Konsultasi Islam

Mengatasi Masalah dengan Syariah

Konsultan Ahli

Sumber utama tulisan di situs ini adalah naskah jawaban konsultasi :

1. K.H. Muhammad Shiddiq al-Jawi

shiddiq-al-jawi

2. Ustadz Syamsuddin Ramadhan

3. Ustadzah Zulia Ilmawati, S.Psi.

zulia-ilmawati

4. Ustadz Wahyudi Ibnu Yusuf, M.Pd.

5.  Ustadz Azizi Fathoni

Azizi-Fathoni

Dan beberapa sumber lainnya

Secara resmi, kami tidak ada kerja sama dengan Utsadz/Ustadzah tersebut. Tulisan-tulisan kami ambil dari beberapa media.

Jadi kami hanya mengoleksi dari berbagai sumber dan mempublikasikan ulang di blog ini.

90 Tanggapan to “Konsultan Ahli”

  1. nur farida said

    boleh tau contak person pak Heru Chyono? saya ingin konsultasi lebih jauh mengenai MLM, krn saat ini saya bekerja di perusahaan MLM, dan saya baru tau gmn MLM itu sebenernya. sedangkan yg punya masih merasa usahanya ini bener & halal. bisa gak kira” saya berkonsultasi dgn ketemu lgs beliau? klo bs kapan & dimana?

  2. Heru Cahyono bisa dihubungi di nomor telepon : 02747810601. Btw, saat ini sampai sekitar seminggu ke depan belum bisa melayani pembaca karena masih dalam masa mengurus pesta pernikahan beliau.

  3. sheva said

    Assalamu’alaykum Wr. Wb.

    Saya ingin menanyakan pertanyaan seputar nabi Isa As.

    1. Sebenarnya Isa As. Sudah wafat ataukah masih hidup dilangit bersama jasad kasarnya? Kebanyakan orang Islam percaya Isa As. masih hidup karena banyak hadits shahih yang mengisahkan kedatangan Isa As. Ke bumi sebelum kiamat namun bagai mana dengan ayat-ayat Al Qur’an, tidak mungkin rasanya Al Qur’an bertentangan dengan hadits. Ayat itu adalah sebagai berikut:

    A. Al Maidah 117

    Dalam surah 5 : 117 ayat berbunyi :

    “Aku (Isa a.s.) tidak pernah mengatakan kepada mereka kecuali apa yang Engkau perintahkan kepadaku (mengatakan)nya yaitu : “Sembahlah Allah, Tuhanku dan Tuhanmu”, dan adalah aku (Isa a.s.) menjadi SAKSI terhadap mereka, selama aku berada diantara mereka. Maka setelah Engkau WAFATKAN aku, Engkaulah yang MENGAWASI mereka. Dan Engkau adalah Maha Menyaksikan segala sesuatu”.

    Ayat ini menjadi bukti bahwa semasa hidupnya beliau ( Nabi Isa a.s.) selalu mengajarkan tauhid, dan beliau menjadi saksi dan pengawas akan tegaknya tauhid diantara pengikut beliau. Namun manakala beliau telah wafat maka atas segala penyimpangan yang dilakukan oleh umatnya bukanlah lagi menjadi tanggung jawab beliau a.s. Dan beliau menyerahkan hal itu kepada Allah yang Maha Menyaksikan.

    Jadi, jika beliau a.s. saat ini masih hidup disuatu tempat sedang didunia meraja lela aqidah trinitas maka tidak ada yang lebih patut dipersalahkan selain Isa a.s., karena beliau telah berjanji bahwa selama hidup beliau maka beliau akan menjadi saksi dan penjaga atas umatnya untuk tetap mengikuti tauhid.

    Jadi dengan menyimpangnya umat beliau dari ketauhidan itu sendiri sudah menjadi bukti bahwa beliau telah wafat, karena beliau tidaklah lagi menjadi saksi dan penjaga atas mereka. Dan beliau suci dari timbulnya aqidah trinitas.

    B. Ali Imran 55

    “Ingat(ah ketika Allah berfirman: Hai Isa, sesungguhnya Aku akan mematikan engkau dan akan meninggikan engkau di sisi Ku dan akan membersihkan engkau dari kaum yang ingkar?’

    Perlu diperhatikan kronologis ayat ini :

    1. Dimatikan/ diwafatkan
    2. Ditinggikan / diangkat
    3. Dibersihkan

    Kronologis ayat ini tidak boleh dibolak-balik.

    Sementara itu kebanyakan umat Islam percaya bahwa beliau kini diangkat dan hidup di langit bersama jasad kasarnya, kalo begitu yang sekarang ada di langit adalah jenazah Nabi lsa, karena berdasarkan ayat di atas beliau di wafatkan dulu baru diangkat. Kalau anda mengatakan bahwa yang di angkat itu Isa yang hidup maka konsekuensinya anda harus berani menghapus poin 1 dari ayat di atas, anda sanggup menghapus (mengkoreksi) Firman Allah?

    C. Maryam 31

    “….Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) Zakat selama aku hidup”.

    Nabi adalah suri tauladan, segala amal ibadah yang diperintah Tuhan pasti akan dijalankan dan demi tarbiyah umat maka dia akan memeragakannya sebagai suri tauladan untuk umatnya, tentunya selama nabi itu masih hidup. Jadi adakah seseorang yang bisa melihat Nabi Isa masih membayar Zakat? Atau masih menerima Zakat darinya?

    D. Ali Imran 81

    ” Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil perjanjian dari para nabi: “Sungguh, apa saja yang Aku berikan kepadamu berupa kitab dan hikmah kemudian datang kepadamu seorang rasul yang membenarkan apa yang ada padamu, niscaya kamu akan sungguh¬sungguh beriman kepadanya dan menolongnya”. Allah berfirman: “Apakah kamu mengakui dan menerima perjanjian-Ku terhadap yang demikian itu?” Mereka menjawab: “Kami mengakui”. Allah berfirman: “Kalau begitu saksikanlah (hai para nabi) dan Aku menjadi saksi (pula) bersama kamu”.

    Dr. Haji Abdulkarim Amarullah menulis dalam bukunya (Al Qaulush Shahih) :
    “Pemandangan ayat ini, katanya, Annabiyyina, yang berarti segala nabi-nabi, nyata benar meliputi Adam sampai kepada Isa sama sekali berjanji kepada Tuhan, akan mengikuti Muhammad dan akan percaya serta menolong dia”

    Doktor itu juga menulis :
    “Bacalah hadis Ibnu Abbas yg diriwayatkan oleh Bukhari yang sama maksudnya dengan firman Tuhan yang tersebut pada fasal yang pertama surat Ali Imran ayat 80 tadi :

    “Tidaklah membangkitkan (mengutus) Allah akan seorang Nabi juapun melainkan mengambi( Allah atasnya akan perjanjian teguh demi sesungguhnya jika dibangkitkan Muhammad sedang Nabi yang lain itu masih hidup, bahwa mestilah ia iman dengan Muhammad dan menolong akan dia pada menjalankan agamanya Muhammad”.

    “Jadi apa sebabnya sudah lebih dari 1300 tahun Isa belum juga bangkit menolong Muhammad kalau sebenar-benarnya ia masih hidup? Mustahil Nabi Isa tidak menepati janji dengan Tuhan dalam masa yang selama itu. Dan mustahil juga ia lalai dari pada kewajibannya di dalam sedikit masa pun apalah lagi lebih dari 1300 tahun!” Demikianlah tulisan ayahanda Prof. Hamka.

    E. Al Maidah 75

    “Al Masih ibn Maryam tidak lain melainkan seorang rasul, sesungguhnya telah lalu (Qad Khalat) rasul-rasul (semua) sebelumnya?”

    Kita semua sepakat bahwa sebelum Isa a.s. telah wafat semua rasul sebelum beliau. Sekarang mari kita menuju ayat lain yang semakna.

    ” Dan Muhammad tidak lain melainkan seorang rasul, sesungguhnya telah berlalu (Qad khalat) rasul-rasul (semua) sebelumnya” (Ali Imran 144).

    Berarti kita juga sepakat bahwa sebelum rasulullah saw diutus maka telah wafat seluruh rasul-rasul sebelumnya.

    2.”Tetapi (yang sebenarnya), Allah telah mengangkat Isa kepada-Nya. Dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”(An Nisaa: 158).

    Penggunaan kata Rafa’a pada surah 12:76, 24:36, dan 58:11. Seluruhnya menunjukan kepada makna ruhani (derajat) dan bukan jasmaniyah. Haji Zainudin Hamidy dan Fakhruddin dalam terjemahan Qur’annya pun (terbitan CV. Jayamurni-Jakarta) mengartikan dengan “dimuliakari’. Inilah juga makna Rofa’ahu yang ada dalam An Nisaa 158, yaitu beliau diangkat, dan dimuliakan derajat beliau a.s. dan bukan terbang jasmaninya. Lalu sebenarnya apa makna kata rafa’a yang sebenarnya?

