARKAN SAYA BERKHAWIN DENGAN PASANGAN SAYA..

  47. IDA FARIDA said

    apakah sah suatu pernikahan yang diwalikan dengan wali hakim dengan alasan si wali tidak pernah menafkahi si anak/ calon pengantin sejak kecil apakah sah untuk pernikahannya?…

  48. IDA FARIDA said

    السلام عليكم
    sebelumnya saya mau tanya apakah sah suatu pernikahan yang di walikan oleh wali hakim sedang si wali masih hidup dan sehat. Dengan alasan tidak mau diwalikan karena si wali sejak kecil tidak pernah menafkahi si anak perampuannya dia melalaikan kewajibannya sampai bercerai dengan orang tuanya.
    Apa yang diperbuat jika memang suatu pernikahan yang sudah terlanjur dilaksanakan hingga 7 tahun lamanya hingga sekarang. mohon untuk jawabannya saya tunggu!
    Maaf dengan satu pertanyaan apakah sah pernikahan yang dilaksanakan saat si perempuan sedang hamil maka tetap dilaksanakan pernikahan tersebut apakah sah/ tidak?..
    atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.
    لك بكل احترام

  49. delizta said

    Asalamualaikum
    Saya wanita yg ingin menikah tapi mamah dan kakak2 saya smua g ngebolehin saya nikah duluan karna ada mba saya yang belum nikah.
    Mba aku ini tidak mau bila saya mendahului dia, dia ingin saya sabar menunggu dia sedangkan saya sudah ingin sekali menikah.pertanyaanya:
    1.Apakah saya bisa nikah sirih duluan dengan menggunakan wali hakim dan apa hukumnya dimata agama islam
    2.Apa aku berdosa bila aku menikah mendahuluin mba aku

    • amih said

      assalamualaikum….
      saya wanita yg ingin menikah, tp kedua ortu saya dan semua keluarga saya tidah bolehin saya menikah dengan pilihan saya, karna calon keluarga saya pengen calon suami saya ikut adat di daerah rmh saya, yg memakan biaya besar, intinya soal materi, dan soal status calon suami saya duda beranak satu. pertanyaan :
      1. apakah saya bisa nikah lewat wali hakim dan apa hukumnya di mata agama.
      2. apakah saya berdosa bila saya menentang ortu saya dan keluarga saya.
      trma ksh…..

  50. sinta said

    Assalamualaikum…saya seorang wanita yang berumur 30 tahun.saya pacaran dengan laki – laki yang berumur 34 th dan bukan dari orang kaya..karena dilihat umur kami yang sudah tua dan tidak ingin lama2 pacaran karena haram bagi islam maka kami ingin sekali segera menikah..akan tetapi kedua orang tua saya menuntut uang 50 juta untuk resepsi pernikahan kami nanti sedangkan pacar saya tidak punya uang segitu banyaknya..untuk mengutang di Bank saja harus ada jaminan yang berharga..saya sudah sering meminta orang tua untuk dinikahkan di KUA saja atau resepsi yg sederhana tetapi orang tua saya malah menuding saya wanita gatel/murahan krn mau cepat2 nikah.
    saya sedih dan kecewa akan sikap orang tua saya yang hanya memikirkan pesta pernikahan karena gengsi pada tetangga..sudah sekian kali saya di tinggalkan mantan2 saya yang mau melamar saya karena sikap dan kemauan orang tua saya yang berlebihan.saya ingin sekali menikah secara diam diam menikah..tapi saya dan pacar saya tidak tau caranya menikah tanpa wali nikah dari orang tua saya..apakah itu sah di mata agama dan bagaimana caranya??

  51. ekayuni said

    ass,saya dulu menikah siri namun tidak mendapakan restu ibu…. ayah saya sudah meninggal jadi saya menikah menggunakan wali hakim dan disaksikan oleh adik lakilaki dari ayah saya….. bagaimana hukumnya???????

