Konsultasi Islam

Mengatasi Masalah dengan Syariah

Aborsi dalam Pandangan Hukum Islam

Posted by Farid Ma'ruf pada 18 Januari 2007

Soal: Ustadz yang terhormat, saya ingin bertanya. Apa hukumnya aborsi dalam pandangan Islam? Jika boleh, saat kapan kita bisa melakukan aborsi? Soalnya ada sebagian orang yang mengatakan bahwa sejak sel sperma ketemu dengan ovum (sel telur), hukum aborsi haram. Tetapi ada sebagian orang yang mengatakan bahwa sebelum 40 hari, hukum aborsi mubah. Yang mana yang benar? Mohon penjelasannya.

Jawab: Pendahuluan

Pertama-tama harus dideklarasikan bahwa aborsi bukanlah semata masalah medis atau kesehatan masyarakat, melainkan juga problem sosial yang terkait dengan paham kebebasan (freedom/liberalism) yang dianut suatu masyarakat. Paham asing ini tak diragukan lagi telah menjadi pintu masuk bagi merajalelanya kasus-kasus aborsi, dalam masyarakat mana pun. Data-data statistik yang ada telah membuktikannya. Di luar negeri, khususnya di Amerika Serikat, dua badan utama, yaitu Federal Centers for Disease Control (FCDC) dan Alan Guttmacher Institute (AGI), telah mengumpulkan data aborsi yang menunjukkan bahwa jumlah nyawa yang dibunuh dalam kasus aborsi di Amerika — yaitu hampir 2 juta jiwa — lebih banyak dari jumlah nyawa manusia yang dibunuh dalam perang mana pun dalam sejarah negara itu. Sebagai gambaran, jumlah kematian orang Amerika Serikat dari tiap-tiap perang adalah: Perang Vietnam 58.151 jiwa, Perang Korea 54.246 jiwa, Perang Dunia II 407.316 jiwa, Perang Dunia I 116.708 jiwa, Civil War (Perang Sipil) 498.332 jiwa. Secara total, dalam sejarah dunia, jumlah kematian karena aborsi jauh melebihi jumlah orang yang meninggal dalam semua perang jika digabungkan sekaligus (www.genetik2000.com).

Data tersebut ternyata sejalan dengan data statistik yang menunjukkan bahwa mayoritas orang Amerika (62 %) berpendirian bahwa hubungan seksual dengan pasangan lain, sah-sah saja dilakukan. Mereka beralasan toh orang lain melakukan hal yang serupa dan semua orang melakukannya (James Patterson dan Peter Kim, 1991, The Day America Told The Thruth dalam Dr. Muhammad Bin Saud Al Basyr, Amerika di Ambang Keruntuhan, 1995, hal. 19).

Bagaimana di Indonesia? Di negeri yang mayoritas penduduknya muslim ini, sayang sekali ada gejala-gejala memprihatinkan yang menunjukkan bahwa pelaku aborsi jumlahnya juga cukup signifikan. Memang frekuensi terjadinya aborsi sangat sulit dihitung secara akurat, karena aborsi buatan sangat sering terjadi tanpa dilaporkan kecuali jika terjadi komplikasi, sehingga perlu perawatan di rumah sakit. Akan tetapi, berdasarkan perkiraan dari BKBN, ada sekitar 2.000.000 kasus aborsi yang terjadi setiap tahunnya di Indonesia. Berarti ada 2.000.000 nyawa yang dibunuh setiap tahunnya secara keji tanpa banyak yang tahu (Aborsi.net). Pada 9 Mei 2001 Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (waktu itu) Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa dalam Seminar “Upaya Cegah Tangkal terhadap Kekerasan Seksual Pada Anak Perempuan” yang diadakan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jatim di FISIP Universitas Airlangga Surabaya menyatakan, “Angka aborsi saat ini mencapai 2,3 juta dan setiap tahun ada trend meningkat.” (www.indokini.com). Ginekolog dan Konsultan Seks, dr. Boyke Dian Nugraha, dalam seminar “Pendidikan Seks bagi Mahasiswa” di Universitas Nasional Jakarta, akhir bulan April 2001 lalu menyatakan, setiap tahun terjadi 750.000 sampai 1,5 juta aborsi di Indonesia (www.suarapembaruan.com).

Dan ternyata pula, data tersebut selaras dengan data-data pergaulan bebas di Indonesia yang mencerminkan dianutnya nilai-nilai kebebasan yang sekularistik. Mengutip hasil survei yang dilakukan Chandi Salmon Conrad di Rumah Gaul binaan Yayasan Pelita Ilmu Jakarta, Prof. Dr. Fawzia Aswin Hadis pada Simposium Menuju Era Baru Gerakan Keluarga Berencana Nasional, di Hotel Sahid Jakarta mengungkapkan ada 42 % remaja yang menyatakan pernah berhubungan seks; 52 % di antaranya masih aktif menjalaninya. Survei ini dilakukan di Rumah Gaul Blok M, melibatkan 117 remaja berusia sekitar 13 hingga 20 tahun. Kebanyakan dari mereka (60 %) adalah wanita. Sebagian besar dari kalangan menengah ke atas yang berdomisili di Jakarta Selatan (www.kompas.com).

Berdasarkan hal ini, dapat disimpulkan bahwa aborsi memang merupakan problem sosial yang terkait dengan paham kebebasan (freedom/liberalism) yang lahir dari paham sekularisme, yaitu pemisahan agama dari kehidupan (Abdul Qadim Zallum, 1998).

