Konsultasi Islam

Mengatasi Masalah dengan Syariah

Hukum Islam Tentang Nikah Siri

Posted by Farid Ma'ruf pada 14 Maret 2009

Soal :

Saat ini masih ramai pembicaraan tentang nikah siri. Pro-kontra pun terjadi. Bagaimana sesungguhnya pandangan Islam tentang nikah siri?

Jawab :

Keinginan pemerintah untuk memberikan fatwa hukum yang tegas terhadap pernikahan siri, kini telah dituangkan dalam rancangan undang-undang tentang perkawinan. Sebagaimana penjelasan Nasarudin Umar, Direktur Bimas Islam Depag, RUU ini akan memperketat pernikahan siri, kawin kontrak, dan poligami.

Berkenaan dengan nikah siri, dalam RUU yang baru sampai di meja Setneg, pernikahan siri dianggap perbuatan ilegal, sehingga pelakunya akan dipidanakan dengan sanksi penjara maksimal 3 bulan dan denda 5 juta rupiah. Tidak hanya itu saja, sanksi juga berlaku bagi pihak yang mengawinkan atau yang dikawinkan secara nikah siri, poligami, maupun nikah kontrak. Setiap penghulu yang menikahkan seseorang yang bermasalah, misalnya masih terikat dalam perkawinan sebelumnya, akan dikenai sanksi pidana 1 tahun penjara. Pegawai Kantor Urusan Agama yang menikahkan mempelai tanpa syarat lengkap juga diancam denda Rp 6 juta dan 1 tahun penjara. [Surya Online, Sabtu, 28 Februari, 1009]

Sebagian orang juga berpendapat bahwa orang yang melakukan pernikahan siri, maka suami isteri tersebut tidak memiliki hubungan pewarisan. Artinya, jika suami meninggal dunia, maka isteri atau anak-anak keturunannya tidak memiliki hak untuk mewarisi harta suaminya. Ketentuan ini juga berlaku jika isteri yang meninggal dunia.

Lalu, bagaimana pandangan Islam terhadap nikah siri? Bolehkah orang yang melakukan nikah siri dipidanakan? Benarkah orang yang melakukan pernikahan siri tidak memiliki hubungan pewarisan?

Definisi dan Alasan Melakukan Pernikahan Siri

Pernikahan siri sering diartikan oleh masyarakat umum dengan; Pertama; pernikahan tanpa wali. Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju; atau karena menganggap absah pernikahan tanpa wali; atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat; kedua, pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan negara. Banyak faktor yang menyebabkan seseorang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan sipil negara. Ada yang karena faktor biaya, alias tidak mampu membayar administrasi pencatatan; ada pula yang disebabkan karena takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu; dan lain sebagainya. Ketiga, pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu; misalnya karena takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri; atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.

Adapun hukum syariat atas ketiga fakta tersebut adalah sebagai berikut.

Hukum Pernikahan Tanpa Wali

Adapun mengenai fakta pertama, yakni pernikahan tanpa wali; sesungguhnya Islam telah melarang seorang wanita menikah tanpa wali. Ketentuan semacam ini didasarkan pada sebuah hadits yang dituturkan dari sahabat Abu Musa ra; bahwasanya Rasulullah saw bersabda;

لا نكاح إلا بولي

“Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali.” [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy, lihat, Imam Asy Syaukani, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2648].

Berdasarkan dalalah al-iqtidla’, kata ”laa” pada hadits menunjukkan pengertian ‘tidak sah’, bukan sekedar ’tidak sempurna’ sebagaimana pendapat sebagian ahli fikih. Makna semacam ini dipertegas dan diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw pernah bersabda:

أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل, فنكاحها باطل , فنكاحها باطل

“Wanita mana pun yang menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil; pernikahannya batil; pernikahannya batil”. [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2649].

Abu Hurayrah ra juga meriwayatkan sebuah hadits, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:

لا تزوج المرأة المرأة لا تزوج نفسها فإن الزانية هي التي تزوج نفسها

”Seorang wanita tidak boleh menikahkan wanita lainnya. Seorang wanita juga tidak berhak menikahkan dirinya sendiri. Sebab, sesungguhnya wanita pezina itu adalah (seorang wanita) yang menikahkan dirinya sendiri”. (HR Ibn Majah dan Ad Daruquthniy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 231 hadits ke 2649)

Berdasarkan hadits-hadits di atas dapatlah disimpulkan bahwa pernikahan tanpa wali adalah pernikahan batil. Pelakunya telah melakukan maksiyat kepada Allah swt, dan berhak mendapatkan sanksi di dunia. Hanya saja, syariat belum menetapkan bentuk dan kadar sanksi bagi orang-orang yang terlibat dalam pernikahan tanpa wali. Oleh karena itu, kasus pernikahan tanpa wali dimasukkan ke dalam bab ta’zir, dan keputusan mengenai bentuk dan kadar sanksinya diserahkan sepenuhnya kepada seorang qadliy (hakim). Seorang hakim boleh menetapkan sanksi penjara, pengasingan, dan lain sebagainya kepada pelaku pernikahan tanpa wali.

Nikah Tanpa Dicatatkan Pada Lembaga Pencatatan Sipil

Adapun fakta pernikahan siri kedua, yakni pernikahan yang sah menurut ketentuan syariat namun tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil; sesungguhnya ada dua hukum yang harus dikaji secara berbeda; yakni (1) hukum pernikahannya; dan (2) hukum tidak mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara

Dari aspek pernikahannya, nikah siri tetap sah menurut ketentuan syariat, dan pelakunya tidak boleh dianggap melakukan tindak kemaksiyatan, sehingga berhak dijatuhi sanksi hukum. Pasalnya, suatu perbuatan baru dianggap kemaksiyatan dan berhak dijatuhi sanksi di dunia dan di akherat, ketika perbuatan tersebut terkategori ”mengerjakan yang haram” dan ”meninggalkan yang wajib”. Seseorang baru absah dinyatakan melakukan kemaksiyatan ketika ia telah mengerjakan perbuatan yang haram, atau meninggalkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh syariat.

Begitu pula orang yang meninggalkan atau mengerjakan perbuatan-perbuatan yang berhukum sunnah, mubah, dan makruh, maka orang tersebut tidak boleh dinyatakan telah melakukan kemaksiyatan; sehingga berhak mendapatkan sanksi di dunia maupun di akherat. Untuk itu, seorang qadliy tidak boleh menjatuhkan sanksi kepada orang-orang yang meninggalkan perbuatan sunnah, dan mubah; atau mengerjakan perbuatan mubah atau makruh.

Seseorang baru berhak dijatuhi sanksi hukum di dunia ketika orang tersebut; pertama, meninggalkan kewajiban, seperti meninggalkan sholat, jihad, dan lain sebagainya; kedua, mengerjakan tindak haram, seperti minum khamer dan mencaci Rasul saw, dan lain sebagainya; ketiga, melanggar aturan-aturan administrasi negara, seperti melanggar peraturan lalu lintas, perijinan mendirikan bangunan, dan aturan-aturan lain yang telah ditetapkan oleh negara.

Berdasarkan keterangan dapat disimpulkan; pernikahan yang tidak dicatatkan di lembaga pencatatan negara tidak boleh dianggap sebagai tindakan kriminal sehingga pelakunya berhak mendapatkan dosa dan sanksi di dunia. Pasalnya, pernikahan yang ia lakukan telah memenuhi rukun-rukun pernikahan yang digariskan oleh Allah swt. Adapun rukun-rukun pernikahan adalah sebagai berikut; (1) wali, (2) dua orang saksi, dan (3) ijab qabul. Jika tiga hal ini telah dipenuhi, maka pernikahan seseorang dianggap sah secara syariat walaupun tidak dicatatkan dalam pencatatan sipil.

Adapun berkaitan hukum tidak mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara, maka kasus ini dapat dirinci sebagai berikut.

Pertama, pada dasarnya, fungsi pencatatan pernikahan pada lembaga pencatatan sipil adalah agar seseorang memiliki alat bukti (bayyinah) untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar telah melakukan pernikahan dengan orang lain. Sebab, salah bukti yang dianggap absah sebagai bukti syar’iy (bayyinah syar’iyyah) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara. Ketika pernikahan dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil, tentunya seseorang telah memiliki sebuah dokumen resmi yang bisa ia dijadikan sebagai alat bukti (bayyinah) di hadapan majelis peradilan, ketika ada sengketa yang berkaitan dengan pernikahan, maupun sengketa yang lahir akibat pernikahan, seperti waris, hak asuh anak, perceraian, nafkah, dan lain sebagainya. Hanya saja, dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara, bukanlah satu-satunya alat bukti syar’iy. Kesaksian dari saksi-saksi pernikahan atau orang-orang yang menyaksikan pernikahan, juga absah dan harus diakui oleh negara sebagai alat bukti syar’iy. Negara tidak boleh menetapkan bahwa satu-satunya alat bukti untuk membuktikan keabsahan pernikahan seseorang adalah dokumen tertulis. Pasalnya, syariat telah menetapkan keabsahan alat bukti lain selain dokumen tertulis, seperti kesaksian saksi, sumpah, pengakuan (iqrar), dan lain sebagainya. Berdasarkan penjelasan ini dapatlah disimpulkan bahwa, orang yang menikah siri tetap memiliki hubungan pewarisan yang sah, dan hubungan-hubungan lain yang lahir dari pernikahan. Selain itu, kesaksian dari saksi-saksi yang menghadiri pernikahan siri tersebut sah dan harus diakui sebagai alat bukti syar’iy. Negara tidak boleh menolak kesaksian mereka hanya karena pernikahan tersebut tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil; atau tidak mengakui hubungan pewarisan, nasab, dan hubungan-hubungan lain yang lahir dari pernikahan siri tersebut.

Kedua, pada era keemasan Islam, di mana sistem pencatatan telah berkembang dengan pesat dan maju, tidak pernah kita jumpai satupun pemerintahan Islam yang mempidanakan orang-orang yang melakukan pernikahan yang tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan resmi negara. Lebih dari itu, kebanyakan masyarakat pada saat itu, melakukan pernikahan tanpa dicatat di lembaga pencatatan sipil. Tidak bisa dinyatakan bahwa pada saat itu lembaga pencatatan belum berkembang, dan keadaan masyarakat saat itu belumnya sekompleks keadaan masyarakat sekarang. Pasalnya, para penguasa dan ulama-ulama kaum Muslim saat itu memahami bahwa hukum asal pencatatan pernikahan bukanlah wajib, akan tetapi mubah. Mereka juga memahami bahwa pembuktian syar’iy bukan hanya dokumen tertulis.

Nabi saw sendiri melakukan pernikahan, namun kita tidak pernah menemukan riwayat bahwa melakukan pencatatan atas pernikahan beliau, atau beliau mewajibkan para shahabat untuk mencatatkan pernikahan mereka; walaupun perintah untuk menulis (mencatat) beberapa muamalah telah disebutkan di dalam al-Quran, misalnya firman Allah swt;

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلَّا تَرْتَابُوا إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah mu`amalahmu itu), kecuali jika mu`amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”.[TQS AL Baqarah (2):

Ketiga, dalam khazanah peradilan Islam, memang benar, negara berhak menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada orang yang melakukan tindakan mukhalafat. Pasalnya, negara (dalam hal ini seorang Khalifah dan orang yang diangkatnya) mempunyai hak untuk menetapkan aturan-aturan tertentu untuk mengatur urusan-urusan rakyat yang belum ditetapkan ketentuan dan tata cara pengaturannya oleh syariat; seperti urusan lalu lintas, pembangunan rumah, eksplorasi, dan lain sebagainya. Khalifah memiliki hak dan berwenang mengatur urusan-urusan semacam ini berdasarkan ijtihadnya. Aturan yang ditetapkan oleh khalifah atau qadliy dalam perkara-perkara semacam ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat. Siapa saja yang melanggar ketetapan khalifah dalam urusan-urusan tersebut, maka ia telah terjatuh dalam tindakan mukhalafat dan berhak mendapatkan sanksi mukhalafat. Misalnya, seorang khalifah berhak menetapkan jarak halaman rumah dan jalan-jalan umum, dan melarang masyarakat untuk membangun atau menanam di sampingnya pada jarak sekian meter. Jika seseorang melanggar ketentuan tersebut, khalifah boleh memberi sanksi kepadanya dengan denda, cambuk, penjara, dan lain sebagainya.

Khalifah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan takaran, timbangan, serta ukuran-ukuran khusus untuk pengaturan urusan jual beli dan perdagangan. Ia berhak untuk menjatuhkan sanksi bagi orang yang melanggar perintahnya dalam hal tersebut. Khalifah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan aturan-aturan tertentu untuk kafe-kafe, hotel-hotel, tempat penyewaan permainan, dan tempat-tempat umum lainnya; dan ia berhak memberi sanksi bagi orang yang melanggar aturan-aturan tersebut.

Demikian juga dalam hal pengaturan urusan pernikahan. Khalifah boleh saja menetapkan aturan-aturan administrasi tertentu untuk mengatur urusan pernikahan; misalnya, aturan yang mengharuskan orang-orang yang menikah untuk mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan resmi negara, dan lain sebagainya. Aturan semacam ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat. Untuk itu, negara berhak memberikan sanksi bagi orang yang tidak mencatatkan pernikahannya ke lembaga pencatatan negara. Pasalnya, orang yang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan negara — padahal negara telah menetapkan aturan tersebut—telah terjatuh pada tindakan mukhalafat. Bentuk dan kadar sanksi mukhalafat diserahkan sepenuhnya kepada khalifah dan orang yang diberinya kewenangan.

Yang menjadi catatan di sini adalah, pihak yang secara syar’iy absah menjatuhkan sanksi mukhalafat hanyalah seorang khalifah yang dibai’at oleh kaum Muslim, dan orang yang ditunjuk oleh khalifah. Selain khalifah, atau orang-orang yang ditunjuknya, tidak memiliki hak dan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi mukhalafat. Atas dasar itu, kepala negara yang tidak memiliki aqad bai’at dengan rakyat, maka kepala negara semacam ini tidak absah menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada rakyatnya. Sebab, seseorang baru berhak ditaati dan dianggap sebagai kepala negara jika rakyat telah membai’atnya dengan bai’at in’iqad dan taat. Adapun orang yang menjadi kepala negara tanpa melalui proses bai’at dari rakyat (in’iqad dan taat), maka ia bukanlah penguasa yang sah, dan rakyat tidak memiliki kewajiban untuk mentaati dan mendengarkan perintahnya. Lebih-lebih lagi jika para penguasa itu adalah para penguasa yang menerapkan sistem kufur alas demokrasi dan sekulerisme, maka rakyat justru tidak diperkenankan memberikan ketaatan kepada mereka.

Keempat, jika pernikahan siri dilakukan karena faktor biaya; maka pada kasus semacam ini negara tidak boleh mempidanakan dan menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada pelakunya. Pasalnya, orang tersebut tidak mencatatkan pernikahannya dikarenakan ketidakmampuannya; sedangkan syariat tidak membebani seseorang di luar batas kemampuannya. Oleh karena itu, Negara tidak boleh mempidanakan orang tersebut, bahkan wajib memberikan pelayanan pencatatan gratis kepada orang-orang yang tidak mampu mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan Negara.

Kelima, pada dasarnya, Nabi saw telah mendorong umatnya untuk menyebarluaskan pernikahan dengan menyelenggarakan walimatul ‘ursy. Anjuran untuk melakukan walimah, walaupun tidak sampai berhukum wajib akan tetapi nabi sangat menganjurkan (sunnah muakkadah). Nabi saw bersabda;

حَدَّثَنَا أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ

Adakah walimah walaupun dengan seekor kambing”.[HR. Imam Bukhari dan Muslim]

Banyak hal-hal positif yang dapat diraih seseorang dari penyiaran pernikahan; di antaranya adalah ; (1) untuk mencegah munculnya fitnah di tengah-tengah masyarakat; (2) memudahkan masyarakat untuk memberikan kesaksiannya, jika kelak ada persoalan-persoalan yang menyangkut kedua mempelai; (3) memudahkan untuk mengidentifikasi apakah seseorang sudah menikah atau belum.

