Oleh: KH. M. Shiddiq Al Jawi
Tanya:
Ustadz, ada pendapat bahwa ketika laki laki sdh menjadi perempuan (transgender) sampai ganti kelamin, secara fiqih berlaku bagi dia fiqih perempuan, jika menampakkan rambutnya maka dihukumi menampakkan aurat. Kalo dia mati juga nanti wajib diurus dengan fiqih pengurusan jenazah perempuan, di luar hukum dia transgendernya ya. (Ini jelas dosa besar). Apakah pendapat ini benar? (Agus Suryana, Bandung). Baca entri selengkapnya »