Terlepas dari masalah ini, hukum aborsi itu sendiri memang wajib dipahami dengan baik oleh kaum muslimin, baik kalangan medis maupun masyarakat umumnya. Sebab bagi seorang muslim, hukum-hukum Syariat Islam merupakan standar bagi seluruh perbuatannya. Selain itu keterikatan dengan hukum-hukum Syariat Islam adalah kewajiban seorang muslim sebagai konsekuensi keimanannya terhadap Islam. Allah SWT berfirman:

Maka demi Tuhanmu, mereka pada hakikatnya tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) sebagai pemutus perkara yang mereka perselisihkan di antara mereka.” (Qs. an-Nisaa` [4]: 65).

Dan tidak patut bagi seorang mu`min laki-laki dan mu`min perempuan, jika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.” (Qs. al-Ahzab [33]: 36).

Sekilas Fakta Aborsi

Aborsi secara umum adalah berakhirnya suatu kehamilan (oleh akibat-akibat tertentu) sebelum buah kehamilan tersebut mampu untuk hidup di luar kandungan. (JNPK-KR, 1999) (www.jender.or.id) Secara lebih spesifik, Ensiklopedia Indonesia memberikan pengertian aborsi sebagai berikut: “Pengakhiran kehamilan sebelum masa gestasi 28 minggu atau sebelum janin mencapai berat 1.000 gram.” Definisi lain menyatakan, aborsi adalah pengeluaran hasil konsepsi pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram. Aborsi merupakan suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh (Kapita Seleksi Kedokteran, Edisi 3, halaman 260).

Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu:
1. Aborsi Spontan/ Alamiah atau Abortus Spontaneus
2. Aborsi Buatan/ Sengaja atau Abortus Provocatus Criminalis
3. Aborsi Terapeutik/ Medis atau Abortus Provocatus Therapeuticum

Aborsi spontan/ alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma.

Aborsi buatan/ sengaja/ Abortus Provocatus Criminalis adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak).

Aborsi terapeutik / Abortus Provocatus therapeuticum adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa (www.genetik2000.com).

Pelaksanaan aborsi adalah sebagai berikut. Kalau kehamilan lebih muda, lebih mudah dilakukan. Makin besar makin lebih sulit dan resikonya makin banyak bagi si ibu, cara-cara yang dilakukan di kilnik-klinik aborsi itu bermacam-macam, biasanya tergantung dari besar kecilnya janinnya.

1. Abortus untuk kehamilan sampai 12 minggu biasanya dilakukan dengan MR/ Menstrual Regulation yaitu dengan penyedotan (semacam alat penghisap debu yang biasa, tetapi 2 kali lebih kuat).

2. Pada janin yang lebih besar (sampai 16 minggu) dengan cara Dilatasi & Curetage.

3. Sampai 24 minggu. Di sini bayi sudah besar sekali, sebab itu biasanya harus dibunuh lebih dahulu dengan meracuni dia. Misalnya dengan cairan garam yang pekat seperti saline. Dengan jarum khusus, obat itu langsung disuntikkan ke dalam rahim, ke dalam air ketuban, sehingga anaknya keracunan, kulitnya terbakar, lalu mati.

4. Di atas 28 minggu biasanya dilakukan dengan suntikan prostaglandin sehingga terjadi proses kelahiran buatan dan anak itu dipaksakan untuk keluar dari tempat pemeliharaan dan perlindungannya.

5. Juga dipakai cara operasi Sesaria seperti pada kehamilan yang biasa (www.genetik2000.com).

Dengan berbagai alasan seseorang melakukan aborsi tetapi alasan yang paling utama adalah alasan-alasan non-medis. Di Amerika Serikat alasan aborsi antara lain:

1. Tidak ingin memiliki anak karena khawatir menggangu karir, sekolah, atau tanggung jawab yang lain (75%)

2. Tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak (66%)

3. Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah (50%)

Alasan lain yang sering dilontarkan adalah masih terlalu muda (terutama mereka yang hamil di luar nikah), aib keluarga, atau sudah memiliki banyak anak. Ada orang yang menggugurkan kandungan karena tidak mengerti apa yang mereka lakukan. Mereka tidak tahu akan keajaiban-keajaiban yang dirasakan seorang calon ibu, saat merasakan gerakan dan geliatan anak dalam kandungannya.

Alasan-alasan seperti ini juga diberikan oleh para wanita di Indonesia yang mencoba meyakinkan dirinya bahwa membunuh janin yang ada di dalam kandungannya adalah boleh dan benar. Semua alasan-alasan ini tidak berdasar.

Sebaliknya, alasan-alasan ini hanya menunjukkan ketidak pedulian seorang wanita,
yang hanya mementingkan dirinya sendiri (www.genetik2000.com).

Data ini juga didukung oleh studi dari Aida Torres dan Jacqueline Sarroch Forrest (1998) yang menyatakan bahwa hanya 1% kasus aborsi karena perkosaan atau incest (hubungan intim satu darah), 3% karena membahayakan nyawa calon ibu, dan 3% karena janin akan bertumbuh dengan cacat tubuh yang serius. Sedangkan 93% kasus aborsi adalah karena alasan-alasan yang sifatnya untuk kepentingan diri sendiri termasuk takut tidak mampu membiayai, takut dikucilkan, malu, atau gengsi (www.genetik2000.com).

