Konsultasi Islam

Mengatasi Masalah dengan Syariah

Jatuhkah Talak Saat Suami Berucap,”Pulang Saja Kamu ke Rumah Orang Tuamu”?

Posted by Farid Ma'ruf pada 17 Mei 2013

Tanya :

Ustadz, apakah sudah jatuh talak, ketika suami berkata kepada istrinya,”Pulang saja kamu ke rumah orang tuamu” ? (Yeye, Bantul)

 Jawab :

Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam kitabnya Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu menjelaskan bahwa ucapan (lafazh) yang digunakan untuk menjatuhkan talak ada dua macam, yaitu ucapan yang sharih (jelas) dan ucapan yang kinayah (sindiran). Ucapan itu bisa jadi berupa ucapan berbahasa Arab ataupun selain bahasa Arab yang menurut bahasa (lughah) dan kebiasaan (‘urf) digunakan untuk menjatuhkan talak, baik itu diucapkan langsung (bil lafzhi), atau dengan tulisan (bil kitabah), atau dengan isyarat (bil isyarah). (Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 9/356; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 29/17).

Dua macam ucapan (lafazh) talak tersebut adalah; Pertama, ucapan talak yang sharih (jelas), yaitu ucapan yang jelas maksudnya dan menurut kebiasaan digunakan untuk menjatuhkan talak, seperti kata “thalaaq” (bahasa Arab), “talak” atau “cerai” (bahasa Indonesia), atau “pegat” (bahasa Jawa), dan sebagainya. Misalnya suami mengucapkan kepada istrinya dalam bahasa Arab, “Thallaqtuki” (kamu saya talak), atau dalam bahwa Indonesia,”Kamu saya talak.” Atau dalam bahasa Jawa, ”Kowe tak pegat.” (Kamu saya ceraikan). Hukum ucapan talak yang sharih seperti ini adalah bahwa talak dihukumi telah jatuh menurut kesepakatan seluruh fuqoha, tanpa melihat lagi niat dari suami ketika mengucapkannya. Artinya, baik suami berniat menceraikan atau tidak, talak tetap jatuh. Maka pada saat suami mengatakan kepada istrinya,”Kamu saya talak,” talak dihukumi telah jatuh walaupun suami mengklaim bahwa dia sebenarnya tidak berniat menjatuhkan talak. (Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 9/358; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 29/18, Musthofa bin Al ‘Adawi,Ahkam Al Thalaq fi Al Syari’ah Al Islamiyyah, hlm. 34).

Kedua, ucapan talak kinayah (sindiran), yaitu ucapan yang bisa berarti talak namun juga bisa berarti bukan talak dan masyarakat tidak biasa menggunakan ucapan itu untuk menjatuhkan talak. Misalkan ucapan suami kepada istrinya,”Pulanglah kamu ke keluargamu,” (Arab : ilhaqiy bi-ahliki), atau ucapan suami kepada istrinya,”Keluar kamu dari rumah ini,” atau,”Pergi kamu,” dan sebagainya. (Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 9/358; Musthofa bin Al ‘Adawi, Ahkam Al Thalaq fi Al Syari’ah Al Islamiyyah, hlm. 35).

Hukum ucapan talak kinayah ini adalah bahwa talak tidak jatuh, kecuali jika disertai niat untuk menceraikan. Alasannya, karena ucapan talak secara kinayah ini memang mengandung dua kemungkinan makna, yaitu bisa berarti menjatuhkan talak atau bisa juga tidak menjatuhkan talak. Misalnya ucapan suami kepada istrinya,”Pulanglah kamu ke rumah orang tuamu,” bisa jadi suami bermaksud menceraikan namun bisa jadi suami tak bermaksud menceraikan namun hanya menyuruh istrinya pulang ke rumah orang tuanya karena kesal. Maka dari itu, ucapan talak kinayah ini tidak berarti menjatuhkan talak, kecuali disertai niat dari suami untuk menceraikan. Ini juga disepakati seluruh fuqaha. (Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 9/359; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 29/18).

Jika seorang suami mengklaim di hadapan hakim (qadhi), bahwa dia sebenarnya tidak meniatkan cerai ketika mengucapkan talak secara kinayah, klaimnya diterima, yakni hakim memutuskan tidak jatuh talak, asalkan suami mengucapkan sumpah di hadapan hakim. Jika suami mengklaim tak berniat menceraikan tapi tak berani bersumpah, maka klaimnya tak diterima dan hakim memutuskan bahwa talaknya telah jatuh. (Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 9/359).