Hal semacam ini tentunya berbeda dengan pernikahan yang tidak disiarkan, atau dirahasiakan (siri). Selain akan menyebabkan munculnya fitnah; misalnya jika perempuan yang dinikahi siri hamil, maka akan muncul dugaan-dugaan negatif dari masyarakat terhadap perempuan tersebut; pernikahan siri juga akan menyulitkan pelakunya ketika dimintai persaksian mengenai pernikahannya. Jika ia tidak memiliki dokumen resmi, maka dalam semua kasus yang membutuhkan persaksian, ia harus menghadirkan saksi-saksi pernikahan sirinya; dan hal ini tentunya akan sangat menyulitkan dirinya. Atas dasar itu, anjuran untuk mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara menjadi relevan, demi mewujudkan kemudahan-kemudahan bagi suami isteri dan masyarakat serta untuk mencegah adanya fitnah.

Bahaya Terselubung Surat Nikah

Walaupun pencatatan pernikahan bisa memberikan implikasi-implikasi positif bagi masyarakat, hanya saja keberadaan surat nikah acapkali juga membuka ruang bagi munculnya praktek-praktek menyimpang di tengah masyarakat. Lebih-lebih lagi, pengetahuan masyarakat tentang aturan-aturan Islam dalam hal pernikahan, talak, dan hukum-hukum ijtimaa’iy sangatlah rendah, bahwa mayoritas tidak mengetahui sama sekali. Diantara praktek-praktek menyimpang dengan mengatasnamakan surat nikah adalah;

Pertama, ada seorang suami mentalak isterinya sebanyak tiga kali, namun tidak melaporkan kasus perceraiannya kepada pengadilan agama, sehingga keduanya masih memegang surat nikah. Ketika terjadi sengketa waris atau anak, atau sengketa-sengketa lain, salah satu pihak mengklaim masih memiliki ikatan pernikahan yang sah, dengan menyodorkan bukti surat nikah. Padahal, keduanya secara syar’iy benar-benar sudah tidak lagi menjadi suami isteri.

Kedua, surat nikah kadang-kadang dijadikan alat untuk melegalkan perzinaan atau hubungan tidak syar’iy antara suami isteri yang sudah bercerai. Kasus ini terjadi ketika suami isteri telah bercerai, namun tidak melaporkan perceraiannya kepada pengadilan agama, sehingga masih memegang surat nikah. Ketika suami isteri itu merajut kembali hubungan suami isteri –padahal mereka sudah bercerai–, maka mereka akan terus merasa aman dengan perbuatan keji mereka dengan berlindung kepada surat nikah. Sewaktu-waktu jika ia tertangkap tangan sedang melakukan perbuatan keji, keduanya bisa berdalih bahwa mereka masih memiliki hubungan suami isteri dengan menunjukkan surat nikah.

Inilah beberapa bahaya terselubung di balik surat nikah. Oleh karena itu, penguasa tidak cukup menghimbau masyarakat untuk mencatatkan pernikahannya pada lembaga pencatatan sipil negara, akan tetapi juga berkewajiban mendidik masyarakat dengan hukum syariat –agar masyarakat semakin memahami hukum syariat–, dan mengawasi dengan ketat penggunaan dan peredaran surat nikah di tengah-tengah masyarakat, agar surat nikah tidak justru disalahgunakan.

Selain itu, penguasa juga harus memecahkan persoalan perceraian yang tidak dilaporkan di pengadilan agama, agar status hubungan suami isteri yang telah bercerai menjadi jelas. Wallahu a’lam bi al-shawab. (Syamsuddin Ramadhan An Nawiy). (www.faridm.com)

Sumber jawaban : HTI Press

254 Tanggapan to “Hukum Islam Tentang Nikah Siri”

  1. nanalebe said

    Subhanallah, sangat sejuk penyajiannya enak dibaca serta berimbang. hatur nuhun Kang kanggo referensi Abdi di masyarakat…

  2. Atho said

    Alhamdulillah, sangat jelas uraiannya. Memamg selama ini pengertian Nikah Siri tidak jelas artinya. Wassalam.

  3. latief said

    Alhamdulillah dengan adanya tulisan ini akan lebih membuka wawasan qt terutama bagi kaum hawa Setiap wanita hendaknya membaca uraian ini terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk menikah siri coz ntar qt sendiri yang akn menyesal nikah kan suatu hal yang sangat sakral jadi juga persiapannya yang mateng juga za kan THANKS!!!!!!!

  4. Edwin Suryono R. Djati said

    sangat bagus menambah wawasan.

  5. arista said

    ah abdimah insya ALLAH moal ……

  6. dudududu said

    janganlah melihat sesuatu dari dampak negatifnya saja …
    contoh kasus, sepasang kekasih ingin menikah tapi ditolak oleh wali pihak perempuan karena alasan belum lulus kuliah nanti kuliahnya terganggu nilainya jelek dsbg.

    mau beribadah kok bergantung orang lain (wali)????

    • Rizal Safrizal said

      Setuju sekali mau ibadah kok harus tunngu orang lain…Manusia banyak yang kurang MEMAHAMI AL Quran taunya baca hafal..sudah..seperti itu kalau disadari betul Hanya Allah Swt maha semuanya..

    • ini bicara bener2 atas nama agama… atau masih mengandung hasrat / nafsu??
      kl dasar dari penjelasan ini bs diperjelas,,, saya sangat senang

      • memang islam itu tidak menyulitkan untuk pasangan yg ingin menikah, bila tujuanya ibadah.

        namun jaman sekarang banyak adat istiadat daerah yg mempersulit untuk pasangan yg ingin menikah

        contoh : bila mempelai wanita setuju, dg maskawin cincin dari kawat sdh sah.
        namun msh ada yg meminta persyaratan harta (kerbau 10 / rumah gedong/ sepetak tanah / dll ).kl yg bersangkutan tdk mampu, akhirnya terjadi jina..

    • kawamanyaki said

      karena ibadah nikah tanpa wali itu tidak sah(zina) bung…

      katanya mau ibadah nikah tpi kok malah melanggar ketentuan ibadah itu sendiri….haha

      jangan2 kmu ini..

    • onggo said

      stuju mas brow…daripada zinah!hayooo…biarlah Tuhan yg mnentukan sah atau tdkx,yg pntg niat kt baik…

  7. […] from https://konsultasi.wordpress.com/2009/03/… […]

    • arif said

      saya ingin bertanya,,
      sah kah pernikahan seseorang yang dilakukan secara siri,? jelaskan serta dalilnya,

      mohon dijawab,,

  8. adek said

    Saya punya, tetangga yg menikah siri tanpa memberitahu keluarga dulu. Bahkan ayahnya sendiri yg masih hidup, selaku wali tidak diberi tahu. Ayahnya belum menyetujui pernikahan itu karena calon suaminya masih terikat pernikahan secara hukum. Dia bilang kalau wali nikahnya adalah Ayah mertuanya dgn jalan menganggap sebagai anak.

    Menurut Islam, bagaimanakah hukum pernikahan tetangga saya ini?

    Tolong dijawab

    • Budhi said

      Jelas Tidak Sah.

      Pernikahan yang syah itu adalah pernikahan yang memenuhi rukun Nikah walaupun itu suatu pernikahan itu belum atau tidak didaftarkan (Nikah Siri).

    • ayu friska said

      pernikahannya tidak sah. karena syarat nikah untuk mempelai perempuan harus menghadirkan wali.

      • sri widiyanti said

        bgamana klo sipelaku nika siri seorg janda.bknkah ada dalil yg menyebutkn seorg janda bertanggung jwb ats dirinya sndri…klo dia menikah siri dgn wali hakim bgaiman?

  9. Fauzi said

    Ini yg harus di camkan masyarakat bahwa hukum2 yg berdasarkan syariat yang harus dipegang dan diutamakan serta dijadikan patokan.Sedangkan hukum2 negara yg berupa tekhnis harus didasarkan pada syariat dan bersifat mempermudah,bukan justru terbalik hukum buatan manusia/negara dijadikan fardhu sedangkan hukum syariat/agama malah dicampakkan.Insyaallah khilafah segera tegak sehingga saat itu hukum2 syariat(kitabullah was sunnah) hanya dijadikan satu-satunya sumber hukum.

    • joely said

      setujuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuu bangetttttttt deh fauziiiii

    • ali said

      mokon maaf saya hendak bertanya bagaimana kalo seorang wanita itu di jodohkan dengan seorang pria akhirnya di kabur bersama kekasih hatinya karena dia tidak mau di jodohkan, dan karena mereka hidup bersama akhirnya mereka menikah siri karena mereka tidak mau hubungan suami istrinya menjadi satu perzinahan. walaupun kita melihat di awal langkah mereka itu sudah suatu hal salah namun agar tidak menambah kesalahan yang baru akhirnya begitu. ( mempertimbangkan orang tua ayah sudah tidak ada dan orang tua ibu matre? )terima kasih

    • maulana said

      pemikiran yg mantapppp broooo

  10. […] Baca Juga ini tentang Hukum Islam Tentang Nikah Siri […]

  11. […] Baca juga Hukum Nikah Siri menurut Islam […]

  12. kresna said

    Bicara bahwa nikah siri adalah haram memang gampang. Tetapi bila kita bertemu para penghulunya sangat sulit mematahkan argumen mereka loh. Dosen saya adalah pelopor promo nikah siri di kampus saya dan tidak ada satupun yang bisa mendebat beliau karena konon menurut beliau, Rosul pernah membolehkan nikah siri saat berlangsungnya perang yang berkepanjangan. Lantas apa bedanya dengan perang melawan hawa nafsu saat ini dimana seluruh televisi menampilkan wanita yang membuka aurot. Saat ini menurut dosen saya, seluruh laki-laki sedang dalam posisi berperang sengit.

    • iski nasdem said

      yg jlas hkm nikah sirri dilrang dlm agama n negara, betul rasul pernah membolehkan nikah sirri, hnya situasi dan kondisi pada saat itu sedang dalam peperangan, pertanyaan gmna apakah pada zaman atau saat sekarang situasi n kondisi sama yg dialami oleh rasullullh ?????
      toh kan ndk, terkecuali dosen anta berada di libya.

      • asmy said

        nikah sirri sah di mta agama jk mmenuhi syarat nikah,, jd agama tdk mlarangnya..

      • Lhya said

        Iski……Kita hanya pengikut Rasulullah

      • aji sajalah said

        kata siapa tidak syah….??? nikah siri itu syah secara agama jika memenuhi syarat syahnya pernikahan… anda tau knp negara mengatur bahwa menikah harus dicatat n memiliki surat nikah??? itu hanya memudahkan saat menyangkut keperdataan… skripsi saya tentang pernikahan siri… n saya juga menikah nikah siri… nantinya saya pun akan mengurus surat nikah di lembaga yg bersangkutan…p karna saya memiliki surat bermatrai yg menjelaskan bahwa pernikahan itu memang ada n syarat syahnya pernikahan terpenuhi…. lembaga bersangkutan pun mengiyakan n surat itu syah… saksi msh hidup…. sooo… apa yg membuat anda berfikir bahwa nikah siri itu tidak syah… pahami dlu bru berargumen… thanks

      • hendrajad said

        jika pasangan kawin siri jauh dari kampung halaman, tak ada bukti yang bisa ditunjukkan, tak ada saksi yang bisa diandalkan. itu dapat menimbulkan prasangka buruk dan fitnah. memancing fitnah jelas-jelas juga dilarang. ingat selembar surat bermaterai dapat dibuat sendiri seratus lembar sehari. lagian, apa ndak kesian ame anak-anak yang tidak dapat memiliki akte kelahiran? disana ditulis, nama si anu, lahir dari perkawinan si ini dan si itu, dengan akta nikah … dst. pelaku kawin siri akan membuat anak (sah) mereka terhina atau setidaknya bersedih. itu juga dosa. masa iya cinta dan niat suci dipersulit dengan nikah sirri?

      • maulana said

        zaman rosul cobaannya hanya dri sng maha kuasa
        tp zaman skarang cobaannya bkn hanya dari sang maha kuasa ?tapi, jga dari manusia yg mencoba umatnya sndiri dan sudah hampir banyak yg menduakannya,smoga sang maha kuasa mengampuninya

  13. ischa.... said

    apabila perempuannya adalah seorang janda yang ditinggal mati…sedangkan dia masih memiliki orang tua yang lengkap…bagaimana hukumnya nikah sirinya dengan menunjuk wali lain ? apakah dia telah berbuat zinah ?

    • Budhi said

      Seseorang yang sudah pernah menikah hukumnya tidak wajib, tetapi sebaiknya selama orang tua masih ada yang menjadi Wali ya orang tuanya.

  14. dHea said

    Assalamu’alaikum,,

    saya benar2 masih bingung tentang nikah siri ini,
    apakah wali nikah itu wajib ada?
    dan adakah ayat Al-Qur’an atau hadits yang membolehkan nikah siri??

    Wassalamu’alaikum..

    • Budhi said

      Dalam alquran jelas disebutkan : Nikahi dan gauli isteri-isterimu.
      Jadi tidak usah bingung : Suatu pernikahan Syah apabila memenuhi Rukun Nikah walaupun itu Nikah Siri (Belum atau tidak didaftarkan).

    • iski nasdem said

      udah jelas broo, hadist nya : tidak syah nikah tanpa adanya wali

  15. ratna said

    didaerahku banyak pelaku nikah siri,bila dah bosan/sakit,kembali ke pelukan istri pertama atau nikah siri lagi dengan yang lain

  16. najwa said

    Mohon sarannya, ibu saya nikah siri dengan laki-laki beristri beberapa tahun yl.
    sepertinya istrinya tidak mengetahui hal ini, dan kami sebagai anak2nya juga baru tahu sekarang. ibu saya tetap di rumah kami dan laki-laki itupun tetap di rumahnya, mungkin mereka bertemu secara diam2. Setelah kami tahu, kami minta untuk tidak dilanjutkan dan di akhiri pernikahannya. Tetapi akhir2 ini mereka ketahuan lagi masih ada hubungan.
    1. Bagaimana hukumnya hubungan mereka?
    2. Apakah tindakan kami salah?
    3. Intinya kami sebagai anak2nya tidak melarang ibu untuk menikah lagi tetapi dengan cara yang sesuai syariat Islam.

    Mohon jawabannya.

    • joely said

      Hukumnya apa ya saya juga g paham, tapi yang jelas kalau ada pernikahan ya bukan perzinahan.. Maaf ya najwa Apakah ibu najwa telah berpisah dengan ayah najwa ? Kalau ya, Perempuan yang dewasa harus memenuhi kebutuhan biologisnya, daripada berzinah lebih baik memiliki pasangan. dan untuk mencari pasangan dalam memenuhi kebutuhan biologis tidak bisa siapa saja, harus ada kecocokan saling jatuh cinta gitulah.. dan cinta tidak dapat memilih bukan saya menghalalkan segala hubungn lhoo. ya mau bagaimana lagi, asal suami ibu nazwa tidak mentelantarkan anak dan istrinya yang pertama, dan ibu najwa bisa terima sebagai istri kedua dengan segala resikonya ya sudahlah. cobalah pahami dan mengerti ibu najwa, jagan hanya najwa sebagai anaknya yang selalu ingin dimengerti. Memang sih kasih ibu itu hanya memberi tak harap kembali begitukan kata lagunya tapi masa iya sih kita g punya hati untuk mengembalikan kasih yg sama terhadap ibu.

      • NN said

        Saya seorang janda yg sdg menjalin hubungan dengan seorang pria beristri, kami saling mencintai, untuk menghindari zina kami berencana untuk menikah siri tetapi tanpa sepengetahuan istrinya, apakah sah nikah siri yang akan kami lakukan ?

    • Budhi said

      Suatu Pernikahan dikatakan Syah apabila memenuhi Rukun Nikah, hanya saja untuk Nikah Siri itu belum atau tidak didaftarkan secara Hukum Negara (KUA).
      Hukum Allah (Hukum Agama)sangat tinggi kedudukannya apabila dibandingkan dengan Hukum Negara (buatan Manusia).
      Anda tidak salah, tetapi mohon dipahami uraian saya diatas.
      Semoga Bermanfaat.

  17. pretty said

    saya salah satu pelaku nikah siri, beberapa bulan yang lalu. Hal ini dikarenakan suami saya masih dalam proses sidang yang berlarut-larut sudah 8 bulan. Nikah siri ini atas permintaan keluarga, karena mengindari maksiat, serta mempertimbangkan keseriusan pihak lelaki. Saya dinikahkan oleh kakak laki2 saya karena ayah sudah almarhum, ada mahar dan ada 5 orang saksi, dan ada ijab qobul. Setelah saya melakukan ini saya mendengar bahwa nikah siri dilarang oleh negara bahkan dimasukan sebagai tindak pidana, tapi memang masih banyak pro dan kontra, dengan ilmu agama saya yang tidak terlalu baik, hal2 yang kontra ini membuat saya menjadi takut dosa, apalagi dengan belum putusnya perkara sidang cerai suami. Mohon masukannya dari rekan2, karena menurut pemahaman saya pernikahan ini sudah sah di mata Allah walau tidak tercatat dan tidak memiliki surat dari hukum negara, karena saya dan suami memang benar2 berniat untuk membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warohmah, agar kami bisa menjadi hamba Allah yang jauh lebih baik dan menempatkan Allah sebagai tujuan dalam rumah tangga kami, namun status dia yang belum jelas, terkadang menjadi kendala bagi kami untuk mewujudkan cita2 kami tersebut.