Aborsi Menurut Hukum Islam

Dr. Abdurrahman Al Baghdadi (1998) dalam bukunya Emansipasi Adakah Dalam Islam halaman 127-128 menyebutkan bahwa aborsi dapat dilakukan sebelum atau sesudah ruh (nyawa) ditiupkan. Jika dilakukan setelah setelah ditiupkannya ruh, yaitu setelah 4 (empat) bulan masa kehamilan, maka semua ulama ahli fiqih (fuqoha) sepakat akan keharamannya. Tetapi para ulama fiqih berbeda pendapat jika aborsi dilakukan sebelum ditiupkannya ruh. Sebagian memperbolehkan dan sebagiannya mengharamkannya.

Yang memperbolehkan aborsi sebelum peniupan ruh, antara lain Muhammad Ramli (w. 1596 M) dalam kitabnya An Nihayah dengan alasan karena belum ada makhluk yang bernyawa. Ada pula yang memandangnya makruh, dengan alasan karena janin sedang mengalami pertumbuhan.

Yang mengharamkan aborsi sebelum peniupan ruh antara lain Ibnu Hajar (w. 1567 M) dalam kitabnya At Tuhfah dan Al Ghazali dalam kitabnya Ihya` Ulumiddin. Bahkan Mahmud Syaltut, mantan Rektor Universitas Al Azhar Mesir berpendapat bahwa sejak bertemunya sel sperma dengan ovum (sel telur) maka aborsi adalah haram, sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang bernyawa yang bernama manusia yang harus dihormati dan dilindungi eksistensinya. Akan makin jahat dan besar dosanya, jika aborsi dilakukan setelah janin bernyawa, dan akan lebih besar lagi dosanya kalau bayi yang baru lahir dari kandungan sampai dibuang atau dibunuh (Masjfuk Zuhdi, 1993, Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam, halaman 81; M. Ali Hasan, 1995, Masail Fiqhiyah Al Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, halaman 57; Cholil Uman, 1994, Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern, halaman 91-93; Mahjuddin, 1990, Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, halaman 77-79).

Pendapat yang disepakati fuqoha, yaitu bahwa haram hukumnya melakukan aborsi setelah ditiupkannya ruh (empat bulan), didasarkan pada kenyataan bahwa peniupan ruh terjadi setelah 4 (empat) bulan masa kehamilan. Abdullah bin Mas’ud berkata bahwa Rasulullah Saw telah bersabda:

Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ‘nuthfah’, kemudian dalam bentuk ‘alaqah’ selama itu pula, kemudian dalam bentuk ‘mudghah’ selama itu pula, kemudian ditiupkan ruh kepadanya.” [HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi].

Maka dari itu, aborsi setelah kandungan berumur 4 bulan adalah haram, karena berarti membunuh makhluk yang sudah bernyawa. Dan ini termasuk dalam kategori pembunuhan yang keharamannya antara lain didasarkan pada dalil-dalil syar’i berikut. Firman Allah SWT:

Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena kemiskinan. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.” (Qs. al-An’aam [6]: 151).

Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut miskin. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.” (Qs. al-Isra` [17]: 31).

Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan (alasan) yang benar (menurut syara’).” (Qs. al-Isra` [17]: 33).

Dan apabila bayi-bayi yang dikubur hidup-hidup itu ditanya karena dosa apakah ia dibunuh.” (Qs. at-Takwiir [81]: 8-9)

Berdasarkan dalil-dalil ini maka aborsi adalah haram pada kandungan yang bernyawa atau telah berumur 4 bulan, sebab dalam keadaan demikian berarti aborsi itu adalah suatu tindak kejahatan pembunuhan yang diharamkan Islam.

Adapun aborsi sebelum kandungan berumur 4 bulan, seperti telah diuraikan di atas, para fuqoha berbeda pendapat dalam masalah ini. Akan tetapi menurut pendapat Syaikh Abdul Qadim Zallum (1998) dan Dr. Abdurrahman Al Baghdadi (1998), hukum syara’ yang lebih rajih (kuat) adalah sebagai berikut. Jika aborsi dilakukan setelah 40 (empat puluh) hari, atau 42 (empat puluh dua) hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram. Dalam hal ini hukumnya sama dengan hukum keharaman aborsi setelah peniu¬pan ruh ke dalam janin. Sedangkan pengguguran kandungan yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja’iz) dan tidak apa-apa. (Abdul Qadim Zallum, 1998, Beberapa Problem Kontemporer Dalam Pandangan Islam: Kloning, Transplantasi Organ, Abortus, Bayi Tabung, Penggunaan Organ Tubuh Buatan, Definisi Hidup dan Mati, halaman 45-56; Dr. Abdurrahman Al Baghdadi, 1998, Emansipasi Adakah Dalam Islam, halaman 129 ).

Dalil syar’i yang menunjukkan bahwa aborsi haram bila usia janin 40 hari atau 40 malam adalah hadits Nabi Saw berikut:

Jika nutfah (gumpalan darah) telah lewat empat puluh dua malam, maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu dia membentuk nutfah tersebut; dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah), ‘Ya Tuhanku, apakah dia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan?’ Maka Allah kemudian memberi keputusan…” [HR. Muslim dari Ibnu Mas’ud r.a.].

Dalam riwayat lain, Rasulullah Saw bersabda:

(jika nutfah telah lewat) empat puluh malam…

Hadits di atas menunjukkan bahwa permulaan penciptaan janin dan penampakan anggota-anggota tubuhnya, adalah sete¬lah melewati 40 atau 42 malam. Dengan demikian, penganiayaan terhadapnya adalah suatu penganiayaan terhadap janin yang sudah mempunyai tanda-tanda sebagai manusia yang terpelihara darahnya (ma’shumud dam). Tindakan penganiayaan tersebut merupakan pembunuhan terhadapnya.

