Konsultasi Islam

Mengatasi Masalah dengan Syariah

Tidak Shalat Jumat karena Bekerja

Posted by Farid Ma'ruf pada 16 Oktober 2009

Tanya :

Ustadz, apa hukumnya tidak sholat Jum’at karena sedang bekerja, misalnya satpam, pekerja pabrik, pegawai hotel, dll?

Jawab :

Sholat Jumat hukumnya fardhu ‘ain bagi setiap muslim. (Uwaidhah, Al-Jami’ li Ahkam Al-Shalat, II/170; Ali Raghib, Ahkam Al-Shalah, hlm. 44). Dalilnya firman Allah (artinya):“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum`at, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS Al-Jumu’ah : 9).

Namun ada orang-orang yang tidak diwajibkan shalat Jumat, karena ada nash-nash hadis yang mengecualikan ayat di atas. Mereka adalah : anak-anak, budak, perempuan, orang sakit, orang dalam perjalanan (musafir), dan orang-orang yang ada udzur (halangan) misal orang dalam ketakutan (al-kha`if) karena perang dll. (Uwaidhah, Al-Jami’ li Ahkam Al-Shalat, II/170). Nabi SAW bersabda,”Shalat Jum’at adalah hak yang wajib atas setiap muslim dalam suatu jamaah, kecuali empat orang : budak, perempuan, anak-anak, dan orang sakit.” (HR Abu Dawud no 901). Nabi SAW bersabda,”Tak ada atas musafir kewajiban shalat Jumat.” (HR Daruquthni no 1601). Nabi SAW bersabda,“Barangsiapa mendengar adzan Jumat, lalu tidak ada udzur yang menghalanginya untuk mengikutinya, maka tak ada shalat baginya.” Para sahabat bertanya,”Apakah udzurnya?” Nabi SAW menjawab,”Takut atau sakit.” (HR Al-Hakim no 857; Abu Dawud no 464).

Maka dari itu, orang-orang yang tidak dikecualikan, tetap terkena kewajiban shalat Jumat. Jadi mereka yang sedang bekerja seperti satpam, pekerja pabrik, pegawai hotel, tetap wajib shalat Jumat, sebab tidak ada nash yang mengecualikan keumuman ayat yang mewajibkan shalat Jumat (QS Al-Jumu’ah : 9). Jika mereka meninggalkan shalat Jumat, mereka berdosa karena telah meninggalkan kewajiban yang ditetapkan Allah SWT.

Namun menurut kami masih ada jalan keluarnya. Laksanakan shalat Jumat walaupun hanya oleh dua orang saja. Inilah jumlah minimal peserta shalat Jumat (termasuk imam/khatib) yang rajih (kuat) menurut kami. (Uwaidhah, Al-Jami’ li Ahkam Al-Shalat, II/172). Ini adalah pendapat Imam Ibrahim an-Nakha`i, Imam Ibnu Hazm, dan Imam Asy-Syaukani. (Ibnu Hazm, Al-Muhalla, Juz V/45, Al-Syaukani, Nailul Authar, Juz 5/289). Dalilnya adalah kemutlakan hadis shalat jamaah yang sah dengan minimal dua orang. (HR Bukhari, no 618).

Memang ada khilafiyah tentang jumlah minimal peserta shalat Jumat. Imam Ibnu Hajar menjelaskan ada 15 pendapat dalam masalah ini (Fathul Bari, Juz III/349). Namun yang rajih ialah minimal dua orang seperti telah kami kemukakan. Sebab tidak ada dalil yang sahih yang mensyaratkan jumlah orang tertentu dalam shalat Jumat (misalkan 40 orang). Imam Suyuthi berkata,”Tidak ada satupun hadis sahih yang menetapkan jumlah tertentu dalam shalat Jumat.” (Al-Syaukani, Nailul Authar, Juz 5/289).

Walhasil, mereka yang bekerja seperti satpam, pekerja pabrik, pegawai hotel, dan semisalnya, tetap wajib shalat Jumat. Jalan keluarnya, laksanakan dalam jamaah kecil minimal dua orang. Boleh salah satunya sudah shalat Jumat. Khutbah tetap wajib. Waktunya pun boleh agak diakhirkan misalnya jam 13.00 atau jam 14.00 karena waktu shalat Jumat sama dengan waktu shalat Dzuhur. Wallahu a’lam.

Yogyakarta, 16 Oktober 2009

Muhammad Shiddiq Al-Jawi

7 Tanggapan to “Tidak Shalat Jumat karena Bekerja”

  1. eko wahyudi said

    saya mau tanya, jika kt memberi sedekah ke non muslim. apakan kt akan mendapat pahala dadi Alloh

  2. Ary said

    Pak or mas

    saya mau tanya
    gmana sie cra yg pling baik bwat taubat sungguh biar gx terulang kmbli pRbuatan
    bruknya tidak
    clat jum’at 3x btruT2 kfir yah pak?

    Trimz

  3. Taro said

    Assalamu alaikum .
    Ustadz Apa hukumnya pada saat menunggu sholat jum’at ketiduran, sehingga tidak sempat menunaikan salat jumat. Tetapi ketika bangun langsung sholat zuhur.

  4. anto said

    saya memiliki teman dekat yang dia (maaf) tidak bisa duduk terlalau lama karena mudah beser atau buang air mencret (masalah pencernaan) sehingga pernah suatu waktu dia tidak shalat jumat smapai 3 kali berurutan..alasannya dia inigin datang shalat sebelum khatib naik mimbar dan duduk di shaf terdepan, meskipun itu menyulitkan dirinya..yang ingin saya tanyakan bagaimana hukumnya teman saya yang pernah tidak shalat jumat 3 kali berurutan tersebut?..jazakallah

  5. Roni said

    Assalamu’alaikum Uztad,

    Saya mau nanyakan hukum shalat jum’at itu sebenarnya wajib atau sunat ya karena kata ulama shalat jum’at pengganti shalat dzuhur mengingat isra mi’raj adalah turunnya perintah shalat lima waktu tdk terkecuali hari jum’at dan perintah shalat itu kan 17 rakaat sehari semalam seandainya shalat jum’at sebagai pengganti shalat dzuhur berarti pada hari jum’at shalat 5 waktunya cuma 15 rakaat meskipun disurah al jumu’ah sudah dijelaskan tapi disitu juga tdk ada perintah shalat jum’atnya. mohon penjelasannya karena saya mau belajar yg benar.
    Terima kasih.

    Tanggapan : Hukumnya wajib

  6. Septian said

    Ass..
    Kalau kita tidak sholat jum’at krn ada pekerjaan/ harus bergantian dgn teman karena disuruh atasan,apa boleh mengerjakan nya cuma berdua saja dan tidak memakai khutbah.

  7. yusron said

    apakah bisa sholat jumat di ganti sma sholat dhuhur
    sedangkan saya kerja pas hari jumat g bisa di tingglkan apakah syah sholt sya klu di ganti sholat dhuhur

Tinggalkan Balasan ke Ary Batalkan balasan