Konsultasi Islam

Mengatasi Masalah dengan Syariah

Hukum Operasi Plastik untuk Mempercantik Diri

Posted by Farid Ma'ruf pada 23 Juli 2009

Tanya :

Ustadz, bagaimana hukumnya operasi plastik kecantikan? Misalnya bibir, hidung, buah dada, dll dibuat lebih indah lewat operasi plastik. (Giantoro, Depok)

Jawab :

Operasi plastik (plastic surgery) atau dalam bahasa Arab disebut jirahah at-tajmil adalah operasi bedah untuk memperbaiki penampilan satu anggota tubuh yang nampak, atau untuk memperbaiki fungsinya, ketika anggota tubuh itu berkurang, hilang/lepas, atau rusak. (Al-Mausu’ah at-Thibbiyah al-Haditsah, 3/454).

Hukum operasi plastik ada yang mubah dan ada yang haram. Operasi plastik yang mubah adalah yang bertujuan untuk memperbaiki cacat sejak lahir (al-‘uyub al-khalqiyyah) seperti bibir sumbing, atau cacat yang datang kemudian (al-‘uyub al-thari`ah) akibat kecelakaan, kebakaran, atau semisalnya, seperti wajah yang rusak akibat kebakaran/kecelakaan. (M. Al-Mukhtar asy-Syinqithi, Ahkam Jirahah Al-Thibbiyyah, hal. 183; Fahad bin Abdullah Al-Hazmi, Al-Wajiz fi Ahkam Jirahah Al-Thibbiyyah, hal. 12; Hani` al-Jubair, Al-Dhawabith al-Syar’iyyah li al-‘Amaliyyat al-Tajmiiliyyah, hal. 11; Walid bin Rasyid as-Sa’idan, Al-Qawa’id al-Syar’iyah fi al-Masa`il Al-Thibbiyyah, hal. 59).

Operasi plastik untuk memperbaiki cacat yang demikian ini hukumnya adalah mubah, berdasarkan keumuman dalil yang menganjurkan untuk berobat (al-tadawiy). Nabi SAW bersabda,“Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit, kecuali Allah menurunkan pula obatnya.” (HR Bukhari, no.5246). Nabi SAW bersabda pula,”Wahai hamba-hamba Allah berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan satu penyakit, kecuali menurunkan pula obatnya.” (HR Tirmidzi, no.1961).

Adapun operasi plastik yang diharamkan, adalah yang bertujuan semata untuk mempercantik atau memperindah wajah atau tubuh, tanpa ada hajat untuk pengobatan atau memperbaiki suatu cacat. Contohnya, operasi untuk memperindah bentuk hidung, dagu, buah dada, atau operasi untuk menghilangkan kerutan-kerutan tanda tua di wajah, dan sebagainya.

Dalil keharamannya firman Allah SWT (artinya) : “dan akan aku (syaithan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya”. (QS An-Nisaa` : 119). Ayat ini datang sebagai kecaman (dzamm) atas perbuatan syaitan yang selalu mengajak manusia untuk melakukan berbagai perbuatan maksiat, di antaranya adalah mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah). Operasi plastik untuk mempercantik diri termasuk dalam pengertian mengubah ciptaan Allah, maka hukumnya haram. (M. Al-Mukhtar asy-Syinqithi, Ahkam Jirahah Al-Thibbiyyah, hal. 194).

Selain itu, terdapat hadis Nabi SAW yang melaknat perempuan yang merenggangkan gigi untuk kecantikan (al-mutafallijat lil husni). (HR Bukhari dan Muslim). Dalam hadis ini terdapat illat keharamannya, yaitu karena untuk mempercantik diri (lil husni). (M. Utsman Syabir, Ahkam Jirahah At-Tajmil fi Al-Fiqh Al-Islami, hal. 37). Imam Nawawi berkata,”Dalam hadis ini ada isyarat bahwa yang haram adalah yang dilakukan untuk mencari kecantikan. Adapun kalau itu diperlukan untuk pengobatan atau karena cacat pada gigi, maka tidak apa-apa.” (Imam Nawawi, Syarah Muslim, 7/241). Maka dari itu, operasi plastik untuk mempercantik diri hukumnya adalah haram. Wallahu a’lam [ ]

Jakarta, 19 Juli 2009

Muhammad Shiddiq Al-Jawi

11 Tanggapan to “Hukum Operasi Plastik untuk Mempercantik Diri”

  1. assalamualaikum wr wb pak ustadz saya mau tanya apa hukumnya memakai kawat gigi untuk merapihkan gigi saya yang agak menonjol keluar dan memancungkan hidung tetapi tidak melalui oprasi plastik cuma di pijat.atas balasannya saya ucapkan terima kasih.

