Soal: Ustadz, saya merasa kerepotan mendapat pertanyaan dari kawan mengenai keadilan hukum Islam. Demi Allah, saya yakin seyakin-yakinnya bahwa tidak mungkin hukum Islam itu tidak adil, cuma saya tidak bisa menjelaskannya kepada kawan saya tersebut. Pertanyaannya:
1. Jika seseorang lelaki hidung belang (baik masih lajang ataupun sudah menikah) melakukan perzinahan dan menghamili seorang gadis perawan, maka si gadis tersebut tidak bisa mengelak dari hukum Islam karena kehamilan dia sebagai bukti kuat perzinahan dan pasti akan dihukum. Sedangkan si lelaki selama tidak mengaku atau tidak ada 4 orang lelaki (soleh) saksi mata yang menyaksikan secara bersamaan si lelaki “memasukkan keris ke dalam sarung” (definisi zinah dalam Islam) maka si lelaki tidak akan bisa di sentuh oleh hukum rajam atau apapun namanya. Benarkah Demikian?
2. Dalam ajaran Islam dikenal dengan pembalasan yang memberikan keadilan atau Qishaash, mata ganti mata, gigi ganti gigi, dan nyawa ganti nyawa. Baca entri selengkapnya »