Berdasarkan uraian di atas, maka pihak ibu si janin, bapaknya, ataupun dokter, diharamkan menggugurkan kandungan ibu tersebut bila kandungannya telah berumur 40 hari.

Siapa saja dari mereka yang melakukan pengguguran kandungan, berarti telah berbuat dosa dan telah melakukan tindak kriminal yang mewajibkan pembayaran diyat bagi janin yang gugur, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan, atau sepersepuluh diyat manusia sempurna (10 ekor onta), sebagaimana telah diterangkan dalam hadits shahih dalam masalah tersebut. Rasulullah Saw bersabda :

Rasulullah Saw memberi keputusan dalam masalah janin dari seorang perempuan Bani Lihyan yang gugur dalam keadaan mati, dengan satu ghurrah, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan…” [HR. Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah r.a.] (Abdul Qadim Zallum, 1998).

Sedangkan aborsi pada janin yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja’iz) dan tidak apa-apa. Ini disebabkan bahwa apa yang ada dalam rahim belum menjadi janin karena dia masih berada dalam tahapan sebagai nutfah (gumpalan darah), belum sampai pada fase penciptaan yang menunjukkan ciri-ciri minimal sebagai manusia.

Di samping itu, pengguguran nutfah sebelum menjadi janin, dari segi hukum dapat disamakan dengan ‘azl (coitus interruptus) yang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kehamilan. ‘Azl dilakukan oleh seorang laki-laki yang tidak menghendaki kehamilan perempuan yang digaulinya, sebab ‘azl merupakan tindakan mengeluarkan sperma di luar vagina perem¬puan. Tindakan ini akan mengakibatkan kematian sel sperma, sebagaimana akan mengakibatkan matinya sel telur, sehingga akan mengakibatkan tiadanya pertemuan sel sperma dengan sel telur yang tentu tidak akan menimbulkan kehamilan.

Rasulullah Saw telah membolehkan ‘azl kepada seorang laki-laki yang bertanya kepada beliau mengenai tindakannya menggauli budak perempuannya, sementara dia tidak mengingin¬kan budak perempuannya hamil. Rasulullah Saw bersabda kepa¬danya:

Lakukanlah ‘azl padanya jika kamu suka!” [HR. Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud].

Namun demikian, dibolehkan melakukan aborsi baik pada tahap penciptaan janin, ataupun setelah peniupan ruh padanya, jika dokter yang terpercaya menetapkan bahwa keberadaan janin dalam perut ibu akan mengakibatkan kematian ibu dan janinnya sekaligus. Dalam kondisi seperti ini, dibolehkan melakukan aborsi dan mengupayakan penyelamatan kehidupan jiwa ibu. Menyelamatkan kehidupan adalah sesuatu yang diserukan oleh ajaran Islam, sesuai firman Allah SWT:

Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (Qs. al-Maa’idah [5]: 32) .

Di samping itu aborsi dalam kondisi seperti ini termasuk pula upaya pengobatan. Sedangkan Rasulullah Saw telah memerintahkan umatnya untuk berobat. Rasulullah Saw bersabda:

Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia ciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian!” [HR. Ahmad].

Kaidah fiqih dalam masalah ini menyebutkan:

Idza ta’aradha mafsadatani ru’iya a’zhamuha dhararan birtikabi akhaffihima

Jika berkumpul dua madharat (bahaya) dalam satu hukum, maka dipilih yang lebih ringan madharatnya.” (Abdul Hamid Hakim, 1927, Mabadi` Awaliyah fi Ushul Al Fiqh wa Al Qawa’id Al Fiqhiyah, halaman 35).

Berdasarkan kaidah ini, seorang wanita dibolehkan menggugurkan kandungannya jika keberadaan kandungan itu akan mengancam hidupnya, meskipun ini berarti membunuh janinnya. Memang mengggugurkan kandungan adalah suatu mafsadat. Begitu pula hilangnya nyawa sang ibu jika tetap mempertahankan kandungannya juga suatu mafsadat. Namun tak syak lagi bahwa menggugurkan kandungan janin itu lebih ringan madharatnya daripada menghilangkan nyawa ibunya, atau membiarkan kehidupan ibunya terancam dengan keberadaan janin tersebut (Dr. Abdurrahman Al Baghdadi, 1998).

Pendapat yang menyatakan bahwa aborsi diharamkan sejak pertemuan sel telur dengan sel sperma dengan alasan karena sudah ada kehidupan pada kandungan, adalah pendapat yang tidak kuat. Sebab kehidupan sebenarnya tidak hanya wujud setelah pertemuan sel telur dengan sel sperma, tetapi bahkan dalam sel sperma itu sendiri sudah ada kehidupan, begitu pula dalam sel telur, meski kedua sel itu belum bertemu. Kehidupan (al hayah) menurut Ghanim Abduh dalam kitabnya Naqdh Al Isytirakiyah Al Marksiyah (1963) halaman 85 adalah “sesuatu yang ada pada organisme hidup.” (asy syai` al qa`im fi al ka`in al hayyi). Ciri-ciri adanya kehidupan adalah adanya pertumbuhan, gerak, iritabilita, membutuhkan nutrisi, perkembangbiakan, dan sebagainya. Dengan pengertian kehidupan ini, maka dalam sel telur dan sel sperma (yang masih baik, belum rusak) sebenarnya sudah terdapat kehidupan, sebab jika dalam sel sperma dan sel telur tidak ada kehidupan, niscaya tidak akan dapat terjadi pembuahan sel telur oleh sel sperma. Jadi, kehidupan (al hayah) sebenarnya terdapat dalam sel telur dan sel sperma sebelum terjadinya pembuahan, bukan hanya ada setelah pembuahan.