  2. assalammualaikum wr wb pak ustadz saya mau tanya apa sih hukumnya memperbesar alat vital tetapi tidak melalui oprasi plastik atas balasannya saya ucapkan terima kasih.

  3. Assalamu’alaikum.wr.wb. ustdz, ada kasus di desa sy ada anak perempuan yg dilahirkan mitosnya anak genderuwo. ada bulu2 halus seperti kera di paha sebelah kanannya (maaf)sampai bagian bokong. saat ini ia beranjak dewasa (remaja). Ia ingin operasi kulit, karena malu (minder)jika menikah nanti. Bolehkah operasi plastik dalam hal ini?

    • badryah 'abdi ndalem yai 'asyikin said

      NUWUN SEWU….
      saya santri darussalam banyuwangi..
      ingin memberi sedikit ulasan mngenai pertanyaan hamba alloh diatas…
      “AL ‘UYUB AL-KHALQIYYAH’….
      cacat sejak lahir.
      operasi ini diperbolehkan bilamana ketika seseorang akan mendapat madlorot bila tidak melakukan operasi tersebut.
      islam adalah agama yang menghormati kenyamanan orang lain.. sesuatu yang dianggap terlalu menimbulkan madlorat untuk orang banyak maka hukum akan mengatakan “ya” untuk masalah ini.

  4. muktamar said

    asskum pak ustat sampai hari ini saya masih bingung dengan apa yg aku rasakan saat ini…. intinya saya ingin oprasi hidung … karena dengan hidungku yg kayak gini saya merasa malu utk bergaul dan sering kali saya tidak merasa bersukur pada sang pencipta … apa yg mesti saya lakukan apakah saya harus mengurungi niyat oprasi ini ?? saya minta jwabnya wasskum

  5. prillia ... said

    aas.. pak ustat, klo misalkan saya oprasi wajah karna untuk kelihatan cantik depan suami, aapakah boleh …???
    saya ingin sekali mempercantik diri khusus untuk suami saya, bukan untuk laki2 saya, tolong di jawab ya pak ustat…
    karna ini bgtu penting buat saya,,,,
    lalu apakah saya boleh melakukan oprasi plastik pada wajah karna faktor muka saya berjerawat, dulu muka saya mulus tapi sekarang berjerawat dan saya ingin sekali wajah saya yang dahulu … dosa kah ?
    saya butuh jawaban, tolong ya di jawab … saya tidak mau terjerumus ke hal yg burukk ?? wass..

  6. prillia ... said

    maksut saya yang di atas tadi, saya mempercantik diri bukan untuk laki2 lain ,, tapi untuk suami saya saja ..

  7. Rijal said

    Assalamualaikum pak ustadz
    saya ingin tanya bila operasi plastik itu hanya di tujukan untuk menghilangkan bekas jerawat atau bekas luka pada badan di perbolehkan oleh agama ?

  8. maaf saya tadi copy file anda, mga anda ikhlas.,.trim’s,,jazakumullah khoiron jaza….

    Tanggapan :
    Silakan, jangan lupa tulis sumber aslinya.

  9. la jamaa said

    Operasi plastik untuk kecantikan memang mengarah kpd usaha merubah ciptaan Allah karena anggota tubuh yg dioperasi tdk mengalami cacat bahkan sempurna namun manusia terkadang kurang mensyukuri karunia Allah atas dirinya. Sehinnga operasi plastik kecantikan tsb merupakan wujud kufur nikmat. Hal ini tampak pd alasan umum yg mendorong mereka operasi plastik tsb adalah kurang percaya diri. Hal itu akan berbeda dgn operasi plastik yg dilakukan terhdp anggota tubuh yg cacat maka operasi tsb adalah upaya untuk mengembalikan anggota tubuh tsb k wujud aslinya sekaligus untuk memelihara karunia Allah atas dirinya

  10. Syukur said

    Operasi plastik dengan tujuan untuk memperbaiki penampilan adalah boleh-boleh saja sebagaimana Hadis Nabi Saw: إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ “Sesungguhnya Allah Swt itu Maha-Indah dan menyukai keindahan”.
    Kalau ada orang yang tidak menyukai keindahan berarti menyalahi kesukaan Allah SWT.

Tinggalkan komentar