Kesimpulannya, ucapan suami kepada istrinya,”Pulang saja kamu ke rumah orang tuamu,” termasuk ucapan talak secarakinayah (sindiran) dan talaknya dihukumi jatuh jika suami memang berniat menceraikan. Jika tak berniat menceraikan, talaknya tidak jatuh. Wallahu a’lam. [www.konsultasi.wordpress.com]

Sumber : Tabloid Mu edisi Mei 2013

Tulisan terkait :

1. Apakah Talak Tiga Sekaligus Jatuh Talak Tiga?

2. Hukum Menjatuhkan Talak dalam Keadaan Marah

3. Jika Perceraian Menjadi Pilihan

4. Hukum Rujuk dan Iddah Dalam Kasus Khulu’ (Gugat Cerai)

5. Tatacara Rujuk

6. Istri Berzina, Haruskah Dipertahankan?

7. ISTRI TIDAK MINTA IZIN; HARUSKAH DICERAIKAN ?

8. Hukum Seputar Hakam (Juru Damai) dalam Perselisihan Suami Istri

9.

6 Tanggapan to “Jatuhkah Talak Saat Suami Berucap,”Pulang Saja Kamu ke Rumah Orang Tuamu”?”

  1. ica said

    Assalamu Alaikum ustadz,,saya seorang wanita berumur 29 thn,saat ini ada lelaki yg ingin mengajak saya menikah,,namun org tua saya belum ada jawaban untuk keinginan saya menikah di tahun ini dengan alasan blm mncukupi biaya resepsi pernikahan,sementara dari pihak keluarga lelaki sudah menanyakan berulang kali dari awal tahun 2014,apa yang harus saya lakukan ustadz untuk bisa tidak membuat beban pikiran orang tua dan bs mwjudkan keinginan saya…

  2. ismail fahmi said

    assalamualaikum,,,dikatakan dlam hukum munakahat / pernikahan ada 5 rukun yaitu suami-istri,wali,2saksi,mahar,sighot/ucapan dlm akat nikah….berkaitan dlam pertanyaan diatat itu termasuk bentuk sighot,,,sighot terbagi :2 yaitu shorikh…kinayah diatas itu termasuk kinayang yang berarti harus pd niat suami niat tholak /tidak …wassalamualaikum

  3. Sufatriani kasyim said

    2 tahun lalu saya bertengkar dengan suami saya, saat itu disaksikan oleh ibu, kakak laki-laki, dan kakak perempuan saya. Ujung pertengkaran itu sayapun dikembalikan kepada kakak laki-laki saya dengan perkataannya begini ” cen…ini adikmu saya kembalikan” dengan wajah yang mengarah juga kepada ibu dan kakak perempuan saya ketika mengucapkan itu. Akhirnya kakak perempuan saya meminta ijin kepada suami saya untuk saya bereskan pakaian saya dan iapun membolehkan dengan ucapan ” iya…bawa sudah!”
    Dari ulasan saya diatas apakah dengan dikembalikannya saya kepada keluarga saya seperti itu, sudah jatuh talak? Jika iya, talak berapa?

  4. Kabul said

    Saya berkata sama istri saya mau menenangkan diri ngak pulang dulu apakah itu talak mohon penjelasannya

  5. Sutriyadi said

    Asalammualaikum pak ustad saya mau menanya kan ustad saat ini saya sedang berselisih paham dengan istri saya yg saya ingin tanya kan gini ustad istiri saya selalu bilanh minta pisah sama saya dan mita dipulangin ke orang tuanya dan saya sebagai suami menuruti kemauan istri saya memulang kanya keorang tuanya g ada sedikit pun keinginan atau niat saya untuk memulangkannya pada orang tuanya apa kah ini sudah termasuk talak ustad mohon pencerahannya ustad

  6. DIAH said

    aslkm ustad saya mau tanya klo suami saya sudah mengucapkan pergilah kamu kermh orang tua kamu dengan kata kinaya atau sindiran sampai 3x kalau waktu kita bertengkar apa itu sudah jatuh talak apa blm ya ustad. kalau kita nikah lagi secara agama apa kita masihboleh atau tidak ya ustad.makasih

Tinggalkan komentar