    • ishendrasunu said

      mbak pretty siapa bilang nikah sirih dilarang oleh negara, samapai saat ini belum ada Undang2 yang melarang nikah sirih, keliru apabila pelaku nikah siri harus dipidana, yang harus dipidana itu yang berbuat kejahatan/penipuan. Nikah siri menurut syariat islam sah-sah saja asal memenuhi syarat sah nya rukun nikah. Untuk kasus ini sebaiknya anda menunggu proses perceraian selesai. dan untuk alasan makn anda untuk menghindari berbuat maksiat sudah tepat, namun saya tidak bisa menjawab apakah “diperbolehkan seorang perempuan yg menunggu proses perceraian menikah lagi dgn orang lain”

    • joely said

      Begini nih salah satu kelemahan nikah tercatat, proses cerainya koq ya lama banget…Saya tidak paham sama sekali hukum perceraian. katanya kalau lelaki menyatakan talaq itu bisa berarti sudah cerai. nah Kalau perempuan yang ingin cerai bagaimana yaa …. Apakah boleh menyatakan talaq juga..??? sekarang kan sudah emansipasi pemimpin tidak hanya lelaki, dikantoran sudah banyak perempuan yang menjadi pemimpin lelaki.
      Ya sudahlah jeng g usah terlalu dipikirkan yang menurut baik ya laksanakan aja. lagi pulah toh pernikahannya walaupun siri tidak disembunyikan dari keluarga.

      • husen said

        jadi apakah kalau pernikahan disembunyikan dari keluarga gimana? soalnya ada tu nikah siri karena takut zina tapi untuk memberitahukan ke istrinya yang pertama gimana dong! ternyata bagitu istrinya yang sah tahu langsung aja suami memutuskan untuk menceraikan istri sirinya itu, berarti si laki ini tak mau sebenarnya mengadakan nikah siri cuman perempuan itu datang membawa diri, begitu malam nikah besok diputusin cerai kepada istri sirinya apa g nangis jauh2 datang eeee besoknya semua fasilitas yang bisa dihubungi di putus semuanya.

  18. hamba Allah said

    alhamdulillah sy jd paham

  19. minie said

    tq… mohon ijin untuk copy paste buat tugas makalah.. skali lagi makasih….

  20. ronin said

    adik ipar saya (laki-laki&PNS) telah nikah siri dan punya anak umur 2,5 tahun, dan sekarang isteri sirinya mengandung 2 bulan. Hal ini baru beberapa hari yang lalu terungkap pada seluruh keluarga. Bagaimana cara yang tepat mengatasi/solusi dari masalah tsb, mengingat saya tidak begitu paham tentang hukum perkawinan dan agama. Terima kasih sebelumnya dan sesudahnya.

    • joely said

      Marahhhh kecewa…. kesel bangettt semua keluarga pastinya begitu ketika peristiwanya terungkap.. tapi ya mau bagaimana lagi anak kan tidak bisa memilih siapa orang tuanya dan dari hasil perbuatan apa dia ada didunia ini, bicara untuk membela dirinya sendiri aja tidak bisa, lagi pula kan darah lebih kental dari pada air. Jangan terlalu kakulah, bukannya kita dianjurkan untuk menyantuni anak yatim piatu, ini calon anak yang sudah jelas diketahui bapaknya masih ada hubungan darah dengan anak yang 2,5 tahun itu. sebisa mungkin berikan perlindungan dan nafkahi calon anak tersebut sekecewa apapun.. nasi sudah menjadi bubur dengan proses apa bisa menjadi nasi kembali, apa dengan membalikan waktu????? bisakah……

    • iski nasdem said

      anda daftarkan diri anda lg ke mahkamah syariah, untuk melakukan itsbat nikah, kalau anda biarkan maka kasihan buat anak dan istrinya, maka yg akan timbul nantinya di waris dan pada saat pembuatan akte kelahiran

  21. koor said

    Assalamu’alaikum wr wb,
    Begini…….
    Bolehkan nikah siri dengan alasan karena orang tua perempuan belum merestui klo anak perempuannya belum selesai kuliah tapi dari pihak laki2 ingin sekali segera menikahinya, laki2 tersebut menggunakan wali dari kakak kandungnya sendiri untuk menikahkan adiknya tersebut tanpa izin dari ayahnya, bolehkan hal tersebut dilakukan karena dasar takut berbuat zina yang melebihi aturan agaman islah atau syari’at yang ada? mohon dengan sangat jawabannya?
    terimakasih
    wassalamu’alaikum wr. wb

  22. Zeze said

    10 thn lalu sy berkenalan dg seorang duda & kami sdh berhubungan suami istri. Sy tdk tahu kalau ternyata dia sdh punya kekasih (yg menyebabkan perceraian dg istrinya). Sy tahu ketika dia menikahinya sedangkan hubungan kami sdh terlanjur jauh. Kekasih sy berjanji akan sgr menceraikannya segera & menikahi sy. Kedua orang tua sy tdk mengetahui hubungan ini krn sejak awal sptnya org tua sy tdk menyukai dia. Sambil menunggu prs perceraian & utk menghindari Zina, akhirnya kami menikah dgn wali hakim (Pd saat menikah sy membacakan pernyataan bhw sy menunjuk sang penghulu sbg wali nikah saya & sy ikhlas utk dinikahkan). Wkt itu sy beranggapan lebih baik menikah spt itu ketimbang Zina. Ketika sy menagih janji suami utk menikahi sy secara resmi dia malah mempertahankan perkawinannya berhubung sdh memiliki 2 anak. Beliau malah ingin melepaskan sy dgn alasan sdh Insyaf & Taubat kpd Allah. Bgmn ini, beliau insyaf tp mendzolimi sy?

    • widi said

      memang penyesalan datngnya slalu terlambat,seharusnya anda lihat dulu dan cari tau status cowk yg akan jadi pendamping anda,seperti halnya sy,suami sy punya karakter seperti cowk anda ,akhirnya kembali pd sy dn ank2 sy,jujur aja sy merasa kasihan dgn wanita yg sdh dibohongi suami sy,hanya untuk melampiaskn nafsu sj,makanya jgn pernah termakan bujuk rayu laki2,jgn pernah tergoda akan harta ataupun uang karna semua itu tidak ada harganya.INGAT

    • joely said

      ZeZe saya turut prihatin dengan ceritanya. tapi maaf ya ze, kalau membaca cerita zeze kayanya sebelum mengenal jauh lelaki itu zeze koq mau ya berhubungan suami istri, Apakah ini bisa dikatakan sebagai korban nikah siri???? Sementara zeze ikhlas untuk dinikahkan dan tahu kalau dari awal laki-laki itu sudah berbohong koq ya masih diteruskan…. Maaf ya ze saya tidak bisa menganggap lelaki itu menzholimi zeze, karena zeze tidak menjelaskan ketika pertama kali berhubungan sebagai suami istri itu dilakukan atas dasar apa, perkosaan atau suka sama suka. kalau perkosaan saya setuju banget kalau zeze telah dizholimi tapi kalau emang zezenya sendiri dengan ikhlas mau ya bukan dizholimi tapi menzholimi diri sendiri. untuk saya membuka pintu rumah saja bila saya tidak tahu asal usulnya orang tersebut tidak akan saya bukakan, takutnya pencuri atau penipu, apalagi membuka diri… saya harap ini bisa membuat ZEZE sebagai pelajaran, terus menyesalpun tak ada guna apalagi beriri hati dan berdendam dengan orang yang sudah menyadari kesalahannya. lebih baik menjalankan hidup supaya bisa berguna untuk diri dan orang lain.

  23. joko said

    syukron atas bahasan nikah sirinya m sdag sya ambl bahasannya

  24. anna said

    ya ya ya…..hmmm cukup menarik..lebih membuka sedikit wawasan tentang nikah siri…..
    thanks….

  25. taufik said

    dalam Islam ngak ada yg namanya nikah siri ,yg betul adalah nikah ada wali ,saksi ,mahar itu sudah cukup sah menurut Islam ,kalau diluar peraturan itu namanya bukan orang Islam,kalau anda merasa Islam …. ya nikah secara Islam .kalau anda cerai ,,,ya cerai secara Islam ,,,,,,jangan jadi Islam kalau kelakuannya masih jahiliyah,,,

  26. Bentari Mangunsamekto said

    saya pisah dengan suami saya sejak 16 tahun lalu, karena suami mengusir saya untuk keluar rumah lebih dari 6 kali. tetapi satus belum cerai. selama ini saya TIDAK PERNAH ada hubungan badan dengan laki2.
    sekarang anak2 saya sudah gede2. tiba2 ketemu dengan laki2 yang merebut hati saya yang semula sudah memulai membatu. syah nggak yaa . .kalo saya mau kawin siri?? mau aku lakukan takut dosa . . .tapi kalo tidak boleh oleh agama kok tidak fair yaaaa?????
    ada input??

  27. Jay said

    kaapan Bangsa Indonesia mau maju selalu itu dan itu yang dibahas?,Lokalisasi saja tidak dilarang/dipidanakan? ibadah kok dilarang?,kasihan sebagian nasib dari mereka,perempuan miskin,tuna karya,dapat nafkah dari suami sirinya?emang Depag/Depsos mau biayai hidup mereka?mestinya mikir dulu mau bikin ide????

  28. mohon ijin menggunakan bahan… mohon maaf & terima kasih

  29. Okelah kalo begituh..!mendingan yang sudah nikah siri dibagikan bukunya secara gratis. karena orang tua-tua dulu masih banyak yang nikah siri.. gitu lho..!

  30. Mama dimas said

    saya menikah siri dg suami sudah 7 th, syah menurut Islam karena semua syarat terpenuhi. Sy lakukan nikah siri,krn sy dan suami tdk ingin istri pertama shock dan sakitnya tambah parah.
    Sedikit sy ingin berbagi ,menurut sudut pandang saya sbg seorang istri ‘siri’. Bahwa bila anda meyakini nikah siri itu boleh dan syah, maka penuhi semua syarat syahnya. Niatkan semua utk kebaikan,tanpa ada niatan “ingin enaknya saja”. Jalani pernikahan sesuai dg tuntunan Islam.Maka semua akan berjalan dg baik. Karena setiap pernikahan baik resmi atau siri mempunyai resiko dan masalah yg tdk jauh beda. Saya sarankan bagi para wanita, jika menikah siri harus siap dg resikonya. Dan bagi para pria, jgn jadikan nikah siri hanya untuk “sebuah kenikmatan sesaat”.
    Tapi menurut saya pribadi, buat apa kita meributkan “secarik kertas” dlm sebuah pernikahan, yang penting adalah hati dan saat menjalaninya sesuai dg syareat. Insyaallah dg hati yg tulus, nikah siri bukan hal yg perlu ditakutkan.

    • Aunul Fauzi said

      Bagaimana dengan anak hasil perkawinan Bu? Apakah mereka bisa bikin akte kelahiran? Kalau nggak bisa bikin, ntar sekolahnya gimana donk.

    • joely said

      Hai Mama Dimas, Bagus banget tulisannya sederhana dan dapat dimengerti, karena menggunakan bahasa Indonesia. saya hanya ingin bilang setuju dengan yang anda katakan. Hebat…Ini salah satu bukti kaum wanita yang berhasil dengan nikah sirinya. ternyata tidak semua hasil pernikahan siri itu buruk. jadi coba pikirkan kembali RUU dan sanksi sanksi yang aneh itu. lagi pula RUU itu dibuat untuk wanita beragama apa ya … ?? Apa berlaku juga untuk agama yang lainnya, mengingat yang dibahas hanya syareat islam. Bagaimana dengan Agama yang lainnya, seperti kita ketahui ada banyak agama di Indonesia.

      • dini said

        maaf saya masih tidak mengerti dengan mama dimas yang berhasil dengan nikah sirinya. apa saat ini istri pertama suami mama dimas mengetahui tentang pernikahan siri anda?

    • naughtyeven@yahoo.com said

      Memang sebaiknya pernikahan siri adalah karna Allah dan bukan untuk kenikmatan sesaat. Dan sudah seharusnya dipertahankan..

  31. karen & Agus fairuz said

    alhamdulillah pa ustd,, nahnu kod fahimna a’n hadza alhukmi naquulu lakum syukron katsiron ala mabhasikum

  32. ishendrasunu said

    Pendapat Saya Pribadi tentang Nikah Siri dalam hukum Islam Sah-sah saja , Namun syarat sahnya nikah sirih selain memperhatikan rukun nikah, sebaiknya ditambah dengan persyaratan lainnya untuk melindungi hak kaum perempuan diantaranya :
    1. Saksi harus membuat pernyataan kalau perlu disumpah tujuannya menghindari saksi palsu.
    dan saksi harus dapat menunjukkan Kartu Identitas.
    2. calon pengantin pria harus membuat pernyataan/perjanjian, menghindari apabila dikemudian
    hari terjadi sesuatu yang dapat merugikan Hak Perempuan pelaku nikah siri
    3. Bagi yang sudah punya istri harus ada surat persetujaan dari istri sebelumnya
    dan apabila dalam syarat administrasi ada unsur penipuan/pemalsuan maka perlu dipidanakan.

    • joely said

      Waduuuh kalau begitu caranya tidak ada yang mau jadi saksi, sudah minta bantuan disusahi pila dengan sumpah…
      Yang kedua pernikahan itu walaupun siri kebanyakan bukan paksaan, tapi atas dasar keinginan dari kedua belah pihak. kenali dulu lah pasangan yang akan dinikahi itu baru putuskan untuk menikah apakah dia pantas untuk dinikahi. punya niat baik untuk menikahi koq malah diharuskan buat perjanjian… kalau begini caranya ya sudah perkosa saja… bagaimana?????
      Yang ketiga, Dari sekian banyak alasan salah satu alasan menikah siri adalah takut istri.. ya susahlah untuk mendapatkan izin.
      Kalau takut akan unsur penipuan/pemalsuan ya g usah menikah sajalah. nikah tercatat pun bisa saja terjadi. makanya kenali calonnya kalau bisa percaya ya ga usah tuntut ini itu.. lebih baik menikahkan daripada kumpul kebo, coba masa manusia disamakan sama kebo, sama kaya binatang dong…

    • dini said

      saya setuju dengan ishendrasunu. terutama dengan syarat ke-3. saya belum menikah tetapi saya hanya membayangkan perasaan istri sebelumnya yang pasti akan sangat terpukul apabila suami menikah lagi

      • yati said

        Saya sangat setuju dengan pendapat Ishendrasunu dan Dini, perlu dibayangkan perasaan dan nasib Istri dan anak2, dari suami dan seorang ayah yang melakukan nikah siri , tanpa izin istri yang sah , padahal istri yang sah tidak mempunyai kesalahan, atau kekurangan yg disyaratkan bagi seorang suami yang boleh menikahi wanita lain baik secara hukum Islam ataupun Hukum Negara.saya perempuan/istri yg sah dari seorang suami yg melakukan nikah siri dengan perempuan lain yang mengetahui bahwa laki laki yg akan menikahinya telah beristri dan telah mempunyai sepasang anak. hal ini sangat menyakitkan, namun sebagai hamba Allah ahirnya kami pasrah dan percaya bahwa Allah SWT akan meberikan keadilan pada hambanya yg terdholimi.

  33. ali bashar said

    Saya sangat setuju tulisan Anda. Nikah sirri mulai populertahun 90-an karena ada kasus seorang Pimpinan Pondok yang menikahkan dirinya dihotel. Akibatnya orang yang buta agama ikut-ikutan, mengingat para figur publik memberikan contoh yang benar. Akibatnya banyaknya perzinahan yang berlindung pada nikah sirri sehingga Indonesia selalu dilanda musibah penyakit dan bencana alam. Semoga Alloh memberikan tafiq dan hidayah-Nya kepada orang-orang yang mengumbar hawa nafsunya. Amin ya rabbal alamin.