    3. Umat Islam juga percaya bahwa nabi Isa As. Tidaklah disalib melainkan orang yang diserupakan berdasarkan surah An Nisaa: 157. Dan karena ucapan mereka : “Sesungguhnya kami telah membunuh Al Masih, ‘Isa putra Maryam, Rasul Allah”, padahal mereka tidak membunuhnya dan tidak (pula) menyalibnya, TETAPI (YANG MEREKA BUNUH IALAH) ORANG YANG DISERUPAKAN DENGAN ‘ISA BAGI MEREKA.”

    Ada ketidakjujuran pada terjemahan tersebut, dimana dilakukan interpolasi ayat, khususnya adanya penambahan yang bisa membuat arti ayat tersebut menjadi berbeda.

    Padahal arti kata Syubiha lahum adalah samar, penyamaran atau disamarkan kepada mereka (maksud mereka disini merujuk pada orang-orang yang melakukan penyaliban itu yaitu tentara Romawi dan para Rabi Yahudi).

    Adalah syah dan lumrah saja bila para penterjemah itu berkeyakinan Nabi Isa tidak disalib dan masih hidup dilangit sampai sekarang dan kelak akan turun lagi kebumi ini. Namun secara obyektif pemandangan ini tidak bisa dijadikan terjemahan dari kata Syubiha lahum karena dia hanya berbentuk penafsiran dan bukan arti dari kata Syubiha lahum itu sendiri.

    Adapun terjemahan yang seharusnya adalah sebagaimana dituliskan pada bagian atas yang akan kita tuliskan lagi :

    “Dan perkataan mereka: ‘Bahwa kami telah membunuh ‘Isa al-Masih putera Maryam, utusan Allah’, padahal tidaklah mereka membunuhnya dan tidak pula menyalibnya, tetapi disamarkan kepada mereka. Orang-orang yang berselisihan tentangnya selalu dalam keraguan mengenainya.”

    Wallahu’alam.

  4. ari said

    assalamu’alaikum
    boleh tahu contack person pak farid ma’ruf dan subhan ahmadi? saya ingin konsultasi yg bersifat pribadi dan ingin lebih detil, trims, wassalam

  5. Untuk Sdr. Ari.
    Silakan kirim ke alamat kontak saya (baca halaman https://konsultasi.wordpress.com/hubungi-kami/)

  6. ima said

    Pasal 10 KUHP memuat tentang jenis-jenis pidana di Indonesia, yaitu:
    a. Pidana pokok, terdiri dari:
    1. Pidana mati,
    2. Pidana penjara,
    3. Pidana kurungan,
    4. Pidana denda,
    5. Pidana tutupan.
    b. Pidana tambahan:
    1. Pencabutan hak-hak tertentu,
    2. Perampasan barang-barang tertentu,
    3. Pengumuman putusan hakim.
    1 Jenis-jenis sanksi pidana apa saja yang diatur dalam hukum pidana Islam, apakah sama dengan apa yang ada dalam pasal 10 KUHP sebagimana tersebut di atas?

    Bentuk pembunuhan dalam jinayah ada empat macam, yaitu:
    1. pembunuhan disengaja,
    2. pembunuhan seperti disengaja,
    3. pembunuhan tidak disengaja, dan
    4. pembunuhan yang terjadi dengan kesengajaan.
    3 Apakah keempat bentuk pembunuhan di atas berpengaruh terhadap pemidanaan tindak pidana aborsi atau hanya salah satu saja yaitu bentuk pembunuhan disengaja? Apabila jawabannya adalah keempat-empatnya (yang berpengaruh terhadap pemidanaan tindak pidana aborsi), maka sanksi pidana apasajakah yang dapat dikenakan atas masing-masing bentuk pidana tersebut?

    Dengan merujuk kembali kepada nash-nash, jelaslah bahwa tidak ada satupun nash yang mengecualikan “hukum bunuh bagi pembunuh yang disengaja” , kecuali satu nash saja, yakni bapak atau ibu jika membunuh anaknya, atau jika kedudukannya lebih ke bawah.
    Dalilnya adalah riwayat yang disampaikan oleh Umar bin al-Khaththab dan Ibnu ‘Abbas, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
    “Orangtua tidak dibunuh karena membunuh anaknya.”
    4 Sanksi pidana apakah yang diberikan kepada orangtua yang membunuh anaknya?

    Tindak pidana aborsi dapat dilakukan oleh:
    a. ibu sendiri:
    – a1. ibu sendiri yang melakukan (pasal 346 KUHP)
    – a2. menyuruh orang lain melakukan (pasal 346 KUHP)
    b. orang lain:
    – b1. tanpa persetujuan si ibu (pasal 347 KUHP),
    – b2. dengan persetujuan si ibu.(pasal 348 KUHP)
    5 Bagaimana kedudukan orang lain (a2, b1 dan b2) dalam hukum pidana Islam?
    6 Jenis pidana mana yang akan dikenakan bagi pelaku aborsi:
    1. ibu sendiri (a1)?
    2. orang lain (a2, b1 dan b2)?
    7 Apabila pelaku (ibu sendiri atau orang lain) tidak mampu membayar diyat/kafarat, maka sanksi apa yang akan dikenakan padanya?
    8 Apabila si ibu melakukan aborsi, maka kepada siapa ia harus membayar diyat?
    9 Apakah pelaku aborsi berhak mendapat ampunan baik dari hakim maupun dari korban/keluarga korban?
    10 Apabila si ibu sendiri melakukan aborsi, maka apakah ia berhak mendapat pengampunan dari hakim atau dari yang berwenang untuk melakukan hal tersebut?
    11 Apakah selama proses penyidikan sampai dilakukannya persidangan pelaku tindak pidana harus dikurung, atau dibebaskan begitu saja sampai kemudian ia dipanggil untuk mengikuti persidangan?
    12 Apakah keadaan si janin masih hidup atau tidak, berpengaruh terhadap pembuktian tindak pidana aborsi? Bila ya, bagaimana pengaruhnya terhadap sanksi yang akan dijatuhkan?
    13 Apa hukum menggugurkan kandungan hasil perkosaan/incest? Apakah sama dengan hukum aborsi pada umumnya, ataukah diperbolehkan mengingat hal tersebut merupakan keadaan terpaksa dan dalam keadaan darurat, dimana Q.S. Al-Baqarah ayat 173 dan HR Ibnu Majah yang menyebutkan “sesungguhnya Allah mengangkat daripada umatku (dosa) tersilap, lupa dan dipaksa” kedua dalil tersebut dapat dikatakan sebagai dalil yang membolehkan hal tersebut di atas, mengingat hal tersebut merupakan keadaan terpaksa dan dalam keadaan darurat, sebagaimana fatwa aborsi yang dikeluarkan MUI pada tahun 2005, yaitu 40 hari atau selama belum ditiupkannya ruh, maka aborsi dibolehkan?
    14 Alasan-alasan syar’i apa saja yang membolehkan penguguran kandungan?
    15 Pada usia kehamilan berapa saja aborsi tersebut boleh dilakukan?
    16 Apakah diperlukan adanya tim kehormatan dokter (ethical medical committee) yang (dapat saja) terdiri dari dokter, psikolog dan ulama dalam menangani ibu yang ingin melakukan aborsi (berdasarkan syarat-syarat tertentu) di lingkungan lembaga-lembaga pelayanan kesehatan?
    17 Apabila tim kehormatan dokter menyatakan bahwa janin itu terkena penyakit, sehingga dapat mengakibatkan janin itu tidak akan bertahan lama hidup dalam rahim, maka apakah hukum dari menggugurkannya?
    18 Apakah diperbolehkan menggugurkan kandungan dimana janin menderita penyakit yang apabila ia dilahirkan maka dapat mengakibatkan anak yang lahir itu mengalami kecacatan atau menderita penyakit (fisik/psikis) keturunan dari kedua orang tuanya?
    19 Kapankah ruh itu ditiupkan ke dalam janin, apasajakah dalilnya?
    20 Apakah dapat dikatakan adanya sifat keharaman bertingkat sesuai dengan tahapanya (mulai dari 40 hari pertama, 40 hari kedua, 40 hari ketiga hingga usia kandungan yang tidak ditentukan) dalam masalah aborsi ini?
    21 Apakah sanksi jinayah yang dijatuhkan kepada pelaku akan berbeda-beda sesuai dengan tingkatan usia kehamilan (nutfah, ‘alaqah, mudghah, atau qabla nafkhir ruh, bada nafkhir ruh)? Apakah hal tersebut merupakan wewenang hakim dalam menentukan besar kecilnya sanksi?
    22 Apa hukumnya mengugurkan janin sebelum ditiupkannya ruh? Apakah pelaku dapat dikenakan sanksi jinayah atau sanksi ta’zir? Apakah hal tersebut merupakan wewenang hakim dalam menentukan jenis sanksi mana yang akan dijatuhkan?

