Konsultasi Islam

Mengatasi Masalah dengan Syariah

Tentang Kami

Situs Konsultasi Islam adalah media yang menyediakan jawaban atas berbagai masalah yang dihadapi kaum muslimin dewasa ini. Kami yakin, setiap persoalan pasti ada jawabannya. Islam agama yang sempurna, mencakup semua hal. Oleh karena itu, Islam pasti bisa menjawab semua persoalan.

Kami menyediakan arsip-arsip naskah konsultasi yang ada. Kami mencoba mengumpulkan arsip-arsip tersebut dari berbagai media. Kami juga berusaha mengklasifikasikannya sehingga memudahkan pencarian berdasarkan tema.

Semoga bermanfaat.

Admin

Farid Ma’ruf

26 Tanggapan to “Tentang Kami”

  1. johan said

    assalamualaikum

    saya ingin sekali mengikuti kajian2 yang diadakan ht khususnya kalau ada di sekitar tangerang mengingat domisili saya di cileduk. mohon pula kiranya alamat email saya diatas dapat dimasukkan dalam mailing list ht… sehingga saya dapat meng up date info-info mengenai islam dan jadwal kegiatan ht.

    zazakalloh

    wassalamualaikum

  2. Terima kasih atas kunjungan Akhi Johan ke situs kami. Perlu kami sampaikan bahwa situs ini bukan milik HT, sehingga apabila antum ingin mengikuti kajian HT silakan hubungi Humas HTI terdekat. Silakan buka infonya di : http://www.hizbut-tahrir.or.id
    Mengenai milis, kami juga tidak mengelola milis HT. Namun apabila anda berkenan mengikuti diskusi-diskusi seputar Syariah Islam, silakan bergabung ke milis kami, di alamat : http://groups.yahoo.com/group/syariahpublications/
    Farid Ma’ruf (pengelola situs)

  3. budi said

    maaf, saya hanya ingin memastikan
    apakah situs ini dikelola oleh aktivis JIL…??

    bukan apa-apa, saya sangat tertarik dengan situs ini..sangat.

    semoga tidak seperti dugaan saya.. jika memang bukan situs JIL ..maka situs akan sangat membantu umat islam dalam memperdalam agama terutama fiqh

    terima kasih atas kesempatannya

  4. reni susanti said

    saya mohon dikirimi email tentang masalah islam mengenai pernikahan.terimakasih

  5. Ali Nardi said

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
    Kalau memang situs ini bukan milik HT, maka akan cukup menarik mengikutinya, dengan harapan tidak dibebani oleh misi politik atau kepentingan yang terlalu banyak, namun keterkaitannya dengan Islam masih simpang-siur. Tetapi, numpang tanya, ‘apa yang dimaksud dengan khilafah menurut pengasuh situs ini?’agar lebih jelas ke arah mana pembicaraan disini ujung-ujungnya. Terima kasih.
    Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

    Jawaban : Situs ini milik pribadi, bukan milik organisasi apapun. Otomatis semua tulisan di dalamnya adalah pandangan pribadi, bukan pandangan organisasi. Karena berbentuk blog konsultasi, maka situs ini membahas tema-tema yang ditanyakan pengunjung. Semua tulisan berdasarkan adanya pertanyaan yang ada, kemudian dicarikan jawabannya. Sebagian jawaban memang mengambil dari tulisan-tulisan lain yang sudah ada sebelumnya (yang sebenarnya tidak terkait dengan pertanyaan itu)

  6. yanti said

    Ass,
    Sy ingin msk sbg anggt dlm milis ini, bgm crax? Mohn bntuannya. Trimaksh, wss

  7. hermin syahri said

    Assalamu’alaikum wr.wb

    mohon penjelsan tentang perbudakan ustadz.
    1. kenapa Allah SWT tidak secara tegas mengharamkan praktik perbudakan sebagaimana khamer, judi, dll?
    2. Dalam proses panjang sejarah umat Islam, kapan terakhir kali praktik perbudakan dihentikan (jaman khalifah siapa dan atas dasar apa)?

    terimakasih sebelumnya

    wassalamu’alaikum wr.wb

  8. Pertanyaan said

    saya pengembang pertanyaan.com … ingin membuat kategori tanya-jawab seputar agama juga(terutama islam), tapi yang saya ragu saya bukan ahli agama, saya takutnya ketika saya menjawab pertanyaan-pertanyan seputar agama malah banyak salahnya, maka saya minta kerjasamanya, sesekali tolong di lihat di kategori ilmu agama bila ada pertanyaan2 soal Islam, tolong di beri koreksi bila salah.