  34. ali bashar said

    ralat komentar
    kalimat “mengingat para figur publik memberikan contoh yang benar.”
    seharusnya “karena para publik figur(tokoh agama dan masyarakat) memberikan contoh yang tidak benar”

  35. DJ SAMMY said

    Saya sangat pro aktif dalam hal catatan nikah siri di atas. tapi Hal ini kalau di tinjau dari ajaran islam secara keseluruhan ( Imam Malik, Syafi’ie’, Hambali, Hanafi )jelas semua ini aturan mainnya sangat berbeda sekali( baca Madhahibul arba’ ).Jadi menurut saya pribadi, bagaimana peranan negara memfasilitasi aturan main tentang nikah siri. Sehingga aturan itu tidak membelenggu aturan islam secara keseluruhan.Kerena indonesia bukan hanya penganut syafi’i pada umumnya. eh… ngomong2 salah siapa ya kok mau di nikahi siri…!!!! yang bener aja mboook…..!!!!!!!!!!!! nikah itu bukan rekreasi sex…!!!!!!!!!!

  36. mimi said

    mau tanya: bagaimana jika dua org laki2 n perempuan menikah secara siri tp wali lengkap, ada ayah kandung, saksix bhkn ada lbh dr 10saksi laki2 n lbh dr 10perempuan,pak RT, tetangga,etc. bhkn setelah menikah krn rumah mereka ada d desa,maka hampir sekampung juga sudah mengetahui pernikahn siri mereka.mereka punya alasan kenapa tidak mencatatkn pernikahannya d sipil, karena mereka sama-sama masih kuliah n ini karena permintaan org tua dari pihak laki2 untuk tdk mencatatkn pernikahan dsipil. kuliah sampae sarjana mrpkn kebanggaan trsendiri bagi org tua mereka,n ortu mrk ingn mereka gar tdk mengumbar pernikahan dkampus mereka.nikah siri ne juga beralasan utk menghindari zina.krn mereka sudah pacaran skitar 1tahun sedang dalam islam ~haram hukumx lk n pr pacaran, bhkn saling memandangpun adl zina~ mk mereka akhrx menikah siri, utk membahagiakn ortu n mnghindari zina. bagaimana ustadz ttg masalah ini? berikan ne penyelesaian masalah, krn mereka msh kurang 1thn lg insyaallah lulus kuliah, jd blm bs nikah d KUA? bagaimana? terima kash

    • Nur Rakhman,M.Ag said

      Dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 235 disebutkan denganjelas : “Janganlah kamu mengadakan aqad (perjanjian) dengannya (wanita yg dipinang) secara siri/ rahasia dan haddts nabi: “Umumkanlah nikah ini dan laksanakan di masjid, ramaikan dengan rebana..” umumkan ini menurut beberapa madhzhab adalah adanya kaifiyah “larangan nikah siri” dan ulama empat sependapat nikah siri itu harus di had” (dihukum)

      • dhani said

        kayanya ni pak ustadz yg komen ini blum membca dgn jelas apa yg d maksut ma mimi… d baca n d pahami dulu pak dgn seksama baru berkomentar dan mengeluarkan dalil2 seperti itu supaya terjadi koherensi antara persoalan dan jawaban…

      • sy said

        benar kata dhani syarat dan rukun nikah sudah terpenuhi SELURUH warga sudah mengetahui itu lebih kepada akad nikah secara islam hanya belum tercatat saja di catatan sipil.it’s fine

  37. DJ SAMMY said

    Ulama salaf ( para mujhtahidin ) itu syarat-syaratnya sudah memenuhi kriteria seorang mujhtahid. jadi perbedaan pendapat apapun yang kita nilai, tidak sedikitpun ijhtihat kita mencapai kebenaran ijhtihat para ulama salaf itu. karena orang itu bisa di katakan mujhtahid minimal hafal Alqu’an Hadist nabi,usul fiqih, faham nahwu shorof. dan terhindar dari dosa besar. Dalam hal ini apapun yang kita kerjakan sebagai seorang taqlid, jangan buru-buru menyalahkan pebedaan keaneka ragaman pendapat para ulama ( ajaran islam yang begitu komplek ) tsb…….!!!! . nah skarang tinggal bagaimana kita bisa menyiasati agar perbedaan itu tidak menimbulkan salah paham kita sebagai seorang atqlid. Biar nantinya kita tidak tergilas oleh taqlid buta….!!!. Dalam hal nikah siri saya jg tdk setuju pelaku nikah siri di pidanakan. karena itu sama halnya membredel kebebasan nuansa ajaran islam yang bgitu komplek. klo hanya krna terbentur dgn konsekwensinya para pelaku akibat nikah siri dgn berbagai macam alasan, itu msh banyak alternatif lain salain pidana. Dan siapa berani para ulama ( mujhtahidin ) nikah siri itu di hukumi perzinahan.!!????? oOK…..!!!!

  38. ronald said

    hari gini mau nikah siri atau poligami??? perlu dikaji niatnya.

    kalau niatnya hanya ingin menghindari zina, apa bedanya sama orang yang memakai pelacur?sama-sama hanya melampiaskan hawa nafsu
    Yang nikah siri atau poligami sama yang pakai pelacur sama-sama ga bisa melawan hawa nafsu.

    kalo lihat fakta dilapangan sekarang wanita yang dinikahi yang masih muda bahkan masih ABG.

    kalo memang nikah siri atau poligami niatnya karena Allah,nikahlah dengan janda-janda tua umur 50 tahun dan orang-orang cacat.

    Kalo mau niat bantu janda-janda yang masih muda dan punya anak, ya biayain aja anak-anak nya untuk sekolah, atau beri si janda pekerjaan.

    takut fitnah? ya bantuanya jangan langsung dari kita, tapi istri2 kita yang memberikan bantuannya.

    jangan jadikan susahnya dan mahalnya nikah di KUA sebagai kambing hitam, justru hal itu yang harus di benahi, bukan sebagai pembetulan dari nita-niat yang tidak jelas dalam melakukan nikah siri dan poligami.

    ga usah beretorika membela nikah siri atau poligami karena syariat islam. Allah SWT tahu niat-niat busuk dari hati manusia.

    jujurlah pada diri sendiri, untuk apa saya menikahi seorang wanita???

    • Budhi said

      Menurut pendapat saya, “ANDA MUNAFIK”.

      Saya berpendapat : NIKAH YANG DICATATKAN ATAU NIKAH SIRI bukumnya sama-sama syah apabila sesuai rukun nikah.

      Apa mau anda NIKAH tanpa berhubungan Badan dan setiap berhubungan badan pasti mengeluarkan Hawa Nafsu.

      Hukum Allah (Hukum Agama)lebih tinggi dari Hukum yang dibuat oleh Manusia.

    • xx1 said

      kenapa g bilang manusia sama ma hewan sekalian ja? Kok bisa2nya bikin pernyataan nikah siri sama dengan pakai pelacur?
      Suci amat yang ngomong sampai g punya nafsu. Sadar euy, g da orang yg nikah tanpa nafsu. Malah orang dengan keterbatasan sex harus nyatain kekurangannya pada pasangan bila ingin menikah (setau saya).
      So, apa dalil anda mengatakan siri untuk mengendalaikan nafsu sama dengan zina ( memakai pelacur)?

  39. klopotelu said

    Apakah ini termasuk salah satu cara menstigma islam ?
    Setelah islam distigma dengan isue teroris ,sekarang dengan isue nikah siri.Mungkinkah ini yang bernama pendangkalan aqidah ? Penanaman kebencian terhadap aturan islam .Tidakkah cukup ,jika nikah siri dianggap melanggar hukum administrasi negara diberi sangsi dengan sangsi administrasi juga? Kenapa harus pidana ? Mengesankan bahwa nikah siri itu haram.Apakah tidak berlebihan jika hukum positif sampai mengaharamkan hal-hal yang oleh hukum agama justru dihalalkan ?Apakah hanya untuk memenuhi target Prolegnas saja ?Sungguh perlu kajian yang lebih mendalam lagi.Kenapa draft nya justru dkatakan “ilegal”oleh menag ? Jujurlah wahai para pimpinan .

  40. suyitno said

    asslam. tolong kirim ke email saya jawaban tentang hukum islam tentang nikah siri.
    saya tidak daoat dowanload soalnya.
    juga kalau bisa draft ruu nikah siri.
    syukran katsiiraa.

  41. PNS baik ABRI dan POLRI, banyak yang melakukan nikah siri alias nikah diam-diam tanpa ada yang tahu dari keluarga. Hati perempuan mana yang tahan melihat suaminya nikah lagi, meskipun ada izin dari istri, tetap saja tidak kuat dimadu, tolong ditertibkan nikah siri untuk melindungi hak anak dan ibu. terima kasih.

    • Budhi said

      Anda bicara demikian karena takut di MADU.
      Hukum Allah (Hukum Agama) lebih tinggi kedudukannya daripada hukum yang dibuat oleh Manusia.

    • lalu ukir said

      SUPAYA ANDA DAN ANAK ANDA TERLANTAR MAKA KITA DUKUNG PEMBUATAN UU TENTANG PERTANGGUNG JAWABAN BAPAK TERHADAP ANAK DAN IBUNYA, JIKA TIDAK MEMBERIKAN NAFKAH MAKA KITA BERHAK UNTUK MENGDUKAN BAPAK KEPENGADILAN.UNTUK DIPENJARAKAN

  42. menurut saya soal agama tidak usah dipermasalahkan, dari pada mengurusi nikah siri lebih baik pemerintah menghapus semua kemaksiatan seperti doly, tretes dan pabrik-pabrik minuman keras yang jelas haram menurut syariat. kalau tidak berarti akan ada pertandingan agama vs pemerintah

  43. jacadewa said

    harusnya BUKAN masalah nikah siri yang dipidanakan ………….,tetapi harusnya
    dibuat RUU DATA KEPENDUDUKAN yang mengatur semua perubahan data penduduk NKRI.
    meliputi pernikahan,perceraian,kelahiran,kematian,KTP,Paspor,dll dan bagi warga negara yang data kependudukan nya TIDAK BENAR itulah yang di pidana kan.
    Nikah adalah sudah diatur oleh agama masing2 atau adat masing2.

  44. Agus said

    Bagaimana hukum perwalian nikah siri apabila orang tua laki-laki dan saudara laki-lakinya sudah tidak ada

    • indarto said

      Agama islam itu tidaklah rumit dan tidak dirumitkan. Yang namanya nikah siri itu nikah yang tanpa wali perempuan. Kalau nikah sesuai aturan syariat agama itu bukan nikah siri.

      Hanya orang orang yang membuat undang-undang perkawinan dan orang yang berada dibalik pembuat undang undang perkawinan tahun 1974 itu lalu mempolitisir bahwa nikah yang sesuai aturan agama itu dianggap sebagai nikah siri.

      Nikah dianggap sah itu apabila sesuai dengan aturan/syariat agama. Lalu oleh orang orang politik (yg suka membuat undang-undang) nikah sesuai agama ini disudutkan menjadi nikah siri, yang tidak sah apabila tidak dicatatkan dalam lembaga negara)

      Aturan agama tentang wali nikah adalah wali dari pihak perempuan. Orang tua laki-laki (ayah), kalau orang tua laki-laki tidak setuju, bisa cari wali lain, yaitu kakek laki-laki (ayahnya ayah), kalau nggak bisa tidak mungkin, maka cari saudara laki-laki dari perempuan yang mau dinikahinya, kalau inipun tidak bisa, maka bisa cari wali hakim. Wali hakim bisa diambil dari ulama, kyai. Kalaupun ini tidak bisa, maka semua wali diatas akan berdosa kalau tidak menikahkan orang yang sudah siap menikah. karena kalau kedua orang yang mau menikah ini nekat nikah maka hukumnya adalah haram. dan itu ditanggung oleh semua yang bertanggung jawab dalam wali pernikahannya tersebut.

  45. “janganlah kalian ikuti langkah-langkah syaiton” mereka hendak memutus BUHUL/ tali – tali islam, diantaranya hukum POLIGAMI/ nikah sir melalui para wali – wali syaiton. mereka berkata; Poligami / nikah sir banyak mudzaratnya dstnya. benarkah demikian? tentu tidak., justru dengan poligami/ nikah sir wanita merasa dimulyakan, banyak bayi-bayi terselamatkan dari ABORSI/ dibuang ditempat sampah karena malu aib perselingkuhannya terbongkar. demikian jg Poligami/nikah sir mampu menekan peningkatan HIV yg mematika. dll, hanya ISLAM yang bisa begini.

    • Budhi said

      Setuju,
      Sebenarnya masalah nikah siri adalah syah menurut Hukum Allah (Hukum Agama).
      Hukum Allah (Hukum Agama)kedudukannya sangat tinggi dari pada Hukum yang dibuat oleh Manusia.
      Menurut pendapat saya sebaiknya dipermudahlah bagi anak-anak hasil pernikahan siri didalam membuat Akte Kelahiran.

      • hendrajad said

        Islam itu memiliki misi untuk menata hablumminannas agar lebih baik. Jelas-jelas kawin siri itu merusak tatanan kemasyarakatan dengan memancing fitnah kok dibolehi? aduh-aduh, ampuuuuunnnn…

    • broto said

      bulsit klo sekarang poligami memulyakan wanita..
      justru yg ngomong kayak gitu laki-laki yg merendahkan wanita,hanya dibuat pemuas nafsu,mending ke lokalisasi gak nyakiti wanita,dari pada poligami nyakiti wanita.

      • Abu said

        Broto……Anda gak salah ngomong tuh???

        “mending ke lokalisasi gak nyakiti wanita,dari pada poligami nyakiti wanita”

        Astagfirullah……

      • broto said

        apanya yg salah..?? saya ngomong gak asal2an,,saya ngomong fakta.!!
        saya jg tau wanita dilokalisasi jg bkn krna keinginan mereka..!!!
        tp mmg kehidupan ini yg memaksa..sapa sech yg bisa nyelesain masalah2 para tumbal kehidupan ini,terutama wanita..???
        sapa..???para ulama..???para umaro’..???mereka hanya sanggup menghukumi,tapi tidak pernah memberi solusi,,paling2 malah dibilang tidak bersyukur.
        blm ada yg bisa memberi solusi..??
        terus masalah poligami.banyak praktek poligami sekarang itu hanya menjadikan wanita sebagai objek..!!
        dan masalah poligami di manfaatkan oleh nafsu bejat laki-laki..
        saya yakin wanita yg dipologami mesti sakit hati.kalau tidak di iming2in bahwa akan masuk surga paling depan.??
        karna para lelaki berkedok memakai surga buat menipu wanita..!!
        seandainya laki2 yg dipoliandri bagaimana dengan perasaan kaum laki2,hanya memakai alasan nanti tidak bisa menentukan keterunan..??
        seandainya setiap kali hubungan intim di atur.kan bisaa saja..??tetep saja alasan laki2..
        apakah itu dinamakan adil..??? bulsit dunia adil..!!!

      • Abu said

        Tapi gak gitu juga kaliiii bahasanya……ke lokalisasi/zinah tetep aja hukumnya HARAM dan itu MUTLAK!!! alias ga ada alasan apapun….ga ada mendingnya SAMA SEKALI!!

        ada-ada aja mas Broto ini….udh Istigfar blm mas??

      • kamal said

        sekarang aku nanya abu..??1.mulai kpn orang berhubungan intim diluar nikah diharamkan..?? kamu gak tau kelakoan nenek moyang kita dlu..?? trus dgn datangnya islam,mmg di 1 sisi besar bgt manfaatnya,tp di sisi yg lain,banyak para ulama’ islam memahami hukum dgn taqlid buta..(gak glem mikir).pdhl msh banyak hukum2 yg diskriminatif.. dan itu di anggap wajar..
        2.coba kamu cek.. hukum2 islam,kenapa hanya wanita ja yg diperhatikan,wanita yg banyak nafsunya,akal sedikitlah,wanita itu selalu cenderung ke arah dusta lah.. msh banyak yg lainnya..!! seolah2 wanita itu biangnya neraka,wanita itu tempatnya maksiat,yg lbh tak sesali lg,banyak kaum laki2 yg tak berkaca,bagaimana kebusukan kaum laki2,lbh busUUk dr pd perempuan..dr jaman jahiliyah sampai sekarang,wanita yg selalu mnjd korban kebodohan,keegoan kaum laki2..

  46. aditya irwanto said

    Nikah Siri adalah pernikahan guna menghindari kemaksiatan ( zina )itu yang saya tau, dan saya yakin setiap orang pelaku nikah siri pasti memiliki alasan.
    Tapi yang saya tidak habis pikir..
    Jika Nikah siri dianggap ilegal, Bagaimana tanggapan Pemerintah soal Komplek Pelacuran yang semakin luas keberadaannya?
    Perlu diketahui, Lokalisasi Dolly adalah Lokalisasi TERBESAR ke 2 di ASIA TENGGARA.