    Hadits riwayat Imam Bukhari dari Basyir bin Yasar:
    “Ditanyakan kepada Sahal bin Hatamah tentang seorang laki-laki dari Anshar yang terbunuh, kemudian ia menceritakan, “Bahwa ada sekelompok kaumnya pergi ke Khaibar. Kemudian mereka saling berpisah setelah itu mereka mendapati bahwa salah seorang di antara mereka terbunuh. Akhirnya mereka bertanya kepada kepada orang yang mereka jumpai, “Apakah kalian telah membunuh shahabat kami?” mereka menjawab, “Kami tidak membunuhnya, dan kami juga tidak kenal pihak yang terbunuh.” Lalu mereka menghadap Rasulullah SAW, dan mereka berkata, “Ya Rasulullah, kami pergi ke Khaibar, kemudian kami mendapati salah seorang diantara kami terbunuh. “ Rasulullah bertanya kepada mereka, “Kalian harus menyerahkan saksi atas orang yang membunuhnya!” Mereka berkata, “Kami tidak memiliki saksi.: Maka Rasulullah SAW memerintahkan agar orang-orang Yahudi yang dituduh membunuh bersumpah. Mereka berkata, “Kami tidak ridla dengan sumpahnya orang Yahudi.” Rasulullah SAW membiarkan untuk menangguhkan darahnya, dan memberikan 100 ekor unta shadaqah kepada mereka (pihak penuduh).”
    23 Apakah hadits tersebut mengindikasikan adanya pelimpahan kewajiban dalam hal membayar diyat oleh tertuduh/pelaku? Apa saja yang menjadi syarat-syaratnya?
    24 Apabila suatu tindak pidana aborsi itu dilakukan secara bersama-sama maka sanksinya pun akan ditanggung secara bersama-sama pula oleh para pihak yang bertanggung jawab (dengan demikian para pihak akan menanggung sanksi yang lebih ringan apabila dibandingkan dengan melakukan pengguguran secara sendirian), ataukah setiap pihak yang bertanggung jawab akan menanggung sendiri dengan jumlah diyat/kafarat/ghurrah yang sama?
    25 Bagaimanakah kedudukan hak reproduksi perempuan dalam Islam?
    26 Apakah daulah berhak mengatur pemanfaatan reproduksi perempuan (misalnya dalam upaya menekan jumlah penduduk maka dicanangkan program KB)?
    27 Apakah definisi dari: diyat, ghurrah dan kafarat?
    28 Apa perbedaan dari ketiga istilah tersebut (berkaitan dengan masalah aborsi) dan apakah ketiganya digunakan dalam sanksi pidana aborsi?

    Dalam buku Stephen Schaler (“The and His Criminal”) dikemukakan adanya 5 (lima) sistem pemberian restitusi dan kompensasi kepada korban kejahatan, yaitu:
    1. Ganti rugi (“damaces”) yang bersifat keperdataan, diberikan melalui proses perdata. Sistem ini memisahkan tuntutan ganti rugi korban dan proses pidana.
    2. Kompensasi yang bersifat keperdataan, diberikan melalui proses pidana. Pemeriksaan tuntutan kompensasi yang demikian dalam proses pidana, di Jerman disebut dengan istilah “Adhasinprozess”.
    3. Restitusi yang bersifat perdata dan bercampur dengan sifat pidana, diberikan melalui proses pidana. Walaupun restitusi di sini tetap bersifat keperdataan namun tidak diragukan sifat pidana (“punitif”)nya. Salah satu bentuk restitusi menurut sistem ini ialah “denda kompensasi” (compensatory fine”) yang dikenal dengan istilah “Busse” (di Jerman dan Swiss). Denda ini merupakan “kewajiban yang bernilai uang” (“monetary obligation”) yang dikenakan kepada terpidana sebagai suatu bentuk pemberian ganti rugi kepada korban di samping pidana yang seharusnya diberikan.
    4. Kompensasi yang bersifat perdata, diberikan melalui proses pidana dan di sokong oleh sumber-sumber penghasilan negara. Di sini kompensasi tidak mempunyai aspek pidana apapun,, walaupun diberikan dalam proses pidana. Jadi tetap merupakan lembaga keperdataan murni, tetapi negara yang memenuhi/menaggung kewajiban ganti rugi yang dibebankan pengadilan kepada pelaku. Hal ini merupakan pengakuan, bahwa negara telah gagal menjalankan tugasnya melindungi korban dan gagal mencegah terjadinya kejahatan.
    5. Kompensasi yang bersifat netral, diberikan melalui prosedur khusus. System ini berlaku di Swiss (sejak 1937), di New Zealand (sejak 1963) dan di Inggris (sejak 1964). System ini diterapkan dalam hal korban memerlukan ganti rugi, sedangkan si pelaku dalam keadaan bangkrut dan tidak dapat memenuhi tuntutan ganti rugi kepada korban. Yang berkompeten memeriksa bukan pengadilan perdata atau pidana, tetapi prosedur khusus/tersendiri dan independen yang menuntut campur tangan negara atas permintaan korban.
    Menurut Stephen Schaler, restitusi dan kompensasi merupakan istilah-istilah yang dalam penggunaannya sering dapat dipertukarkan (“interchangeable”). Namun Stephen Schaler mengidentifikasikan perbedaan kedua istilah itu sebagai berikut:
    1. Kompensasi bersifat keperdataan (“civil in character”), timbul dari permintaan korban dan dibayar oleh masyarakat atau merupakan bentuk pertanggungjawaban masyarakat/negara (“the responsibility of the society”), sedangkan
    2. Restitusi bersifat pidana (“penal in character”), timbul dari putusan pengadilan pidana dan dibayar oleh terpidana atau merupakan wujud pertanggungjawaban terpidana (“the responsibility of the offender”).
    29 Apakah diyat/ghurrah/kafarat dapat disamakan dengan istilah kompensasi/restitusi? Apabila ya, termasuk system restitusi/kompensasi yang mana apabila di dasarkan pada uraian di atas?
    30 Apakah sanksi jinayah akan dijatuhkan manakala:
    1. Janin telah meninggal sebelum ia digugurkan?
    2. Janin yang keluar dari rahim ibu dalam keadaan meninggal tidak lama setelah si ibu menggugurkan?

    Menurut Ilmu Kedokteran Islam, manusia selain punya nyawa dia juga punya ruh. Jumhur ulama fiqih mengatakan bahwa ruh ditiupkan oleh Allah SWT pada masa pertumbuhan fetus telah mencapai 120 hari. Sebagai sebuah makhluk bersel tunggal, maka zigot adalah makhluk hidup. Berdasarkan pendekatan deduktif/rasionalisme yang memakai silogismus dalam menafsirkan sebuah fakta, maka kita dapat membuat dua pernyataan dengan sebuah kesimpulan. Pernyataan pertama: semua makhluk hidup punya nyawa. Kesimpulan: zigot pastilah punya nyawa. Apakah silogismus seperti itu juga berlaku bagi tumbuh-tumbuhan? Dengan perkataan lain: apakah tumbuh-tumbuhan juga punya nyawa? Mestinya jawabannya adalah: ya. Dengan demikian tumbuh-tumbuhan juga punya nyawa. Dan sebagaimana juga dunia binatang, maka tumbuh-tumbuhan juga tidak punya ruh. Apakah tindakan memotong sebuah pohon sama dengan tindakan: usaha penghilangan nyawa sebagaimana yang berlaku pada manusia? Jelas jawabannya tidak. Setelah zigot membelah diri menjadi dua sel, maka pertanyaan muncul: apakah kedua sel tersebut punya nyawa? Pasti jawabannya ya, karena zigot tersebut merupakan makhluk hidup. Selanjutnya ketika zigot telah berkembang menjadi morula (makhluk bersel 16), apakah dia punya nyawa? Jawabannya pasti ya, masa-masa pertumbuhan embrio, mulai dari zigot dan morula pada minggu pertama kehamilan, blastosis pada minggu kedua, selanjutnya sampai akhir embrio pada minggu ke 8 semuanya itu adalah makhluk yang punya nyawa, tapi tidak punya ruh. Begitu pula tahap fetus sampai dengan kehamilan 120 hari, ruh belum ada. Walaupun diperdebatkan oleh pakar ahli tafsir dan hadits, bahwa ada kemungkinan ruh sudah ditiupkan sebelum itu, namun semuanya sepakat bahwa pada kehamilan 120 hari pastilah ruh telah ditiupkan. Sejak itu maka nilai fetus sudah sama dengan manusia karena sudah sama-sama mempunyai: nyawa dan ruh. Sebelum 120 hari kehamilan maka embrio dan fetus yang ada dalam kandungan si ibu tidak mempunyai nilai yang sama dengan manusia.
    31 Bagaimana pendapat bapak mengenai hal tersebut di atas, apakah setuju atau tidak, apabila tidak mohon disertakan alasannya?

