Konsultasi Islam

Mengatasi Masalah dengan Syariah

Hukum Jual Beli Kredit (Cicilan) dan Uang Muka (Dp)

Posted by Farid Ma'ruf pada 2 Februari 2009

Tanya :

Ustadz, sebenarnya bagaimana hukum jual beli secara kredit (cicilan) dan uang muka (DP) dalam Islam? (Arina)

Jawab :

Jual beli kredit dalam fiqih dikenal dengan istilah al-bai` bi ad-dain atau al-bai` bi at-taqsith, atau al-bai’ li-ajal. Semuanya berarti jual beli dengan penyerahan barang pada saat akad, tapi pembayarannya dilakukan secara tertunda. Pembayaran tertunda ini dapat dilakukan sekaligus pada satu waktu, atau dicicil (diangsur) dalam beberapa kali cicilan (tidak dibayar sekaligus dalam satu waktu). (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Mu’amalah Al-Maliyah Al-Muashirah, hal. 311; Yusuf As-Sabatin, Al-Buyu’ Al-Qadimah wal Mu’ashirah, hal. 84).

Dalam jual beli kredit umumnya penjual menetapkan harga kredit yang lebih mahal daripada harga kontan (cash). Misalnya, penjual menetapkan harga sebuah sepeda motor seharga Rp 10 juta jika dibayar kontan, dan Rp 12 juta jika dibayar kredit dalam jangka waktu tertentu. Dalam jual beli kredit ini penjual seringkali menetapkan uang muka (DP, down payment). Dengan ketentuan, jika jual beli jadi, uang muka akan dihitung sebagai bagian harga. Jika tidak jadi, uang muka tidak dikembalikan kepada pembeli tapi menjadi hak penjual. Bolehkah jual beli kredit dan DP semacam ini?

Jumhur fuqaha seperti ulama mazhab yang empat (Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah, Hanabilah) membolehkan jual beli kredit, meski penjual menjual barang dengan harga kredit yang lebih mahal daripada harga kontan. Inilah pendapat yang kuat (rajih). (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Mu’amalah Al-Maliyah Al-Muashirah, hal. 316, Asy-Syaukani, Nailul Authar, 8/199; An-Nabhani, Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah, 2/307).

Dalil kebolehannya adalah keumuman dalil-dalil yang telah membolehkan jual beli, misalnya QS Al-Baqarah : 275 (artinya),”Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” Juga berdasar sabda Nabi SAW,”Sesungguhnya jual beli itu adalah atas dasar saling ridha.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah). Kata “jual beli” ini bersifat umum, mencakup jual beli kredit. Diriwayatkan bahwa Thawus, Al-Hakam, dan Hammad berkata bahwa tidaklah mengapa kalau penjual berkata kepada pembeli,’Aku jual kontan kepadamu dengan harga sekian, dan aku jual kredit kepadamu dengan harga sekian,’ lalu pembeli membeli dengan salah satu dari dua harga itu. (Hisyam Barghasy, Hukum Jual Beli Secara Kredit (terj), hal. 75).

Adapun mengenai uang muka (DP), hukumnya boleh. Karena ada riwayat bahwa Umar bin Khaththab pernah membeli rumah dari Shofwan bin Umayyah dengan harga 4000 dirham, dengan ketentuan jika Umar rela, maka jual beli dilaksanakan dengan harga tersebut. Jika Umar tidak rela (tidak jadi beli), Shofwan berhak mendapat 400 dirham (10 % dari harga). (Yusuf As-Sabatin, Al-Buyu’ Al-Qadimah wal Mu’ashirah, hal. 84).

Sebagian ulama melarang uang muka (‘urbun) dengan dalil hadis bahwa Nabi SAW melarang jual beli dengan uang muka (‘urbun) (HR Ahmad, Nasa’i, Ibnu Majah). Namun hadis ini ternyata lemah sehingga tidak dapat dijadikan dalil untuk melarang DP. (Ibnu Hajar, At-Talkhis Al-Habir, 3/17; Al-Albani, Takhrij Al-Misykah, 2/866). Wallahu a’lam.

Yogyakarta, 2 Pebruari 2008

Muhammad Shiddiq Al-Jawi

14 Tanggapan to “Hukum Jual Beli Kredit (Cicilan) dan Uang Muka (Dp)”

  1. Jauhari said

    OO jadi boleh beli secara kredit? bukankah itu termasuk RIBA? karena ada bunga? sperti ketika kita beli SPEDA MOTOR dengan BUNGA sekian.. sehingga harga ketemu dengan harga yang cenderung lebih mahal dari harga kontan?

    Mohon pencerahannya…

    Tanggapan :
    Pembahasan di atas adakah jual-beli kredit tanpa bunga

    • dwi nov said

      assalamu’alaikum

      Memang jual beli diperbolehkan walaupun dengan bunga. tapi bagaimana kalau bunga itu bunga berjalan?? karena kebanyakan sekarang sistem kredit itu menggunakan bunga berjalan sehingga ada beberapa harga misal kredit motor atau perumahan untuk cicilan 11 bln, 24 bln, atau 35 bln itu harganya berbeda.

      mohon pencerahannya.