Berdasarkan penjelasan ini, maka pendapat yang mengharamkan aborsi setelah pertemuan sel telur dan sel sperma dengan alasan sudah adanya kehidupan, adalah pendapat yang lemah, sebab tidak didasarkan pada pemahaman fakta yang tepat akan pengertian kehidupan (al hayah). Pendapat tersebut secara implisit menyatakan bahwa sebelum terjadinya pertemuan sel telur dan sel sperma, berarti tidak ada kehidupan pada sel telur dan sel sperma. Padahal faktanya tidak demikian. Andaikata katakanlah pendapat itu diterima, niscaya segala sesuatu aktivitas yang menghilangkan kehidupan adalah haram, termasuk ‘azl. Sebab dalam aktivitas ‘azl terdapat upaya untuk mencegah terjadinya kehidupan, yaitu maksudnya kehidupan pada sel sperma dan sel telur (sebelum bertemu). Padahal ‘azl telah dibolehkan oleh Rasulullah Saw. Dengan kata lain, pendapat yang menyatakan haramnya aborsi setelah pertemuan sel telur dan sel sperma dengan alasan sudah adanya kehidupan, akan bertentangan dengan hadits-hadits yang membolehkan ‘azl.

Kesimpulan

Aborsi bukan sekedar masalah medis atau kesehatan masyarakat, namun juga problem sosial yang muncul karena manusia mengekor pada peradaban Barat. Maka pemecahannya haruslah dilakukan secara komprehensif-fundamental-radikal, yang intinya adalah dengan mencabut sikap taqlid kepada peradaban Barat dengan menghancurkan segala nilai dan institusi peradaban Barat yang bertentangan dengan Islam, untuk kemudian digantikan dengan peradaban Islam yang manusiawi dan adil.

Hukum aborsi dalam pandangan Islam menegaskan keharaman aborsi jika umur kehamilannya sudah 4 (empat) bulan, yakni sudah ditiupkan ruh pada janin. Untuk janin yang berumur di bawah 4 bulan, para ulama telah berbeda pendapat. Jadi ini memang masalah khilafiyah. Namun menurut pemahaman kami, pendapat yang rajih (kuat) adalah jika aborsi dilakukan setelah 40 (empat puluh) hari, atau 42 (empat puluh dua) hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram. Sedangkan pengguguran kandungan yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja’iz) dan tidak apa-apa. Wallahu a’lam [M. Shiddiq al-Jawi]

Referensi

Abduh, Ghanim, 1963, Naqdh Al Isytirakiyah Al Marksiyah, t.p., t.tp

Al Baghdadi, Abdurrahman, 1998, Emansipasi Adakah Dalam Islam, Gema Insani Press, Jakarta

Hakim, Abdul Hamid,1927, Mabadi` Awaliyah fi Ushul Al Fiqh wa Al Qawa’id Al Fiqhiyah, Sa’adiyah Putera, Jakarta

Hasan, M. Ali, 1995, Masail Fiqhiyah Al Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, RajaGrafindo Persada, Jakarta

Mahjuddin, 1990, Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, Kalam Mulia, Jakarta

Uman, Cholil, 1994, Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern, Ampel Suci, Surabaya

Zallum, Abdul Qadim, 1998, Beberapa Problem Kontemporer Dalam Pandangan Islam : Kloning, Transplantasi Organ, Abortus, Bayi Tabung, Penggunaan Organ Tubuh Buatan, Definisi Hidup dan Mati, Al-Izzah, Bangil

Zuhdi, Masjfuk, 1993, Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam, Haji Masagung, Jakarta

Tulisan terkait :

1. Aborsi Bayi Cacat

2. Bagaimana Islam Memandang Aborsi?

38 Tanggapan to “Aborsi dalam Pandangan Hukum Islam”

  1. ima said

    ass,
    saya memiliki sejumlah pertanyaan berkaitan dengan masalah aborsi dan bagaimana pandangannya dalam hukum pidana islam.
    dapatkah ust. membantu saya memberikan penjelasan atas pertanyaan2 tsb?
    wass

  2. […] cat : saya mengambilnya dari sini. […]

  3. Franz said

    “Lakukanlah ‘azl padanya jika kamu suka!” [HR. Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud]

    Rasulullah Saw telah membolehkan ‘azl kepada seorang laki-laki yang bertanya kepada beliau mengenai tindakannya menggauli budak perempuannya, sementara dia tidak mengingin¬kan budak perempuannya hamil.

    Saya ingin bertanya mengenai hadis ini, budak yang kita miliki belum resmi menjadi istri kita apakah boleh digauli??Jika memang benar apakah berarti Islam mendukung pencampuran pria-wanita yang bukan muhrim???
    Saya masih bujangan, apakah saya boleh memiliki seorang pembantu perempuan (budak pada zaman dahulu)untuk saya gauli??Trims.