    Apabila dalam sebuah keluarga sudah memiliki anak banyak namun si ibu masih juga hamil, sedangkan keluarga tersebut tergolong miskin yang tak mampu memenuhi kebutuhan hidup dasar: sandang, pangan, papan, pendidikan dan kesehatan. Keluarga seperti ini mestinya tidak dinilai sebagai orang yang takut miskin, tapi orang yang perlu diberi jalan agar dia tidak menyia-nyiakan anak yang akan lahir, karena yang sudah ada saja tak dapat dipenuhi kebutuhan hidup dasarnya, apalagi dengan menambah jumlah anak. Apakah tidak lebh bijak jika sekiranya keluarga miskin itu menunda mendapatkan anak baru, sampai ia bekerja lebih keras dijalan Allah, dan mampu mengubah hidupnya sehingga bisa mampu mendapatkan anak baru. Bukankah Allah juga mengatakan bahwa: kemiskinan itu dekat pada kekufuran? Bukankah dengan melanjutkan kehamilan pada keluarga miskin itu, dokter telah berperan secara nyata mendekatkan keluarga miskin itu pada kekufuran? Bukankah dengan membiarkan anak itu lahir, dokter telah berperan secara nyata bahwa anak yang lahir itu, karena keluarganya tak mampu memberinya kebutuhan hidup dasar, juga kelak akan terperangkap pada kemiskinan dan dengan demikian akan dekat pada kekufuran? Bukankah tugas sesama muslim untuk melakukan upaya pencegahan agar setiap muslim: hari ini dia muslim, besok dia tetap muslim dan masa-masa selanjutnya tetap muslim! Apakah dokter tidak ikut memikul dosa, karena membiarkan kekufuran merajalela dimuka bumi? Apakah dokter tidak ikut berdosa jika dokter mampu berbuat sesuatu untuk mencegah kekufuran, tapi dia berpangku tangan dan menolak untuk melakukan pencegahan? Bukankah pencegahan lebuh baik dari pengobatan?
    32 Bagaimana pendapat bapak mengenai hal tersebut di atas, apakah setuju atau tidak, apabila tidak mohon disertakan alasannya?

    Dari Abu Syuraih al-Khaza’iy
    “Barangsiapa ditimpa pembunuhan atau penganiayaan (al-khubul adalah al-jarah, yakni penganiayaan badan), maka ia berhak memilih salah satu dari tiga al, menjatuhkan haknya, mengambil diyat, atau memaafkan, maka jika berkehendak yang keempat ambillah dari kedua tangannya.”
    33 Apakah dengan bunyi kalimat terakhir hadits di atas “… jika berkehendak yang keempat ambillah dari kedua tangannya.” ini menunjukkan bahwa sebenarnya ada empat hal yang dapat diambil oleh pemilik hak (shahibul haq) dan bukan tiga?
    34 Apa maksud dari kalimat “… jika berkehendak yang keempat ambillah dari kedua tangannya.”, apakah sahibul haq dapat mengambil jasa atau tenaganya atau kemudian dapat dipekerjakan tanpa memberi upah, atau bagaimana?

  7. ima said

    mohon bantuan ust. untuk berkenan membantu saya dengan menjawab secara detail atas pertanyaan2 tsb. jazzakallaahu khairu jazza

  8. Dimas said

    /aslm

    maaf saya cuma ingin menceritakan..
    dulu waktu ibu saya beragama katolik dan bapak saya islam… ibu pernah bercerita pada saat mimpi ibu dijumpai sosok yang diyakini ibu saya itu adalah sosok nabi muhammad saw. karena sosok tersebut yang bilang sendiri. kemudian setelah mimpi tersebut ibu saya belajar segalanya tentang islam dan beberapa minggu kemudian ibu saya masuk islam…
    apakah ucapan ibu saya tersebut dapat dipercaya??
    /thx…..

  9. erwin said

    ass…
    saya ingin menanyakan penjelasan tentang pandangan islam terhadap manusia dan alam semesta
    wass…
    thanx

  10. Hendry said

    asSlam,,,,,,,,

    ustadz.apakah seseorang pria dengan wanita diperbolehkan oleh agama islam smsan Dengan Bermesra-mesraan?tp isi sms tu tdk da mksud Sexnya!cma berisikan tentang pertanyaan-pertayaan yang mesra!

  11. Zen said

    Assalamu’alaikum.
    Alhamdulillah semoga dengan ini Allah lebih meridloi saya dan memberikan petunjuk serta dapat lebih menenangkan hati. Aamiin.

    Ustadz/Ustadzah. Bagaimanakah hubungan orang yang mati dengan yang hidup ?
    1. Apakah Yang yang mati dapat melihat perbuatan kerabatnya atau anaknya yang masih hidup ?
    2. Apakah Yang yang mati dapat mendengar perkataan kerabatnya atau anaknya yang masih hidup ( semisal permohonan maaf sang anak kepada bundanya yang sudah meninggal )?
    3. Apakah yang mati dapat mendo’akan yang Hidup ?
    4. Amalan-amalan apa yang dapat saya lakuakan untuk menebus dosa ibunda yang sudah meninggal agar dapat diampuni dosa beliau oleh Allah S.W.T ?
    5. Apakah benar arwah yang mati masih berada di rumah sampai dengan 40 harinya ? apa tidak langsung menghadap kehadirat Allah S.W.T ? dan apakah pada waktu-waktu tertentu arwah yang mati pulang atau hadir di rumah ?
    6. Apakah benar jika mimpi bertemu dengan yang sudah mati berarti suatu isyaroh atau yang mati memang hadir dalam mimpi yang hidup ?

    mohon ustadz/ustazdah disertai dengan dalil dalilnya yaa.
    Jazakumullahu khoiron katsiro.

    Wassalaamu’alaikum.

  12. wahyukresna said

    assalamualaikum…
    ana mau tanya…

    bagaimana pendapat ustd ttg demo2?
    apa perlu kita perpartai-partai untuk menciptakan khilafah?
    apa pendapat ustd ttg partai (Hizbiyyun)?

  13. sayu said

    alhamdulillah, saya temukan web ini, banyak membantu menyelesaikan masalah yg banyak dialami oleh setiap orang, terutama muslim dan muslimah, setelah benyak membaca, kegalauan dlm hati yang tak terjawab terbuka sedikit demi sedikit, semoga allah SWT selalu melimpahkan rahmat dan hidayahNya amin….

  14. Elma said

    Assalamu’alaikum wr wb
    Aku lg ada masalah dengan pernikahanku.Aku mau sharing.Aku butuh seseorang yang kompeten yg bisa meneguhkan hatiku.kira2 aku harus bagaimana utk menceritakannya. Terima kasih.
    Wassalam

  15. apsari said

    Saya Apsari ingin menanyakan saya perempuan dari bali.Saya mempunyai pacar yang muslim sedangkan saya hindu.Saya pun sudah sangat cinta pada pemuda muslim itu.Orang tuanya pun mengijinkan kita nikahtetapi harus islam dulu.Saya pun menyetujuinya karena sebelumnya saya sudah ingin masuk islam.Karena islam menurut saya agama yang indah.Tetapi kluarga saya di bali tidak mengijinkan saya menikah dengan pemuda itu.Dan saya pun memutuskan untuk pergi dari rumah.Dan pemuda itu mengajak saya pergi ke rumah orang tuanya di blitar.Saya pun pergi demi bisa menjadi mualaf.Bagaimana cara agar saya bisa diislamkan,apakah nama saya sebagai orang bali harus dirubah,apakah perlengkapan umat islam perempuan,pantangan umat islamdan apakah perbuatan saya termasuk perbuatan dosa?

  16. cecep ridwan said

    asallamualaikum warohmatullohi wabarokatuh

    saya seorang bapak baru , usia anak saya baru 5 bulan , bagaimana supaya pola hidup cara islam mendarah daging pada anak saya,

  17. yayan said

    assalamualaikum mas farid bisa minta contak personnya pak uZtad shidiq? emergensi beliau sangat mengerti saya balas mksh

    tanggapan :
    kirim e-mail ke : shiddiq_aljawi@yahoo.com . Atau ke nomor hp : 081-3287-44133.

  18. ainaljkr said

    salam…saya nk tanya apa hukum kalaw seseorg itu gunakan duit nombor ekor untuk duit hantaran kawen….tetapi mas kawennya guna duit gaji yang halal….adakah sah kawen itu?

  19. Sulaksono widodo said

    Bagaimana hukumnya menikah dgn wali selain ayah calon istri karena tidak setuju thdp cln menantu ?

  20. rian said

    bagaimana agar adik saya bisa sabar ,agar hilang rasa dendamnya saya mohon dari pembaca mungkin dari pembaca alloh memberi petunjuk untuk saya(doa apa atau dzikir apa yang harus saya lakukan)

  21. Dessy Kristianto said

    Assalamualaikum
    saya mau bertanya beberapa pertanyaan.
    Tolong dijawab ….
    terimakasih….
    1.mengapa manusia membutuhkan agama dalam hidupnya??
    2.tolong jelaskan bahwa islam adalah satu-satunya agama yang benar??
    3.mengapa al-Quran hingga sekarang masih asli dan relevan serta tidak ada batasan waktu??
    4.apa hubungan antara Aqidah,syariah, dan akhlak??
    terimakasih atas jawabannya…
    tolong kirim ke alamat email saya
    terimakasih.
    Wassalamualaikum.

