Konsultasi Islam

Mengatasi Masalah dengan Syariah

Hukum Layanan Delivery Makanan dengan Ojek

Posted by Farid Ma'ruf pada 3 Januari 2017

Tanya :

Ustadz, sekarang ada layanan delivery makanan dengan ojek secara on-line. Setelah pasang aplikasi layanan tersebut di HP, kita bisa pesan makanan di suatu restoran. Pihak ojek akan membelikan dan menalangi dulu, lalu makanan diantar kepada kita. Apakah itu boleh? (Ari Rahman, Jember)

Jawab :

Layanan pesan-antar (delivery) makanan dengan ojek adalah layanan yang diberikan suatu perusahan ojek on-line untuk membelikan dan mengantarkan pesanan makanan kepada penggunanya. Layanan tersebut melibatkan 3 (tiga) pihak, yaitu pengguna, restoran, dan  pihak ojek. Mekanismenya sbb: (1) pengguna membuka fitur tertentu pada aplikasi ojek on-line sehingga keluar daftar restoran dan rumah makan serta harga makanan; (2) pengguna memilih menu makanan yang akan dipesan; (3) pihak ojek membeli makanan dan membayar dulu harganya. Jadi, harga makanan dibayar dulu atau ditalangi dulu oleh pihak ojek; (4) pihak ojek mengantar makanan kepada pengguna, dan pengguna membayar harga makanan secara tunai atau secara kredit melalui layanan kredit dari pihak ojek, yaitu metode pembayaran melalui cara top-up dengan saldo minimal Rp 100 ribu.

Harga yang dibayar pengguna terdiri dari tiga komponen: (1) harga makanan; (2) ongkos kurir; dan (3) biaya kirim. Ongkos kurir misal dipatok Rp 25.000 untuk dalam kota (radius 6 km misalnya) dan ada tambahan Rp 4000 per 1 km jika di luar radius 6 km. Sedang ongkos kirim merupakan biaya pemesanan melalui fitur secara on-line yang dipatok sebesar Rp 10 ribu. (www.maxmanroe.com).

Komponen harga di atas pada praktiknya tidak fixed (tetap) tapi dapat terjadi variasi atau modifikasi. Misalnya, ada perusahaan ojek yang mengenakan ongkos kurir secara flat (sama besarnya tak tergantung jarak), yaitu untuk jarak jauh maupun dekat dikenakan biaya yang sama sebesar Rp 15 ribu (contoh). Terdapat pula variasi lain, yaitu ada perusahaan ojek yang menarik biaya jasa perantara jual-beli yang dilakukannya antara pengguna dengan restoran. Biaya ini dibayar pengguna langsung kepada perusahaan ojek. Biaya ini di luar biaya ongkos kurir atau ongkos kirim yang dibayar oleh pengguna secara langsung kepada tukang ojek.

Setelah mendalami fakta hukumnya (manath), menurut kami layanan tersebut secara syariah hukumnya haram. Alasan keharamannya, karena pada layanan tersebut terjadi multi-akad (al ‘uquud al murakkabah) yang menurut pendapat yang kami anggap rajih (kuat), hukumnya haram. Pada kasus ini, multi-akad yang terjadi adalah gabungan akad qardh (talangan) dan ijarah (jasa antar makanan). Gabungan akadnya bisa bertambah, jika perusahaan ojek mengenakan biaya jasa perantara jual-beli, misalkan 15% dari total belanja, yang disebut samsarah dalam fiqih Islam. Dengan demikan, gabungan akadnya menjadi 3 (tiga) akad, yaitu akad qardh (talangan), akad ijarah (jasa antar makanan), dan akad perantara (samsarah).

Padahal syariah Islam telah melarang multi-akad berdasarkan hadits Ibnu Mas’ud RA yang berkata,”Nabi SAW telah melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (shafqataini fii shafqatin wahidah).” (HR Ahmad, Al Musnad, 1/398). Menurut Imam Taqiyuddin An Nabhani hadits ini telah melarang adanya dua akad dalam satu akad (wujuudu ‘aqdaini fii ‘aqdin wahidin), misalnya menggabungkan dua akad jual-beli menjadi satu akad, atau menggabungkan akad jual-beli dengan akad ijarah menjadi satu akad. (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyah Al Islamiyah, 2/305).