  9. Axel said

    Situs ini sangat menarik dan merupakan tempat pencerahan dibalik muaknya dengan sistem negara ini yg bikin rakyat sudah capek untk dibodohi oleh para para penjual negara ini

  10. irfan said

    ini farid anak gundar dan smp 74 ya ?

    Tanggapan : bukan, btw salam kenal

  11. hafizha said

    met sore

    kalau misalnya saya memberi kalung bergambar isa almasih ke teman nasrani saya apakah boleh?

    mohon di jawab ya@!

  12. MUNIR said

    bagaimana pandangan antum tentang HT dan ikhwanul muslimin?di Indonesia saat ini mana yang lebih kuat?mana yang paling banyak jamaahnya?

    Tanggapan :
    Silakan ditanyakan pada pimpinan masing-masing organisasi tersebut.

  13. Assalaamu’alaikum wr.wb..
    1. Karena hukum menjual kulit kurban adalah haram, kami potong2 kulit tsb terus kami bagikan, ternyata banyak yg dibuang. Bagaimana solusinya yg terbaik? Bagaimana kalau jumlahnya ratusan, terus kita kasihkan ke fakir miskin, takutnya malah menjadi bahan rebutan.
    2. Berkaitan dengan haji, bagaimana hukumnya bila ongkosnya hasil pemberian atau hadiah? bukannya berhaji itu harus sudah mampu.

  14. Budi handika said

    Kalo pgn konsultasi caranya bagaimana?

  15. aries said

    asssalamu alaikum …mau tanya pak ustad ada seseorang wanita yang
    sudah menikah lalu punya anak 1,lalu si wanita pergi niatnya cari
    nafkah,lalu si wanita itu kenal ama laki2 dan lalu menikah yang kedua
    dengan setatus masih perawan.tanpa ada surat
    cerai…………………………………………………….

    yang aku tanya klu nanti swaktu2 si wanita hamil lalu anak itu keluar
    apa nanti si anak itu akan di bebani dengan kebohongan…???????

  16. nia said

    Bisa tidak saya mkirim tulisan? Tks

    Tanggapan :
    Ini blog khusus konsultasi. Hny copas dr situs lain/sumber lain.

  17. Rustam- said

    terimakasih ya Allah aku telah di tunjukan blog ini, semoga pertanyaan ku mendapatkan jawabanya, semoga amal ibadah yang ustad dkk berikan dibalah Allah SWT, Amin………. wasalam Rustam

  18. Bayu said

    Asalamualaikum ustad,sya lajang 29 thun.saya ingin berkonsultasi dan bertemu langsung dg ustad apakah boleh? Dan apabila boleh,kpan dan dimana sya diizinkan untuk dtg mnemui ustad krna trus trang saat ini sya sdang dihdapkan dg suatu permslahan yg berat dan tdk bsa sya critakan disini.mhon kiranya kesediaan ustad untk dpt mrespon sya dg sms/tlp ke nmor kontak sya di 081912470121.trmksh dan waslmualaikum.

  19. eka yusdiana said

    Assalamualaikum,,,
    ustad bagaimana dalam islam memandang hukum pemakaian alat pemancung hidung..
    mohon penjelasanx..
    trimakasih…

  20. aerhu said

    ass…
    bener gag sich pacaran ithu dilarang?

  21. M. Sulthon Agung said

    semoga masa mudaku penuh dengan ilmu ilmu agama disini thanks

  22. Hamba Allah said

    Assalamu’alaikum wr. wb.Ustd

    Saya pria berusia 30 tahun, saya menikah pada bulan juni 2012 dengan
    niat ingin menjadikan keluarga yang sakinah, mawaddah dan warramah.
    Sewaktu malam pertama, istri saya “menolak” untuk melayani saya
    dikarenakan dia mengaku mempunyai masalah dengan rasa sakit dan takut
    dengan rasa sakit apabila melakukan hal tersebut.