  22. heni said

    assalualaikum
    saya memiliki beberapa pertanyaan yaitu….
    Bagaimana hukum seorang ayah yang tdk direstui oleh mertuanya.kemudian dia di usir oleh mertuanya dan sampai sekarang dia tidak pernah encari anaknya..
    dan
    apakah berdosa bagi anaknya yang tak mau mengakui ayahnya lagi …
    terimakasih

  23. wahyu said

    assalamu’alaikum
    saya seorang gadis umur 25 thn,saya baru mengenal seorang pria 2 bln yg lalu kbetulan dia adalah kakak teman saya. dia berniat menikahi saya dalam waktu dekat.dr segi keluarga,pekerjaan,agama, sifat,sopan santun dia masuk kategori calon menantu yg diinginkan orang tua saya,masalahnya kaki kanan dia cacat dari kecil sehingga dia harus menggunakan kaki palsu. saya sudah merasa nyaman dengan dia dan saya menerima dia apa adanya.tp tidak orang tua saya.memang saat ini orangtua saya msh blm mengenal betul latar blakang pria ini.tp saya sudah diberi peringatan agar tidak terlalu dekat.apa yg harus saya lakukan? apakah saya harus meninggalkan dia dan menuruti orang tua saya, ataukah saya tetap mempertahankan pria ini dan brusaha agar hub kami di trima keluarga saya.saat ini kami berdua berusaha dan berdoa bersama.hampir tiap mlm kami saling mengngatkan satu sama lain tuk bangun n sholat malam agar hubungan kami dapat diterima orang tua saya.mohon nasehatnya.terimakasih
    wassalamu’alaikum.

  24. assalamu alikum

  25. Asep Nuramdan said

    Apakah ada contoh rosul dan hukumnya apabila orang yang melahirkan sebelum 40 hari tidak boleh keluar rumah/bepergian?

  26. R said

    assalamualaikum
    boleh minta alamat e-mail Ustadzah Zulia Ilmawati

  27. Assalamu’alaikum wr.wb. Bolehkah memakai farfum yg mengandung alkohol utk wangi2an pakaian dan digunakan utk sholat? Terima kasih, wassalamu’alaikum wr.wb

  28. zumrotul maknun said

    Assalamualaikum wr.wb
    Sebelumnya saya ucapkan trerima kasih.langsung saja,saya ingin bertanya apakah berdosa jika kepada ahli waris (anak kandung)tidak diberikan harta waris karena anak tersebut telah durhaka kepada kedua orang tua?dan apakah hal tersebut dapat menimbulkan akibat hukum terhadap hukum islam yang berlaku di indonesia?terima kasih
    Wassalamualaikum wr.wb

  29. dani said

    assalamu alaikum.wr.wb

    apa saja yang termasuk kategori anak yatim?
    apakah anak yang di telantarkan ayahnya termasuk anak yatim?
    ayah telah bercerai saat umur saya 5 atau 6 thn dan sejak saat itu tidak pernah menafkahi (memberi uang) saya atau ibu, pd saat saya berumur 10-+ ayah telah menikah lg
    setelah perceraiaan orangtua, ayah jarang bertemu dan sejak menikah lagi tidak ada keinginan dr ayah untuk bertemu saya / ibu saya
    mohon bantuannya, Terima Kasih
    wassalamu alaikum wr.wb

  30. Rohman said

    assalamu alaikum.wr.wb

    maaf saya mau tanya soal nikah sirih
    ada yang kurang mengerti ?
    apakah nikah sirih itu jika mempelai wanita memakai wali hakim ? dikarenakan bapaknya sudah almarhum.. dan tidak mempunyai sodara laki-laki
    mohon bantuannya ,Terima kasih

    wassalamu alaikum wr.wb

  31. DIAN said

    ASS.. DIAN MAU NANYA MANA LEBIH BAGUS IKUT IBU ATO AYAH YA TP SMUA NYA SAMA2 KEJAM,KALO AYAH ORANG NYA PILIT TP KLO IBU SUKA MAIN USIR ANAK NYA AJA,KEDUA ORANG TUA KU DAH MENIKAH DENGAN ORANG LAIN???????

  32. tuty puspasari said

    assalamualaikum….
    salam kenal dari saya…
    maaf, klo boleh saya tau di manakah domisili ibu Zulia ilmawati ??? apakah beliau tinggal di jakarta atau yogya ???
    dan apakah saya bisa berkonsultasi scara face to face dgn beliau ??? trims sblum nya.

    wassalam,

  33. fery said

    assalamualikum

    maaf seblmnya ust… saya mau tanya,,
    saya punya teman cewek dia kadang2 sering menangis tanpa sebab? bahkan kadang2 dengan nangisnya dia itu ada pertanda besoknya pasti ada kejadian baik dan buruk?

    jadi bagaimana tanggapan solusinya dari ust?

    sblmnya saya ucapakan terima kasih banyak.

    wassalamuakium

  34. herma said

    ass.
    ustd,atau mungkin pembaca yg lain,mungkin ada yg bisa kasih sy nomor kontak ustadzah yg bisa dimintai konsultasi pribadi..
    jazakillah.

  35. dian said

    Ass….
    Mau nanya nih

    >nikah siri i2 kn nikah rahasia. Bgmn klo ada wali dan saksi, tp yg mnjadi wali bukan org tua, melainkn org dekat, seperti teman yg usianya lbih tua dr pd qt. Dan yg menjadi saksi adalah org dekat, atau keluarga sperti saudara sepu2. Apa i2 sah atau tdk?

    >bgmn kalau nikah siri, ttp seperti wali dan saksi yg diatas, dgn tujuan nikah siri dlu, trus saatnya nnti bru di resmikan nikahnya. alasan nikah siri, org tua blm s7, krna si anak blm slesai studi. Setelah studi selesai bru bs nikah, tp si anak mrasa akn lbh byk terjadi maksiatnya bila mnunggu waktu lama, makanya mngambil jln nikah siri tnpa sepengetahuan org tua. Apakah itu di bolehkn?

    Tolong di bls y…
    Thx

  36. azhari said

    assalamualaikum wr..wb..? saya pernah membaca di salah satu situs tentang tasbih alkaromah, singkatnya apakah dengan mengamal
    kannya termasuk salah satu perbuayan syirik, sedangkan dalam mengamalkan dengan bacaan dzikir,yg termasuk didalamnya Asmaul husna serta bacaan sholat nabi.

  37. muhammad nakhel said

    Assalamualaikum WR.WB..pak ustadz, saya mau bertanya mengenai zakat harta.. Apakah bila kita membeli rumah, kendaraan, atau barang-barang lainnya itu wajib dizakati.. kalau ya.. namanya zakat apa dan besarnya berapa persen. Masalahnya sebelum membeli barang tadi uangnya sudah dibersihkan zakatnya. Apakah kita harus mengeluarkan zakat lagi. Makasih

    Tanggapan : Tidak

  38. Johan Regar said

    Assalamualaikum..

    Saya ingin bertanya mengenai pernikahan.

    Keluarga saya adalah keluarga yang menjunjung adat jawa namun juga beribadah dengan taat. Satu kali ibu saya melarang saya untuk tidak meneruskan hubungan saya dengan kekasih saya karena ibu tidak nanti hubungan itu berlanjut ke pernikahan. Ibu tidak merestui hubungan saya karena saya adalah anak ke-1 dan kekasih saya adalah anak ke-3.

    Saya benar-benar dalam posisi yang serba salah sekarang,, saya tidak mau menuruti kehendak dari ibu karena itu menurut saya akan menjadi syirik ( percaya kalo aturan jawa melebihi ketentuan dari Allah SWT). Tapi di lain pihak saya tidak mau menjadi anak yang tidak menuruti keinginan orang tua.

    Penah satu kali saya menjelaskan kepada orang tua,, tapi jawaban yang saya dapatkan benar2 diluar dugaan,, saya boleh meneruskan hubungan saya tetapi saya tidak boleh lagi memanggil Ibu.

    mohon saran atas masalah yang saya hadapi ini. terima kasih.

  39. Asmar Roni said

    Assalamualaikum ustad/ustajah

    saya mau bertanya masalah makam/kuburan:

    bagaimana hukumnya makam/kuburan yang di kramik,,,dan sebagainya

  40. arita said

    Assalaamualaikum Ustadz, boleh contact person?? sy mau bertanya tentang pembagian harta warisan… penjelasannya panjang… mksh byk

    arita di sumbawa

    Tanggapan :
    Silakan hub Ust. Shiddiq al Jawi SMS atau telepon ke nomor hp : 081-3287-44133

    • luthfi said

      ass,……….nama ku luthfi saya ingin bertanya tentang zakat ……..saya tidak membatar zakat tahun lalu dan niat ku ingin membayar zakat tahun ini ………….
      dan pertanya ku adlah boleh gak mmbayar zakat sekaligus dengan zakat yang belum kita bayar tahubn lalu ……….?

  41. JJ said

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
    Saya ini siswa SMP. Saya bingung ingin menasihati sahabat saya (anak SMP juga) yang akhir-akhir ini kelakuannya aneh sekali. Dia perempuan. Dia berpacaran online dengan orang luar negeri yang dikenalnya di facebook. Umurnya diatas sahabat saya. Pacarnya itu nonMuslim pula. Belum pernah bertemu langsung.
    Jelas saya tidak setuju dengan hubungan mereka, karena saya tidak mau ada hal buruk terjadi pada sahabat saya. Sudah bolak-balik saya suruh putus dan saya suruh block akun pacarnya itu, tapi dia tetap ngeyel. Saya kasih tahu dampak buruk pacaran, tapi dia tetap saja cuek sama omongan saya. Dia benar-benar seperti terhipnotis.