Larangan multi-akad dalam hadits di atas dapat diterapkan pada jasa delivery makanan via ojek. Karena akad yang terjadi antara pengguna dengan pihak ojek bukan akad tunggal, yaitu akad jasa antar (ijarah), melainkan multi-akad, yaitu gabungan akad qardh (talangan) dan akad ijarah (jasa antar makanan);  atau gabungan tiga akad, yaitu akad qardh (talangan), akad akad ijarah (jasa antar makanan), dan akad perantara jual-beli (samsarah).

Mungkin ada yang berkata bahwa multi-akad itu dibolehkan oleh sebagian ulama, seperti Imam Ibnu Taimiyyah, maka berarti hukum multi-akad itu boleh menurut sebagian ulama. Implikasinya, akad layanan jasa antar makanan dengan ojek hukumnya boleh, tidak haram.

Jawaban kami, memang sebagian ulama seperti Imam Ibnu Taimiyyah membolehkan multi-akad. Tetapi yang perlu dipahami, Imam Ibnu Taimiyyah tidak membolehkan secara mutlak. Yang dibolehkan Imam Ibnu Taimiyyah  adalah penggabungan dua akad yang sama-sama mu’awadhah (komersial), seperti akad jual-beli dan ijarah. Adapun jika yang digabungkan adalah akad mu’awadhah (komersial) dengan akad tabarru’ (sosial), misalnya akad pinjaman (qardh) dengan jual-beli, maka beliau tetap mengharamkan. (Lihat Ibnu Taimiyyah, Majmu’ Al Fatawa, Juz 29 hlm. 62).

Dengan demikian, berdasarkan pendapat Imam Ibnu Taimiyyah yang tetap mengharamkan gabungan akad mu’awadhah (komersial) dengan akad tabarru’ (sosial) seperti akad pinjaman (qardh) dengan jual-beli, layanan jasa antar makanan dengan ojek hukumnya tetap haram.

Kesimpulannya, haram hukumnya layanan pesan-antar makanan via ojek. Solusinya adalah dengan menghilangkan multi-akad yang terjadi. Di antara cara/solusi yang dimungkinkan adalah; Pertama, menghilangkan akad pinjaman/talangan (qardh), dengan cara pihak pengguna mentransfer uang dulu ke pihak ojek, lalu pihak ojek membelikan makanan ke restoran dan mengantarkannya ke pengguna. Kedua, pengguna melakukan jual-beli dengan restoran dan mentransfer harganya ke restoran, lalu pihak ojek mengambil dan mengantarkan kepada pengguna. Wallahu a’lam. [KH. M. Shiddiq Al Jawi]. (www.konsultasi.wordpress.com)

Tulisan terkait :

  1. Hukum Multiakad (Akad Gabungan)

11 Tanggapan to “Hukum Layanan Delivery Makanan dengan Ojek”

  1. Ummu shila said

    Hukum ini berarti berlaku juga untuk selain makanan ya ustad? Krn delivery sekarang bukan melulu makanan, bahkan barang² lain juga
    Mohon penjelasannya

  2. sidik said

    Yg mana akad tabarru, semuanya komersil, karena akad hutang disini bukan seperti hutang pinjam uang tunai dan akad ikutan.
    anda tidak menjelaskan kenapa multi akad dilarang, lalu tidak menjelaskan kenapa multi akad dilivery gojek dilarang, padahal itu point” penting, juga niat.