      • Kita tau semua dealer memperoleh modal dari bank Convensional… dan modal itu udah jelas diperoleh dari jalan yang haram karena bekerjasama dengan Bank… apakah jika kita kredit di dealer tersebut bukan tergolong orang yang bekerja sama dalam riba..?

  2. Jauhari said

    Terima kasih jawabannya.. Jadi kalau beli rumah/mobil dengan Rate/bunga sekian itu tetap dilarang atau termasuk kategori RIBA?

    Mohon pencerahannya

  3. asep said

    apa hukumnya kalau saya memutarkan uang dg cara bagi hasil, tapi uang tsb punya teman yg di dapat dari pinjaman bank konvensional ?

  4. sinthya said

    bagaimana dengan fakta..pada pembelian kredit biasanya bila pembayaran lewat tempo belum lunas..maka barang akan dimabil balik..ada yang mengatakan ini terjadi dua akad : jual-beli dan sewa menyewa

    syukron sebelumnya

  5. salim said

    beli kredit di perbolehkan tp klo kita meleset dgn waktu yg di sepakati maka akan kena denda ato bunga brlipat2 apakah itu tetep diperbolehka?mohon penjelasanya

    • d_puti said

      tidak di prbolehkan karena termasuk dlam salah satu bentuk riba.
      mirip dengan riba jahiliah, dimana bila seseorang telat membayar hutangnya, maka hutangnya di anggap bertambah, (sehingga membayar lebih dari pokok pinjaman)

      wallahu’alam

  6. falis123y said

    kalau saya mau membuka kursus dan setiap peserta harus membayar uang muka, tetapi barang nya berupa jasa kursus dgn ketentuan2 yang sudah ditentukan, apakah termasuk riba karena tidak ada barangnya? hanya berupa perkataan atau brosur bahwa nanti peserta akan dapat ini dan itu, padahal saya sendiri baru akan membeli barang2 kebutuhan kursus jika peserta sudah membayar, bagaimana batasan syari’at dalam masalah saya? atau tolong berikan solusi lain. atau saya harus membatalkan kursus ini.

  7. Ari Yuwono.s said

    1. Barangsiapa menjual dua (harga) penjualan di dalam satu penjualan, maka baginya (harga,-pent) yang paling sedikit atau (kalau tidak mau, maka harga yang lebih tinggi adalah, -pent) riba” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam “Al-Mushannaf (VI/120/502)”, Abu Daud dari Ibnu Abi Syaibah (no. 3461), Ibnu Hibban di dalam “Shahihnya (1110)”, Al-Hakim (II/45), dan Al-Baihaqi (V/343) kesemuanya meriwayatkan bawha telah becerita kepada kami Ibnu Abi Zaidah dari Muhammad bin Amir dari Abu Salamah dari Abu Hurairah secara marfu, sanadnya hasan, bahkan telah dishahihkan oleh Al-Hakim, dan disepakati oleh Adz-Dzahabi, juga oleh Ibnu Hazm di dalam “Al-Muhalla (IX/16). Juga diriwayatkan oleh An-Nasa’i (VII/296, cetakan baru), At-Tirmidzi (I/232), dia menshahihkannya, Ibnul Jarud (286), Ibnu Hibban (1109), Al-Baghawi di dalam “Syarh As-Sunnah (VIII/142/211)”, ia juga menshahihkannya, Ahmad (II/342, 375, 503) dan Al-Baihaqi dari beberapa jalan dari Muhammad bin Amr dengan lafazh : “Beliau melarang dua (harga) penjualan di dalam satu penjualan”]

    2. “Janganlah kamu melakukan dosa sebagaimana dosa yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi sehingga (karenanya) kamu menghalalkan apa-apa yang telah diharamkan oleh Allah (sekalipun) dengan serendah-rendah (bentuk) pengelabuan (siasat licik)“. [Ibn Baththah dalam kitab Ibthalil Hiyal hal. 24. Irwa’ul Ghalil 1535]

    3. Satu akad jual beli di dalam dua akad jual beli adalah riba” [Dikeluarkan oleh Abdur Razzaq di dalam Al-Mushannaf (VIII/138-139), Ibnu Abi Syaibah (VI/199), Ibnu Hibban (163, 1111) dan Ath-Thabrani (41/1), sanadnya shahih]

    Tolong penjelasannya yang sejelas-jelasnya..
    (yang tertuju nantinya riba tetaplah riba, bila tidak riba akan tetap tidak riba)

  8. ani said

    berarti hukum kredit motor/rumah termasuk dlm kategori satu penjualan dua harga, dan hukumnya adl haram krn termasuk riba.
    apakah benar begitu??

  9. atun said

    assalamu’alaikum..bagaimana kalau kredit barang tp pembeli minta uangnya saja..pembeli beelanja sendiri dg alasan mau memilih barang sendiri..bagaimana hukumnya.? Trimakasih wassalamu’alaikum

  10. Hersan Efendi said

    Maaf adakah yang bisa menjelaskan secara simple yang mudah dimengerti ya? saya bingung ni penjelasannya agak kurang jelas .. maaf klo sy salah.

Tinggalkan Balasan ke salim Batalkan balasan