  52. PIRANTI NUR PUTRI said

    ASSALAMUALAIKUM……..
    sya piranti sya mengalami kisah yang dramatis,,,, sya brpcran dgn pria cirebon dan slma kami 4 bulan jdian akhrnya kami sma2 mtuskan ntuk bertunangan, akhrnya kami dpat restu dri sing2 orn tua kami, wlau awalnya orngtuaku tdk mngzinkanya, pda akhrmya kami dpat lngsungkn acra lmaran kami.tpi trnyta aq mndptkan kendala, dgn tba2 orngtuaku mmtuskan hngan kami dgn bgtu sja scara sepihak, aq diancam dgn kta2 jka aq mlnggar ntuk yg kdua kalinya aq dianam sbgai ank durhaka, pdhal tunanganku sdah meminta restu ntuk yg kdua kalinya tpi orngtuaku tdk mngzinkanya,,, aq hrus bgmna? kami sling sma2 mencintai,, aq menyayanginya wlau bnyk yg blng jn pkai egois inget sma orngtua ksian sma orngtua, tpi sya hnya manusia yg menginginkan kbhgian sya,,,, skrng yg sya fkirkan hnya inin brsma dya, sya ingn hdup brsma dy,, sy ingn nikah lari dngya, yg jelas klwrga sya atau ayah sya tdk mnyetujui hbngan sya dgn alasan yg tdk sesuai syar`i. krna alsan yg tdak msuk akal, bmna sya hrus mngatasi mslah sya ini??? sya sgt mncintainya sya pun mncntai kdua orngtua sya…….

  53. ecaacaa said

    saya jugaa ingin menikah dengan pacar saya, tapi orang tua saya tidak merestuinyaa, gara gara pacar saya belum memiliki pekerjaan tetap, masih mencari pekerjaan, padahal saya dan dia sudah melakukan hubungan suami istrii

    • munanderu said

      loh, belum nikah kok sudah melakukan itu, gawat,, apa orang tua tahu kalau anda sudah melakukan hubungan suami istri??

    • krisno said

      saya berumah tangga sudah 12 thn dan belum di karuniai anak tiba tiba istri sudah hampir 5 bulan jarang kerumah kemarin dia pulang kerumah hari rabu 20 Maret 2014 menceritakan kalau saya sudah tau semua perbuatnya dai pernah nikah siri dan sekarang ingin menikah siri istri memaksa untuk meminta izin menikah dan kalau suami mengijijn kan dosa apa tidak saya sebagai suami

  54. Assalamungalaykum….
    Dalam suatu pernikahan, orang tua si-Wanita tidak menyetujuhi pernikahan kami & tidak mau menjadi wali karena perbedaan pemahaman, Saya Minta diTunjukkan Dalil2 yang benar, & Apakah bisa menggunakan wali hakim…. demikian
    terimakasih..

  55. salam.saya dg calon suami sudah pernah minta ijin nikah kertu(ayah)saya.namun ayh saya tdk mau menikahkan sebelum saya menjadi pegawai.sedangkan saya ingin cepat menikah begitu juga pihak keluarga calon suami saya.tp ayah saya mengijinkan utk nikah siri dulu,namun tdk mau utk menikahkan alias saya disuruh mencari wali hakim&menikahnyapun tdk boleh dirumah alias saya dibolehkan menikah tanpa sepengetahuan beliau(ayah).bagaimana untuk masalah saya ini.tolong penjelasannya.terima kasih

  56. salam.saya dg calon suami sudah pernah minta ijin nikah kertu(ayah)saya.namun ayh saya tdk mau menikahkan sebelum saya menjadi pegawai.sedangkan saya ingin cepat menikah begitu juga pihak keluarga calon suami saya.tp ayah saya mengijinkan utk nikah siri dulu,namun tdk mau utk menikahkan alias saya disuruh mencari wali hakim&menikahnyapun tdk boleh dirumah alias saya dibolehkan menikah tanpa sepengetahuan beliau(ayah)&disuruh untuk merahasiakan pernikahan siri saya dg warga/masyarakat luas.bagaimana untuk masalah saya ini.tolong penjelasannya.terima kasih

  57. loventa said

    Jika ayah ibu msh sehat walafiat tp tdk merestui cLon mnantu laki2 dg alasan tdk sarjana n tdk tinggi 170cm. Apakah hrrs wali hakim pdhl sya punya adik laki2?

  58. iwan saputra said

    sebelumnya saya minta maaf pak ustad, saya seorang laki2, selama kami berpacaran telah melakukan hubungan zinah dengan kekasih saya,dan kami sadar akan yang kami kerjakan, hingga kami berhenti melakukan perbuatan tsb,
    yang mau saya tanyakan :
    1. apakah saya harus menikahi kekasih saya tersebut,
    2. apakah kami bisa melakukan nikah sirih tanpa izin kedua orang tua, dikarenakan kedua orang tua kekasih saya yakin tidak akan mengizinkan kami menikah,
    terima kasih pak, kami mohon pencerahannya

