Soal:
Syaikhuna al-jalil Atha’ Abu ar-Rasytah hafizhahullâh, Assalâmu ‘alaikum wa rahmatullâh wa barakâtuhu.
Dinyatakan di buku an-Nizhâm al-Ijtimâ’iy halaman 49 sebagai berikut: “dan dalam hal jilbab itu disyaratkan, jilbab itu diulurkan ke bawah sampai menutupi kedua kaki. Sebab Allah SWT berfirman:
﴿يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ﴾
“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. (TQS al-Ahzab 33: 59).