    Bagaimana cara yang tepat untuk mengingatkannya? Apa perlu melibatkan orang tuanya (memberi tahu pada orang tuanya)?
    Karena “sedia payung sebelum hujan”. Kebetulan saya sendiri tidak punya akun di jejaring sosial karena takut akan bahayanya. Saya juga tidak pernah berpacaran.
    Terimakasih.

  42. A. Afriasif said

    Apakah benar hubungan suami istri tidak diperbolehkan pada Hari Raya Idul Fitri maupun Idhul Adha? Trims.

  43. rudie said

    Assalamu`alaikum…..
    saya mau tanya ,
    pada awlnya saya berkenalan dengan se”orang wanita,pd awalnya saya tidak tau dan menyadari kl perempuan tersebut sudah bersuami,
    seiring dgn berjalannya waktu kami menjalin hub, hub ini sgt indh dn terjalin begitu baik..hingga suatu Hari aku mengetahui jk dia tlah bersuami , aq kecewa dan skt rasax hingga aq putuskan untuk pergi dari kehidupan dia demi kebahagiaan suami dan anakx. tetapi ternyata dengan kepergianku justru mkin membuatku binggung akan prilaku dia yang makin nekat dan mengancam akan membubarkan rumah tanngax demi hub kami tetapi sy tdk menghiraukananya…
    tetapi semakin hari dia makin nekat hingga sampai percobaan bunuh diri dia lakukan…
    yang ingin saya tanyakan : bagaimana sebaiknya saya merespon hub in ?
    apkah saya berdosa meneruskan hub in yang sudah menjadi istri orang ?
    dan ap saya berdosa jika dia bunuh diri karna hub yg sy bina ?
    trimakasih
    mohon masukan, dari ustad dan teman” sangat berharga buat saya

  44. malia said

    ass. saya mau bertanya kalau nikah sirih tetapi jauh dari wali keluarga, itu hukumnya bagaimana? diperbolehkan apa tidak? dan syaratnya apa saja?

    apakah ada yg bisa menjawab???

  45. vatya said

    asaalamualiakum.
    pak ustadz saya ingin bertanya, bagaimana baiknya menurut ajaran islam, sikap seorang istri yang dikhianati suaminya yang telah melakukan hubungan suami istri dengan wanita lain?namun posisi istri disini lemah karena setelah menikah 10 tahun belum memiliki momongan. saat ini istri tersebut hatinya sangat gundah karena takut di tinggal suaminya.
    mohon nasehatnya.. trimakasih,
    wassalamualaikum

  46. HERMI said

    Assalamualaikum.
    pak ustad sy mau tanya, apakah dosa bagi seorang anak yang hidupnya sudah berkecukupan tapi tidak menafkahi kedua orang tuanya di karenakan kedua orang tuanya masih sanggup membiyayai dirinya sendiri………?????
    Saya mohon penjelasan dan ayat2 hukumnya didalam islam dari pak ustad…….:)

  47. ardani said

    ardani berkata
    assalamualaikum..
    pak ustadz yang Insya Allah slalu diberikan rahmat Allah SWT,sya mau bertanya perihal hukum rujuk dalam islam…..apakah diwajibkan aqad dan mahar baru apabila sya rujuk dngan isteri saya di dalam masa iddahnya mantan isteri saya yang telah jatuh talaq satu…dan berikan dalil yang kuat jika memang dibenarkan…terimakasih….
    wassalamualaikum…

  48. assalamualaikum
    pak usttad saya berniat untuk kurban tapi saya masih banyak hutang yang harus saya bayar mana yang harus saya dahulukan. terimakasih

  49. Ibu Mia said

    ustadz, saya mau tanya soal aqiqah
    saya udah mengakikahi anak saya, tapi dulu lupa tidak mencukur rambutnya.
    Apakah akikah itu sah?

  50. ASSALAMU ALAIKUM >>>>?
    Saya pengen nanya gmna hukum nya …… nikah beda Agama .dan Apakah dilarang untuk nikah dengan beda Agama ,sdangkan kami sudah saling sayang ????? trus…..gimana solusinya biar kami bisa nikah …?

  51. asep said

    asslmualaikum pa ustad.izinkan saya bertanya.? wajibkah kita meng akhekhahi anak kandung yang lahir di luar nikah pak. mhn d jlskan trimakasih.

  52. nida said

    bisa minta no contact ustdz. zulia ilmawati? bisa dikirim via email terikasih

  53. toni said

    Assalammu’alaikum.wr.wb.Ustad.Izinkan saya bertanya. Saya punya Tunangan dan saya saya sangat mencintai tunangan saya dan bahkan saya serius ingin menikahinya,semenjak itu hubungan kami terjadi konflik dan terjadi terjadi selisih paham dengannya.Saya sangat sedih dan takut kehilangannya.tapi sebenarnya saya termasuk orang2 yang banyak berdosa dan tidak rutin melakukan shalat 5 waktu dan saya pernah bersumpah dengan Allah dengan Berkata “Ya Allah.Saya bersumpah,saya akan melaksanakan perintahmu dan menjauhi segala laranganmu dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan dosa”, Tetapi saya melanggarnya dan tidak mampu melaksanakannya dan sehingga Hubungan kami renggang dan tidak harmonis lagi.Sebenarnya saya merasa bersalah dan berdosa dengan diri saya.Apa yang harus saya lakukan Ustad.Apakah saya harus membayar Kafarat ???

  54. mulkan said

    bagaimana hukum mengambil alat kontrasepsi pada jenazah wanita ust..
    mhon d bantu..

  55. PRIYANTO said

    ya ALLAAAH…..Gimana kami dapat dana untuk menikaaahhh…..

  56. hamba Alloh said

    Ustad/Ustadzh yang dirahmati Alloh…
    Beberapa waktu yang lalu suami saya mengaku dosa.. bahwa beliau pernah melakukan zina mukhson ..ketika usia perkawinan kami memasuki 2 tahun… (sekarang usia pernikahan kami hampir memasuki 9 tahun)… dan tentu saja saya syok …meski pada akhirnya semua saya kembalikan pada ketentuan Alloh SWT… Suami saya memang pada dasarnya amat mudah tergoda wanita.. dan memang banyak sekali wanita-wanita yang berusaha mendekatinya sekalipun tau beliau sudah berkeluarga…Ketika menyampaikan riwayat kelamnya itu suami saya menangis.. beliau amat takut terhadap had rajam.. yang harus ditanggungnya.. (kalau lepas dari hukuman di dunia..akan tetap dikenakan di akhirat nanti..).. dan juga beliau menangis karena tidak mau saya tinggalkan..Ada beberapa pertanyaan yang ingin saya mintakan pendapat ustad /ustadzah..
    1. Apakah status perkawinan kami masih sah secara agama… beberapa waktu lalu saya membaca artikel bahwa ikatan pernikahan secara otomatis sudah lepas jika suami atau istri melakukan zina mukhson. Jika memang seperti itu haruskan kami menikah ulang jika menginginkan pernikahan ini dilanjutkan… karena teru terang saya tidak bisa melihat anak2 kehilangan figurr ayahnya..
    2, Dengan tidak diberlakukannya had di negeri kita masih bisakah dosa tersebut terampuni..dan bagaimana caranya agar taubat suami saya diterima…
    Demikian ustad/ustadzah yang saya hormati mohon pencerahan …

  57. hari said

    Ustad saya mau tanya dapatkah ustad membantu saya untuj tobat

  58. ridwan said

    Assalammualaikum pa ustad,saya ingin menanyakan tentang nama anak saya mengenai penulisan dan juga artinya.nama anak peremppuan saya FATHIMAH LABIBATUZ ZAHRAH, MOHON saran dari pa ustad apakah sudah benar dalam penulisannya dan makna sebenarnya dari nama tersebut
    atas saran dan irformasinya saya menucapkan banyak terimakasih
    wassalammualaikum WrWb

    ridwan (ciputat)

  59. assalamu alaikum wr. wb., mohon pencerahan dari pak ustad. saya ada masalah dengan ibu saya, karena ibu saya tidak mau menuruti nasehat siapapun kecuali kyai X. dan kyai X tersebut menyatakan saya tidak cocok dengan pacar saya, sedangkan saya saling mencintai. Ibu saya tidak mau atau berani untuk menyetujui saya setelah mendengar kata kyai tersebut,padahal sebelumnya setuju. yang ingin saya tanyakan,apakah saya harus menuruti ibu saya atau gimana?apakah ramalan kyai bisa jadi patokan?bukankah takdir dan jodoh Allah yang ngatur. Jujur saya kurang menyukai ramalan baik darimana pun, karena bagi saya ramalan hanya utk pengetahuan saja.

