Tanya :
Ustadz, Idul Adha kemarin saya menjadi wakil ketua panitia Idul Adha di lingkungan saya. Kemudian saya dan beberapa anggota panitia melakukan survei ke beberapa penyedia hewan kurban. Kami akhirnya membeli 13 ekor sapi dari salah satu penyedia hewan kurban tersebut. Ternyata, penyedia hewan kurban itu memberikan cash back atau tanda terima kasih berupa uang kepada panitia yang melakukan survei. Bolehkah saya menerima uang tersebut? (Doni, Bandung).
Ustadz, ada 1 ekor kambing kurban yang mati karena terjerat tali yang melilit di leher kambing tersebut, atau mungkin karena kambing itu bergerak-gerak terus dan baru diketahui barusan. Dalam kondisi seperti ini, apakah panitia kurban wajib mengganti atau bagaimana? (Eka Hidayat, Surabaya).
Baca entri selengkapnya »