  4. ikhwan said

    saya ingin tanya pak ust.
    bagaimana hukum menurut islam tentang onani pak ust.?apakah juga termasuk aborsi??
    terima kasih

    • adam p.s said

      onani dengan aborsi itu beda,,,,
      Dalam kamus bahasa Arab, kata “istimna” atau “Jildu” dan “Umairah” berarti mengeluarkan sperma dengan tangannya, kemudian Istimna, apabila sering dilakukan akan menjadikannya sebagai adat dan kebiasaan bagi yang melakukannya, sehingga lahirlah makna baru yaitu “Al-‘Adah As-Sirriyah” yang artinya adat atau kebiasaan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

      Onani, masturbasi, coli, main sabun, dan lain-lain, merupakan satu istilah untuk menyatakan kegiatan yang dilakukan seseorang yang masih muda dalam memenuhi kebutuhan seksualnya, dengan menggunakan tangan maupun dengan menambahkan alat bantu berupa sabun atau benda-benda lain, sehingga dengannya dia bisa mengeluarkan mani dan membuat dirinya (lebih) tenang.

      Istilah Onani sendiri, berasal dari kata Onan, salah seorang anak dari Judas, cucu dari Jacob. Dalam salah satu cerita di Injil, diceritakan bahwa Onan disuruh oleh ayahnya (Judas) untuk bersetubuh dengan istri kakaknya, namun Onan tidak bisa melakukannya sehingga saat mencapai puncaknya, dia membuang spermanya (mani) di luar (di kemudian hari tindakan ini dikenal dengan istilah azl (dalam bahasa Arab) atau coitus interruptus (dalam istilah kedokterannya). Dari cerita Onan ini terdapat dua versi. Ada yang berpendapat bahwa Onan berhubungan badan dengan istri kakaknya lalu membuang maninya di luar. Dan ada juga yang menyebutkan bahwa Onan tidak menyetubuhi istri kakaknya, malainkan ia melakukan pemuasan diri sendiri (coli) karena ketidak beraniannya untuk menyetubuhi sedangkan birahi di dada semakin memuncak, sehingga dari perbuatan Onan ini lahirlah istilah Onani sebagai penisbahan terhadap perbuatannya.

      Pandangan Islam tentang Onani

      Bila kita membaca buku-buku fiqh dan fatawa para ulama, akan dijumpai bahwa mayoritas ulama seperti Syafi’i, Maliki, Ibnu Taimiyah, Bin Baz, Yusuf Qardhawi dan lainnya mengharamkannya, dengan menggunakan dalil firman Allah SWT dalam Al-Qur’an, yang artinya:”Dan orang-orang yang memelihara kemaluan mereka kecuali terhadap isterinya tau hamba sahayanya, mereka yang demikian itu tidak tercela. Tetapi barangsiapa berkehendak selain dari yang demikian itu, maka mereka itu adalah orang-orang yang melewati batas”[Al-Mu’minun : 5-7].

      Ayat ini menerangkan bahawa seseorang yang menjaga kehormatan diri hanya akan melakukan hubungan seksual bersama isteri-isterinya atau hamba-hambanya yang sudah dinikahi. Hubungan seksual seperti ini adalah suatu perbuatan yang baik, tidak tercela di sisi agama. Akan tetapi jikalau seseorang itu mencoba mencari kepuasan seksual dengan cara-cara selain bersama pasangannya yang sah, seperti zina, pelacuran, onani atau persetubuhan dengan binatang, maka itu dipandang sebagai sesuatu yang melampaui batas dan salah lagi berdosa besar, karena melakukannya bukan pada tempatnya. Demikian ringkas penerangan Imam as-Shafie dan Imam Malik apabila mereka ditanya mengenai hukum onani

  5. Putri yeantesa said

    assalamualaikum..
    saya kurang setuju dengan kesimpulan yang dibuat oleh saudara Farid Ma’ruf mengenai bolehnya pengguguran kandungan sebelum 40 hari.menurut fatwa yang telah dibuat oleh MUI pada tahun 2005 mengenai tindakan aborsi dicantumkan bahwa tindakan aborsi sebelum kandungan berusia 40 hari dibolehkan asalkan adanya uzur yang bersifat darurat atau pun hajat, seperti menggugurkan kandungan wanita hamil yang mengalami sakit berat atau diperkosa.sedangkan pengguguran kehamilan akibat perbuatan zina diharamkan walaupun usia janin belum 40 hari.semoga saudara dapat mencari referensi yang lebih banyak dan dapat dipercaya.afwam.

  6. dena said

    ass.
    yang ingin saya tanyakan.apakah aborsi yg dilakukan sebelum 40hari usia janin tetap boleh dilakukan walopun dgn alasan non medis?dalam hal ini karena kehamilan tersebut diluar nikah dan perempuan tersebut merasa akan sangat mengecewakan orangtua&kluarganya?

  7. Assalamualikum warahmatullah wabarakatuh

    Referensi tambahan
    http://ilmuislam.net/index.php/Fiqih-dan-Ushul-Fiqh/Aborsi-dalam-Analisa-Fiqih-Islam.html

    Semoga bermanfaat , jazakumullah khair

    Wassalam

  8. ihya said

    Assalamualaikum Wr. Wb.

    Menurut saya, kita perlu lebih banyak referensi lagi untuk menentukan kategori haram atau boleh dalam hukum islam. karena ini sangat berbahaya sekali jika pendapat kita ternyata salah di mata Allah SWT. sangat berat sekali dosa yang akan kita tanggung jika sampai demikian.
    Dan untuk Pak farid jangan terlalu dini untuk membuat kesimpulan Ok.

    Wassalam,

  9. dewi wulan said

    menurut saya yang namanya aborsi itu haram dan di larang tidak peduli usia kandungan dan sama dengan pembunuhan,serta merampas hak untukhidup.