  47. indarto said

    Nikah siri yang sebenarnya menurut syariat Islam adalah seperti penjelasan point 1 dan point 3; yaitu nikah tanpa wali perempuan, sehingga nikahnya dirahasiakan (siri/rahasia) dan nikah karena pertimbangan-pertimbangan tertentu dirahasiakan. Kedua nikah ini disebut nikah siri dan diharamkan oleh agama karena ada syariat nikah yang ditinggalkan sehingga batal dan haram untuk dikerjakan.

    Point ke 2 nikah yang sesuai aturan agama namun tidak dicatatkan dalam lembaga negara didalam islam bukan nikah siri. Itulah yang nikah sah secara agama.

    Mengapa demikian???
    Lihat sejarah. Mulai Jaman Rosulullah SAW. yang namanya nikah sah adalah nikah yang mengikuti syariat/aturan nikah. tidak ada aturan harus dicatatkan dalam lembaga negara, baru dianggap sah.

    Kakek-Buyut kita yang nikah sebelum UU Perkawinan no 1 tahun 1974, melakukan perkawinan tanpa dicatatkan dalam lembaga perkawinan. Apa nikah ini dianggap tidak sah???? Setelah adanya UU No1 tahun 1974, nikah yang tidak dicatatkan dalam lembaga negara dianggap tidak sah. hukum agama darimana itu???

    Lalu Nikah yang tidak dicatatkan dipolitisir menjadi nikah siri???? Seolah-olah orang yang menjalankan syariat agama terkait dengan ibadah nikah itu dianggap bersalah, dan tidak sah.

    Sah dan tidak sah bagi agama islam itu terkait dengan halal dan tidak halal/haram. bukan terkait masalah hukum dunia, dan halam dan haram itu terkait dengan aturan agama bukan aturan kenegaraan.

    jadi jangan dicampur adukkan antara kemaslatan dunia dengan akhirat.

    Harus banyak belajar sejarah orang yang mendiskriditkan nikah secara agama dianggap nikah siri.

  48. aji ahmad murtaji said

    nikah siri banyak madlorot daripada nikah resmi sering terjadi nikah dengan wali yang asal2an atau teman si lelaki dan apabila janda tidak dilihat surat janda (akta cerai) sehingga

  49. acakadoeth said

    bagaimana hukumnya jika seorang cowok (single) ingin menikah dgn menggunakan wali hakim.., karna ibu dari calon istrinya menolak (bapaknya si cewe sudah almarhum) karna alasan beda suku?

    • iski nasdem said

      apabila nikah tersebut di lakukan maka tidak syah, dikarenakan tidak mendaptkan restu orang tua atau wali nasab.

  50. ziah said

    Ass… saya telah melakukan nikah siri dengan pacar-qu dan ayahqu sudah meninggal sendangkan ibuqu tidak mengetahuai klo aku sudah menikah.

    alasan saya menikah siri adalah karena saya tidak ingin melakukan dosa ( saya merantau yang cukup jauh dari saudara maupun keluarga dan tinggal sendiri hanya pacar saya yang selalu menemani di saat aku sedih maupun senang)kebetulan pacar aku sedang sakit-sakitan dan aku yang selalu merawat dia (dia juga merantau)daripada tar ujung2nya kami melakukan dosa (zina) jadi kami berdua menutuskan untuk nikah siri..

    apakan klo kami berdua melakukan hubungan suami istri itu masih termasuk berzina??

    terima kasih, tolong dibalas
    ” Z:

  51. lalu ukir said

    Hukum islam harus tetap ditegakkan tapi memang mansyarat harus tetap dilindungi oleh karena itu inilah solusinya:
    Menurut saya untuk melindungi anak dan kaum prmpuan bukan dengan menghukum yang menikah siri tapi ada satu cara jitu untuk membuat anak dan ibu terlindungi yaitu : butkan UU dimana anak-anak baik hasil nikah resmi, nikah siri bahkan anak hasil prostitiusi diberi hak untuk mendapatkan jaminan kehisupan dari bapaknya. Jika tidak maka anak atau ibu si anak dapat mempidanakan orang tuanya. Jika ada pertanyaan Bagaimana untuk mengetahui bapaknya jika itu anak hasil prostitusi? jawabannya sekarang kan ada tes DNA. Dengan demikian setiap orang yang melakukan perzinahan akan berfikir jangan-jangan setelah melakukan prostitusi pasngannya hamil? makamereka akan mengurungkan niatnya untuk melakukan prostitusi. Lebih-lebih para pejabat dan pembesar. Maka melalui kesempatan ini tolong para pembuat undang-undang untuk membuatkan UUnya.
    sAYA JUGA KASIHAN MELIHAT ANAK-ANAK YANG TERLANTAR HASIL NIKAH SIRI, PERZINAHAN, PADAHAL BAPAK DARI ANAK-ANAK TERSEBUT KAYA RAYA HIDUP ENAK, YANG MENDERITA ANAK-ANAK!

  52. Santosa said

    Tanya, apakah istri bisa minta cerai di pengadilan agama, sedangkan suami tidak mau menceraikan.

    Bagaimana cara membuat istri bersedia melayani suami yang sudah lebih dari 2 thn tidak mau melayani suami, dengan alasan jijik karena beranggapan suami punya selingkuhan.

    Apakah ada doa doa yang bisa di ucapkan agar istri bisa sadar dan mau mencintai suami kembali.

  53. iwan said

    saya mau tanya?? gmn kalo seorang laki-laki mau menikahi seorang cewek tapi ortu si cewek tidak di kasih tahu tapi dari pihak cowok mencarikan wali pengganti??? yang kedua minta restu ortu si cewek dan ortu si cewek setuju tetapi tidak bisa menghadiri secar langsung karena jarak tempatnya jauh gmn cara penyelesainnya terima kasih syukron

  54. […] Possibly related posts: (automatically generated)Penelitian Hanya Sebagai HiasanHidrogen SulfidaApa […]

  55. saya mau tanya gmn klo cowo menikahi cewe tapi ortu cowo tdak mengijin kan, dan dia menyerah kan wali dengan paman nya, sedangkan ortu si cewe mengijin kan apakah itu termasuk nikah siri juga..??

  56. neneng said

    seorang suami menikah siri karena keadaan terpaksa, soalnya
    wanita itu datang ke hotel dan memanggil si laki2 ini ,laki2 ini juga gomblok kok mau mendatangi ke hotel pada hal sudah ada buaya disana nah karena laki2 takut zina atau sudah zina dulu baru kepenghulu karena waktu itu si suami pulang dari sholat isa pamit ke istrinya kalau mau keluar dulu , dan sudah ada teman laki2yang jemput yang nunjukin penghulu barang kali. apa hukumannya wanita seperti ini , apa boleh dikatakan gatel atau gimana, dia tau kalau si laki ini punya istri dan anak tapi tetap nekat mendatangi

  57. lurfi said

    saya sangat benci dengan pernikahan siri,tapi ada aja yang senang nikah siri pada hal tidak ada apa2nya kan rugi si wanita itu,kok g mikir, padahal dia seorang pendidik sekolah tinggi tapi ilmu rendahan dan hina lagi perbuatannya naudjubillah bin dhaliq

  58. Chaironi Hidayat said

    Menyikapi masalah ini, perlu tinjauan makro tentang syari’at Islam. Secara umum tujuan syari’at adalah masholihul ummah (kemslahatan masyarakat). Terbukti bahwa aturan apapun dalam syari’at pasti mengarah ke sana.
    Rasulullah SAW. hidup pada era dengan struktur sosial yag amat sederhana, periode awal peletakan harkat dan martabat manusia, termasuk para wanita, di tempat yang selayaknya.
    Saat ini, akselerasi budaya semakin cepat, salah satu akibatnya adalah terjadinya pergeseran norma, di mana masholihul ummah menjadi satu hal yang jauh lebih kompleks dibandingkan pada zaman Rasul.
    Pertanyaan saya : JIKA RASULULLAH HIDUP DAN MENGAWAL PEMBENTUKAN SYARI’AT PADA MASYARAKAT SEPERTI SAAT INI, KIRA-KIRA BAGAIMANA SIKAP BELIAU TENTANG PENCATATAN NIKAH ( dikaitkan dengan masholihul Ummah tentunya ) Syukron…

    • kamal said

      i like this.. saya kira dilihat dr masholihul ummah,jelas sangat bermanfaat pencacatan nikah,krn itu akan bermanfaat ketika mempunyai keturunan.. dan disamping itu,banyaknya laki2 yg tidak mau bertanggung jawab..

  59. Arfi said

    Adik saya pelaku nikah siri selama 7 bulan ini dan selama itu pula orang tua saya juga adik2 saya yang lain tidak ada yang tahu. Hanya beberapa gelintir saudara yang tahu dan tidak memberitahukan orang tua saya. Saya sendiri tinggal di Selandia Baru dan tidak tahu menahu tentang masalah ini. Ketika berlibur ke Indonesia beberapa waktu lalu saya baru mendapat kabar tentang hal ini. Saya tidak tahu musti bersikap bagaimana karena saya pun tidak punya kapasitas pengetahuan tentang nikah siri ini sebelumnya, tidak pernah menyangka bahwa salah satu anggota keluarga besar saya melakukan praktek nikah siri ini. Yang saya dengar dari cerita Ibunda bahwa adik saya melakukan nikah siri karena dia tidak bahagia di dalam kehidupan rumah tangganya saat ini karena beberapa persoalan. Saya tidak tahu apakah alasan itu merupakan alasan yang logis untuk menikah siri? Bukankah masalah rumah tangga itu seharusnya diselesaikan di dalam rumah tangganya, bukan malah membuat masalah baru dan menjadikan nikah siri sebagai solusi? Sama halnya dengan menikah karena terlanjur menghamili anak orang lain, bukankah dasar alasannya serupa, bahwa menikah itu bukan karena ibadah tetapi karena sesuatu hal yang lainnya? Bagaimana tanggapan anda?

    Terima kasih.

  60. zela said

    mau tanya apa kah org yg cerai dr pernikahan siri wajib memakai iddah juga?dan apa hukumnya org yg mempermainkan nikah siri?

  61. lolita said

    ass.wr.wb…mau bertanya apakah hukum nikah siri tanpa persetujuan isteri pertama? dan apakah sah jika dikemudian hari isteri pertama tidak ridha perbuatan suami yg menikah lagi?trims

  62. anas evans said

    Ustads, sekarang saya lagi nikah sirri dengan wanita yang amat sangat saya cintai, pernikahan ini kami lakukan didepan kedua orang tua kami disertai para saksi. Kami melakukan semua ini karena kami takut terjadi hal-hal yang tidak kami inginkan karena proses pernikahan secara resmi masih tinggal satu tahun lagi. pertanyaan saya:
    1. Nanti stelah prosesi pernikahan secara resmi kami harus dinikahkan kembali di depanpenghulu, apakah hukum nikah siri saya menjadi batal atau tidak?

  63. gayus said

    http://hizbut-tahrir.or.id/2009/03/14/hukum-islam-tentang-nikah-siri/

  64. Citra Chairunnisa 7B said

    alhamdulillah

    terimakasih ya sudah menambah wawasan ilmu pengetahuan fiqih saya
    terima kasih banyak bermanfaat sekali

  65. alllea said

    assallamualaikum wr wb
    sy sdh menikah selama 5 thn, sewaktu dulu sy menikah,suami sy statusnya msh beristri,namun kami mencatatkanya sbg pria lajang,di buku nikah,pernikahan sy jg tdk dihadiri oleh satupun keluarga,dan walinya wali hakim. ayah sy mmg sdh meninggal,sy mempunyai satu org kk laki2,tp berrjauhan kota.setelah kami menikah selama 1 thn,suami sy baru menalak istrinya yg pertama,tp td bercerai secara hukum negara, bagaimanakah status pernikahan saya???? .
    apakah perlu di ulang,
    ustadz mohon di balas pertanyaan sy ini.

  66. Sasmito Wicaksono said

    Serahkan sesuatu pada ahlinya…”jangan sampai orang hukum yang berlagak mengerti agama.. membuat aturan berdasarkan argumennya sendiri..” (ditambah ngotot dan keterdekatan dengan instansi terkait…} biar sok jadi pencetus ide….

  67. Sasmito Wicaksono said

    Serahkan sesuatu pada ahlinya…”jangan sampai orang hukum yang berlagak mengerti agama.. membuat aturan berdasarkan argumennya sendiri..” (ditambah ngotot dan keterdekatan dengan instansi terkait…} biar sok jadi pencetus ide…. dan gembar gembor disana sini

  68. dini said

    halal atau haram jika suatu pernikahan siri tidak dketahui oleh istri pertama??????????
    karena saudara sya,dinikahi siri oleh seorang yg msh beristri…..
    tx

    • andi said

      sabar aja bu,
      ibu sudah menjalankan syariat Islam dengan benar. Yang penting jangan ego tinggi sehingga ingin mendominasi hubungan suami ibu dengan istri pertamanya. Hidup in yang penting tenggang rasa

  69. via lestari said

    ass… sya sudah 6 bln menikah dengan seorang laki-laki yang sudah beranak dan beristri, awalnya sya tdk tahu kalau dia sudah menikah, tapi mendekati pernikahan dia baru ketahuan, sampai saat ini kami masih berstatus nikah siri, saya bingung apa yang harus saya lakukan???? apa saya harus berpisah dengan dia????

  70. Hakmi said

    untuk kepentingan riset saya, adakah yg bisa memberi informasi kepada saya tempat/masjid yg sering dikunjungi umat utk nikah siri
    terima kasih
    wassalam

  71. Assalamualaikum,Saudaraku bantulah ak memecahkan masalahku,ak adalah seorang istri yg telah ditalak 3 secara lisan dan tertulis dan suamiku tanda tangan diatas maeterai,oleh suamiku dan suamiku tdk melaporkan ke PA,masa idahku telah usai..tetapi secara hukum ak msh tercatat mjd istri dr mantan sumiku.sekarang secara agama kami syah bukan suami istri lagi,permasalahanya ak sekarang dekat dengan org yg sholeh serius ingin mjdkan ak istri yg solehah dan mengharap ketika ak mjd istrinya ak bisa memakai jilbab,alhamdullilah sy menemukan dia.tetapi saya sekarang status msh cpns dan rawan sy mengajukan proses cerai di PA karna aturan kepegawaian.sebab kl menunggu pengajuan dr mantan suamiku tidak mungkin karna sy tdk tau keberadaan dia sekarang,Apakah saya nantinya syah apabila saya menikah siri dengan org yg mau menikahi sy sekarang,sambil sy menunggu menjadi PNS dan baru bisa mengajukan cerai hukum.Wassalam

  72. syukran penjelasannya,, moga barokah ust…

  73. ridho said

    ooo…Q sangat menyukai..
    setelah membacanya alhamdulillah Q jadi paham…terima kasih…

  74. Ahmad najib said

    Bagaimanapun dari dahulu nikah sirri itu sah menurut agama,para ulama” terdahulu banyak yang melakukannya,masalah resiko kehidupannya itu tergantung dari yang memakainya,kalau lelakinya itu mencintai,sayang dan bertanggung jawab insyaallah tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan? kalau suaminya itu baik dan mengerti soal agama ngak mungkin dapat merugikan isri dan anak anaknya secara adil???? berdosa kalau menghukum kawin sirri,sebab sudah saling cinta dan sah menurut agama? tergantung pribadi masing masing yang mau melakukannya?

  75. Rahayu said

    Ass..
    Saya telah menikah selama 5bulan, tp pernikahan saya tidak d’ketahui oleh orangtua ataupun keluarga lain dr pihak suami saya.
    Alasan nya karena orangtua suami saya tdk mrestui hub kami, karna faktor suku.
    Dr pada kami melakukan hal yg tidak2,kami memutuskan untuk menikah tanpa mmberitahu keluarga suami saya.
    Tp saat saya menikah saya didampingi wali saya, dan juga di hadiri keluarga saya dan para tetangga.

    Apakah pernikahan saya termasuk siri??

    Dan bagaimana hukum pernikahan saya??

    Dan juga bagaimana cara memberi tau mertua saya tentang pernikahan kami, agar pernikahan kami bisa d sahkan secara hukum.?
    Trm kasih

  76. ERWIN AHMADI said

    LEBIH BAIK KITA MELANGSUNGKAN NIKAH SIRI DARI PADA KITA BERJINAH.
    AGAMA PUN TIDAK MELARANG KITA MELAKUKAN NIKAH SIRIH.