  59. manda said

    assalamuallaikum ,,
    sebelumnya saya mohon izin pak ustad,,saya sedang membutuhkan jawaban dari pertanyaan saya ini..dan terimkasih jika pak ustad mau memjawab pertanyaan saya..
    saya seorang perempuan yang berumur 24 thn, saya sudah hampir 4 bulan ini mualaf, saya mempunyai orang tua dan 4 saudara saya 2 perempuan dan 2 laki-laki,, hanya 1 saudara laki-laki saya yang sudah mualaf terlebih dahulu,, saya mempunyai calon beragama muslim yang insyaAllah jadi teman hidup dunia akhirat, ,, keluarga saya membenci saya karena saya mualaf bahkan ereka mengangap saya durhaka, padahal saya tdk pernah hendak melawan org tua saya..saya hanya mengikuti iman saya… saya dan calon suami saya merencanakan hendak menikah ..

    yang saya hendak tanyakan.. apabila saya tidak mendapat restu dari ayah saya nanti , bagaimana ya pak ustad… mohon bantu saya dengan menjawab pertanyaan saya..
    waallaikum salam pak ustad,,dan saya ucpkan banyak terimkasih..

  60. merry said

    ass

    sya merry, sya sudh yatim piatu dan sya sdh mmpunyai clon pndamping..sya anak ke 3 dri 7 brsaudra.. clon sya sudh melmr sya kpda kakak2 sya, dri pihak clon sya ingin mnikahkan kami di rumh kluarga clon sya.. sya dan clon sya sudh mmbrithukan kpda kluarga sya bhwa kmi akan mnikh disna..smua diurus oleh clon sya.. awalnya mrka stuju ttpi kkak sya yg ke 3 jdi tdak stuju dgn alasan yg tidk jlas, bhwa mnikah dirmh lelaki akan mmbuat pandangn buruk dri org lain kpda kluarga sya.. pdhl sya sudh mngatakn dgn jlas bhwa menikah dirumah clon saya dan diurus disana..
    stlah prtmuan kluarga sya dan clon sya, kkak sya yg ke 3 mngtakan lbh baik mnikah dirumah pihak prempuan dgn alasn ingin mnjaga nama baik org tua sya..
    akhirnya niat sya dan clon sya pun diundur, dan kka no 3 sya mngatkan bhwa, dia sudh tau bhwa prnikahan sya dan clon sya tdk akan brlangsung dari seorng dukunnya..
    sya dan clon sya mash brhbngn , ttpi blm ada niatan untuk mrncnakan kmbli prnikahan krna takut hal serupa bakal terjadi.. krna sya dan clon sya memang lbh baik mngadakn prnikahan diklurga calon sya.. krna tau niat kka sya yg ke 3 mhanya ingin hrta warisan alm.ortu sya..
    apakh sya bisa menggunakan wali hakim jika sya mnikah nnti, krna kka sya yg no 3 tdk akan prnh mau mnjdi wali sya dan dia akan mnghasut smua kka sya untuk tdk akan mnytjui atau mnjdi wali sya?
    ttpi kka sya yg no 5 jg blm mnikah dan siap untuk dilangkahin olh sya..
    sya sdh brhbngn slama 5 tahun dan sya sdh siap mnikah.
    sya bngung hrus bgaimana mnghadpi kka sya yg no3, krna hnya dia yg tdk mrstui hbngan sya dgn alsan clon sya bukan dri kluarga yg kaya akan hrta..
    mhon bri sya masukan..
    sya ingin sgra mnikah ..
    wasalam

  61. mimi_yana said

    Saya juga ingin cerita kan tentng pernikahn kk pertma saya seorg perempuan dgn mantan suami ya yg pernah pisah hmpir 17thn.sejak tahun 2014 kakak saya menjalin hubungan lagi dengan mantan suami ya itu.kami selaku pihak keluarga terutama kami sebagai adik tidak menyetujui niat pernikahan kk sya tsbt.terutama saya,krn apa sifat kaka perempuan saya it sangat tidak saya sukai dan membuat kami sekeluarga malah membencinnya? Alasan knp saya serta keluarga besar tdk merestui hub.mereka,krn mantan suaminya ini punya istri yg msih digaulinya ,sifatnya yg kasar dan gila harta juga msih kelihatan krn mobil kk saya sdh dikasihkan ya kepda mantan suami ya it,dia rela diberikan kpd mntan suami ya dripda kepda saudara kndung ya sendiri?kk saya yg dlu ya bail hati syg kepda saudra2 ya sekrg 100% berubah drastis sekarang dia kasar,jahat,kejam dan tak punya akal yg sehat lagi? Perlahan2 kk perempuan saya menyiksa batin adik2 laki2 ya,perh suatu ketika dia ingin mengusir kk laki2 saya dirmh it demi mantan suami y yg ingin tinggal dirmh kk perempuan saya itu,yg saya prrtanyakan berhak kah kami saudara kandung ya tidak menyetujui niat pernikahan kk perempuan tertua kami dgn alasan mantan suaminya iti sudah kami kenal bagaimna sifat dan tujuan nya ingin mengajak rujuk dgn kk saya hrya krn harta semata? Dan apa hukumnya jika kami tidak memberikan ijin restu kpda kk say? Dan baikkah jika saya mengancam sebagai adik pling kecil kpd kk perempuan saya jika iy ttp menjalankan pernikahan tesbt kami semua saudara kndung dan keluarga besar ingin memutuskan tali persaudaraan karna kami sepakat tidak menggap iy lagi seperti saudara kami? Mohon petunjuk dam saran yg terbaiknya sebelum terjdi pernikahan ini?