  60. renida said

    Assalamualaikum wr wb
    Maaf p ustad sy mau bercerita …begini p ustad..beberapa hari yg lalu kel saya berduka kakak ipar saya sedang mengandung dan usia kandungan 7 bulan dia pendarahan hebat.kmdian dirawat di rs,dan oleh pihak dokter diambil keputusan untuk dicesar krn kondisi tidak memungkinkan, tetapi mungkin sudah takdir bayi kakak saya hanya bertahan selama 3 hari..tapi kakak ipar saya alhamdullillah sehat..
    kmdian suami sy dimintai tlg mengambil mobil sy untuk membawa jenazah bayi dan kakak saya pulang tetapi sblm sampai suami saya ditentang oleh kel dari suami saya kl tidak boleh memakai mobil pribadi untuk membawa jenazah akan sial atau pamali..tetapi saya memaksa suami .insyaallah tidak apa kan niat saya menolong kakak yang sedang berduka..karena uang untuk berobat dan pengurusan di rs pun sudah meminjam saudara. apalagi jika nanti memakai ambulance ..yang saya tanyakan p ustad apakah dlm islam ada larangan membantu mengantar jenazah memakai mobil pribadi kita..apakah benar akan terkena sial atau musibah…terima kasih byk mohon dibalas
    wassalamualaikum wr wb

  61. fahmi hidayat said

    assalamu’alaikum, saya mau tanya penting menurut saya, dan sangat membutuhkan bantuan,.
    bagaimana menjelaskan tentang islam, /cara menjelaskan tentang keberadaan Allah dan semua kuasa Allah kepada orang yang pintar, (tau tentang islam, dan banyak agama lain, dan dia dulu sangat taat di islam) dan dia tidak percaya pada sesuatu yang tidak logis/tidak ada bukti nyata, seperti jika misal kita tau Rasul (orang yang diberitahu/diberi wahyu langsung dari Allah) ‘dia menyangkal “darimana buktinya, bisa aja ada orang yang ngasih tau sebelumnya”‘, wassalamu’alaikum.

  62. sari said

    assalamu’alaikum
    saya mau tanya, saya seorang perempuan yang ingin menikah dengan laki-laki yang rumahnya menyeberangi sungai. menurut adat jawa hal itu akan menimbulkan bahaya aau bencana sehingga saya di larang melanjutkan hubungan saya ini. bagaimana menuru pandangan islam? apakah hal ini di benaarkan? kalau memang idak benar, bagaimana cara menjelaskan kepada orang tua saya agar mereka menyetujui dan tidak mencap saya sebagai anak durhaka. terima kasih atas jawabannya.
    wassalamu’alaikum.

  63. Nia said

    ustad/ustadzah.. klo dalam hubungan krja ad ktidak cocokan dg team dlm mnjalankan krja, d krenakan alasan individu, tp maksud sya ingin mnuruti apa kata atasan, tp ada satu team yg tdk mau cr dokumentasi buat laporan, pdhal sya uda ingatkan, dn sy tanya lg kegiatannya kmna lg, katanya g kmana*, stlah it sy pulang, tman sy ini ngabarin klo mau cr dokumentasi pdhal sy sudah d rumah & kndraan sy lg d pakai orngtua, agak bbrapa lma sy mau k sna katanya g usah, soalnya mau pulang, trus sy hrus gmna mnanggapi tman sy yg sperti itu? kyaknya ad yg bilang sma atasan sy klo sy itu smacam kyak d bully krna sering prgi sndiri saat kumpul krja brsma team, pdhal sy tanya ad kgiatan apalagi d bilang g ad, y ud sy pulang.. trus tmen sy bilang sma atasan sya klo sy itu sukanya krja individu pdhal kita berteam, klo teamnya sperti itu sya gak tahan krna ktidakcocokan, sya ingin apa kta atasan sy itu di turuti biar g ngamuk* lg krjanya g berat, cuma suruh nyari dokumentasi foto aj buat laporan, klo jalanin pkrjaannya yg lurus pd jalurnya, soalnya atasan sya prnah bilang klo temenya krjanya g lurus pd jalurnya tolong d ingatkan, dan sya sudah ingatkan tp temennya sperti itu, sya merasa kayak serba salah entah d mata atasan maupun d mata tman*.. apa ada solusi yg baik untuk saya, dan saya hrus brtindak apa, klo saya bicara smua apa yg kita krjakan d lapangan yg kena nanti team kita smua, krna kejujuran sya. mohon solusinya.

  64. eri setiawan said

    Ass. Wr. Wb. :
    Istri Saya ingin konsultasi islam dgn Ustadzah Zulia Ilmawati, S. Psi.
    Maaf, boleh tahu nomor contact Beliau.
    Bila ingin konsultasi, dimana tempatnya.
    Atas perhatiannya, Kami ucapkan terima kasih.

  65. haryadi said

    saya mau menanyakan masalah hak penguasaan tanah,
    keluarga saya saat ini mengolah tanah milik dari saudara kakek saya,sedangkan saudara kakek saya sudah meninggal dunia, dan keluarganya tidak tahu keberadaannya, keluarga saya sudah mengolah tanah tersbeut lebih dari 40 tahun, sedang tanah tersebut masih atasnama dari saudara kakek saya,
    pertanyaan saya adalah : dapatkah tanah tersebut dialihkan menjadi milik keluarga saya,karena sudah sangat lama keluarga saudara kakek saya tidak mengurusi tanah terebut dan kami tidak bisa menghubunginya karena tidak punya kontaknya, dan apabila dsara hukumnya apa, dan apabila suatu saat nanti ada keluarga saudara kakek saya menuntut haknya kembali,konsekuensi apa yang kami terima
    terima kasih

  66. Wirna Wati said

    Bolehkah saya tahu email-nya ustazah zulia ilmawati? Saya mau konsultasi masalah pekerjaan saya.

  67. Yahya said

    Assalamualaikum pa ustadz, langsung saja. Ada hal yg saya ingin tanyakan.
    Pagi ini saya bermimpi bahwa anak kandung perempuan saya yg masih balita.. Meninggal dunia??
    .. Dalam mimpii itu saya sendiri yg mengkain kafani anak saya??
    Apakah mimpii yang saya dapat itu mempunyai arti? Saya bingung dan cemas… Karena ini pertama kalinya saya mendapatkan.. Mimpi seperti itu.

  68. anwar fahmi said

    assalamualaikum..
    saya mau bertanya masalah harta gono gini…kami sudah pisah rumah dengan istri saya semenjak tahun 2015. dan ditahun 2016 akhir saya membeli mobil, apakai itu termasuk harta gono gini. semnetara biaya istyri saya tetap saya penuhi setiap bulan.dan sekarang saya sedang mengurus perceraian saya di Pengadilan Agama. terimakasih

  69. assalamualaikum wr.wb
    pak ustadz saya mau nanya ? langsung aja gini masalahnya pak ustadz jadi saya lagi puasa lalu saya menonton ceramah tentang hukum batal puasa yaitu memasukan korek kuping ke lubang hidung , nah saya melakukan nya saat pagi – pagi dan saya menonton ceramah nya saat sore sekitar jam 2.02 apakah batal atau diteruskan ? terima kasih….

  70. maksud saya ke lubang telinga maaf pak ustadz

  71. haryanto arief said

    assalamualaikum..
    “kakak laki-laki dari ayah” saya mempunyai anak perempuan, bolehkah saya menikahi anaknya?
    sedangkan kami satu bibit dimana “ayah keduanya kakak beradik?”

  72. eni said

    assalamualaikum..mohon petunjuknya pada siapa saya bisa konsultasi soal rumah tangga..tolong nomornya sekalian..
    terima kasih

  73. Hatiyadi said

    Assalamualaikum Wr. WB.
    Saya adalah seorang duda usia 46 thn dngn 2 orang anak.
    Saat ini menjalin hubungan dengan seorang wanita bersuami dgn 2 orang anak, Suami wanita itu adalah anak dari adik kakek saya atau paman. cuma dari hal usia masih lebih tua saya. Tempat tinggal kami berdekatan.
    Alasan wanita itu berselingkuh setau saya
    Karena suaminya sudah tidak berkemampuan lagi dalam hal nafkah batin.
    Tidak bisa bertindak sebagai mana seorang
    suami, istri lebih dominan karena suami punya kekurangan yg membuatnya lemah di depan isterinya.
    Istri sudah beberapa kali minta di cerai tapi suami tidak mau menceraikan dengan alasan malu. Saya pernah berterus terang kepada sang suami kalau saya punya hubungan dengan istrinya dan sempat ada sidang kecil.
    Saya sudah beberapa kali melakukan hubungan badan, bahkan pernah sempat hamil beberapa Minggu tapi dia gugurkan.
    Dan hubungan kami masih berlanjut sampai sekarang.
    Yang ingin saya tanyakan adalah bagai mana solusi terbaik untuk hubungan mereka suami/ isteri, yang mana isteri sdh beberapa kali minta di cerai dan sudah melakukan perselingkuhan.
    Bagai mana cara saya melakukan taubat yg benar karena sy merasa sangat bersalah dan sangat takut akan Azab dan balasan dosa ini.
    Semoga ada yang bisa memberi solusi terbaik dlm masalah ini.
    Terima kasih…

  74. Assalamualaikum Wr.wb.
    Mohon ijin pencerahannya para Guru yang dimuliakan Allah Swt.
    Saya adalah Pengelola Usaha dalam syirkah Mudhorobah. Yang mana dulu pertama saya mendapat modal, Modal itu saya gunakan untuk :
    1. Membeli Barang2 Kantor
    2. Menyewa Ruko dan Kendaraan
    3. Membeli Jasa (website, partisi, dan jasa2 lainnya)

    Pertanyaan saya, ketika syirkah kami selesai, apa saja yang menjadi tanggung jawab Pengelola kepada Pemodal?
    Aoakah mengembalikan Semua Modal sesuai nominal di awal, ataukah hanya bbrp poin dr yg saya sebutkan di atas tadi ya Ustadz..?
    Syukron, Jazaakumullahu khoir atas kesediannya bersedekah ilmu kepada kami.