  77. kasasi said

    bagaimana jika ketika menikah diwalikan dan tidak di ketahui oleh orang tua apakah pernikahan tersebut masih halal?tetapi dalam hal ini ada alasan karena kami tidak ingin melakukan dosa perzinaan..bagaimana tentang hal ini?

  78. tyoi said

    waktu saya nikah, yang jadi wali pasangan saya adalah wali hakim,karena kita menikah tanpa memberitahu keluarga,dan tidak tercatat di KUA apakah pernikahan saya sah atau tidak??
    tolong kasih penjelasannya..

    Tanggapan : Tidak sah…

  79. ladz_3 said

    andiy yang tidak membawa wali calon suami,??????????????
    penikahan ini untuk menjahui fitanah….?????????????
    calonn sumi masih sach mempuyahi isteri, n isteri tidak tahu kalau suami nikah lagi syach tidak….?????????????
    keluarga suami tidak menngetahi, apakah syah….???????????????

  80. hamba alloh said

    saya seoranga janda bru 2 thun bercerai..skrng saya dihadapin dengan masalah yang mana saya dilamar seorang pria yg sudah beristri saya sdh mengenalnya hmpir 8 bulan ini tpi saya blom ksih jawaban yg pasti disebabkan saya masih dlm kebinggungan.sebnrnya sya sdh menolak tpi dia tetap nekat ingin melamr saya.ada bbrp hal yg jadi pertimbngan saya dianataranya:
    1. bagaimn hukum yang sebenrnya nikah sirih ap kah sah dan ap seorng janda perlu seorang wali krn ortu saya mash hidup
    2. seandainya kmi nanti punya anak ap tdk sulit tuk bisa mendptkan akte kelhiran
    jujur saya tidak terllu mengerti tentang pernikahan sirih dan tentang hukum yang lain..tlong berikan masukan buat saya

    • husni said

      tidak usah nambah permasalah cari aja yang belom punya istri

      • Aljabar said

        Sdr Husni bisa dengan gampang berkomentar “tidak usah nambah permasalah cari aja yang belom punya istri”, Tolong perhatikan dengan baik dan seksama di sekitar kita, saat ini begitu banyak saudara2 kita yg perempuan, para wanita yang kesulitan untuk mendapatkan pasangan, yg bukan hanya janda tapi juga para gadis yang susah mendapatkan pasangannya. Hal itu terjadi karena… salah satunya kondisi saat ini dimana jumlah perempuan lebih banyak dibanding laki-laki

    • Dini said

      Mending gak usah dek nikah sirih, kalau suami kdrt atau zalim, istri gak bisa nuntut apa2. Jadi wanita harus tegas dan berprinsip

  81. Aria said

    ASSALLAMMUALLAIKUM, bpk/ibu mohon saya dibantu sdkt informasi. Saya seorng ayah tanpa nikah dulunya saat belum Taubat & sdh 4thn saya tak minat punya rmh tannga atau hubungan dgn wanita. AL HAMDULLILLAH, anak saya dgn saya dari lahir jauh2 hari sebelum kami pisah. Skrng INSYA ALLAH, saya selalu berusaha hidup di Jalan ALLAH SWT walau jatuh bangun dalam BerIman. Apakah saya wajib menikah? Apakah dpt saya mengangkat & mengasuh anak2 Yatim Piatu aja & INSYA ALLAH Bertanggung Jawab Penuh smpai mrk dewasa & mandiri, & tidak menikah sama sekali? Ustadz saya mengatakan bahwa ALLAH SWT mau UmatNYA menikah & berpasngan. Beliau mengatakan Nikah adalah Sunnah Utama. Sementara saya merasa dgn hidup tanpa seorg istri sdh ALHAMDULLILLAH Bahagia. Tolong beri saya informasi lngkp ttg apa sesungguhnya Perintah ALLAH SWT. Terima Kasih. ASSALLAMMUALLAIKUM.

  82. sugianto said

    Apa hukumnya perempuan nikah siri tanpa sepengetahuan / tampa ijin suami

    Tanggapan :
    pertanyaan yg aneh…

  83. imam said

    assalamualaikum..
    Saya mau tanya bagaimana untuk meyakinkan calon mertua saya bahwa nikah siri itu boleh dilakukan. rencananya saya mau nikah siri dengan calon istri saya, kenapa saya mau nikah siri karena posisi saya sebagai pegawai masih dalam proses calon pegawai dan tidak diperkenankan menikah selama 2th sementara baru berjalan 6 bulan, maka saya berniat utk nikah siri. dari awal saya minta ijin kepada calon mertua tapi tidak diberi izin. apa yang harus saya lakukan???

    tolong beri masukan buat saya…terima kasih

  84. muchson said

    sebaiknya jgn jadikan sunnah utk melegitimasi hal2 yg kurang tepat. betul jaman nabi tdk ada pencatatan perkawinan. jgnkan jaman nabi, jaman buyut kita pun pencatatan dianggap tidak penting. tp zaman berganti, suasana berubah. saat ini, di zaman moden yg mengandaikan ketaraturan administrasi dlm hal apapun, maka aspek maslahat mjd penting dikedepankan. klo misalnya nikah siri, punya anak, sementara menurut hukum positif pertalian nasabnya ke ibu dan keluarga ibu. apa bkn mengahalangi hak seorang anak utk dpt status dan hak2 lain semisal waris.pdhal maqashidus syariah adl termasuk hifdun nasl. zaman nabi jg gak ada ktp, paspor, sertifikat tanah,dll. dan jgn dikatakan klo ktp, paspor, sertifikat tidak penting.intinya klo mau berfatwa jadilah faqih dulu. kuasai banyak ilmu, qur’an, hadits, ushul fiqh, fiqh, mantiq, balaghoh, dll.

  85. anang said

    z mw naya apakah nika kontrak dipebolehkan dalam agama……????????????????

  86. Nurkomar said

    Saya orang awan masalah agama, apalagi mengenai hadist-hadist…wah saya gelap sekali.
    saya ingin mengemukakan pendapat mengenai nikah siri…ini berdasarkan pengalaman dikeluarga saya dan kejadian-kejadian dimasyarakat pada umum nya, fakta yang sering terjadi.
    Seharusnya dikih siri itu dilarang saja, atau bisa dikategorikan tindak pidana, kenapa???Dengan terjadinya pernikahan siri yang jadi korban adalah selalu pihak perempuan dan anak-anak yang tidak berdosa sama sekali, jadi banyak sekali madharat nya. sementara laki-lakinya dengan leluasa berganti-ganti istri dengan seribu alasan dan sejuta kebohongan hanya untuk melampiaskan nafsu birahai, dengan berlindung dibalik hukum agama islam yang membolehkan dan mensyahkan nikah siri. kalau melihat dampak dan akibat serta banyaknya korban…sungguh hukum agama islam itu tidak adil.

  87. roni said

    pencatatan pernikahan di KUA itu kan untuk melindungi pihak perempuan dari ketidak adilan, jadi kayaknya nikah yang paling sesuai syari’at itu ya di KUA karena tercatat,hutang aja harus dicatat kan? apalagi nikah ! walaupun untuk mengatakan nikah siri itu tidak sah terlalu berat.

  88. […] Favorit Hukum Islam Tentang Nikah SiriAborsi dalam Pandangan Hukum IslamHukum Menyanyi dan Musik dalam Fiqih IslamAPAKAH BUNGA BANK […]

  89. yeye said

    saya niat ingin nikah sirih karna ingin mnghindari zina,,!!! tapi saya tidak boleh menikah sampai saya lulus kuliah oleh orangtua saya. calon suami sudah mapan. oleh karna itu, saya ingin mlakukan nikah sirih tanpa sepengetahuan orangtua saya,,,gmana hukumnya???

    • husen said

      ya g boleh kalau nikah harus ada wali kalau perempuan dan kalau memang anda maksakan berarti zina terus menerus karena kalau perempuan mau nikah harus diketahui oleh orang tua( wali)

  90. husen said

    saya seorang janda anak dua pernah nikah siri dengan seorang laki
    yang punya anak dan istri, tapi saya merasa berdoa kepada istri dari laki saya nikahi itu dan saya berupaya minta maaf dan mau bersujud dilutut beliau, tetapi tidak dapat pintu maaf dari istri laki tsb. pertanyaan saya apakah saya berdosa seumur hidup atau gimana? dan apakah dosa saya bisa terhapus dengan saya di kata2i dari istri laki tsb?

  91. husni said

    ass wr wb
    saya janda 2 anak menikah dgn lelaki yang punya anak dan istri yang tidak diketahui oleh istrinya. ttapi setelah ketahuan istrinya langsung saya di ceraikan lewat hp apakah sah perceraian saya?

  92. desy said

    sy seorang janda dengan 2 anak menikah dengan seoran laki2 ( yang pada saat itu masih beristri tapi sedang dalam talak ke 2 / menurut pengakuannya),setelah perkawinana kami jalan 3 bulan tanpa sepengetahuan sy mereka rujuk. yang ingin sy tanyakan : apakah kami salah jika kami menikah sementara kami yakin jika sy sudah janda dan dia sudah pisah ranjang.perlu diketahui jugakami menikah dengan restu dari kedua orantua kami.walaupun kami nikah siri.dan sampai saat ini yang diakui sebagai istrinya di keluarga besar dia adalah saya.

  93. ipunk said

    jika seorang wanita yang lahir sebagai anak diluar nikah kemudian menikah siri tanpa diketahui oleh keluarganya, dan tanpa diwalikan oleh ayah kandungnya sedangkan ayah kandungnya masih hidup dan masih berhubungan walaupun berbeda kota, apakah pernikahan itu tetap sah secara islam?

  94. miftah said

    yang saya tanyakan hukum islamnya bagaimana nanti di akheratnya..bukan hukum di penjaralah di dengdalah

  95. novi said

    suami aku ngomong kalau temennya yg jomblo mau dia kawin dgn alasan tuh cewek bakal dapat duit jual rumah,tuh cewek udah iming2 duit.cewek mana yg ridho yg mau sampai sebulan aku sakit.ssuami ambisi pingin py modal usaha yg besar.”kenapa lelaki bisa enak ngomong gitu, dimana keadilAN bagi wanita .kenapa harus ada hykum pria boleh punya istri 4.Aku merasa seperti tidak ada hargaqnya, nafkah wanita bisa mencari sendiri.dimana hukum bagi laki-laki yg menikah tanpa restu istrinya.

  96. yanti said

    ass wr wb,

    Pernikahan kami mengalami badai yang cukup membuat saya ingin meninggalkan suami saya. Kira2 4 bulan yang lalu, suami menikah siri dengan teman SMAnya dulu. Terlepas dari masalah yang mendera kami (masalah dari keluarga saya, yg pilih kasih terhadap menantu membuat suami marah dan menyinggung harga dirinya), menurut saya, saya tidak pantas menerima perlakuan suami saya itu. Karena diantara kami tidak ada masalah. Kami saling mencintai. Buktinya suami tidak ingin saya tinggalkan, dan dia juga tidak mau meninggalkan saya.
    Pada saat saya marah dan lepas kendali, saya sangat ingin semuanya masuk penjara. Perempuan itu, orang yang menikahkan dan sekaligus suami saya. Saya korban dari semua ini. Untung ibu mertua membela saya, dan sangat marah pada suami saya.
    Masalah ini kami selesaikan baik-baik, entah bagaimana saya memberikan suami saya kesempatan lagi. Dengan satu syarat dia menjatuhkan talak pada perempuan itu. Dan suami sudah berjanji pada ibunya dan saya, untuk tidak berbuat dosa lagi.
    Dan suami pun minta saya untuk menyumpahnya di atas Al Qur’an, bersumpah untuk tidak melakukannya lagi. Tapi saya belum melakukannya, saya bilang: nanti kalo saya sudah siap, karena pikiran saya masih kacau dan berantakan.
    Adakah Bapak atau Ibu yang bisa memberikan saya komentar atau siraman hati agar saya dapat berpikir jernih dan tetap bersabar?

    Terimakasih, wass.

  97. c said

    klo nikah siri u/menjauhkn diri dari maksiat blh ga tu,,

  98. manusia biasa said

    askum
    sy pelajar klas 2 smk ..
    sya pux pcar ,, dy udaa krjaa ..
    sya d ajk nikah siri .. untuk smntara . krna ortu sya msi blm stuju .
    ktax jika sya sdah lulus ,, bru qt nikah resmi ..
    apakh hal itu boleh ??

  99. nda said

    lah…
    mbuh lah

  100. febrian said

    ass. saya ingin bertukar pikiran tentang mslh saya yang ad
    saya mempunyai problem…awalnya saya berpacaran dengan seseorang yang bersetatuskan duda, mempunyai anak 1, bekerja dibidang jasa dan kami bersepakat menikah dan meminta izin kepada kedua orang tua kami atas niat kami namun setelah bertemu dan saya menceritakan ttg setatus calon saya dan situasinya yang ada, keluarga saya tidak setuju karna dari segi status, finansial, jenjang karier dan strata baik akademik maupun ekonomi tidak setara dengan keluarga saya itu menurut keluarga sy. tapi saya disini sudah ikhlas dan menerima dirinya dengan status dan situasi yang ada.disini kami bingung krn dr segi keluarga sy mereka tdk mau menerima. dan sekarang saya dan psgn sy merencanakan untuk menikah siri..mohon bantuannya dan kemana saya harus berkomunikasi…!! sedangkan saat ini ayah sy sudah tdk ad lg sdgkn wali saya berada jauh dan mereka belum th dan yang tdk setuju adalah dari pihak keluarga ibu sy

  101. ya secara hukum bagai mana terus dalil dalil yang mendukung ada gak //???

  102. gita said

    kalau janda sudah 5 tahun bercerai, dan ingin menikah sirih,,,
    bagai mana itu hukumnya nikah sirih???
    apa ia boleh menentukan siapun suaminya???

    dikarenakan orangtua wanita membebaskan ia untuk menikah lagi,,,,
    mohon masukannya,,,

  103. Ass,Wr.Wb. Saya ingin memohon penjelasan masalah pernikahan sirih. Seorang pemuda tetangga saya beragama non Islam, berhubungan cinta dengan wanita muslim. Satu ketika perempuan muslim ini mengajak pacarnya yang non muslim kerumah keluarga wanita pada malam hari. Laki-laki non muslim ini mengikuti saja sampai di rumah keluarga, dan pada saat itu langsung diakad nikahkan. Setelah akad nikah, mereka lansung kembali dan hidup berpisah ( tidak tinggal serumah ) selama lima tahun, tanpa menjalankan fungsi-fungsi keluarga sebagaimana mestinya ( memberikan nafakah lahir batin). Tiba saatnya sang suami yang non islam ini mengambil keputusan menikah lagi dengan perempuan yanh seiman dengannya. Dalam kasus ini, menurut hukum Pernikahan Islam apakag disebut nikah sirih juga? Laki-laki non muslim ini diakad nikahkan tanpa diketahui keluarga ( Ayah,Ibu serta keluarga dekatnya). Mohon Penjelasan.

  104. erick said

    kalo seandainya melakukan nikah siri demi menghindari perzinaan, ketika pacaran itu boleh gak?

  105. diyah said

    saya sorang gadis yang telah berumur 36 tahun,namun sampai saat ini saya belum mendapatkan pasangan hidup dan rasanya sudah cukup usaha untuk mendapatkannya. Untuk berkeluh kesah dan berbagi permasalahan serta tempat saya mengadu saat ini saya mendapatkan teman di hati seorang pria yang bersedia menjadi tempat mengadu,namun dia sudah beristri dan memilki anak. Pria ini telah yang menjadi tumpuan saya untuk berbagi dan orang yang paling dekat dihati saya walaupun dengan statusnya sudah berkeluarga. Saya merasa sangat membutuhkan dan merasa dekat sekali dengan dia, dan saya merasa bersyukur mempunyai seseorang yang selalu ada dan mau membantu dan berbagi dengan saya. karena begitu dekatnya hubungan kami, suatu ketika sampailah kami pada tahap berbuat zina, yang kami lakukan suka sama suka… dan kami sama2 rela itu terjadi. Saat ini saya dan beberapa orang teman sesama wanita yang berumur sama dengan saya merasa semakin berat untuk memperoleh pasangan hidup. saya masih syukur memilki seorang pria yang selalu menyediakan waktunya untuk berbagi dengan saya. Dengan kondisi tersebut, saya berfikir dan membicarakan dengan si pria, bagaimana bila kami menikah siri untuk kebaikan dan menghindari dosa. Saya rela menikah siri dengannya agar sesekali saya bisa bertemu dengan dia dan mencurahkan kasih sayangnya dan memenuhi kebutuhan biolgis. Saya rela menikah siri tanpa menuntut hak-hak yang lainnya, yang penting buat saya, dia selalu ada bila saya butuhkan untuk berbagi walaupun hanya via telepon saja, ada yang menemani/mendengar keluh kesah saya dan menyirami/menyejukkan bathin saya. Bantu saya menyikapi keadaan ini… Terimakasih

  106. ibenk suryanto said

    saya punya permasalahan yang rumit tentang perkawinan dan mohon solusi dari pembaca semuanya,
    saya punya seorang teman wanita (pacar), kami sepakat untuk menikah untuk menghindarkan perbuatan yang mendekatkan perzinahan, tetapi permasalahannya dari pihak keluarga wanita tidak menyetujui hubungan kami, apa yang dapat kami lakukan mengingat pernikahan siri juga diharamkan dalam agama?

