Konsultasi Islam

Mengatasi Masalah dengan Syariah

Dua Sholat Jumat dalam Satu Kampung

Posted by Farid Ma'ruf pada 11 Juli 2007

Pertanyaan :

Apa hukum + dalil sholat jum’at dalam satu kampung dua tempat.

Paryono, Klisat, Pundong, Bantul (081931741xxx)

 

Jawaban :

Shalat Jum’at bisa dilaksanakan di kota, di kampung, di masjid, di gedung, dan lapangan terbuka yang masih menginduk ke gedung tersebut. Hal ini berdasarkan pada sunah, yakni bahwa sesungguhnya Rasulullah s.a.w. shalat Jum’at di Madinah.

            Kemudian berdasrkan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a. yang mengatakan :

            “Jum’at pertama kali yang aku ikuti sesudah (shalat Jum’at diundangkan) adalah shalat Jum’at yang dilaksanakan di Masjid Rasulullah s.a.w. (Masjid Nabawi) dan di Masjid Abdu Qais di Juwai,) di Bahrain”.

 

            Abu Hurairah r.a. meriwayatkan  :

            “Bahwasanya ia pernah berkirim surat kepada Umar menyakan tentang shalat Jum’at di Bahrain di mana (saat itu) ia adalah sebagai Wali di sana. Maka Umar membalasknya : Berhimpunlah kalian di mana kalian terada”.

 

            Sedangkan tentang hadits Nabi s.a.w. yang meriwayatkan :

            “Bahwasanya Nabi s.a.w. telah bersabda : Tidak sah shalat Jum’at (          ?) kecuali di masjid jami”,

            maka sesungguhnya hadits ini bukan hadits shahih. Imam Ahmad berpendapat : “Ini bukan hadits”. Adapun bila dilaksanakan di termpat terbuka, maka sejauh ini tidak didapatkan nash yang mensyaratkannya, sedang shalat Jum’at itu adalah sama dengan shalat-shalat yang lain, yakni menghendaki agar dilaksanakan sesuai dengan syarat-syaratnya. Maka bila dalam shalat Jum’at tersebut ada syarat khusus  di luar syarat yang berlaku bagi umum yang menuntut harus dilaksanakannya, maka tidak boleh tidak syarat itu harus ada nash yang mengemukakannya.

            Shalat Jum’at boleh dilaksanakan di satu kampung secara berulang-ulang, sehingga oleh karenanya bila suatu kampung adalah merupakan kampung yang luas di sana didirikan beberapa masjid tanpa harus mempertimbangkan ; apakah kampung tersebut membutuhkannya atau tidak. Hal ini dengan alasan, karena tidak ditemukan nash, baik yang menyangkut tentang tidak adanya shalat Jum’at dilaksanakan secara berulang-ulang, atau suatu kampung membutuhkan beberapa masjid maupun tidak membutuhkannya. Dengan demikian, maka sifat mutlak yang ada pada nash tentang shalat Jum’at tetap pada kemutlakannya. Adapun tentang Nabi s.a.w. yang ternyata tidak pernah mengerjakan shalat Jum’at kecuali di satu masjid, maka ini bukan merupakan dalil tidak boleh melaksanakannya di masjid lain karena ketiadaan Rasulullah s.a.w. melakukan sesuatu bukan merupakan dalil tidak boleh melakukannya. Hal ini hanya dikarenakan kebetulan masjid beliau itu cuma satu sehingga beliau pun hanya shalat Jum’at disana saja. Oleh karena itu keadaan ini bukan merupakan dalil bahwa beliau tidak bermaksud shalat di masjid lain. 

 

Jawaban dikutip dari Kitab Ahkamus Sholat (Hukum-hukum Seputar Sholat) bab Sholat Jumat, karya Syaikh Ali Raghib.

Satu Tanggapan to “Dua Sholat Jumat dalam Satu Kampung”

  1. ruroh said

    mana tulisan niat shalat Jum’at tulisan arabnya

Tinggalkan Balasan ke ruroh Batalkan balasan