  75. Mertua cerai karena suami ketahuan selingkuh apakah suami selanjutnya tidak berhak dapat harta Gono gini

  76. Erwinsyah Siregar said

    Assalamualaikum Wr. Wb, Selamat Pagi Pak Ustadz,
    Saya ingin bertanya dan mohon info jawaban yang menyejukkan hati saya
    Bagaimana cara saya untuk menghadapi Istri saya yang minta cerai karena Istri saya merasa lelah dan jenuh mengurus saya yang berpenyakitan dan tidak kunjung sembuh. Sementara saya tidak mau cerai. Mohon info secara Islam

  77. Pradipta said

    Bismillah,, afwan ustadz. Mau tanya.
    Jika ada saudara yg mberikan sejumlah uang kepada anak kita yg belum baliq, maka uang itu mnjadi milik orang tua/ anak tersebut? Bolehkah orang tua nya mnggunakan uang tersebut?.
    Jazakumullah,,,,,

  78. ZALEPIK said

    Assalamu’alaikum Ustadz.

    Saya ingin bertanya. Apakah membuat desain brosur atau banner yang menampilkan gambar wanita tidak berhijab menyebabkan rezeki menjadi haram. Apakah hukum tersebut juga berlaku pada pekerjaan saya sebagai desainer website dan aplikasi, terkadang ada gambar wanita pada konten website, namun saya berusaha untuk tidak memasukkan gambar yang terdapat objek wanitanya.

    Sekian Ustadz.
    Terimakasih banyak.

  79. Abdullah said

    Assalamualaikum w w.

    Pak..minta pencerahan hukum

    Bapak mertuaku
    Awal ..nikah sama ibu zul dapat momongan 2 anak LAKI LAKI A dan B
    Seteha kira kira anak A umur 6th dan ibu Zul WAFAT ..
    Bapak dan ibu Zul tinggalkan harta sebuah Rumah sederhana (6×20)

    Selanjutnya bapak menikah lagi dg ibu Masy…hasilkan 2 anak kandung C dan D..
    ( A ikut keluarga almh ibu Zul di kudus dan anak B diasuh ibu masy)
    Sementara ibu Masy juga punya anak bawaan 2 putri X dan Y
    ( kedua anak ibu masy tdk ada yg ikut di rumah tangga ibu masy dan bapak/tidak diasuh sementara juga anak B diasuh bersamaan dg C dan D)
    Alhasil…
    Mertuaku memiliki katakan saja 12 aset tanah bersertifikat ( seluruh aset hasil perkawinan terakhir)
    dan cukup luas di tempat yg berbeda beda

    Selama A dan B berumah tangga banyak aset aset sebelumnya untuk menutupi kebutuhan bisnis A dan B dan selalu gagal yg kesemua bisnis itu melibat ortu untuk menyelesaikan bisnis mereka dg misalnya jual tanah, rumah/ nutup tunggakan Bank yg nilainya baik A dan B masing masing habiskan ratusan juta

    Sementara putri bawaan ibu X dan Y blm dapatkan hak anak dari bapak dan ibu mertua

    Saat ini keluaga ..anak anak ibu yaitu adik adik A,B,C dan D lagi bingung untuk mengatur HARTA WARISAN yang 12 aset tsb..
    Pertanyaan:
    1. Bagaimana sistem pembagian warisan tersebut
    2. Ada indikasi adanya dominasi dari A dan B sebagai anak laki laki yg ingin menguasai warisan tsb dengan perbandingan 2 : 1 (acuan QS an nisa)
    Yang mungkin dlm tafsir warisan pemahaman 2 :1 untuk saudara sekandung
    *Bagaimana pandangan hukum waris ditinjau dari Agama dan dari hukum pemerintahan* kasus tersebut.

    3. Adakah hak waris dari anak ibu luar yaitu X dan Y yang belum menikmati kebersamaan hidup bersama mertua ( terutama IBU)
    yg notabene A dan B telah dapat hak anak, A sejak usia remaja dan B sejak kecil.

    3. Bagaimana cara yg bijak membagi warisan tsb agar A, B, C dan D tidak ada yg terdholimi

    Terima kasih..
    Saya tunggu ya..

  80. Farah W. Angel said

    saya sudah sakit selama 4 tahun terhitung hingga sekarang. sudah melakukan semua pengobatan ke dokter. penyakit saya bukan penyakit parah. sama sekali bukan. orang lain mungkin bisa sembuh dari penyakit ini maksimal satu tahun. saya pernah 90% sembuh, saya sangat senang waktu itu. tapi itu hanya bertahan selama kurang lebih satu bulan. tiba tiba muncul masalah ekonomi yang membuat saya tidak bisa membeli obat untuk penyakit saya (padahal saya sedang dalam masa terapi rutin), sehingga penyakit saya kambuh. justru seribu kali lebih parah. sehingga saya harus memulai segalanaya dari nol, bahkan minus. saya jatuh dari angka 90% kesembuhan, dari 4 tahun penderitaan. sakit sekali. itu mempengaruhi hidup saya. psikologi saya. bahkan kepercayaan saya. pertanyaan saya adalah, bagaimana caranya agar saya bisa tetap percaya bahwa apa yang diberikan dan ditakdirkan Allah adalah sesuatu hal yang jauh lebih baik dari apa yang saya inginkan?
    mohon untuk mengirimkan jawaban melalui alamat email yang sudah saya cantumkan. Terimakasih.

  81. Ja'far said

    Assalamu’alaikum ww…

    Ustadz ikut bertanya :

    Apa hukum jual beli uang kuno/lawas( yang audah tidak berlalu buat transaksi) ?,
    Syukrn.

  82. RUFIATI - said

    Ada kasus gini.

    Penjualan rumah konvensional lewat langsung sama pemilik perumahan/pengembang.

    Harga rumah 188juta. Dg dp 50juta cash bertahap. di angsur 1 tahun.
    Angsuran 2.3 juta perbulan. Selma 5 tahun

    Rumah akan di bangun setlah DP lunas. Kemudian setelah DP lunas. Maka angsuran mulai di bayarkan.

    Pada saat rumah sudh jdi maka balik nama atas pembeli dan diberikan kopian sertifikat hak milik nya.untuk yg asli di simpankan pengembang.

    Bagmn kasus seperti itu

  83. Erwind firmansyah said

    Ustad saya mau bertanya… Disaat bertengkar dengan istri saya pernah berucap saya pulangkan kamu kerumah orang tua mu, apakahitu dianggap Talak padahal saya tidak pernah sekali punya pikiran untuk bercerai dengan istri saya… Terima kasih ustad

  84. Sumiaty said

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuh…ustad dan ustadzah yang dirahmati Allah SWT, saya ibu sumiaty, tinggal di daerah mayoritas muslim, kami bertetangga dengan nasrani bahkan banyak diantara kami yang muslim di sini memiliki keluarga besar yang non muslim. Hubungan muslim dan nasrani sangat rukun. Yang menjadi masalah ketika mereka mengundang kami makan dalam acara2 mereka atau mengirimkan kami makanan yang mereka masak. Apakah kami boleh memakanya , dan benarkah mereka masih termasuk ahli kitab yang sembelihannya boleh di makan?

  85. Hermin said

    assalamualaikum,, sy ibu hermin 32th, 2 bersaudara (kaka laki-laki) . Bp meninggal 1th yg lalu, meninggalkan aset kos-kosan dan rmh yg ditempati ibu, posisi saat ini ibu sdh menikah siri dg pria lain. Yg ingin sy tanyakan ustad🙏🏻,, bgaimana hak sy atas aset yg ditinggalkan alm , krna ibu menolak membagi slama bliau masih hidup , tdk akan pernah mau memberikan hak kami. Mohon solusinya ustadz trimakasih

  86. Awam said

    Asalamuallaikum Ustad dan Ustadzah,maaf saya mau bertannya,jika masa haid seorang wanita hanya 4hari dan sudah tidak keluar darah,apakah diperbolehkan berhubungan suami istri????terimakasj

  87. Moeng said

    Saya ingin menikah tapi belum punya uang gimana pak ustad?

Tinggalkan Balasan ke Bambang Susanto Batalkan balasan