  3. Penggabungan dua transaksi jual beli dalam satu jual beli termasuk jual beli fasid[39] menurut Hanafiyah. Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,
    لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ، وَلاَ شَرْطَانِ فِي بَيْعٍ، وَلاَ رِبْحُ مَا لَمْ يُضْمَنْ، وَلاَ بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
    “Tidak boleh terjadi pinjaman bersamaan dengan jual beli, dua syarat dalam satu jual beli, keuntungan tanpa ada jaminan, dan menjual sesuatu yang kamu tidak memilikinya.”[40]
    Sementara itu menurut Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa transaksi jual beli ini batal karena mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) didalamnya.[41] Sebagai contoh, A berkata kepada B, “Saya pinjami kamu uang 1.000.000 sebagai modal cocok tanam dengan syarat kamu harus menjual 5 sak padi sawahmu kepadaku.” (bisa jadi lebih murah dari harga jual standar atau rugi). Disinilah adanya ketidakjelasan didalamnya. Bisa jadi harga padi 5 sak jauh lebih banyak dibanding uang pinjaman si A ke si B. Hal ini bisa jadi perantara menuju riba. Kaidah fiqih mengatakan,
    كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبَا
    “Setiap piutang yang mendatangkan kemanfa’atan keuntungan adalah riba.”
    Layanan Go-Mart yang terdapat dalam aplikasi Go-Jek adalah layanan yang menyediakan jasa antar barang belanja dari pemesan ke rumahnya. Terdapat penggabungan dua akad yaitu akad jual beli (salam dan pinjaman uang) dan akad ijarah.
    Cara ordern dalam layanan ini pelanggan memesan barang yang diinginkan di sebuah toko à driver Go-Jek mencarikan barang dengan uangnya dahulu à driver ke rumah pemesan dengan struk belanja à pemesan membayar harga barang + biaya antar driver
    Ada dua transaksi :
    a. Transaksi 1 : Pinjaman uang à dari sisi pelanggan pesan barang di toko A à Sopir Go-Jek membelikan ke toko A dengan memakai uang darinya terlebih dahulu (bukan uang pemesan). Sehingga terjatuh ke transaksi pinjaman uang;
    b. Transaksi 2 : Jual beli jasa à yakni pelanggan menggunakan jasa Go-Jek kemudian membayar uang jasa antar sesuai dengan kilometernya.
    Kesimpulannya, walaupun ada penggabungan akad tetapi hukumnya halal. Karena ketidakjelasan dan pintu riba dari transaksi penggabungan akad ini tertutup oleh kejelasan rincian biaya yang dibayarkan dan tidak ada potensi bertambah atau perubahan harga dalam transaksi ini.
    Fitur yang serupa dengan Go-Mart dalam aplikasi Go-Jek diantaranya Go-Food, Go-Med, dan Go-Tix. Hukum transaksinya boleh. Wallahu A’lam Bish Shawab.

    Mohon pencerahan kalo ada yang berpendapat seperti ini

  4. khair said

    lalu bagaimana jika membeli menggunakan gopay? saldo gopay akan otomatis terpotong ketika driver menerima pesanan pelanggan, dan itu sama artinya dengan “pihak pengguna mentransfer uang dulu ke pihak ojek, lalu pihak ojek membelikan makanan ke restoran dan mengantarkannya ke pengguna” bukankah seperti itu?

    • Mahendra Eka Prasetya said

      Ini jg rawan riba, krn ongkos delivery menggunakan gopay lebih murah dr bayar cash. Sedangkan go pay akadnya qardh, bukan bai’ salam lagi krn saldo bs dicairkan… Segala manfaat dr qardh adalah riba…

      • Ahmad Abu Zubair said

        tapi kyai shiddiq melihat gopay itu seperti kartu debit bank, yaitu akad hawalah. jadi diskon itu semata-mata menjadi gimmick marketing tanggungan atas si gojek. jadi boleh dimanfaatkan diskonnya. memang ada dua pendapat kok masalah gopay/e-money/debit bank dll.

  5. Eko yulianto said

    Maaf, saya pelaku go food karena saya driver online, disini saya coba meluruskan apa yang terjadi dalam go food biar tidak jadi polemik berkepanjangan, alur nya begini, pemesan memesan makanan lewat aplikasi disitu tertulis harga makanan dan ongkos jasa kirim, driver yg memerima order itu membelikan secara cash di resto sesuai dgn pesanan dan harga yang sesuai diresto,jadi kalo ada yang bilang ada potongan sekian%atau apalagi ada yang bilang kita diutangi pihak resto itu Hoax/fitnah.kita para driver gojek bayar tunai ke resto sama dengan orang umum yang belanja disitu, setelah itu kita antarkan pesanan ke pemesan, dan pemesanpun bayar sesuai harga makanan yang diterima/dipesan sesuai harga yang apa adanya sesuai struk /nota plus biaya jasa ongkos kirim, apakah seperti itu haram?

    • Surya Arya Raya said

      Disitulah keharamannya
      1. Driver gojek membeli dulu berarti memberikan talangan kepada pihak pembeli
      2. Pembeli menerima jasa dari driver
      Maka ada gabungan 2 akad
      Yaitu dana talangan dan jasa mengantar