  10. maesharah rosyadi said

    bagaimana jika seorang melakukan aborsi dikarenakan situasi kondisi yang bisa mengancam nyawa sang ibu, meskipun telah mengandung lebih dari 3 bulan, adakah hukum islam boleh menghalalkannya? syukran ustadz

  11. adri said

    mana ini moderatornya, kok banyak pertanyaan diatas belum ada yang dijawab ?

  12. Herlina Pasa said

    saya tidak setuju dengan aborsi, karena aborsi mencipta gerenasi yang amoral

  13. Arthur said

    ada-ada saja kalo “azl” itu diperbolehkan … atau itu hanya untuk konteks jaman dulu … berarti aturan2 disitu ga kekal sepanjang zaman dong … namanya ud “bersetubuh” di luar nikah itu y dosa … jgnkn melakukan .. br mikirinnya aj ud dosa .. kl ga percaya, cb anda blg k seorang cw, tmn anda, sahabat anda, pacar teman, pacar sahabat, istri teman, istri sahabat, istri bos … “saya sering membayangkan diri saya bersetubuh dengan kamu” … kl ga anda ditampar ma cw itu ..

    klo “azl” itu dibolehin.. jd tujuan “bersetubuh” apa dong.. happy2 doang??? ampun deh… semua manusia memang berdosa, tapi ga ada (kecuali tulisan di atas) kepercayaan/agama yang mengizinkan “azl” itu dilakukan … apalagi dengan anjuran “lakukanlah, bila kamu suka”

  14. ansen said

    arthur…. lo benci sm islam yah…
    jg saling menghina syariat deh…
    emang enak lo dikatain agama lo udah usang begitu…

  15. dinda said

    Aduh…pada baca yg lengkap duonk…
    Jgn dibaca cmn separo2..
    Pak uztadnya dah njelasin lengkap bgt tuh..
    Ini lg yg benci Islam ikutan nimbrung..komentarnya ga pake ilmu lagi..Baca yg lengkap donk mas arthur, mbacanya sambil mikir, jgn asal semprot aja..

  16. dheo said

    iya semestinya kita jangan asal taklid aja, mengikut aja. kita lihat juga mana sesungguhnnya yang bener. jadi kalo belum belum mendalami tentang aborsi dari sudut pandang islam jangan ikut2an

  17. d3541nt said

    Mari kita introspeksi diri kita. Dosa-dosa apa saja yang telah kita perbuat…
    Manusia memang berdosa,karena kalau tidak ada dosanya maka disebut malaikat…
    Jd mari kita hargai dan hormati pendapat orang lain,dengan tidak memberikan pernyataan yang bersifat menghujat…
    Seperti yang diberikan oleh Mr. ‘A’ diatas. Karena saya yakin Mr. tersebut telah salah alamat…
    Atau memang sedang kumat…
    WHAT!!!!!!!

  18. DHAWO said

    masya Alloh…. entah gimana pikiran orang yang melakukan aborsi… sejak lam saya merindukan penerus risalah (keturunan) ini malah melakukan aborsi…..

  19. Ruli said

    Everesta Media Data Recovery, a professional data recovery service provider company. Expert in recovering data from corrupted hard disk drives/Read Failur/Fatal BAD Sector Area:Primary / Secondary Master Failure, Knocking Down,Athena,Ares,C64K,N40P,Rumulus,Calypso,IDE,SCSI,USB,SATA,RAID 0-5, any Laptop drives, PowerBook/Macintosh,Flash drives and other media types Support OS.MS Windows (9x,NT,ME,XP,VISTA,2003,2008),LINUX, NOVELL, MACINTOSH,Unix/ SOLARIS Intel /Sparc,SCO Open Server,Etc. Since 1996 in Jakarta ph.021-30954251; 94665701 ; 78887427 (All day 24 hours open)

  20. ifenk said

    assalamu’laikum….
    saya terkesan dengan pemaparan ustad tentang aborsi.
    sehingga menambah pengetahuan saya.

    saya sangat prihatin dengan moralitas remaja yang kian merosot.
    sehingga disebutkan bahwa mayoritas pelaku ABORSi adalah dari kalangan remaja.
    dan saya hanya bisa berdo’a “semoga allah menyadarkan dan mengampuni dosa mereka.
    amiiiiiiiiiiiiiiiin…….

  21. fauzi said

    cobalah yg protas protes diatas baca dulu dgn seksama & lengkap artikelnya,jgn setengah-setengah,sepotong-sepotong,separo-separo.wong itu penjelasannya sdh jelas & lengkap gitu.Kalo bacanya cuma sepotong-sepotong,ya gitu hasilnya jadi salah persepsi & penafsiran.Sama dgn ayat al Quran klo dibaca sepotong ga lengkap,bisa keliru pengertiannya.Satu lagi,mungkin Arthur diatas dasar otaknya sdh cabul shg baca artikelnya pake acara ngeres,akhirnya pemahaman yg dihasilkan ga jauh dari cabul/ngeres

  22. ed said

    Azl artinya Coitus Interruptus atau (maaf) buang di luar.

    Itu dilakukan hanya untuk wanita yang kita nikahi, bukan untuk zinnah. Kalau bukan muhrim, jangankan Azl, petting atau touching aja nggak boleh.