    Dikarenakan sayasangat sayang maka saya pun mencoba bersabar dan tiap hari memberi kannasehat dan dorongan mental. Setelah beberapa lama saya pun mencoba lagi untuk minta dilayani, namun istri saya pun masih juga takut,
    sempat terpikir untuk memaksa dia melayani saya tetapi hati saya tidak
    tega. Lalu saya mencoba mengajak istri saya ke tempat terapi /
    hypnoterapi agar dia bisa mempunyai kesiapan untuk melayani. setelah
    mendengar penjelasan dari dokternya, beliau mengatakan istri saya
    menderita penyakit ” vaginismus” dan kemungkinan untuk sembuh
    berbeda-beda dari tiap orang. Akhirnya kami mengikuti terapi tersebut
    dengan bayaran yang cukup mahal dan setelah selesai proses terapi kami
    mencoba mana tau terapi tersebut berhasil. Diawal-awal tidak masalah
    namun disaat mau penetrasi, istri saya menolak dan mengeluarkan
    keringat dingin dan merasakan ketakutan.

    Sejak saat itu dan hingga saat ini memasuki usia pernikahan yang sudah
    1 Tahun, saya tetap belum bisa merasakan kebahagian suami – istri.
    dikarenakan istri saya masih tetap takut dengan kesakitan. walaupun
    sudah berulang kali saya nasehatin dan memberi pandangan dari segi
    islam kepadanya, tetap tidak ada perubahan. Apalagi sekarang orang
    tua saya pun sudah mengetahui tentang ini dikarenakan saya tidak tahu
    lagi harus curhat dengan siapa. dan respon orang tua saya sangat
    terkejut dikarenakan kenapa saya baru cerita tentang masalah ini
    setelah 6 bulan berumah tangga.

    Yang ingin saya tanyakan :

    1. Apakah yang harus saya lakukan dikarenakan saya sadar itu bukannya
    kemauan dari istri saya tetapi saya juga mempunyai “kebutuhan” dan
    ingin memiliki anak secepatnya. begitupun orang tua saya memberi
    solusi untuk pisah dari istri saya tetapi sampai sekarang saya masih
    tidak tega untuk menceraikkannya.
    2. Apakah salah apabila saya berfikiran saat ini untuk memutuskan
    pisah dari istri saya dikarenakan saya juga pingin punya anak dan
    keluarga yang bahagia? tolong pandangan dari bapak.

    nb: Ust, tolong dibalas email saya secepatnya dikarenakan hal
    ini terus menganggu saya. wassalam, wr, wb

    Terima kasih,


    Best Regards,
    Hamba Allah

  23. Khadijah said

    Assala’mualaikum ust. saya mau bertanya masalah mazhab syafi’i yang mengenai suami tidak diwajibkan untuk menggauli istri, karena itu merupakan hak suami bukan kewajiban,,,apa benar itu perkataan ada disebutkan salah satu imam dari kalangan mazhab syafi’i ??? kalau ada imam siapa ust ??? terus bukunya buku apa ??? soalnya saya sudah mencari di mazhab syafi’i seperti imam nawawi, imam syaukani dan lain-lain tapi tidak ada yang membahas tentang masalah ini.
    saya sangat membutuhkan bantuan ust. soalnya ini jadi referensi penulisan skripsi saya…..Afwan dan syukron ust…jawaban ust sangat ditunggu ….

  24. assalamualaikum
    Mau bertanya ustad….
    Saya karyawan di perusahaan restoran yang menjual makanan. seiring berjalannya waktu restoran ini mau dibuka bar yang menjual minuman keras beralkohol. Saya bekerja disitu dibagian IT,administrasi, pembayaran . assiten accounting. saya bekerja untuk bisa mencukupi dan membantu suami memenuhi kebutuhan rumah tangga saya. Bagaimana menurut islam dg pekerjaan saya ini. mohon pencerahannya. sukron katsir

  25. Zaynab said

    Assalamu alaikum ustadz

    Mau tanya hukum transpalansi organ mayat bagaimana menurut Islam?

    Jazakillah khoir

  26. Putra said

    Assalamu’alaykum wr wb

    ingin menanyakan seputar ijab qobul..kejadian sebagai berikut :

    Ketika saya ijab qobul dengan Bapak dari mempelai wanita dengan bahasa arab..setelah lihat video rekaman..terdapat makhroj yg samar dan salah ketika qobul (kesalahan terdapat pada “madzkur” tapi terdengar “maskur”) .bagaiman hukumnya akad nikah tersebut?
    Sedangkan pihak perwakilan dari KUA, dua saksi dan para hadirin lainnya menjawab ‘Sah’.

    Wassalamu’alaykum wr wb

Tinggalkan komentar