  107. syafiq said

    aasalamualikom disini saya igin bertanya…adakah boleh sekiranya saya sebagai adik ipar igin megahwini adik kepada kakak ipar sya.sila jawab

  108. hambaallah said

    ass.wr.wb
    sya seorang wnta brdosa
    saya sudah brpacaran 1thn lbh
    sya dan pcar sya ingn mnkah nmun untuk saat ini krna kmi tkut brzina kmi ingin mnkh siri dhulu
    keluarga kmi sdah mngtahui hub kmi nmn saat nkh sri kmi tdk mw blg pda kel kmi
    krna ibu n ayah sya brcrai n ayah saya mlarang sy brhub dgan ayah saya lg nmun ayah kndung saya sdh tw bhwa sy mmpunyai pcar
    blhkah saya mnkah siri dgn wli hakim dri phak pnghulu?
    bgaimna hukum’a
    wass.

  109. Defa said

    Ass.wr.wb.
    Mohon penjelasannya, apakah seorang janda jika ingin menikah siri hrs ada wali jg?
    Tks

  110. azzura said

    sya seorang rmaja 17 th ,
    sya dg psangan sya ingn mnikah siri d krnakan tdak ingin mlakukan perjinahan , dan untk sbgai pngikat d antara kami b2 .
    krna psangan sya mw mlanjutkan kul d luar negri ..

    jd in gmna ..
    tlong beri saran nya..

    • kiye.edi said

      @ Azzura
      NIkah aja, ada wali, minimal 2 orang saksi, ada ijab qobul
      jangan lupa tetangga kanan kiri dipanggil tuk menghindari fitnah,
      sederhana…bangeeeet…HALAL HALAL

    • sy said

      apakah anda yakin untuk ditinggal jauh siap menjaga diri anda dan pasangan anda?dan memutuskan untuk menikah

  111. azka said

    hkm islam tetap hkum islam…
    di indonesia sendiri hkum apa yang di pake…?
    kita masih bernaung di payung nasrani. islam adalah negara dan khalifah adalah pemimpin kita sat umat

  112. olecute said

    Terima kasih artikelnya, sangat bermanfaat sekali sehingga saya semakin mengerti apa itu nikah siri sebenarnya.

    Saya ada cerita sedikit. Ada seorang perempuan (seorang janda) yang begitu membangga2kan nikah sirinya dengan seorang laki-laki (pacarnya). Nikah siri yang dilakukannya tidak ada wali dari pihak perempuan (bahkan orangtua perempuan sama sekali tidak tau pernikahan siri yang mereka lakukan).

    Saya pernah menegurnya bahwa pernikahan yang dilakukan tanpa wali perempuan batil dan tidak sah. Tapi perempuan ini mencari pembenaran dengan pemikirannya sendiri, dan mengatakan masalah itu masih pro & kontra. Saya bilang lagi, sesuatu yang masih pro & kontra sebaiknya jangan dilakukan. Tapi memberi menjelasan kepada orang yang tidak mau mendengar memang susah. Biar suatu saat hidayah datang sendiri kepadanya.

  113. sandra said

    assalammualaikum…
    saya mw nanya:
    saya punya soarang saudara sepupu, dy mengambil kputusan untuk nikah siri karna :
    1. kel pihak laki2 mempunyai kk perempuan yg konon ktnta tidak boleh dilangkah, sedangkan sdr saya itu sdh pacaran 5 th.
    2. kel pihak saya/perempuan mengingnkan anaknya sekolah dulu hingga lu2s dan sukses baru boleh menikah.
    tetapi om saya/ayah dari si perempuan sudh meninggal sejak 10 tahn lalu,katanya pada saat itu dy memakai wali hakim.apakah pernikahan itu sah menurut syariat agama islam sedamgkan pihak kel tdk ada yg tau kcl saya.
    mereka beralasan jg untuk ,menghindari zina..

    tolong dibantu jawabanya…
    wasalam

  114. renzo said

    Assalamualaikum
    Pada bulan Oktober 2009 saya menikah siri dg seorang janda yg mempunyai 2 org anak, dgn wali hakim, ada 2 org saksi, mahar dan tentunya ijab qabul tp tanpa sepengetahuan isteri pertama saya dan ibu nya (ayahnya sdh alm).
    Pada buan Mei 2011 saya pernah menceraikan dia krn dia akan dijodohkan oleh ibunya dg org lain, tetapi baru sehari dia memohon untuk rujuk kembali dg janji tidak akan berhubungan dg pilihan ibunya dan kami kembali rujuk krn memang saling menyanyangi dan mencintai.
    Tetapi bulan Juni 2011 dia memberi tahu saya kalau dia sdh menikah dg laki-laki pilihan ibunya dan tercatat di KUA.
    Yang menjadi pertanyaan saya adalah :
    1. bagaimana status pernikahan saya dan dia mengingat kami sdh rujuk dan saya sampai saat ini belum menceraikannya kembali.
    2. apakah menurut agama pernikahannya dg laki-laki lain itu sah krn saat menikah dia msh terikat pernikahan dg saya

    mohon dibantu
    wassalam

  115. Terima kasih ya, keberadaan blog anda dapat mendukung keberadaan blog saya……….

  116. Assalamualaikum
    Kalo seorang wanita masih terikat perkawinan, boleh ngga nikah siri…tolong jawab ya…penting nih
    Syukron

    Tanggapan :
    Tidak boleh wanita yg msh berstatus istri seorang laki-laki menikah lg dg laki2 lain.

  117. Arief said

    Nikah siri itu sah. Tapi sekarang kita hidup di zaman yang penuh aturan. Dan aturan tersebut dibuat oleh manusia untuk mengatur sesamanya. Misalnya tanda larangan parkir agar jalanan rapi dan tertib. Itu bukan hukum Islam kan? Tapi sah dan wajib diikuti. Tercatat di KUA itu juga bukan hukum Islam tapi wajib diikuti untuk zaman sekarang (bukan zaman nabi). Aturan itu ada agar dunia ini ga kacau balau…. (lha ada aturan aja udah kacau begini)

  118. Emang enak ta nikah sirri

  119. bambang mulyawan indrajaya said

    Setuju dengan nikah siri , tetapi untuk pasangan muda yg tentunya ingin punya anak sebaiknya tidak menikah siri,karena dalam hubungan dengan hukum yg kaitannya dengan hak waris dan instansi lain seperti sekolah perlu adanya akte lahir dll .. Jadi sebaiknya di KUA saja ..

  120. bagi pasangan muda sebaiknya tidak menikah siri, karena ke depannya nanti butuh surat2 resmi dari pemerintah seperti AKTE LAHIR , untuk urusan warisan dll

  121. taat lah pada aturan hukum.

  122. bauhaus said

    Sesungguhnya azab Allah sangat pedih!!!
    Silahkan kalian mau memakai hukum siapa dan yang mana…

  123. ulil said

    Assalamu’alaikum.

    ust mau nanyak nich bagaimana hukum.a nikah siri tanpa orang tua asli tapi mengundang orang tua lain…

  124. jida said

    Sayang sekali tidak dijelaskan tentang suami yang menikah lagi secara siri tanpa sepengetahuan isteri pertama.padahal suami yg menikah diam diam akan memberikan penderitaan batin bagi isteri pertama.

  125. Kardey said

    perlu sosialisasi tentang bahaya nikah siri, sebab nikah banyak mengakibatkan masalah. sebelum kita melarang nikah siri sebenarnya kita perkecil peluang untuk menikah siri, ok !

  126. Buyung R Djafar said

    Tolong kkiri kan saya e-mail tentang ini. Saya sangat berterima kasih atas bantuanya

  127. adhy said

    Alhamdulillah dgn situs in bxk x bs qta petik dr penjelasanx. Mulai dari hukum syari’at smpe hukum negara. Memang pernikakan harus dengan persiapan x bnr2 matang…..

    Tapi apa kah syah sbuah pernikahan jika masi ad kedua org tua wanita tp tdk deberi tahu tentang pernikahan anakx krn takutx tdk direstui krn mempelai laki2 blm pux kerjaan.
    Jika hanya kakak mempelai wanita x mewakili ap syah sbuah pernikahan ???

  128. […] sumber […]

  129. khoiri said

    bagaimana hukumnya ada seorang suami brsumpah demi Allah kpd istrinya tdk akan mlakukan hubungan suami istri (senggama) trimakasih

  130. bagus dech ………………….

    kunjungi blog aq donk

  131. asmy said

    sebenarnya bkn nikah sirrinya yg haram, tp org yang menyelewengkan kwjibannya yg pantas di hukum,, seandainya seseorang nikah sirri tp keluarganya baik2 saja apkah itu di hukum jg????? sebenarnya tu tergantung orangnya,, banyak orang yg menikah secara resmi tp suaminya tetap melakukan penzhaliman kpa istrinya siapa yg slah?? bkn nikahnya kan???

  132. Lhya said

    Assalamu’alaikum….

    Saya punya teman yang saling menyayangi,perempuan seorang janda,laki-laki masih punya istri dan anak.Tapi mereka ingin melangsungkan pernikahan itu,Apa itu akan SAH Atau tidak..Mohon penjelasannya,,Terimakasih

  133. Mas Yayank said

    Disinilah kesempatan bagi hidung belang melakukan hubungan seks bebas tanpa batas karena kejadian nikah siri sering melibatkan pihak ketiga yaitu istri syah yang tidak dimintai ijin sebelumnya

  134. Alunk said

    Ada sebuah kasus seorang laki-laki yang sudah beristri telah menghamili wanita yang bukan istrinya,
    “apakah laki-laki itu wajib menikahi wanita yang telah di hamilinya??, mohon dijelaskan menurut pandangan islam bagaimana??”

    terimakasih ^_^

  135. ratna said

    Saya punya teman yang salah satu ortunya melakukan pernikahan siri tanpa ada yang tahu sebelumnya.
    Bagaimana hukumnya bagi pelaku nikah siri yang sama2 masih punya pasangan masing2,,? (perempuannya masih punya suami & laki-lakinya msih punya istri) dan mereka melakukan nikah siri tanpa ada yang tahu baik dari pihak keluarga perempuan atau pun laki2nya?

    terus dalam nikah siri itu mereka mendapatkan selembar kertas surat keterangan nikah,kalau surat itu hilang bagaimana?

    mohon penjelasannya,,trmksh

  136. Ahmad Mohamed Nor said

    assalam ustad, saya telah menikahi seorang wanita. Kami dinikahkan oleh seorang lelaki yg mempunyai pengetahuan ugama yg baik juga. Kami nikah diluar kota Medan melepasi 2 marhalah. Kedua org tua isteri saya tidak mengetahui hal ini. Niat saya menikahi wanita ini ialah utk mengelakkan berlaku zina yg berterusan. Saya juga telah berkahwin sebelum ini dan ikhlas mengambilnya sebagai isteri. APAKAH NIKAH KAMI INI SAH PADA HUKUM SYARAK?

    • kenapa sih kita harus mempermasalahkan nikah sirih?rencana pemerintah dg adanya RUU saya memandangnya lucu, berbagai argumen penjelasannya memang baik cuma menurut saya tidak tepat sasaran, karena tidak menimbang berbagai aspek diantaranya kebiasaan dan budaya masyarakat yg ada.bagi saya praktisi hukum berpendapat daripada membuat kebijakan yang menuai kontroversial seperti itu mendingan meratifikasi atau mencabut Pasal 284 KUHP tentang perzinahan,dengan cara memperluas pengertian perzinahan, tidak hanya sebatas sebagai delik aduan tetapi sebagai delik umum, dan tidak membatasi adanya hubungan perkawinan bagi salah satu pelakunya baru akan timbul akibat hukum pidana, tetapi meliputi semua orang yg melakukan perzinahan menurut agama dapat dikenakan pidana,dan setiap orang yang tahu atas perbuatan tersebut dapat membuat laporan polisi.saya yakin bila kebijakan tersebut diambil oleh pemerintah maka tidak akan adanya kontroversial di masyarakat.selama ini penegakan terhadap norma tindak pidana perzinahan sangatlah susah, karena harus memenuhi berbagai syarat diantaranya adanya pengaduan dari istri atau suami yang merasa dirugikan atas tindakan istri atau suami yang telah melakukan perzinahan dengan orang lain.Maka norma hukum tindak pidana perzinahan sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 284 KUHP tidaklah mencerminkan nilai-nilai agama dan budaya masyarakat indonesia secara keseluruhan.

  137. karlaelana said

    Mohon penjelasan,bolehkah seoarang suami yang sudah beristri nikah siri dengan perempuan yang bersuami?

  138. Hasrin Haruddin said

    nikah sirih mnurut sy gk bsa.. perkara nikah adalah perkara akhirat…proses perjalann hidup semati pasutri adalah faktor penentu di akhirat kelak.. jd gk bs di mainin hal yg ginian..

  139. sy said

    ketika seseorang menikah siri karena alasan orgtua/ bapak sang perempuan belum setuju dikarenakan belum lulus kuliah??
    apakah boleh diwalikan oleh wali hakim untuk menikah siri dikarenakan sawdra laki2 tidak ada atau tidak mau menikahkan juga?
    dan apakah itu termasuk ke dalam durhaka kepada orgtua?
    sementara menunda2 pernikahan itu tidak baik karena menikah adalah ibadah .
    apabila tidak menikah bagaimana cara menghindari perzinahan?

    • fakhry said

      boleh di nikahkan dengan wali hakim dengan syarat harus ada keterangan si wali bahwa ia benar-benar tidak mau menikahkan
      dosa kepada orang tua betul,,tapi tergantung alasannya yang di benarkan oleh syara,hukum islam itu luas sekali dan banyak kemudahan kalau kita fahami,makanya disini di bolehkannya menikah tanpa wali/wali hakim dengan syarat tertentu,
      menunda pernikahan tidak berdosa kalau belum memenuhi syarat untuk menikah seperti orang yang sudah Ta’iq,yaitu yang telah memerlukan bersetubuh,sekalipun sibuk dengan ibadah,yang mampu memikul biaya untuk Mahar dan untuk pakaian semusim “Tamkin “( yaitu suatu kondisi yang membuat dirinya Sunnah bernikah).
      tapi memang kalau menunda pernikahan yang zaman sekarang yaitu keduanya sudah berpacaran bahkan bertahun-tahun ,kalau menurut saya kasus yang seperti ini bisa berdosa semuanya.(bagi wali dan kedua pasangan)..Allahu’alam.

  140. banyak yg mnta saran tp gak da balasan kasian tu yg mnta saran bantu donk para ahli prnikahn…

  141. cecep said

    saya seorang pria yg udah dewasa dan saya ingin memenuhi nafsu syahwat saya ke pada seorang wanita dr pda saya memenuhi nafsu saya melalui tangan saya “onani” ! Dan target saya seorang wanita yang miskin dngn blazan nnti saya yg mberi tmpt tinggal dan makan tentunya. !
    saya ingin melakukan nikah sirih.
    Siapa yg tau penghulu yg bsa menikahkan kami tlng alamatnya dan no tlp si pnghulu ?

  142. nin said

    nikah siri jaman sekarang hanya untuk menutupi nafsu syahwat,,,daripada berbuat zina lebih baik nikah siri. kalo seperti ini semua laki-laki akan melakukan nikah siri. itukah yang diinginkan semua istri-istri? tentu saja tidak ada yang mau dimadu. tapi itulah kedok yang dipakai oleh banyak lelaki sekarang ini. bukan karena masalah biaya….apa tidak ada yang berpikir kearah itu? ini bukan rahasia umum lagi …

  143. UDIN said

    dalam islam syarat nikah itu juga bayak,,,,sangat mudah tapi tidak semudah membalikkan telapak tangan….he he he….Boleh ajukan aja proposal nikah nya!!!