    Masih ada lagi cara yang lebih aman: 1. Menggunakan sistem kalender, yaitu hubungan badan pada masa tak subur
    2. Menggunakan jamu (tanya aja sama Dokter Hembing) pada masa sebelum menstruasi. Kalau yang namanya aborsi, menurut saya sih haram aja, mau sebelum 4 bulan apalagi sesudahnya.

    Makanya Nikah aja, Nikah siri juga boleh: Wala Taqtulu Auladakum Khoshyata Imlaq… (Wallahu Alam)

    (Jangan bunuh anak-anakmu karena takut kelaparan). Banyak anak banyak rizki, asal kita berusaha dan beribadah kepada YME. “Iyyaka Na’budu WaIyyaka Nasta’in” Kepadamu aku berlindung (beribadah) dan kepadamu aku memohon.
    Wassalam

  23. ui said

    Rasulullah Saw telah membolehkan ‘azl kepada seorang laki-laki yang bertanya kepada beliau mengenai tindakannya menggauli budak perempuannya, sementara dia tidak mengingin¬kan budak perempuannya hamil. Rasulullah Saw bersabda kepa¬danya:

    “Lakukanlah ‘azl padanya jika kamu suka!” [HR. Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud].
    assalamualaikum,,,

    kalo boleh nanya maksud hadist ini apa ya?????
    membolehkan seperti apa,,,,
    dan kalo bisa saya ingin taahu apakah hadist ini kuat????

    soalnya saya beneran masih bingung,,,,,

    trus kalo boleh kan anda bilang aborsi boleh ‘jaiz’ kalo sebelum 40 hari, itu karena alasan apa saja???
    boleh minta referensi dari ayat al-quran nya ga???? soalnya kalo ga ada alasan yang memang kuat tapi masi d perbolehkan apa itu memang benar” bisa???

    makasih,,,,,,,

  24. syahri said

    saya mau tanya katanya allah ada dimana-mana tapi tidak dimana-mana
    mohon penjelasannya…?

  25. nHA_Cute said

    reFErnsi nAE pEnTiNG BangET

  26. Atho said

    Ini namanya percakapan di antara orang2 yg kurang dalam ilmu pengetahuannya ttg Islam.

  27. achuy said

    ini sbwh wcna yang perlu kt crmati bersama, dmn ltak kbnran’ny dr ssi apakh yang bisa memag aborsi itu di blhkan, dan krna apkh aborsi itu smpe di lakukan. dan shngga ini bsa mnjadi sbwah permasalahan. tdk da satupun ayat dlm al-qaturan yang mngtkan bahwa aborsi itu d perblhkan. ketika bertemunya sel telur dan ovum tu sdh terjd pmbntkan manusi sbgi mna yang tertera dlm surat al-Haj ayat 5. dan keterangan Nabi pun tidk pernah mengnjurkan aborsi,bahkan kasus hamil di luar nikah, Rasulpun sngat menjunjung tinggi kehidupan. hamil di luar nikah berarti hasil perbuatan zinah,hukum Islam sangat tegas terhadap pelaku Zinah. maka itu kita sebagi manusia yang memang magakui Allah tuhan kita dan Nabi Rasul dan Nabi kita, jngnlah mendekati Zinah, pikirkanlah terlebih dahulu sebelum bertindak. trmksh

  28. dindda said

    Assalamualaikum semuanya…

    aborsi itu udah jadi hal yg biasa ya di indonesia????
    ko banayk bnget giTu prosentase yg melakukannya???
    Sekarang jangan di debatin dulu tentang hukum tadi yg boleh itu..
    tapi coba lihat faktanya dan cari solusi nya untuk sdara2 kita..
    lebih manfaat kan???

    kalo aku seh pengen komentar untuk pelaku yg melakukan hal itu karena alsan di luar nikah (zinah)..
    “mending nikah aja..percuma ditutup-tutupin juga..Allah maha tau..

  29. raja said

    kok gak penjelasan tentang aborsi bagi pasangan yang sudah menikah dan pasangan yang bukan muhrimnya????
    makasih..

  30. […] Favorit Hukum Islam Tentang Nikah SiriAborsi dalam Pandangan Hukum IslamHukum Menyanyi dan Musik dalam Fiqih IslamAPAKAH BUNGA BANK TERMASUK RIBA?Hukum Menonton Film […]

  31. YUNI said

    ABORSI TELATNYA SKITAR KURANG LEBIH 2mingguan.ap haram

  32. ekkypr said

    mz ijin kopas ,buat tugas kul,…makasih

  33. ikhlas said

    Ass ustad.saya mau menanyakan tentang dan maksud aborsi yg saya baca diatas.saya mau menanyakan apakah klo bayi meninggal diatas 4 bulan tepatnya 5 bulan meninggal di perut ibu.itu hukumnya apa ustad menurut sudut pandang agama.dan itu cara tidak sengaja karena kondisi ibunya lemah dan janinya lemah itu kata dokter.terima kasih wss

  34. n0er said

    Assalamualaikum, sy pernah menggugurkan kandungan setelah 5 hari terlambat haid, sy melakukannya atas perintah suami saya, karena saat itu saya masih merawat 2 anak saya yang masih batita. Saya sadari apapun alasannya saya telah berbuat dosa besar dan karenanya saya berniat taubat dengan melaksanakan ibadah puasa 2 bulan. Pertanyaan saya kalau selama menjalankan puasa dalam 2 bulan itu kan saya haid 1 Minggu di tiap bulannya, jadi apakah berarti puasa saya laksanakan 2 bulan + 2 Minggu? Mohon pencerahannya. Terimakasih

Tinggalkan Balasan ke dheo Batalkan balasan