  62. Christy said

    saya mau bertanya saya mempunya kerabat yg hamil sebelum menikah ia menikah sebelum usia kandungan 3 bulan , setau saya pernikahan jika hamil sebelum nikah itu kan tidak sah dan ketika perempuannya melahirkan harus menikah lagi , ia juga sudah diberitahu akan hal tersebut , dia mau menikah lagi stlh melahirkan tetapi setelah si perempuan nya melahirkan terjadi masalah keluarga antara ayah dan suaminya , sehingga ayahnya menyuruh anaknya bercerai tetapi si perempuan nya tidak mau dan memilih ikut suaminya karena sudah memiliki anak , ibunya merestui tetapi ayahnya sangat membenci suaminya , apakah bisa mereka menikah lagi secara agama tanpa restu ayahnya ?krn mereka tidak mau berzina terus . tolong dijawab yah terimakasih

  63. nurlela said

    Assalamualaikum…

  64. amoy said

    assalmualaikum
    saya ingin meminta solusi Bgaimana kedua Kluarg sudH menyetujui dan orang tua dr wnt memnt mhar yg sangt besar jika seorg lki,”
    tidak bisa mmbri mhar ny mka pacar sy d suru mncri laki” yg kaya trima ksih

  65. Dedy suryadi said

    Jika wali tidak menikahkan dengan alasan, bahwa calon suaminya belum bercerai dgn isteri sebelumnya dan calon suami tersebut belum ada restu dari isteri sebelumnya. Apakah halal wali hakim menikahkan wanita tersebut ?

  66. ristiana said

    saya mempunyai masalah yg sama tapi beda nya wali atau ayah saya itu awal nya setuju saya menikah dengan calon saya asal calon saya membawa orang tua nya untuk melamar sedangkan orang tua calon saya tidak menyetujui jika calon saya menikah dengan saya,tetapi dari yg saya tau kalau pihak laki- laki tdk masalah jika tanpa izin orang tua asal usia lebih dari 21th. jadi ayah saya berubah tidak setuju untuk jadi wali saya sudah datang di KUA untuk konsultasi dan meminta wali hakim tapi dari pihak KUA menolak memberi wali hakim dan harus ada wali bagaimana ya saya tinggal di yogyakarta

  67. Muhammad saripan said

    Assalamu’alaikum wr wb..mohon izin bertanya uzt .. jujur saya lelaki yg beristri namun ingin menikahi seorang wanita yg saya cntai namun dri keluarga ga dpt izin / tak mw menikah kan dgn alasan saya puya istri tetapi ada salh satu saudara laki yg satu ibu namun beda bpk
    Pertanyaaan saya…??
    Bolehkah saudara lelaki dri calon istri yg beda bpk menjadi wali hakim nya di pernikahan saya
    Wassalamu’alaikum wr wb …..trimakasih atas penjelasan

  68. Muhammad saripan said

    Assalamu’alaikum wr wb..mohon izin bertanya uzt .. jujur saya lelaki yg beristri namun ingin menikahi seorang wanita yg saya cntai namun dri keluarga ga dpt izin / tak mw menikah kan dgn alasan saya puya istri tetapi ada salh satu saudara laki yg satu ibu namun beda bpk
    Pertanyaaan saya…??
    Bolehkah saudara lelaki dri calon istri yg beda bpk menjadi wali hakim nya di pernikahan saya
    Wassalamu’alaikum wr wb …..trimakasih atas penjelasan

Tinggalkan Balasan ke nurul aulia fitriani Batalkan balasan