  144. Makasihhh,, akhirnya aku tahu juga deh se sangat bermanfaat,, thanks

  145. ega said

    bagaimana hukumnya seorang laki-laki yang menikah siri karena dipaksa dan dijemput(bahkan diancam dibunuh) oleh pihak wanita untuk mempertanggungjawabkan atas zina yang dilakukan pada saat berpacaran dan tidak diketahui oleh keluarga laki-laki, padahal laki-laki tersebut tidak lagi mencintainya karena ketidaksukaan dengan sifat wanitanya.tolong dijelaskan. terima kasih

  146. reza said

    Assalamu’alaikum saya ♏ǎ̜̣̍
    ũ tanya. Saya reza(pria) berpacaran sudah cukup lama dengan pacar saya, saya ♏ǎ̜̣̍
    ũ nikah karena untuk menghindari zina akan tetapi ortu tidak mengizinkan karena saya masih kuliah. Kata ortu tunggu saya lulus kuliah, karena mereka ♏ǎ̜̣̍
    ũ saya dapat kerja ♈ªŋƍ lebih baik setelah kuliah.. pertanyaan saya apakah sah klo nikah siri walinya hanya ortu dr pihak perempuan saja?? Dan kalau misalkan saya sudah lulus saya akan meresmikan di KUA apakah harus ijab qobul lg??
    Terimakasih mohon pencerahannya wassalam

  147. Wage Wardana said

    Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

    Bagaimana jika ada seorang istri yang telah menghina rezeki/nafkah suaminya lalu meminta cerai, namun sang suami tidak menceraikan/memberinya thalaq, Dan si istripun dengan alasan sang suami sudah tidak memberinya nafkah lagi, pdhl dengan jelas si istri tersebut menolak serta menghina nafkah suaminya, Dan yang terjadi kemudian, si istri tersebut menikah secara siri dengan lelaki lain yang mempunyai anak istri. Dan si lelaki itupun berbohong dengan mengaku sebagai duda cerai mati, setelah menikah siri barulah ketahuan ternyata masih mempunyai anak dan istri, dan menikah pun tanpa ijin dari istrinya yg syah. Apakah pernikahan siri mereka itu tidak melanggar aturan agama? Bagaimana aturan Islam dalam hal ini? Apakah sang suami yang dihina itu bisa menuntut silelaki yang telah menikahi istrinya? Mohon Pencerahan nya… terima kasih

    Wassalamualaikum Warahmatullahi wabarakatuh

    • muhammad said

      kalau memang keteranganya sesuai dengan yang anda ceritakan,pernikahan itu tidak syah ,sebab diantara syarat calon isteri itu harus jangan ada ikatan perkawinan,sedangkan si isteri masih dalam status perkawinan di sebabkan si suami yang pertama tidak mentalak.
      masalah seperti ini sebaiknya awalnya di adukan ke pengadilan agama agar tidak terjadi seperti ini,dan sebaiknya suami yang pertama dengan secepatnya menceraikan isteri supaya tidak terjadi berdosa semuanya dan berlarut-larut.
      masalah berbohongnya suami yang kedua itu tidak berpengaruh kepada pernikahan walaupun si isteri misalnya sudah di talak waktu ia menjalani pernikahan.

  148. Arini said

    mungkin, memeng tak di salahkan nikah siri, tapi tujuan dari nikah siri tersebutlah yang harus di tanyakan? karena terkadang dibalik nikah itu banyak hal yang buruk. kadang orang tua yang masih hidup dianggap mati agar bisa menikah,… wallohu,.. yang jelas nanti banyak kerugian yang di dapat apalagi seorang wanita,..

  149. hanya berkedok agama tidak melarang nikah siri, maka banyak orang2 kita yg melakukan nikah siri padahal sangat merugikan kaum perempuan, dan sudah menjadi rahasia umum banyak istri yg tidak mengetahui suaminya nikah siri, bagi orang2 berduit nikah siri dijadikan peluang emas untuk menikah dgn wanita2 yg masih muda demi kepuasan nafsunya, lebih tragis lagi ada orang tua yg tega anaknya diijinkan utk kawin kontrak demi rupiah, sungguh sungguh keterlaluan!!

    pemerintah harus segera melarang nikah siri/kawin kontrak sekalipun agama tdk melarangnya krn sudah sangat jelas merugikan kaum perempuan

  150. rafiatul Adawiyah said

    assalamualaikum.

    Saya ingin bertanya. Saya berkewarganegaraan Indonesia, sedangkan calon saya berkewarganegaraan salah satu negara di Eropa. Alhamdulillah kami berdua muslim sejak lahir dan orang tua kami pun sudah saling mengenal baik. Kami ingin menikah secepatnya, namun terbentur masalah dokumen2x dari embassy Jerman yang sedang kami urus dan memerlukan waktu yg cukup lama. Saya sudah ke KUA dan dari pihak KUA mengatakan bahwa saya dan calon saya belum dapat melakukan akad nikah di KUA jika dokumen2x dari embassy belum selesai. Beberapa kawan2x saya menganjurkan untuk melakukan akad secara agama dulu, baru nanti setelah dokumen2x selesai di lakukan pencatatan sipil. Saya dan calon saya takut jika kami terlalu lama menunggu, keberkahan pernikahan kami nanti berkurang di mata Allah karena adanya zina hati dll.

    Mohon sarannya. Terima kasih.

  151. putroe aceh said

    ya aq setuju bnget tu,,, alny hall yang seperti itu bnyak sx terjadi di dunia ini…

    padahal jika mang si pria blum mampu untuk menafkahin lahir n batin si wanita,,,, sbr j dulu,,,
    atw keluarga cwek jgn lah banyak2 kx permintaan ny,,,
    pa lagi sekarang emas gi naik,,,

  152. Nikah Siri beda dengan Nikah yang tidak terdaftar di KUA

    Nikah Siri, Siri (bhs arab)= rahasia (bhs Ind), biasanya :
    1.Supaya tidak banyak yang tahu..
    2. Yang diundang sedikit orang saja
    3. Bila perlu istri tua tidak tahu. (Bila sudah punya istri)
    4. Yang penting terhindar zina.

    Nikah belum didaftrakan KUA
    1. Sebelum akad nikah mempelai sudah memeberitahukan kepada masyarakat luas.. (yang diundang banyak orang)
    2. Istri tua diberi tahu, (bila sudah punya istri) * KUA membutuhkan surat Ijin dari istri tua
    3. Yang penting terhindar dari zina
    Namanya nikah terbuka, namun karena syarat administrasi masih kurang jadi belum bisa dicatatkan di KUA.. .

  153. dari kebanyakan para pelaku nikah siri cuma sekedar membaca syariat tidak memahami dg benar apa maksud dr syariat itu,jika tujuan pernikahan itu suci saya setuju tp sayang kebanyakan hanya sebagai alasan saja agar tidak dipersalahkan/tidak dianggap zina

    • hendrajad said

      bener pisan bro. ade nyang beralasan gak sanggup bayar 50 rebu. padahal kian kemari pake kendaraan bermotor. klewatan tu orang…..

  154. luqman said

    Kami tak habis pikir; mampukah produk wakil rakyat kita menjamin keselamatan dunia akhirat alias tegaknya syariat

  155. joko said

    saya mau tnya teman saya pernah nikah siri dan direstui ke2 orang tua pihak perempuan ,,,dan pakai wali nya ,,,apakah itu sah ,,,dan teman saya itu masih pnya istri yang sah ,,,,,

  156. hendrajad said

    Kalo ente-ente yang setuju kawin siri itu sah, ane mao tanya: redo ngga kalo anak perempuan ente ngelakui kawin siri? Kebanyakan, yang ngebolehin kawin siri itu ya cuma pelaku kawin siri aje. biar bisa nyerein pake SMS. Kayak raja kawin siri yang ngetop itu. Eh tapi dia juga ngaku kalo kawin S-3 (suka suka sendiri) itu namanya “monyet”. Ingat bro,yang berhak menentukan sah tidaknya suatu perkawinan/perceraian bukan sembarang orang, tapi majelis yang diakui wewenangnya.

  157. ludwina said

    Saya sudah menjalani hubungan dengan dg orang yg sudah matang dan masih single. Kami berencana untuk menikah resmi,tapi ayah saya tidak merestui karena alasan studi saya yg belum selesai. Kami berencana untuk menikah siri atas landasan cinta dan menghindari perzinahan yang sudah kami lakukan selama 2 tahun ini. Padahal studi saya masih panjang. Ayah saya beragama nasrani,sedangkan saya muslim seperti ibu saya. Bagaimana solusi kami agar kami bs menikah siri?

    • carl van der vorg said

      waduh..pernikahan ayah anda yg nasrani dan ibu anda yg muslim itu pun sudah masuk katagori zina..tapi syukurlah anda memilih muslim, jadi, teruskan niat anda utk menikah, baik sirri ataupun terang-terangan..

  158. Titto said

    sekedar berbagi pengalaman, saya seorang PNS,punya istri satu dan punya satu anak. Lalu, saya berbicara kepada istri saya bahwa saya ingin menikah lagi. Awalnya istri marah. Namun, ketika saya ajak istri saya menemui calon istri kedua seorang gadis, maka istri mengijinkan. Calon istri yang kedua ini pun mengajak berunding dengan istri tua saya untuk menentukan hari H pernikahan. Calon istri kedua saya PNS juga. Pada hari yang ditentukan, kami menikah secara sirri, tidak tercatat diKUA, dengan alasan bahwa tidak mungkin dengan status saya sebagai PNS untuk beristri lebih dari satu tanpa alasan yang sah (PP no.45 th.1990 ttg pernikahan PNS). Demikian juga dengan calon istri kedua, tidak mungkin bagi dia utk melaporkan pernikahannya ke atasannya (karena PNS wanita tidak diperbolehkan menjadi istri kedua, ketiga atau keempat). Mulanya ayah sang gadis keberatan, akhirnya sang ayah mengijinkan anak gadisnya saya nikahkan dengan melampirkan surat tulisan tangan yang berisi pernyataan mengijinkan anaknya dinikahkan oleh saya, dan calon mertua saya tidak hadir ke akad nikah sy. Wali istri kedua saya, adalah mantan penghulu, saksi-saksi al. istri tua saya, pemuka-pemuka desa yang jumlahnya lebih kurang sepuluh orang. Dalam pernikahan ini, saya telah wanti-wanti agar tidak ada proses pencatatan, perekaman melalui kamera/alat digital lainnya. Pernikahan berjalan lancar. Sekarang sudah berjalan tiga tahun kehidupan poligami saya. Rekan-rekan dikantor saya termasuk atasan saya sudah tahu jika saya berpoligami. Sementara rekan-rekan sekantor istri muda saya pun tahu jika ia menjadi istri kedua saya. Apakah ada hambatan?Tentu saja ada. Saat kehamilan istri muda menginjak usia sembilan bulan, kepala BKD (badan kepegawaian daerah) tempat istri saya bekerja membuat laporan kepada kepala daerah bahwa istri muda saya menjadi istri kedua. Karena menjadi istri kedua adalah sebuah pelanggaran yang berat yang hukumannya adalah dipecat dengan tidak hormat, maka dibentuklah sebuah tim untuk memeriksa istri muda saya. Istri muda saya tetap berpegang teguh kepada pendiriannya saat ditanya apakah ia menjadi istri kedua, dia menjawab bahwa ia tidak menjadi istri kedua dan tidak melakukan pernikahan sirri. Lalu saat ditanya tentang kehamilannya, istri saya menjawab bahwa masalah kehamilan adalah hak dan urusan pribadinya (privasi) yang keberatan untuk dibongkar. Tim pun memeriksa KP4, kartu keluarga, dan ktp, yang memang tercantum status single. Setelah berlalu beberapa bulan hasil pemeriksaan, istri muda saya dijatuhi pernyataan tidak puas, kategori hukuman ringan dari atasannya. Alhamdulillah, istri saya pun melahirkan dengan mudah dan Allah mengaruniai anak perempuan yang sehat jasmaninya dan rohaninya. Sekarang usia anak saya dengan istri muda saya menginjak usia 4 bulan. Dan, saya masukkan anak kami ini kedalam kartu keluarga saya dengan istri pertama, sehingga anak saya dengan istri kedua inipun telah memilii akta kelahiran. Smoga dapat menjadi insprirasi bagi yang ingin berpoligami yang mengharapkan ridho Allah, amiin.

  159. sarah naomi said

    Ass..sy seorang perempuan (mualaf) yg sdh 20 thn berumah tangga..suami saya setahun lalu melakukan nikah siri dengan perempuan lain yang saya kenal dulunya masih jadi istri orang dan bercerai dari suaminya karena kehadiran suami saya, sampai saat ini suami saya pergi meninggalkan rumah (sudah lebih 6 bulan) dengan alasan tidak akan memilih keduanya karena saya selaku istri sahnya tidak mau menerima kehadiran perempuan itu..yang ingin saya tanyakan apakah pernikahan siri mereka sah?karena dilakukan tanpa izin saya dan diam2 karena dari keterangan kakak perempuan itu bahwa keluarga perempuan itu tidak mengetahui pernikahan tsb. padahal ayahnya masih hidup…dan saran dan pendapat saya adalah pernikahan siri itu pasti akan membawa kehancuran jika dilakukan…contohnya seperti saya…maaf kalau ada yang tersinggung!!

    • maulana said

      pernikahan siri jangan digunakan poligami jika ingin sah ,krn tdk ada seorang wanita yg ingin di duakan
      dan sesungguhnya sah dan tidaknya pernikahan itu hanya sang maha kuasa yg tw, jangan lah manusia mempersulitnya.slama itu ibadah

  160. wandi said

    Misalkan sang isteri tidak bisa memberikan keturunan , ap boleh dan halal bila sang suami nikah lagi untuk memperoleh keturunannya..??

  161. bali tour said

    Terima kasih atas informasinya

  162. Joey said

    Kalo misalkan kita nikah siri dulu trus d lanjutkan nanti apabila mempunyai rizki lebih dengan nikah biasa pada umumnya apa akan akad lagi di depan penghulu?

  163. stw said

    mau tanya-tanya tentang hukum menikahi saudara kembar siam boleh gak???

  164. valent said

    Assalamualaikum …
    Para sahabat saya ingin meminta pendapat kalian tentang rencana nikah sirih yg akan saya lakukan.
    Saya dan tunangan saya udh pacaran hampir 3 tahun & kmi rencana ny akan melakukan pernikahan & resepsi tahun dpan tp krn biaya blm mencukupi & kmi berdua jg sama2 sdg mngumpulkan biaya , kmi brdua memutuska untk nikah siri dikarenakan kmi takut berbuat dosa & zina.
    Stiap hari kmi brtemu , plang kerja bersama, jalan brdua , bahkan prnh berciuman, kl diitung 3 thun pcaran ya lumayan jg dosa ny tp kmi tetap menjaga dr zinah.
    Oleh krna it kmi memutuskan ingin mnikah siri tp tanpa tau kedua orang tua & kluarga msing2 dl & thun depan ktika uang kmi brdua cukup baru kmi akan mlkukan nikah yg sah & resepsi ny.
    Kmi brdua udh mendiskusikan ini dgn hasil yg sama, kmi mlakukan ini dgn niatan jauh dr dosa & zina , jg tdk ingin myusahkan kedua ortu & kluarga, itulah knp kmi berdua mndiri & tdk ingin mrepotkan siapa pun.

    YG jd prmasalahn ny, bila kta menikah siri atau scra agama, wanita hrus mempunyai wali yaitu ayah , tetapi itu tdk mngkin krna si ayah prempuan psti tdk mengizinkan .

    Jd bila wali prempuan diwakilkan kepada penghulu apakah bisa dan sah pernikahan sirih kmi ini ?
    Krna saya ad teman seorang dosen dan dia jg seorang penghulu , jd sblm sya mnta tlong kpda dia , saya ingin meminta pendapat dr teman2 sklian !
    catatan@ saya melakukan ini krna saya menyayangi , mncintai & yakin dia akan mnjadi istri yg sholeha. & jg saya tdk mau dia nanti trlalu lama menunggu atau kmi tdk jd menikah , blm lg umur kmi berdua sm2 sdh,25 thun , bg pria umur segitu ya biasa saja tp bg wanita dia sungguh sgt berfikir keras tntang pasangan & biasa ny agak susah untuk mndapatkan lg pasangan ..

    Sblm ny saya ucapkan mav kpda tman2 & trima kasih ….

Tinggalkan komentar