  6. Assalamualaikum…
    Afwn Ustd.. sy yg awam ini ingin mengajak untuk melihat kembali fakta go-food ini sehingga dapat menghukumi sesuai fakta.
    Fakta :
    1. Go-food adalah aplikasi yg dirilis oleh go-jeg, aplikasi ini menawarkan berbagai macam menu makanan plus harga dan ongkir jadi kalau kita beli contoh’bakso pak kumis misalnya harga 20rb ongkir 5rb jadi 25rb. Artinya kalau anda ingin beli bakso pak kumis kepada sy (go-food) harganya 25rb smpe rumah.padahal harga bakso pak kumis hanya 15rb aslinya. Artinya go-food dapat keuntungan dari jual beli ini 5rb.
    2. Alur jual beli yg terjadi, si pengguna ingin beli baso pakai aplikasi go-food maka pesanlah dia ke go-food.. lalu go-food menyediakan pesanan sipemesan tadi, maka go-food membeli cash kepada TK bakso,hal ini sebagai bentuk bahwa go-food memiliki barang yg dipesan sesuai dengan yg ada diaplikasi. Lalu go-food mengantarkan barang pesanan si pembeli sesuai dengan ke inginan si pembeli yaitu 25rb sampe rumah. Dan transaksi pun terjadi sesuai dari awal sampai akhir antara oknum go-food dengan si pembeli.

    Dalam hal ini sy tidak melihat ada akad pelantara atau akad talangan. Jelas Pihak go-food menjual produk sesuai dengan yg diposting.. walaupun oknum go-food ini bukan pemilik restoran tapi semua restoran yg diposting dan harganya dibawah kekuasaan go-food, go-foodlah yg berkuasa untuk menentukan harga, go-food pula yg menentukan bentuk penjualan ini. Jadi go-food sanggup dan mampu menyiapkan atau menghadirkan barang yang dipesan. Dan go-food tidak menerima talangan tidak berniat talangan apalagi ngutang,tapi go-food niat menjual. Maka yg diposting adalah harga jual, harga yg telah di tentukan oleh go-food itu sendiri. Begitu juga si pembeli tidak niat mnta ditalangin atau ngutang, sipembeli emang niat mau beli dia punya uang, si pembeli tidak menyuruh untuk talangin atau ngutang dulu ke go-food. si pembeli ingin instan.si pembeli tau kalau beli jalan sendiri harganya hanya 15rb tapi dia ingin duduk manis dirumah tapi ada baso. dan dia tau hal itu ditawarkan oleh go-food. Maka sipembeli beli ke go-food bukan beli ke pak kumis. Jadi disini terjadi “JUAL BELI PESAN ANTAR” disini si pembeli jelas niatnya beli ke go-food, sesuai harga yg diposting go-food, si pembeli tidak minta ditalangin Apalagi ngutang.
    kebegitu pula ada yg jual obat herbal madu qurma dll atau buku islami mereka tawarkan di WA atau sebar famplet dsb…, padahal dia tidak punya toko. tapi dia sanggup dan mampu menyediakan barang yg ditawarkan tadi apa bila ada yang pesan, dia sanggup antar sampe rumah sesuai dengan perjanjian yg ditawarkan.
    kalau kemudian terjadi pembatalan dari sipemesan itu bisa terjadi.. toh kita tidak tau apa yg akan menimpa diri kita sejam atau dua jam kemudian… Kalau pembatalan itu terjadi Krn disengaja, sebetulnya tidak ada alasan untuk membatalkan maka hal ini perbuatan dzolim tidak menepati janjinya.berarti ini urusannya dengan Alloh. Dan ini tidak termasuk cacatnya akad yang dibuat, Krn hal seperti ini kecil kemungkinannya,dan diluar dugaan.

    Jadi dalam hal ini seluruh menu makanan yg ditawarkan oleh go-food adalah milik go-food.aplikasinya milik go-food, Go-food berkuasa atas apa yg dijualnya.. go-food berkuasa menentukan harganya. Transaksi yg terjadipun antara go-food sebagai sipenjual dengan si pembeli. Dan ongkir adalah sudah menjadi paket dari makanan yg dijual tidak bisa dipisahkan..
    Jadi si pembeli dia beli ke go-food bukan ke pak kumis atau yg lainnya, walaupun yg dituju adalah pak kumis tapi go-food punya harga sendiri dan punya kelebihan yaitu diantar sampe rumah..
    Itulah fakta yg sy lihat dan pernah sy alami
    Jadi bagaimana dengan fakta Seperti ini…?!

  7. […] ht.tps://konsultasi.wordpress.com/2017/01/03/hukumlayanan–delivery–makanan–dengan–ojek/, diakses tanggal 29 Mei 2017, pukul 09.37 WIB […]

  8. […] Sumber: https://konsultasi.wordpress.com/2017/01/03/hukum-layanan-delivery-makanan-dengan-ojek/ […]

Tinggalkan komentar